provinsi: rupiah

  • Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro beberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2023 sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hampir 1 miliar Rupiah.

    Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu dari pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro sebesar Rp394.000.000.

    Kemudian penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 394.800.000.

    Tindak pidana cukai atas nama Sahlan Masduki sebesar Rp 5.850.000 sebagai uang rampasan. Kemudian, tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan 2021 atas nama terpidana Edi Santoso dan Reny Agustina, sebesar Rp 335.737.500.

    Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan tahun 2021 atas nama terpidana Reny Agustina, sebesar Rp13.300.000 sebagai uang pengganti dan sebesar Rp 2.500.000 uang rampasan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Kami akan melakukan penelusuran aset dan melakukan sita eksekusi untuk menjamin kepastian pembayaran apabila terdapat kekurangan pengembalian keuangan negara,” ungkapnya.

    Dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah menjalani persidangan maupun sudah putusan pengadilan selama 2023 tidak ada satu kasus pun yang merupakan hasil limpahan dari Polres Bojonegoro. “Kalau dari Polres Bojonegoro tidak ada limpahan kasus (korupsi). Polda Jatim ada 1, yakni korupsi BKKD Padangan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • 2.720 Permohonan Bantuan Hukum di Kemenkumham Jatim Habiskan Rp 6,4 Miliar

    2.720 Permohonan Bantuan Hukum di Kemenkumham Jatim Habiskan Rp 6,4 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 2.270 permohonan bantuan hukum gratis masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2023. Dari permohonan tersebut menelan anggaran hingga 6,4 miliar rupiah. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

    “Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono hari ini Rabu, (27/12/2023).

    Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

    “Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta,” terangnya.

    Sebanyak 2.270 permohonan bantuan hukum gratis masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2023. Dari permohonan tersebut menelan anggaran hingga 6,4 miliar rupiah. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

    Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan. “Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk,” jelas Heni.

    Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishmen yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

    “Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ujar Heni.

    Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar 131 juta rupiah.

    “Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan,” kata Heni.

    Pada tahun depan, Heni menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH. “Dari 65 PBH yang ada, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B dan lebih dari separuh atau 48 PBH masih terakreditasi C,” urai Heni.

    Mayoritas memang baru pertama kali mengikuti proses akreditasi, sehingga masuknya akreditasi C. Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar PBH itu dapat menyelesaikan perkara yang lebih banyak dengan jumlah advokat dan paralegal yang meningkat.

    “Seiring waktu, seharusnya PBH bisa meningkatkan akreditasinya melalui peningkatan kinerjanya tiap tahun, bisa dari penyerapannya, bisa juga dari peningkatan jumlah advokat dan paralegal dan juga yang gak kalah penting jumlah kasus pro bono yang mereka tangani,” tutup Heni. [uci/kun]

  • Kongsi Pecah, Rekan Bisnis Saling Lapor Polisi

    Kongsi Pecah, Rekan Bisnis Saling Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kerjasama yang terjalin antara Candra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar  terpaksa harus pecah kongsi. Agung Widodo melaporkan dua rekan bisnisnya ke Polda Jatim dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.  Sementara pihak Candra dan Syahril menilai justru Agung yang melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang. Antar rekan bisnis ini akhirnya menjadi saling lapor polisi.

    Pieter Soesilo dan Yafeti Warowu kuasa hukum Candra dan Syahril mengatakan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Agung Widodo justru dari draft laporan keuangan Agung yang diberikan kepada Candra dan Syahril yang mana terdapat beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Agung.

    ” Pertama peruntukan dana yang disetorkan melalui rek Anita maupun Rek USD milik sdr Agung secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang a quo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya, karena dalam laporan keuangan saudara Agung telah mengakui adanya sisa dana milik Para Pihak yang tidak disetorkan kepada Rek Penampungan kembali dan stok barang yang ada di gudang yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (23/12/2023).

    Pada faktanya kata Pieter, ada pembayaran dari Buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening Agung ternyata dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening Agung tanpa persetujuan para pihak. Kemudian ada setoran sejumlah Rp 1.615.000.000 ke rek Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar bea Rp1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan.

    ” Sedangkan stok barang yang tersisa senilai Rp 800 juta masih berada di Gudang milik saudara Agung. Namun diakui saudara Agung sebagai haknya atas keuntungan berjalan sejumlah 2.239.436.835 rupiah tanpa persetujuan Pemodal lainnya,” ujarnya.

    Pieter menceritakan, kerjasama antara Agung, Candra dan Syahril dan Eddy Hartanto dilakukan pada tahun 2019. Mereka berempat bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa hasil laut kering untuk di export tanpa adanya perjanjian tertulis, melainkan Gentleman Agreement (kesepakatan lisan).

    Total modal awal yang disetorkan senilai Rp 2.986.154.842,- dengan rincian selaku para pemodal yakni Candra Hartono : Rp 1.070.132.200, Agung Widodo : Rp 532.222.184, Syahril Yanuar, Rp 1.383.800.458. Modal awal yang disetor Para Pihak di sepakati ditampung di rekening Bank BCA A.n Syahril Yanuar Chapri.

    Sedangkan Eddy Hartanto selaku pencari Buyer/ pembeli / importir dari luar negeri ( Marketing ). Dengan modal awal tersebut Para Pihak sepakat untuk berbagi keuntungan bersih masing masing sebesar Eddy Hartanto Keuntungan bersih 10% pasif sebagai pencari dan penjamin buyer di china ( marketing). Candra Hartono keuntungan bersih 30% aktif di bidang Penjualan dan pengendali keuangan. Syahril Yanuar C : keuntungan bersih 30% aktif dibidang pembelian dan pembelanjaan utama. Agung Widodo keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian tambahan (dimulai pada awal 2021).

    Di dalam bisnis ini selain modal awal yang disetor pada poin 2 juga mendapat tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk rupiah yang disetorkan dari buyer ke rekening penampungan yang ditetapkan pada poin 2.

    Rekening penampungan tersebut bertujuan agar memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun dalam administrasi keuangan para pihak.

    Pada awal usaha ini terbentuk masih belum memiliki rekening terpisah, seluruh transaksi keuangan di awal usaha ini dana masuk dan keluar di rekening pada poin 2, kemudian sebagaimana kesepakatan para pihak maka semenjak tahun 2020 telah disepakati untuk membuka rekening khusus agar usaha bersama ini transaksi keuangannya tidak tercampur, sehingga para pihak membuka rekening baru sebagai berikut kas besar atas nama Eddy Hartanto (Th 2020-2021).

    Pada tahun 2020 dana yang masuk di kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yg disetorkan Para Pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing2x penanam modal sedangkan sisa dana yang masih ada disepakati sebagai modal untuk kelanjutan dari bisnis ini termasuk uang muka dari Buyer.

    Kemudian Pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada Para Pihak dan telah dibagikan lunas laba periode tahun 2019m

    Kemudian Pada tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada Para Pihak.

    Pada tanggal 7 Maret 2023, Sdr Agung mengirimkan chat melalui grup whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba dan dia meminta setiap tahun harus ada pembagian laba 5 sampai 6 Milyar tanpa dasar yg jelas padahal Para Pihak dapat mengakses melalui sitem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan Para Pihak melihat data keuangan termasuk stok barang. Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar 5-6 Milyar per tahun yg sebelumnya tdk pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun.

    Pada tanggal 12 April 2023 Sdr Agung meminta transfer uang sebesar 1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang kepada sdr Candra dan dilaksanakan dengan mentransfer ke Rek BCA a.n Anita sebesar 1 Milyar
    (Tetapi belakangan diketahui bahwa uang tsb tdk di belanjakan barang, dia mengaku uang tsb telah di transfer ke rekening pribadi an Agung Widodo Sendiri sebesar 500.000.000,- tanpa pemberitahun dan alasan yang jelas) Hal tsb telah diakui sdr Agung melalui komunikasi dengan Sdr Syahril

    Pada tanggal 3 May 2023 Agung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan termasuk laba berjalan sampai bulan april 2023 dan Tim di beri waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba tsb dengan mengirimkan draft laporan keuangan dan draft pengakhiran kerjasama pada tanggal 4 agustus dan 9 Agustus 2023 yang pada intinya mengajukan syarat untuk mendapatkan haknya atas sisa keuntungan bersih dicairkan kepada Agung untuk periode laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode laba 2022 dicairkan pada Januari 2025 dan Candra mewakili rekan rekan pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan Agung.

    Setelah kejadian tersebut para pihak mengadakan meeting pada tanggal 11 Juni 2023 untuk membahas kapan hak Agung dapat dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi HAK Agung Widodo.

    Dan pihak pemodal lainnya telah sepakat untuk memberikan laba di tahan 2021 pada tahun 2024, laba di tahan 2022 pada tahun 2025.

    Namun laba berjalan 2023 belum dapat menyetujui permintaan tersebut atas dasar sesuai dengan usulan Agung yang menyatakan melepaskan diri dari usaha kerjasama tersebut sampai Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali.

    Pada tanggal 16 agustus 2023 Agung mendatangi kantor para pihak untuk minta data laporan keuangan dan sisa stok barang kepada Nesha dan telah di foto oleh Agung pada layar monitor computer Nesha.

    Pada 12 Juli 2023 Agung memberikan usulan pertamanya melalui chat group whatsapp. Pada tanggal 4 Agustus 2023 kami bertemu di pakuwon mall dan Agung Widodo memberikan usulan baru ( usulan kedua ) kepada kami.

    Pada 9 Agustus 2023 Agung Widodo memberikan usulan baru yang mana ada tambahan point ( Usulan ketiga ) melalui chat group whatsapp. Sekaligus dia mengajak kita meeting kembali pada tanggal 11 Agustus 2023.

    Pada 11 Agustus 2023 para pemodal lainnya tidak dapat datang sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dapat jawaban dari Agung Widodo.

    ” Pada 16 Agustus 2023 Agung Widodo datang ke gudang kami untuk meminta data kepada karyawan kami, dan kamipun mengizinkan tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga,” ujarnya.

    Sementara Agung Widodo saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan WhatsApp tak memberikan respon. (Uci/Aje)

  • Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Simpan Ganja untuk Pesta Tahun Baru, Polres Blitar Kota Tangkap Pria Asal Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – S-K, warga Kelurahan Karangwaru Kabupaten Tulungagung tidak bisa merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya. Padahal pria paruh baya tersebut sudah merencanakan akan menggelar pesta ganja bersama kawan-kawannya pada tahun baru mendatang.

    Impian S-K itu seketika sirna, saat Satreskoba Polres Blitar menggeledah rumahnya. Di sana, polisi menemukan 1,15 gram ganja kering yang rencananya akan digunakan S-K untuk pesta di malam tahun baru nanti.

    “Saat digeledah kami temukan ganja kering disaksikan oleh ketua RT dan RW, di hadapan tokoh masyarakat dan petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut (ganja kering) adalah miliknya,” kata AKP Wardi Waluyo, Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Rabu (20/12/23).

    Penangkapan S-K ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya digerebek oleh petugas di rumahnya.

    Saat dilakukan penggeledahan Satreskoba Polres Blitar Kota mendapati sebuah paket ganja kering seberat 1,15 kilogram. Selain hendak digunakan pesta di malam pergantian tahun, ganja kering itu akan ia edarkan ke sejumlah wilayah di Tulungagung dan sekitarnya.

    “Kalau pengakuannya dia sudah hampir setengah tahun, berarti ada rangkaian dari kasus kemarin kemudian kini dia mengedarkan di sekitaran Tulungagung termasuk di akhir tahun rencananya digunakan untuk kelompok dia,” imbuhnya

    Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah menjual ganja sejak setengah tahun yang lalu. Pria asal Tulungagung tersebut mengaku membeli barang haram itu dari salah satu bandar yang ia kenal.

    Ganja kering tersebut oleh pelaku dibeli dengan harga 10 juta rupiah. Kemudian barang haram yang telah dibeli itu, oleh pelaku diedarkan ke sejumlah rekannya serta beberapa orang baru.

    “Pengakuan pelaku sudah mengedarkan ganja ini sejak setengah tahun lalu, dia juga pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya.

    Kini Satreskoba Polres Blitar Kota sendiri saat ini terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di wilayah Blitar dan Tulungagung ini. Saat ini petugas mencoba melacak jaringan pengedar narkoba jenis ganja ini.

    Pengejaran terhadap bandar pun juga akan terus dilakukan. Untuk membersihkan wilayah Blitar dan sekitarnya dari jaringan narkotika.

    “Kami masih berusaha masuk ke jaringan karena untuk masuk ke jaringan narkoba memang sulit tapi kami masih coba,” pungkasnya. (owi/kun)

  • 2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Tersangka kasus investasi madu Klanceng Kediri masih bebas. Bahkan, salah satunya malah maju Calon Legislatif. Hal itu membuat paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) meminta was-was.

    Ditemui di Surabaya, Sri Hartini, koordinator paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan dua tersangka berinisial W dan C sejak Oktober 2023. Namun, sampai hari ini kedua tersangka masih menghirup udara bebas di kota Kediri.

    “Dua tersangka merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan,” ujar Sri Hartini, Selasa (19/12/2023) malam.

    Para korban juga khawatir karena salah satu tersangka balihonya tersebar di wilayah kediri menjadi calon legislatif dari salah satu partai besar di Indonesia. Sri Hartini pun telah menyurati pengurus partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri terkait status tersangka dalam kasus investasi bodong madu Klanceng.

    “Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” imbuh Sri.

    Selain itu, menurut Sri Hartini ada kekhawatiran lain dari para korban bahwa nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.

    “Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.

    Sebagai informasi, Kasus investasi bodong ini mencuat ke publik pada tahun 2021 yang lalu di Kediri setelah W dan C si pemilik koperasi madu klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8.000 nasabah.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan korbannya pada Maret 2021 di Polres Kediri. Namun, karena tak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada bulan yang sama. Setelah tak ada kejelasan, para korban mengadu ke Komisi III DPR RI, hingga sempat hearing pada Rabu (12/4/2023) lalu. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, kasus akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

    Kemudian, pada Oktober 2023 kemarin, dua orang berinisial W dan C ditetapkan sebagai tersangka, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022 kemarin. Namun, hingga kini kedua tersangka diduga belum ditahan. (ang/ian)

  • Polda Jatim Selidiki Jaringan Kecurangan CPNS Kejaksaan

    Polda Jatim Selidiki Jaringan Kecurangan CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) saat ini terus menyelidiki adanya jaringan dalam kecurangan penerimaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia.

    Sebelumnya, polisi telah menangkap AW dalam aksi tipu-tipu sebagai CPNS Kejaksaan. Pria berusia 60 tahun itu diduga menjadi dalang dalam kecurangan seleksi CPNS Kejaksaan.

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan AW telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Kepada polisi, AW mengaku baru sekali melakukannya. Namun, Henri tetap mendalami hal itu dan mencari apakah ada jaringan dengan orang lain.

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka baru kali ini melakukanya,” kata Henri, Rabu (13/12/2023).

    Meski baru sekali, polisi tak lantas mempercayai begitu saja. Sebab, dari aksinya itu, AW meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 2 korban.

    “Korbannya baru 2 Orang, dengan total keuntungan Rp 225 juta,” ujarnya

    Ketika ditanya terkait pengembangannya, apa ada terduga pelaku lain yang juga bekerjasama dengan pelaku, termasuk oknum yang ikut di dalamnya, Henri menyatakan masih mendalaminya.

    “Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” tuturnya. [uci/ted]

  • Dua WN Pakistan Menetap di Blitar Tanpa Dokumen Sah

    Dua WN Pakistan Menetap di Blitar Tanpa Dokumen Sah

    Blitar (beritajatim.com) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan Pengawasan Keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Hasilnya petugas menemukan 2 orang warga negara Pakistan atas nama Imran dan Washal Masih yang menetap di desa tersebut.

    Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui 2 warga negara Pakistan tersebut masuk ke Blitar secara ilegal. Hal itu terbukti, karena keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

    Atas temuan itu, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun kemudian melakukan proses hukum lanjutan untuk kedua WNA tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan dan sejumlah saksi pun dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

    Kedua WNA tersebut pun didakwa telah melanggar Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”.

    “Proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Selasa (12/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS Blitar Gratis di Kecamatan

    Kedua tersangka sebenarnya telah berada di Lapas Blitar mulai tanggal 31 Oktober 2023 lalu dengan status dititipkan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.

    Imran dan Washal Masih yang merupakan warga negara Pakistan tersebut bakal diserahkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar hari ini Selasa (12/12/23). Sejumlah barang bukti dan berkas penyidikan kedua WNA tersebut juga akan ikut diserahkan ke Kejari Blitar.

    “Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Blitar Siapkan Dana Rp4,9 M Bangun 10 Palang Pintu KA

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Imran dan Washal Masih, pada tanggal 30 November 2022. Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari Dumai, Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya.

    Kedua WNA asal Pakistan, memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena Imran memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Setelah menetap di Blitar, selanjutnya Imran dan Washal Masih melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal. [owi/beq]

  • Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta pada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun tiga bulan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saiful Illah ini dilakukan pada Kamis (30/11/2023).

    Dalam sidang itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.

    ”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

    Dalam tuntutannya, JPU KPK berpendapat, Saiful terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saat membacakan tuntutan, Arif mengatakan, Saiful menerima uang, antara lain, dari sejumlah kepala desa. Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara di desa atau acara yang berkaitan dengan kepala desa.

    Selain itu, terdakwa menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Selama memimpin Kota Delta, julukan Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.

    Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame. Uang itu diterima melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

    Arif menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah menghadirkan 97 orang saksi dan seorang saksi ahli. Selain itu, jaksa mengumpulkan 1.261 item barang bukti yang diajukan ke persidangan.

    Menanggapi tuntutan JPU KPK, Saiful menyatakan akan menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, ada dua nota pembelaan yang akan diajukan, yakni dari Saiful dan pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukumnya. Terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan nota pembelaannya. ”Saya nanti menyampaikan (pembelaan) sendiri dibantu penasihat hukum,” ujar pria yang biasa dipanggil Abah Ipul tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

  • Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengedarkan uang palsu di Indonesia tidak hanya merugikan perekonomian, tapi juga dapat berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur dengan tegas hu”kuman bagi para pelaku pengedar uang palsu.

    Menurut Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang, setiap orang yang terbukti mengedarkan atau membelanjakan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Hukuman ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

    Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang menyatakan bahwa menyimpan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Jelas bahwa Undang-Undang ini memberikan sanksi yang signifikan untuk melindungi kestabilan mata uang negara.

    Baca Juga: Keren!! Turnamen Sepakbola Benteng Manunggal Cup 2023 Dilengkapi VAR

    Penting untuk dicatat bahwa hukuman tersebut dapat diperberat dalam beberapa situasi khusus, termasuk jika pelaku pengedar uang palsu memiliki peran penting, seperti menjadi pemimpin atau ketua dari kelompok pengedar uang palsu. Hal ini juga berlaku untuk orang yang menyediakan bahan baku atau peralatan pembuatan uang palsu, serta orang yang menyembunyikan atau melindungi para pelaku.

    Lebih lanjut, hukuman dapat diperberat jika perbuatan mengedarkan uang palsu dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dalam situasi bencana alam atau keadaan darurat lainnya, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

    Dengan hukuman yang berat ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan temuan uang palsu kepada pihak berwajib demi keamanan ekonomi negara. (ian)

  • ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    Surabaya (beritajatim.com)– ART asal Trenggalek nekat curi dan menguras harta majikannya di Perum ITS, Surabaya. Kejadian itu baru diketahui korban  Nimah (39) saat membongkar lemarinya pada Sabtu (25/11/2023) kemarin. Hal ini dilakukannya untuk biaya berobat suami.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Trenggalek itu masih bekerja belum genap satu bulan. Ia nekat menguras habis harta majikannya karena sang suami sedang sakit di Trenggalek.

    “Pelaku berinisial RY asal Trenggalek. Dia kami amankan di rumahnya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek,” kata Made, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:11 Warung Karaoke di Gempol 9 Pasuruan Masing-masing Punya 3 LC

    Dalam melakukan aksinya, Riyanti memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia berhasil menggondol pecahan mata uang asing. Seperti, Yen, Riyal, Ringgit dan Dollar Taiwan. Selain itu, ia juga mencuri berbagai perhiasan emas seperti cincin dan anting.

    Pengungkapan aksi pencurian ini terungkap saat Nimah (39) sedang membereskan lemarinya. Saat itu, ia melihat laci tempat ia menyimpan harta benda berantakan. Satu tas berisi uang pun hilang. Ia sempat menanyakan perihal tasnya kepada pelaku Riyanti. Namun, saat itu pelaku tidak mengaku.

    “Jadi mencurinya dua kali. Dia sudah 4 kali kirim uang ke suaminya di Trenggalek,” imbuh Made.

    Merasa aksinya ketahuan, Riyanti pun kabur dari rumah majikannya pada 29 November 2023. Ia pergi tanpa diketahui penghuni rumah. Curiga dengan Riyanti, korban lantas menghimpun informasi dari ART lainnya di rumah. 3 ART lainnya memberikan keterangan pernah dititipi transfer oleh pelaku Riyanti dengan lembaran yang yang baru. Korban pun melapor ke Polsek Sukolilo.

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    Setelah berbagai penyelidikan, Polsek Sukolilo bersama Polres Trenggalek mengamankan Riyanti di rumahnya. Polisi juga mengamankan berbagai sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan mata uang asing yang belum ditukar ke rupiah. Karena perbuatannya, kini Riyanti harus mendekam di sel tahanan.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Made. (Ang/Aje)