provinsi: rupiah

  • Sopir Bus Maut SMK Lingga Kencana Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara!

    Sopir Bus Maut SMK Lingga Kencana Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara!

    Subang (beritajatim.om) – Kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) terus bergulir. Kini, sang sopir bus pariwisata Putra Fajar yang mengangkut para siswa, Sadira, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Selasa (14/5/2024) dini hari.

    Penetapan status tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa memilukan ini.

    Hasil Olah TKP dan Pemeriksaan Mendalam

    Tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 13 saksi, dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bus. Hasil olah TKP menunjukkan tidak adanya bekas pengereman yang signifikan, hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di lokasi kejadian.

    “Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkap empat fakta penting,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo.

    Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian menetapkan Sadira, sopir bus asal Bekasi, sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

    Kombes Pol Wibowo menegaskan bahwa Sadira terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah.

    Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak terkait keselamatan dalam berkendara, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti outing class atau perpisahan sekolah. Penyelenggara kegiatan harus memastikan kelayakan kendaraan dan kondisi kesehatan pengemudi untuk meminimalisir risiko kecelakaan. [aje]

  • Kebakaran di Perumahan Grudo Ngawi, Terjadi Usai Pemadaman Listrik

    Kebakaran di Perumahan Grudo Ngawi, Terjadi Usai Pemadaman Listrik

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Perumahan Grudo Asri, tepatnya di belakang Terminal Bus Kertonegoro, Desa Grudo, Kabupaten Ngawi, ludes dilalap api pada Senin (13/5/2024) malam. Kebakaran ini terjadi setelah pemadaman bergilir yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari.

    Kobaran api pertama kali muncul dari kamar bagian depan rumah milik As Adul Us Ud Abdullah (33) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, rumah sedang ditinggal oleh penghuninya.

    Warga yang panik berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Tak lama kemudian, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman.

    Menurut As Adul, api diduga berasal dari korsleting listrik. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa api kembali menyala setelah pemadaman bergilir dilakukan sejak pagi hingga malam hari.

    “Usai pemadaman nyala,.langsung kebakar api dari kamar depan. Diduga korsleting listrik. Pemadaman sejak pagi hingga malam ini tadi baru nyala,” katanya.

    Kebakaran ini menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Hingga malam ini, pihak kepolisian masih melakukan olah TKP untuk mencari penyebab pasti kebakaran.

    Kebakaran ini menjadi pengingat bagi warga semua untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan instalasi listrik di rumah. Pastikan semua instalasi listrik dalam keadaan baik dan aman. Gunakan peralatan elektronik dengan hati-hati dan hindari meninggalkan peralatan elektronik yang masih menyala saat bepergian. [fiq/but]

  • Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online

    Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online

    Malang (beritajatim.com) – Praktik judi online kian marak di Indonesia belakangan ini. Masyarakat semakin banyak yang berjudi tanpa tahu sanksi pidana yang mengintai bandar judi maupun pemain judi.

    Menurut Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), penyelesaian kasus judi bergantung pada jenisnya. Misal judi togel mudah dideteksi, penyelesaiannya pun dapat dengan proses non litigasi.

    “Bisa dengan restorative justice atau dengan mediasi dan lain sebagainya,” ungkap Tinuk dikutip dari laman UMM, Senin (13/5/2024).

    Jenis judi lain seperti judi online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar maka dengan sistem peradilan pidana. Artinya memakai proses litigasi agar memberi efek yang jera terhadap pelaku.

    “Namun yang perlu diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. Jadi tidak bisa disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” lanjut Tinuk.

    Pelaku judi online, kata Tinuk, bisa saja dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang jadi pelanggar adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

    Tinuk Dwi Cahyani, dosen FH UMM (Foto: Istimewa)

    “Dalam KUHP kita, dapat dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

    Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apapun. Jika dibanding dengan Malaysia, makaa di sana judi online memiliki tempat khusus.

    “Dana judi di Malaysia itu nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan harta yang bersih. Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.

    Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tinuk menutup. [dan/but]

  • Ini Cara Pemkab Mojokerto Tanamkan Budaya Asli kepada Generasi Muda

    Ini Cara Pemkab Mojokerto Tanamkan Budaya Asli kepada Generasi Muda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke 731, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Festival Budaya Pelajar 2024. Festival tersebut digelar juga sebagai upaya menanamkan kebudayaan asli Kabupaten Mojokerto kepada generasi muda.

    Festival tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang berlangsung di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Festival Budaya Pelajar 2024 tersebut diikuti oleh perwakilan siswi dari 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se-Kabupaten Mojokerto.

    Kali ini, Festival Budaya Pelajar yang rutin diisiniasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto ini mengusung Festival Tari Bedoyo Putri Mojosakti yang merupakan seni tari yang berasal dari Kabupaten Mojokerto.

    Melalui arahannya, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menuturkan bahwa masyarakat kabupaten Mojokerto, khususnya generasi muda diharuskan untuk mengetahui warisan kebudayaan yang telah diturunkan oleh kerajaan Majapahit. Termasuk Tari Bedoyo Putri Mojosakti ini.

    “Semua yang tinggal di Kabupaten Mojokerto harus tau tarian (Bedoyo Putri Mojosakti) yang merupakan bagian dari warisan Kerajaan Majapahit, supaya anak dan cucu kita nanti merasa bangga dengan warisan leluhur kita ini,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

    Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini meminta kepada kepala sekolah tingkat SMP/MtsN yang hadir pada festival tersebut agar kedepannya Tari Bedoyo Putri Mojosakti ini bisa dijadikan ekstrakulikuler. Karena menurutnya masyarakat Kabupaten Mojokerto patut berbangga sebagai cucu dari leluhur kerajaan Majapahit.

    “Saya minta kepada para kepala sekolah yang hadir disini agar nanti bisa diupayakan tari-tarian yang merupakan warisan leluhur kerajaan Majapahit ini bisa dibuatkan ekstrakulikulernya, agar anak-anak kita terbiasa dengan tarian ini, karena kita sebagai anak cucu dari Kerajaan Majapahit wajib berbangga diri dengan warisan leluhur kita,” bebernya.

    Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Norman Handito mengatakan, festival memperebutkan enam kategori juara, untuk juara satu akan mendapatkan trofi dan uang pembinaan sebesar Rp4 juta, juara dua mendapatkan trofi dan uang pembinaan Rp3,5 juta rupiah, dan juara ketiga mendapatkan trofi dan uang pembinaan sebesar Rp3 juta rupiah.

    “Untuk juara harapan satu pada festival tari ini akan mendapatkan hadiah berupa trofi dan uang pembinaan sebesar Rp1,5 juta, uara harapan dua mendapatkan trofi dan uang pembinaan sebesar Rp1 juta dan yang terakhir untuk juara harapan tiga mendapatkan trofi dan uang pembinaan sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pada pagelaran ‘Majafest’ tahun 2023, Kabupaten Mojokerto berhasil memecahkan rekor MURI dengan kategori Penari Bedoyo Putri Mojosakti terbanyak dengan jumlah penari sebanyak 509 penari. Hal ini tentunya adalah sesuatu yang membanggakan bagi Kabupaten Mojokerto.

    Turut hadir mendampingi Bupati pada Festival Budaya Pelajar 2024 ialah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ketua MKKS SMP Kabupaten Mojokerto dan Camat Sooko beserta Forkopimca Sooko. [tin/kun]

  • Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Atas Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan

    Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Atas Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum pegawai berinisial Y. Pemecatan ini dilakukan karena Y diduga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.

    “Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” tegas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, di kantornya, Selasa (7/5/2024).

    Fikser menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Y berawal dari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Lambat laun, program investasi tersebut berkembang menjadi arisan yang merugikan banyak orang.

    “Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” ungkapnya.

    Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengatakan banyak warga yang mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Ia memperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

    “Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” ujar Fikser.

    Fikser menegaskan bahwa meskipun modus penipuan ini tidak berkaitan dengan Satpol PP secara institusi, namun tindakan Y telah merusak nama baik institusi. Oleh karena itu, Satpol PP melakukan pemecatan terhadap Y setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

    “Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses,” tegasnya.

    Fikser juga telah bertemu dengan beberapa perwakilan korban untuk menjelaskan situasi dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

    “Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi),” pungkasnya.[asg/ted]

  • Bukan Sembarangan, Emil Dardak Beri Wejangan Sundarianto usai Raih Beritajatim Award 2024

    Bukan Sembarangan, Emil Dardak Beri Wejangan Sundarianto usai Raih Beritajatim Award 2024

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Momen pemberian penghargaan kepada sejumlah insan berpengaruh dan berprestasi di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh beritajatim.com berjalan meriah. Berbagai kategori masuk dalam kriteria penilaian yang berhak mendapatkan penghargaan ini.

    Mulai dari pejabat, tokoh pemerintah, pelaku usaha, penggerak pendidikan dan olahraga hingga warga di daerah juga tak luput berhak mendapatkan penghargaan itu.

    Salah satunya, Sundarianto. Warga asal Desa/ Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu mendapatkan penghargaan Beritajatim Award kategori local hero.

    Pria yang kesehariannya berkutat dengan pengolahan sampah ini mampu mengubah kawasan sekitarnya menjadi ladang berkah. Tumpukan sampah yang awalnya limbah, justru dari gerakannya mampu menghasilkan rupiah yang berlimpah.

    Sundarianto, mengolah sampah menjadi bahan pakan budidaya maggot. Termasuk, mengolah sampah menjadi pupuk untuk pertanian.

    Bersama Pemuda Etan Gladak Anyar (PEGA) Indonesia, mereka bergerak menjadi orang yang peduli lingkungan di daerahnya. Kini, upayanya itu semakin berkembang dan menjadi binaan dari PT. Bumi Suksesindo.

    Atas dedikasinya itu, saat HUT beritajatim.com ke 18, Sundarianto menjadi nominator peraih penghargaan kategori local hero. Dia tak mampu menyembunyikan kebahagiannya usai meraih award tersebut.

    “Bahagia dan senang banget, ini penghargaan pertama yang saya raih. Tentunya, bukan untuk saya pribadi tapi semua pihak yang telah mendukung aksi kami dalam upaya mengelola sampah hingga saat ini,” ungkap Sundarianto usai menerima Beritajatim Award 2024 di Whiz Luxe Hotel Spazio, Surabaya, Kamis (2/4/2024).

    Terlebih saat dirinya mendapatkan wejangan dan pesan langsung dari wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Emil Elestianto Dardak. Pesan tersebut menjadi motivasi dan lecutan semangat bagi Sundarianto dan PEGA Indonesia yang memulai gerakannya sejak 2017 itu.

    “Selamat buat PEGA Indonesia yang layak mendapatkan apresiasi. Mudah-mudahan inovasi yang erat dan dekat di tengah realita masyarakat ini, dapat mengangkat kesejahteraan dan mendorong daya saing kita di sektor pertanian ke depan. Sukses,” ucap Emil Dardak. (rin/ian)

  • Kronologi Rumah Petani di Gunungsari Ngawi Ludes Terbakar

    Kronologi Rumah Petani di Gunungsari Ngawi Ludes Terbakar

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dilalap api pada Kamis (2/5/2024) pukul 11.00 WIB siang. Kebakaran hebat ini diduga akibat korsleting listrik.

    Api dengan cepat menghanguskan bagian belakang rumah yang terbuat dari kayu. Warga sekitar yang panik berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun api terus membesar. Saat kejadian, rumah tersebut ditinggal penghuninya, Suparman (40) dan Supatmi (38), yang sedang pergi ke ladang. Setibanya di rumah, Supatmi hanya bisa menangis melihat seluruh hartanya hangus terbakar.

    Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, api berhasil menghanguskan seluruh bagian belakang rumah dan hampir merembet ke bagian depan.

    Petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi dengan dua unit mobil pemadam kebakaran berusaha memadamkan api. Namun, api sudah terlanjur menghabiskan bagian belakang rumah dan hampir merembet ke bagian depan.

    Menurut Yunanik, salah satu warga sekitar, api sudah membesar saat mereka mengetahuinya. Warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun tidak membuahkan hasil.

    Petugas Damkar Kabupaten Ngawi, Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya mengalami keterlambatan saat menerima laporan kebakaran. “Ada keterlambatan saat menghubungi pos kami. Kita respon, namun satu rumah sudah habis dan merembet ke bagian depan. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

    Api baru dapat dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran berjibaku selama beberapa jam. Hingga kini, polisi masih melakukan olah TKP untuk mencari penyebab pasti kebakaran. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. [fiq/kun]

  • Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Daftar ke PKB, Mantan Kadispendik Jember Jelaskan Status sebagai Mantan Napi

    Jember (beritajatim.com) – Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelaskan statusnya sebagai mantan narapidana saat mendaftarkan diri dalam penjaringan kandidat bupati di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (1/5/2024).

    Divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi saat menjabat, Sudiyono baru bebas pada 19 Januari 2019. “Saya orang yang taat hukum. Alhamdulillah semua sudah saya jalani,” katanya.

    Sudiyono lantas menceritakan kronologi kasus yang membelitnya pada 2010. Saat itu Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan kelengkapan sekolah negeri dan swasta sebesar Rp 84 miliar. “Itu terbesar seluruh Indonesia dan dinyatakan sebagai contoh terbaik dalam pelaksanaan DAK,” katanya.

    “Tapi dalam perjalanannya, ada persoalan. Buku-buku yang dibeli berdasarkan konsorsium dinyatakan tidak betul. Bagaimana? Yang mencetak buku itu bukan toko-toko di Jember, tapi konsorsium yang ditunjuk pemerintah. Kalau bukunya dianggap jelek, ngapain dipilih. Tugas saya waktu itu memilih buku yang sesuai dengan keadaan masyarakat di Jember, karena buku perpustakaan,” kata Sudiyono.

    Saat itu, menurut Sudiyono, tidak ada kecacatan. “Bahkan tidak ada temuan satu rupiah pun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi saya taat hukum. Kalau aparat penegak hukum menyelidiki sendiri, menghitung sendiri, kemudian menuntut sendiri, itu hak,” katanya.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis penjara satu tahun tujuh bulan. “Sebagai warga negara sudah saya buktikan. Hakim memberi pertimbangan khusus kepada saya bahwa Achmad Sudiyono bukan koruptor. Achmad Sudiyono tidak menggunakan uang negara. Achmad Sudiyono sebagai kepala dinas tidak menggunakan uang yang disangkakan. Kesalahan administrasi, tidak ada evaluasi,” kata Sudiyono.

    Namun belakangan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah. “Kesalahan administrasi lari ke pidana. Ini bagian tidak terpisahkan dari politik waktu itu. Yang penting saya bukan orang yang najis, walau bukan orang suci,” katanya.

    Sudiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia tetap divonis menjalani hukuman satu tahun penjara. “Karena saya bukan koruptor, bukan pencuri uang rakyat, saya berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Mahkamah Agung. Akhirnya alhamdulillah, dari setahun vonis jadi empat tahun,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan KPU RI, Sudiyono berhak mencalonkan diri. Namun ia harus menjelaskan rekam jejaknya sebagai mantan narapidana. “Saya tidak malu. Semua sudah saya jalankan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim, jadi motivasi saya. Saya orang yang taat hukum. Hak politik saya tidak dicabut,” katanya. [wir]

  • Kejari Pasuruan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Narkoba

    Kejari Pasuruan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan juta rupiah nilai barang bukti narkoba dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/4/2024). Barang bukti ini berasal dari 102 perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti yang dimusnahkan terbilang cukup banyak dan beragam. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 285,26 gram, kemudian obat-obatan terlarang dengan total 4.008 butir, dan juga 169 botol minuman keras dari berbagai macam merek.

    Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan alat hisao sabu yang diamankan oleh pelaku. Dan juga alat timbang dan 9 unit ponsel yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu.

    Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkracht sesegera mungkin.

    “Kami tidak ingin barang bukti yang terlalu lama disimpan kemudian sampai memicu terjadinya penyalahgunaan,” kata Denata.

    Menurut Denata, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sejauh ini, pihaknya juga mencatat bahwa sebagian besar perkara di Kabupaten Pasuruan masih didominasi kasus peredaran narkoba, terutama narkotika golongan 1 seperti sabu-sabu.

    “Masih 80 persen perkara yang ada adalah perkara narkotika,” ungkap Denata.

    Kondisi ini menunjukkan tingginya peredaran barang haram di mata hukum. Oleh karena itu, Kejari Pasuruan selalu mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan pelajar karena pergaulan mereka menjadi salah satu sasaran para pengedar. [ada/aje]

  • Tarif Parkir Kendaraan di Kota Blitar Naik, Ini Rinciannya

    Tarif Parkir Kendaraan di Kota Blitar Naik, Ini Rinciannya

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar resmi menaikkan tarif parkir insidentil tepi jalan. Tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp. 3.000 kini naik menjadi Rp. 5.000 per kendaraan.

    Sementara untuk tarif parkir mobil atau kendaraan beroda 4 juga ikut naik dari yang sebelumnya Rp. 5.000 menjadi Rp. 7.000 per kendaraan. Hal ini tentu cukup mengejutkan bagi masyarakat Kota Blitar.

    “Waduh naik lagi, tapi kayaknya biasanya di alun-alun motor sudah Rp. 5.000 lo mas masa naik lagi,” kata Darma, warga Kota Blitar, Senin (29/04/24).

    Parkir Insidentil adalah tarif parkir khusus ketika ada acara kegiatan seperti konser hingga bazar dan pemeran. Tarif parkir Insidentil ini dinaikkan usai ada Perda penyesuaian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan Perda tersebut maka tarif parkir insidentil resmi dinaikkan Rp. 2.000 per kendaraan baik sepeda motor hingga mobil.

    “Sekarang, tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 5.000, sebelumnya Rp 3.000. Sedang tarif retribusi parkir insidentil untuk mobil sekarang Rp 7.000, sebelumnya Rp 5.000,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Juari.

    Pemkot Blitar pun menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk tarif parkir insidentil. Sementara untuk parkir reguler tetap sama yakni Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan Rp. 3.000 untuk mobil.

    “Kemarin dalam pembahasan, untuk tarif retribusi parkir reguler tetap, tidak ada kenaikan. Yang dinaikkan hanya tarif retribusi parkir insidentil,” jelasnya.

    Untuk diketahui Pemkot Blitar memiliki 62 titik parkir resmi. Puluhan titik parkir tersebut selalu setor uang hasil tarif parkir ke Dishub sebelum masuk menjadi pendapatan asli daerah.

    Pada tahun 2024 ini Pemkot Blitar menarget perolehan pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp. 1,9 miliar rupiah. Jumlah yang cukup besar jika dibandingkan tahun lalu dimana target PAD dari retribusi parkir hanya 1,7 miliar rupiah.

    Kini patut ditunggu apakah kebijakan menaikkan tarif parkir insidentil ini berdampak baik ke masyarakat. Atau justru memberatkan bagi pemilik kendaraan bermotor.

    Warga pun menuntut agar Pemkot Blitar bisa mengelola dengan baik PAD dari sektor parkir. Sehingga uang hasil retribusi parkir tidak masuk ke kantong-kantong pejabat. (owi/ted)