provinsi: rupiah

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Simpan Sabu di Sandal, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pemuda diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku, Taufik (32) kedapatan menyimpan satu plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus dengan satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu yang ditaruh di sandal dan empat klip plastik ditaruh di dasbor laci sepeda motor.

    Pelaku diamankan di depan minimarket Desa Kalipuro,  Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diamankan pada, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku dari laporan masyarakat jika di sekitar lokasi sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku Taufik (32) merupakan warga Desa Sidowayah RT 04 RW 01, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Unit Reskrim Polsek sedang melaksanakan kegiatan kring serse,” ungkapnya, Jumat (16/8/2024).

    Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di depan minimarket Desa Kalipuro sering dipergunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu.

    “Setelah dilakukan pengamatan ada seorang laki-laki yang berhenti mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus satu lembar uang kertas pecahan Rp1 ribu ditaruh di sandal pelaku,” katanya.

    Setelah dilakukan pengeledahan, petugas juga menemukan empat klip plastik berisi sabu-sabu ditaruh di dasbor laci sepeda motor Scoopy nopol N 3927 TAS. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kabupaten Pasuruan.

    “Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Barang tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut,” katanya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut Kanit, petugas juag mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu, satu unit Handphone (HP) merk oppo Type Y15  warna biru silver.

    “Satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 3927 TAS warna merah dan satu pasang sandal Jepit warna Coklat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/beq]

  • Polres Mojokerto Kota Ringkus 5 Penjual Chip Domino di Medsos

    Polres Mojokerto Kota Ringkus 5 Penjual Chip Domino di Medsos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus lima pria karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) berkedok game online. Kelimanya nekat menjual chip domino dengan perantara media sosial (medsos) di Facebook (FB).

    Kelimanya yakni CB (44) dan LA (39) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, serta NF (42) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. FY (22) dan MR (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, Tim Resmob berhasil mengamankan lima pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait postingan di laman FB. “Dari Informasi tersebut kami kembangkan,” ungkapnya, Rabu (14/8/2024).

    Kelimanya diringkus di lokasi berbeda. Pelaku CB dan LA diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Jetis pada, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 16.17 WIB. Sedangkan NF diringkus pada, Kamis (8/8/2024) pukul 04.30 WIB di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg.

    “FY dan MR, kita tangkap di Rest Area Gunung Gedangan, Jumat pekan lalu. Chip tersebut dijual melalui grup Facebook bernama Info Chip Mojokerto dan sekitarnya. Kelimanya menggunakan aplikasi dan web yang berbeda dengan hasil yang didapat Rp35 ribu sampai Rp37 ribu rupiah per Chip,” katanya.

    Mereka bermain judol di aplikasi bernama Higgs Game Island di unduh dari playstore dengan bermodal chip 1 billion kemudian berhasil menang di game panda menjadi beberapa chip kemudian dijual. Selain di Higgs Game Island, para tersangka juga bermain di Indo Xslot.

    “Dalam aplikasi ini mereka melakukan top up terlebih dahulu melalui rekening bank. Di Indo Xslot ini tersangka bermain di No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft. Hasil kemenangannya mereka dapat dengan cara withdraw ke rekening bank,” jelasnya.

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit Handphone (HP), dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp510 ribu. Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. [tin/suf]

  • Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Curi Mobil Muat Tembakau, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi. Pasalnya, dia mencuri mobil serta tembakau bernilai ratusan juta rupiah.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali mencuri tembakau. Harga tembakau sendiri saat ini sedang bagus di pasaran sehingga menjadi sasaran tersangka.

    Aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

    “Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya,” ujarnya.

    Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli.

    Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib.

    Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual. “Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta,” tuturnya.

    Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu.

    Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka. Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.

    “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tersangka korupsi proyek rekonstruksi jalan senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bondowoso menyerahkan kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Uang hasil kejahatan senilai Rp 2,2 miliar itu dititipkan oleh RM, salah seorang dari tiga tersangka yang ditetapkan.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa RM bersikap kooperatif dengan melakukan langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti menghapus pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

    “Perlu untuk diketahui, kalau kami merujuk di pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana,” kata Dzakiyul Fikri kepada BeritaJatim.

    Kendati demikian, hal itu sedikit menguntungkan bagi tersangka. “Jadi ini bisa hanya menjadi pengurangan hukuman,” sebutnya.

    Menurutnya, sikap kooperatif RM mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah itu adalah sesuatu yang positif.

    “Bisa kita kembalikan nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan. Dan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain dari pihak dirugikan itu,” bebernya.

    Diketahui, anggaran senilai Rp 4 miliar lebih dari APBD tahun 2022 dipergunakan untuk pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Kejari Bondowoso merilis pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi rekonstruksi jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. (Deni Ahmad Wijaya/Berita Jatim)

    Dari jumlah itu, ketiga tersangka yakni M (mantan Kadis BSBK Bondowoso), ES (rekanan) dan RM (pengendali rekanan) disangka bersekongkol jahat untuk menggarong anggaran proyek dan merugikan negara sekira Rp 2,2 miliar.

    “Telah terbit izin penyitaan dari pengadilan. Kami berhasil menyita 2 kali dengan total jumlah sebanyak ini (Rp 2,2 miliar),” sebut dia.

    Mengenai potensi pengurangan hukuman pada RM, Kajari menjelaskan tentang tiga azas yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

    “Manfaatnya adalah dikembalikan kerugian keuangan negara ini. Salah satu alasan pengurangan hukuman adalah karena keuangan negara telah dikembalikan,” tuturnya.

    Walaupun demikian, ada hukuman pidana minimal yang memungkinkan koruptor tidak bisa bebas dari penjara begitu saja.

    “Tentu pemidanaan di situ ada minimal. Nanti yang jelas tidak membentur aturan yang ada. Ada minimal di sana,” tegas Fikri.

    Uang hasil korupsi itu secara fisik akan dititipkan ke rekening penampungan, sambil menunggu amar putusan pengadilan.

    Lantas siapa yang paling berperan dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan tersebut?

    “Siapa yang paling berperan nampak di persidangan. Sementara dalam dakwaan kami dari pihak penyedia,” tandasnya. (awi/but)

  • Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

    Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com)-  Layani pembeli sambil main judi online, karyawan Vapor Pro Klampis Jaya ditangkap petugas kepolisian, Jumat (02/08/2024). Kini, Yudha Nanggala Putra (31) warga Ketintang Timur harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara menjelaskan anggotanya menangkap Yudha saat asyik bermain judi online sambil melayani konsumen. Tanpa diketahui oleh Yudha, konsumen yang sedang dilayani adalah polisi yang menyamar.

    “Kami tangkap tangan mas. Jadi dia tidak bisa mengelak,” kata Made, Rabu (07/08/2024).

    Yudha ketahuan main judi online di situs Harum Slot. Ia awalnya deposit Rp 500 ribu untuk bisa bermain di judi pragmatic dengan metode Qris. Ia pun tidak bisa mengelak ketika polisi membuka history browser di handphonenya.

    “Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Made.

    Kepada penyidik, Yudha mengaku telah bermain judi online selama setahun terakhir. Ia semakin kecanduan judi online setelah pernah menang besar hingga jutaan rupiah dengan modal yang minim.

    “Saya hanya iseng-iseng aja untuk mengisi waktu luang. Sambil nunggu pembeli,” tutur Yudha.

    Kini, Yudha dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [ang/aje]

  • Sambut HUT RI ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Pondok Pesantren, dan Panti Asuhan

    Sambut HUT RI ke-79, Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Pondok Pesantren, dan Panti Asuhan

    Malang (beritajatim.com) – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, memberikan bantuan kepada sejumlah rumah ibadah, pondok pesantren, dan panti asuhan di wilayah Kabupaten Malang. Penyerahan bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolres Malang, Selasa (6/8/2024).

    Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pemberian bantuan ini merupakan hasil kerjasama antara keluarga besar Polres Malang dengan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Malang.

    “Hal ini adalah wujud perhatian kita semua untuk memberikan dan mengerjakan hal-hal yang memberikan manfaat, terutama bagi tempat ibadah, panti asuhan, dan pondok pesantren yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang,” kata Kholis di Polres Malang, Selasa (6/8/2024).

    Pada kesempatan tersebut, sebanyak 51 penerima bantuan masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta rupiah. Bantuan ini disalurkan kepada 32 masjid, 3 gereja, 2 pura, 6 panti asuhan, dan 8 pondok pesantren di seluruh Kabupaten Malang. Sumber dana bantuan berasal dari kontribusi kolektif berbagai komponen masyarakat.

    Kholis berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat dalam memakmurkan tempat ibadah, yang menjadi salah satu pondasi untuk menjaga keimanan dan ketakwaan masyarakat.

    “Semoga juga menjadi tempat yang lebih nyaman untuk menimba ilmu dan merawat anak-anak yang kurang beruntung, yang mungkin ditinggalkan oleh orang tua mereka sejak usia dini,” ucapnya.

    Kapolres Malang juga menyampaikan permohonan doa restu kepada masyarakat. Saat ini, Polres Malang tengah fokus untuk terus memperbaiki diri dengan mendengar aspirasi masyarakat agar bisa menjadi polisi yang sesuai dengan harapan warga Kabupaten Malang.

    “Kami juga memohon doa restu dari seluruh pihak agar dapat mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang 2024 dengan aman dan kondusif,” tambahnya.

    Bantuan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga sebagai langkah nyata Polres Malang dalam mempererat hubungan dengan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang. (yog/kun)

  • Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

    Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

    Jakarta

    Pemerintah mengubah formula perhitungan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

    Seperti dikutip detikcom, Senin (5/8/2024), pada Pasal 1 Permen tersebut dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 mengalami perubahan. Adapun ketentuan yang berubah yakni Ayat 5 dan 6 Pasal 3.

    Dengan begitu, Pasal 3 dalam aturan itu mengalami perubahan. Disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

    “Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

    Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. Sementara, di Ayat 4 disebutkan, subsidi yang dimaksud pada Ayat 1 mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.

    “Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen),” bunyi Pasal 3 Ayat 5.

    Kemudian, pasa Pasal 3 Ayat 6 dijelaskan, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00.

    Adapun bunyi Pasal 3 Ayat 5 di Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 atau sebelum mengalami perubahan yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) sebesar 5%. Kemudian, di Ayat 6 sebelum mengalami perubahan dijelaskan harga jual eceran Jenis BBM tertentu jenis minyak solar dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50,00.

    Berikutnya, pada Pasal 2 di Permen Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan, Ayat 5 Pasal 4 diubah. Dengan begitu, bunyi Pasal 4 mengalami perubahan.

    Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90,00 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

    “Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya,” bunyi Pasal 4 Ayat 3.

    Kemudian, di Pasal 4 Ayat 4 dijelaskan, besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

    “Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00 (satu rupiah),” bunyi Pasal 4 Ayat 5 yang mengalami perubahan.

    Pada Permen 11 Tahun 2022 atau sebelum mengalami perubahan, bunyi Pasal 4 Ayat 5 yakni sebagai berikut. “Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah),” bunyi Pasal 4 Ayat 5 di Permen 11.

    Permen ESDM 10 Tahun 2024 berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2024. Permen ini ditetapkan di Jakarta 25 Juli 2024 dan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif. Lalu, diundangkan pada 31 Juli 2024 dan diteken Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.

    (acd/rrd)

  • Cegah Judol, Indosat-Smartfren-XL Tanggapi Batas Transfer Pulsa Rp 1 Juta

    Cegah Judol, Indosat-Smartfren-XL Tanggapi Batas Transfer Pulsa Rp 1 Juta

    Jakarta

    Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, dan XL Axiata turut merespons terkait pemerintah akan menerapkan batas transaksi transfer pulsa Rp 1 juta per hari. Pembatasan tersebut merupakan cara baru dalam menekan judi online di masyarakat.

    SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia.

    “Terkait aturan pembatasan transfer pulsa, kami berharap aturan tersebut dapat mengurangi atau mencegah aktivitas judi online,” ujar Steve, Senin (5/8/2024).

    Indosat berharap pembatasan transfer pulsa ini mempertimbangkan juga perekonomian para pelaku usaha yang berjualan pulsa.

    “Agar tetap terjaga dan Indosat dapat terus menghadirkan pengalaman yang mengesankan dalam memenuhi kebutuhan digital pelanggan,” ucapnya.

    Sementara itu, Smartfren pun mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Disampaikan Presiden Director Smartfren, Merza Fachys, jika pembatasan transfer pulsa sebagai salah satu solusi untuk membatasi ruang gerak judi online, maka Smartfren mendukung dan akan menjalankannya.

    “Meskipun demikian batasnya harus masih dapat memberikan peluang seluruh layanan Smartfren akan dapat digunakan oleh para pelanggannya, misalkan Rp 2 juta rupiah, sebagai mana batas di sektor keuangan untuk pengguna layanan uang elektronik yang reguler,” kata Merza.

    Sementara itu, XL Axiata mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online, salah satunya dengan membatasi transfer pulsa.

    “Saat ini sedang ada diskusi bersama mengenai hal tersebut dengan para operator termasuk XL Axiata. Saat ini kami masih mempelajari mengenai hal tersebut. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung untuk pemberantasan judi online (judol) dengan cara yang paling tepat,” pungkas Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Zahid Merza.

    Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi akan memberlakukan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Sebelumnya, Kominfo mengendus banyak transaksi pulsa mencurigakan dalam jumlah besar, di mana ini disinyalir untuk kegiatan main judi online.

    Belum diketahui kapan aturan pembatasan transfer pulsa itu akan diberlakukan. Namun, ia mengungkapkan sudah menyampaikan niat pemerintah itu kepada para operator seluler yang beroperasi di tanah air.

    “Yang soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke dirut opsel Indosat, Telkomsel, Smartfren, XL. Mereka sudah tersosialisasi lah, Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online,” ucap Budi.

    (agt/fay)

  • Didemo karena Isu Selewengkan Dana Covid 19, Mantan Bupati Jember: Gapapa Negara Demokrasi

    Didemo karena Isu Selewengkan Dana Covid 19, Mantan Bupati Jember: Gapapa Negara Demokrasi

    Surabaya (beritajatim.com) Mantan Bupati Jember Faida sempat didemo oleh berbagai pihak atas isu penyelewengan dana Covid 19. Isu itu berhembus ketika BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020 pada era Bupati Faida.

    “Ya gapapa kan negara demokrasi. Boleh (demo) ga ada larangan. (Kan) Boleh mengekspresikan, saya pikir boleh juga buat stimulir,” kata Faida diwawancarai awak media.

    Dalam Isu penyelewengan dana Rp 107 M yang beredar, disebut dana miliaran rupiah itu digunakan meliputi beberapa jenis belanja. Seperti belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

    Faida menjelaskan bahwa belanja-belanja itu sudah terealisasi semuanya dan sudah masuk dalam SPJ. Selain itu juga sudah ada pertanggungjawaban mutlak dari OPD-OPD terkait dan juga ada bukti serah terima barang.

    “Dalam Permendagri mengatur tentang keuangan covid ini, disitu disebutkan bahwa, apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA dalam akhir tahun,” imbuh Faida.

    Faida menjelaskan bahwa permasalahan yang menjeratnya karena anggaran belanja-belanja yang dianggapnya sudah terealisasi di SIMDA belum di-approve oleh pejabat yang baru. Ia menduga tidak di-approvenya karena situasi transisi politik dan pergantian pejabat

    “Pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, seharusnya dia Meng-approve, tapi dia tidak Meng-approve,” tuturnya.

    Atas isu yang menjerat dirinya, Faida mengatakan bahwa ia adalah pihak yang juga turut dirugikan. Sehingga pada pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Kamis (01/08/2024) kemarin dirinya merasa terbantu. Ia mengaku saling melengkapi informasi.

    “Makanya saya memerlukan klarifikasi dan dari segala pertanyaan itu, saya ingin semuanya menjadi clear. Karena saya juga kasihan pejabat pejabat pemkab yant berkali-kali dimintai keterangan dan penjelasan, dan proses klarifikasi ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya. [ang/aje]