provinsi: rupiah

  • Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Kamis (19/9/2024) siang.

    Mereka unjukrasa karena merasa menjadi korban kredit fiktif BRI Unit Tapen pada tahun 2023 lalu.

    Sigit Bintoro, pelapor kasus tersebut mengatakan, ada ratusan warga yang identitasnya dicatut oleh BRI untuk mengunduh program kredit.

    “Mereka berasal dari kecamatan di luar tapen, bahkan ada yang dari Situbondo. Tapi kemudian ada surat keterangan pindah domisili menjadi warga Kecamatan Tapen,” katanya kepada BeritaJatim.com.

    Dari berkas dokumen kependudukan itulah, kemudian BRI memberikan kredit kepada ratusan ‘warga’ Kecamatan Tapen.

    “Hasil investigasi kami, bahkan ada orang yang sudah meninggal dunia tapi menerima kredit. Total kami perkirakan kerugian negara dari modus ini mencapai miliaran rupiah,” beber Sigit.

    Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum pelapor menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejari Bondowoso pada Juli tahun 2024 lalu.

    “Oleh sebab itu, kami memberi dukungan kepada Kejari Bondowoso untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” pintanya.

    Dalam aksinya, demonstran memanjatkan ragam sholawat dan doa di depan kantor Kejari Bondowoso diiringi alunan musik hadrah.

    Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

    “Perkara ini memang menjadi salah satu atensi kami. Karena menyentuh masyarakat banyak yang merasa terdzolimi. Kami prihatin. Kami sedih,” ungkap Fikri.

    Ia juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk para korban yang namanya dicatut.

    “Kasus ini menggunakan identitas orang yang tidak tahu menahu untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

    Fikri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut dan mempublikasikan ke khalayak.

    “Proses ini sudah hampir rampung. Nanti kita jadikan priortitas. Yang jelas kami tidak mau mendzolimi orang. Kita clear,” tuturnya.

    Dia siap mempertaruhkan pangkat dan jabatannya demi kemajuan Kabupaten Bondowoso dari sisi penegakan hukum.

    “Kita bangun Bondowoso bersih. Saya taruhkan pangkat dan jabatan saya untuk Bondowoso lebih baik,” tegas Fikri. (awi/ted)

  • Ekonomi Ditarget 5,2%, Belanja Negara Rp 3.621 T

    Ekonomi Ditarget 5,2%, Belanja Negara Rp 3.621 T

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2025 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun depan.

    Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.

    “Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

    “Setuju,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

    Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2025 menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).

    Salah satu yang disepakati dalam RUU APBN 2025 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% dan inflasi 2,5%. Hal ini telah mempertimbangkan berbagai situasi global.

    “Pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah mengingat pengaruh inflasi terhadap daya beli rumah tangga sangatlah besar,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

    Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:

    – Pertumbuhan ekonomi: 5,2%.
    – Inflasi: 2,5%
    – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 16.000
    – Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7%
    – Harga minyak mentah Indonesia: US$ 82 per barel
    – Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
    – Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari

    Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:

    – Tingkat kemiskinan: 7-8%
    – Tingkat kemiskinan ekstrem: 0%
    – Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5%
    – Rasio gini: 0,379-0,382
    – Indeks Modal Manusia: 0,56
    – Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
    – Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108

    Postur APBN 2025:

    – Target pendapatan negara Rp 3.005,12 triliun: Terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp 581,1 triliun.

    – Total belanja negara Rp 3.621,31 triliun: Terdiri dari belanja K/L Rp 1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp 1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp 919 triliun.

    – Defisit APBN Rp 616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    (kil/kil)

  • BI Pangkas Bunga Acuan Jadi 6%, Ini Alasannya

    BI Pangkas Bunga Acuan Jadi 6%, Ini Alasannya

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) akhirnya menurunkan suku bunga acuan atau BI rate pada September 2024 setelah menahannya sejak Mei 2024. BI rate diturunkan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%, demikian juga suku bunga deposit facility turun menjadi 5,25% dan suku bunga lending facility turun menjadi 6,75%.

    “Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah yaitu 2,5±1%, penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

    Perry mengungkapkan lima alasan menurunkan BI rate lebih cepat dari perkiraan kuartal IV-2024. Pertama, arah penurunan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate/FFR) semakin jelas dan lebih besar. Bacaan BI, FFR akan turun sebanyak tiga kali tahun ini dan 2025 sebanyak 4 kali.

    “Perkiraan kami dengan data terbaru, assesment terbaru, kemungkinan turunnya adalah September, November dan Desember tahun ini masing-masing 25 bps. Untuk tahun depan ada empat kali lagi di kuartal I, kuartal II, kami terus meng-update itu,” tuturnya.

    Alasan kedua, melihat rupiah cenderung menguat dan stabil. Penguatan rupiah karena ada kejelasan FFR, konsistensi bauran kebijakan moneter BI dan meningkatnya aliran masuk modal asing.

    “Jadi kami sudah menakar probabilitas itu sehingga tidak perlu menunggu FFR (turun), bulan lalu belum ada kejelasan,” ucap Perry.

    Pertimbangan ketiga adalah inflasi yang rendah dan berada dalam sasaran 2,5±1%. BI mengaku terus koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah melalui gerakan nasional pengendalian inflasi pangan.

    “Dengan penurunan suku bunga pun inflasi kami perkirakan tetap terkendali 2,5+-1%,” tuturnya.

    Dengan menurunkan BI Rate, Perry menilai BI bisa turut mendukung pertumbuhan ekonomi dengan target tahun ini mencapai 4,7-5,5% atau pada titik tengah 5,1%. Hal itu yang menjadi pertimbangan keempat.

    “Selama ini kan kami turut mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kredit pembiayaan, melalui insentif kebijakan likuiditas makroprudensial,” imbuhnya.

    Alasan kelima, bisa mendorong lebih lanjut penyaluran kredit pembiayaan ke perbankan. Penurunan BI Rate diharapkan dapat disambut oleh perbankan agar semakin giat menyalurkan kredit.

    “Tidak hanya perbankan, ini juga mendukung fiskal khususnya untuk pembiayaan fiskal karena yield SBN juga akan turun, akan rendah, sehingga pembiayaan fiskalnya itu juga terdukung,” ucap Perry.

    Nasib Bunga Bank

    Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan mengatakan penurunan itu menjadi angin segar bagi industri perbankan. Ia berharap industri perbankan secara berangsur bisa ikut menurunkan suku bunganya.

    “Kabar baik. Jika BI rate terus cenderung turun, maka secara berangsur harusnya cost of fund juga bisa turun bertahap. Kami harapkan bank mulai menurunkan sehingga cost of fund bisa turun dan bunga kredit juga bisa berangsur turun,” katanya kepada detikcom.

    Dia juga berharap pinjaman dari masyarakat dan investasi bisa lebih baik seiring dengan bunga kredit yang lebih murah.

    “Kami berharap akan lebih baik (investasi dan pinjaman) karena jika cost of fund bisa turun maka bunga kredit juga bisa lebih murah sehingga lebih affordable,” lanjutnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib juga senada mengatakan penurunan BI rate kabar baik bagi industri perbankan.

    “Tentunya perbankan nasional sangat gembira dan menyambut baik keputusan BI menurunkan BI Rate 0,25% menjadi 6,0%. Hal ini menjadi awal yang baik untuk penurunan BI Rate selanjutnya,” ucapnya.

    Dia berharap langkah itu dapat meningkatkan simpanan masyarakat. Selain itu, penurunan suku bunga juga diharapkan dapat menurunkan biaya yang harus dibayarkan oleh lembaga keuangan atas uang yang digunakan dalam bisnis.

    “Pada gilirannya penurunan COF ini akan diikuti dengan penurunan suku bunga kredit sehingga bisa meningkatkan iklim berusaha yang lebih baik bagi pengusaha nasional,” jelas dia.

    (aid/kil)

  • Mengenal Kecanggihan TCL Gentle Cool Inverter AC

    Mengenal Kecanggihan TCL Gentle Cool Inverter AC

    Jakarta

    TCL Indonesia merilis perangkat pendingin ruangan bernama Gentle Cool Inverter AC, yangh diklaim bisa mendinginkan ruangan tanpa angin yang mengganggu.

    Menurut TCL, fitur Gentle Breeze ini bisa memberikan sensasi sejuk alami yang nyaman. Fitur ini menggunakan 1.000 lubang mikro untuk menyebarkan udara secara lembut dan merata ke seluruh ruangan.

    “Fitur Gentle Breeze adalah solusi inovatif untuk kenyamanan Anda. Dengan teknologi ini, udara dingin disebarkan secara merata tanpa hembusan angin yang mengganggu. Memberikan kesejukan yang menyeluruh dan menyenangkan,” ujar Evan Tang, General Manager TCL Indonesia, dalam keterangan yang diterima detikINET.

    TCL juga mengklaim teknologi smart inverter yang dipakai di AC ini bisa mendinginkan ruangan hingga 18 derajat celcius dalam waktu 30 detik. Kompresor inverternya bekerja dengan kecepatan tinggi untuk menghasilkan pendinginan instan, sehingga pengguna bisa langsung merasakan kesegaran saat memasuki ruangan dari cuaca panas.

    Namun di sisi lain, mereka pun mengklaim teknologi yang dipakai ini juga hemat energi, dengan penggunaan daya hingga 70% lebih irit.

    Ada juga sistem filter 6 in 1 yang diklaim memberikan perlindungan maksimal dari bakteri, menghilangkan bau yang tidak sedap sehingga menjaga udara di sekitar tetap bersih dan sehat, serta filter Vitamin C yang unik membantu menjaga kelembapan kulit dan melindunginya dari efek kering akibat udara AC.

    Untuk memudahkan perawatan AC, ada fitur CleanXpress yang bisa membersihkan secara otomatis menggunakan molekul air untuk menghilangkan kotoran secara menyeluruh.

    Selain itu desainnya dijanjikan praktis dan mudah dibongkar secara cepat saat akan dibersihkan secara manual.

    “Harga jualnya dimulai dari empat juta-an Rupiah dan sudah hampir sold out sampai saat ini,” tutup Evan.

    (asj/asj)

  • Sidang Perkara Wanprestasi di Malang, Begini Putusan Majelis Hakim

    Sidang Perkara Wanprestasi di Malang, Begini Putusan Majelis Hakim

    Malang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara wanprestasi antara Pangeran Oky (penggugat) melawan Henny natalia (tergugat I), Zubaidi (tergugat II), Ilmi Setyo Widodo,SH,M.Kn notaris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana,SH.M.Kn notaris /pejabat pembuat akta Tanah ( tergugat IV) akhirnya diputuskan.

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Nanang Dwi Kristanto, Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto dan Suryo Negoro itu, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Hal itu sebagaimana amar putusan PN Malang nomer : 250/Pdt.G/2023/PN Kpn.Tanggal Putusan Rabu, 04 September 2024 lalu.

    Dimana majelis hakim, mengabulkan tuntutan provisi tersebut. Serta memerintahkan menghentikan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di atas tanah obyek perjanjian dalam perkara a quo.

    Amar putusan juga menghukum kepada Zubaidi Aziz (Tergugat II) untuk memenuhi prestasi kepada Pangeran Okky Artha selaku Penggugat sejumlah Rp7.660.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

    Serta, menghukum Ilmi Setyo Widodo selaku natoris (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana selaku notaris pejabat pembuat akta Tanah (tergugat IV) untuk menghentikan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status dua obyek perkara a quo. Dan menolak eksepsi turut tergugat II seluruhnya.

    Sedangkan dalam pokok perkara diputuskan diantaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan mengikat dan memiliki kekuatan hukum atas perjanjian kesepakatan bersama nomor 12 tanggal 27 Juni 2023 yang di buat oleh Ilmi Setyo Widodo sebagai Notaris di Kabupaten Malang. Menyatakan perbuatan Zubaidi Aziz (Tergugat II) adalah merupakan perbuatan “wanprestasi” dan Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.444.000. Putusan dibacakan pada 4 September 2024 lalu di PN Kepanjen.

    Menanggapi putusan majelis hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky selaku penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat.
    “Saya kira putusan majelis hakim itu sudah tepat, dalam putusan juga di jelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajiban- kewajibannya,” tegas Pangeran Oky, Selasa (10/9/2024).

    Oky berharap melalui putusan majelis hakim ini, bisa ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. “Terkait bangunan Masjid yang sudah ada, biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut, Pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” kata Oky.

    Sementara itu, Ketua MWC NU Sumbermanjing Wetan, Abah Abdul Aziz menjelaskan, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. “Terkait penyelesaian permasalahan pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,” ucap Aziz singkat.

    Terpisah, tergugat I Henny Natalia mengaku pihak nya menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera di selesaikan,” ucap Natalia. Sementara Kuasa Hukum Tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding. (yog/kun)

  • Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah satwa diduga dijual oleh oknum petugas Umbul Square Madiun. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Madiun telah meminta klarifikasi soal dugaan penjualan satwa secara ilegal tersebut dari jajaran manajemen Madiun Umbul Square.

    BKSDA meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa secara ilegal, kepada jajaran manajemen wisata Madiun Umbul Square. Kabidwil BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro mengungkapkan, indikasi adanya penjualan satwa titipan BBKSDA Jatim di obyek wisata tersebut, muncul dari hasil monitoring pada 29 Agustus 2024.

    ”Kandang antelop ini kosong. Sehingga, tim kami meminta keterangan staf. Baik Staf kandang hingga manajer satwa,” terang Agustinus, Kamis (5/9/2024)

    Usut punya usut, satwa tersebut ternyata dijual pada 19 Agustus, oleh Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square, inisial MFR. Pihaknya telah melakukan investigasi lanjutan dengan memanggil MFR tanggal 4 September 2024.

    Ternyata, antelop itu dijual ke Jepara. Setelah dikembangkan lagi ternyata muncul informasi bahwa di bulan Maret, MFR menjual satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha.

    ”Jika dirinci di bulan Maret lalu Rusa Tutul dijual seharga Rp 14 juta di Solo, Kambing Praha 2 ekor Rp 7,5 juta, dan seekor Antelop Rp 36 juta. Sementara 2 ekor Antelop juga dijual Rp 100 juta pada Agustus lalu. Kemarin kami mengundang Direktur Madiun Umbul Square, untuk dimintai konfirmasi. Kami juga mengembangkan lagi, kenapa satwa itu bisa keluar,” pungkas Agustinus.

    Terpisah, Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara, Antelop, secara ilegal. Pihaknya kecolongan dengan adanya kejaidan itu. Pihaknya berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut ke Madiun Umbul Square.

    “Kami terus berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Pengakuan yang kami dapat, pelaku dan pembeli sudah sepakat dengan uang muka, tapi kami jelas meminta segera dikembalikan, sebab kami tidak ada urusan sama sekali,” ungkap Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko, Kamis (5/9/2024).

    Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan karena faktor kelonggaran,yang diberikan oleh manajemen kepada oknum internal tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya masih mencari keberadaan pembeli satwa tersebut. Soal uang tunai hasil penjualan satwa sebesar ratusan juta rupiah, Afri menegaskan, pihaknya tidak menerima uang tersebut.

    “Uang itu dibawa langsung oleh yang bersangkutan. Kami tidak mau menerima dan memang tidak berniat atau memberi izin untuk melepas,” tegasnya.

    Selain dikenakan sanksi, lanjut Afri, oknum tersebut harus bersedia mengembalikan Antelop ke kandangnya, walaupun hewan spesies tersebut termasuk satwa eksotik, bukan hewan yang dililndungi.

    “Bukan satwa dilindungi tetapi satwa eksotik. Madiun Umbul Square, tidak menjual satwa. Jadi itu terus kami kejar,” ucapnya. [fiq/suf]

  • Penjual Air di Sepaku Dekat IKN Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

    Penjual Air di Sepaku Dekat IKN Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

    Foto Bisnis

    ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat – detikFinance

    Selasa, 03 Sep 2024 22:01 WIB

    Sepaku – Penjualan air bersih di kawasan Sepaku dekat IKN mengalami peningkatan. Menurut pedagaang omzet per harinya mencapai sekitar Rp 6 juta.

  • Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Malang (beritajatim.com) – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim gabungan saat melintas di kawasan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024).

    Saat penangkapan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga terlibat dalam aksi kriminal ini.

    “Benar, kami telah mengamankan tersangka pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

    Penangkapan ini bermula dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. MZ, yang memiliki usaha konter HP di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme.

    Kejadian ini diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan toko dalam keadaan acak-acakan. MZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang.

    “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 103 juta rupiah,” tambah Dadang.

    Menurut Dadang, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

    Akhirnya, tim kepolisian berhasil menangkap JMD di Kota Malang. Dalam pemeriksaan, JMD mengaku melakukan aksi ini sendirian. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah masuk, JMD menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

    “HP curian tersebut dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang diperoleh sekitar Rp 38 juta rupiah,” jelas Dadang.

    Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa JMD tidak sendirian dalam menjual barang hasil curian. ES, kekasih JMD, juga ikut membantu menjual HP curian tersebut dan bahkan menggunakan salah satu HP hasil curian.

    Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkas Dadang. (yog/ted)

  • Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.

    Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

    Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.

    “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.

    Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

    Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]

  • BEI Pecat 5 Karyawan yang Disuap buat Muluskan IPO, OJK Buka Suara

    BEI Pecat 5 Karyawan yang Disuap buat Muluskan IPO, OJK Buka Suara

    Jakarta

    Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat lima orang karyawannya buntut kasus permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal kabar tersebut.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendukung langkah BEI yang memecat karyawannya. Dia mengatakan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan bursa di masyarakat. Sanksi harus diberikan jika ada hal-hal prinsipil yang dilanggar.

    “Kalau kami tentu mendukung langkah-langkah seperti itu, dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya untuk melakukan tentunya transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik. Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” tegas Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

    Selain itu, Mahendra meyakini bahwa proses pelaporan dari BEI kepada pihaknya sudah berjalan. Mahendra pun kembali menegaskan OJK mendukung pemberian sanksi disiplin untuk menjaga integritas pasar modal tersebut. “(Sudah ada laporan dari pasar modal?) Saya rasa itu sudah berjalan, jadi kalau ke PMDK (Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon) sudah, tentu kita sama, sifatnya mendukung dan supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan,” bebernya.

    Sebelumnya dari pemberitaan detikcom, beredar kabar BEI memecat lima orang dari Divisi Penilaian Perusahaan karena menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.

    “Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).

    Praktik oleh oknum tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten. Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana Rp 20 miliar.

    (kil/kil)