provinsi: rupiah

  • Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 November 2024

    Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku Regional 3 November 2024

    Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com

    Polda Lampung
    kembali menangkap satu pelaku dalam pengusutan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek nasional Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
    Pelaku yang ditangkap berinisial ILH, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi pengadaan lahan.
    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
    “Benar, sudah diamankan anggota Ditreskrimsus atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan di Bendungan Margatiga,” kata Umi saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) siang.
    Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan bendungan ini menjadi lima orang.
    Kelima tersangka tersebut terdiri dari AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang menjabat ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan. 
    Kemudian AS, mantan Kepala Desa Trimulyo; IN, yang bersama AS berperan sebagai penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut; serta OT, anggota satuan tugas (satgas) proyek.
    Umi menjelaskan, kasus korupsi ini melibatkan manipulasi data lahan dan tanam tumbuh sebanyak 292 bidang tanah antara tahun 2020 hingga 2022.

    Kerugian negara
    diperkirakan mencapai Rp 50 miliar,” ungkapnya.
    Selama proses penyidikan, Polda Lampung berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi korupsi.
    Penyelamatan ini dilakukan setelah hasil audit terhadap proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan pemerintah.
    “Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan proses pembebasan lahannya,” tegas Umi.
    Pada audit pertama, ditemukan 292 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang masih dalam proses pembebasan lahan.
    Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 30 Finalis Startup Perguruan Tinggi Siap Bersaing di Pertamuda 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 November 2024

    30 Finalis Startup Perguruan Tinggi Siap Bersaing di Pertamuda 2024 Nasional 3 November 2024

    30 Finalis Startup Perguruan Tinggi Siap Bersaing di Pertamuda 2024
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT
    Pertamina
    (Persero) melalui program
    Pertamuda
    2024 telah menetapkan 30 tim terbaik yang akan bersaing dalam Demoday “Pertamuda Seed and Scale 2024”.
    Program tersebut merupakan kompetisi ide bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan ekosistem
    startup
    serta mendorong inovasi berkelanjutan dari talenta muda Indonesia.
    Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa 30 finalis tersebut dipilih dari 3.245 pendaftar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melalui seleksi ketat.
    “Pertamuda Seed and Scale 2024 adalah kompetisi ide bisnis unggulan yang kini memasuki tahun keempat. Ini merupakan bentuk dukungan nyata Pertamina terhadap pengembangan wirausaha muda di Indonesia,” ujar Fadjar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
    Sebanyak 30 finalis terbagi menjadi dua kategori, yaitu 10 peserta Energy Founder dan 20 peserta Early Stage
    Startup
    . Mereka akan berkompetisi dalam Demoday Pertamuda Seed and Scale 2024 yang berlangsung di Surabaya pada 18-19 November 2024.
    “Finalis berasal dari 21 kampus terbaik di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara,” tambah Fadjar.
    Selama Demoday, 30 finalis akan diseleksi kembali menjadi 15 finalis yang berhak memperebutkan posisi “Top 3” di masing-masing kategori. Pemenang pada posisi tersebut akan mendapatkan dana pembinaan ratusan juta rupiah, termasuk untuk kampus mereka.
    “Program ini bertujuan memperkuat ekosistem
    startup
    dan inovasi berkelanjutan dari talenta muda. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri dalam mempercepat pertumbuhan wirausaha nasional,” jelas Fadjar.
    Pertamuda Seed and Scale yang kini menginjak tahun keempat sejalan dengan program Asta Cita pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan industri. Fokusnya adalah meningkatkan pemanfaatan digital dan teknologi.
    Sebagai pemimpin dalam transisi energi, Pertamina berkomitmen mendukung target Net Zero Emission 2060 melalui program-program yang berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (
    SDGs
    ).
    Pencapaian SDGs tersebut khususnya pada poin 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan poin 13 (Penanganan Perubahan Iklim).
    Seluruh inisiatif itu sejalan dengan penerapan prinsip
    environmental, social, and governance
    (
    ESG
    ) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
    Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan.

    Selengkapnya

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 30 Finalis Startup Terbaik Perguruan Tinggi Siap Bersaing Memperebutkan Hadiah di Pertamuda 2024

    30 Finalis Startup Terbaik Perguruan Tinggi Siap Bersaing Memperebutkan Hadiah di Pertamuda 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamuda 2024 telah menetapkan 30 tim terbaik yang akan melaju ke babak Demoday “Pertamuda Seed and Scale 2024”. Pertamuda (Pertamina Muda) Seed and Scale adalah kompetisi ide bisnis unggulan, untuk mengembangkan ekosistem startup dan mendorong inovasi berkelanjutan dari talenta muda Indonesia. 

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan 30 finalis terbaik terpilih dari 3.245 pendaftar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang telah melalui seleksi ketat.

    “Pertamuda Seed and Scale 2024 merupakan kompetisi ide bisnis unggulan Pertamina yang telah memasuki tahun ke-4. Ini merupakan wujud nyata dukungan Pertamina terhadap pengembangan wirausaha muda di Indonesia,” ujar Fadjar. 

    Fadjar menambahkan 30 finalis ini terbagi atas 10 peserta kategori Energy Founder dan 20 peserta kategori Early Stage Startup. Para finalis akan mengikuti kegiatan Demoday Pertamuda Seed and Scale 2024 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 18-19 November 2024.

    “Para finalis berasal dari 21 kampus terbaik di Indonesia yang tersebar di Jatim, Jateng, DIY, Jabar, DKI Jakarta dan Sumut,” imbuh Fadjar.

    Menurut Fadjar, para finalis yang masuk dalam tahap demoday akan diseleksi kembali menjadi 15 finalis untuk memperebutkan TOP 3 dari masing-masing kategori. Finalis yang lolos TOP 3 akan mendapat dana pembinaan senilai ratusan juta rupiah termasuk dana pembinaan untuk kampus. 

    “Program ini fokus mengembangkan ekosistem startup dan mendorong inovasi berkelanjutan dari talenta muda Indonesia. Program ini sejalan dengan imbauan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang penguatan kolaborasi perguruan tinggi dan industri dalam akselerasi pertumbuhan wirausaha nasional,” pungkas Fadjar. 

    Pertamuda Seed and Scale merupakan kegiatan tahunan yang sudah menginjak tahun ke-empat. Program ini fokus mengembangkan ekosistem startup dan mendorong inovasi berkelanjutan dari talenta muda Indonesia. Program ini sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah tentang penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), melalui kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan pihak industri guna peningkatan pemanfaatan digital dan teknologi. 

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 7 Energi bersih dan terjangkau, poin 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, dan poin 13 Penanganan perubahan iklim. Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

  • Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Jutaan Rupiah

    Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Jutaan Rupiah

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale kembali hadir Minggu, 3 November 2024. Berbagai promosi menarik hadir untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan setia Transmart seperti barang elektronik.
    Diskon besar-besaran bisa diperoleh pelanggan yang bertransaksi menggunakan Allo Prime, Allo Paylater dan kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah. Barang elektronik menjadi yang paling banyak mendapatkan diskon gede-gedean di Transmart Full Day Sale.

    Salah satunya adalah sepeda listrik berbagai merek. Harga normal E-Bike ini di Pulau Jawa adalah Rp6.450.000 dengan harga promo mulai dari Rp4.600.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.680.000.

    Sedangkan harga E-Bike ini di luar Pulau Jawa adalah Rp6.750.000 dengan harga promo menjadi Rp 4.900.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.920.000. Namun syarat dan ketentuan bagi dua produk ini juga berlaku. Berbagai diskon tersebut tidak berlaku untuk pembelian partai besar.

    Jadi tunggu apa lagi? Ayo merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale. Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.

    Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik link ini https://get.allobank.com/ download, dan upgrade ke Allo Prime.

    (rns/rns)

  • Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

    GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.

    ”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.

    ”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.

    Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.

    ”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.

    ”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.

    Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.

    ”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

    Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.

    ”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.

  • Sejak Juni, Bareskrim Bongkar 300 Kasus Judi Online dan Sita Rp 78 Milliar

    Sejak Juni, Bareskrim Bongkar 300 Kasus Judi Online dan Sita Rp 78 Milliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 orang yang terlibat selama periode 15 Juni 2024 sampai 1 November 2024.

    Jumlah uang yang disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78,190 miliar.

    “Polri berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 300 dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).

    Asep menambahkan, barang bukti itu, seperti 357 unit hand phone, 572 unit laptop, 278 rekening 34 akun judi daring, dua kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM. 

    Sebagai upaya pencegahan, Asep bilang, pihaknya melakukan kegiatan preemptive dan preventive kepada masyarakat, di antaranya melalui edukasi serta sosialisasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.

    Bareskrirm juga mengajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar memblokir sebanyak 76.722 situs dan konten judi online. “Kegiatan preventif mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kemenkomdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” kata dia.

    Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online berskala internasional dengan omzet miliaran rupiah. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termaksud satu warga negara asing asal China.

    Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.

    “Pada Oktober 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs Slot 82-78. Kami menangkap tujuh tersangka, yang terdiri dari satu WNA dan enam WNI dengan omzet miliaran rupiah,” ujarnya.

  • Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

    Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

    Liputan6.com, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan langkah ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta USD.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. PT LEB, sebagai anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama (LJU), menerima dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES). “Pada 17 Oktober 2024, tim penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur,” ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

    Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, serta beberapa dokumen terkait dana PI. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2.176.433.589, termasuk Rp867.433.589 dalam bentuk tunai dan Rp1,3 miliar di rekening bank yang telah diblokir. “Apabila pemilik uang tidak dapat membuktikan asal usul dana tersebut, dan apabila terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, maka uang akan disita oleh penyidik. Namun, jika tidak ada kaitan, dana akan dikembalikan,” ungkapnya. 

    Selain uang, beberapa barang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut antara lain satu unit mobil Jimny, satu sepeda motor RX King, sejumlah dokumen, dan jam tangan. Armen menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, serta beberapa pejabat lainnya. Penyidikan kini difokuskan pada keterkaitan pihak-pihak terkait serta aliran dana sebesar 17,286 juta USD yang diterima oleh Provinsi Lampung melalui PT LEB dari Pertamina.

    “Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait,” pungkasnya.

  • Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim

    Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim

    Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim. (foto: ist)

    Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Sabtu, 02 November 2024 – 18:39 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Cemby Hutapea, S.H., Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., dan Errio Ananto Putra, S.H.,  berhasil meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan memenangkan perkara sengketa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menggunakan Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Edwin Soeryadjaya Dkk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Registrasi Perkara Nomor 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 19 Juni 2024 (melalui kuasanya) selaku Penggugat dengan total kerugian yang dituntut sebesar Rp3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah).  

    Dalam amar putusan sela tanggal 30 Oktober 2024, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tentang Para Penggugat tidak beritikad baik dalam Proses Mediasi. Majelis hakim kemudian menyatakan Gugatan Para Penggugat (Edwin Soeryadjaya dkk) tidak dapat diterima.

    Ditemui di kantornya di kawasan Senopati Jakarta, Kuasa Hukum PT. BITA Enarcon Engineering,  salah satu pihak yang digugat oleh Edwin Soeryadjaya Dkk, yakni Cemby Hutapea, S.H., menyampaikan, ”Kasus ini bermula dari dipermasalahkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta cq Jakarta Selatan untuk melakukan pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan PBG tersebut tidak melalui proses yang sesuai dan apabila tetap dibangun akan banyak debu dan kebisingan. Menurut Cemby, kliennya adalah Konsultan Perencana dalam proyek konstruksi pembangunan Gedung Kedutaan Besar India tersebut dan bukan pihak yang mengurus penerbitan PBG tersebut. Lagi pula, menurutnya, penerbitan PBG, apalagi untuk gedung-gedung tinggi, tentunya telah melalui proses yang sangat teliti dan hati-hati dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Cemby Hutapea, S.H.

    Lebih lanjut, Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., Kurator sekaligus Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia menyampaikan, ”Selain menjawab pokok perkara gugatan, dia dan timnya juga mempermasalahkan proses mediasi yang dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

    Advokat yang akrab disapa Abi tersebut menyampaikan bahwa pendalaman terkait Perma 1 Tahun 2016 harus dipahami lebih dalam oleh Para Advokat karena dapat menjadi senjata yang ampuh menangkis Gugatan yang diajukan.  

    Menurutnya, hukum acara mediasi di pengadilan telah jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

    Dalam Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Perma 1 Tahun 2016 telah jelas dinyatakan bahwa Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.

    Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum karena konsekuensinya Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan

    Mediasi tanpa alasan sah. Faktanya, selama proses mediasi dilaksanakan, kuasa penggugat sudah 3 kali gagal untuk menghadirkan Prinsipalnnya secara langsung dalam Mediasi tersebut dan ketidakhadiran tersebut tanpa disertai alasan yang jelas, sehingga hal tersebut telah jelas merupakan suatu bentuk itikad tidak baik penggugat,” imbuh Abi menutup penjelasannya.

    Rekan Abi lainnya, Errio Ananto Putra, S.H., yang akrab di sapa Errio menyampaikan, ”Putusan ini kami harapkan menjadi Putusan Landmark (Landmark Decision) agar ke depannya Pihak-Pihak yang berperkara lebih memahami arti penting dari Mediasi, terutama keterlibatan Prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena jika tidak ada keterlibatan prinsipal, konsekuensinya sudah jelas Majelis Hakim berhak menyatakan perkara tidak dapat diterima (NO). 

    Sebagai penutup Errio memberikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah memberikan putusan dengan adil dan didukung dengan pertimbangan yang tepat dan benar,” imbuh Errio yang telah bertahun-tahun malang melintang di dunia Praktisi Hukum. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Gedung SD Negeri Halmahera Selatan Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

    Gedung SD Negeri Halmahera Selatan Terbakar, Siswa Panik Berhamburan

    Halmahera Selatan, Beritasatu.com – Bangunan sekolah dasar negeri di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hangus terbakar pada Sabtu (2/11/2024).

    Kebakaran ini dengan cepat meluas karena tiupan angin yang kencang, ditambah lagi bangunan sekolah yang sebagian besar terbuat dari material semi permanen.

    Peristiwa tersebut membuat para siswa panik dan segera berlari keluar dari area sekolah untuk menghindari api. Beruntung, kejadian berlangsung saat jam istirahat ketika seluruh siswa berada di luar kelas.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan Indra Faris menyampaikan, pihaknya segera mengirimkan tiga unit mobil pemadam ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.

    “Api berhasil dipadamkan setelah sekitar 40 menit,” ungkap Indra Faris.

    Menurut keterangan kepala sekolah, terdapat 61 meja, 61 kursi, satu lemari, serta barang-barang milik siswa yang terbakar.

    Hingga kini, penyebab kebakaran masih belum diketahui, dan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Akibat insiden ini, pihak sekolah terpaksa meliburkan para siswa.

  • Hoaks! Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta

    Hoaks! Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta

    Jakarta (ANTARA/JACX)- Sebuah unggahan video di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto menyelenggarakan “give away” atau bagi-bagi hadiah uang tunai 10 juta hanya dengan syarat mengikuti akun TikTok dan menyebarkan unggahan tersebut. 

    Unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 22.000 orang dan dibagikan lebih dari 40.000 orang. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Salam sejahtera bagi kalian semua rakyat Indonesia selamat kepada yang sudah mendapatkan uang tunai 10 juta bagi kalian yang ingin mendapatkan uang tunai 10 juta rupiah follow akun TikTok baru bapak dan share sebanyak-banyaknya. Nanti Tim bapak akan memilih siapa yang berhak mendapatkannya terima kasih 

    Salam sejahtera buat pemenang dan kalian semua sehat selalu 

    #prabowogibran2024 #prabowo #xybca #zyxcba #fyp #fyp #giveawayindonesia #indonesia”

    Tangkapan layar video TikTok menarasikan Prabowo Prabowo bagi-bagi uang tunai 10 juta di TikTok. Faktanya video tersebut merupakan hasil rekayasa menggunakan AI. (ANTARA/HO-Tiktok)

    Namun, benarkah Prabowo mengadakan give away uang tunai 10 juta di TikTok?

    Penjelasan

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut merupakan video Prabowo Subianto saat menyampaikan pesan kepada para pendukungnya untuk bersikap tenang menghadapi hasil Pilpres 2014. Video tersebut diunggah pada 25 Juli 2014.  Namun terdapat perbedaan pesan yang disampaikan oleh Prabowo pada video resmi dan potongan video give away yang beredar di Tiktok tersebut.

    Setelah dilakukan pengecekan melalui laman Hive Moderation untuk mendeteksi video dan suara Prabowo dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa suara dalam video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI, dengan hasil yang 95,3 persen. Dengan demikian video Prabowo Subianto bagi give away tersebut merupakan hoaks atau disinformasi.

    Klaim : Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta di TikTok

    Rating : Hoaks

    Cek fakta: Hoaks! Presiden Prabowo ancam rakyat yang hina pemimpin negara

    Cek fakta: Hoaks! Prabowo dukung Habib Rizieq gugat Jokowi

    Baca juga: Prabowo sapa Titiek dan Didit saat tiba di deklarasi GSN

     

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2024