Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
–
Polda Lampung
kembali menangkap satu pelaku dalam pengusutan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek nasional Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Pelaku yang ditangkap berinisial ILH, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi pengadaan lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, sudah diamankan anggota Ditreskrimsus atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan di Bendungan Margatiga,” kata Umi saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) siang.
Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan bendungan ini menjadi lima orang.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang menjabat ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian AS, mantan Kepala Desa Trimulyo; IN, yang bersama AS berperan sebagai penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut; serta OT, anggota satuan tugas (satgas) proyek.
Umi menjelaskan, kasus korupsi ini melibatkan manipulasi data lahan dan tanam tumbuh sebanyak 292 bidang tanah antara tahun 2020 hingga 2022.
”
Kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 50 miliar,” ungkapnya.
Selama proses penyidikan, Polda Lampung berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi korupsi.
Penyelamatan ini dilakukan setelah hasil audit terhadap proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan pemerintah.
“Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan proses pembebasan lahannya,” tegas Umi.
Pada audit pertama, ditemukan 292 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang masih dalam proses pembebasan lahan.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: rupiah
-
/data/photo/2024/08/25/66caa59c5c43f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku Regional 3 November 2024
-

Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Jutaan Rupiah
Jakarta –
Transmart Full Day Sale kembali hadir Minggu, 3 November 2024. Berbagai promosi menarik hadir untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan setia Transmart seperti barang elektronik.
Diskon besar-besaran bisa diperoleh pelanggan yang bertransaksi menggunakan Allo Prime, Allo Paylater dan kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah. Barang elektronik menjadi yang paling banyak mendapatkan diskon gede-gedean di Transmart Full Day Sale.Salah satunya adalah sepeda listrik berbagai merek. Harga normal E-Bike ini di Pulau Jawa adalah Rp6.450.000 dengan harga promo mulai dari Rp4.600.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.680.000.
Sedangkan harga E-Bike ini di luar Pulau Jawa adalah Rp6.750.000 dengan harga promo menjadi Rp 4.900.000. Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan sepeda tersebut mulai dari Rp 3.920.000. Namun syarat dan ketentuan bagi dua produk ini juga berlaku. Berbagai diskon tersebut tidak berlaku untuk pembelian partai besar.
Jadi tunggu apa lagi? Ayo merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale. Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.
Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik link ini https://get.allobank.com/ download, dan upgrade ke Allo Prime.
(rns/rns)
-

Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus
GELORA.CO – Jam tangan mahal senilai miliaran rupiah yang dipakai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menjadi viral. Diduga harta tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Mantan Anggota Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum Abdul Rachman Thaha menyatakan, menyikapi hal persoalan jam tangan milik Dirdik Kejaksaan Agung perlu bijak. Tidak perlu seperti tergesa-gesa dan saling menyerang atau saling sandera dalam hal penanganan suatu kasus.
”Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan yang dipakai Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung. Perlu diteliti dengan asas kehati-hatian,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Mantan aktivis HMI itu percaya, jika terbukti itu ada kesalahan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya. Jaksa agung juga akan memproses secara hukum.
”Saya sangat paham benar karakter seorang jaksa agung ini. KPK harus jeli dan memahami Kejaksaan Agung sementara sedang melaksanakan proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara,” papar Abdul Rachman Thaha.
Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan status tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung tidak serta merta menetapkan status tersangka. Kejaksaan Agung pasti telah memiliki alat bukti yang cukup yang sebagai mana diatur dalam KUHP.
”Penyidik punya keyakinan yang cukup sehingga kejaksaan memberikan status tersangka. Jika Tom Lembong tidak merasa bersalah, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan,” terang Abdul Rachman Thaha.
”Biarkan nanti pengadilan menguji proses penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, apakah sudah sesuai prosedur penetapannya atau tidak,” imbuh dia.
Dia menegaskan, hal itu lebih baik dilakukan dari saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serang balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara.
”Ini kan sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Dia menambahkan, anggapan bahwa kasus Lembong secara hukum sangat sumir, publik harus memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu. Sehingga, asas kehatian-hatian selalu dikedepankan sebelum menentukan atau memberikan status hukum pada seseorang.
”Jadi persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan. Nanti di persidangan baru dibuktikan,” ucap Abdul Rachman Thaha.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4986865/original/065845000_1730378497-20241031_163335.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar
Liputan6.com, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan langkah ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta USD.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. PT LEB, sebagai anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama (LJU), menerima dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES). “Pada 17 Oktober 2024, tim penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur,” ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, serta beberapa dokumen terkait dana PI. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2.176.433.589, termasuk Rp867.433.589 dalam bentuk tunai dan Rp1,3 miliar di rekening bank yang telah diblokir. “Apabila pemilik uang tidak dapat membuktikan asal usul dana tersebut, dan apabila terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, maka uang akan disita oleh penyidik. Namun, jika tidak ada kaitan, dana akan dikembalikan,” ungkapnya.
Selain uang, beberapa barang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut antara lain satu unit mobil Jimny, satu sepeda motor RX King, sejumlah dokumen, dan jam tangan. Armen menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, serta beberapa pejabat lainnya. Penyidikan kini difokuskan pada keterkaitan pihak-pihak terkait serta aliran dana sebesar 17,286 juta USD yang diterima oleh Provinsi Lampung melalui PT LEB dari Pertamina.
“Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait,” pungkasnya.
-

Gedung SD Negeri Halmahera Selatan Terbakar, Siswa Panik Berhamburan
Halmahera Selatan, Beritasatu.com – Bangunan sekolah dasar negeri di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hangus terbakar pada Sabtu (2/11/2024).
Kebakaran ini dengan cepat meluas karena tiupan angin yang kencang, ditambah lagi bangunan sekolah yang sebagian besar terbuat dari material semi permanen.
Peristiwa tersebut membuat para siswa panik dan segera berlari keluar dari area sekolah untuk menghindari api. Beruntung, kejadian berlangsung saat jam istirahat ketika seluruh siswa berada di luar kelas.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Halmahera Selatan Indra Faris menyampaikan, pihaknya segera mengirimkan tiga unit mobil pemadam ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Api berhasil dipadamkan setelah sekitar 40 menit,” ungkap Indra Faris.
Menurut keterangan kepala sekolah, terdapat 61 meja, 61 kursi, satu lemari, serta barang-barang milik siswa yang terbakar.
Hingga kini, penyebab kebakaran masih belum diketahui, dan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Akibat insiden ini, pihak sekolah terpaksa meliburkan para siswa.
-

Hoaks! Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta
Jakarta (ANTARA/JACX)- Sebuah unggahan video di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto menyelenggarakan “give away” atau bagi-bagi hadiah uang tunai 10 juta hanya dengan syarat mengikuti akun TikTok dan menyebarkan unggahan tersebut.
Unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 22.000 orang dan dibagikan lebih dari 40.000 orang. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kalian semua rakyat Indonesia selamat kepada yang sudah mendapatkan uang tunai 10 juta bagi kalian yang ingin mendapatkan uang tunai 10 juta rupiah follow akun TikTok baru bapak dan share sebanyak-banyaknya. Nanti Tim bapak akan memilih siapa yang berhak mendapatkannya terima kasih
Salam sejahtera buat pemenang dan kalian semua sehat selalu
#prabowogibran2024 #prabowo #xybca #zyxcba #fyp #fyp #giveawayindonesia #indonesia”
Tangkapan layar video TikTok menarasikan Prabowo Prabowo bagi-bagi uang tunai 10 juta di TikTok. Faktanya video tersebut merupakan hasil rekayasa menggunakan AI. (ANTARA/HO-Tiktok)
Namun, benarkah Prabowo mengadakan give away uang tunai 10 juta di TikTok?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut merupakan video Prabowo Subianto saat menyampaikan pesan kepada para pendukungnya untuk bersikap tenang menghadapi hasil Pilpres 2014. Video tersebut diunggah pada 25 Juli 2014. Namun terdapat perbedaan pesan yang disampaikan oleh Prabowo pada video resmi dan potongan video give away yang beredar di Tiktok tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan melalui laman Hive Moderation untuk mendeteksi video dan suara Prabowo dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa suara dalam video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI, dengan hasil yang 95,3 persen. Dengan demikian video Prabowo Subianto bagi give away tersebut merupakan hoaks atau disinformasi.
Klaim : Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta di TikTok
Rating : Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Presiden Prabowo ancam rakyat yang hina pemimpin negara
Cek fakta: Hoaks! Prabowo dukung Habib Rizieq gugat Jokowi
Baca juga: Prabowo sapa Titiek dan Didit saat tiba di deklarasi GSN
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2024/11/03/67270295167a7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


