provinsi: rupiah

  • Anggota DPD usulkan Whoosh dipisahkan dari PT KAI

    Anggota DPD usulkan Whoosh dipisahkan dari PT KAI

    Akan lebih baik apabila pengoperasian Woosh dikeluarkan dari PT KAI dan dibentuk badan usaha sendiri di bawah Danantara

    Semarang (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik mengusulkan operasional kereta cepat Whoosh dipisahkan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar tidak membebani perusahaan pelat merah tersebut.

    ‘”Kasus anjloknya kereta api menjadi salah satu indikator penting bahwa ada masalah serius di PT KAI akibat beban di Whoosh,” kata Abdul Kholik di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

    Sebagai anggota Komite Bidang Transportasi DPD RI, ia mendesak agar kondisi keuangan PT KAI segera dipulihkan, yakni melalui pengambilalihan beban utang kereta api cepat Whoosh oleh Danantara.

    “Ini karena setiap tahun PT KAI dibebani membayar hingga triliunan rupiah. Jumlah ini sangat besar dan hampir semua keuntungan PT KAI tersedot ke sana,,” katanya.

    Akibat beban pengelolaan Whoosh, kata dia, PT KAI mengalami kesulitan melakukan ekspansi membangun infrastruktur kereta api seperti reaktivasi jalur kereta api lama, pembangunan jalur ganda di selatan Jawa, dan pembangunan jalur kereta api di luar Jawa.

    “Selain kalau terus dibebani utang kereta api cepat Whoosh, maka saya khawatir kualitas kinerja PT KAI yang selama ini sudah memuaskan publik, akan mengalami penurunan yang serius,” katanya.

    Ia khawatir beban utang dan operasional Whoosh yang ditanggung PT KAI semakin memberatkan kemudian justru berdampak pada kinerja pelayanan kepada publik.

    “Akan lebih baik apabila pengoperasian Woosh dikeluarkan dari PT KAI dan dibentuk badan usaha sendiri di bawah Danantara,” katanya.

    Selain itu, Kholik juga menolak apabila kereta api cepat Whoosh diperpanjang jalurnya sampai Surabaya yang pasti akan melewati wilayah Jawa Tengah.

    “Kami menolak Whoosh diperpanjang sebelum urusan beban dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan kereta api dituntaskan. Maka, KPK mulai saat ini harus mengusut dan memastikannya,” katanya.

    Pengusutan proyek Whoosh, kata dia, penting agar kasus yang sama tidak terulang lagi ketika diperpanjang sampai Surabaya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.

    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.

    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.

    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 

    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     
    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     
    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.
     
    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.
     
    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

     
    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
     
    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 
     
    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     

    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:
     
    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
     
    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     

    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
     
    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.
     
    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
     
    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Para warga binaan lapas Sulteng berkarya, raih jutaan rupiah

    Para warga binaan lapas Sulteng berkarya, raih jutaan rupiah

    ANTARA –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mencatat, total hasil penjualan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karya warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah mencapai Rp5,9 Juta. Penjualan tersebut merupakan akumulatif keikutsertaan dalam berbagai festival Nasional di Jakarta periode Januari hingga September 2025. (M. Izfaldi/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta

    Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta

    Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi seharusnya naik Rp 2,7 juta, namun justru turun Rp 2 juta.
    Pernyataan itu disampaikan Dahnil setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
    “Kenapa? Kalau dihitung secara ekonomi atau secara finansial, sebenarnya kalau hitung-hitungan matematis, harusnya biaya tahun ini itu naik sekitar Rp 2.700.000,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji seharusnya naik di antaranya inflasi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang mencapai Rp 16.500 per dollar AS.
    Sementara, pada musim haji sebelumnya, nilai tukar dollar sebesar Rp 16.000 per 1 dollar AS.
    “Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2.700.000,” ujar Dahnil.
    Namun, selama rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji beberapa hari terakhir, pemerintah dan Komisi VIII mencoba mencari pos pembayaran yang tidak efisien.
    Dengan merampingkan pos pembayaran yang tidak perlu, BPIH tahun 2026 justru bisa ditekan Rp 2 juta.
    “Dan juga biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah itu jauh lebih murah,” ujar Dahnil.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.
    Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366.
    Sementara, sebanyak Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.
    “Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rupiah Hari Ini 29 Oktober Ditutup Tertekan Keperkasaan Dolar AS

    Rupiah Hari Ini 29 Oktober Ditutup Tertekan Keperkasaan Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Rabu (29/10/2025).

    Rupiah ditutup turun 9 poin terhadap dolar AS, setelah sebelumnya sempat melemah 25 poin ke level Rp 16.617 dari penutupan sebelumnya di Rp 16.608.

    Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan rupiah melemah di tengah sentimen pertemuan kebijakan The Fed yang dimulai Selasa, dan secara luas diantisipasi akan menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin.

    Perangkat CME FedWatch kini menunjukkan pasar memperkirakan kemungkinan penurunan suku bunga sebesar 25 bps hampir 100%.

    “Ini akan menjadi penurunan suku bunga kedua berturut-turut setelah pertemuan kebijakan The Fed pada September,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025). Ia memprediksi kebijakan suku bunga The Fed akan memengaruhi posisi rupiah.

    “Investor memberikan perhatian khusus pada forward guidance dari para pembuat kebijakan. Jika Ketua The Fed Jerome Powell memberi sinyal bahwa pemotongan lebih lanjut mungkin ditunda atau inflasi tetap menjadi perhatian, maka yield riil yang lebih tinggi bisa memperkuat dolar,” lanjutnya. Ibrahim menilai hal itu akan turut berdampak pada rupiah.

    Dari sisi geopolitik, rupiah juga tertekan menyusul langkah Presiden AS Donald Trump memberlakukan sanksi terhadap Rusia terkait Ukraina, yang menargetkan perusahaan minyak besar Lukoil dan Rosneft.

    Selain itu, pelemahan rupiah turut dipicu oleh pernyataan Presiden Trump yang mengatakan berharap dapat memangkas tarif 20% atas impor dari China. Pemangkasan tarif tersebut terkait bahan kimia prekursor fentanil, menjelang pertemuan puncaknya dengan Presiden China Xi Jinping di Korea Selatan.

  • Rupiah melemah dipicu ekspektasi suku bunga Fed bertahan lebih lama

    Rupiah melemah dipicu ekspektasi suku bunga Fed bertahan lebih lama

    pada penutupan perdagangan Rabu sore melemah 9 poin atau 0,05 persen menjadi Rp16.617 per dolar AS

    Jakarta (ANTARA) – Research and Development Indonesia Commodity and Derivatives Exchange ICDX Taufan Dimas Hareva mengatakan pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi ekspektasi bahwa suku bunga acuan The Fed akan bertahan tinggi lebih lama.

    “Hal ini menyusul sejumlah data ekonomi AS yang tetap solid, termasuk pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) dan klaim pengangguran mingguan yang masih stabil,” ucapnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Rabu sore melemah sebesar 9 poin atau 0,05 persen menjadi Rp16.617 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.608 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini juga melemah di level Rp16.631 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.622 per dolar AS.

    Sentimen lain terhadap rupiah berasal dari imbal hasil (yield) obligasi AS yang tetap tinggi turut menahan minat terhadap aset berisiko di kawasan Asia, termasuk kurs rupiah.

    Melihat dari faktor domestik, pelaku pasar disebut masih menantikan arah kebijakan lanjutan Bank Indonesia pasca mempertahankan BI-Rate pada level 6,25 persen pada pekan lalu.

    “Upaya stabilisasi nilai tukar melalui intervensi di pasar valas dan DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward) diperkirakan akan menjaga volatilitas rupiah agar tetap terkendali. Surplus neraca perdagangan dan aliran masuk devisa hasil ekspor (juga) masih menjadi faktor penahan pelemahan lebih dalam,” ungkap Taufan.

    Menurut dia, pergerakan rupiah yang relatif datar dalam beberapa hari terakhir mencerminkan fase konsolidasi pasar di tengah katalis baru yang minim.

    Pelaku pasar dinyatakan cenderung bersikap wait and see menjelang hasil rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang akan diumumkan pada Rabu malam waktu AS (30 Oktober 2025).

    “Keputusan dan pandangan The Fed terkait Federal Funds Rate (FFR) akan menjadi petunjuk utama arah kebijakan moneter AS ke depan dan berpotensi mempengaruhi sentimen terhadap aset berisiko, termasuk rupiah,” ujar Research and Development ICDX tersebut.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Inkonsistensi Kebijakan Jokowi Buka Ruang Korupsi

    Inkonsistensi Kebijakan Jokowi Buka Ruang Korupsi

    GELORA.CO -Aktivis sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait proyek-proyek besar seperti kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB).

    Menurut Ubedilah, pola yang kerap muncul dalam berbagai proyek strategis pemerintahan Jokowi selalu sama diawali dengan klaim bahwa proyek dilakukan secara business to business (B2B) dan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    “Tapi apa yang terjadi? Kan kemudian berubah,” ujar Ubedilah seperti dikutip redaksi lewat kanal Youtube Abraham Samad, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Ia mencontohkan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sebagai bukti nyata perubahan arah kebijakan yang janggal.

    Awalnya kereta cepat ini mau digarap Jepang, tapi tiba-tiba setelah Jokowi bertemu Xi Jinping mendadak berubah dan proyek tersebut diambil alih oleh China.

    “Biasanya kebijakan yang inkonsisten itu cenderung ada ruang koruptif di dalamnya,” katanya.

    Menurut dia, dalam berbagai studi sosiologi korupsi, potensi praktik korupsi sering muncul ketika kebijakan dilakukan secara tertutup atau dirahasiakan.

    “Di banyak studi tentang sosiologi korupsi memang salah satu potensi besar korupsi itu ketika kebijakan itu ditutupi atau dirahasiakan. Dari situ ketahuan atau indikasinya kuat bahwa pergeseran itu ada sesuatu,” jelasnya.

    Ubedilah pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan antara pemerintah Indonesia dan China Development Bank (CDB) selaku pemberi pinjaman proyek kereta cepat.

    “Kenapa mereka bergeser dan berani menerima dengan bunga 2 persen bahkan sekarang 3,4 persen? Itu perlu ditelusuri pergeserannya,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti adanya perubahan peraturan presiden, harga yang tidak wajar, serta pembengkakan biaya proyek yang mencapai sekitar 1,6 miliar dolar AS atau setara 20 triliun rupiah.

    “Pembengkakan ini kenapa, kemudian biaya dari mana? Itu perlu dibongkar,” tandas Ubedilah

  • Hujan Deras, Demo Rakyat Jatim Menggugat di Depan Grahadi Buyar

    Hujan Deras, Demo Rakyat Jatim Menggugat di Depan Grahadi Buyar

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekitar 50 orang mengatasnamakan Rakyat Jatim Menggugat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (29/10/2025). Aksi unjuk rasa ini sedianya dilakukan pada 3 September lalu, tetapi mendadak dibatalkan dan akhirnya digelar hari ini.

    Koordinator Aksi ada tiga orang. Yakni, M Sholeh, Koordinator JAKA Jatim Musfik dan mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi. Tampak pengamanan dilakukan aparat kepolisian dan lengkap kendaraan rantisnya.

    Ketika beritajatim.com mencoba mewawancarai Sholeh, orasi masih dilakukan oleh Musfik di atas mobil komando. Langit pun sudah mendung gelap.

    “Suara saya habis. Nanti saja tunggu orasi selesai baru wawancara dengan media,” ujar Sholeh kepada beritajatim.com.

    Ketika Mathur naik mobil dan melakukan orasi bergantian, hujan pun turun sangat deras. Mathur baru saja melakukan orasi sekitar 5 menit. Akibatnya, massa pun kocar kacir dan mencari tempat ‘ngiyup’ dari hujan deras.

    Ada tiga tuntutan Rakyat Jatim Menggugat yang disampaikan hari. Pertaman, meminta Pemprov Jatim segera tetapkan pengampunan pajak 100 persen, baik roda dua maupun roda empat.

    Tuntutan kedua, berantas korupsi dana hibah triliunan dan dugaan korupsi di Bank Jatim (kredit fiktif di Cabang Jakarta) ratusan miliar rupiah. Sedangkan ketiga yaitu berantas pungli di berbagai lembaga pendidikan di Provinsi Jatim. [tok/beq]

  • Akamai Ingatkan MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Luput dari Ancaman Siber

    Akamai Ingatkan MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Luput dari Ancaman Siber

    Bisnis.com, JAKARTA — Akamai, perusahaan keamanan siber asal Amerika Serikat, mengatakan ancaman siber terus berkembang di dunia dengan menyasar jasa keuangan dan pemerintahan di Indonesia. Sejumlah program yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), tidak luput dari ancaman siber selama terhubung ke internet.

    Executive Vice President and General Manager Security Technology Group Akamai Mani Sundaram mengatakan seluruh program pemerintah berpeluang menghadapi serangan siber kapan pun, selama program tersebut menggunakan layanan digital. Peretas berusaha mencari celah untuk mendapatkan data penting untuk kemudian dijual di dark web.

    “Situs web selalu menjadi sasaran serangan dan situs web bisa diserang dengan berbagai cara,” kata Mani di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Mani menjelaskan peretas dapat merusak situs web dan mengubah program agar terlihat seperti sesuatu yang lain. Dia juga menduga peretas dapat melumpuhkan website dengan serangan bot. Peretas membanjiri website dengan serangan hingga akhirnya website MBG dan Kopdes Merah Putih lumpuh dan tidak bisa digunakan.

    “Ketiga, jika ada antarmuka pemrograman aplikasi (Application Programming Interface) di suatu tempat yang terekspos, itu berisiko. Anda selalu punya risiko API diserang,” kata Mani.

    Dia mengatakan selama terdapat sebuah program yang di dalamnya terdapat perputaran uang, maka dijamin peretas akan menyasar program tersebut terlebih MBG dan Kopdes Merah Putih menelan biaya besar hingga triliunan rupiah. 

    Sekadar informasi, pemerintah awalnya menganggarkan sekitar Rp 300 triliun yang dialokasikan dari APBN untuk MBG, dengan penyerapannya pada Oktober sebesar Rp35 triliun. Sementara itu, Kopdes (Koperasi Desa/Kelurahan) Merah Putih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp16 triliun dari dana yang disediakan di Himbara ditambah Rp3 miliar per koperasi dari pinjaman itu sendiri, yang akan digunakan untuk pembiayaan bisnis usaha di desa. 

    Mani mencontohkan kasus di Amerika Serikat. Saat itu pemerintah menggelontorkan dana besar untuk memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu. Sejalan dengan mengucurnya dana segar itu, banyak serangan siber yang menyasar lembaga pemerintah untuk mencuri data penting.

    “Saya jamin bahwa program apa pun yang punya situs web dan ada uang yang terlibat, selalu ada risiko serangan. Tidak, karena saya dari bidang komputer, jadi mungkin pertanyaannya sedikit lebih ke teknologi,” kata Mani.

  • Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 29 Oktober 2025, Investor Menanti Hasil Rapat FOMC – Page 3

    Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 29 Oktober 2025, Investor Menanti Hasil Rapat FOMC – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan Rabu, (29/10/2025). Rupiah turun sebesar 5 poin atau 0,03% ke posisi 16.613 dari sebelumnya 16.608.

    Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menuturkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibayangi sentimen investor yang menanti hasil pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada pekan ini.

    “Kurangnya sentimen global dan domestik yang kuat juga berkontribusi terhadap terbatasnya pergerakan mata uang,” ujar dia seperti dikutip dari Antara.

    Saat ini, fokus pasar disebut tetap tertuju pada pertemuan FOMC mendatang yang dijadwalkan diumumkan malam ini.

    Dia mengatakan, investor telah sepenuhnya memperhitungkan estimasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) sebesar 25 basis points (bps).

    Mengutip Anadolu, pasar tenaga kerja AS yang melemah secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir dan inflasi berada di bawah ekspektasi memperkuat potensi Federal Reserve (The Fed) akan terus memangkas suku bunga hingga 2026.

    Mengenai inflasi September AS naik 0,3%, lebih rendah dari perkiraan di sekitar 0,4%. Secara year on year (yoy), inflasi naik menjadi 0,3%, di bawah perkiraan yang sebesar 4,1%.

    Begitu pula inflasi inti hanya naik 0,2%, dibandingkan perkiraan 0,3%. Secara yoy, inflasi turun ke 3% dibandingkan perkiraan bertahan di angka 3,1%.

    Mengenai lapangan kerja non pertanian AS, hanya meningkat 22 ribu pada Agustus 2025, di bawah harapan. Selanjutnya, lapangan kerja di sektor swasta menurun 32 ribu pada September, bertentangan dengan estimasi peningkatan. Adapun tingkat pengangguran naik dari 4,2% menjadi 4,3%.

    “(Berdasarkan faktor-faktor tersebut), hari ini, rupiah diperkirakan akan bergerak dalam rentang Rp16.550–Rp16.650 per dolar AS,” kata Josua.