provinsi: rupiah

  • Shell dan Tripatra Bakal Bangun Kilang Bioavtur di Indonesia Mulai 2028

    Shell dan Tripatra Bakal Bangun Kilang Bioavtur di Indonesia Mulai 2028

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Shell Indonesia dan Tripatra bakal membangun kilang Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM Efendi Manurung dalam acara FGD Life Cycle Assessment Sustainable Aviation Fuel berbasis Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Effendi menyebut pembangunan kilang baru itu akan menghasilkan SAF dengan bahan baku generasi kedua dari pohon sawit seperti Spent Bleaching Earth Oil (SBEO), Palm Oil Mill Effluent (POME), hingga minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO).

    “Beberapa perusahaan swasta seperti Shell Indonesia dan Tripatra saat ini sedang membangun kilang SAF mereka sendiri menggunakan bahan baku generasi kedua dari pohon sawit,” ucap Efendi.

    Dia belum bisa membocorkan kapan dan di mana Shell Indonesia bakal membangun kilang SAF itu. Efendi hanya merinci bahwa Tripatra berencana mengembangkan kilang bioavtur dengan kapasitas 60.000 ton per tahun atau setara 75.000 KL per tahun sebanyak 4 unit.

    Adapun pembangunan 4 kilang baru itu bakal dilakukan secara bertahap. Perinciannya, pada 2028 Tripatra akan membangun kilang SAF di Sumatra Utara, pada 2029 di Kalimantan, 2030 di Sumatera Utara, dan setelah 2030 di Sumatra Utara atau Kalimantan.

    Asal tahu saja, penggunaan SAF dalam industri penerbangan memang tengah digenjot oleh pemerintah. Hal ini dilakukan demi menekan emisi karbon.

    Terbaru, Indonesia tengah mempertimbangkan rencana untuk mewajibkan penerbangan internasional melalui Jakarta dan Bali menggunakan SAF dengan kadar 1% mulai 2026.

    Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Edi Wibowo menyampaikan bahwa draf regulasi untuk penerapan bertahap SAF saat ini tengah disusun. 

    “Aturan mengenai penerapan bertahap SAF sedang dalam proses penyusunan, dengan usulan penerapan awal sebesar 1% mulai 2026,” ujar Edi, dikutip dari Reuters, Jumat (17/10/2025).

    Dalam rancangan peraturan tersebut, Indonesia menargetkan peningkatan kadar campuran SAF secara bertahap hingga mencapai 5% 2035.

    Menurut perkiraan lembaga kajian Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Indonesia memiliki potensi untuk memproduksi 3–4 juta kiloliter minyak jelantah per tahun, yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku utama produksi SAF. 

    Rencana ini berkembang seiring langkah Pertamina yang pada tahun ini telah memulai produksi SAF berbasis minyak jelantah di salah satu unit kilangnya. Pertamina juga berencana mengonversi dua kilang lainnya agar mampu mengolah bahan bakar dari minyak jelantah.

    Sebelumnya, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa pengembangan SAF berbasis minyak jelantah menjadi fokus utama perusahaan dalam mendukung agenda transisi energi nasional.

    Menurut Agung, bahan bakar berkelanjutan tersebut tidak hanya dapat menurunkan emisi karbon hingga 84%, tetapi juga mendorong terbentuknya ekonomi sirkular di tingkat masyarakat. 

    “Kami telah menggunakan SAF dari minyak goreng masyarakat untuk penerbangan. Jadi, ini bukan hanya soal pengurangan emisi karbon, tetapi juga bagian dari ekonomi sirkular karena masyarakat dapat menukar minyak jelantah menjadi rupiah, yang kemudian diolah menjadi bahan bakar berkelanjutan dan efisien,” jelasnya.

  • Kurs Dolar AS Lesu, Rupiah Sentuh 16.610 Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

    Kurs Dolar AS Lesu, Rupiah Sentuh 16.610 Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

    Liputan6.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada perdagangan Kamis, (30/10/2025). Rupiah naik tujuh poin atau 0,04% menjadi 16.610 per dolar AS dari sebelumnya 16.617.

    Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menuturkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan diperdagangkan di kisaran 16.575-16.700 per dolar AS.

    “Meskipun pasar sebagian besar telah mengantisipasi penurunan suku bunga acuan FOMC (Federal Open Market Committee) bulan Oktober 2025, investor berfokus pada arahan mengenai potensi arah suku bunga kebijakan ke depannya,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

    Pada rapat FOMC, The Fed memangkas Fed Funds Rate (FFR) sebesar 25 basis points (bps) ke kisaran target 3,75–4 persen dari sebelumnya 4–4,25 persen.

    Keputusan itu disebut menghasilkan dua dissenting opinion berbeda. Pertama, Gubernur Stephen Miran mendukung penurunan yang lebih besar sebesar 50 bps, konsisten dengan FOMC sebelumnya.

    Adapun Presiden The Fed Kansas City Jeff Schmid lebih memilih mempertahankan suku bunga tak berubah.

    Dalam pidato pasca rapat, Ketua The Fed Jerome Powell mencatat pemotongan suku bunga pada Desember 2025 bukan kepastian. Hal ini menandakan sikap hati-hati di tengah tanda-tanda pelemahan pasar tenaga kerja AS.

    Powell juga menekankan inflasi AS masih tinggi dibandingkan tahun lalu, kendati pertumbuhan ekonomi AS tetap moderat.

    “Meskipun nadanya hati-hati, Powell mengonfirmasi bahwa The Fed akan mengakhiri program quantitative tightening-nya pada Desember 2025,” tutur Josua.

    Seiring komentar Powell, investor menilai akan ada ekspektasi untuk pelonggaran lebih lanjut.

    “Menurut perangkat FedWatch, probabilitas penurunan suku bunga lagi pada di Desember 2025 menurun menjadi sekitar 65 persen dari sekitar 80 persen sebelum pertemuan,” ujar dia.

  • KPP Pratama Laporkan Pendapatan Pajak di Tuban Capai 155 Miliar, Berikut Rinciannya

    KPP Pratama Laporkan Pendapatan Pajak di Tuban Capai 155 Miliar, Berikut Rinciannya

    Tuban (beritajatim.com) – Pendapatan dana transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Tuban yang sebagian bersumber dari pajak terhitung sejak 30 September 2025 realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Tuban mencapai Rp 155,94 miliar dari target Rp 399,55 miliar atau 39,03%.

    Adapun rinciannya yakni berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 69,38 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 61,62 miliar. Sedangkan, penerimaan PBB sejumlah Rp 65.024.000 (enam puluh lima juta dua puluh empat ribu rupiah) dan pajak lainnya senilai Rp 24,86 Miliar.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Hanis Purwanto saat melaporkan data tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 29 Oktober 2025 menyampaikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya mencapai Rp 34,46 miliar.

    “Ini menunjukkan angka kenaikan sampai 291 persen dibanding sebelumnya,” ujar Hanis Purwanto.

    Sementara itu, untuk PBB ada kenaikan sebesar 108 persen dari tahun sebelumnya, dan untuk pajak lainnya ada kenaikkan 500 persen lebih. Sebab, dari yang ditargetkan 56.033 SPT di tahun 2025, baru terealisasi pelaporan SPT sebanyak 50.084 SPT.

    “Data tersebut terdapat angka kekurangan 7.436 SPT atau sekitar 13 persen dari target,” imbuhnya.

    Kemudian, untuk kekurangan yang ada, terdapat 4.000 SPT diatas PTKP dan sisanya pajak nihil atau dibawah PTKP. Sedangkan, sebanyak 5000 ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Tuban sudah melaporkan SPT. “Hanya menyisakan sekitar 130 orang pegawai atau ASN yang masih belum melaporkan pajaknya sesuai jadwal,” kata Hanis sapanya.

    Akan tetapi pelaporan masih memiliki kesempatan hingga akhir periode tahun ini. Karena, selain fokus dalam pelaporan pajak penghasilan, pihaknya juga sedang memperkuat implementasi sistem Coretax.

    “Dari jumlah sekitar 310.000 wajib pajak Tuban belum mengaktifkan akun coretax, baru sekitar 88.670 yang sudah melakukan pengaktifan,” paparnya.

    Dari jumlah 310.000 tersebut terdiri dari 81.295 akun orang pribadi, 6.140 akun wajib pajak badan dan sisanya ada 1.235 akun dari instansi pemerintahan.

    “sekitar 220 ribu akun yang masih menjadi target kami dan kesadaran masyarakat Tuban untuk mengaktifkan aplikasi ini, sekarang aplikasinya sudah berbeda dengan sebelumnya. Dalan pengoperasiannya tidak lemot, karena selalu ada pembaharuan oleh ahli teknologinya,” tutup Hanis. [dya/aje]

     

  • Warung Nasi di Gresik Dilalap Api, Rata dengan Tanah

    Warung Nasi di Gresik Dilalap Api, Rata dengan Tanah

    Gresik (beritajatim.com)- Sebuah warung nasi sederhana di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Gresik,
    dilalap api hingga rata pada Kamis pagi. Kebakaran terjadi sekitar pukul 06.34 WIB, dan membuat Atwi pemilik dan warga setempat panik.

    Api cepat membesar, dan menghanguskan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu serta papan tripleks yang diduga akibat konsleting listrik. Sejumlah warga yang mencoba memadamkan api dengan alat seadanya tak mampu menghentikan kobaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.

    “Saya lihat asap tebal dari jauh, lalu tiba-tiba api sudah tinggi. Warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya tapi api tetap berkobar,” ujar Halan warga Desa Tanjungan, Kamis (30/10/2025).

    Api yang tak kunjung padam membuat warga melaporkan kejadian ini ke Posko Damkarla Driyorejo Gresik. Sebanyak lima personel dikerahkan beserta satu unit mobil damkar dan satu unit mobil suplai air.

    Setelah berjibaku selama 1,5 jam, api yang menghanguskan bangunan warung berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini.

    Petugas piket Damkarla Gresik, Sugiono mengatakan, penyebab kebakaran diduga konsleting listrik. Bermula ada percikan api lalu membesar.

    “Kerugian material diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Selain bangunan warung, seluruh peralatan masak, stok beras, dan bahan makanan dilaporkan hangus terbakar,” katanya.

    Pemilik warung, Atwi menuturkan, usaha yang dirintisnya selama bertahun-tahun kini luluh-lantak.

    “Semua habis, saya tidak menyangka terjadi secepat itu,” tuturnya. [dny/aje]

  • Rupiah akan diperdagangkan berkisar Rp16.575-Rp16.700 per dolar AS

    Rupiah akan diperdagangkan berkisar Rp16.575-Rp16.700 per dolar AS

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan nilai tukar (kurs) rupiah akan diperdagangkan dalam kisaran Rp16.575-Rp16.700 per dolar Amerika Serikat (AS).

    “Meskipun pasar sebagian besar telah mengantisipasi penurunan suku bunga acuan FOMC (Federal Open Market Committee) bulan Oktober 2025, investor berfokus pada arahan mengenai potensi arah suku bunga kebijakan ke depannya,” ujar dia kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Pada rapat FOMC, The Fed memangkas Fed Funds Rate (FFR) sebesar 25 basis points (bps) ke kisaran target 3,75–4 persen dari sebelumnya 4–4,25 persen.

    Keputusan itu disebut menghasilkan dua dissenting opinion berbeda. Pertama, Gubernur Stephen Miran mendukung penurunan yang lebih besar sebesar 50 bps, konsisten dengan FOMC sebelumnya.

    Adapun Presiden The Fed Kansas City Jeff Schmid lebih memilih mempertahankan suku bunga tak berubah.

    Dalam pidato pasca rapat, Ketua The Fed Jerome Powell mencatat pemotongan suku bunga pada Desember 2025 bukan kepastian. Hal ini menandakan sikap hati-hati di tengah tanda-tanda pelemahan pasar tenaga kerja AS.

    Powell juga menekankan bahwa inflasi AS masih tinggi dibandingkan tahun lalu, kendati pertumbuhan ekonomi AS tetap moderat.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.

    Keputusan ini diambil melalui rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

    “Komisi VIII DPR RI dan menteri haji dan umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja).

    Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62% dari total biaya. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan ongkos ibadah haji.

    Sementara itu, subsidi dari nilai manfaat dana haji mencapai Rp 33,48 juta atau 38% dari total biaya. Komposisi ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji nasional.

    Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

    Perjalanan biaya haji di Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan. Berikut tren biaya haji dari 2015 hingga 2026:

    Biaya Haji 2015

    Jemaah membayar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta, sehingga total BPIH mencapai Rp 61,56 juta.

    Biaya Haji 2016

    Biaya yang dibayar jemaah turun menjadi Rp 34,60 juta, dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH sebesar Rp 60 juta.

    Biaya Haji 2017

    Biaya langsung jemaah Rp 34,89 juta, nilai manfaat Rp 26,90 juta, total Rp 61,79 juta.

    Biaya Haji 2018

    Kenaikan terjadi dengan pembayaran jemaah Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,72 juta. Total Rp 68,96 juta.

    Biaya Haji 2019

    Biaya tetap di angka Rp 35,24 juta, dengan nilai manfaat sedikit naik menjadi Rp 33,92 juta, total Rp 69,16 juta.

    Biaya Haji 2022

    Pascapandemi, terjadi lonjakan besar. Jemaah membayar Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp 57,91 juta, total BPIH mencapai Rp 97,79 juta.

    Biaya Haji 2023

    Biaya naik menjadi Rp 49,9 juta, nilai manfaat turun ke Rp 40,2 juta, total Rp 90 juta.

    Biaya Haji 2024

    Jemaah membayar Rp 56,04 juta dengan nilai manfaat Rp 37,36 juta, total Rp 93,41 juta.

    Biaya Haji 2025

    Total BPIH sebesar Rp 89,41 juta, terdiri dari Rp 55,43 juta yang dibayar jemaah dan Rp 33,97 juta dari nilai manfaat dana haji. Artinya, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan menjelang keberangkatan.

    Biaya Haji 2026

    Pada 2026 menjadi tahun dengan penurunan biaya haji, di mana jemaah hanya membayar Rp 54,19 juta, turun Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya. Total BPIH mencapai Rp 87,4 juta, menandai hasil kerja keras pemerintah untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan.

    Upaya Pemerintah Menekan Biaya Haji

    Sebelum penetapan resmi, pejabat Kementerian Agama Gus Irfan, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras menurunkan biaya haji sesuai instruksi presiden.

    “Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden, untuk mengurangi biaya haji,” ujar Gus Irfan. Ia menekankan bahwa penurunan biaya bukan hal mudah karena banyak faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal Saudi yang turut memengaruhi.

    Meski demikian, pemerintah terus mencari pos penghematan tanpa menurunkan standar pelayanan. “Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” tambahnya.

    Faktor-faktor yang Memengaruhi Biaya Haji

    1. Kurs mata uang

    Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi memengaruhi biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi jemaah selama di Tanah Suci.

    2. Kebijakan pemerintah

    Besar kecilnya subsidi dari nilai manfaat dana haji sangat menentukan berapa porsi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.

    3. Biaya hidup di Arab Saudi

    Kenaikan harga hotel, transportasi lokal, hingga kebutuhan konsumsi jemaah turut berdampak pada total BPIH setiap tahunnya.

    4. Kualitas layanan

    Peningkatan fasilitas, layanan kesehatan, dan kenyamanan bagi jemaah sering kali menambah komponen biaya, namun juga meningkatkan mutu penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

    Tren biaya haji dalam sepuluh tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurs mata uang hingga kebijakan subsidi pemerintah. Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, dengan penurunan biaya haji menjadi Rp 87,4 juta dan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 54,19 juta.

  • Prediksi Rupiah terhadap Kurs Dolar AS Hari Ini 30 Oktober 2025 Jelang Pertemuan Donald Trump-Xi Jinping

    Prediksi Rupiah terhadap Kurs Dolar AS Hari Ini 30 Oktober 2025 Jelang Pertemuan Donald Trump-Xi Jinping

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Ekonomi, Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan, nilai tukar rupiah menguat di kisaran 16.570 – 16.620 terhadap dolar AS. Proyeksi tersebut menyusul akan dilakukannya pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Teump dengan Xi Jinping di Korea Selatan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    “Pada perdagangan (Rabu 29 Oktober) mata uang rupiah ditutup melemah 9 point sebelumnya sempat melemah 25 point dilevel Rp 16.617 dari penutupan sebelumnya di level Rp 16.608 Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat direntang  Rp 16.570 – Rp 16.620,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

    Selain pertemuan Trump dengan Xi Jinping, fakto lain yang mempengaruhi penguatan rupiah adalah pertemuan kebijakan The Fed selama dua hari, yang dimulai pada hari Selasa, secara luas diantisipasi akan mencapai puncaknya di kemudian hari dengan penurunan suku bunga sebesar 25 basis poin.

    Menurut perangkat CME FedWatch, pasar saat ini memperkirakan kemungkinan penurunan suku bunga sebesar 25 bps hampir 100%. Ini akan menjadi penurunan suku bunga kedua berturut-turut, setelah pertemuan kebijakan The Fed di bulan September.

    “Investor memberikan perhatian khusus pada arahan ke depan dari para pembuat kebijakan. Jika Ketua The Fed Jerome Powell memberi sinyal bahwa pemotongan lebih lanjut mungkin ditunda atau inflasi tetap menjadi perhatian, imbal hasil riil yang lebih tinggi atau dolar yang lebih kuat,” jelasnya.

    Dari geopolitik, Presiden AS Donald Trump memberlakukan sanksi terkait Ukraina terhadap Rusia untuk pertama kalinya dalam masa jabatan keduanya, yang menargetkan perusahaan minyak besar Lukoil dan Rosneft. 

    Pada Selasa, Kremlin mengatakan Rusia menawarkan energi berkualitas tinggi dengan harga yang baik dan mitra-mitranya akan memutuskan sendiri apakah akan membeli energinya setelah AS menerapkan sanksinya.

     

  • Strategi Polri Hadapi Tren Narkoba Baru

    Strategi Polri Hadapi Tren Narkoba Baru

    Jakarta

    Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan. Saat ada tren narkoba baru, Polri pun membuat strategi baru.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada penyalahgunaan obat yang dipakai pengedar narkoba, yaitu ketamine dan etomidate. Kapolri mengatakan akan ada peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan tersebut.

    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Jenderal Sigit, Rabu (29/10).

    Hal itu dikatakan Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. Dia mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan itu.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambahnya.

    Ketamin merupakan obat anestesi yang umumnya digunakan dalam bidang medis dan veteriner. Namun, obat ini disalahgunakan dengan disusupkan ke cairan vape sehingga berdampak buruk bagi kesehatan. (Shutterstock)

    Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat peraturan itu. Nantinya, penyalahgunaan ketamin dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

    “Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika,” ujarnya.

    “Termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tambahnya.

    Etomidate juga disalahgunakan dengan dicampur dengan liquid vape. Polri dan BNN sudah menindak para pelaku. (Dok. BNN)

    Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp 29 T

    Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Jika dikonversi ke rupiah, ratusan kg narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.

    “Total nilai konversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Jenderal Sigit.

    Kapolri mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dia mengatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba’,” kata Kapolri.

    Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Polri juga menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

    Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri dari 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg Tetrahidrokanabinol (THC); 18 liter etomidate; 132,9 kg hashish; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water.

    Penanganan Penyalah Guna Narkoba

    Dia mengatakan Polri juga akan mengedepankan pencegahan hingga rehabilitasi sosial dan medis dalam pemberantasan narkoba. Sehingga korban penyalahgunaan narkoba dapat kembali ke lingkungan sosialnya.

    “Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” katanya.

    Jenderal Sigit juga melaporkan saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/rfs)

  • Anggota DPD usulkan Whoosh dipisahkan dari PT KAI

    Anggota DPD usulkan Whoosh dipisahkan dari PT KAI

    Akan lebih baik apabila pengoperasian Woosh dikeluarkan dari PT KAI dan dibentuk badan usaha sendiri di bawah Danantara

    Semarang (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik mengusulkan operasional kereta cepat Whoosh dipisahkan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar tidak membebani perusahaan pelat merah tersebut.

    ‘”Kasus anjloknya kereta api menjadi salah satu indikator penting bahwa ada masalah serius di PT KAI akibat beban di Whoosh,” kata Abdul Kholik di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

    Sebagai anggota Komite Bidang Transportasi DPD RI, ia mendesak agar kondisi keuangan PT KAI segera dipulihkan, yakni melalui pengambilalihan beban utang kereta api cepat Whoosh oleh Danantara.

    “Ini karena setiap tahun PT KAI dibebani membayar hingga triliunan rupiah. Jumlah ini sangat besar dan hampir semua keuntungan PT KAI tersedot ke sana,,” katanya.

    Akibat beban pengelolaan Whoosh, kata dia, PT KAI mengalami kesulitan melakukan ekspansi membangun infrastruktur kereta api seperti reaktivasi jalur kereta api lama, pembangunan jalur ganda di selatan Jawa, dan pembangunan jalur kereta api di luar Jawa.

    “Selain kalau terus dibebani utang kereta api cepat Whoosh, maka saya khawatir kualitas kinerja PT KAI yang selama ini sudah memuaskan publik, akan mengalami penurunan yang serius,” katanya.

    Ia khawatir beban utang dan operasional Whoosh yang ditanggung PT KAI semakin memberatkan kemudian justru berdampak pada kinerja pelayanan kepada publik.

    “Akan lebih baik apabila pengoperasian Woosh dikeluarkan dari PT KAI dan dibentuk badan usaha sendiri di bawah Danantara,” katanya.

    Selain itu, Kholik juga menolak apabila kereta api cepat Whoosh diperpanjang jalurnya sampai Surabaya yang pasti akan melewati wilayah Jawa Tengah.

    “Kami menolak Whoosh diperpanjang sebelum urusan beban dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan kereta api dituntaskan. Maka, KPK mulai saat ini harus mengusut dan memastikannya,” katanya.

    Pengusutan proyek Whoosh, kata dia, penting agar kasus yang sama tidak terulang lagi ketika diperpanjang sampai Surabaya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.

    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.

    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.

    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 

    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     
    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     
    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     

    Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.
     
    Fotografer jalanan biasanya kerap memotret ‘momen spontan’ di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.
     
    Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

    Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
     

     
    Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
     
    Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 
     
    Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
     

    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:
     
    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
     
    Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
     

    2. Undang-Undang Hak Cipta

    Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
     
    (2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.
     
    Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
     
    Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)