provinsi: rupiah

  • BI siapkan Rupiah Digital, “stablecoin” ala bank sentral

    BI siapkan Rupiah Digital, “stablecoin” ala bank sentral

    Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dikeluarkan oleh bank sentral dan memiliki nilai stabil layaknya “stablecoin”, namun berada di bawah kendali penuh otoritas moneter.

    Hal itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) di Jakarta, Kamis.

    “Kita akan kembangkan bagaimana Rupiah Digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah, dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya, digital rupiah BI yang dengan underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” katanya.

    Namun, Perry tidak merinci lebih detail mengenai pengembangan Rupiah Digital. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam sesi “High Level Talk” juga mengungkapkan rencana tersebut.

    “Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,” kata Filianingsih.

    Sebagai informasi, Rupiah Digital menjadi salah satu dari lima inisiatif utama BI yang tertuang dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    Rupiah Digital merupakan bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan layaknya uang berbentuk fisik, uang elektronik, maupun uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang beredar saat ini.

    Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, Rupiah Digital bukan aset kripto, melainkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang diterbitkan resmi oleh BI.

    Mengutip dokumen BSPI 2030, BI menyebutkan bahwa pengembangan Rupiah Digital akan diarahkan pada serangkaian eksperimentasi lanjutan yang berfokus pada replikasi fungsi pasar wholesale serta pendalaman pasar keuangan nasional.

    Inisiatif eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut “Rupiah Digital” dipayungi oleh proyek bertajuk “Proyek Garuda”.

    Menurut BI, proyek ini merefleksikan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan rupiah sesuai amanat UU Mata Uang dan UU P2SK, memperkuat peran Indonesia di kancah internasional, serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional.

    BI menargetkan Rupiah Digital dapat berfungsi sebagai alat pembayaran digital yang sah di wilayah NKRI, menjadi instrumen inti dalam pelaksanaan mandat kebijakan moneter di era digital, serta menjadi sarana perluasan inklusi keuangan dan inovasi, sekaligus mendorong efisiensi sistem keuangan secara menyeluruh.

    Implementasi pengembangan Rupiah Digital dilakukan melalui tiga tahapan. Pada tahap pertama (immediate), fokus diarahkan pada pengujian wholesale Rupiah Digital (w-Rupiah Digital).

    Pada tahap kedua (intermediate), cakupan diperluas dengan use case yang mendukung aktivitas pasar keuangan. Sementara pada tahap akhir (end state), BI akan menguji konsep integrasi menyeluruh antara w-Rupiah Digital dan retail Rupiah Digital (r-Rupiah Digital).

    Dokumen BSPI 2030 menyebut bahwa tahap pertama telah rampung pada 2024. Selanjutnya, BI bersiap memasuki tahap kedua yakni eksperimentasi w-Rupiah Digital untuk use case yang mendukung transaksi di pasar keuangan, dengan fokus pada pengembangan securities ledger.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawa Rokok Tanpa Cukai, Empat Sopir di Pasuruan Dipenjara dan Didenda Miliaran

    Bawa Rokok Tanpa Cukai, Empat Sopir di Pasuruan Dipenjara dan Didenda Miliaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Empat sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil setelah melalui proses persidangan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan barang bukti.

    Keempat terdakwa adalah Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi. Mereka terbukti menimbun, menjual, serta memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, para pelaku juga diwajibkan membayar denda miliaran rupiah, sesuai dengan nilai cukai yang dihilangkan dari negara.

    Besaran denda yang dijatuhkan mencapai empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.

    Secara rinci, terdakwa Ishak Maulana dijatuhi denda Rp 1,7 miliar, sedangkan Abdul Hamit dan Nizar masing-masing dikenai denda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara itu, Imam Busairi menerima denda senilai Rp 1,7 miliar.

    Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, vonis ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

    “Kami mengapresiasi keputusan hakim yang sudah sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan,” ujar Fery, Kamis (30/10/2025).

    Fery menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Karena itu, Kejaksaan akan terus menindak tegas pelaku peredaran barang kena cukai tanpa izin.

    “Ini menjadi pembelajaran bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

    Para terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi denda. Jika tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pengganti denda.

    Kejaksaan berharap putusan ini dapat memberikan efek jera. “Kami imbau pelaku usaha dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan cukai. Jangan tergiur keuntungan instan karena hukum pasti berjalan,” pungkas Fery. [kun]

  • Transaksi E-Commerce Tembus Rp4.500 T-Tarif Dagang China Dipotong 10%

    Transaksi E-Commerce Tembus Rp4.500 T-Tarif Dagang China Dipotong 10%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonomi digital indonesia tercatat tumbuh pesat dan menjadi yang terbesar di kawasan asean. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap volume transaksi digital nasional sudah mencapai Rp 37 Miliar transaksi per tahun dengan nilai hampir empat ribu lima ratus triliun rupiah di sektor E-Commerce.

    Sementara itu, pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di Busan, Korea Selatan menghasilkan kesepakatan dagang baru antara dua negara adidaya.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (30/10/2025).

  • Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

    Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada awal 2025.

    Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan PT Melani Citra Permata dalam proyek penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023 di Jakarta.

    “Perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi Rizki, Kuasa Hukum PT MIB.

    Aldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari terlapor.

    “Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” lanjut Aldi.

    PT MIB kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Fransiska Dwi Melani dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Fransiska sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

    Aldi berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

    “Kasus ini akan terus kami kawal agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” tegas Aldi, sambil mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi menyesatkan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. [fyi/beq]

  • Siapin Dirimu, DANA Bakal Bagi-bagi iPhone 17 Pro di Bulan November Ini!

    Siapin Dirimu, DANA Bakal Bagi-bagi iPhone 17 Pro di Bulan November Ini!

    Jakarta

    Tanggal cantik merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi sebagian besar orang. Sebab, di tanggal cantik biasanya ada diskon hingga bonus besar-besaran dari e-commerce.

    Namun, tanggal cantik kini tak hanya identik dengan belanja online semata. Bagi sebagian orang, tanggal seperti 11.11 juga dianggap membawa keberuntungan dan menjadi waktu yang pas untuk mencoba hal baru mulai dari berinvestasi, ikut event digital, hingga berburu hadiah menarik dari berbagai platform.

    Eits, ternyata nggak hanya e-commerce lho! Di tanggal cantik November 2025, dompet digital DANA bagi-bagi hadiah untuk pengguna setianya lewat DANA 11.11. DANA 11.11 adalah campaign yang berjalan 1 – 11 Nov 2025 di aplikasi DANA.

    Pengguna bisa dapetin iPhone, Saldo DANA jutaan rupiah setiap hari, dan lainnya dengan main DANAPoly yang hadir dengan tampilan baru yang lebih seru dan lebih banyak hadiah. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pengguna bisa memainkan DANAPoly dan kumpulkan ‘Diamond’.

    Nantinya, ‘Diamond’ ini bisa ditukarkan dengan hadiah-hadiah menarik seperti iPhone 17 Pro, Samsung Flip 7, ASUS ROG Phone 9 FE, Apple Watch Gen 10, eMAS 1 gram, Saldo DANA Rp 1 juta, Saldo DANA Rp 500 ribu, dan berbagai hadiah lainnya, dengan total sampai Rp 3 miliar.

    Terus putar lap di DANAPoly karena bakal ada hadiah total Rp 53 juta untuk mereka dengan lap terbanyak, baik setiap harinya (Daily Winner) maupun di akhir periode (All Time Winner). Kemudian untuk mereka yang rajin melakukan misi DARE juga ada hadiah saldo DANA di kategori Most DARE Winner.

    Cara ikutannya gampang:

    Kumpulkan DANA Points; bisa beli di A+ Rewards, transaksi di DANA, atau klaim Daily Reward.

    Pakai DANA Points untuk main DANAPoly, lalu kumpulkan Diamond untuk mendapatkan hadiah spesial seperti iPhone, Samsung Flip 7, dll di akhir periode.

    Foto: DANA

    Selain itu, setiap harinya juga bakal ada flash sale lho! Cukup tukarkan 500 Diamond, pengguna bisa ikut rebutan dapetin hadiah-hadiah seperti iPhone 16, Samsung Galaxy Tab S10 FE, dan Saldo DANA Rp 4 juta!

    Upgrade Daily Rewards ke Premium buat dapetin EKSTRA DANA Points & Diamond setiap hari! Jangan lupa tonton Live TikTok DANA Indonesia tanggal 1, 6, dan 11 November 2025 jam 10.00-11.30 WIB untuk klaim DANA Kaget dengan total jutaan rupiah.

    Seru banget, kan? Yuk, langsung download DANA dan ikutan DANAPoly Spesial 11.11. Kumpulin Diamond sebanyak-banyaknya buat kesempatan dapetin iPhone, gadget keren, dan saldo DANA hingga Rp 3 miliar!

    (akn/ega)

  • Cerita Iptu Jodie Tak Goyah Hadapi Tantangan dan Godaan Saat Kelola Anggaran

    Cerita Iptu Jodie Tak Goyah Hadapi Tantangan dan Godaan Saat Kelola Anggaran

    Jakarta

    Kasi Keuangan Polres Tomohon, Iptu Jodie Ferdinand Kairupan, mengungkap godaan dalam mengelola anggaran Polres Tomohon. Jodie mengaku pernah digoda agar menyelewengkan anggaran dengan memanfaatkan jabatannya, tapi ia menolaknya.

    “Memang ada godaan-godaan dari teman-teman, tapi puji tuhan sampai saat ini saya terus fokus kepada aturan, dan saya sampaikan tidak pada teman-teman,” kata Iptu Jodie dalam Hoegeng Corner 2025 detikPagi, Kamis (30/10/2025).

    Iptu Jodie pun berpesan kepada rekan-rekannya agar dalam bertugas memegang teguh kejujuran hingga integritas. Sebab, kata dia, dua sikap itu tidak bisa dinilai oleh materi.

    “Kemudian saya pesankan kepada temen-temen saya, kalian harus tetap jujur, disiplin, berintegritas, rendah hati. Karena kejujuran dan integritas itu tidak ternilai harganya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, dia bicara terkait tantangan dalam mengelola keuangan negara, dalam hal ini mengelola anggaran Polres Tomohon. Menurut Jodie, dirinya dan jajarannya harus selalu menyesuaikan serta mengikuti peraturan yang sewaktu-waktu bisa berubah.

    “Tentunya apabila ada petunjuk, arahan terbaru dari Kementerian Keuangan khususnya, kami harus monitor dan kami ikuti,” ujar Jodie.

    “Apabila kami ada permasalahan terkait dengan keuangan, kami selalu berkoordinasi dengan pimpinan kami, Kapolres, Wakapolres dan pejabat utama Polres dan para kapolsek, sehingga permasalahan-permasalahan kami bisa terselesaikan,” imbuhnya.

    Sejak menjabat Kasi Keuangan Polres Tomohon, Iptu Jodie telah menerima sejumlah penghargaan. Pada 2024, Iptu Jodie menerima penghargaan Kapolri sebagai Bendahara Satker yang memperoleh Nilai Capaian IKPA Sempurna (100) pada T.A. 2024 Kategori Pagu Sedang. Berikut ini daftarnya:

    1. Penghargaan Satker Peringkat 1 IKPA Semester I Tahun 2023 kategori pagu Rp 25-50 miliar Rupiah dari KPPN Manado.
    2. Penghargaan Satker Terbaik dalam penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Semester I Tahun 2023 dari KPPN Manado.
    3. Penghargaan Satker IKPA Terbaik 1 kategori Pagu Besar Tahun 2023 dari Kanwil DJPB Sulut Kemenkeu.
    4. Penghargaan Satker Terbaik dalam penyampaian LPJ Pengeluaran Triwulan III Tahun 2023 dari Kanwil DJPB Sulut Kemenkeu.
    5. Penghargaan dari Kapolri sebagai Bendahara Satker yang memperoleh Nilai Capaian IKPA Sempurna (100) pada T.A. 2024 Kategori Pagu Sedang (Satker dengan pagu Rp 1,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar).

    (fas/knv)

  • Penyaluran Kredit Melonjak, Bank BJB Cetak Laba Rp 1,37 Triliun

    Penyaluran Kredit Melonjak, Bank BJB Cetak Laba Rp 1,37 Triliun

    Liputan6.com, Jakarta Bank bjb catatkan laba konsolidasi mencapai sebesar Rp1,37 triliun. Secara konsolidasi, total aset bank bjb tumbuh 2,8% menjadi Rp215,9 triliun.

    Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) secara konsolidasi tercatat Rp160,2 triliun dan penyaluran kredit termasuk pembiayaan meningkat 3,5% menjadi Rp142,9 triliun. Rasio LDR terjaga di angka 85,3%, menunjukkan keseimbangan yang sehat antara likuiditas dan penyaluran kredit.

    “Untuk laporan laba rugi sendiri, melalui pengelolaan aset dan liabilitas yang lebih prudent, optimalisasi potensi-potensi fee based income, sejalan dengan efisiensi dalam kegiatan operasional sehingga laba konsolidasi sebelum pajak tercatat sebesar 1,37 triliun rupiah,” kata Direktur Utama bank bjb Yusuf Saadudin, Kamis (30/10/2025).

    Dalam penguatan digitalisasi, bank bjb menghadirkan KGB Pisan (Pinjaman ASN), produk digital loan yang menyalurkan kepada lebih dari 5.800 debitur hanya dalam satu tahun. Produk ini menjadi terobosan digital dengan proses kredit tanpa interaksi fisik dan waktu persetujuan lebih optimal. Ke depan, cakupan layanan akan diperluas untuk pengajuan kredit baru.

    Sebagai entitas pengendali grup, Bank bjb memperkuat sinergi dengan tiga bank anak dan dua lembaga keuangan non-bank untuk membuka ruang pertumbuhan baru untuk peningkatan kinerja.

    “Ke depan, sinergi antar entitas akan terus diperkuat melalui kolaborasi produk dan skema sharing fee untuk meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas grup secara berkelanjutan,” jelas dia.

     

  • Direktur Mecimapro ditahan atas dugaan penggelapan dana konser Kpop TWICE

    Direktur Mecimapro ditahan atas dugaan penggelapan dana konser Kpop TWICE

    sudah ditahan, berarti sudah tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan terkait kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” katanya.

    Reonald menyebutkan Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 10 Januari 2025 dengan pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

    “FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya menjelaskan kasus tersebut bermula dari dari kerjasama konser musikK-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.

    “Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” katanya.

    Aldi juga menjelaskan pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan,namun tidak pernah mendapatkan respon positif.

    “Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor,” katanya.

    Atas perbuatan tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah dan melaporkan ke pihak kepolisian.

    Sebelumnya Grup idola perempuan asal Korea Selatan, yakni TWICE menggelar konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ramai FotoYu, Pakar Ingatkan Risiko Privasi dan Pelanggaran UU PDP

    Ramai FotoYu, Pakar Ingatkan Risiko Privasi dan Pelanggaran UU PDP

    Jakarta

    Tren penggunaan platform FotoYu tengah ramai diperbincangkan masyarakat, karena mempermudah mendapatkan foto saat beraktivitas, tetapi di sisi lain menyangkut privasi di ruang publik. Pakar siber pun turut menanggapi persoalan FotoYu ini.

    Aplikasi FotoYu banyak diburu pengguna karena memudahkan mereka mencari foto pribadi tanpa perlu menelusuri ribuan hasil jepretan secara manual. Namun, di balik kemudahannya, aplikasi ini menuai kontroversi karena sistem AI-nya mampu mengenali wajah seseorang tanpa sepengetahuan atau izin, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran privasi di ruang publik.

    “Yang membuatnya kontroversial adalah fitur kecerdasan buatan di dalamnya yang mampu mengenali wajah seseorang dari ribuan foto, bahkan tanpa sepengetahuan atau izin orang tersebut. Dalam konteks ini, praktik yang tampak sederhana justru menyingkap persoalan etika dan hukum yang dalam, terutama jika dikaitkan dengan perlindungan data pribadi di Indonesia,” ujar Chairman Lembaga CISSReC Pratama Persadha kepada detikINET, Kamis (30/10/2025).

    Menurutnya, pengumpulan data biometrik seperti wajah di platform semacam ini secara prinsip menyalahi aturan jika dilakukan tanpa persetujuan eksplisit (consent) dari individu yang difoto.

    Pratama mengatakan, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah merupakan data pribadi spesifik karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara unik.

    Oleh karena itu, setiap bentuk pengambilan, pemrosesan, atau penyimpanan data wajah seharusnya didasarkan pada izin yang sah dari subjek data.

    “Dalam kasus Fotoyu, apabila pengguna atau fotografer mengunggah foto seseorang ke platform AI tanpa persetujuan, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam UU PDP,” kata Pratama.

    “Wajah termasuk data pribadi spesifik karena bisa mengidentifikasi seseorang secara unik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pengambilan, pemrosesan, atau penyimpanan data wajah harus didasarkan pada izin sah dari subjek data,” jelasnya.

    “Penggunaan AI untuk mencocokkan wajah seseorang dengan foto di database menambah kompleksitasnya, sebab di situ terjadi proses pengolahan data biometrik yang secara eksplisit diatur dan dibatasi dalam undang-undang,” kata Pratama menambahkan.

    Selain masalah hukum, pakar siber ini juga menyoroti risiko keamanan siber yang tak kalah besar. “Data wajah yang diunggah bisa jadi target empuk bagi peretas, apalagi kalau sistem platform tidak dilengkapi enkripsi dan kontrol akses yang kuat,” ungkapnya.

    Kebocoran data wajah dinilai lebih berbahaya dibanding kebocoran email atau nomor telepon, karena identitas biologis tidak bisa diganti.

    “Ada risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang memanfaatkan dataset wajah tersebut untuk kepentingan komersial, pengenalan wajah massal, atau bahkan pembuatan konten deepfake,” tutur Pratama.

    Dari sisi sosial, fenomena ini juga bisa menimbulkan efek psikologis bagi masyarakat, seperti rasa tidak nyaman, seolah setiap aktivitas di ruang publik diawasi dan bisa dimonetisasi tanpa kendali.

    Disampaikannya bahwa tren seperti FotoYu memang memberi kemudahan baru bagi fotografer dalam membagikan karya, tapi menurut pakar, ada tanggung jawab etis dan hukum yang tidak boleh diabaikan.

    “Fotografer profesional seharusnya memahami bahwa hak cipta atas foto tidak serta-merta menghapus hak privasi subjek yang ada di dalamnya. Tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, mereka dapat terjerat pasal-pasal dalam UU PDP yang melarang pengolahan data pribadi tanpa dasar hukum,” jelasnya.

    Tanpa mekanisme persetujuan yang jelas, fotografer berisiko terjerat pasal pelanggaran pengolahan data pribadi tanpa dasar hukum. UU PDP bahkan mengatur sanksi administratif berupa teguran, penghentian aktivitas, atau denda hingga miliaran rupiah.

    Dalam kasus yang lebih berat, misalnya penyebaran foto untuk tujuan komersial tanpa izin, pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 67 ayat (1) UU PDP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

    (agt/agt)

  • Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

    Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan BI Floating Rate Note (BI-FRN) sebagai underlying asset bagi penerbitan surat berharga terbaru lainnya. 

    Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juli Budi Winantya mengatakan, BI-FRN bakal menjadi instrumen moneter lain setelah adanya Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    “Akan ditambah instrumen moneter ini dengan BI-FRN untuk memperkaya instrumen, untuk memperdalam pasar. Tapi SRBI-nya sendiri sebagai instrumen moneter tetap ada,” ujar Juli dalam sesi pelatihan wartawan BI di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).

    Merespons pernyataan itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menambahkan, BI-FRN masuk ke dalam rencana bank sentral untuk memperluas eligble asset dalam operasi moneter. 

    Denny tidak menyebut secara spesifik kapan surat berharga baru tersebut akan diterbitkan. Namun, pengumumannya rencana dilakukan awal November 2025 nanti.  

    “Jadi kalau selama ini underlying asset Bank Indonesia bisa ada SRBI, kemudian ada Surat Berharga Negara (SBN), sekarang kita akan coba perluas ke surat berharga lain yang berkualitas tinggi. Bentuknya seperti apa, nanti disampaikan,” bebernya. 

    “Tapi niatnya, bagaimana perluasan ini bisa terus mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia, yang pada gilirannya nanti bisa mendukung terus berkembangnya sektor riil melalui peningkatan pemberian kredit,” tutur dia.