provinsi: rupiah

  • 5
                    
                        Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
                        Nasional

    5 Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional

    Jatah Preman “Tujuh Batang” Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada Rabu (5/11/2025).
    Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Abdul Wahid
    dan dua tersangka ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan
    KPK
    dengan tangan diborgol.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.
    Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank demi memenuhi setoran jatah preman tersebut.
    “Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.
    Asep juga mengatakan, uang hasil
    pemerasan
    tersebut digunakan Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke sejumlah negara.
    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tutur dia.
    Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Pengangkut AMDK Asing Kelebihan Muatan Bikin Jalan Rusak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

    Truk Pengangkut AMDK Asing Kelebihan Muatan Bikin Jalan Rusak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

    Subang: Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), multinasional terbesar kembali disorot, kali ini gegara praktik pengangkutan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading) alias ODOL.

    Praktik ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan tersebut yang berada di Subang pada 21 Oktober 2025. 

    Dedi menunjuk langsung sebuah truk dan bertanya, “Ini sekali angkut bebannya berapa?” Jawabannya sangat mengejutkan, truk tersebut mengangkut muatan seberat 14 ton, padahal batas muatan yang diizinkan hanya 5 ton. 

    Artinya, truk itu membawa beban hampir tiga kali lipat dari kemampuannya. Ia menilai kelebihan muatan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan provinsi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pada 2021 menemukan pelanggaran serupa di jalur Sukabumi–Bogor. Studi itu mencatat seluruh truk pengangkut AMDK yang diamati membawa muatan melebihi batas. 

    KPBB memperkirakan praktik tersebut menghemat biaya logistik perusahaan hingga Rp480 miliar per tahun, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi infrastruktur publik.

    Dampak ODOL juga terlihat pada sejumlah kecelakaan fatal. Pada Februari 2025, sebuah truk pengangkut galon kehilangan kendali di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, dan menewaskan delapan orang. Dugaan awal menunjukkan rem blong akibat kelebihan muatan sebagai salah satu faktor penyebab.
     

    Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar armada distribusi dikelola oleh perusahaan logistik pihak ketiga. Namun, sejumlah pengamat transportasi menilai tanggung jawab tetap berada pada perusahaan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan batas muatan.

    Pemerintah daerah dan lembaga terkait kini mendesak agar ada langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik ODOL, terutama pada sektor logistik perusahaan besar. Menurut data dari Komisi V DPR RI, biaya pemeliharaan jalan yang dilalui truk bermuatan berlebih menelan biaya hingga 40 triliun rupiah setiap tahun.

    Selama praktik ODOL masih dibiarkan, jalan-jalan utama di berbagai daerah diperkirakan akan terus rusak lebih cepat dari umur teknisnya—dan biaya perbaikannya, pada akhirnya, kembali ditanggung oleh negara.

    Subang: Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), multinasional terbesar kembali disorot, kali ini gegara praktik pengangkutan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading) alias ODOL.
     
    Praktik ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan tersebut yang berada di Subang pada 21 Oktober 2025. 
     
    Dedi menunjuk langsung sebuah truk dan bertanya, “Ini sekali angkut bebannya berapa?” Jawabannya sangat mengejutkan, truk tersebut mengangkut muatan seberat 14 ton, padahal batas muatan yang diizinkan hanya 5 ton. 

    Artinya, truk itu membawa beban hampir tiga kali lipat dari kemampuannya. Ia menilai kelebihan muatan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan provinsi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
     
    Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pada 2021 menemukan pelanggaran serupa di jalur Sukabumi–Bogor. Studi itu mencatat seluruh truk pengangkut AMDK yang diamati membawa muatan melebihi batas. 
     
    KPBB memperkirakan praktik tersebut menghemat biaya logistik perusahaan hingga Rp480 miliar per tahun, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi infrastruktur publik.
     
    Dampak ODOL juga terlihat pada sejumlah kecelakaan fatal. Pada Februari 2025, sebuah truk pengangkut galon kehilangan kendali di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, dan menewaskan delapan orang. Dugaan awal menunjukkan rem blong akibat kelebihan muatan sebagai salah satu faktor penyebab.
     

     

    Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar armada distribusi dikelola oleh perusahaan logistik pihak ketiga. Namun, sejumlah pengamat transportasi menilai tanggung jawab tetap berada pada perusahaan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan batas muatan.
     
    Pemerintah daerah dan lembaga terkait kini mendesak agar ada langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik ODOL, terutama pada sektor logistik perusahaan besar. Menurut data dari Komisi V DPR RI, biaya pemeliharaan jalan yang dilalui truk bermuatan berlebih menelan biaya hingga 40 triliun rupiah setiap tahun.
     
    Selama praktik ODOL masih dibiarkan, jalan-jalan utama di berbagai daerah diperkirakan akan terus rusak lebih cepat dari umur teknisnya—dan biaya perbaikannya, pada akhirnya, kembali ditanggung oleh negara.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan TPKS terhadap korbannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar. Sementara Priguna tertunduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, mendengarkan putusan hakim.

    “Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025).

    Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total Rp 137 juta lebih. Adapun total korban dari kasus ini ada sebanyak tiga orang dengan rincian korban FH senilai Rp 79.429.000, Rp 49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

    Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Hakim pun mengabulkan tuntutan tersebut dengan membebankan restitusi kepada terdakwa.

    “Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp 137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” kata Lingga.

    Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga mengaku pihaknya akan melakukan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama sepekan terkait putusan ini. Meski sempat mengajukan fakta-fakta yang meringankan terdakwa saat pledoi, namun dia kembalikan keputusan kepada hakim.

    “Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim,” kata Aldi.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Priguna dengan 11 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Terdakwa PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, beberapa waktu lalu.

    Jaksa penuntut memberikan pidana tambahan yang mana Priguna diminta untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000.

    Restitusi ini nantinya diberikan kepada para korban tiga orang korban, pertama Rp 79.429.000, korban kedua Rp 49.810.000, dan korban ketiga Rp 8.640.000.

    “Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Cahya.

  • Kasus Cek Rp3 Miliar, Tarman Kembali Mangkir dari Panggilan Polres Pacitan

    Kasus Cek Rp3 Miliar, Tarman Kembali Mangkir dari Panggilan Polres Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman kembali mencuri perhatian publik.

    Hingga kini, pria yang sempat menghebohkan warga Pacitan itu belum juga memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, meski sudah dua kali dijadwalkan untuk pemeriksaan.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, pihaknya kini telah menerbitkan laporan model A, laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana.

    “Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

    Pemanggilan pertama terhadap Tarman dilakukan pada 24 Oktober 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Sebelumnya, pada 21 Oktober, penyidik telah memeriksa Sheila Arika, istri Tarman. Dalam pemeriksaan itu, Sheila mengaku tidak merasa dirugikan, sehingga laporan pihak lain dengan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dinilai tidak terpenuhi.

    “Karena itu kami melanjutkan proses dengan penyelidikan sendiri berdasarkan Pasal 263 KUHP. Kami juga akan meminta keterangan ahli dan pihak BCA untuk memastikan keaslian dokumen serta menelusuri dari mana Tarman memperoleh cek tersebut,” terang Kapolres.

    Penyidik Polres Pacitan sebelumnya telah menggelar perkara pada Senin (3/11) untuk menentukan langkah lanjutan. Setelah laporan resmi diterbitkan, pemanggilan kedua kembali dilayangkan. Namun, lagi-lagi Tarman tidak hadir tanpa keterangan yang meyakinkan.

    Kini, penyidik masih menunggu kehadiran Tarman dalam pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (6/11) besok. “Yang bersangkutan belum datang,” tegas AKBP Ayub.

    Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, saat dikonfirmasi terpisah mengaku kliennya belum bisa hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. “Kami sudah menyampaikan ke Polres melalui telepon, bahwa beliau ada hal mendesak yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

    Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat nilai cek yang dipermasalahkan mencapai miliaran rupiah dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya masih terus didalami oleh aparat penegak hukum. (tri/ted)

  • Gubernur Riau Sempat Sembunyi dari Kejaran KPK, Akhirnya Ditangkap di Kafe

    Gubernur Riau Sempat Sembunyi dari Kejaran KPK, Akhirnya Ditangkap di Kafe

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat sembunyi dari kejaran penyidik yang hendak menangkapnya. Abdul Wahid akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Riau.

    “Tim KPK selanjutnya bergerak mencari saudara AW, yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian, Tim KPK berhasil mengamankan saudara AW di salah satu kafedi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Penyidik KPK juga mengamankan orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana alias TM di lokasi yang sama.

    “Tim KPK juga mengamankan saudara TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi,” lanjutnya.

    Sesaat setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, secara paralel, tim KPKjuga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” pungkasnya.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak dari hasil OTT di Lingkungan Pemprov Riau. Setelah pemeriksaan, Gubernur Riau Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye KPK.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi pada Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid turun dari mobil tahanan KPK berbalut rompi orange dan tangan diborgol.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK menuju salah satu ruangan sebelum nantinya dihadirkan dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK. 

    Dalam konferensi pers juga akan disampaikan konstruksi perkara termasuk siapa saja pihak yang terlibat kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di lingkungan Pemprov Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat melakukan operasi senyap, penyidik sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, sampai akhirnya Abdul ditangkap di salah satu kafe di Riau.

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe uang berlokasi di Riau,” kata Budi, Selasa (4/11/2025).

    Pada hari Selasa itu, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya yang diamankan sejak OTT digelar. Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. Sehingga total yang diperiksa oleh KPK sebanyak 10 orang.

    KPK juga menyita dengan total Rp1,6 miliar dam bentuk pecahan rupiah, USD, pondsterling. Salah satu penyitaan uang berasal dari rumah Abdul Wahid.

  • Hadiah Jutaan Rupiah! Ekspresi Tanpa Batas Lewat Lensa di VinFast Competition

    Hadiah Jutaan Rupiah! Ekspresi Tanpa Batas Lewat Lensa di VinFast Competition

    Jakarta

    Dunia fotografi dan videografi kini jadi ruang ekspresi tanpa batas. Di era kendaraan listrik yang terus berkembang, kamu bisa ikut menangkap semangat perubahan itu lewat karya visual yang inspiratif.

    Dengan kreativitas dan teknik yang kamu miliki, setiap jepretan bisa jadi representasi gaya hidup masa depan yang modern dan berkelanjutan.

    VinFast menghadirkan VinFast Photography & Videography Competition 2025, ajang kreatif bagi kamu yang ingin menampilkan sudut pandang unik tentang inovasi dan desain mobil listrik VinFast VF6.

    Melalui kompetisi ini, kamu diajak untuk menyalurkan ide segar sekaligus menunjukkan bagaimana teknologi bisa berpadu dengan estetika visual yang memukau.

    Kompetisi ini terbuka untuk semua kalangan, dari fotografer profesional hingga pencinta konten visual yang ingin mencoba tantangan baru.

    Selain perlombaan utama, acara ini juga menghadirkan talkshow inspiratif, workshop fotografi, dan berbagai aktivitas menarik yang bisa memperkaya wawasan dan pengalaman kamu di dunia visual.

    Event akan dilaksanakan pada:

    Tanggal: Minggu, 23 November 2025
    Waktu: 08.00 – 18.00 WIB
    Lokasi: Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta

    Tersedia 2 kategori lomba yang bisa kamu pilih:

    VinFast Pro Capture Competition untuk peserta yang menggunakan kamera profesional (DSLR/mirrorless).VinFast Smart Shot Competition untuk peserta yang menggunakan kamera Smartphone.

    Selain kedua kategori di atas, kamu juga bisa memenangkan kategori People Choice Award yang di-vote melalui laman Facebook Community dan dapatkan hadiah senilai jutaan rupiah untuk semua kategori!

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah bergabung VinFast Owner Club Indonesia di Facebook. Di komunitas ini, kamu bisa bertukar ide dan mendapatkan update terbaru seputar kompetisi serta kegiatan VinFast lainnya.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah jutaan rupiah dan menjadi bagian dari gerakan menuju mobilitas ramah lingkungan bersama VinFast VF6. Segera daftarkan diri kamu hanya di detikevent!

    (rgr/din)

  • Drama mikro China yang menyihir layar kita

    Drama mikro China yang menyihir layar kita

    Jakarta (ANTARA) – Fenomena micro-drama atau yang populer disebut Drama China (Dracin) pendek, tengah menarik perhatian publik hiburan digital di Indonesia. Konten-konten berdurasi super singkat –rata-rata hanya tiga hingga delapan menit per episode, bahkan ada yang 60 hingga 120 detik– ini menawarkan jalan cerita yang padat, emosional, dan penuh plot twist.

    Kehadirannya tidak lagi sebatas tren iseng, melainkan sebuah mesin bisnis triliunan rupiah yang sangat cerdas. Mengutip data iiMediaResearch, pasar short drama China mencapai nilai fantastis 37,39 miliar yuan (sekitar 5,26 miliar dolar AS) pada tahun 2023, dengan proyeksi melampaui 100 miliar yuan pada 2027.

    Asma Nadia Hasuna dkk (2025) dalam publikasi riset bertajuk “Daya Tarik Short Drama China: Fenomena Konsumsi Cepat dalam Perspektif Psikologi Sosial” menilai short drama China memiliki daya tarik kuat yang berasal dari formatnya yang singkat, namun padat secara emosional.

    Dalam perspektif psikologi sosial, fenomena ini menunjukkan bagaimana kebutuhan akan kepuasan instan, konformitas terhadap tren media sosial, serta pencarian aktualisasi diri menjadi faktor utama dalam pola konsumsi hiburan modern.

    Hal ini selaras dengan salah satu kajian George Ainslie (1975) yang menjelaskan kecenderungan individu memilih hadiah yang lebih kecil, namun segera, daripada hadiah yang lebih besar, tetapi tertunda. Dalam konteks tontonan, penonton modern cenderung memilih drama pendek yang ringkas dan langsung ke inti konflik, meski kualitas alur atau produksinya mungkin lebih rendah, daripada serial konvensional berdurasi panjang.

    Strategi menarik perhatian Dracin pun unik. Episode-episode awal disajikan secara gratis di media sosial (TikTok, YouTube Shorts) sebagai hook. Namun, untuk melanjutkan kisah yang sengaja diputus pada titik yang paling memancing, penonton dipaksa beralih ke aplikasi video on demand khusus dan berbayar. Alur cerita cepat, penuh cliffhanger, dan disajikan dalam format vertikal ini dirancang untuk memberikan “dopamin rush”, memicu kecanduan untuk menonton terus-menerus (binge-watching).

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kurs Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Dibuka Loyo Imbas Sentimen The Fed

    Kurs Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Dibuka Loyo Imbas Sentimen The Fed

    Ibrahim menuturkan, faktor yang mempengaruhi pelemahan rupiah di antaranya BPS melaporkan, tingkat inflasi Oktober 2025 mencapai 0,28% secara bulanan (month to month/MtM), naik dari posisi September 2025 yang senilai 0,21%.

    Secara tahunan Indonesia mencatatkan inflasi 2,86% (YoY) per Oktober 2025, naik dari September 2025 dengan inflasi 2,65% (YoY).

    Secara tahun kalender atau year to date terjadi inflasi sebesar 2,10%. Kelompok pengeluaran penyumbang terbesar atau faktor penyebab inflasi Oktober 2025 adalah kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan inflasi 3,05%, dengan andil inflasi 0,21%.

    Komoditas yang dominan mendorong inflasi pada kelompok ini adalah emas perhiasan dengan andil inflasi 0,21%.  Adapun, komoditas makanan, minuman, dan tembakau tercatat inflasi 0,28% dan memberikan andil inflasi 0,28%.

    Komoditas yang mendorong inflasi pada kelompok ini adalah cabe merah, dengan andil inflasi 0,60%. Telur ayam ras juga berkontribusi inflasi 0,04%, lalu terdapat daging ayam ras dengan andil inflasi 0,02%.

    “Kemudian, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan data pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 pada Rabu, 5 November 2025 esok. Konsensus ekonom memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% secara tahunan (year on year/YoY) pada kuartal III/2025. Angka itu sejalan dengan perkiraan pemerintah yang juga berada di kisaran 5%,” pungkasnya.

     

  • Wali Kota Bontang Ajak Lulusan STIT Syamsul Ma’arif Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Daerah

    Wali Kota Bontang Ajak Lulusan STIT Syamsul Ma’arif Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Daerah

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada segenap civitas akademika STIT Syamsul Ma’arif atas komitmen dan dedikasinya dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam di Kota Bontang. Menurutnya, kegiatan wisuda merupakan wujud nyata peran perguruan tinggi dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia.

    Lebih lanjut, Neni menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah berada pada fase bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif mencapai puncaknya. Momentum ini, katanya, harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan meningkatkan kualitas pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan agar menjadi bonus produktivitas bangsa.

    “Bonus demografi akan menjadi berkah jika kita mampu meningkatkan kualitas SDM. Ini sejalan dengan misi Kota Bontang dalam RPJMD 2025–2029, yaitu mewujudkan transformasi sosial menuju SDM yang berdaya saing,” ujarnya.

    Dalam konteks pembangunan daerah, lulusan perguruan tinggi agama Islam diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi moral masyarakat serta agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan SDM, Pemerintah Kota Bontang terus mengembangkan program Bontang Pintar, termasuk beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar. Tahun 2025, beasiswa tersebut diberikan kepada 5 mahasiswa kedokteran, 2 mahasiswa tafsir, 3 mahasiswa tahfiz, 734 mahasiswa dalam daerah, dan 1.123 mahasiswa luar daerah.

    “Kami ingin memastikan mahasiswa bisa fokus belajar tanpa terbebani biaya. Setiap rupiah yang diinvestasikan untuk pendidikan akan kembali dalam bentuk kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Neni.

    Menutup sambutannya, Wali Kota Bontang berpesan agar para wisudawan tidak berhenti belajar dan terus berkontribusi bagi masyarakat. Ia berharap para lulusan STIT Syamsul Ma’arif menjadi insan yang berintegritas, inovatif, dan mampu membawa kemaslahatan bagi umat.

    “Momentum wisuda bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal babak baru dalam perjalanan kehidupan. Jadilah pembelajar sepanjang hayat yang terus mengasah diri dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.