provinsi: rupiah

  • RUU Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Kemenkeu, Target Rampung 2026

    RUU Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Kemenkeu, Target Rampung 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk mengusulkan rencana pembentukan Rancangan Undang-undabg tentang Perubagan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah.

    Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah itu masuk dalam 4 kerangka regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

    Kemenkeu menargetkan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada tahun 2026.

    Adapun tujuan pengusulan RUU itu mencakup 4 aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

    Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli 
    masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.

    Bukan Isu Baru

    Dalam catatan Bisnis, isu redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Wacana ini selalu mencuat setiap kali nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami tekanam.

    Pada tahun 2023 lalu misalnya, pemerintah mengemukakan  redenominasi rupiah dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, terutama di tengah perekonomian saat ini yang belum stabil.

    Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

    Sementara saat ini, perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan.

    “Dari sisi global kan risikonya masih berat,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/7/2023).

    Untuk diketahui, rencana redenominasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait Redenominasi Rupiah. 

    Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

    Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral memang telah menyiapkan implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah, tetapi belum dapat diterapkan. Persiapan tersebut telah dilakukan sejak 2010.

    “Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” katanya.

  • Cuma Main Game Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro, Mau?

    Cuma Main Game Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro, Mau?

    Jakarta

    Di tengah padatnya rutinitas sehari-hari, setiap orang tentu butuh waktu untuk melepas penat. Salah satu cara paling seru untuk menyegarkan pikiran adalah dengan bermain game.

    Aktivitas ini kini bukan lagi sekadar hiburan pengisi waktu, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup digital masyarakat modern. Menariknya, bermain game saat ini bahkan bisa membawa manfaat lebih dari sekadar kesenangan.

    Banyak orang menjadikannya sebagai wadah untuk melatih otak, meningkatkan fokus, bahkan membuka peluang mendapatkan cuan tambahan. Berikut beberapa alasan kenapa bermain game kini jadi aktivitas yang digemari banyak orang:

    1. Mengisi Waktu Luang

    Di tengah rutinitas padat, ada berbagai cara seru untuk melepas stress dan mengisi waktu luang, salah satunya adalah bermain game. Aktivitas ini bisa membantu otak rileks sejenak sebelum kembali produktif menjalani kesibukan sehari-hari.

    2. Mengasah Kemampuan

    Banyak game yang menuntut strategi, kecepatan berpikir, dan kemampuan memecahkan masalah. Tanpa disadari, bermain game bisa melatih logika, refleks, serta kemampuan mengambil keputusan dengan cepat.

    3. Meningkatkan Fokus

    Game menuntut pemain untuk tetap fokus dan tanggap terhadap situasi yang berubah cepat. Dengan rutin bermain, otomatis konsentrasi dan daya fokus seseorang bisa meningkat dan terbawa ke aktivitas lain di dunia nyata.

    4. Menghasilkan Cuan

    Kini, bermain game bukan hanya soal hiburan, tetapi juga peluang menghasilkan uang atau hadiah menarik. Banyak platform, termasuk DANA, menawarkan reward nyata yang bisa kamu klaim hanya dengan bermain aktif.

    Main Game, Dapat Hadiah Nyata Lewat DANAPoly!

    Nah, buat kamu yang ingin merasakan sensasi seru bermain game sekaligus berkesempatan membawa pulang hadiah spektakuler, aplikasi dompet digital DANA menghadirkan DANA 11.11 selama 4 – 14 Nov 2025. Di campaign ini, DANA membagikan iPhone dan Saldo DANA jutaan rupiah setiap hari. Untuk dapetin hadiahnya, kamu bisa main DANAPoly, game interaktif dengan tampilan baru yang lebih seru dan penuh kejutan.

    Dengan DANAPoly, pengguna bisa bermain sambil mengumpulkan Diamond yang nantinya bisa ditukar dengan hadiah bernilai total hingga Rp 3 miliar. Hadiah yang ditawarkan pun luar biasa, mulai dari iPhone 17 Pro, Samsung Flip 7, ASUS ROG Phone 9 FE, Apple Watch Gen 10, eMAS 1 gram, hingga saldo DANA jutaan rupiah.

    Bagi pengguna dengan jumlah putaran (lap) terbanyak, tersedia hadiah total Rp 53 juta untuk kategori Daily Winner dan All Time Winner. Sementara itu, mereka yang aktif menyelesaikan misi DARE juga bisa mendapatkan Saldo DANA tambahan di kategori Most DARE Winner. Untuk info lengkapnya, kamu bisa cek syarat & ketentuannya di sini ya!

    Foto: DANA

    Cara Bermain DANAPoly

    Pengguna hanya perlu mengumpulkan DANA Points yang bisa beli di DANA Deals, transaksi di aplikasi DANA, atau klaim Daily Reward. Kemudian gunakan DANA Points untuk main DANAPoly, lalu kumpulkan Diamond agar bisa mendapatkan hadiah spesial seperti iPhone, Samsung Flip 7, dan sebagainya di akhir periode.

    Agar semakin untung, pengguna bisa upgrade Daily Rewards ke Premium untuk memperoleh ekstra DANA Points dan Diamond setiap hari. Dengan begitu, peluang menang makin besar dan hadiah bisa diklaim lebih cepat.

    Selain itu, jangan lewatkan juga Live TikTok DANA Indonesia pada tanggal 4, 11, dan 14 November 2025 pukul 10.30-12.00 WIB, karena akan ada DANA Kaget berhadiah total jutaan rupiah yang bisa langsung diklaim oleh penonton.

    Jadi, tunggu apa lagi? Langsung buka aplikasi DANA sekarang dan mulai mainkan DANAPoly agar waktu luangmu jadi lebih seru dan menguntungkan. Siapa tahu, iPhone 17 Pro dan hadiah menarik lainnya bisa jadi milikmu!

    (akd/ega)

  • 8
                    
                        Langkah Inovatif Ketua RT di Duren Sawit, Sulap Selokan Jadi Sumber Rezeki
                        Megapolitan

    8 Langkah Inovatif Ketua RT di Duren Sawit, Sulap Selokan Jadi Sumber Rezeki Megapolitan

    Langkah Inovatif Ketua RT di Duren Sawit, Sulap Selokan Jadi Sumber Rezeki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua RT 08 RW 04 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Taufiq Supriadi, memiliki cara inovatif untuk memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber penghasilan, yakni membuat kolam ikan lele di atas selokan di wilayah tempat tinggalnya.
    Ide tersebut muncul setelah Taufiq melihat sistem saluran air di Tokyo, Jepang, yang bisa dimanfaatkan untuk memelihara ikan.
    “Waktu ke Tokyo, saya lihat ada ikan di saluran air. Itu sama seperti ini dua lantai, bagian bawah untuk air kotor, bagian atasnya untuk ikan,” ujar Taufiq saat ditemui
    Kompas.com
    di Duren Sawit, Rabu (5/11/2025).
    Ia menjelaskan, saluran air di Tokyo dibuat bertingkat agar air di selokan tetap bisa mengalir tanpa mengganggu habitat ikan.
    “Saya terpikir menerapkan hal itu (membuat kolam ikan di atas selokan) di sini karena kita punya keterbatasan lahan. Di sini semua sudah beton, enggak ada tanah kosong. Tujuan saya juga supaya lingkungan punya pemasukan lingkungan dan ketahanan pangan,” katanya.
    Taufiq mengatakan, kolam lele yang ia bangun di atas selokan bisa menghasilkan puluhan juta rupiah dari empat kali panen dalam setahun.
    Saat ini, terdapat satu kolam yang mampu menghasilkan sekitar 800 kilogram ikan setiap panen.
    Program ini baru berjalan dua bulan dan akan memasuki masa panen pertama dalam satu bulan ke depan.
    “Lele yang dipanen itu dijual Rp 25.000 per kilo, jadi kalau sekali panen bisa dapat Rp 20 juta. Kalau dalam satu tahun ada empat kali panen, dalam setahun bisa dapat Rp 80 juta satu kolam,” ujar Taufiq
    Taufiq tengah mempersiapkan dua kolam lele tambahan di atas selokan dengan panjang masing-masing 14 meter dari dana CSR sebuah perusahaan.
    Hasil panen yang didapat tidak sepenuhnya digunakan sebagai biaya operasional, tetapi juga dibagikan untuk kepentingan warga.
    “Kelompok tani itu dapat Rp 2 juta, pemilik rumah yang kebetulan kolam dapat Rp 400.000, kas RT dan RW Rp 400.000, koordinator kolam Rp 720.000, dan dua penjaga kolam Rp 6,4 juta,” ujar Taufik.
    Untuk menjaga dan mengelola kolam lele itu, Taufiq memberdayakan warga yang telah pensiun atau belum bekerja.
    Total ada tiga penjaga yang telah mendapatkan pelatihan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) agar ikan tetap sehat dan tumbuh optimal.
    Taufiq memastikan kolam lele yang dibangun di atas selokan lingkungan tempat tinggalnya tidak akan mengganggu aliran air dan banjir.
    Ia menjelaskan, selama 22 tahun tinggal di wilayah tersebut, saluran air di lingkungannya tidak pernah meluap.
    “Alhamdulilah belum pernah banjir, saluran air ini belum pernah meluber, sepenuhnya pas hujan deras cuma naik 3-4 sentimeter,” ungkap Taufiq.
    Taufiq mengatakan, kolam lele tersebut dibangun di atas saluran air sepanjang 14 meter menggunakan beton tipe
    U-Ditch
    .
    Menurut dia,
    U-Ditch
    tersebut memiliki kedalaman 60 sentimeter, dengan pembagian 25 sentimeter untuk kolam lele di bagian atas dan 35 sentimeter untuk saluran air di bawahnya.
    “Saya bikin dua lantai, di atas untuk lele, di bawah tetap saluran air. Enggak ditutup, enggak mengganggu. Saya juga sudah izin ke Kementerian PU dan Dinas SDA,” kata Taufiq.
    Taufiq juga membuat “kolam gizi warga” berisi ikan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi balita dan lansia, sekaligus mencegah
    stunting
    di wilayahnya.
    Program “kolam gizi warga” tersebut merupakan pengembangan dari budidaya ikan lele di atas selokan yang telah menjadi sumber ekonomi lingkungan.
    “Saya bikin kolam gizi buat warga, untuk lansia dan balita, isinya ikan nila dan bawal yang bisa ambil dan dikonsumsi secara gratis,” ujar Taufiq.
    Taufiq menjelaskan, warga dapat mengambil ikan secara langsung saat masa panen tanpa prosedur yang rumit, asalkan memperhatikan ukuran ikan yang layak dikonsumsi.
    “Kolam gizi warga ini kalau sudah waktunya panen, warga kami izinkan ambil. Biasanya ini tiga bulan, ini sudah waktunya panen yang ini kan sudah gede-gede,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntutan Kenaikan Upah dan Ketidakpastian Ekonomi

    Tuntutan Kenaikan Upah dan Ketidakpastian Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Bagi buruh, setiap tahun di bulan November adalah masa krusial. Seperti tahun-tahun sebelumnya, di masa-masa akhir tahun seperti sekaang ini, tensi buruh dan pengusaha niscaya naik.

    Di bulan ini kalangan pengusaha maupun kaum buruh umumnya menanti kepastian besaran kenaikan upah untuk tahun yang akan datang. Saat ini, pembahasan tentang besaran upah minimum tahun 2026 tengah digodok Dewan Pengupahan Nasional (DPN) yang diberi tenggat waktu hingga November 2025. Pada upah minimum buruh tahun 2025, kita tahu besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Di tahun 2026 nanti, serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Tuntutan ini diajukan berdasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai kota industri di Indonesia, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Apakah tuntutan kenaikan upah buruh akan dipenuhi, tentu waktu yang akan menjawabnya.

    Meski serikat buruh telah menggelar aksi unjuk rasa di berbagai kota, tuntutan kenaikan upah buruh 8,5% hingga 10,5% niscaya sulit dipenuhi. Bisa dipastikan para pengusaha akan menolak usulan kenaikan upah buruh ka rena berdalih tuntutan itu tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan dan pasar. Sementara itu, da ri pihak serikat buruh, mereka tentu tidak akan mudah menyerah begitu saja. Walau pun mereka menyadari bahwa tuntutan mereka akan ditolak pengusaha, tetapi buruh tentu akan tetap bersikeras untuk meminta kenaikan upah sesuai penghitungannya.

    MENOLAK

    Saat ini, berapa persen kenaikan upah buruh di tahun 2026 masih belum jelas. Pemerintah dilaporkan sedang melakukan diskusi dan dialog sosial dengan pihak terkait dari serikat pekerja, para pengusaha hingga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dari pihak pengusaha sendiri, mereka umumnya berkeinginan upah buruh naik minimal. Untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, banyak perusahaan biasanya lebih memilih melakukan PHK dan mengurangi kapasitas produksinya. Bagi para pengusaha, kenaikan upah yang terlalu tinggi dikhawatirkan membuat posisi mereka makin tertekan. Jika bisa memilih, para pengusaha tentu berharap besaran upah buruh tahun depan tidak naik.

    Tekanan pasar yang sedang lesu, niscaya menjadi alasan utama para pengusaha yang menolak kenaikan upah buruh. Secara lebih terperinci, se -jum lah faktor yang menjadi alasan perusahaan menolak kenaikan upah buruh. Pertama, perusahaan biasanya enggan menaikkan upah buruh karena dianggap akan menaikkan biaya produksi perusahaan, yang ujung-ujungnya dapat berdampak pada harga jual produk atau jasa.

    Bagi perusahaan, upah dipersepsi merupakan biaya terbesar yang memengaruhi profitabilitas jangka panjang. Kenaikan upah buruh yang berarti kenaikan biaya produksi tentu akan menyebabkan produk yang dihasilkan kurang kompetitif di pasar.Pengalaman selama ini, ketika upah naik, maka perusahaan terpaksa harus menaikkan harga produk, yang secara kalkulasi ekonomi bisa memicu inflasi lebih lanjut dan mengurangi daya beli konsumen. Hal ini pada akhirnya bisa berdampak negatif pada penjualan dan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

    Kedua, bagi industri padat karya, kenaikan upah buruh jelas menjadi beban yang tidak ringan karena mereka mempekerjakan buruh dalam jumlah besar. Kenaikan upah secara signifikan dikhawa-tirkan dapat memangkas mar gin keuntungan dan me ngurangi kemampuan perusahaan untuk berinves-tasi atau bersaing di pasar. Kenaikan sekitar 10% dari upah, misalnya, jika dikalikan dengan jumlah puluhan ribu buruh tentu angkanya menjadi miliaran rupiah. Ini tentu menjadi beban tersen-diri bagi perusahaan yang sekarang dalam kondisi kembang-kempis karena kelesuan permintaan pasar.

    Tidak sedikit perusahaan, saat ini sedang dihadapkan pada kelesuan pasar yang membuat mereka harus mengurangi produksi, dan berhemat, sehingga tidak memiliki cukup dana untuk menaikkan upah sesuai dengan tuntutan buruh. Banyak perusahaan khawatir jika suatu saat kondisi bisnis terus memburuk, maka peluang untuk menurunkan upah buruh menjadi tidak mungkin dilakukan.

    Ketiga, tidak sedikit perusahaan berdalih enggan menaikkan upah buruh karena khawatir membuat mereka menjadi kurang kompetitif bila dibanding perusahaan lain yang tidak menaikkan upah buruh. Dengan menaikkan upah buruh, tentu perusahaan harus mengalo-kasikan cukup besar dana perusahaan untuk membayar upah buruh. Dengan dana yang cekak, tentu ruang gerak perusahaan untuk berkompetisi dengan pengusaha lain menjadi lebih berat.

    Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, perusahaan umumnya cenderung mena-han diri dan lebih berhati-hati untuk tidak menambah biaya produksi. Ketika nilai tukar rupiah melemah, sek-tor industri manufaktur yang bahan bakunya banyak tergantung pada produk impor, mereka umumnya super ber hati-hati. Biaya produksi yang naik karena harus dibeli dengan uang dolar AS, tentu menambah tekanan yang sedang dihadapi perusahaan. Pada titik inilah, bisa dipahami jika pengusaha lebih memilih tidak menaik-kan upah buruh.

    SENSE OF BELONGING

    Daripada menaikkan upah buruh, para pengusaha umum nya lebih memilih mengalokasikan keuntungan untuk investasi lain yang dianggap lebih menjanjikan, seperti pengembangan produk atau ekspansi pasar. Di masa ketika kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, memang kebanyakan pengusaha akan memilih menunda kenaikan upah buruh dari-pada memenuhi tuntutan buruh. Di mata perusahaan, mereka umumnya merasa tidak perlu mengalokasikan insentif finansial untuk menaikkan upah buruh, karena berdasar pengalaman toh banyak pekerja yang bersedia menerima upah yang ada. Cara pikir pengusaha seperti ini, meski secara aktual realistis. Tetapi, bagi buruh tentu menyakitkan dan wajar jika buruh berpikir merasa posisi mereka tidak diapresiasi. Alih-alih ditempatkan sebagai aset perusahaan, sikap pengusaha yang menempatkan buruh sebagai beban perusahaan jangan heran jika kemudian melahirkan munculnya resistensi buruh.

    Buruh niscaya tidak akan memiliki dan mengembangkan sense of belonging atas tempat kerja mereka. Ketika buruh diposisikan sebagai beban perusahaan, maka persoalan kelangsungan perusahaan dan apakah perusahaan tempat mereka bekerja kolaps atau tidak, buruh biasanya tidak akan peduli. Bagi buruh sebagai manusia, mereka sesunguhnya tidak hanya membutuhkan gaji yang cukup, melainkan juga berharap diperlakukan secara manusiawi.

    Hanya dengan memperlakukan buruh sebagai aset perusahaan lah, maka keterbukaan dan dialog yang sehat antara pengusaha dan buruh akan dapat tercapai. Buruh yang hanya dipandang sebagai beban bagi perusa-haan, niscaya mereka tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk dihargai dan diakui jasanya oleh para pengusaha. Di era ketika buruh makin kritis, sikap pengusaha yang memperlakukan buruh sebagai beban, niscaya akan menuai aksi unjuk rasa dan resistensi buruh yang tak berkesudahan. Bagaimana pendapat Anda?

  • Presiden Prabowo Diminta Atensi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

    Presiden Prabowo Diminta Atensi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

    GELORA.CO -Aparat kepolisian didesak mengungkap tuntas penyebab kebakaran yang melanda kediaman pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa pagi, 4 November 2025.

    “Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut penyebabnya secara menyeluruh,” kata Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Antony Sinaga dikutip dari RMOLSumut, Kamis 6 November 2025

    Antony mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sunggal dan harus diusut secara tuntas mengingat posisi hakim tersebut tengah menangani perkara penting.

    “Kami mohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes untuk segera melakukan pengusutan, pemeriksaan atas terjadinya kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu,” kata Antony.

    Hakim Khamozaro Waruwu mengatakan, kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Ia mengaku mengetahui kabar tersebut ketika tengah memimpin persidangan di PN Medan.

    Dalam peristiwa itu, api membakar kamar utama dan sebagian dapur rumah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

    Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menyidang kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting, anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

    Ia juga merupakan hakim yang menyidangkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

  • Sederet Fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

    Sederet Fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    Tak sendiri, penetapan tersangka juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M.Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025) setelah melakukan pemeriksaan intensif.

    Fakta-fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid

    1. KPK Menggelar OTT

    Pada Senin (3/11/2025), KPK melancarkan operasi tangkap tangan di lingkungan Provinsi Riau. Kala itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat menjelaskan detail perkara yang mengharuskan penyidik menggelar operasi senyap. Namun, Budi mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan 10 orang dan menyita sejumlah uang. 

    2. Abdul Wahid Ditangkap di Kafe dan Sita Rp1,6 Miliar

    Gelaran OTT tidak berjalan mulus. Pasalnya, penyidik harus mengejar Abdul Wahid yang sempat kabur dari OTT dan menangkapnya di salah satu kafe di Riau. Di sekitaran yang sama, orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana juga ditangkap KPK.

    Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK juga menyita Rp800 juta ketika Kepala UPT 3 hendak bertemu dengan Arief dan Ferry beserta Kepala UPT lainnya untuk memberikan setoran. 

    Secara paralel, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.

    3. Sekdis PUPR PKPP Gelar Rapat Bahas Fee untuk Abdul Wahid 

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    4. Fee Naik jadi 5%

    Ferry melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan. Namun, Arief yang merupakan representasi Abdul Wahid meminta fee dinaikkan menjadi 5% atau Rp7 miliar. Laporan kepada Arief menggunakan kode “7 batang”.

    5. Ancaman Copot Jabatan

    Abdul Wahid diduga mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman”

    6. Pemerasan Tetap Dilakukan saat Defisit APBD sampai Anak Buah Jual Sertifikat

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan beberapa anak buah hingga terpaksa menjual sertifikat hingga pinjam ke bank untuk memenuhi keinginan sang Gubernur.

    “Ada yang pakai uang sendiri, pinjem ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) sore.

    Asep merasa prihatin terhadap perkara pemerasan ini. Sebab, dirinya menuturkan sekitar bulan Maret 2025, Abdul Wahid mengumumkan bahwa APBD Riau mengalami defisit Rp1,3 triliun dan terdapat penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    7. Total Penyerahan Uang mencapai Rp4,05 miliar

  • 5
                    
                        Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
                        Nasional

    5 Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional

    Jatah Preman “Tujuh Batang” Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada Rabu (5/11/2025).
    Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Abdul Wahid
    dan dua tersangka ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan
    KPK
    dengan tangan diborgol.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.
    Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank demi memenuhi setoran jatah preman tersebut.
    “Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.
    Asep juga mengatakan, uang hasil
    pemerasan
    tersebut digunakan Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke sejumlah negara.
    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tutur dia.
    Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
                        Nasional

    5 Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional

    Jatah Preman “Tujuh Batang” Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada Rabu (5/11/2025).
    Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Abdul Wahid
    dan dua tersangka ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan
    KPK
    dengan tangan diborgol.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.
    Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank demi memenuhi setoran jatah preman tersebut.
    “Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.
    Asep juga mengatakan, uang hasil
    pemerasan
    tersebut digunakan Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke sejumlah negara.
    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tutur dia.
    Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Pengangkut AMDK Asing Kelebihan Muatan Bikin Jalan Rusak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

    Truk Pengangkut AMDK Asing Kelebihan Muatan Bikin Jalan Rusak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

    Subang: Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), multinasional terbesar kembali disorot, kali ini gegara praktik pengangkutan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading) alias ODOL.

    Praktik ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan tersebut yang berada di Subang pada 21 Oktober 2025. 

    Dedi menunjuk langsung sebuah truk dan bertanya, “Ini sekali angkut bebannya berapa?” Jawabannya sangat mengejutkan, truk tersebut mengangkut muatan seberat 14 ton, padahal batas muatan yang diizinkan hanya 5 ton. 

    Artinya, truk itu membawa beban hampir tiga kali lipat dari kemampuannya. Ia menilai kelebihan muatan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan provinsi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pada 2021 menemukan pelanggaran serupa di jalur Sukabumi–Bogor. Studi itu mencatat seluruh truk pengangkut AMDK yang diamati membawa muatan melebihi batas. 

    KPBB memperkirakan praktik tersebut menghemat biaya logistik perusahaan hingga Rp480 miliar per tahun, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi infrastruktur publik.

    Dampak ODOL juga terlihat pada sejumlah kecelakaan fatal. Pada Februari 2025, sebuah truk pengangkut galon kehilangan kendali di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, dan menewaskan delapan orang. Dugaan awal menunjukkan rem blong akibat kelebihan muatan sebagai salah satu faktor penyebab.
     

    Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar armada distribusi dikelola oleh perusahaan logistik pihak ketiga. Namun, sejumlah pengamat transportasi menilai tanggung jawab tetap berada pada perusahaan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan batas muatan.

    Pemerintah daerah dan lembaga terkait kini mendesak agar ada langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik ODOL, terutama pada sektor logistik perusahaan besar. Menurut data dari Komisi V DPR RI, biaya pemeliharaan jalan yang dilalui truk bermuatan berlebih menelan biaya hingga 40 triliun rupiah setiap tahun.

    Selama praktik ODOL masih dibiarkan, jalan-jalan utama di berbagai daerah diperkirakan akan terus rusak lebih cepat dari umur teknisnya—dan biaya perbaikannya, pada akhirnya, kembali ditanggung oleh negara.

    Subang: Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), multinasional terbesar kembali disorot, kali ini gegara praktik pengangkutan dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading) alias ODOL.
     
    Praktik ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik perusahaan tersebut yang berada di Subang pada 21 Oktober 2025. 
     
    Dedi menunjuk langsung sebuah truk dan bertanya, “Ini sekali angkut bebannya berapa?” Jawabannya sangat mengejutkan, truk tersebut mengangkut muatan seberat 14 ton, padahal batas muatan yang diizinkan hanya 5 ton. 

    Artinya, truk itu membawa beban hampir tiga kali lipat dari kemampuannya. Ia menilai kelebihan muatan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan provinsi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
     
    Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pada 2021 menemukan pelanggaran serupa di jalur Sukabumi–Bogor. Studi itu mencatat seluruh truk pengangkut AMDK yang diamati membawa muatan melebihi batas. 
     
    KPBB memperkirakan praktik tersebut menghemat biaya logistik perusahaan hingga Rp480 miliar per tahun, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi infrastruktur publik.
     
    Dampak ODOL juga terlihat pada sejumlah kecelakaan fatal. Pada Februari 2025, sebuah truk pengangkut galon kehilangan kendali di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, dan menewaskan delapan orang. Dugaan awal menunjukkan rem blong akibat kelebihan muatan sebagai salah satu faktor penyebab.
     

     

    Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sebagian besar armada distribusi dikelola oleh perusahaan logistik pihak ketiga. Namun, sejumlah pengamat transportasi menilai tanggung jawab tetap berada pada perusahaan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan batas muatan.
     
    Pemerintah daerah dan lembaga terkait kini mendesak agar ada langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap praktik ODOL, terutama pada sektor logistik perusahaan besar. Menurut data dari Komisi V DPR RI, biaya pemeliharaan jalan yang dilalui truk bermuatan berlebih menelan biaya hingga 40 triliun rupiah setiap tahun.
     
    Selama praktik ODOL masih dibiarkan, jalan-jalan utama di berbagai daerah diperkirakan akan terus rusak lebih cepat dari umur teknisnya—dan biaya perbaikannya, pada akhirnya, kembali ditanggung oleh negara.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan TPKS terhadap korbannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar. Sementara Priguna tertunduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, mendengarkan putusan hakim.

    “Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025).

    Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total Rp 137 juta lebih. Adapun total korban dari kasus ini ada sebanyak tiga orang dengan rincian korban FH senilai Rp 79.429.000, Rp 49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

    Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Hakim pun mengabulkan tuntutan tersebut dengan membebankan restitusi kepada terdakwa.

    “Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp 137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” kata Lingga.

    Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga mengaku pihaknya akan melakukan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama sepekan terkait putusan ini. Meski sempat mengajukan fakta-fakta yang meringankan terdakwa saat pledoi, namun dia kembalikan keputusan kepada hakim.

    “Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim,” kata Aldi.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Priguna dengan 11 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Terdakwa PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, beberapa waktu lalu.

    Jaksa penuntut memberikan pidana tambahan yang mana Priguna diminta untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000.

    Restitusi ini nantinya diberikan kepada para korban tiga orang korban, pertama Rp 79.429.000, korban kedua Rp 49.810.000, dan korban ketiga Rp 8.640.000.

    “Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Cahya.