provinsi: rupiah

  • Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menunda vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

    Diketahui keduanya diperkarakan KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Hakim Bambang di persidangan beralasan ditundanya putusan tersebut dikarenakan saksi yang dihadirkan terdakwa saat persidangan cukup banyak.

    Sehingga butuh waktu untuk mengoreksi. 

    “Sidang atas nama Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai agenda sidang yang lalu agendanya putusan,” kata hakim Bambang di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Kemudian hakim Bambang meminta maaf untuk dua terdakwa karena putusan belum siap.

    “Tapi mohon maaf untuk perkara Pak Rudy dan Tommy belum siap. Jadi Pak Rudy dan Pak Tommy belum bisa dilanjut,” terangnya. 

    Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.

    “Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” terangnya.

    Diketahui pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Seperti diketahui, Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang berada di Kecamatan Cakung tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (6/12/2024).

    Lebih jauh, Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.

    Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

    Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” pungkas Jaksa.

    Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

    Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

    Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

    Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

    Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

    Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

    Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

    Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

    Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

    “Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

    Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

    Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

    Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

    Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

    “Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

    “Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

  • Perampokan Sadis di Branggah Probolinggo, Korban Tukang Potong Rambut Keliling

    Perampokan Sadis di Branggah Probolinggo, Korban Tukang Potong Rambut Keliling

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sebuah perampokan sadis terjadi di Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (20/1/2025). Seorang tukang potong rambut keliling ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di bagian pelipis kiri setelah menjadi korban aksi perampokan yang terjadi di dalam rumahnya.

    Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengonfirmasi bahwa korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Korban mengalami luka serius di bagian pelipis kiri dan sedang dalam perawatan medis yang mendalam,” jelas Iptu Pravita.

    Kepala Desa Branggah, Sukamto, mengatakan bahwa korban adalah seorang pria yang bekerja sebagai tukang potong rambut keliling dan tinggal sendirian. Meskipun memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi karena bisu, korban dikenal sebagai sosok pekerja keras yang menghidupi dirinya dengan hasil jerih payahnya.

    “Korban ini tinggal sendiri dan bekerja keras keliling untuk mencari nafkah. Kami sangat terkejut dan prihatin dengan kejadian ini,” ujar Sukamto.

    Lebih tragisnya, uang sebesar 30 juta rupiah yang merupakan hasil kerja keras korban selama ini juga dirampas oleh pelaku. Sukamto berharap agar pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Uang itu adalah hasil jerih payahnya. Kami berharap pelaku cepat ditangkap dan dihukum setimpal,” tambahnya.

    Saat ini, pihak kepolisian Polres Probolinggo sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku perampokan ini. “Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Iptu Pravita.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan solidaritas demi menjaga keamanan lingkungan sekitar. Warga Desa Branggah berharap kasus ini segera terungkap dan korban mendapatkan keadilan yang pantas. (ada/but)

  • Dekatkan Pelayanan Pembayaran PKB, Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

    Dekatkan Pelayanan Pembayaran PKB, Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sistem Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kini diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo telah memungut langsung tambahan pajak kepada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, tidak lagi diatur mengenai bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen.

    Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Kebijakan ini mulai dijalankan Pemkab Sidoarjo sejak 5 Januari 2025 sesuai amanat UU tersebut.

    Pagi tadi, sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin (20/1). Kegiatan ini dibarengi dengan peluncuran Samsat Payment Point. Keberadaan Samsat Payment Point diharapkan dapat memudahkan masyarakat Sidoarjo dalam membayar PKB tahunan di Kantor Kecamatan Gedangan.

    Sosialisasi dan peluncuran Samsat Payment Point dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti, serta seluruh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan se-Kecamatan Gedangan.

    Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, potensi pendapatan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diperoleh Kabupaten Sidoarjo dalam setahun bisa mencapai Rp386 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp82 miliar dibandingkan sistem bagi hasil yang diterapkan sebelumnya.

    Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, di mana 70% masuk ke kas provinsi dan 30% diserahkan ke kabupaten/kota. Sistem tersebut berlaku sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

    “Opsen PKB dan BBNKB adalah peluang untuk menambah PAD kita guna mendukung pembangunan,” ucapnya.

    Namun, Fenny menjelaskan bahwa peningkatan terbesar berasal dari Opsen PKB, sementara peningkatan Opsen BBNKB masih terbilang kecil. Padahal, potensi peningkatan Opsen BBNKB sangat besar, mengingat masih banyak kendaraan warga Sidoarjo yang menggunakan pelat nomor luar Sidoarjo, termasuk kendaraan operasional perusahaan.

    Oleh karena itu, Fenny mengimbau para camat, kepala desa, dan kepala kelurahan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah mereka agar mengalihkan kendaraan operasionalnya ke pelat nomor W (Sidoarjo).

    “Kita harus berani bergerak. Perusahaan-perusahaan yang ada di Sidoarjo diimbau agar kendaraan operasionalnya dapat dibaliknamakan ke pelat W Sidoarjo. Tolong ya, Pak,” pintanya kepada seluruh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan yang hadir.

    Fenny juga menegaskan bahwa pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB oleh Pemkab Sidoarjo tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Nilai pajak kendaraan bermotor yang dibayar tetap sama dengan nilai sebelumnya.

    Dengan kata lain, tidak ada kenaikan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Perubahan hanya terdapat pada rincian item pembayaran Opsen PKB yang muncul pada bukti pembayaran. Besaran pembayaran pada item Opsen PKB tersebut mengurangi besaran pembayaran pada item PKB sebelumnya.

    “Pajak kendaraan bermotor tidak naik. Berita yang kemarin viral bahwa Opsen PKB dan BBNKB menyebabkan kenaikan pajak itu tidak benar. Pajak tidak naik karena perhitungannya tetap sama,” jelasnya.

    Hermadi Listiawan, warga Sidoarjo, mengetahui berita viral terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun, ia memutuskan untuk membuktikan sendiri dengan membayar pajak kendaraan bermotornya.

    Hasilnya, ia memastikan bahwa tidak ada perubahan pada jumlah pembayaran pajak kendaraannya dibandingkan tahun lalu. “Jumlah PKB yang saya bayar masih sama dengan tahun lalu, bahkan berkurang 100 rupiah,” ungkapnya. (isa/ian)

  • Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan
    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.

    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi
    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.

    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.
    Kisah di Balik Kasus Suap
    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.
    Misteri Toyota Fortuner
    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.

    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.

    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     
    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan

    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
     
    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
     
    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi

    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
     
    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
     
    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.

    Kisah di Balik Kasus Suap

    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.

    Misteri Toyota Fortuner

    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.
     
    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
     
    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Finalisasi Aturan Baru DHE, Rapat Menko Perekonomian dengan OJK dan BI Digelar Besok

    Finalisasi Aturan Baru DHE, Rapat Menko Perekonomian dengan OJK dan BI Digelar Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengadakan rapat dengan OJK dan Bank Indonesia untuk finalisasi ketentuan terbaru devisa hasil ekspor pada Selasa (21/1/2025).

    Airlangga mengaku aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sudah hampir selesai. Pihaknya, sambungnya, tinggal menyelesaikan permasalahan teknis.

    “Semuanya sudah selesai, tapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder [pemegang kepentingan] terkait,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Politisi Partai Golkar itu memastikan dalam ketentuan baru nantinya, masa simpan DHE sumber daya alam akan diperpanjang dari minimal tiga bulan menjadi satu tahun.

    Selain itu, Airlangga memastikan akan ada insentif agar para eksportir tidak merasa rugi menanamkan modalnya lebih lama. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif seperti apa yang dimaksudnya.

    “Ya insentifnya nanti dari perbankan. Kemudian regulasi dari BI [Bank Indonesia],” jelasnya.

    Pemerintah sendiri berencana memperpanjang masa simpan DHE sebagai langkah untuk memperkuat cadangan devisa sehingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.  

    Kendati demikian, muncul penolakan dari kalangan pengusaha tambang. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perpanjangan masa simpan DHE menjadi minimal 1 tahun hanya akan menambah beban likuiditas pelaku usaha.

    “Kebijakan retensi DHE menjadi 1 tahun tentu akan membebani arus kas seluruh eksportir yang terkena kewajiban tersebut seperti tambang, perikanan, perkebunan, dan lain-lain,” ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

    Senada, kalangan pengusaha karet menilai rencana perpanjangan masa simpan DHE dapat melumpuhkan produktivitas. Terlebih, utilitas kapasitas produksi karet saat ini anjlok ke level 40%.

    Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane mengatakan, aturan tersebut memperparah kondisi industri karet nasional dan turunannya yang tertekan dari sisi produksi, ekspor, hingga kapasitas terpasang.

    Pihaknya pun mengusulkan khusus untuk DHE-SDA komoditas karet hanya dikenakan ketentuan wajib memasukan (repatriasi) dalam Sistem Keuangan Indonesia/SKl tanpa kewajiban retensi.

    Selain itu juga, menaikkan nilai nominal minimal devisa hasil ekspor retensi dari US$250.000 menjadi US$500.000 per PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor).

  • Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

    Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

    TRIBUNJATIM.COM – Kini terkuak sosok-sosok pemilik pagar laut yang terbentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ya, jumlah pemilik ternyata lebih dari satu, termasuk perusahaan dan perorangan.

    Hal ini diungkap oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

    Lantas, apakah pemilik ini termasuk artis?

    Beberapa waktu lalu, menurut kesaksian warga, artis tersohor disebut-sebut terlibat dalam pemasangan pagar ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Seorang nelayan bernama Heru mengungkapkan selebriti yang tak dibeberkan namanya itu memberikan upah untuk para pekerja yang membangun pagar laut.

    Heru membeberkan upah pekerja menurut taksirannya sebesar ratusan ribu rupiah.

    Selain itu, juga ada pekerja borongan.

    “Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu per hari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target,” ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).

    Terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut, Heru mengaku sudah mengetahuinya sejak lama.

    Karenanya Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.

    Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang ramai menjadi perbincangan. (Kompas.com)

    “Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat,” ungkap Heru.

    Lebih lanjut diceritakan oleh Heru, sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.

    Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

    “(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.

     Heru sendiri mengaku banyak warga yang mengetahui sosok selebriti yang menjadi pemilik pagar tersebut, namun ia enggan membocorkannya.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu per satu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” 

    Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

    Pagar laut sepanjang 30,16 km yang belum diketahui pemiliknya, membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, melintasi enam kecamatan (KKP)

    “Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya,” pinta Heru.

    “Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta,” sambungnya.

    Sosok pemilik pagar laut diungkap Menteri ATR/BPN RI

    Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.

    “Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB.”

    “Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

    Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya.” 

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Tribunnews.com)

    “Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

    Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.

    Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

    Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. 

    Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

    “Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat,” terangnya.

    Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

    “Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” paparnya.

    Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

    “Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

    —– 

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

  • Wacana Dana Zakat untuk MGB, Pengamat Sebut DPD RI Asbun

    Wacana Dana Zakat untuk MGB, Pengamat Sebut DPD RI Asbun

    Surabaya (beritajatim.com)– Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin.

    Hardjuno menilai usulan tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan zakat, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan negara.

    Hardjuno menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan khusus yang telah diatur dalam syariat Islam dan perundang-undangan.

    “Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hardjuno di Surabaya, Senin (20/1/2025).

    Sebelumnya, Sultan B. Najamuddin mendorong keterlibatan masyarakat melalui pendanaan zakat yang terkumpul di lembaga zakat sebagai alternatif pembiayaan program MBG. Namun, menurut Hardjuno, wacana ini tidak hanya “asal bunyi” (asbun) tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, dimana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” imbuhnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengungkap kebijakan DPD RI yang dianggap tidak peka terhadap situasi negara. Ia menilai usulan ini hanya menambah daftar kebijakan kontroversial yang telah dibuat sebelumnya, termasuk keputusan DPD untuk menambah jumlah reses pada Oktober hingga Desember 2024 dari satu kali menjadi dua kali.

    “Sebelumnya, kita sudah melihat bagaimana DPD menambah jumlah reses mereka melebihi jumlah reses DPR RI. Ini jelas membebani APBN miliaran rupiah. Sekarang mereka mengusulkan kebijakan yang justru membuat masalah baru dengan menggunakan dana zakat untuk MBG,” kritik Hardjuno.

    Lebih jauh, ia juga menuding langkah DPD tersebut melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU MD3, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

    “Selain aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit dengan tujuan tertentu, yang lebih mendalam, mengingat konsekuensi dari penggunaan miliaran rupiah dana APBN, di tengah penghematan fiskal yang diminta oleh Presiden Prabowo kepada seluruh jajaran kementerian lembaga,” tutupnya.

    Hardjuno berharap wacana ini tidak berlanjut dan DPD RI lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa membebani masyarakat dengan ide-ide yang tidak matang.[asg/kun]

  • Sumbangan Hunian dari Qatar Bakal Dibanderol hingga Rp 327 Juta Per Unit – Halaman all

    Sumbangan Hunian dari Qatar Bakal Dibanderol hingga Rp 327 Juta Per Unit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan sumbangan 1 juta hunian dari investor Qatar akan dibanderol sekitar 16-20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk satu unitnya.

    Bila dikonversi ke rupiah, dengan asumsi kurs Rp 16.387 per dolar AS, satu unit akan dibanderol sebesar Rp 262 juta hingga Rp 327 juta.

    Sebagaimana diketahui, 1 juta hunian ini akan berprioritas pada pembangunan vertical housing atau rumah susun di perkotaan.

    Nantinya tiap unit yang dibangun paling kecil bertipe 36. Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga daerah yang diprioritaskan untuk pembangunan 1 juta unit ini.

    Penyediaan lahan untuk 1 juta unit di perkotaan ini akan disediakan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Perum Perumnas.

    “Nilainya, misal dari Qatar itu apartemen, kurang lebih 16-20 ribu USD per unit,” kata Hashim ketika ditemui usai acara pelantikan Pejabat Tinggi Madya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Pihak Qatar yang berinvestasi ini tak hanya datang dari pihak swasta, tetapi Pemerintah Qatar juga ikut menyumbang dalam Program 3 Juta Rumah gagasan Presiden Prabowo Subianto ini.

    Dari Pemerintah Qatar, dalam hal ini adalah Kantor Perdana Menteri Qatar, akan menyumbang 5 juta unit perumahan.

    Berbeda dengan yang investor pribadi, Pemerintah Qatar tidak mengkhususkan sumbangan untuk pembangunan hunian di perkotaan, tetapi juga di pedesaan.

    Untuk di perkotaan, rentang harga yang dibanderol per unit juga berbeda dengan investor pribadi. Hashim bilang Pemerintah Qatar mematok per unit dihargai mulai dari 18 ribu hingga 20 ribu dolar AS.

    “Kalau dari Pemerintah Qatar, karena itu ada campuran rumah-rumah di pedesaan, harganya kurang lebih Rp 75-100 juta. Unit-unit di kota kurang lebih 18-20 ribu dolar,” ujar Hashim.

    Jika ditotal, investasi dari pihak swasta Qatar untuk Program 3 Juta Rumah mencapai Rp 327 triliun.

    Angka tersebut berpotensi lebih besar lagi jika digabungkan dengan jumlah dari investasi yang dilakukan Pemerintah Qatar. 

  • Pilihan Plafon dan Tenor untuk UMKM

    Pilihan Plafon dan Tenor untuk UMKM

    Jakarta: Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi pilihan favorit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan. 
     
    Program ini menawarkan suku bunga rendah dengan plafon yang beragam, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. 
     
    Namun, sebelum mengajukan pinjaman KUR, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai harapan.
    Apa Itu KUR BRI?
    KUR BRI adalah program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya. Dengan suku bunga yang terjangkau, KUR BRI menawarkan plafon pinjaman mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis kredit yang diajukan. 

    Program ini didukung oleh pemerintah sehingga menjadi solusi pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan pinjaman komersial lainnya.
     
    Salah satu jenis KUR BRI yang akan dibahas dalam artikel ini adalah KUR Mikro. KUR Mikro adalah Pinjaman hingga Rp50 juta dengan tenor maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
     

    Syarat Pengajuan KUR
    Sebelum mengajukan KUR BRI, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

    Memiliki usaha yang aktif selama minimal enam bulan.
    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
    Melengkapi dokumen seperti KTP, KK, surat izin usaha, dan laporan keuangan sederhana.

    Tips Agar Pengajuan KUR BRI Disetujui
    Pastikan Dokumen Lengkap: Persiapkan semua dokumen yang diminta agar tidak ada kendala saat pengajuan.
     
    Tunjukkan Kredibilitas Usaha: Lampirkan laporan keuangan sederhana untuk menunjukkan bahwa usaha Anda stabil.
     
    Ajukan Plafon Sesuai Kemampuan: Jangan meminjam lebih dari yang Anda mampu bayar agar cicilan tidak menjadi beban.
     
    Manfaatkan Pinjaman Sesuai Tujuan: Gunakan dana KUR untuk kebutuhan usaha, bukan untuk konsumsi pribadi.
     

    Tabel KUR Mikro BRI

    KUR BRI 2025 menawarkan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang dengan pembiayaan yang mudah dan terjangkau. Namun, pastikan Sobat Medcom memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman. Dengan persiapan yang baik, KUR BRI dapat menjadi solusi efektif untuk mengembangkan usaha Sobat Medcom.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp16.361 per dolar AS

    Rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp16.361 per dolar AS

    Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

    Rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp16.361 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 20 Januari 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com –  Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada pembukaan perdagangan hari ini menguat 19 poin atau 0,11 persen menjadi Rp16.361 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.380 per dolar AS.

    Sumber : Antara