provinsi: rupiah

  • RI Denda Google Rp 202 Miliar, KPPU Minta Play Store Dirombak

    RI Denda Google Rp 202 Miliar, KPPU Minta Play Store Dirombak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar. Ini terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai tidak adil.

    Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi.

    Sejak 2022, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing. Namun kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

    Para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Bukan hanya itu, mereka yang menolak akan menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

    Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil. Sebab akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang.

    KPPU menemukan pula Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, raksasa mesin pencarian juga sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93%.

    Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

    “Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Dalam putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

    Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

    (dem/dem)

  • Jelang Rilis Kinerja Perbankan, IHSG Diproyeksi Melemah

    Jelang Rilis Kinerja Perbankan, IHSG Diproyeksi Melemah

    Analis Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova mengatakan IHSG dapat memulai pelemahan menuju support terdekat di level 7.093 jika tetap berada di bawah 7.231 sebagai resisten Fibonacci terdekat.

    “Sementara itu, adanya penutupan harian di atas 7.231 akan membuka jalan bagi IHSG untuk melanjutkan tren naiknya menuju 7.301,” kata Ivan dalam riset hariannya.

    Adapun, level support IHSG berada di 7.093, 7.022, 6.931, dan 6.875. Di sisi lain, level resistennya di 7.231, 7.301, dan 7.402. Indikator MACD menunjukkan adanya momentum bullish.

    Ivan memperkirakan IHSG hari ini bergerak di antara support 7.140 dan resisten 7.215. Daftar saham pilihan Binaartha Sekuritas hari ini, terdiri dari: ADRO, ANTM, BMRI, BRPT, dan CPIN.

    Berbeda dengan Phintraco Sekuritas (Phintas), yang memprediksi IHSG hari ini melaju di antara support 7.150, pivot 7.200, dan resisteen 7.230. Saham-saham pilihan Phintas adalah ICBP, PTBA, TLKM, JSMR, dan INDY.

    Head of Research Phintas, Valdy K mengatakan, IHSG sempat uji resisten dan level psikologis 7.200 di Selasa (21/1). Akan tetapi, IHSG gagal menjaga posisinya tersebut dan ditutup di level 7.181,82 kemarin.

    “Pola shooting star yang terbentuk tersebut mengindikasikan kondisi rawan profit taking di Rabu (22/1). Waspadai terhadap support area baru di 7.130–7.150,” kata Valdy dalam riset hariannya.

    Kebijakan hari pertama Donald Trump sejauh ini berdampak positif pada IHSG. Nilai tukar rupiah menguat 0,15 persen ke Rp16.330 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa. Hal ini terkait dengan pelemahan harga komoditas energi yang dinilai memperlebar ruang pemangkasan suku bunga acuan The Fed.

    Dengan demikian, pasar tampaknya mengapresiasi keputusan RDG BI untuk pangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps di Januari 2025.

    Beralih ke dalam negeri, fokus pasar akan mulai tertuju pada rilis kinerja keuangan 2024 yang diperkirakan dimulai pada pekan ini. BBCA dijadwalkan rilis di Rabu (22/1), disusul oleh BBNI dan BRIS di Kamis (23/1) dan BBRI pada pekan depan (30/1).

    Valdy berujar, “Umumnya, kinerja saham-saham bank menjadi salah satu indikator yang digunakan pelaku pasar untuk menilai kondisi makro ekonomi Indonesia.”

  • Rupiah pada Selasa pagi menguat jadi Rp16.293 per dolar AS

    Rupiah pada Selasa pagi menguat jadi Rp16.293 per dolar AS

    Petugas menjunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

    Rupiah pada Selasa pagi menguat jadi Rp16.293 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 11:47 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan Selasa pagi, di Jakarta menguat 75 poin atau 0,46 persen menjadi Rp16.293 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.368 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Bagaimana Cara Mengenali Uang Palsu dan Uang Asli?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

    Bagaimana Cara Mengenali Uang Palsu dan Uang Asli? Megapolitan 22 Januari 2025

    Bagaimana Cara Mengenali Uang Palsu dan Uang Asli?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang bocah sekolah menengah pertama (SMP) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berinisial A (14) tertangkap basah saat hendak mengantarkan uang palsu senilai Rp 2,2 juta pada Sabtu (11/1/2025).
    Peristiwa ini bermula ketika A berkenalan dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya melalui media sosial Facebook.
    “Jadi, di Facebook tuh ada yang menawarkan, ‘siapa yang bersedia antar benda’. Terus sahut bocah itu, dengan ini (iming-iming) dikasih duit Rp 50.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setiono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Setelah sepakat, A bertemu pria tersebut di Stasiun Tambun Selatan dan diminta mengantarkan uang palsu senilai Rp 2,2 juta ke sebuah lokasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kukuh memastikan bahwa A mengetahui barang yang diantarnya adalah uang palsu.
    “Mau diantar ke temannya yang menyuruh. Nanti, disuruh berhenti di suatu tempat. Nah, orang yang mengambil nanti dihubungi,” kata Kukuh.
    Namun, sebelum sampai tujuan, A mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Plaza Metropolitan, Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan.
    Uang palsu yang dibawanya berhamburan di jalan, sehingga warga yang menolongnya mulai curiga. A kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
    “(A) luka-luka saja, jatuh memang. Sekarang lagi di polsek untuk dimintai keterangan. Terus, terkait orang yang menyuruh, lagi kami dalami,” tambah Kukuh.
    Hasil penelusuran
    Kompas.com
    menunjukkan beberapa akun Facebook memperjualbelikan uang palsu dengan harga beragam. 
    Salah satu akun berinisial NS memasarkan uang palsu dengan berbagai nominal. Lokasi penjualannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
    “Rp 100.000 dapat upal (uang palsu) Rp 3 juta. Rp 150.000 dapat upal Rp 4 juta. Rp 200.000 dapat upal Rp 5 juta. Rp 250.000 dapat upal Rp 6 juta. Free ongkir bisa dibelanjakan di mana saja, aman 100 persen,” demikian keterangan gambar unggahan NS, dikutip Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
    Selain NS, akun berinisial CP juga menjual uang palsu dengan menampilkan tumpukan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
    “Yang ngerti barang aja,” tulis CP dalam unggahannya.
    Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar di Sulawesi Selatan.
    Saat menggerebek sebuah pabrik uang palsu di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, polisi menemukan dua surat berharga senilai ratusan triliun rupiah dan uang palsu senilai Rp 446,7 juta.
    Selain itu, diperkirakan uang palsu senilai Rp 1,5 miliar telah beredar di masyarakat.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024), Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI), Rezki Ernandi Wimanda, mengatakan bahwa terdapat 11 unsur pengaman pada uang asli.
    “Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang,” ujar Rezki saat konferensi pers di Mapolres Gowa.
    Rezki mengungkapkan bahwa uang palsu sering kali dikenali secara kasat mata dan memiliki peredaran yang luas.
    “Jadi, uang palsu yang ditemukan ini seperti gunung es. Yang terlihat hanya permukaannya, tetapi yang beredar mungkin sudah banyak. Kita tidak tahu,” ucapnya.
    Beberapa langkah untuk mengenali uang asli:
    Dilihat: Gambar utama, nominal, dan benang pengaman terlihat jelas.
    Diraba: Bagian tertentu terasa kasar dan ada kode tunanetra.
    Diterawang: Tanda air, electrotype, dan gambar saling isi terlihat.
    Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas telah dikerahkan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya uang palsu.
    “Bhabinkamtibmas memberikan edukasi agar masyarakat benar-benar memastikan bahwa uang yang ada benar-benar asli dengan cara memeriksa, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Suparyono.
    Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan bukti adanya penjualan uang palsu.
    “Masyarakat juga bisa mengadu melalui call center 110. Nantinya akan segera dilayani oleh Polri dan Polres Metro Bekasi Kota akan proaktif apabila ada laporan terkait uang palsu,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Airlangga Sebut Devisa Hasil Ekspor Diterapkan 100 Persen untuk Satu Tahun – Page 3

    Menko Airlangga Sebut Devisa Hasil Ekspor Diterapkan 100 Persen untuk Satu Tahun – Page 3

    Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Anggota Luar Biasa (ALB Asosiasi, Himpunan, Gabungan, dan Ikatan) menggelar FGD mengenai Rencana Perpanjangan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor. Hasil FGD ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) perlu untuk direvisi. 

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan DHE yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun perlu dievaluasi karena tidak efektif dalam implementasinya meskipun bertujuan baik untuk memperkuat cadangan devisa serta fungsi stabilitas nilai tukar.

    “Kami melihat bahwa PP No. 36 Tahun 2023 kurang efektif dalam tahapan implementasi jika tujuannya untuk memperkuat nilai tukar Rupiah,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025). 

    Faktanya, setahun terakhir rupiah masih terus menghadapi pelemahan. Selain itu, sektor swasta juga terus menerus menghadapi tantangan terhadap arus kas operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    “Terlebih lagi, tidak seluruh perusahaan juga dapat memperoleh kemudahan akan kredit perbankan domestik sehingga mencari pendanaan dari luar negeri,” tambah Suryadi.

    Suryadi lebih lanjut menjelaskan bahwa berbagai perusahaan yang turut terdampak oleh kewajiban yang terdapat dalam aturan PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE ini menghadapi banyak tantangan dalam mengatur operasional usaha dan kesehatan arus kas perusahaan.

     

     

     

  • Aturan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Wajib Tersimpan Setahun Berlaku 1 Maret 2025 – Page 3

    Aturan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Wajib Tersimpan Setahun Berlaku 1 Maret 2025 – Page 3

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Anggota Luar Biasa (ALB Asosiasi, Himpunan, Gabungan, dan Ikatan) menggelar FGD mengenai Rencana Perpanjangan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor. Hasil FGD ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) perlu untuk direvisi. 

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan DHE yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun perlu dievaluasi karena tidak efektif dalam implementasinya meskipun bertujuan baik untuk memperkuat cadangan devisa serta fungsi stabilitas nilai tukar.

    “Kami melihat bahwa PP No. 36 Tahun 2023 kurang efektif dalam tahapan implementasi jika tujuannya untuk memperkuat nilai tukar Rupiah,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Faktanya, setahun terakhir rupiah masih terus menghadapi pelemahan. Selain itu, sektor swasta juga terus menerus menghadapi tantangan terhadap arus kas operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    “Terlebih lagi, tidak seluruh perusahaan juga dapat memperoleh kemudahan akan kredit perbankan domestik sehingga mencari pendanaan dari luar negeri,” tambah Suryadi.

    Suryadi lebih lanjut menjelaskan bahwa berbagai perusahaan yang turut terdampak oleh kewajiban yang terdapat dalam aturan PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE ini menghadapi banyak tantangan dalam mengatur operasional usaha dan kesehatan arus kas perusahaan.

    Selain kewajiban DHE, perusahaan-perusahaan ini juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak, royalti, serta beban usaha lainnya sehingga menekan margin keuntungan (margin of profitability).

    Kadin Indonesia serta para asosiasi dunia usaha berharap agar revisi kebijakan dan aturan terkait DHE nantinya tidak memberatkan para eksportir, terlebih terdapat usulan untuk menaikan DHE dari 30% menjadi 50% atau 75% dalam 1 tahun, sehingga memberatkan arus kas perusahaan.

    “Jika kebijakan ini terus dilakukan, kami melihat kontribusi sektor swasta terhadap perekonomian nasional akan menurun, dimana dampaknya ini juga dirasakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah mempertimbangkan pengecualian bagi eksportir yang telah memenuhi kewajiban pajak dan mengonversikan devisa ke dalam rupiah,” tambah Suryadi.

  • Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

    Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

    Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

    Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Benyamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut. Ia menargetkan, beleid mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.

    “Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu,” ujar Benyamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (21/1). 

    Benyamin menuturkan, masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.

    Mengenai PBG, kata Benyamin, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan akan membebaskan juga untuk biaya retribusinya.

    “Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu,” tutur Benyamin.

    Lebih lanjut Benyamin menjelaskan bahwa kebijakan pemebebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG ini merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Bersama yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri PU.

    Diketahui Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Pada Selasa (14/1/2025).menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari,” kata Mendagri.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    Melalui revisi tersebut eksportir nantinya harus menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

    “Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

    “Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” katanya.

    Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

    “Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” katanya.

    Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku ekspor menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah. Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

    “Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand,” pungkasnya. (*)

  • PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara resmi mengumumkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) digratiskan dari biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Ara mengatakan, kebijakan ini akan menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilannya di bawah Rp 8 juta. Hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan pro rakyat, khususnya kepada rakyat kecil.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami Kementerian PKP diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Ara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Pertama, pemerintah telah menghapuskan retribusi sebesar 0 persen untuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG) yang ditujukan khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, BPHTB dan PPN juga gratis untuk MBR.

    Berkenaan dengan PBG 0 persen, Ara mengatakan kebijakan ini sudah ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri PKP Ara, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken pada 25 November 2024.

    “Sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, 0 rupiah, bagi MBR,” ungkap Ara.

    Kedua, penghapusan BPHTB sebesar 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh MBR. Sebelumnya, kata Ara, BPHTB dikenakan sebesar 5%.

    “Bagaimana BPHTB, itu biaya atas tanah dan bangunan, biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden, menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis dan itu buat rakyat kecil,” paparnya.

    Ketiga, penghapusan PPN sebesar 0% atau gratis untuk rumah-rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Ara juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memudahkan masyarakat, khususnya MBR untuk memiliki rumah melalui reformasi birokrasi yang dilakukan.

    “PPN itu 2 miliar kebawah, 0. Jadi gratis. Jadi, tadi sampaikan, ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dahulu enggak ada kebijakan ini. Dahulu enggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0, kemudian PBG-nya 0 dan waktunya dari 45 hari, jadi 10 hari secara rata-rata, tapi beberapa daerah bisa 17 menit,” pungkasnya dalam menanggapi PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk MBR.

  • Menteri PKP: Penerbitan PBG kian cepat bentuk reformasi birokrasi

    Menteri PKP: Penerbitan PBG kian cepat bentuk reformasi birokrasi

    … menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan penerbitan sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semakin cepat merupakan bentuk reformasi birokrasi pelayanan publik.

    “Jadi ini luar biasa. Kita bisa menjalankan itu, menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat,” ujar Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Maruarar menyatakan bahwa pengurusan PBG yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari.

    Percepatan ini, kata dia, telah diuji di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Sumedang. Di Jakarta, proses penerbitan PBG dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 17 menit, sementara di Tangerang dan Sumedang membutuhkan waktu sekitar 1 jam.

    Dia menilai percepatan ini merupakan bukti nyata reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Yang biasanya kadang-kadang bisa 2-3 bulan, 4 bulan, ternyata bisa menjadi 17 menit di Jakarta. Di Tangerang bisa sekitar 59 menit, di Sumedang juga sekitar 1 jam. Jadi, ini membuktikan bahwa kita ada perubahan mindset, tapi bukan hanya mindset, tapi tindakan nyata dalam lane publik,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, Maruarar turut mengumumkan biaya PBG, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan oleh pemerintah untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Dia menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

    “Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Maruarar.

    Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG nol persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu nol persen, nol rupiah bagi MBR,” tutur Maruarar.

    Kemudian, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi nol persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi nol persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,” sambung Ara, panggilan populer Maruarar.

    Terakhir, dia melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan nol persen alias gratis.

    “Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya nol persen, kemudian PBG-nya nol persen,” ujar Ara.

    Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025