provinsi: rupiah

  • Komdigi Keluhkan Anggaran Kurang Rp 706 M untuk Awasi Ruang Digital

    Komdigi Keluhkan Anggaran Kurang Rp 706 M untuk Awasi Ruang Digital

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluhkan anggaran yang minim membuat pengawasan ruang digital tidak berjalan dengan optimal. Sementara, di sisi lain, konten negatif, salah satunya judi online, terus tumbuh subur di dunia maya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan anggaran khusus untuk direktorat yang dipimpinnya itu mencapai Rp 173 miliar di 2025.

    “Anggaran yang tersedia untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital Tahun 2025 setelah dipotong 50% dari perjalanan adalah Rp 173 miliar yang berasal dari sumber rupiah murni sebesar Rp 172 miliar dan PNBP sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Alex, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Alex bahwa anggaran untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital tersebut belum termasuk dukungan manajemen seperti operasional, gaji SDM, dan lainnya.

    “Sehingga dengan posisi tersebut, anggaran kami di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital belum mencukupi dan terdapat kekurangan sebesar Rp 706 miliar. Jadi, ada beban anggaran yang harus ditutupi untuk pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Alex.

    Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Ruang Digital merupakan hasil perombakan struktur organisasi seiring perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Meski demikian, Alex pun mengungkapkan hasil kerja Komdigi dalam mengatasi konten judi online terhitung dari tahun 2017 sampai 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani konten 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet.

    “Terlihat aplikasi menjadi aplikasi paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” ucapnya.

    Alex mengatakan efek buruk yang akan dialami masyarakat jika sudah kecanduan permainan haram tersebut, mulai dari kerugian finansial, psikologis yang memburuk, bahaya risko keamanan data dan lainnya.

    Disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, selain menangani konten judi online, Komdigi juga turut memblokir konten bermuatan negatif lainnya. Tercatat sejak periode 2016 sampai 21 Januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang ditangani Komdigi.

    (agt/agt)

  • Habiskan Miliaran Rupiah untuk Drainase, Blitar Masih Dikepung Banjir

    Habiskan Miliaran Rupiah untuk Drainase, Blitar Masih Dikepung Banjir

    Blitar (beritajatim.com) – Kota Blitar belakangan ini sedang menghadapi kepungan banjir. Sejumlah ruas jalan di Bumi Bung Karno tersebut saat hujan berubah menjadi kolam. Ketinggian air yang menggenangi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Blitar pun bervariasi mulai dari semata kaki hingga selutut orang dewasa.

    Kondisi ini tentu cukup mengganggu pengguna jalan. Bahkan beberapa kendaraan harus mogok saat menerjang genangan air di sejumlah jalan protokol Kota Blitar tersebut. Beberapa jalan yang menjadi langganan banjir itu diantaranya Jalan Kali Brantas (sekitar wisata air Sumber Udel), Jalan Anggrek hingga Barat Jalan Mastrib ada pula Jalan Merdeka Barat hingga jalan Palem.

    “Ya pasca hujan deras kemarin memang beberapa titik terpantau ada menggenang cukup tinggi,” ucap Agus Suherli, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar, Rabu (22/1/2025).

    Kondisi ini sebenarnya menjadi ironi tersendiri. Pasalnya beberapa bulan lalu Pemerintah Kota Blitar baru saja melakukan perbaikan drainase di 21 titik.

    Anggaran yang digelontorkan untuk perbaikan saluran drainase ini pun mencapai 1,1 miliar rupiah. Perbaikan 21 titik saluran drainase ini dilakukan Pemerintah Kota Blitar selama 2024.

    Kala itu Pemerintah Kota Blitar menganggap perbaikan drainase ini penting untuk mencegah banjir utamanya saat hujan deras melanda. Drainase yang sempit dan belum terkeruk pun diperbaiki harapannya tentu agar bisa menampung serta mengalirkan air lebih banyak sehingga tidak terjadi banjir.

    Namun ternyata, di awal 2025 ini banjir sudah terjadi beberapa kali. Salah satu yang jadi langganan adalah jalan Kali Brantas. Selama awal tahun 2025, jalan Kali Brantas sudah 2 kali tergenang air dengan ketinggian hingga lutut orang dewasa.

    Lucunya, drainase di Jalan Kali Brantas tersebut sebenarnya sudah diperbaiki pada tahun 2024 kemarin. Namun tetap saja banjir terjadi di sana. Mungkin penyebab banjir bukan hanya soal drainase namun juga perihal intensitas hujan yang cukup tinggi seperti yang diutarakan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar, Agus Suherli.

    “Karena hujan intensitasnya kan tinggi ini jadi mungkin saluran pembuangannya itu tidak muat, tapi yang jelas sudah surut,” tegasnya.

    Masyarakat Kota Blitar sendiri cukup menyayangkan banjir ini bisa terjadi. Pasalnya banjir ini cukup membuat masyarakat kesulitan beraktivitas seperti berangkat kerja hingga pergi ke sekolah untuk mengantar anak.

    “Kalau air menggenang seperti ini ya merepotkan warga. Mau berangkat kerja atau berangkat sekolah harus menerjang banjir dulu,” ungkap Sutrisno, warga Kota Blitar.

    Warga pun berharap Pemerintah Kota Blitar memberikan solusi atas permasalahan banjir ini. Sehingga banjir tidak terus terjadi dan aktivitas warga bisa normal meski disaat musim hujan tiba.

    “Ya tolonglah Pemerintah Kota Blitar memberikan solusi supaya banjir ini tidak terus terjadi,” tegasnya.

    Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Blitar masih belum berkomentar soal perbaikan drainase yang dilakukannya pada tahun 2024. [owi/beq]

  • Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto buka suara terkait adanya pemasangan pagar laut Tangerang yang selama ini ramai jadi perbincangan publik.

    Menurut Titiek, pemasangan pagar laut di Tangerang ini telah melanggar hukum.

    Karena laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau milik perusahaan tertentu.

    Titiek juga menegaskan bahwa laut adalah milik negara.

    “(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” kata Titiek dilansir Kompas TV, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya melanggar hukum, pemasangan pagar laut di Tangerang juga dinilai Titiek sebagai penghalang para nelayan mencari nafkah.

    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkap Titiek.

    Atas dasar itu, Titiek pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang langsung membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Titiek menduga ada perusahaan besar yang menjadi dalang pemasangan pagar laut Tangerang ini.

    Pasalnya menurut Titiek, jika hanya perusahaan kecil, maka tak akan mampu memasang pagar laut yang panjangnya hingga 30 kilometer ini.

    “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” jelas Titiek.

    Meski demikian, Titiek masih enggan menyebut siapa sosok yang kemungkinan menjadi dalang dibalik pagar laut Tangerang.

    Yang jelas, Titiek ingin agar pemerintah bisa mengungkap siapa sebenarnya yang memasang pagar laut Tangerang tersebut.

    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini kita juga ingin tahu.”

    “Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” paparnya.

    Ombudsman Ungkap Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut

    Ombudsman RI mencatat kerugian yang dialami nelayan imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan secara kasar kerugian yang alami nelayan mencapai miliaran rupiah.

    “Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 ya atau kalau sudah dimuat di Kompas kemarin kan 3.888 nelayan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.

    Pasalnya, ketika belum ada pagar laut, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.

    Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.

    “Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujarnya.

    “Dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari namanya melautnya, kali satu tahun. Kerugian yang dialami oleh nelayan,” tandasnya.

    Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat ‘reklamasi alami’.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

    “Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru. Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

    “Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar,” jelasnya.

    Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

    Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

    “Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • Didenda KPPU Rp 202,5 M Terkait Monopoli, Google Siap Banding

    Didenda KPPU Rp 202,5 M Terkait Monopoli, Google Siap Banding

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC terkait monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini. Bagaimana tanggapan Google?

    Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.

    Google ajukan banding

    Perwakilan Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan KPPU tersebut. Mereka mengklaim praktik yang diterapkan pihaknya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata Perwakilan Google.

    Google juga mengklaim pihaknya terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    Google juga menyebut bagaimana mereka memberikan dukungan kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif, seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, diklaim bagian dari refleksi investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.

    Pihak Google pun akan mengajukan banding. “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (22/1/2025).

    (fyk/fyk)

  • Indonesia Wajibkan Eksportir SDA Simpan Hasil Dalam Negeri

    Indonesia Wajibkan Eksportir SDA Simpan Hasil Dalam Negeri

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan mewajibkan Eksportir Sumber Daya Alam (SDA) menyimpan seluruh hasil ekspor di dalam negeri minimal selama satu tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Selasa (21/1).

    Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan cadangan devisa negara sebesar US$90 miliar atau sekitar Rp1,46 triliun per tahun. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah.

    Airlangga menyatakan, aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025. Aturan tersebut akan diberlakukan untuk setiap aktivitas ekspor yang memiliki nilai dokumen pengiriman minimal US$250.000 atau sekitar Rp4 miliar.

    Sebelumnya, peraturan yang berlaku mengharuskan eksportir SDA seperti batu bara, minyak sawit, dan produk nikel untuk menyimpan hanya 30 persen dari hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik selama tiga bulan.

    Airlangga berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara hingga US$90 miliar atau Rp1,46 triliun per tahun. Pada akhir Desember 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar US$155,7 miliar atau Rp2,54 triliun.

    “Konversi ke rupiah dapat meningkatkan pasokan dolar AS. Dan tanpa intervensi berlebihan oleh bank sentral melalui suku bunga atau penjualan dolar, ini dapat mengurangi volatilitas rupiah,” ujar Airlangga dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters pada Rabu (22/1).

    Diketahui, pada Januari 2025, rupiah mencapai titik terlemah terhadap dolar AS sejak Juli 2024. Pendapatan yang disimpan dalam rupiah bisa digunakan untuk operasional bisnis. Ia juga mendorong eksportir untuk menukar dolar mereka dengan rupiah atau meminjam dari bank jika mereka enggan melakukan konversi.

  • Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Google LLC mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pasar.

    Pada Selasa (21/1), Majelis KPPU memutuskan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” terangnya.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” lanjut Google.

    Dalam putusannya, Majelis KPPU menjatuhkan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar sebagai hasil sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1).

     

  • FAKTA Baru Terkuak, Shin Tae-yong Belum Teken Surat Pemecatan PSSI? Sosok Ini Umbar Hal Tak Diduga

    FAKTA Baru Terkuak, Shin Tae-yong Belum Teken Surat Pemecatan PSSI? Sosok Ini Umbar Hal Tak Diduga

    TRIBUNJAKARTA.COM – Drama pemecatan Shin Tae-yong kembali memanas, ternyata sang pelatih belum menandatangani surat pemecatan yang dibuat PSSI.

    Informasi terbaru menyebutkan bila Shin Tae-yong dan rombongan asistennya yang berasal dari Korea Selatan mendapatkan kabar mendadak dari PSSI.

    Bahkan, PSSI baru menyampaikan kabar pengakhiran kerja sama dengan Shin Tae-yong pada hari-H pengumuman pelatih baru di Timnas Indonesia.

    Seperti diketahui, pengumuman pelatih baru Timnas Indonesia disampaikan PSSI, pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

    Menariknya, Shin Tae-yong baru mendapatkan kabar pemecatan dari PSSI, pada 2,5 jam sebelum waktu pengumuman Patrick Kluivert menjadi pelatih Timnas Indonesia.

    Artinya, pelatih berkebangsaan Korea Selatan itu baru menerima kabar pengakhiran kerja sama pada 6 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

    Kabar tersebut disampaikan langsung oleh sosok dekat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Kim Jong Jin.

    Kim Jong Jin bertugas sebagai performa analisis Timnas Indonesia di era kepemimpinan Shin Tae-yong.

    Patrick Kluivert tak serakah memaksakan membawa gerbong asisten pelatih baru dari Belanda. PSSI baru saja mengumumkan bakal merekrut 10 pelatih baru menemani Kluivert di Timnas Indonesia.

    “Saya sangat tahu apa yang terjadi di dalam dan di luar (lapangan),” ujar Kim Jong Jin dikutip TribunJakarta dalam tayangan video Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (22/1/2025).

    Sosok tangan kanan Shin Tae-yong itu mengungkapkan hal tak terduga sebelum adanya kabar pemecatan.

    Menurutnya, Shin Tae-yong dan tim pelatih lainnya sangat terkejut dengan penghentian kerja secara mendadak oleh PSSI.

    Pihak dari PSSI yang diwakili manajer Timnas Indonesia, Sumardji tiba-tiba datang ke apartemen Shin Tae-yong.

    Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, (Tribunnews/Alfarizy)

    Sebelumnya tak pernah ada pembahasan tentang pengakhiran kontrak sebelum pemecatan. 

    Sumardji langsung menyampaikan surat pemberhentian sebagai pelatih Timnas Indonesia. 

    Kim melanjutkan, Shin Tae-yong sangat terkejut dengan pemberhentian secara mendadak tersebut. 

    “Dua jam setengah (sebelum pengumuman Patrick Kluivert), manajer tim kami (Sumardji) mendatangi tempat tinggal Coach Shin,” ujar dia.

    “Saya tinggal bersama Coach Shin, kami tinggal di bawah atap yang sama.” 

    “Dia datang ke apartemen Coach Shin dengan surat pemberhentiannya. Segalanya terjadi pada hari yang sama,” tambahnya.

    Sebelum adanya kabar pemecatan, Kim Jong Jin menyadari memang ada rumor soal pengakhiran kerja sama.

    Pelatih Shin Tae-yong saat konferensi pers (PSSI)

    Namun Shin Tae-yong dan tim pelatih Timnas Indonesia tak serius menanggapinya.

    “Ada rumor, namun kami hanya menanggapinya sebagai rumor. Anda melihatnya hampir setiap hari di media,” tandasnya.

    “Ini suratnya, tolong ditandatangani. Pada dasarnya, seperti itu,” jelas Kim Jong Jin.

    Lebih lanjut, Kim Jong Jin mempunyai keyakinan sampai hari ini, sang pelatih belum menandatangani surat pemecatan dari PSSI.

    “Suratnya, secara spesifik, ditujukan kepada Coach Shin namun kemudian kontraknya adalah sebuah paket yang mencakup semua asisten pelatih,” ujar Kim.

    “Jadi seketika dia menandatanganinya, saya pikir itu berlaku untuk semua. Namun, dari yang saya ketahui, dia belum menandatangani suratnya,” tukas Kim.

    Seperti diketahui, Shin Tae-yong dikontrak hingga tahun 2027 dan pemecatannya memiliki kompensasi penalti hingga puluhan miliar rupiah. 

    Shin Tae-yong sudah memegang kontrak sampai 2027 mendatang, namun PSSI memilih memecatnya dua tahun lebih dini.

    Hal itu membuat PSSI harus membayar kompensasi sebesar puluhan miliar Rupiah.

    Hal itu dikonfirmasi salah satu Exco PSSI, Arya Sinulingga di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Exco PSSI Arya Sinulingga berbicara kepada wartawan. (PSSI)

    “Dari segi finansial, puluhan miliar loh yang harus dibayar,” ujar Arya

    “Artinya itu pun kami tanggung tidak mungkin kan diperjualbelikan hal-hal itu, tidak ada yang mau beli, puluhan miliar. Kami harus ambil resiko itu,” kata Arya.

    Sementara itu, Shin Tae-yong sendiri diketahui akan segera meninggalkan Indonesia pada tanggal 26 Januari 2025 mendatang.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ogah Dituding Monopoli, Google Beberkan Alasannya

    Ogah Dituding Monopoli, Google Beberkan Alasannya

    Jakarta

    Google menolak putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut perusahaan terbukti melakukan praktik monopoli. Perwakilan Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

    Perwakilan Google mengklaim praktik yang diterapkan saat ini membawa dampak positif pada ekosistem aplikasi Indonesia. Tidak hanya itu, Google mengklaim menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif,” kata Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (22/1/2025).

    Google menerangkan iklim yang sehat dan kompetitif ini melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

    Selain itu, Google juga mengaku telah memberikan dukungan kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif. Di antaranya, program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, KPPU memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli. Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Dalam putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur Google Play Billing (GPB) System dalam Google Play Store sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar. Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

    Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia. Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.

    Berdasarkan fakta itu, Majelis Hakim memutuskan Google LLC telah melanggar dua pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

    (acd/acd)

  • BI Siapkan SVBI dan SUVBI untuk Dukung Perpanjangan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA

    BI Siapkan SVBI dan SUVBI untuk Dukung Perpanjangan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah memperpanjang masa penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) menjadi 12 bulan.

    Untuk mendukung kebijakan ini, BI mengoptimalkan dua instrumen baru, yakni sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valas Bank Indonesia (SUVBI).

    Perry menjelaskan, eksportir yang menempatkan DHE dalam rekening khusus tidak hanya dapat menyimpannya dalam bentuk deposito, tetapi juga melalui SVBI dan SUVBI. Saat ini, BI telah mendukung DHE SDA dengan instrumen deposito valas melalui perbankan.

    “Dana tersebut dapat dipindahkan dan diredeposit di BI dengan bunga yang menarik, serta mendapatkan fasilitas lindung nilai melalui foreign exchange swap,” kata Perry Warjiyo dalam acara peluncuran “Laporan Perekonomian Indonesia 2024”, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, perpanjangan masa penyimpanan DHE SDA ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa hingga lebih dari US$ 90 miliar.

    Untuk merealisasikan kebijakan ini, regulasi teknis akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Salah satu insentif yang diberikan adalah tarif pajak penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 20%.

    Kebijakan ini juga memungkinkan eksportir mengonversi devisa hasil ekspor SDA ke dalam nilai tukar rupiah. Langkah ini akan menambah pasokan dolar tanpa perlu intervensi berlebihan dari BI, sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah. Konversi ke rupiah ini juga tidak hanya mengurangi volatilitas, tetapi juga mendukung kebutuhan operasional perusahaan.

  • BI Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Begini Rencananya

    BI Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Begini Rencananya

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia berencana untuk ikut serta dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya siap mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini masih dilakukan secara bertahap. 

    “Kami sedang membicarakan bagaimana BI bukan hanya pusat, tapi kantor 46 kantor perwakilan bisa mendukung suksesnya program ini,” ujarnya dalam peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2024, Rabu (22/1/2025).  

    Menurutnya, program tersebut dapat membentuk suatu ekosistem khususnya keuangan yang inklusif. Meski demikian, Perry belum menyampaikan langkah apa yang BI ambil untuk mensukseskan program Prabowo tersebut. 

    Selain MBG, bank sentral turut menyatakan mendukung penuh program-program milik Prabowo yang tercantum dalam Asta Cita. 

    Pertama, BI akan terus menjaga stabilitas ekonomi, nilai tukar rupiah, moneter, serta sistem keuangan di tengah gejolaj global. 

    Kedua, Perry terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bersinergi dalam rangka pembiayaan fiskal atau APBN. 

    Ketiga, BI terus mendukung sektor riil melalui program dalam mendorong kredit ke sektor prioritas. Sebagaimana target penyaluran kredit tahun2 025 yang diharapkan dapat tumbuh 13%. 

    Adapun, BI telah mennyalurkan insentif Kebijakan Likuiditas Makropudensial (KLM) senilai Rp295 triliun yang diarahkan pada sektor yang menciptakan lapangan kerja terbesar, seperti  di pertanian, perdagangan, ritel, termasuk sektor perumahan rakyat, UMKM, dan ekonomi kreatif. 

    Keempat, BI juga mendukung program ketahanan pangan dikaitkan juga dengan pengendalian inflasi dengan mengerahkan 46 kantor perwakilan BI mendukung kesuksesan hilirisasi pangan. 

    Kelima, BI mendukung bagaimana digitalisasi dalam Asta Cita berlangsung, apakah melalui penyaluran bantuan sosial melalui digitalisasi, bahkan melalui transaksi keuangan pemerintah. 

    “Stabilitas, pembelian SBN termasuk debt switching, insentif KLM untuk dorong kredit, ketahanan pangan, digitalisasi, itulah 5 dukungan BI untuk program Asta Cita,” ujarnya.