provinsi: rupiah

  • Rupiah peroleh sentimen positif berkat likuiditas perekonomian tumbuh

    Rupiah peroleh sentimen positif berkat likuiditas perekonomian tumbuh

    Dari domestik, (rupiah memperoleh sentimen positif) terkait kebijakan DHE (Dana Hasil Ekspor) dan rilis data uang beredar siang ini oleh BI.

    Jakarta (ANTARA) – Analis Bank Woori Saudara Rully Nova menyatakan data uang beredar atau likuiditas perekonomian pada siang ini oleh Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu faktor yang memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar (kurs) rupiah.

    “Dari domestik, (rupiah memperoleh sentimen positif) terkait kebijakan DHE (Dana Hasil Ekspor) dan rilis data uang beredar siang ini oleh BI,” ujarnya, di Jakarta, Kamis.

    BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2024 tetap tumbuh, yakni mencapai Rp9.210,8 triliun atau tumbuh sebesar 4,4 persen year on year (yoy).

    Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 5,8 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 0,3 persen (yoy).

    Perkembangan M2 pada Desember 2024 ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih pada pemerintah pusat (pempus).

    Penyaluran kredit pada Desember 2024 tumbuh sebesar 9,1 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 10,1 persen (yoy).

    Adapun tagihan bersih pada pempus terkontraksi sebesar 17,4 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 1,1 persen (yoy).

    Selain itu, revisi terbaru kebijakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga memberikan sentimen terhadap kurs rupiah.

    Masa penempatan DHE SDA akan berlangsung selama satu tahun dan persentase DHE yang harus ditempatkan meningkat jadi 100 persen. Hal ini berpotensi menambah cadangan devisa Indonesia lebih dari 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS), menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Melihat faktor global, sentimen diberikan dari kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang lebih lunak dari perkiraan sebelumnya.

    Di sisi lain, pascapelantikan Donald Trump, sentimen risk on mulai mereda akibat ancaman tarif Trump terhadap Meksiko dan Kanada sebesar 25 persen, menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pada Rabu (22/1). Trump juga menegaskan pertimbangan mengenakan tarif 10 persen terhadap China sebagai balasan atas peredaran Fentanyl.

    Nilai tukar rupiah (kurs) pada penutupan perdagangan hari ini melemah 4 poin atau 0,02 persen menjadi Rp16.284 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS. Pagi tadi, kurs rupiah sempat menguat 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.264 per dolar AS

    Adapun Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis, justru menguat ke level Rp16.276 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.327 per dolar AS.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kerajinan Betrak Betruk, Berkah Sampah dan Kisah Komunitas Baraya Sabar

    Kerajinan Betrak Betruk, Berkah Sampah dan Kisah Komunitas Baraya Sabar

    Komunitas Baraya Sabar kini menjadi contoh nyata bagaimana limbah yang sering diabaikan dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bernilai. Sebuah langkah kecil, tetapi berdampak besar bagi lingkungan.

    Muhamad Nizar, Kota Bandung.

    Di RW 07 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Erwin (49) terlihat sibuk merangkai berbagai barang bekas yang sering dianggap tidak berguna. Sampah-sampah residu keras, mulai dari suku cadang kecil hingga plastik dan logam bekas, disulap menjadi karya seni bernilai tinggi.

    Bersama Komunitas Baraya Sabar, ia mengusung visi untuk menjadikan sampah sebagai berkah.

    “Kalau bahasanya duduluran kekeluargaan, Sabar itu singkatan dari sampah barokah. Dulunya sampah membahayakan, sekarang membahagiakan,” cerita Erwin saat ditemui Jabar Ekspres, belum lama ini.

    BACA JUGA: Casing Tumbler, Kerajinan Tangan Bambu Karya Disabilitas Bandung Barat

    “Dulunya sampah menjijikkan, sekarang menjanjikan. Dulu sampah, sekarang jadi rupiah. Lebih baik hidup dari sampah, daripada hidup jadi sampah. Begitu slogan kami,” ujarnya sambil tersenyum.

    Sebagai pengelola sampah di RW 07, Erwin menjelaskan proses kreatif pembuatan karya seni. Ini hasil dari pemilahan sampah anorganik dan residu keras, katanya, mereka mampu membuat kerajinan seperti pigura dan benda lainnya.

    “Kami menyebutnya kerajinan betrak betruk, dari benda-benda yang suka memenuhi laci dan sering dibuang. Daripada dibuang ke TPS, kami ubah jadi karya seni. Prosesnya cukup sederhana: modal lem bakar dan pilox saja,” jelasnya.

    BACA JUGA: Dekranasda Artspace Diresmikan, Kota Bogor Kini Miliki Pusat Pelatihan dan Edukasi Kerajinan

    Erwin menambahkan, sampah yang mereka kelola berasal dari warga setempat. Dalam dua hari, RW 07 bisa mengangkut sekitar 200-300 kilogram sampah organik, 150 kilogram sampah anorganik bernilai jual, dan 250 kilogram residu.

    “Untuk anorganik yang bernilai jual, warga sepakat hasilnya disedekahkan kepada petugas pengelola sampah. Residu kami proses untuk bahan biomassa. Alhamdulillah, RW 07 kini tidak lagi membuang sampah ke TPS,” tambahnya.

    Meskipun karya seni yang dihasilkan belum dipasarkan secara masif, beberapa tempat wisata yang telah dilatih oleh Baraya Sabar kini mulai memanfaatkan kerajinan ini sebagai cenderamata.

  • 3 Koleksi Uang Koin Kuno dengan Nilai Jual Tinggi di Tahun 2025

    3 Koleksi Uang Koin Kuno dengan Nilai Jual Tinggi di Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Koleksi Uang Koin Kuno diprediksi akan menjadi salah satu tren terpopuler di tahun 2025. Tak hanya menjadi incaran kolektor, koin jadul kini juga menarik perhatian generasi muda. Popularitas ini bahkan semakin melonjak setelah banyak influencer menjadikannya konten yang menarik. Dengan jumlah koin yang semakin terbatas, benda bersejarah ini kian bernilai sebagai barang koleksi yang eksklusif.

    Para treasure hunter (pemburu barang antik) menganggap kepuasan batin sebagai salah satu alasan utama di balik perburuan koin jadul. Namun, tak semua koin logam memiliki nilai jual tinggi. Ada tiga varian Uang Koin Kuno yang banyak peminatnya karena nilai sejarah, keunikan, dan potensi komersialnya. Berikut penjelasannya:

    Baca Juga: Harga Koin 25 Rupiah 1971 Ini Bisa Dijual Hingga Rp2,5 Juta, Benarkah?

    Koin Rp1.000 Bergambar Kelapa Sawit

    Diperkenalkan pada tahun 1996, Uang Koin Kuno pecahan Rp1.000 dengan gambar kelapa sawit ini menjadi buruan utama. Kombinasi dua corak warna khasnya membuat koin ini memiliki daya tarik visual yang unik. Tak hanya bernilai sejarah, harga koin ini bisa meningkat hingga puluhan bahkan ratusan kali lipat dari nominal aslinya.

    Koin Rp50 Bergambar Burung Cendrawasih

    Dirilis pada tahun 1971, koin pecahan Rp50 dengan gambar burung cendrawasih menjadi favorit para kolektor. Keindahan desainnya yang menggambarkan kekayaan fauna Indonesia menjadikannya barang koleksi bernilai tinggi. Berdasarkan pantauan di berbagai platform marketplace, harga satu keping koin ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

    Koin Rp500 Bergambar Melati

    Koin Rp500 dengan gambar bunga melati juga masuk dalam daftar incaran kolektor. Selain sering jadi bahan cincin perhiasan, koin ini memiliki daya tarik tersendiri sebagai barang antik. Harga koin ini di pasaran tergantung pada kondisi fisik dan tahun emisinya, tetapi umumnya bernilai tinggi.

    Baca Juga: Tukar Uang Kuno Indonesia Pake Motor Baru? Cek Tempat Penjualnya Di Sini!

    Tips Merawat Uang Koin Kuno agar Tetap Bernilai Tinggi

    Jika Anda memiliki Uang Koin Kuno , perlunya erawatan yang baik agar nilainya tetap tinggi. Berikut beberapa langkah sederhana:

  • Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun

    Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

    “Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

    Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

    Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

    Dan, transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

    Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

    Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

  • 11 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Deepfake Catut Prabowo, Pelaku Raup Rp30 Juta

    11 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Deepfake Catut Prabowo, Pelaku Raup Rp30 Juta

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Sebanyak 11 orang menjadi korban penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan menawarkan bantuan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AMA (29).

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial AMA ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Himawan mengatakan, tersangka berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI, menjadi penawaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah menipu 11 orang dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

    “Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Himawan mengatakan, dalam unggahan video yang telah diubah menggunakan AI, tersangka sengaja mencantumkan nomor WhatsApp miliknya guna meraup keuntungan. Setelah berhasil menggiring korban untuk menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

    “Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” katanya.

    Baca Juga: Pornografi Deepfake Jadi Hantu Paling Menakutkan

    Setelah itu, kata Himawan, korban yang telah membayar biaya administrasi bakal dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. “Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah),” katanya.

    (rca)

  • 8
                    
                        Heran Tagihan Air Disdik Rp 6,7 M, Dedi Mulyadi: Mandi Pakai Air Apa?
                        Bandung

    8 Heran Tagihan Air Disdik Rp 6,7 M, Dedi Mulyadi: Mandi Pakai Air Apa? Bandung

    Heran Tagihan Air Disdik Rp 6,7 M, Dedi Mulyadi: Mandi Pakai Air Apa?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyampaikan belanja anggaran di sejumlah perangkat daerah kepada
    Gubernur Jabar
    terpilih,
    Dedi Mulyadi
    .
    Salah satu yang disampaikan adalah belanja anggaran di Dinas Pendidikan.
    Penyampaian belanja anggaran ini disampaikan Sekda Herman di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel dan dikonfirmasi ulang
    Kompas.com
    ke Dedi Mulyadi via sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).
    Ketika Herman menyampaikan
    tagihan air
    di Dinas Pendidikan, Dedi nampak agak heran. Musababnya, Herman mengatakan tagihan air Dinas Pendidikan mencapai Rp 6,7 miliar.
    Tagihan ini bukan dari sekolah-sekolah, melainkan dari kantor cabang Disdik hingga UPTD pendidikan.
    “Ini tagihan air PDAM berarti kan,” kata Dedi.
    Jika kantor cabang, unit Disdik, UPTD per tahun menghabiskan anggaran Rp 6,7 miliar, kata Dedi, berarti per bulannya rata-rata menghabiskan anggaran Rp 400 juta.
    “Kira-kira mandi make naon, biaya Rp 400 juta sebulan,” kata Dedi dengan nada heran.
    Menurut dia, itungan tersebut tidak rasional. “Kira-kira 400 juta
    meuli cai naon
    ?” tanya Dedi.
    Dedi tampak heran dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut hanya untuk tagihan air per bulan.
    “Ini kan bukan belanja air untuk sekolah. Sekolah mah kan sudah menyelenggarakan sendiri, ada dari BOS,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencopot Camat Silo Joni Pelita yang terbukti melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri atas polisi, jaksa, dan Inspektorat Pemkab Jember, Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :tentang Disiplin PNS. Dia dijatuhi Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung pada 22 Januari 2025.

    Pungli dilakukan Joni saat menjabat Camat Sukowono. “Hukuman ini konsekuensi dari problem yang dia lakukan sendiri dengan sadar. Terbukti Pak Joni mendapatkan Rp 4,5 juta,” kata Hendy kepada Beritajatim.com, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Hendy, sang kepala desa memberikan Rp 4,5 juta agar memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa sebanyak dua kali. “Cuma pemberian yang Rp 4,5 juta satunya tidak divideo oleh Pak Kades,” katanya.

    Hendy mengatakan sanksi tersebut sesuai regulasi. “Kami berharap semua ini dilaksanakan seadil-adilnya. Di Jember tidak boleh ada pungli, karena akan merugikan semuanya. Jember sudah punya pelayanan yang bagus. Adanya hal seperti ini benar-benar mencoreng nama Jember dan nama birokrasi yang sudah kita bangun rasa kepercayaannya bersama-sama di mata masyarakat,” katanya.

    Laporan pungli ini berawal dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Joni. Belakangan diketahui, bahwa kepala desa yang kena pungli dan membuat video itu adalah Ahmad Romadlon, Kepala Desa Sukosari.

    Tim Saber Pungli pun bergerak dengan memeriksa sebelas kepala desa lainnya di Kecamatan Sukowono. Ternyata Joni hanya memungut uang dari Romadlon sebesar Rp 4,5 juta.

    Tim Saber Pungli menilai Joni Pelita terbukti bersalah melanggar psl 184 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.

    Ini didasarkan pada pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, Nomor 2 Tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023, yang memberikan kesempatan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikan persoalan secara administratif paling lambat 60 hari untuk perkara dengan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganannya.

    Hendy berharap agar semua orang berani langsung menegur dan menolak permintaan pungli dari birokrat atau hal lain di luar aturan. “Laporkan ke atasannya. Pak Kades sebaiknya juga tidak memberikan kalau dimintai sesuatu,” katanya.

    Beritajatim.com belum memperoleh konfirmasi dari Joni Pelita. Permintaan wawancara sudah dilayangkan via WhatsApp sejak Senin (20/1./2025). Namun belum ada respons dari Joni. [wir]

  • Seharian Hijau, IHSG Hari Ini Mendadak Jatuh ke Level 7.232,6

    Seharian Hijau, IHSG Hari Ini Mendadak Jatuh ke Level 7.232,6

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) jatuh pada penutupan perdagangan hari ini, Kamis (23/1/2025).

    IHSG sejak awal perdagangan sebetulnya bergerak di zona hijau, tetapi tiba-tiba berbalik arah menjelang penutupan. IHSG hari ini ditutup melemah 0,34% atau 24,48 poin ke level 7.232,6.

    IHSG hari ini bergerak dalam rentang 7.232-7.324. Perdagangan IHSG pada hari ini mencatatkan 16,1 miliar lembar saham senilai Rp 14 triliun dari 1,46 pjuta kali transaksi.

    Sebanyak 240 saham yang diperdagangkan menguat, sebanyak 318 saham melemah, dan sebanyak 254 saham stagnan.

    Pada saat IHSG hari ini ditutup merah, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga sedikit melemah.

    Dari data Bloomberg di pasar spot exchange, rupiah berada pada level Rp 16.283 per dolar AS atau melemah 4 poin (0,02%).

  • Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

    Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

     

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik. 

    Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):

    Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun? 

    Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.

    Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.

    Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.

    Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.

    Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

    Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?

    Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja. 

    Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

    Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

    Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

    Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

    Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

    Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

    Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

    Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

    Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

    Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

    Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

    Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

    Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

    Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

    Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

    Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

    Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

    Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

    Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

    Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

    Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

    Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

    Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

    Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

    Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

    Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

    Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

    Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

    Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

    Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

    Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

    Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

    Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

    Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

    Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

    Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

    Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

    SUMBER

  • KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

    KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar, terkait dugaan monopoli pada sistem pembayaran dalam platformnya. Begini tanggapan developer lokal.

    “Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting dalam memastikan adanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa kebijakan seperti Google Play Billing (GPB) dirancang untuk menawarkan keamanan dan kemudahan bagi pengembang aplikasi dan pengguna,” kata Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, kepada detikINET, Kamis (23/1/2025).

    Menurutnya Shafiq, tarif yang dikenakan oleh Google memang konsisten dengan standar industri global. Jadi sebenarnya tarif tersebut juga diterapkan oleh semua platform, seperti App Store dan Steam.

    “Memang tarif 30% itu sebenarnya sudah global digunakan, baik itu steam, baik itu Apple App store, baik itu Sony PlayStation, baik itu Xbox, dan Nintendo Switch, potongannya 30% juga,” jelas Shafiq.

    Lebih lanjut dirinya menyampaikan kalau sebenarnya di Google Play Store itu juga ada tarif di bawah 30%. Dikatakannya kalau tarif ini dikenakan kepada developer yang memiliki pendapatan di bawah USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.

    “Jadi sebelum dia menyentuh angka USD 1 juta itu potongannya di bawah 30%,” ujar Shafiq.

    Pantauan detikINET dari situs resmi Google, terdapat beberapa jenis tarif layanan yang mereka terapkan. Berikut sedikit penjelasan terkait tarif tersebut.

    15% untuk pendapatan USD 1 juta pertama yang diperoleh developer setiap tahunnya.30% untuk penghasilan yang melebihi pendapatan USD 1 juta yang diperoleh developer setiap tahunnya.15% untuk perpanjangan produk langganan secara otomatis yang dibeli oleh pelanggan, terlepas dari pendapatan yang diperoleh developer setiap tahunnya15% atau lebih rendah untuk developer yang memenuhi syarat dalam program seperti Program Pengalaman Media Google Play

    Menurut Shafiq, keputusan KPPU bisa berdampak pada ekosistem digital di Indonesia secara keseluruhan. Ia menerangkan efeknya berpeluang menciptakan sebuah inovasi, investasi, maupun keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

    “Dialog yang konstruktif antara semua pihak sangat diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga mendukung perkembangan sektor teknologi di masa depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.

    (hps/hps)