provinsi: rupiah

  • Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.223 per dolar AS

    Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.223 per dolar AS

    Jakarta (ANTARA) – Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan pada Jumat pagi di Jakarta menguat 61 poin atau 0,37 persen menjadi Rp16.223 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.284 per dolar AS.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sering Transaksi di DANA Bisa Dapat iPhone 15, Mau?

    Sering Transaksi di DANA Bisa Dapat iPhone 15, Mau?

    Jakarta

    Tahun Baru Cina dikenal sebagai Tahun Baru Imlek atau Festival Musim Semi. Tanggal Tahun Baru Cina berubah setiap tahun, tetapi selalu jatuh di periode antara 21 Januari hingga 20 Februari.

    Tahun baru Imlek identik dengan bagi-bagi angpao. Angpao adalah hadiah berupa uang yang biasanya dibungkus dalam amplop berwarna merah.

    Tak ingin ketinggalan, DANA kembali menghadirkan program spesial DANA Xuper Angpao untuk merayakan momen penuh kebahagiaan ini dalam rangka merayakan kemeriahan tahun baru Imlek.

    Raih kesempatan mendapatkan angpao berisi iPhone 15, Samsung A25 5G, A+ Voucher, dan Saldo DANA! Cara ikutannya pun juga gampang.

    Cukup perbanyak transaksi pakai DANA selama 24-29 Januari 2025 buat kumpulkan DANA Points mulai dari Kirim Uang, beli emas, bayar tagihan, dan sebagainya.

    Promo DANA Foto: dok. DANA

    Dengan DANA Points yang terkumpul, kamu bisa membuka angpao di DANA di puncak acara DANA Xuper Angpao, yang akan diadakan tanggal 29 Januari 2025 pukul 13.00-16.00. Selain gadget menarik, kamu juga bisa dapat Voucher A+ Rewards di DANA. Cuma dengan Rp500, kamu bisa dapetin Voucher Alfamart & Indomaret Rp25.000, juga Voucher Bakmie GM, Es Teler 77, dan CGV.

    Nantikan juga Live TikTok DANA Indonesia tanggal 29 Desember jam 12.45-14.00 untuk dapetin DANA Kaget dengan total jutaan Rupiah.

    Yuk, download DANA atau update aplikasi DANA-mu ke versi terbaru sekarang. Perbanyak transaksimu pakai DANA untuk mendapatkan hoki dari DANA Xuper Angpao!

    (prf/ega)

  • Terlalu Murah, Pemkot Blitar Pertimbangkan Naikkan Harga Sewa Rusunawa

    Terlalu Murah, Pemkot Blitar Pertimbangkan Naikkan Harga Sewa Rusunawa

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mempertimbangkan untuk menaikkan sewa Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) pada tahun 2025 ini. Pertimbangan ini diambil, karena Pemkot Blitar menganggap biaya sewa rusunawa terlalu murah.

    Diketahui biaya sewa Rusunawa Kota Blitar hanya sebesar Rp.75 ribu rupiah per bulan untuk lantai 4. Sedangkan yang lantai 1-3, biaya sewanya hanya sebesar Rp.150 ribu rupiah per bulan. Biaya sewa itu dianggap Pemkot Blitar tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan ke pengguna.

    “Kita tetap memberikan subsidi tapi mungkin ke depan kita akan evaluasi, masa sewa cuma Rp.75 ribu sebulan yang termahal Rp.150 ribu, untuk kedepan harganya akan dievaluasi lagi,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Blitar, Suyatno, Jumat (24/01/2025).

    Rusunawa Kota Blitar sendiri saat ini sudah penuh. Total ada 265 rumah yang telah terisi oleh masyarakat kurang mampu.

    Selama ini ratusan penghuni rusunawa Kota Blitar tersebut hanya membayar sewa Rp.75-150 ribu per bulan. Kini di tahun 2025, Pemerintah Kota Blitar berencana untuk melakukan evaluasi terkait harga sewa rusunawa yang dianggap terlalu murah.

    “Dan kalau angka seperti itu (harga sewa) itu kan tidak masuk akal. cuma tipe 36 lo satu bulan cuma Rp.75 ribu kalau satu tahun cuma Rp.900 ribu,” keluhnya.

    Selain memberikan biaya sewa yang murah, Pemerintah Kota Blitar sebenarnya juga masih memberikan subsidi listrik dan air. Subsidi listrik dan air untuk penghuni rusunawa ini juga akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Blitar pada tahun 2025 ini.

    “Listrik dan air juga mendapatkan subsidi. Ke depan subsidi ini akan dievaluasi karena masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan kita sudah memberikan subsidi sewa sangat murah,” tegasnya.

    Rencananya listrik dan air akan dibayar langsung oleh setiap kartu keluarga yang menjadi penghuni rusunawa. Pasalnya selama ini, pembayaran listrik dan air disesuaikan dengan meteran bersama yang dianggap kurang adil.

    “Ada yang menggunakan listrik dan air sedikit ada juga yang baoros karena itu kebijakan ini perlu ditinjau ulang,” tandasnya. [owi/aje]

  • Teganya Pria Tembak Mati Kucing Timmy dari Jarak Dekat

    Teganya Pria Tembak Mati Kucing Timmy dari Jarak Dekat

    Jakarta

    Seorang pria tega menembak mati kucing di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kucing bernama Timmy itu ditembak dari jarak dekat.

    Pria itu diketahui berinisial DD (42). Penembakan ini pun terekam dalam sebuah video. Dalam video viral yang beredar, DD terlihat menembak kucing yang ada di depan rumahnya dengan senapan angin.

    Dari gerak-gerik pria tersebut, tangannya seperti menenteng suatu benda mirip senapan yang kemudian diarahkan ke luar pagar. Tak lama kemudian, kucing yang berada di depan rumah pria tersebut terjatuh dan kejang-kejang.

    Di akhir video, tampak kucing terbujur kaku dibungkus kain putih bermotif kotak-kotak. Berdasarkan unggahan di media sosial, peristiwa itu terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (21/1).

    Polisi pun langsung menangkap DD. DD mengaku menembak kucing itu lantaran kerap kencing sembarangan.

    “Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2025).

    Akan tetapi, DD tidak bisa membuktikan keterangannya itu. Pasalnya, dia sendiri tidak bisa memastikan kucing mana yang merusak mobilnya.

    “Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya,” tuturnya.

    DD ditangkap di rumahnya di Jalan Molek VI RT 010 RW 019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada siang tadi. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi viral terkait aksi penembakan kucing Timmy tersebut.

    Bagaimana DD melakukan penembakan ini? Baca halaman selanjutnya.

    Ditembak Jarak Dekat

    Foto: Pria berinisial DD (45) ditangkap polisi setelah viral menembak kucing sampai mati di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: dok. Istimewa)

    Kucing berusia 2 tahun itu mati setelah ditembak tepat di bagian kepala. Timmy ditembak dalam jarak dekat.

    “Ditembak di kepala, satu kali,” kata Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).

    Seto mengatakan pelaku menembak kucing Timmy dari jarak sekitar 2 meter.

    “Iya, (jarak) 2 meteran,” imbuhnya.

    Selain menangkap DD, polisi turut mengamankan senapan angin. Senapan itu bermerek Canon Super.

    “Barang bukti yang diamankan satu pucuk senapan merek Canon Super model 737 cal 177,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita puluhan butir peluru senapan angin (mimis) dari pria tersebut.

    “56 butir peluru senapan angin (mimis),” imbuhnya.

    Lantas, bagaimana status pelaku saat ini? Baca halaman selanjutnya.

    Jadi Tersangka

    Foto: Polisi menyita senapan angin dan mimis yang digunakan pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menembak mati kucing Timmy (Foto: dok. Istimewa)

    DD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

    “Sudah tersangka, tapi tidak kita tahan,” ujarnya.

    “Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

    Bunyi Pasal 302 KUHP:

    Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana paling lama tiga bulan.

    Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1):

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (2):

    Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Cerita Tetangga

    Foto: Polisi menyita senapan angin dan mimis yang digunakan pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menembak mati kucing Timmy (Foto: dok. Istimewa)

    Tetangga pelaku memberikan keterangan kepada polisi. Tetangga tak ada yang mendengar suara letusan senapan angin pelaku karena saat itu kondisi cuaca sedang hujan.

    “Keterangan dari tetangga sekitar dan tukang yang sedang membangun rumah depan lokasi bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 tidak mendengar suara letupan ataupun suara keras lainnya karena pada sekitar pukul 15.00-18.00 WIB cuaca hujan,” ungkap Kompol Seto.

    Sementara itu, kini pelaku mengaku menyesal. Pelaku tidak tahu jika perbuatannya melanggar hukum.

    “Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum,” kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).

    Polisi pun kemudian menjelaskan kepada pelaku bahwa perbuatannya menyiksa binatang termasuk melanggar hukum.

    “Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya,” jelasnya.ahun penjara.

    DD juga mengatakan bahwa kucing itu dibiarkan saja usai ditembak. “(Kucing) dibiarkan saja,” kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel.

    Amirul mengatakan, setelah kejadian itu, warga yang melihat kucing tersebut terkapar kemudian memindahkannya ke pinggir jalan.

    “Yang memindahkan kucingnya sama tukang seberang rumahnya. (Dipindahkan) dari tengah jalan ke pinggir jalan,” terang dia.

    Halaman 2 dari 4

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Gelar Pahlawan Nasional dalam Selubung Politisasi Abadi

    Gelar Pahlawan Nasional dalam Selubung Politisasi Abadi

    Lanjutan dari Tulisan Seri khas VOI, “Menjadi Pahlawan Nasional”. Dalam artikel “Garis Rezim dan Para Pahlawan Nasionalnya”, kita sudah melihat daftar pahlawan nasional yang ditetapkan pemerintah Indonesia dari rezim ke rezim. Semakin banyak pahlawan tentu makin baik. Masalahnya, selain kajian terhadap fakta sejarah, pertimbangan penetapan pahlawan nasional di negeri ini juga kerap didasari pada keputusan politis.

    Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Basuki Rahmat memulai karier militernya pada masa pendudukan Jepang. Tahun 1943, tepatnya. Kala itu, ia bergabung dengan Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Di masa kemerdekaan, Basuki bergabung menjadi anggota Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kariernya lancar, berlanjut hingga ia diangkat menjadi Kepala Kodam V Brawijaya. Di tahun 1966, saat Presiden Sukarno mendirikan Kabinet Dwikora, Basuki Rahmat diangkat menjadi Menteri Veteran dan Demobilisasi.

    Di posisi ini lah sorotan paling tajam mengarah kepadanya. Ia dianggap berperan besar dalam terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar. 1966 menjadi tahun yang sangat kacau. Sejak Januari, mahasiswa berdemonstrasi menuntut Presiden Sukarno mundur. Aksi itu berlangsung hingga Maret 1966. Pada 11 Maret di tahun yang sama, Sukarno melangsungkan sidang Kabinet Dwikora.

    Persidangan mendadak dihentikan karena beredarnya kabar tentang pergerakan ribuan demonstran ke Istana Merdeka, tempat sidang digelar. Sukarno pun langsung bergeser ke Istana Bogor. Di Istana Bogor, Basuki bersama tiga jenderal lain, Brigjen M. Jusuf, Brigjen Amir Machmud, dan Mayjen Maraden Panggabean menemui Sukarno. Keempatnya datang membawa map berisi surat yang telah diketik oleh orang kepercayaan Soeharto, Ali Moertopo. Surat itu yang di kemudian hari kita kenal dengan Supersemar.

    Suasana pertemuan antara Sukarno dan empat jenderal berlangsung tegang. Sukarno langsung protes ketika para jenderal di hadapannya memberikan surat dengan kop Angkatan Darat.”Lho, diktumnya kok diktum militer, bukan diktum kepresidenan,” ujar Sukarno dalam buku yang ditulis Sukardjo, Mereka Menodong Bung Karno: Kesaksian Seorang Pengawal Presiden (2008).

    Merespons protes Sukarno, Basuki berujar, “Untuk mengubah, waktunya sangat sempit. Tandatangani sajalah, paduka. Bismillah,” katanya. Ucapan Basuki ditimpali oleh Maraden Panggabean dengan mencabut pistol FN 46 dan menodongkannya ke arah Sukarno. Melihat itu, Sukardjo dengan cepat mencabut pistol dan mengarahkannya ke arah para jenderal.

    Tak ingin ada pertumpahan darah, Sukarno mengalah. Surat yang kini dikenal dengan Supersemar itu pun ditandatangani. “Jangan! Jangan! Ya, sudah kalau mandat ini harus kutandatangani. Tetapi, nanti kalau masyarakat sudah aman dan tertib, mandat ini dikembalikan kepadaku,” ungkap Sukarno. Setelah Supersemar ditandatangani, keempat Jenderal tersebut pergi, kembali ke Jakarta, menyerahkan pada Soeharto.

    Supersemar lantas jadi pintu masuk Soeharto ke kursi kekuasaan. Supersemar secara sakti juga memberi dampak pada berubahnya tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbekal Supersemar, Soeharto bergerak membubarkan PKI. Pembubaran dilakukan dengan mengatasnamakan Sukarno. Suharto kemudian bahkan menerbitkan Keputusan Presiden No. 1/3/1966 perihal pembubaran PKI dan menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

    Sejak rangkaian perstiwa itu, Basuki jadi makin lekat dengan Suharto. Ia diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Pembangunan I periode 1968-1973. Basuki juga jadi pemegang rekor penerima gelar pahlawan nasional dalam proses paling singkat. Gelar pahlawan nasional untuk Basuki diberikan Soeharto pada 9 Januari 1969, satu hari setelah Basuki meninggal. Basuki juga dianugerahi kenaikan pangkat secara Anumerta menjadi Jenderal TNI.

    Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Basuki jadi sorotan. Gelar tersebut dianggap terlalu politis. Temuan-temuan fakta tentang keterlibatan Basuki dalam penggulingan Sukarno pun jadi catatan yang membuat gelar pahlawan nasionalnya dipertanyakan banyak pihak hingga hari ini.

    Polistisasi gelar pahlawan nasional

    Penulis buku Proklamasi: Sebuah Rekonstruksi, Osa Kurniawan Ilham menyoroti politisnya pemberian gelar pahlawan nasional di masa-masa prareformasi –Orde Lama dan Orde Baru. Basuki Rahmat bukan satu-satunya tokoh yang gelar pahlawannya patut dipertanyakan. Menurut Osa, pemberian gelar pahlawan terhadap Siti Hartinah (Bu Tien) juga jadi pertanyaan.

    “Ada satu kasus yang politis juga. Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Ibu Tien Soeharto. Jasanya (Bu Tien) apa? Karena mendampingi Soeharto?” tutur Osa kepada VOI, Rabu 20 November.

    Bukan cuma di zaman Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional di zaman Sukarno pun dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Sama seperti masa Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional di era Sukarno juga sarat dengan subjektivitas dan kepentingan politik. Penetapan nama Sutan Sjahrir, misalnya. Gelar pahlawan nasional Sjahrir diberikan pada tahun 1966, satu hari setelah ia meninggal di Swiss dalam status sebagai tahanan politik.

    Penganugerahan gelar kepada Sjahrir juga dipercaya sebagai upaya Sukarno menjaga keseimbangan politik kala itu. Dua tahun sebelum kematian Sjahrir, tepatnya 1964, jadi tahun paling banyak Sukarno mengobral gelar pahlawan nasional. Setidaknya ada sepuluh tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional. Komposisinya beragam. Dua orang dari TNI, dua dari Nahdlatul Ulama (NU), dua dari Muhammadiyah, dan tiga dari unsur perempuan. Dan Sjahrir adalah representasi dari Nasakom, unsur komunis kala itu.

    Seiring waktu, Indonesia mulai memberlakukan mekanisme dan prosedur yang lebih terstruktur terkait pemberian gelar pahlawan nasional. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan jadi jawaban. Tak sempurna. Namun, setidaknya UU 20/2009 dapat menjadi rumusan jelas atas konsepsi kepahlawanan nasional. Ini jelas penting demi meminimalisir intervensi negara dengan pertimbangan-pertimbangan yang tak sesuai konsepsi kepahlawanan itu sendiri.

    Tetap politis

    Zaman berganti. Mekanisme terstruktur pun telah dibentuk lewat UU 20/2009. Pemberian gelar pahlawan nasioan tetap dilakukan, hanya bentuk politisasinya saja yang berubah. Hari ini, pemberian gelar pahlawan masih menjadi kehormatan. Hal itu kerap dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara seseorang dalam kontestasi politik.

    “Tak jarang kan ada anak atau cucu tokoh penting di suatu daerah yang memerlukan itu sebagai atribusi historis untuk kepentingan politiknya,” kata sejarawan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdul Syukur, ditulis Historia.id.

    Bentuk politisasi lain dari gelar pahlawan nasional hari ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Gelar pahlawan nasional pada dasarnya adalah kebanggaan bagi sebuah daerah. Keberadaan pahlawan nasional di sebuah daerah dapat dijadikan barometer keberhasilan sebuah daerah dalam sumbangsih untuk negeri.

    Untuk mewujudkan respresentasi pahlawan nasional dalam suatu daerah, pemerintah daerah bahkan rela menggelontorkan dana besar untuk menjalani prosedur pengajuan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Biaya tersebut dibutuhkan untuk riset, seminar, hingga pembuatan biografi.

    Biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan representasi pahlawan nasional tak kecil. Berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Biaya itu biasanya diperoleh dari kas negara, sponsor, atau pun perusahaan-perusahaan swasta besar yang bertempat di sebuah daerah.

    “Kalau berhasil (jadi pahlawan nasional) berarti orang ini berhasil mengangkat nama daerah,” kata Abdul.

    Artikel Selanjutnya: “Sisi Gelap Pahlawan Nasional: Basuki Rahmat dalam Penggulingan Sukarno”

  • Video: Pengusaha Ungkap Peluang dan Tantangan Bisnis Forklift di 2025

    Video: Pengusaha Ungkap Peluang dan Tantangan Bisnis Forklift di 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun 2024, ada sejumlah tantangan ekonomi yang dihadapi pelaku industri, mulai dari daya beli hingga nilai tukar rupiah yang tidak stabil. Lantas seperti apa bagaimana prospek bisnis forklift ke depannya?

    Selengkapnya saksikan dialog Dina Gurning bersama Direktur PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMILL) Winston Suhermin di Program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (23/01/2025).

  • Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) selepas kepulangannya dari India dan Malaysia.

    Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu.

    “Sebentar lagi, baru dimatangkan [aturan DHE]. Mungkin sekembalinya beliau dari lawatan dari luar,” katanya kepada wartawan di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Kamis (23/1/2025). 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan baru ini rencananya diberlakukan per 1 Maret 2025 dan saat ini kebijakan baru atas retensi DHE telah dibahas oleh pemerintah.

    Pada aturan barunya nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. Sebagai gambaran, pemerintah dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

    Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN. Artinya, tidak ada perlakuan khusus. Dia menyebut retensi DHE sebesar 100% selama satu tahun itu sudah melalui perbandingan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand 

    Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hal tersebut, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan.

    Salah satunya yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

    “Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%,” kata politisi Partai Golkar itu.

    Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

    Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

    Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri. 

    “Nah, bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit, tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK (batas maksimal pemberian kredit),” papar Airlangga. 

    Airlangga menuturkan penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi dari rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.

    Fasilitas-fasilitas tersebut, ujar Airlangga, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.

    Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE. 

    “Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas, mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Menko Perekonomian dua periode ini.

    Di sisi lain, Airlangga menerangkan bahwa penggunaan valas itu bisa dilakukan untuk membayar pungutan negara berupa pajak, royalti serta dividen untuk diperhitungkan sebagai pengurangan besaran presentase kewajiban penempatan DHE.

  • Eksportir Tetap Keberatan meski Pemerintah Kasih Insentif DHE SDA

    Eksportir Tetap Keberatan meski Pemerintah Kasih Insentif DHE SDA

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan eksportir mengaku tetap keberatan akan kebijakan wajib parkir DHE SDA 100% selama 1 tahun meski pemerintah telah menyiapkan sederet insentif, fleksibilitas, dan instrumen penempatan yang dijamin menarik.

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan eksportir pada akhirnya akan tetap menanggung bunga kredit yang lebih besar dari bunga deposito, sekalipun pemerintah memberikan insentif kredit.

    “Ujung-ujungnya kan harus pinjam bank, berarti sama saja ada tambahan biaya bunga kredit yang harus dibayar, kecuali tidak ada bunga kredit, tetapi itu kan tidak mungkin,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

    Skema pemerintah yang memperkenankan eksportir menggunakan DHE SDA untuk membayar pajak, pungutan, dan dividen, tetap membuat pengusaha harus menghadapi biaya modal kerja yang mahal.

    Pemerintah pun sebelummya menyebutkan bahwa eksportir memang wajib menyimpan seluruhnya hasil ekspornya di Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

    Meski demikian, pengusaha setelahnya dapat mengkonversi dolar AS yang dihasilkan ke rupiah untuk kebutuhan operasionalnya. Sementara sisanya, dapat disimpan di beragam instrumen yang telah disediakan.

    Sebagai contoh, eksportir mendapat US$100 juta dari ekspor dan menempatkannya dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Kemudian pengusaha mengambil 80% untuk operasional dan sisanya wajib ditahan di dalam negeri.

    Eddy memandang skema tersebut belum jelas karena biaya operasional setiap perusahaan berbeda-beda.

    “Operasional banyak, untuk pembelian tandan buah segar petani mitra, pembelian pupuk, peralatan kerja, bahan bakar. Jadi harus jelas apa yang dimaksud biaya operasional. Untuk spread bunga pinjaman saat ini untuk deposito dolar AS sekitar 1,5%,” jelas Eddy.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai hal yang menjadi permasalahan utama dalam kebijakan ini adalah adanya biaya tambahan yang harus ditanggung eksportir.

    Sekalipun pemerintah memberikan sederet ‘jamu manis’ agar eksportir tunduk akan kebijakan DHE SDA 100% selama 1 tahun.

    Pasalnya, ketika hasil ekspor disimpan, artinya pengusaha tidak dapat bebas menggunakan dananya untuk kegiatan usaha.

    “Iya [dengan apapun itu insentif maupun instrumen menarik] akhirnya kan si perusahaan ini disuruh hutang, disuruh pinjam. Nah itu kan kalau dia hutang kan jadi beban,” tegas Piter.

    Padahal, pemerintah menyampaikan eksportir tak perlu mengkhawatirkan arus kas maupun bunga kredit, karena pemerintah akan memberikan kemudahan.

    Meski demikian, pada akhirnya eksportir harus menanggung beban bunga kredit yang lebih besar dari deposito tersebut.

  • BCA masih mencermati efek kebijakan DHE terhadap likuiditas valas

    BCA masih mencermati efek kebijakan DHE terhadap likuiditas valas

    Ini kan masih peraturan baru, masih harus kami amati. Seberapa besar dampaknya kami masih belum tahu. Nanti kita lihat akhir tahun 2025.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan masih mencermati efek kebijakan terbaru devisa hasil ekspor (DHE) terhadap likuiditas valuta asing (valas) bank.

    Pemerintah mengatur ketentuan baru yang mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen DHE sumber daya alam (SDA) di dalam negeri minimal selama satu tahun, berbeda dari sebelumnya yang paling sedikit sebesar 30 persen selama tiga bulan.

    Jahja dalam pernyataan, di Jakarta, Kamis, melihat eksportir perlu menyesuaikan kembali pengelolaan keuangan mereka seiring dengan implementasi kebijakan tersebut.

    Pasalnya, hasil ekspor seharusnya menjadi modal bagi mereka untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti pembelian bahan baku, gaji pegawai, dan lainnya.

    Bagi eksportir yang separuh dari penjualannya menyasar pasar lokal, kata Jahja, kemungkinan masih mempunyai sumber lain yang bisa menjadi modal untuk operasional mereka.

    Sementara untuk eksportir yang sepenuhnya berorientasi ekspor, mereka perlu menyusun strategi untuk bisa meneruskan bisnis mereka.

    “Apakah mereka harus menggunakan skema back-to-back financing, menjaminkan DHE-nya untuk menarik pinjaman? Nah, ini menjadi catatan saya,” katanya lagi.

    Maka dari itu, Jahja masih belum bisa memproyeksi bagaimana efek kebijakan DHE terhadap likuiditas valas BCA.

    “Ini kan masih peraturan baru, masih harus kami amati. Seberapa besar dampaknya kami masih belum tahu. Nanti kita lihat akhir tahun 2025,” ujarnya pula.

    Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan atau eksportir menempatkan DHE di perbankan nasional, yang mulai diberlakukan setidaknya pada satu bulan mendatang.

    Presiden menilai kebijakan itu wajar dan masuk akal, mengingat eksportir yang menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, kemudian menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyiapkan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Misalnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

    Selain itu, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

    Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rupiah peroleh sentimen positif berkat likuiditas perekonomian tumbuh

    Rupiah peroleh sentimen positif berkat likuiditas perekonomian tumbuh

    Dari domestik, (rupiah memperoleh sentimen positif) terkait kebijakan DHE (Dana Hasil Ekspor) dan rilis data uang beredar siang ini oleh BI.

    Jakarta (ANTARA) – Analis Bank Woori Saudara Rully Nova menyatakan data uang beredar atau likuiditas perekonomian pada siang ini oleh Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu faktor yang memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar (kurs) rupiah.

    “Dari domestik, (rupiah memperoleh sentimen positif) terkait kebijakan DHE (Dana Hasil Ekspor) dan rilis data uang beredar siang ini oleh BI,” ujarnya, di Jakarta, Kamis.

    BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2024 tetap tumbuh, yakni mencapai Rp9.210,8 triliun atau tumbuh sebesar 4,4 persen year on year (yoy).

    Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 5,8 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 0,3 persen (yoy).

    Perkembangan M2 pada Desember 2024 ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih pada pemerintah pusat (pempus).

    Penyaluran kredit pada Desember 2024 tumbuh sebesar 9,1 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 10,1 persen (yoy).

    Adapun tagihan bersih pada pempus terkontraksi sebesar 17,4 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 1,1 persen (yoy).

    Selain itu, revisi terbaru kebijakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga memberikan sentimen terhadap kurs rupiah.

    Masa penempatan DHE SDA akan berlangsung selama satu tahun dan persentase DHE yang harus ditempatkan meningkat jadi 100 persen. Hal ini berpotensi menambah cadangan devisa Indonesia lebih dari 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS), menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Melihat faktor global, sentimen diberikan dari kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang lebih lunak dari perkiraan sebelumnya.

    Di sisi lain, pascapelantikan Donald Trump, sentimen risk on mulai mereda akibat ancaman tarif Trump terhadap Meksiko dan Kanada sebesar 25 persen, menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pada Rabu (22/1). Trump juga menegaskan pertimbangan mengenakan tarif 10 persen terhadap China sebagai balasan atas peredaran Fentanyl.

    Nilai tukar rupiah (kurs) pada penutupan perdagangan hari ini melemah 4 poin atau 0,02 persen menjadi Rp16.284 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS. Pagi tadi, kurs rupiah sempat menguat 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.264 per dolar AS

    Adapun Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis, justru menguat ke level Rp16.276 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.327 per dolar AS.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025