provinsi: rupiah

  • Rupiah Melemah, Pengamat Sebut Dipengaruhi Ketegangan Perdagangan Global

    Rupiah Melemah, Pengamat Sebut Dipengaruhi Ketegangan Perdagangan Global

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat mata uang Ibrahim Assuabi membeberkan bahwa pelemahan nilai tukar (rupiah) dipengaruhi peningkatan kekhawatiran terkait ketegangan perdagangan ekonomi global.

    “Trump (Presiden Amerika Serikat/AS Donald Trump) mengumumkan tarif baru sebesar 25 persen untuk semua impor baja dan aluminium. Langkah ini telah meningkatkan kekhawatiran atas meningkatnya ketegangan perdagangan dan dampak potensialnya terhadap ekonomi global,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, China mulai hari ini telah mengenakan tarif tambahan 15 persen terhadap batu bara dan gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat sebagai bentuk balasan atas pemberlakuan tarif impor barang dari AS sebesar 10 persen. Sejumlah barang dari AS juga akan dikenai bea masuk 10 persen.

    Di sisi lain, pengamat pasar uang Ariston Tjendra menilai kondisi ketenagakerjaan AS yang masih solid menjadi faktor kurs rupiah melemah.

    Tercatat, tingkat pengangguran AS bulan Januari 2025 menurun jadi 4,0 persen dari sebelumnya 4,1 persen, kenaikan upah naik 0,5 persen dari sebelumnya 0,3 persen, dan ekspektasi inflasi naik 4,3 persen dari sebelumnya 3,3 persen.

    “Hasil data ini tentu saja mendukung penguatan dolar AS terhadap nilai tukar lainnya,” kata Ariston.

    Nilai tukar rupiah (kurs) pada penutupan perdagangan hari Jumat di Jakarta menguat hingga 75 poin atau 0,46 persen menjadi Rp16.358 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.283 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini turut melemah ke level Rp16.350 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.325 per dolar AS. (*)

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    loading…

    Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” ujar Jaksa.

    Adapun penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong.

    Kemudian, untuk emas mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

    Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (jon)

  • Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Jakarta

    Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan 2025. Berikut besar denda tilangnya.

    Ada Operasi Keselamatan yang digelar kepolisian mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Dalam Operasi Keselamatan kali ini, total ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran kepolisian.

    Dikutip detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

    Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Besar Denda di Operasi Keselamatan

    Soal dendanya, berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Berikut ini rincian denda yang harus dibayarkan bila kedapatan melanggar dalam Operasi Keselamatan.

    1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

    Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Kendaraan melawan arus

    Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

    4. Menggunakan HP saat berkendara

    Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

    5. Tidak Menggunakan Helm SNI

    Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

    6. Penggunaan Knalpot Brong

    Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Knalpot brong dianggap tak memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Bagi kamu yang menggunakan knalpot brong, siap-siap dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

    7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

    Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    8. Melebihi batas kecepatan

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    9. Berkendara di Bawah Umur

    Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”

    10. TNKB Tak Sesuai Peruntukan

    Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    11. Penggunaan Rotator Tak Sesuai Peruntukan

    Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    (dry/rgr)

  • IHSG Sesi I Hari Ini Makin Jatuh ke Level 6.630

    IHSG Sesi I Hari Ini Makin Jatuh ke Level 6.630

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) semakin jatuh pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Senin (10/2/2025).

    IHSG pada jeda siang hari ini melemah 1,66% atau 111,9 poin ke level 6.630,6.

    IHSG bergerak dalam rentang 6.585-6.742. Perdagangan IHSG pada sesi I hari ini mencatatkan 9,58 miliar lembar saham senilai Rp 5,93 triliun dari 752.764 kali transaksi.

    Sebanyak 200 saham yang diperdagangkan tercatat menguat, sebanyak 401 saham melemah, dan sebanyak 187 saham stagnan.

    Pada saat IHSG sesi I hari ini memerah, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada siang ini juga masih tertekan.

    Dari data Bloomberg di pasar spot exchange, rupiah kini berada pada level Rp 16.348 per dolar AS atau melemah 66 poin (0,41%).

  • Bandara Nganggur Biaya Triliunan di Era Jokowi, Susi Pudjiastuti Soroti Private Jet Tambah Banyak

    Bandara Nganggur Biaya Triliunan di Era Jokowi, Susi Pudjiastuti Soroti Private Jet Tambah Banyak

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah bandara yang dibangun di era Presiden ke-7 Jokowi kini nganggur. Hal itu menuai sorotan publik.

    Setidaknya ada empat bandara yang kini nyaris tidak terpakai. Karena tidak adanya penerbangan.

    Bandara tersebut, telah menghabiskan triliunan rupiah saat pembangunannya. Tersebar di beberapa titik.

    Pendiri Susi Air, Susi Pudjiastuti mengkritknya. Ia mengatakan, selain empat bandara yang nganggur, bandara tanpa penerbangan lebih banyak lagi.

    “Bandara yang tidak memiliki penerbangan lebih banyak lagi,” kata Susi di akun media sosial X @susipudjiastuti.

    Di sisi lain, ia menyoroti turunnya penerbangan komersil. Sementara private jet tambah banyak.

    “Frekuensi penerbangan dan jumlah pesawat terbang komersil juga turun tapi private jet tambah banyak,” ucap Susi.

    Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengkritisi kenaikan drastis berbagai biaya di industri penerbangan.

    Seperti landing fee, navigasi, dan ground handling, meskipun aktivitas penerbangan menurun.

    Susi mengaku tak mengerti mengapa biaya layanan penerbangan justru melonjak, sementara jumlah penerbangan berkurang signifikan.

    “Tidak ada yang terbang tapi biaya naik, jujur saya tidak mengerti,” tandasnya

    Adapun empat bandara yang nganggur sebagai berikut:

    Bandara Kertajati, Majalengka

    Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) ini menghabiskan anggaran Rp2,6 triliun dalam pembangunannya. Diresmikan 24 Mei 2018 oleh Presiden Jokowi.

    Bandara ini disebut-sebut terbesar di Indonesia setelah Soekarno-Hatta. Namun berhenti melayani penerbangan reguler setahun setelah diresmikan.

  • Nilai Tukar Rupiah Tertekan setelah Donald Trump Umumkan Rencana Tarif Impor Baru

    Nilai Tukar Rupiah Tertekan setelah Donald Trump Umumkan Rencana Tarif Impor Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pagi hari ini, Senin (10/2/2025) masih tertekan.

    Dari data Bloomberg pada pukul 10.33 WIB di pasar spot exchange, rupiah berada pada level Rp 16.352 per dolar AS atau melemah 70 poin (0,43%).

    Dilansir dari Reuters, menguatnya dolar AS ini terjadi setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana tarif baru sebesar 25% pada semua impor baja dan aluminium ke AS. Tidak hanya rupiah, mata uang negara lain juga ikut tertekan.

    Para analis memprediksi mata uang dari negara-negara yang menjadi target Donald Trump akan cenderung melemah terhadap dolar untuk membantu mengkompensasi sebagian pajak, sehingga ekspor mereka tetap kompetitif.

    Selain itu, tarif impor juga dapat memberikan tekanan ke atas terhadap inflasi AS dan selanjutnya membatasi ruang bagi Federal Reserve (The Fed) untuk melonggarkan kebijakan.

    Selain melemahkan mata uang lain, termasuk nilai tukar rupiah, kebijakan tarif Donald Trump ini juga membuat saham-saham Asia melemah pada pembukaan perdagangan hari ini. Di Korea Selatan, indeks utama turun 0,2%, dipimpin oleh kerugian pada saham produsen baja.

  • Update Harga Emas Antam 10 Februari 2025 Naik Tipis Rp5.000 per Gram, Jadi Segini Nominalnya

    Update Harga Emas Antam 10 Februari 2025 Naik Tipis Rp5.000 per Gram, Jadi Segini Nominalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan tipis pada Senin, 10 Februari 2025. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas meningkat sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren stabil dalam pergerakan harga emas di tengah dinamika pasar global dan domestik.

    Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback naik menjadi Rp1.518.000 per gram. Namun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Pajak dalam Transaksi Emas

    Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pemilik emas perlu mempertimbangkan faktor ini sebelum menjual emasnya.

    Begitu pula dengan pembelian emas batangan, di mana pemerintah memberlakukan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

    Daftar Harga Emas Antam, Senin, 10 Februari 2025

    Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan:

    0,5 gram: Rp883.500 1 gram: Rp1.667.000 2 gram: Rp3.274.000 3 gram: Rp4.886.000 5 gram: Rp8.110.000 10 gram: Rp16.165.000 25 gram: Rp40.287.000 50 gram: Rp80.495.000 100 gram: Rp160.912.000 250 gram: Rp402.015.000 500 gram: Rp803.820.000 1.000 gram: Rp1.607.600.000 Prospek Harga Emas

    Kenaikan harga emas Antam yang tipis ini mencerminkan dinamika pasar emas yang terus dipengaruhi oleh faktor global, seperti pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar, inflasi, serta kebijakan suku bunga dari bank sentral. Para investor maupun masyarakat yang berinvestasi dalam emas perlu terus memantau perkembangan harga agar dapat menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.

    Dengan adanya kenaikan ini, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. Meskipun kenaikannya tidak signifikan, emas tetap menjadi aset lindung nilai yang menarik bagi banyak investor.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wenny Myzon Ex Pegawai Timah Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat BUMN yang Punya Saudara di KPK

    Wenny Myzon Ex Pegawai Timah Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat BUMN yang Punya Saudara di KPK

    GELORA.CO – Dwi Citra Weni atau yang akrab dikenal sebagai Wenny Myzon kembali menghebohkan publik.

    Setelah dipecat oleh PT Timah Tbk karena unggahannya yang dinilai menghina pekerja honorer dan pengguna BPJS Kesehatan, kini ia muncul dengan tuduhan serius yang menyeret nama petinggi perusahaan milik negara tersebut.

    Melalui akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, pada Jumat (7/2/2025), Wenny menyampaikan klaim bahwa salah satu pejabat BUMN yang ingin menyingkirkannya justru terlibat dalam praktik korupsi.

    Ia menuding pihak tersebut menggunakan berbagai cara, termasuk melibatkan media untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya.

    “Cie-cie berusaha banget menumbangkan saya, dari membayar wartawan buat berita menggiring opini, sampai sekarang ketahuan nge-up ke Lamtur,” ungkap Wenny dalam salah satu unggahannya.

    Sindiran Korupsi dan Dugaan Koneksi di KPK

    Wenny tidak berhenti di situ. Ia menuding pejabat tersebut berusaha menutupi praktik korupsi dengan mengklaim bahwa barang-barang mewah yang dimilikinya seperti tas dan sepatu adalah produk KW (tiruan).

    “Nanti video sepatu, tas yang katanya KW saya post gimana? Ups, lupa punya saudara di KPK ya. Gapapa, setidaknya masyarakat tau kalau selama ini dikibul,” lanjutnya.

    Ia juga menyoroti dugaan mark up anggaran dalam proyek pengadaan hingga pembelian nasi kotak.

    Pamer Penghasilan dan Sindiran Satir

    Meski dipecat, Wenny tetap aktif di media sosial dengan unggahan satir yang menyindir berbagai pihak.

    Dalam salah satu video di TikTok @ibu.suri.wakanda2, Sabtu (8/2/2025), Wenny mengklaim memiliki penghasilan ratusan juta rupiah meski sudah tidak bekerja di PT Timah.

    “Gaji 10 juta??? Penghasilan ratusan juta,” tulisnya.

    Ia juga menyindir praktik mark up yang diduga dilakukan pihak lain.

    “Maaf, kita nyari uang gak mark up bon nasi kotak pagi malam,” ujarnya.

    Meski tidak disebutkan secara eksplisit, publik berspekulasi bahwa Wenny menyindir oknum tertentu di perusahaan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. ***

  • Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Ilustrasi – Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.

    Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 06:32 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) bersama dengan sopir berinisial G (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta, Minggu.

    Ia menjelaskan pelaku K dan G ini berkomplot, jika pelaku K mendapatkan yang tunai dengan mata uang dolar Amerika lalu diberikan pelaku G untuk ditukarkan menjadi mata uang rupiah di tempat penukaran uang.

    “Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer.” kata AKP Arief.

    Ia menambahkan dari pengakuan pelaku K mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, uang hasil pencurian juga dikirim ke keluarganya yang ada di kampung.

    Pelaku K juga mengaku telah membelikan mobil minibus untuk G seharga 80 juta rupiah.

    “Untuk mobil ini sudah kami jadikan barang bukti,” kata dia.

    AKP Arief Ryzki menambahkan kedua pelaku ini tidak memiliki hubungan yang keluarga atau perasaan saling suka.

    “Mereka hanya sebatas teman kerja saja,” kata dia.

    Sebelumnya, korban yang merupakan majikan dari pelaku melapor ke Polsek Metro Penjaringan pada Selasa (4/5). Korban ini melapor karena curiga terhadap ART yang ada di rumah karena sering kehilangan sejumlah uang kas yang ada di brankas miliknya.

    Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut, Team Resmob Polsek Metro Penjaringan, melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

    Ia menjelaskan di dalam rumah tidak ada kamera pengintai atau CCTV dan pihaknya melakukan interogasi terhadap orang-orang yang memiliki akses ke dalam kamar tempat penyimpanan brankas.

    “ART ini mengaku telah mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban dan selanjutnya pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • 9
                    
                        11 Unit Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno
                        Nasional

    9 11 Unit Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno Nasional

    11 Unit Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, belum membawa 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim KPK mengalami kendala teknis sehingga pemindahan 11 unit mobil tersebut ditunda.
    “Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa saat dihubungi, Senin (10/2/2025).
    Atas kondisi tersebut, Tessa mengatakan, barang bukti berupa mobil itu dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang sampai dengan waktu dipindahkannya 11 mobil tersebut ke Rupbasan.
    “Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” ujarnya.
    Sementara itu, saat ditanya terkait kendala nonteknis, Tessa mengatakan, tidak ada masalah yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
    “Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam.
    Tessa mengatakan, belasan mobil yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.
    “Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki),” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
    KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
    Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan pemulihan aset
     (asset recovery)
    dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
    “Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka
    asset recovery
    . Jadi
    asset recovery
    -nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.