provinsi: rupiah

  • Efisiensi Anggaran di Kementerian PU Rp 81,38 Triliun, Hapus 10 Kegiatan Termasuk Perjalanan Dinas – Halaman all

    Efisiensi Anggaran di Kementerian PU Rp 81,38 Triliun, Hapus 10 Kegiatan Termasuk Perjalanan Dinas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerja Umum (PU) menghapus 10 kegiatan termasuk perjalanan dinas, seremonial bahkan meniadakan rapat koordinasi sejalan dengan dampak efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun di tahun 2025.

    Hal tersebut disampaikan Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2/2025). 

    “Efisiensi anggaran dimaksud berimplikasi pada 10 program kerja Kementerian PU mencakup pembatalan kegiatan fisik, pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tidak prioritas,” kata Dody.

    Dody menyatakan, alokasi anggaran Kementerian PU tahun ini semula sebesar Rp 110,95 triliun. Terkena efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun, sehingga sisa pagu anggaran Rp 29,57 triliun.

    Selain itu, dia merincikan 10 kegiatan yang dimaksud adalah pembatalan kegiatan fisik SYC baru dan MYC baru yang bersumber dari Rupiah murni. Kemudian, pembatalan pembelian alat baru dengan mengoptimalisasikan alat berat yang sudah ada.

    “Penggunaan dana tanggal darurat yang lebih selektif dan efisien. Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri secara sangat selektif, mengurangi secara signifikan belanja ATK menuju paperless office,” jelas Dody.

    Selanjutnya, Kementerian PU juga meniadakan kegiatan seremonial antara lain Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, Hari Habitat Dunia. Dody juga kedepan Kementerian PU akan meniadakan rakor, rapat, diseminasi secara offline. 

    “Semua akan kami lakukan secara online,” tegasnya.

    Kementerian PU juga menghapus belanja kehumasan yang kurang prioritas seperti percetakan banner, spanduk, seminar kit. Lalu, efisiensi belanja operasional, layanan perkantoran pemeliharaan dan perawatan serta sewa kendaraan.

    Terakhir, efisiensi belanja non operasional meliputi honor, output kegiatan, jasa konsultan dan kajian analisa.

     

  • Perekonomian Bondowoso Potensi Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengamat: Jangan Korbankan Pelayanan Publik

    Perekonomian Bondowoso Potensi Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengamat: Jangan Korbankan Pelayanan Publik

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat berpotensi berdampak besar pada perekonomian daerah, terutama bagi Kabupaten Bondowoso yang masih bergantung pada dana transfer pusat.

    Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja negara mencapai Rp 306,695 triliun, termasuk pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp 50,595 triliun.

    Dampak dari kebijakan ini semakin terasa dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum di Bondowoso sebesar 0 rupiah.

    Ini berarti tidak ada dana pusat untuk infrastruktur jalan dan irigasi, yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perdagangan.

    Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif.

    Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memangkas program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    “Instruksi Inpres jelas mengarahkan efisiensi pada belanja birokrasi yang dinilai masih boros, seperti perjalanan dinas, honor tim, serta tunjangan pegawai yang terlalu besar. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

    Salah satu opsi efisiensi yang bisa diterapkan tanpa mengganggu program masyarakat adalah rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Menurut Hermanto, beban belanja pegawai di banyak daerah, termasuk Bondowoso, masih mencapai 30 hingga 40 persen dari total anggaran.

    “TPP harus dikaitkan dengan beban kerja yang riil. Apalagi sekarang banyak layanan bisa dilakukan secara digital, termasuk rapat-rapat bisa dilakukan secara daring. Ini bisa menjadi dasar untuk menyesuaikan insentif pegawai,” jelasnya.

    Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih inovatif dalam mencari solusi pendanaan, baik melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kerja sama dengan pihak swasta.

    Jika tidak, pemangkasan anggaran berisiko memperlambat pembangunan dan berdampak pada ekonomi lokal.

    “Jangan sampai kebijakan efisiensi malah memperburuk kondisi ekonomi daerah. Justru belanja birokrasi yang tidak esensial harus disisir terlebih dahulu sebelum memangkas program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya. (awi/ted)

  • Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

    Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

    Magetan (beritajatim.com)– Setelah melalui proses mediasi, Bitner Sianturi, penggugat dalam perkara gugatan terhadap pedagang sayur ethek di Magetan, akhirnya menerima kesepakatan damai. Ia menegaskan bahwa situasi kini telah kembali kondusif dan berharap tidak ada lagi konflik serupa di masa depan.

    “Jadi semuanya kondusif. Semuanya damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu lagi ke depan,” ujar Bitner Sianturi usai mediasi di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/02/2025).

    Bitner menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus dalam kesepakatan tersebut, melainkan hanya berdasarkan hati nurani masing-masing.

    “Enggak ada persyaratan. Itu hanya premi aja itu. Jadi semuanya semua komitmen tadi kembali ke kemaslahatan orang banyak,” tambahnya.

    Dalam gugatan sebelumnya, Bitner mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta. Namun, dalam proses mediasi, tuntutan tersebut akhirnya dilepaskan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan sekitar.

    “Rp540 juta itu untuk gugatan kerugian materiil. Tapi akhirnya, kita kembali ke aktivitas masing-masing,” jelasnya.

    Bitner juga menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar kekalahan, melainkan bentuk keikhlasan demi kebaikan semua pihak. Ia berharap keputusan ini membawa berkah bagi dirinya dan keluarganya.

    “Kalau kita memang harus mengalah untuk kebaikan bersama, enggak apa-apa. Saya lego, karena saya percaya Gusti itu lebih kaya, lebih makmur. Mengalah bukan berarti kalah, tapi demi kebaikan saya dan keluarga, semoga diberikan rezeki yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bitner Sianturi menggugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur yakni Sumarno warga Desa Turi, Panekan, Magetan dan Wiyono warga Desa Sukowidi, Panekan, Magetan.

    Bitner merasa merugi dengan keberadaan pedagang sayur ethek yang berjualan di wilayah Desa Pesu. Dia mengklaim pendapatannya sebagai pemilik warung kelontong menurun drastis. [fiq/but]

  • Telkomsel Sukseskan Ajang Cap Go Meh di Kota Singkawang dan Pontianak

    Telkomsel Sukseskan Ajang Cap Go Meh di Kota Singkawang dan Pontianak

    Bisnis.com, SINGKAWANG & PONTIANAK – Telkomsel, sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan jaringan dan layanan broadband berkualitas untuk mendukung kelancaran perayaan Cap Go Meh di kota Singkawang dan kota Pontianak, Kalimantan Barat yang puncaknya digelar pada 12 Februari 2025.

    Perayaan Cap Go Meh yang pada 2024 lalu mencatatkan lebih dari 1,6 juta wisatawan yang berkunjung ke Singkawang tahun ini didukung oleh Telkomsel dengan menghadirkan 2 unit Compact Mobile BTS (COMBAT), 21 unit iMacro, 4 unit massive MIMO, tambahan 5 BTS 4G baru, serta pengoptimalan jaringan 4G di 180 existing site guna memastikan kelancaran komunikasi dan memberikan pengalaman digital terbaik bagi masyarakat.

    Telkomsel juga telah melakukan upaya penguatan dan optimalisasi kapasitas, serta kualitas jaringan di seluruh venue utama dan pendukung acara, seperti Kantor Walikota Singkawang, Panggung Kehormatan, Stadion Kridasana, Bandara Pangmilang, Altar, Pekong Tua, Vihara Thai Pak Kung, lokasi bazaar kuliner, rute pawai, dan beberapa tempat penginapan di kota Singkawang. Serta di Jalan Diponegoro dan Gajah Mada Pontianak, Bandara Supadio, beberapa tempat penginapan di Kota Pontianak, dan area strategis lainnya di dua kota tersebut.

    Perbesar

    Dari sisi produk, Telkomsel menghadirkan Paket Spesial Cap Go Meh mulai tanggal 5 hingga 13 Februari 2025 dengan kuota 8 GB hanya 8 ribu rupiah yang berlaku selama 8 hari khusus bagi pelanggan Prabayar Telkomsel dengan kriteria tertentu yang pembeliannya dilakukan di kota Singkawang. Pelanggan hanya dapat melakukan pembelian sebanyak satu kali melalui *363*50# dan aplikasi MyTelkomsel dengan jumlah transaksi pelanggan terbatas setiap harinya.

    Vice President Area Network Operations Pamasuka Telkomsel, Aris Setyo Utomo, menyampaikan, “Telkomsel berkomitmen mendukung kesuksesan Cap Go Meh di Singkawang dan Pontianak dengan memastikan optimalisasi jaringan broadband serta ketersediaan produk dan layanan unggulan. Kami memprioritaskan kualitas jaringan demi kenyamanan pelanggan dan wisatawan lokal maupun mancanegara dalam menikmati akses komunikasi yang lancar, sehingga turut memperkuat citra pariwisata Indonesia di tingkat global. Kami berharap dukungan Telkomsel dapat menyukseskan perayaan ini serta mendorong ekosistem digital guna meningkatkan industri pariwisata di Kalimantan Barat secara khusus dan memperkuat ekosistem digital dan pariwisata nasional.”

    Ragam upaya yang dilakukan Telkomsel di Perayaan Cap Go Meh kali ini sekaligus dukungan terhadap pemerintah, karena termasuk dalam salah satu agenda kalender event nasional Karisma Event Nusantara (KEN) tahun 2025 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mempromosikan destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif, meningkatkan kunjungan wisatawan, pemberdayaan potensi lokal, serta memberikan dampak positif terhadap ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

  • Polisi Tangkap 6 Wartawan Gadungan Diduga Peras Uang Korban Puluhan Juta Rupiah – Halaman all

    Polisi Tangkap 6 Wartawan Gadungan Diduga Peras Uang Korban Puluhan Juta Rupiah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya inisial SA (43).

    Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat menuturkan pihaknya menangkap terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

    “Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (12/2/2025).

    Modus operandi para pelaku yakni mengaku-mengaku sebagai insan pers kemudian memeras korban.

    Pemerasan terjadi saat korban keluar dari sebuah hotel di wilayah Jakarta bersama seorang wanita.

    Wartawan gadungan ini kemudian mengintai korban serta mengikutinya sampai pulang ke rumah.

    “Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” kata dia.

    “Korban diperas puluhan juta rupiah,” imbuh Fanni.

    Identitas para pelaku belum diketahui dan juga peran dari masing-masing oknum wartawan para pelaku tersebut.

    Terkait pemerasan apa yang dilakukan oknum wartawan tersebut juga belum diketahui.

    Fanni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus serupa.

    “Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya.

    Dalam video yang diterima Tribunnews.com, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para tersangka di kediamannya.

    Para pelaku kemudian digiring oleh petugas untuk dimintai keterangannya.

  • Enam Wartawan Gadungan Ditangkap, Modus Ikuti Korban dan Pasangan Wanita dari Hotel – Halaman all

    Enam Wartawan Gadungan Ditangkap, Modus Ikuti Korban dan Pasangan Wanita dari Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam wartawan gadungan ditangkap.

    Modus mereka mengaku sebagai wartawan untuk memeras korban.

    Hal itu diungkap Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat,

    “Mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).

    Pemerasan terjadi usai seorang korban yang belum diketahui identitasnya keluar dari salah satu hotel di wilayah Jakarta bersama seorang wanita.

    Para wartawan gadungan ini sebelumnya telah mengintai korban, kemudian mengikutinya sampai pulang ke rumah.

    “Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” kata dia.

    “Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” sambung Fanni.

    Belum diketahui identitas hingga peran secara detail dari para pelaku tersebut.

    Lebih lanjut, Fanni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus serupa.

    “Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya. 

  • Rupiah pada Rabu pagi menguat jadi Rp16.359 per dolar AS

    Rupiah pada Rabu pagi menguat jadi Rp16.359 per dolar AS

    Lloket penukaran uang rupiah yang dibuka BI Bengkulu pada 2024 lalu. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

    Rupiah pada Rabu pagi menguat jadi Rp16.359 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan hari Rabu di Jakarta, menguat 25 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.359 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.384 per dolar AS.

     

    Sumber : Antara

  • Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal: Jadi Calo Sejak 2014, Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal: Jadi Calo Sejak 2014, Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Nama Nina Wati, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan calon siswa TNI heboh lagi setelah ratusan orang demo di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025).

    Mereka mendesak dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penipuan Nina Wati yang menjanjikan lulus Casis TNI.

    Lantas bagaimana sosok Nina Wati?

    Nina Wati merupakan terdakwa penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) maupun Tentara Nasional Indonesia.

    Aksi tipu-tipunya kandas ketika ia ditangkap tim gabungan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob, Kamis 21 Maret 2024 lalu.

    Penangkapan Nina saat itu dipimpin Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo, yang kini menjabat sebagai Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, berdasarkan laporan pengusaha kilang beras bernama Afnir.

    Afnir diduga ditipu Nina sebesar Rp 1,3 Miliar dengan iming-iming anaknya bakal masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

    Nyatanya, anaknya tetap dinyatakan gagal dan uangnya hangus.

     

    Nina Wati Jadi Calo Casis TNI/Polri Sejak 2014

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Nina diduga sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu.

    Bukan cuma calo masuk Polisi, wanita yang akrab dipanggil Bunda Nina ini juga diduga berkecimpung menjadi calo di institusi TNI.

    Bermodalkan iming-iming, ia mampu membujuk rayu korban meskipun ia sendiri bekerja sebagai wiraswasta.

    Laporan terhadap Nina Wati kurang lebih ada tujuh laporan korban yang berbeda-beda.

    “Profesinya adalah wiraswasta yang menjanjikan bisa memasukkan anak murid ke beberapa institusi. Laporan yang sudah masuk, paling lama tahun 2014,”kata Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

     

    Sepak Terjang Nina Wati di Dunia Kriminal, Perintahkan Preman Bertato Tembak Kepala Polisi

    Nina Wati merupakan perempuan kelahiran 31 Desember 1977.

    Sepak terjangnya dalam dunia kriminal bukan kali ini saja terjadi.

    Tahun 2020 silam, perempuan yang katanya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Jalinan Kasih ini bahkan pernah memerintahkan preman bertato untuk menembak kepala seorang polisi.

    Nina Wati yang ditangkap oleh Polrestabes Medan itu sempat memerintahkan seorang pria bernama Kamiso untuk menembak kepala Aiptu Robin Silaban.

    Peristiwa itu terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020 lalu.

    Kapolrestabes Medan, yang saat itu masih dijabat oleh Riko Sunarko, kini sudah berpangkat bintang satu di Propam Mabes Polri mengatakan, bahwa Kamiso yang diperintahkan oleh tersangka Nina Wati hendak menembak kepala Aiptu Robin Silaban.

    Namun, senjata tersebut macet. 

    “Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan,” kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

    Lalu, pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

    Adapun isi pesan itu adalah:

    “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda”.

    Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

    Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.

    “Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.

    Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.

    Kemudian Kadeo menjawab, “Di Sunggal, sinilah kalau berani”.

    “Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam,” tutur Riko, yang kemudian dicopot karena skandal dugaan setoran uang bandar narkoba.

    TERDAKWA KASUS PENIPUAN – Kolase foto Nina Wati saat ditangkap Polda Sumut jadi tersangka penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol serta casis TNI pada Kamis 21 Maret 2024. Terungkap fakta baru dari korban penipuan bahwa Nina Wati kebal hukum 16 kali tak hadir sidang. ((TRIBUN MEDAN/DOK/ist))

    Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.

    Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.

    Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.

    “Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya,” kata Riko.

    Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.

    “Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita.”

    “Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh,” jelasnya.

    Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.

    “Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru.”

    “Sampai sekarang anggota kita masih kritis,” ucap Riko.

    Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.

    Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

    “Jadi tidak sampai di situ, aksi tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya.”

    “Sudah kondisi (Aiptu Robin) tertembak, saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.”

    Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.”

    “Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkap Riko Sunarko.

     

    Nina Wati Disebut Kebal Hukum 16 Kali Tidak Pernah Hadir Sidang  

    Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap.

    Pasalnya Nina Wati selama 16 kali jadwal persidangan tidak pernah dihadirkan, hingga menimbulkan dugaan kongkalikong aparat hukum dengan terdakwa. 

    “Jadi, ini Nina Wati sudah 16 kali sidang dia tidak pernah hadir. Hanya melalui zoom, katanya dia sakit, bukan di RS melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati,” kata orangtua korban berpakaian jaket hitam saat aksi demo di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

    “Aparat di Sumut, aparat polisi, TNI, kejaksaan pada bungkam atas masalah ini. Kami menuntut Nina Wati ditangkap dan diadili. Kepada Bapak Presiden Prabowo agar melihat permasalahan ini,” katanya. 

    Massa menuntut keadilan Nina Wati ditahan di sel tahanan.

    Bukan ditahan di rumahnya seperti yang massa ketahui sejauh ini. 

     

    Korban Penipuan Nina Wati Geruduk DPRD Sumut Sampaikan 4 Tuntutan

    Ratusan orang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar unjuk rasa. Gelombang massa menggeruduk gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

    Massa menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan, Nina Wati segera ditangkap. Para korban yang ditipu puluhan miliar menuntut pelaku segera dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

    Massa datang bertahap ke depan gedung DPRD Sumut. Mereka membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan dan protes, hingga berorasi menyuarakan harapannya. 

    Aksi pengunjuk rasa sempat menggoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut. 

    Mereka mendesak Ketua DPRD Provinsi Sumut menemui mereka, agar keluar gedung untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan Nina Wati yang menjanjikan masuk anggota TNI AD 

    Koordinator aksi Faisal Kurniawan menyampaikan dalam orasinya 4 tuntutan : 

    “1. Meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD,” katanya 

    2. Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI’.

    3. Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini  dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya’.

    4. Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini’.

    UNJUK RASA – Ratusan orang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD korban penipuan Nina Wati untuk masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar unjuk rasa. Massa suarakan 4 poin ke perwakilan dewan di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). (TribunMedan.com/Dedy Kurniawan)

    Dalam unjuk rasa ini, massa sempat mengancam akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi. 

    Tak lama berselang, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Ihwan Ritonga pun keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa. 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut dari Gerindra itu berjanji akan memproses laporan penipuan yang mengakibatkan kerugian. Baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.

    “Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa,” kata Ihwan Ritonga.

    Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Diharapkan masalah tidak berlarut-larut panjang. 

    “Dalam waktu dekat kami akan RDP, akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus penipuan. 

    Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah yang telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

    Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP. 

    Dewi Latuperissa, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.

    (tribun network/thf/TribunMedan.com)

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Dibayar Saldo DANA Gratis Rp50.000 Langsung Ke Rekening, Ini Langkah Cairkannya

    Dibayar Saldo DANA Gratis Rp50.000 Langsung Ke Rekening, Ini Langkah Cairkannya

    JABAR EKSPRES – Ada kabar gembira untuk para pengguna aplikasi e-wallet, kini, kamu bisa mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah yang langsung cair dan otomatis masuk ke rekening kamu hanya dengan aktif bermain di aplikasi game.

    Aplikasi yang memungkinkan kamu menghasilkan saldo ini bisa diunduh dengan mudah melalui Google Play Store atau App Store. Penasaran aplikasi apa yang bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan ini?

    Untuk mengetahui aplikasi apa yang dimaksud dan bagaimana cara menghasilkan uang dari aplikasi tersebut, yuk simak pembahasan lengkap dalam artikel ini.

    Aplikasi yang dimaksud adalah Hago. Mungkin kamu sudah pernah mendengar tetang aplikasi bernama Hago, kan? Hago merupakan aplikasi populer yang lebih fokus pada game mini seru serta interaksi sosial seperti chatting dan video. Selain seru bermain game, kamu juga bisa menghasilkan uang lewat Hago Coins, mata uang virtual yang bisa ditukarkan dengan uang atau hadiah menarik lainnya.

    BACA JUGA: Cairkan Saldo DANA Gratis Langsung Ke Rekening hingga Rp300.000, Intip Tips & Triknya

    BACA JUGA: Tanpa Syarat KTP, Terima Rp700.000 Lewat Pinjam Saldo Dana Tercepat

    Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghasilkan saldo gratis melalui Hago. Salah satunya adalah dengan mengikuti berbagai event atau misi yang tersedia. Jika kamu berhasil menyelesaikan misi atau event tersebut, kamu akan mendapatkan reward berupa koin yang bisa kamu kumpulkan dan tukarkan dengan saldo DANA.

    Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan penghasilan dengan bergabung menjadi afiliasi atau mengundang teman-teman untuk bergabung sebagai pengguna baru di aplikasi Hago. Semakin banyak teman yang kamu undang, semakin banyak koin yang bisa kamu kumpulkan.

    Jika kamu suka dengan siaran langsung, kamu bisa coba mengikuti Program Live Streaming di Hago. Pengguna yang menonton live streaming bisa memberikan hadiah berupa virtual gifts, yang nantinya bisa ditukarkan dengan uang. Jadi, jika kamu punya banyak penonton yang aktif, ini bisa menjadi cara seru dan menarik untuk menghasilkan uang.