provinsi: rupiah

  • Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah menimbulkan berbagai pertanyaan. 

    Untuk diketahui, Prabowo menggelar rapat khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Selasa (11/11/2025), sebelum bertolak ke Australia. Salah satu materi pembahasan adalah percepatan penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah jelang akhir tahun.

    Kendati membahas soal penyerapan anggaran, rapat khusus yang diselenggarakan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma itu tidak dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Padahal, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden sampai menunda penerbangannya selama dua jam untuk menggelar rapat tertutup itu. 

    “Presiden Prabowo Subianto menunda jadwal penerbangan selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (11/11/2025). 

    Pada rapat tersebut juga, Teddy turut mengungkap bahwa Presiden telah memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” terangnya. 

    Kepala Negara, terangnya, memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Prabowo disebut menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun rapat itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Tepatkah Penunjukkan Mensesneg?

    Ketidakhadiran Purbaya menjadi pertanyaan lantaran Menkeu adalah pejabat yang diberikan kekuasaan oleh Presiden, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, untuk mengelola fiskal. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara. 

    Direktur dan Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penunjukkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengurus belanja pemerintah pusat maupun daerah kurang tepat. Dia menilai harusnya koordinasi dilakukan oleh Menkeu Purbaya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

    Namun, Bhima menduga belakangan kepercayaan Prabowo berkurang kepada Menkeu yang ditunjuk olehnya menggantikan Sri Mulyani Indrawati itu. Hal itu tidak hanya terlihat dari peranan koordinator belanja pemerintah yang tidak diinstruksikan kepada Purbaya.  

    “Contohnya adalah polemik APBN dalam utang Whoosh, di mana Purbaya sebelumnya menolak, tetapi Prabowo justru berkomitmen membantu keuangan Whoosh. Soal serapan anggaran yang diserahkan ke Mensesneg juga menjadi pertanyaan, kenapa bukan Purbaya?,” ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025). 

    Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurrahman, instruksi Prabowo ke Prasetyo untuk mengoordinasikan percepatan belanja pemerintah jelang akhir tahun mencerminkan upaya memperkuat fungsi eksekutif dalam memastikan efektivitas belanja publik. 

    Rizal melihat langkah Prabowo itu tidak serta-merta menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Purbaya, tetapi menandakan pendekatan manajerial Presiden yang menekankan kendali langsung dan percepatan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. 

    Dalam konteks historis, lanjutnya, serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun menunjukkan kelemahan koordinasi antarlembaga dan perencanaan proyek. Oleh sebab itu, intervensi politik di level Presiden menjadi logis untuk mendorong pelaksanaan program yang stagnan.

    Kendati demikian, penugasan Mensesneg dinilai berisiko tumpang tindih dengan kewenangan Kemenkeu dan Bappenas. Risiko itu utamanya bisa terjadi apabila tidak disertai pembagian fungsi yang tegas antara koordinasi birokratis dan otoritas fiskal.

    “Keputusan ini menunjukkan pola kepemimpinan Prabowo yang berorientasi pada hasil dan kontrol sentral. Dengan menugaskan Mensesneg, Presiden memperluas lingkup koordinasi ke ranah administratif-implementatif untuk mengurangi bottleneck birokrasi yang kerap menghambat belanja pemerintah,” terang Rizal kepada Bisnis.

  • Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Jadi Motivasi untuk UMKM Terus Bertumbuh di Era Digital

    Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Jadi Motivasi untuk UMKM Terus Bertumbuh di Era Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, reality show pertama bertema UMKM yang dikemas dalam format web series di kanal YouTube Shopee Indonesia, resmi menuntaskan enam episodenya dengan sambutan positif dari publik. Sejak tayang perdana, program ini berhasil mencuri perhatian berkat kisah inspiratif para pelaku usaha, kompetisi bisnis yang seru, serta pesan kuat tentang pemberdayaan UMKM. Hingga akhir penayangan, program ini berhasil mencatat lebih dari 85 juta views serta lebih dari 25 ribu likes dan komentar di YouTube Shopee Indonesia. Hasil ini menjadikan Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas sebagai salah satu web series lokal yang menarik perhatian dan diterima di hati masyarakat.

    Antusiasme penonton terus meningkat di setiap episodenya. Bahkan episode final mencatat lebih dari 18 juta views, menandakan minat besar masyarakat yang bertahan hingga akhir tayangan. Tidak hanya populer, interaksi penonton di tiap episode juga luar biasa tinggi, dengan ribuan komentar dan likes yang membanjiri kolom YouTube.

    Episode final Shopee Jagoan UMKM mencatatkan total views hingga lebih dari 18 juta. 

    Banyak penonton mengaku terinspirasi oleh semangat dan keteguhan para pengusaha UMKM yang menghadirkan kisah perjuangan nyata penuh emosi dan motivasi, terlihat dari kolom komentar YouTube Shopee Indonesia yang dipenuhi ungkapan dukungan dan apresiasi dari netizen. Setiap tayangan tidak hanya memancing decak kagum, tetapi juga membangkitkan rasa bangga terhadap kreativitas dan daya juang anak bangsa yang berani berinovasi dan terus berusaha untuk naik kelas.

    Komentar positif di YouTube dari para netizen terhadap kompetisi Shopee Jagoan UMKM.

    Lebih dari 1.300 pelaku UMKM dari berbagai kota di Indonesia turut mendaftar dalam ajang ini untuk mendapatkan kesempatan naik kelas dan memperluas jangkauan bisnis mereka. Dari ribuan pendaftar tersebut, terpilih 20 finalis terbaik yang kemudian menjalani tantangan bisnis berbeda, mulai dari uji kreativitas branding, strategi digital marketing, hingga kemampuan presentasi bisnis di hadapan para juri profesional. Para finalis berkompetisi memperebutkan modal usaha senilai total 1 miliar rupiah dan gelar bergengsi sebagai “Jagoan UMKM”, yang menjadi simbol semangat dan daya juang pelaku usaha Indonesia yang terus berkembang bersama ekosistem digital.

    Sepanjang perjalanannya, program ini menampilkan berbagai momen yang berkesan dan viral di media sosial. Di episode 3, para finalis ditantang membuat creative video marketing di berbagai lokasi dengan kondisi yang penuh kejutan, mulai dari kemunculan ular di lokasi kolam, hingga tuntutan. izin lokasi dari aparat keamanan yang memaksa peserta berimprovisasi di tengah tekanan waktu. Hingga salah satu yang paling ramai diperbincangkan di episode 5, ketika Micheal dari Maritim Bag gugup saat melakukan elevator pitch dan meminta mengulang di tengah jalan. Momen itu memicu respons tegas dari Daniel Mananta dengan kalimat yang kini ikonik: “Dalam dunia nyata, there is no retake”. Adegan dalam tantangan ini menjadi sorotan karena menggambarkan tekanan nyata dunia usaha, sekaligus memberi pelajaran berharga tentang kepercayaan diri dan ketangguhan mental.

    Tidak hanya itu, puncak kompetisi berlangsung penuh drama di episode final, yang menghadirkan twist mengejutkan ketika dua peserta diberi kesempatan kedua untuk kembali bersaing hingga akhir. Setelah melewati tantangan final dan sesi penjurian yang menegangkan, Yudiana dari homLiv tampil memukau dengan ide bisnis yang kreatif dan strategi yang inspiratif, hingga akhirnya berhasil menyabet gelar pemenang utama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas.

    Kehadiran para juri dan mentor ternama seperti Haykal Kamil, Najla Alabisyir, hingga Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman turut memperkaya dinamika kompetisi sekaligus memperkuat pesan kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan UMKM Indonesia. Antusiasme publik juga meluas hingga ke media sosial, dimana sejumlah selebriti ternama seperti Daniel Mananta, Sarwendah, Lizzie Parra, hingga Ruben Onsu ikut membagikan unggahan tentang Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas di akun mereka. Sebagai sesama pengusaha, mereka turut terinspirasi oleh semangat para pelaku UMKM yang berani berinovasi dan berjuang untuk naik kelas. Dukungan dan inspirasi dari para figur publik turut memperkuat gaung positif kompetisi ini di dunia digital. Tagar #ShopeeJagoanUMKM pun juga viral di berbagai platform media sosial dan memicu beragam konten buatan pengguna, video reaksi, serta testimoni inspiratif dari penonton di seluruh Indonesia.

    Dukungan para selebritis dan publik figur untuk Shopee Jagoan UMKM. 

    Tidak heran jika media nasional memberikan sambutan positif terhadap program ini. Beragam pemberitaan menyoroti semangat UMKM untuk berkembang, serta format inovatif reality show berbentuk web series yang mampu menghibur sekaligus mengedukasi. Dengan capaian lebih dari 85 juta views, tingkat interaksi lintas platform yang tinggi, dan respon publik yang antusias, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas melampaui ekspektasi sebagai ajang kompetisi semata. Program ini menjelma menjadi gerakan sosial yang menginspirasi ribuan pelaku UMKM Indonesia untuk terus. berkembang, berinovasi, dan berani naik kelas.

    Tonton kembali perjalanan inspiratif para finalis Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas di YouTube Shopee Indonesia, dan saksikan bagaimana semangat UMKM lokal terus tumbuh bersama Shopee. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://shopee.co.id/m/jagoan-umkm.

  • Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    KETIKA
    rakyat berjuang menegakkan keadilan, sebagian pejabat menjadikannya komoditas. Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum, korupsi terus berulang, seperti upacara tahunan.
    Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sejatinya hanyalah cermin dari wajah kekuasaan yang lama: jabatan diperjualbelikan, tanggung jawab publik digadaikan.
    Dalam lanskap politik yang penuh retorika moral, terbentuk sebuah tatanan baru—Republik Tikus Berdasi.
    Tikus berdasi bukan sosok pencuri kelas bawah. Mereka berjas, berpidato tentang integritas, menandatangani pakta antikorupsi, bahkan mengutip ayat moralitas di depan publik.
    Namun, di balik dasi dan pidato, berlangsung perampokan uang rakyat secara sistematis. Lubang gelap tidak lagi berada di gudang beras, tetapi di proyek infrastruktur, anggaran daerah, dan mutasi jabatan.
    Ketika kekuasaan berubah menjadi sarana perampasan,
    korupsi
    menjelma pelanggaran terhadap
    hak asasi
    manusia.
    Korupsi sejatinya bukan sekadar penggelapan keuangan negara. Tindakan tersebut merampas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak.
    Setiap rupiah yang disedot dari kas publik berarti hilangnya kesempatan anak untuk belajar, pasien untuk sembuh, dan warga miskin untuk hidup bermartabat.
    Korupsi menjadi bentuk kekerasan struktural yang tidak menumpahkan darah, tetapi mematikan harapan dan martabat manusia secara perlahan.
    Fenomena korupsi di republik ini telah melampaui batas penyimpangan moral. Praktik tersebut telah bertransformasi menjadi budaya kekuasaan: dari pusat hingga daerah, dari parlemen hingga birokrasi kecil. Pergantian pejabat hanya mengganti wajah, bukan sistem.
    Ketika hukum kehilangan wibawa dan pengawasan menjadi seremonial, republik ini hanya menukar pelaku, bukan menghentikan kejahatan.
    Dalam tatanan semacam itu, tikus berdasi bukan lagi pengecualian, melainkan representasi paling jujur dari kekuasaan yang gagal menjaga amanat rakyat.
    Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kemanusiaan. Tindakan tersebut meniadakan kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.
    Dalam perspektif hukum internasional, korupsi digolongkan sebagai salah satu penghalang utama bagi penikmatan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana ditegaskan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
    Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
    Kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di wilayah Sumatra menunjukkan bahwa kekuasaan publik telah berubah menjadi instrumen rente.
    Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian publik justru dimanfaatkan untuk menekan bawahan dan mengutip “jatah” dari anggaran pembangunan infrastruktur.
    Praktik tersebut mengakibatkan hak masyarakat atas pembangunan, mobilitas, dan kesejahteraan sosial dirampas oleh struktur kekuasaan yang korup.
    Korupsi semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural yang menghambat pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga secara langsung.
    Kasus lain di daerah Jawa Timur mengungkap pola serupa. Operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah di wilayah tersebut menyingkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
    Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip meritokrasi dan keadilan administratif, tetapi juga mengingkari hak warga negara atas pemerintahan yang bersih dan adil.
    Ketika jabatan diperdagangkan, sistem pelayanan publik kehilangan nilai moralnya, dan hukum kehilangan kemampuan korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
    Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024, dari skor 34 menjadi 37, sering dijadikan penanda keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, di balik kenaikan itu, terdapat catatan penting yang tidak dapat diabaikan.
    Laporan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan skor pada indikator penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik lintas cabang kekuasaan, serta penyuapan dalam pengadaan dan bisnis publik.
    Sementara itu, kajian lembaga masyarakat sipil mengungkap bahwa selama tahun 2024 hingga awal 2025, tidak ada kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara sistematis.
    Kenaikan skor IPK tidak dapat dibaca sebagai tanda pulihnya integritas bangsa. Skor tersebut lebih merefleksikan persepsi global yang fluktuatif ketimbang kemajuan substantif dalam penegakan hukum.
    Indikator kuantitatif tidak mampu menutupi kenyataan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan pusat dan daerah masih berulang.
    Ketika angka persepsi dijadikan ukuran keberhasilan, pemberantasan korupsi berisiko terjebak pada simbolisme statistik tanpa reformasi yang nyata.
    Dalam kerangka hak asasi manusia, korupsi memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimuat dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diaksesi oleh Indonesia.
    Setiap penyalahgunaan anggaran publik berarti meniadakan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
    Korupsi dalam pelayanan publik mengakibatkan keterlantaran sosial yang bersifat sistematis, di mana hak hidup layak dan rasa keadilan masyarakat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
    Oleh karena itu, korupsi pantas disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif.
    Negara hukum kehilangan maknanya ketika hukum berhenti menjadi instrumen keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.
    Dalam situasi seperti ini, pelanggaran terhadap hukum bukan lagi tindakan menyimpang, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri.
    Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “mengabdi kepada manusia,” bukan kepada struktur kekuasaan yang menindas.
    Namun, ketika kepentingan politik dan ekonomi mendominasi, hukum kehilangan jiwa sosialnya, dan negara hukum berubah menjadi sekadar negara peraturan tanpa keadilan.
    Kondisi tersebut menggambarkan regresi moral yang serius dalam politik hukum pemberantasan korupsi.
    Reformasi hukum yang diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas justru stagnan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pada tahun 2024 tidak ada langkah strategis yang menunjukkan kemauan politik kuat dalam memperkuat sistem antikorupsi.
    Ketiadaan kemauan politik ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jeremy Pope sebagai “the politics of tolerance toward corruption”—politik yang secara diam-diam menoleransi korupsi demi stabilitas kekuasaan.
    Korupsi yang dibiarkan tanpa perbaikan sistemik menggerus legitimasi negara di mata rakyat. Seperti dikemukakan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh subur ketika terdapat
    monopoly of power, discretion, and absence of accountability.
    Ketiga unsur tersebut masih menjadi karakter utama birokrasi dan politik Indonesia. Ketika pengawasan internal hanya bersifat administratif dan lembaga penegak hukum terjebak dalam kompromi politik, pengendalian terhadap korupsi hanya menjadi formalitas.
    Dalam keadaan semacam ini, hukum kehilangan daya korektifnya, dan aparat penegak hukum kehilangan otoritas moral di hadapan publik.
    Fenomena ini menegaskan pandangan Eko Riyadi bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural karena melibatkan relasi kuasa yang timpang antara penguasa dan warga.
    Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menihilkan hak atas pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
    Ketika korupsi merasuk ke dalam sistem politik dan birokrasi, pelanggaran HAM tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
    Dalam hal ini, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penegakan hukum pidana, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari agenda kemanusiaan untuk memulihkan keadilan sosial.
    Negara hukum sejatinya berdiri di atas dua fondasi: legitimasi moral dan integritas kelembagaan. Tanpa keduanya, hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan yang menindas, bukan yang membebaskan.
    Negara yang gagal menegakkan hukum terhadap korupsi sesungguhnya telah gagal menegakkan hak asasi manusia.
    Karena itu, pertarungan melawan korupsi bukan semata perang terhadap pencurian uang negara, melainkan perjuangan mempertahankan kemanusiaan dalam wajah negara yang telah lama kehilangan moralnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Luber Tambang Timah Ilegal di Babel, TINS Ajukan 3 Langkah Penyelesaian

    Luber Tambang Timah Ilegal di Babel, TINS Ajukan 3 Langkah Penyelesaian

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) meminta dukungan regulasi pemerintah agar bijih timah yang diambil dari tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dapat dikembalikan kepada perseroan.

    Dorongan itu disampaikan Direktur Produksi dan Komersialisasi PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Ilhamsyah menjelaskan, dukungan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, penerbitan aturan turunan yang memberi kewenangan kepada PT Timah dan aparat untuk menindak aktivitas tambang ilegal. Aturan itu juga perlu mengatur mekanisme pengembalian bijih timah dari tambang ilegal yang berada dalam IUP perusahaan.

    “Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.

    Kedua, percepatan penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola serta tata niaga pertimahan. Menurut Ilhamsyah, regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis, sekaligus memperkuat agenda hilirisasi.

    Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi. “PT Timah sendiri kita sudah mulai implementasi. Jadi, program pemerintah prioritas kita sudah lakukan. Kami starting sekarang sudah ada lima koperasi yang sudah mulai dan bertransaksi sebagai pilot [percontohan], ini didukung penuh dan dimonitor penuh,” kata Ilhamsyah.

    Isu tambang ilegal timah kembali mencuat setelah berbagai kasus penyelundupan dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan telah memerintahkan penutupan 1.000 tambang ilegal di Bangka Belitung. Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur.

    Padahal, Indonesia memiliki cadangan timah yang besar. Pada 2024, cadangan timah tercatat 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta ton dalam bentuk logam, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, produksi timah justru turun menjadi 39.814 ton pada 2024, dari 67.600 ton pada 2023.

    Sumber daya timah pada 2024 mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih, naik dibandingkan 2023. Adapun sumber daya dalam bentuk logam turun menjadi 2,53 juta ton dari 2,71 juta ton pada tahun sebelumnya

  • Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

    Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan Regional 11 November 2025

    Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 11.340.000.000 serta aset mencapai Rp 15.260.000.000.
    Direktur Reserse
    Narkoba
    Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Kabupaten
    Rokan Hilir
    , pada Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
    “Berkas perkara tersangka H alias Asen, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Putu dalam konferensi pers di
    Pekanbaru
    , Selasa (11/11/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Rokan Hilir pada 30 September 2025 malam.
    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ujar Putu.
    Polisi kemudian menelusuri dugaan
    pencucian uang
    . Uang hasil transaksi narkoba ditampung melalui rekening bank atas nama istri tersangka. Aset yang diduga dibeli dari keuntungan narkoba berupa kapal, kebun sawit, rumah toko, mobil, dan rumah di Riau serta Sumatera Utara.
    “Temuan ini kami kembangkan bersama tim
    TPPU
    . Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” kata Putu.
    Ada satu orang lain berinisial S yang saat ini sedang diburu.

    Tersangka MR alias Abeng diketahui mengedarkan narkoba sejak 2013. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2019.
    “Meski di dalam lapas, tersangka ini masih mengendalikan penjualan narkoba,” ujar Putu.
    Polisi menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan.
    “Masih kembangkan. Tersangka yang kami tangkap ini merupakan jaringan internasional. Akan kami tangkap pelaku lainnya, dan kami miskinkan bandarnya,” kata Putu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha Ritel Dukung Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

    Pengusaha Ritel Dukung Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin mengatakan mendukung wacana redenominasi atau penyederhanaan mata uang oleh pemerintah.

    “Ya kita mendukung aja kebijakan pemerintah,” kata Solihin kepada wartawan saat perayaan Hari Ritel Nasional di Balai Sudirman, Jakarta pada Selasa (11/11/2025).

    Solihin pun menekankan jika kebijakan redenominasi tersebut tidak memiliki pengaruh langsung terhadap penjualan ritel.

    “Tapi secara langsung gak berdampak terhadap penjualannya,” ucapnya.

    Pemerintah berencana merampungkan kebijakan redenominasi rupiah melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.

    Rencana tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025 pada Senin(10/11/2025).

    Dalam PMK itu, ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah

    (ras/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tinjau Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Dicantumkan Rp100 Ribu

    Tinjau Pelabuhan, Purbaya Temukan Barang Impor Harga Puluhan Juta Dicantumkan Rp100 Ribu

    GELORA.CO –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

    Dalam pengecekan di lapangan, Purbaya menyebut ada barang yang tertera hanya senilai Rp100 ribu atau sekitar 7 Dolar AS dalam data dokumen impor, namun di marketplace diketahui dijual hingga puluhan juta rupiah.

    “Saat pemeriksaan ada hal yang menarik yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita check lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya 7 Dollar AS. Sementara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40-45 juta, tapi kami akan cek kembali,” ujar Purbaya saat meninjau fasilitas Bea Cukai, Selasa 11 November 2025.

    Ia menegaskan pemeriksaan lanjutan bakal dilakukan untuk memastikan akurasi penetapan nilai pabean dan potensi adanya praktik penghindaran bea masuk.

    Selain meninjau longroom, Purbaya juga mengecek fasilitas laboratorium Bea dan Cukai yang selama ini bertugas menguji kandungan barang untuk penetapan pungutan negara.

    “Untuk kondisi laboratorium kondisinya bagus, saya sudah katakan kepada mereka jika ada yang kurang perawatan agar dikasih tahu sehingga kita bisa lengkapi,” sambungnya.

    Purbaya turut memastikan penggunaan teknologi pemindai kontainer yang baru beroperasi sejak dua pekan terakhir dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan.

    “Tadi saya juga sudah liat controller scanner yang baru 2 minggu dipasang kondisinya lumayan bagus walaupun belum sempurna saya pikir dapat memperbaiki dan mempercepat kemampuan pengecekan barang para pegawai bea cukai disana,” katanya.

    Menurutnya, pemantauan berbasis teknologi informasi akan terus diperkuat, termasuk dalam penyatuan sistem pengawasan dengan pusat.

    “Yang pentingkan IT based saya akan tarik ke Jakarta sehingga orang Jakarta dapat melihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

  • Danantara: Redenominasi rupiah tak akan pengaruhi investasi nasional

    Danantara: Redenominasi rupiah tak akan pengaruhi investasi nasional

    Jakarta (ANTARA) – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menilai rencana redenominasi rupiah tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut.

    Dony mengatakan, kebijakan pemerintah selalu melalui proses pertimbangan yang matang dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul.

    “Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan,” kata Donny ditemui seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan hal itu ketika awak media meminta tanggapan soal redenominasi rupiah yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap iklim investasi nasional.

    Menurutnya, setiap langkah strategis yang diambil pemerintah, termasuk redenominasi, merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing di tingkat global.

    Ia juga menilai, pemerintah tentu tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa perhitungan matang, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi dalam negeri.

    “Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik, nggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

    Danantara memastikan tidak sedikitpun merasa khawatir terhadap kebijakan tersebut karena percaya setiap langkah pemerintah selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

    “Oh nggak sama sekali, sama sekali nggak (khawatir) karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang mendalam, semuanya pasti sudah dipikirkan dengan baik,” kata Dony.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mewanti-wanti berbagai syarat yang harus pemerintah penuhi sebelum melakukan redenominasi rupiah, sebagaimana yang tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. 

    Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027.

    Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

    Martin menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

    Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

    “Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya, itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

    Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

    Martin menyebut RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.

    “Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.

    Politisi Partai Gerindra yang memimpin Komisi Keuangan DPR itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu.

    “Terlalu jauh. Diusulkan saa belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.

    “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

    Berdasaran Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

    Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu.

  • Khawatir Pemerintah Terapkan Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Thrifting: Khawatir akan Menambah Jumlah Pengangguran

    Khawatir Pemerintah Terapkan Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Thrifting: Khawatir akan Menambah Jumlah Pengangguran

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Usaha penjualan baju thrifting masih terus diminati kalangan muda mudi di Banyuwangi. Namun, para penggelut usaha tersebut saat ini sedikit khawatir terhadap issue terkait larangan impor baju bekas.

    Pedagang thrifting yang juga penyelenggara event Bazar Pakaian Bekas di GOR Tawangalun Roni Febriansyah mengatakan, cukup khawatir jika memang pemerintah nantinya akan mengeluarkan kebijakan tentang larangan tersebut.

    Tentunya, pedagang pakaian bekas atau yang biasa dikenal thrifting merasa kecewa dan meminta agar pemerintah lebih bijak.

    “Kami para pelaku usaha merasa kecewa, kalau dilarang total. Tentu hal tersebut akan memberatkan. Mungkin lebih bijak kalau diatur, bukan dilarang,” kata Roni Selasa (11/11/2025).

    Roni mengaku, tentang wacana tersebut pihaknya tentu tidak setuju apabila thrifting dianggap merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    Dibanding merugikan, menurutnya produk yang lebih merugikan ketimbang pakaian bekas yakni produk dari China yang diimpor untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

    Sebagai pelaku usaha thrifting, Roni mengaku bersedia apabila penjualan pakaian bekas diatur secara lebih detail. Termasuk soal perpajakan demi saling menguntungkan.

    “Kami para seller sebenarnya mau kok bayar pajak. Bahkan kami ingin berkontribusi ke negara. Asalkan benar-benar ketentuannya pas,” sambungnya.

    Hingga saat ini, menurutnya usaha thrifting juga memiliki beberapa dampak positif. Salah satunya yakni pembukaan lapangan kerja.

    Oleh karena itu, sebagai perintis usaha thrifting dia berharap pengaturan tersebut dapat dijabarkan dengan jelas, bukan berupa larangan yang menimbulkan kerugian hingga berdampak pengangguran.

    “Jadi intinya kami berharap ada pengaturan yang jelas, bukan pelarangan. Karena kalau usaha thrifting ditutup bisa bertambah pengangguran” jelasnya.

    Roni mengatakan, mayoritas busana bekas yang dijual oleh para pedagang thrifting berasal dari luar negeri. Mayoritas adalah Korea dan Jepang. Para pedagang membeli barang-barang itu dari importir.

    Produk thrifting memiliki pasar tersendiri. Dalam setiap event bazar, total transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

    Hingga saat ini, pihaknya telah menggelar event bazar serupa di Banyuwangi sebanyak dua kali. Pada pelaksanaan pertama Juni lalu, para pedagang bisa meraup omzet total hingga ratusan juta rupiah.

    “Untuk event bazar sekarang, total pedagang ada 80 seller dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Terbagi menjadi tiga kategori, yakni fashion, food and beverage, dan aksesoris,” pungkasnya. [tar/ian]