provinsi: RIAU

  • Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 15 Rakit Dimusnahkan

    Polda Riau Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 15 Rakit Dimusnahkan

    Kuantan Singingi

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen penuh dalam menindak aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak alam. Kali ini, penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diobrak-abrik polisi.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penertiban PETI tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Pada Kamis (11/12), tim gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, dan Koramil Kuantan Mudik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

    “Hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa dompeng di Sungai Tanalo,” ujar Kombes Anom, Jumat (12/12/2025).

    Hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan menemukan 15 rakit atau dompeng yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, langsung di lokasi. Sayangnya, pada saat tim tiba di lokasi, pelaku diduga telah melarikan diri.

    “Barang bukti dompeng tersebut dimusnahkan untuk mencegah perbuatan berulang dari para pelaku,” imbuhnya.

    Kombes Anom menyampaikan bahwa penertiban penambangan emas ilegal tak akan berhenti sampai sini saja. Polda Riau akan terus menggencarkan penertiban tambang emas ilegal ini.

    “Kami juga sudah melakukan pemetaan titik-titik lokasi PETI yang masih beroperasi dan akan kita tindak lanjuti,” terang dia.

    Polda Riau secara berjenjang terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten maupun kecamatan setempat, di samping melaksanakan patroli rutin guna mencegah kembali beraktivitasnya PETI tersebut.

    “Untuk pelaku saat ini masih dalam tahap pencarian,” ucapnya.

    Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Ricky Pratidiningrat, menyampaikan pihaknye berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan, di samping penegakan hukum yang terus digencarkan.

    Hingga saat ini, Polda Riau dan polres jajaran telah memusnahkan 492 rakit yang menjadi sarana dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

    Halaman 2 dari 2

    (mei/isa)

  • Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    GELORA.CO – Sosok Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob, kembali menjadi bahan perbincangan panas di media sosial setelah videonya menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, tersebar luas.

    Ucapan kasarnya itu langsung membuat publik geram, terutama masyarakat Jawa Barat yang merasa dihina secara terang-terangan.

    Dalam potongan video berdurasi singkat yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial, Resbob tampak sedang menyetir mobil sambil berbincang dengan temannya.

    Ketika ditanya soal pendapatnya terhadap suku Sunda dan Viking, tanpa pikir panjang ia menjawab dengan kata-kata kasar.

    “Semua orang Sunda anj, Viking anj,” ucapnya santai.

    Temannya yang merekam video pun menimpali, “Kata-kata hari ini, Bob!”

    Tak berhenti sampai di situ, Resbob bahkan melanjutkan, “Viking-Bonek sama aja, tapi yang anj cuma Viking.”

    Ungkapan tersebut sontak memicu kemarahan warganet. Banyak netizen yang menuntut Resbob untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda dan fans Persib Bandung.

    Video tersebut juga viral di Instagram dan TikTok, dengan ribuan komentar yang berisi kecaman terhadap sang konten kreator.

    Resbob sendiri dikenal sebagai kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang juga aktif di dunia digital.

    Ia mengelola kanal YouTube bernama Rgbgob, di mana dirinya sering tampil dengan gaya bicara ceplas-ceplos dan konten yang bernada provokatif.

    Sebelumnya, nama Resbob sempat ramai di pemberitaan setelah dilaporkan oleh anggota DPR Andre Rosiade, karena menyebarkan isu perselingkuhan yang menyeret nama Azizah Salsha, mantan istri Pratama Arhan.

    Namun kini, kontroversi Resbob bukan hanya soal ucapannya terhadap suku Sunda.

    Warganet justru menguliti lebih dalam soal asal usul keluarganya, dan menemukan fakta mengejutkan tentang kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.

    “Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi,” tulis salah satu pengguna X dengan nama @ophhel

    Isu ini kian panas ketika Bigmo, adik Resbob, pernah mengonfirmasi kebenaran kasus sang ayah dalam sebuah konten kolaborasi bersama komika Pandji Pragiwaksono.

    Dalam perbincangan itu, Bigmo mengakui bahwa ayahnya pernah tersandung kasus hukum.

    Dari hasil penelusuran tvOnenews, ayah Resbob dan Bigmo bernama Drs. Mohammad Nashihan, diketahui pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, disebutkan bahwa Mohammad Nashihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.

    Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta kepada Mohammad Nashihan.

    Kasus itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp55 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar di wilayah Kepulauan Riau pada tahun tersebut.

    Kini, dengan viralnya kembali nama Resbob akibat ucapannya yang menyinggung suku Sunda, publik menyoroti perilaku keluarga tersebut secara keseluruhan. 

  • Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menduga, penyelundupan produk garmen atau pakaian ilegal yang baru-baru ini ditindak, bisa masuk melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus di Pantai Timur Sumatera. 

    Menyusul penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung pada 3 Desember 2025 silam. 

    Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengutarakan, pihaknya memperkirakan barang terlarang itu masuk lewat Pantai Timur Sumatera yang dikenal rawan penyelundupan. 

    “Tentunya perlu diketahui bahwa di Pantai Timur merupakan jalur-jalur yang banyak jalur tikusnya. Pelabuhan-pelabuhan tikus banyak terdapat di pesisir Timur Sumatera,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ke depan, Ditjen Bea Cukai bakal melakukan pengawasan ketat di sepanjang pesisir timur Sumatera. Meliputi Belawan, Tanjung Balai Asahan, Dumai, Jambi, hingga Kepulauan Riau. 

    “Ini akan kami awasi dengan ketat, karena di perairan Sumatera ataupun pesisir Timur Sumatera kita ada pangkalan utama operasi, yaitu yang mempunyai beberapa kapal yang seringkali kita melakukan patroli,” tegas Djaka. 

    Modus Jaring Terputus 

    Djaka mengendus adanya modus jaring terputus dari penyelundupan pakaian ilegal tersebut. Membuat Ditjen Bea Cukai perlu melaksanakan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan. 

    Lewat modus jaring terputus ini, sopir truk pengirim barang hanya mendapat tugas untuk mengantar produk ilegal dari tempat kedatangan menuju lokasi tujuan, tanpa mengetahui siapa importir pemesannya. 

    “Karena modus yang digunakan adalah merupakan jaring terputus, bahwa supir hanya menerima pesan melalui handphone dengan dua kendaraan sudah terisi dengan muatan full. Sehingga untuk memastikan siapa pemiliknya, kita perlu penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

  • Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Pemerintah Buka Opsi Sumbangkan Baju Thrifting Ilegal ke Korban Bencana

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk memberikan barang sitaan produk garmen (pakaian) bermuatan ballpress kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

    “Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Sebagai informasi, barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau menjadi barang milik negara (BMN) untuk kemudian dilelang hingga menjadi hibah untuk kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan.

    Nirwala menyebut pihaknya akan mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen itu bakal disalurkan untuk korban terdampak bencana atau tidak.

    “Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” ucap Nirwala.

    Sebagai informasi, pada Rabu (3/12) Bea Cukai mengamankan dua truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung.

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang ilegal tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, 2 kontainer berisi produk garmen ilegal juga diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12). Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau yang diduga kuat ex-impor ilegal karena tidak sesuai dengan pemberitahuan yang tertulis “barang campuran dan sajadah”.

    Lihat juga Video: Menteri UMKM Cari Jalan Tengah untuk Produk Lokal-Pedagang Thrifting

    (aid/fdl)

  • Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Bea Cukai Bongkar 4 Mesin Pembuat Rokok Ilegal, Segini Harga Satuannya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar adanya 4 unit mesin pembuat rokok ilegal. Temuan Bea Cukai itu didapat dari penindakan terhadap KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, yang mengangkut 44 kontainer dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. 

    Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 kontainer, sebanyak 13 di antaranya bermuatan barang. Adapun 3 kontainer di antaranya terindikasi berisi barang ilegal, yakni 2 kontainer bermuatan garmen atau pakaian ilegal, dan 1 lainnya berisi mesin pembuat rokok ilegal. 

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, belum menghitung secara detail berapa kerugian negara yang disebabkan oleh temuan tersebut. Namun, ia menyebut kerugian akibatnya tidak sedikit lantaran satu mesin tersebut punya kemampuan produksi batang rokok berskala besar. 

    “Ini juga merupakan hasil yang signifikan, karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara. Dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000-3.000 batang per menit,” bebernya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, mesin pembuat rokok ilegal itu berjenis MK8. “Dengan kapasitas produksi seperti dikatakan Pak Dirjen tadi, antara 2.500 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya pada kesempatan sama. 

    Kendati begitu, Nirwala belum bisa memastikan mesin eks impor tersebut berasal dari negara mana. Adapun berdasarkan hasil pencarian, mesin rokok tipe MK8 sebagian besar diproduksi di China.

     

  • 4 Mesin Rokok Ilegal Jumbo Disita! Bisa Muntahkan 3.000 Batang per Menit

    4 Mesin Rokok Ilegal Jumbo Disita! Bisa Muntahkan 3.000 Batang per Menit

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan 1 kontainer berisi mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau dan tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12).

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penemuan ini sangat signifikan karena jika mesin itu lolos, negara bisa kehilangan penerimaan dari produksi rokok tanpa cukai.

    “Ada mesin-mesin pembuat rokok yang berhasil kita dapatkan di kontainer yang satu, ada 4 unit. Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja, kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai,” kata Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Djaka menyebut kemampuan mesin itu bisa memproduksi hingga 3.000 batang rokok per menit. “Kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya.

    Mesin rokok itu berada dalam 1 kontainer dari 3 kontainer yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu (10/12). Sementara dua kontainer lainnya berisi produk garmen ilegal.

    Foto: Anisa Indraini

    Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

    Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegas Djaka.

    Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

    “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” pungkasnya.

    Tonton juga Video: Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam

    (aid/fdl)

  • Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Bermuatan Garmen Ilegal dan Mesin Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal dan mesin rokok dalam dua operasi penindakan terpisah pada awal Desember 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan pihaknya mengamankan total lima unit angkutan yang terdiri atas tiga kontainer dari jalur laut dan dua truk dari jalur darat. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta dan ruas Tol Palembang-Lampung.

    “Ini adalah hasil tangkapan awal Desember, mulai minggu lalu sampai tadi malam [10/12/2025]. Kami mengamankan kiriman dari Tanjung Pinang berisi balpress [pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung] dan mesin rokok, serta tangkapan darat di Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

    Lebih rinci, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan pada Rabu (10/12/2025) terhadap KM Indah Kosta yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Berdasarkan pemeriksaan manifes, kapal tersebut mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada pemberitahuan pabean di tiga kontainer yang dicurigai.

    “Dalam manifes tertulis barang campuran dan sajadah. Namun, setelah pemeriksaan fisik di Gudang Penerima wilayah Muara Karang, dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal dan satu kontainer berisi mesin,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

    Sementara itu, untuk penindakan jalur darat, Bea Cukai mencegat dua truk bermuatan garmen di Rest Area KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).

    Nirwala memaparkan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta.

    Tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI kemudian mengamankan dua truk. Muatan truk tersebut berisi pakaian jadi kondisi baru yang dikemas dalam bentuk balpres dengan label Made in China dan Made in Bangladesh.

    “Kedua sopir pengangkut barang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Keduanya menerima truk dalam keadaan kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan,” ujarnya.

    Nirwala menjelaskan modus seperti itu sudah berulang kali ditemukan, yang kerap memanfaatkan jalur lintas Sumatra. Saat ini, sambungnya, seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Kantor Pusat DJBC untuk penyidikan lebih lanjut.

    Dia pun mengakhiri pernyataannya dengan tegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengangkut, melainkan akan menelusuri pemilik barang hingga rantai distribusinya guna mencegah kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat.

  • 2 Kontainer & 2 Truk Digerebek! Ada Isi Sajadah Ternyata Garmen Ilegal

    2 Kontainer & 2 Truk Digerebek! Ada Isi Sajadah Ternyata Garmen Ilegal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah pada Rabu (10/12). Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan operasi ini jadi salah satu upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan 3 Kontainer di Sunda Kelapa

    Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal, serta 1 kontainer berisi mesin rokok yang diangkut oleh KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

    Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang terdiri dari 4 unit. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegas Djaka.

    Foto: Anisa Indraini

    2 Truk Berisi Produk Garmen

    Penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti bersama personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

    Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut berbagai pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti ‘made in Tiongkok’ dan ‘made in Bangladesh’.

    “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ucapnya.

    Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang dibawa oleh sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.

    “Atas penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Produsen Serat dan Filamen RI Gantungkan Harapan Ke Purbaya Soal Serangan Impor Garmen

    (aid/fdl)

  • Polisi Temukan 300 Kubik Kayu Hasil Illegal Logging dalam Hutan Inhu

    Polisi Temukan 300 Kubik Kayu Hasil Illegal Logging dalam Hutan Inhu

    Indragiri Hulu, Beritasatu.com – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menemukan ratusan kubik kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan perbatasan Inhu, Kamis (4/12/2025). Sebanyak 300 kubik kayu olahan yang diduga hasil illegal logging diamankan polisi di tepi Sungai Gaung Kanan. 

    Saat ditemukan, kayu-kayu itu sudah tersusun rapi dan siap untuk diangkut untuk diperdagangkan. 

    “Untuk barang bukti yang kami temukan itu kayu olahan illegal logging berupa papan dan broti dengan total volume 200 kubik,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (11/12/2025).

    Menurutnya, kayu-kayu olahan hasil illegal logging itu ditemukan tersusun rapi di sepanjang tepi kanal. Namun, saat dilakukan penelusuran, polisi tidak menemukan para pelaku di lokasi. 

    “Untuk pelakunya tidak ditemukan saat kami ke sana. Kami masih lakukan penyelidikan,” tuturnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas temuan pantauan udara oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo beberapa waktu lalu. 

    “Tim gabungan sampai di titik koordinat sekira pukul 18.30 WIB dan menemukan tumpukan kayu kurang lebih 300 kubik. Kemudian kami juga menemukan ada tunggul pohon bekas penebangan dan pondok pekerja,” ungkapnya.

    Jauhnya lokasi dan hari sudah menjelang malam, tim gabungan bermalam di pondok yang ada di lokasi tersebut. Pada Jumat (5/12/2025) pagi, tim gabungan kembali melanjutkan penyisiran fan kembali ke pos titik awal keberangkatan di PT MSK.

    “Untuk barang bukti masih dijaga personel di lokasi,” pungkasnya.

  • Penguatan Investasi, Gubernur Kepri Gunakan 2 Strategi

    Penguatan Investasi, Gubernur Kepri Gunakan 2 Strategi

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyebut pengembangan investasi di Kepulauan Riau menggunakan dua strategi.

    Hal itu diungkapkan Ansar dalam paparannya saat gelaran Beritasatu Regional Forum 2025 yang membahas mengenai penguatan investasi dan pembiayaan untuk menciptakan mesin pertumbuhan baru.

    Ansar mengatakan apabila berbicara investasi, perlu melihat pola perencanaan dan strategi yang tepat. Pada awal tahun, Kepri menyusun roadmap transformasi yang diberi tema Merajut Permata Biru di Gerbang Utara Indonesia.

    “Di beberapa gerbang game changer yang kita tetapkan dan akan menjadi motor penggerak ekonomi, maka kita menggunakan dua strategi pengembangan,” kata Ansar di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Kemudian, Ansar memerinci dua strategi tersebut, yaitu sektor advantage oriented dan yang kedua strategic advantage oriented, yaitu mengembangkan kawasan-kawasan di Kepri atas dasar keunggulan sektor dan mengembangkan investasi atas dasar keunggulan strategis wilayah Kepri.

    “Kenapa saya katakan salah satunya berdasarkan keunggulan strategis wilayah Kepri, yaitu wilayah perbatasan yang berhampiran dengan salah satu dari 10 titik penting perdagangan dunia, yakni Selat Malaka,” ucapnya.

    Menurut Ansar, di sana setiap tahun hampir 90.000 kapal berlalu lintas menuju Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan Laut Natuna Utara dengan rata-rata sekitar 77.000.000 kontainer perlintasan setiap tahun.

    Oleh karena itu, Kepri untuk mendorong percepatan laju investasi diberikan privilege khusus, yaitu di Kepri terdapat enam kawasan ekonomi khusus (KEK) yang empat di antaranya sudah beroperasi dan berjalan baik membentuk sistem ekonomi. Selain itu, terdapat beberapa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.