provinsi: RIAU

  • KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau, Padahal APBD Defisit

    KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau, Padahal APBD Defisit

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti praktik yang disebut sebagai “jatah preman”.

    Maksudnya adalah para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau sampai ada yang terpaksa meminjam uang ke bank demi menyetorkan dana kepada sang gubernur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai dana dan alirannya dalam pemerasan ini.

    “Informasi yang kami terima, ada kepala UPT yang pakai uang sendiri, bahkan ada yang sampai gadai sertifikat dan pinjam ke bank untuk memenuhi permintaan itu,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun. Angka itu terdiri dari defisit kas Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    “APBD-nya defisit, uang daerah sedang seret. Tapi di saat seperti itu, justru masih ada permintaan uang dari bawahan. Ini benar-benar ironi,” ujar Asep.

    Kondisi defisit tersebut, lanjutnya, membuat sejumlah kepala UPT kesulitan mencari sumber dana. Sebagian akhirnya memotong dari rekanan proyek hingga meminjam dari pihak swasta agar bisa memenuhi setoran yang diminta.

    Modus “Jatah Preman” 5 Persen
    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta setoran 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada 2025. Permintaan itu awalnya disebut 2,5 persen, namun dinaikkan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP menjadi 5 persen. Di internal dinas, praktik ini kerap dinamakan dengan istilah jatah preman.

    Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dana itu dihimpun oleh para kepala UPT dan mengalir ke Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP serta tenaga ahli gubernur.

    Sementara itu Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini dikategorikan sebagai pemerasan, bukan suap. Sebab, inisiatif permintaan datang dari pejabat berwenang, bukan dari bawahan.

    “Kalau suap itu datang dari pihak bawah yang ingin sesuatu dari pejabat. Tapi dalam kasus ini justru pejabatnya yang meminta. Jadi ini pemerasan,” ujarnya. Tanak menyebut fenomena seperti ini bukan hal baru. “Mungkin istilah ‘jatah preman’ itu karena praktik seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan mereka,” tambahnya.

    Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi kepala daerah lain agar memperkuat integritas dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Jabatan jika Tak Diberi ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

    Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Jabatan jika Tak Diberi ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam mencopot jabatan pejabat di PUPR PKPP Riau jika tak memberikan fee sebesar Rp7 miliar.

    Pembagian komitmen fee itu atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mulanya alokasi penambahan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, kenaikan terjadi Rp106 miliar. 

    Fee mulanya diberikan 2,5% untuk penambahan anggaran tersebut setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid.

    Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan yang merupakan representasi Abdul Wahid untuk meminta kenaikan fee sebesar 5% atau 7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, agar Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudraa DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Johanis.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

    KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”

    KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Riau Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK
    mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK
    Johanis Tanak
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “
    jatah preman
    ”,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan untuk menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah
    fee
    untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Johanis mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemerasan tersebut yaitu
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    , Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20

    hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Mereka di antaranya, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

    Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

    GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul Wahid diduga mendapatkan ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

    Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

    Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry 

    Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Ferry lalu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau Arief. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

    Para pejabat di PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini sudah ada uang Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut.

    Menurut KPK, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu

  • Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.

    Kesepakatan awal itu terjadi pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,

    Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

    Hasil pertemuan disampaikan kepada M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee menjadi 5% atau Rp7 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS

    sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar yang akan. Arief kemudian mendistribusikan Rp300 juta untuk driver pribadinya, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025- 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • Dah Jelas Tersangka Masih Dibela

    Dah Jelas Tersangka Masih Dibela

    GELORA.CO – Penceramah terkenal Ustaz Abdul Somad atau UAS berbalik dinasihati oleh penggemarnya. Hal itu terjadi lantaran ustaz kelahiran Asahan, Sumatra, itu terkesan membela Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Abdul Wahid ditangkap KPK pada Senin (3/11/2025) dalam operasi tangkap tangan, dan pada Rabu (5/11/2025) sudah dijadikan tersangka kasus pemerasan Rp 7 miliar terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum Riau.

    Abdul Wahid terlihat di Gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. KPK juga menahan mantan anggota DPR Ri 2019-2024 dari Fraksi PKB itu.

    Pembelaan Ustaz Abdul Somad terhadap Abdul Wahid, sebagaimana yang terekam dalam unggahan Instagram @ustadzabdulsomad_official, oleh fansnya dianggap terlalu berlebihan.

    Itu sebabnya, banyak fans yang mengingatkan dan menasihati ustaz yang menempuh pendidikan S3-nya di Sudan itu agar tidak terlalu membela Abdul Wahid, meski dia ikut mengkampanyekannya pada Pemilihan Gubernur Riau 2024 lalu.

    Bagaimana bentuk pembelaan Ustaz Abdul Somad  kepada Abdul Wahid?

    Semula, pada unggahan Instagram @ustadzabdulsomad_official, Senin (3/11/2025) malam, UAS mengeluarkan pernyataan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT yang ditangkap oleh KPK, sementara Gubernur Abdul Wahid hanya dimintai keterangan.

    UAS mengatakan, “Jangan cepat menyimpulkan sebelum fakta sebenarnya diketahui. Kita harus berhati-hati agar tidak mencemarkan nama baik seseorang hanya karena informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

    Postingan itu sudah tidak terlihat di Instagram Ustaz Abdul Somad sejak Selasa (4/11/2025). Kemungkinan besar sudah  dihapus.

    Sebagai gantinya, muncul postingan baru yang isinya masih berupa pembelaan kepada Gubernur Abdul Wahid, tapi nadanya tidak terlalu vulgar lagi.

    “Sebagai sahabat, saya support dan mendoakan,” ujar UAS. “Semua orang berkumpul untuk memudaratkanmu, tidak akan mampu, kecuali memang sudah takdir Allah. Pena takdir sudah terangkat, kertas takdir sudah kering,” katanya.

    UAS juga menceritakan kedekatannya dengan Abdul Wahid, termasuk pada masa kampanye ia menemani Abdul Wahid yang merupakan Calon Gubernur Riau, berkeliling dari ujung Rokan Hilir hingga Indragiri Hilir.

    Abdul Wahid, kata UAS, harus berhadapan dengan laut politik dengan angin kencang, karang tajam, dipukul ombak, dihempas gelombang.

    Reaksi Fans Ustaz Abdul Somad

    Beragam reaksi bermunculan menyusul postingan UAS di Instagram, seperti saat diakses Harin Fajar pada Rabu (5/11/2025).

    Akun @goezrizal menulis, “Masya Allah Tabarakallah Tuan Guru @ustadzabdulsomad_official. Huznudzon didahulukan dan doa menyertai untuk kebaikan Pak Gub @wahid_simbar.”

    Selanjutnya, @goezrizal mengatakan, “Yang salah mungkin lolos, tapi yang tulus takkan lepas dari ujian. Karena kebaikan sejati selalu ditempa, agar tidak mudah pudar di tengah dunia yang fana.”

    Akun @muslimbinafri menulis, “Katakanlah yang benar walaupun itu pahit.”

    Akun @octagramspeed mengatakan,” Dah jelas jadi tersangka tapi masih dibela. Katakanlah kebenaran walaupun itu pahit. Jangan buat umat jadi tersesat.”

    Ada pula yang membuat pantun, seperti @rizqiyurnalis. Katanya, “Pergi jalan ke teluk kuantan, bawa oleh-oleh buah semangka. Ustaz bilang dia cuma diminta keterangan, alamak rupanya dia sudah jadi tersangka.”

    Akun @tuah_ridho memberi nasihat panjang. “Menentukan pilihan boleh, dan memilih adalah kewajiban. Tapi, tolong, Tuan Guru. Janganlah seperti kemaren terlalu dalam engkau terjun, Tuan Guru.”

    Dia melanjutkan, “Jangan dijadikan alat untuk kepentingan semata, Tuan Guru. Jangan sampai karena nila setitik hancur susu sebelanga. Seperti kata Tuan Guru, ingin menjadi setitik embun di tengah sahara. Jangan ada lagi hal seperti itu untuk kedua kalinya.”

    Akun @junnardan_1001 menulis, “Semoga ada hikmah yang dapat diambil dari kejadian yang menyeret orang yang didukung Ustaz Abdul Somad. Semoga jadi pelajaran.”

    Meski banyak yang mengkritik dan seolah memberi nasihat, banyak juga komentar yang tetap memberi dukungan moral kepada Ustaz Abdul Somad.*

  • Gubernur Riau Sempat Sembunyi dari Kejaran KPK, Akhirnya Ditangkap di Kafe

    Gubernur Riau Sempat Sembunyi dari Kejaran KPK, Akhirnya Ditangkap di Kafe

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat sembunyi dari kejaran penyidik yang hendak menangkapnya. Abdul Wahid akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Riau.

    “Tim KPK selanjutnya bergerak mencari saudara AW, yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian, Tim KPK berhasil mengamankan saudara AW di salah satu kafedi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Penyidik KPK juga mengamankan orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana alias TM di lokasi yang sama.

    “Tim KPK juga mengamankan saudara TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi,” lanjutnya.

    Sesaat setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, secara paralel, tim KPKjuga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” pungkasnya.

  • Video KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan

    Video KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Abdul Wahid akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari Selasa 4 November 2025.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak dari hasil OTT di Lingkungan Pemprov Riau. Setelah pemeriksaan, Gubernur Riau Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye KPK.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi pada Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid turun dari mobil tahanan KPK berbalut rompi orange dan tangan diborgol.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK menuju salah satu ruangan sebelum nantinya dihadirkan dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK. 

    Dalam konferensi pers juga akan disampaikan konstruksi perkara termasuk siapa saja pihak yang terlibat kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di lingkungan Pemprov Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat melakukan operasi senyap, penyidik sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, sampai akhirnya Abdul ditangkap di salah satu kafe di Riau.

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe uang berlokasi di Riau,” kata Budi, Selasa (4/11/2025).

    Pada hari Selasa itu, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya yang diamankan sejak OTT digelar. Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. Sehingga total yang diperiksa oleh KPK sebanyak 10 orang.

    KPK juga menyita dengan total Rp1,6 miliar dam bentuk pecahan rupiah, USD, pondsterling. Salah satu penyitaan uang berasal dari rumah Abdul Wahid.

  • Hadiah Jutaan Rupiah! Ekspresi Tanpa Batas Lewat Lensa di VinFast Competition

    Hadiah Jutaan Rupiah! Ekspresi Tanpa Batas Lewat Lensa di VinFast Competition

    Jakarta

    Dunia fotografi dan videografi kini jadi ruang ekspresi tanpa batas. Di era kendaraan listrik yang terus berkembang, kamu bisa ikut menangkap semangat perubahan itu lewat karya visual yang inspiratif.

    Dengan kreativitas dan teknik yang kamu miliki, setiap jepretan bisa jadi representasi gaya hidup masa depan yang modern dan berkelanjutan.

    VinFast menghadirkan VinFast Photography & Videography Competition 2025, ajang kreatif bagi kamu yang ingin menampilkan sudut pandang unik tentang inovasi dan desain mobil listrik VinFast VF6.

    Melalui kompetisi ini, kamu diajak untuk menyalurkan ide segar sekaligus menunjukkan bagaimana teknologi bisa berpadu dengan estetika visual yang memukau.

    Kompetisi ini terbuka untuk semua kalangan, dari fotografer profesional hingga pencinta konten visual yang ingin mencoba tantangan baru.

    Selain perlombaan utama, acara ini juga menghadirkan talkshow inspiratif, workshop fotografi, dan berbagai aktivitas menarik yang bisa memperkaya wawasan dan pengalaman kamu di dunia visual.

    Event akan dilaksanakan pada:

    Tanggal: Minggu, 23 November 2025
    Waktu: 08.00 – 18.00 WIB
    Lokasi: Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta

    Tersedia 2 kategori lomba yang bisa kamu pilih:

    VinFast Pro Capture Competition untuk peserta yang menggunakan kamera profesional (DSLR/mirrorless).VinFast Smart Shot Competition untuk peserta yang menggunakan kamera Smartphone.

    Selain kedua kategori di atas, kamu juga bisa memenangkan kategori People Choice Award yang di-vote melalui laman Facebook Community dan dapatkan hadiah senilai jutaan rupiah untuk semua kategori!

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah bergabung VinFast Owner Club Indonesia di Facebook. Di komunitas ini, kamu bisa bertukar ide dan mendapatkan update terbaru seputar kompetisi serta kegiatan VinFast lainnya.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah jutaan rupiah dan menjadi bagian dari gerakan menuju mobilitas ramah lingkungan bersama VinFast VF6. Segera daftarkan diri kamu hanya di detikevent!

    (rgr/din)