Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 11.340.000.000 serta aset mencapai Rp 15.260.000.000.
Direktur Reserse
Narkoba
Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Kabupaten
Rokan Hilir
, pada Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
“Berkas perkara tersangka H alias Asen, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Putu dalam konferensi pers di
Pekanbaru
, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Rokan Hilir pada 30 September 2025 malam.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ujar Putu.
Polisi kemudian menelusuri dugaan
pencucian uang
. Uang hasil transaksi narkoba ditampung melalui rekening bank atas nama istri tersangka. Aset yang diduga dibeli dari keuntungan narkoba berupa kapal, kebun sawit, rumah toko, mobil, dan rumah di Riau serta Sumatera Utara.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim
TPPU
. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” kata Putu.
Ada satu orang lain berinisial S yang saat ini sedang diburu.
Tersangka MR alias Abeng diketahui mengedarkan narkoba sejak 2013. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2019.
“Meski di dalam lapas, tersangka ini masih mengendalikan penjualan narkoba,” ujar Putu.
Polisi menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan.
“Masih kembangkan. Tersangka yang kami tangkap ini merupakan jaringan internasional. Akan kami tangkap pelaku lainnya, dan kami miskinkan bandarnya,” kata Putu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: RIAU
-

PGN Batam: 2.783 pelanggan terlayani jaringan gas di 16 perumahan
Untuk saat ini sudah 2.783 pelanggan yang ‘gas-in’, dari total target 4.045 sambungan rumah tangga di tahap pertama
Batam (ANTARA) – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 2.783 pelanggan rumah tangga telah menikmati jaringan gas bumi (jargas) yang tersebar di 16 perumahan, per 11 November 2025.
Area Support PGN Batam Dendi Denintama mengatakan pemasangan tersebut tersebar di 16 perumahan dari total 23 lokasi yang menjadi sasaran pada tahap pertama.
“Untuk saat ini sudah 2.783 pelanggan yang ‘gas-in’, dari total target 4.045 sambungan rumah tangga di tahap pertama. Kami masih fokus di lokasi Batam Kota, Sagulung dan Batu Aji,” ujar Dendi Denintama dihubungi di Batam, Selasa.
Adapun 16 perumahan yang sudah tersambung jaringan gas meliputi Taman Carina, Rosinton, Cemara Asri, Taman Anugerah, Taman Teratai 3, Masyeba, Sierra, Graha Nusa Batam, Mitra Centre, Suka Maju, Villa Muka Kuning, Legenda Malaka, Hang Tuah Kasturi, Oma, Villa Hang Lekir, dan KDA.
Dendi menjelaskan pelanggan PGN Batam saat ini masih didominasi oleh rumah tangga, ritel dan industri.
“Untuk kantor pemerintahan, termasuk dinas dan instansi daerah, belum ada yang dipasang jargas,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk dapur dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pasokan gasnya disuplai oleh anak perusahaan PGN, PT Gagas Energi Indonesia (Gagas).
“Kebetulan karena di sekitar lokasi dapur MBG belum ada pipa PGN,” ujar dia.
Program jargas rumah tangga di Batam menjadi salah satu upaya memperluas akses energi bersih yang ramah lingkungan dan memiliki harga kompetitif di perkotaan dan pemukiman.
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
Bisnis.com, JAKARTA – KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau terkait kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, pada Senin (10/11/2025).
Tim lembaga antirasuah KPK menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen, salah satunya dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Tim juga meminta keterangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol. Namun dirinya belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap dua pejabat penyelengara negara tersebut.
Budi mengatakan penggeledahan bertujuan agar penyidik dapat mengungkapkan fakta-fakta lainnya. Dia mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat sang Gubernur, Abdul Wahid. Dia sebagai pihak penerima, meminta anak buah memberikan fee atas kenaikan anggaran UPT di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.
Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar.
Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.
Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
-

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
Jakarta –
KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Tim penyidik menyita sejumlah bukti elektronik hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).
Budi mengatakan dalam penggeledahan di ruang kerja Abdul Wahid, penyidik KPK juga menyita dokumen terkait anggaran Pemprov Riau.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan tersebut.
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/zap)
/data/photo/2025/11/11/69135078df83b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/11/69134a023df85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/10/23/68fa465266674.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


