provinsi: RIAU

  • KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025. Tim penindakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Banten dan mengamankan 5 orang.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

    OTT kali ini tercatat menjadi yang kesembilan kalinya dilakukan KPK pada tahun ini. KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

  • ORI: Penguatan investasi-hilirisasi prasyarat bebas middle income trap

    ORI: Penguatan investasi-hilirisasi prasyarat bebas middle income trap

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan pentingnya penguatan tata kelola investasi dan hilirisasi nasional sebagai prasyarat utama agar Indonesia terbebas dari jebakan kelas pendapatan menengah (middle income trap).

    Dalam pemaparan Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai peluang Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi besar masih terbuka lebar.

    “Namun, tanpa perbaikan mendasar pada aspek tata kelola, kualitas pelayanan publik, dan keberlanjutan kebijakan, transformasi ekonomi berisiko berjalan timpang,” kata Hery dalam acara tersebut, yang dipantau secara daring.

    Berdasarkan proyeksi, kata dia, Indonesia diperkirakan baru keluar dari jebakan kelas pendapatan menengah pada rentang 2036 hingga 2038.

    Ia berpendapat rentang waktu tersebut berpotensi semakin mundur apabila pertumbuhan ekonomi tidak diiringi dengan tata kelola investasi dan hilirisasi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    Adapun kajian sistemik bertajuk Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Nasional dalam Mewujudkan Indonesia Bebas dari Middle Income Trap disusun menggunakan metode kualitatif.

    Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi grup terarah (FGD), tinjauan lapangan, penelusuran dan analisis regulasi, serta dokumentasi kegiatan.

    Data dihimpun dari seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan pendekatan koordinasi eptahelix, yakni kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, serta pers, guna memastikan kajian bersifat komprehensif dan objektif.

    Kajian Ombudsman RI mencatat Indonesia saat ini masih berada pada kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper middle income country) dengan Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sekitar 4.800 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5.100 dolar AS pada periode 2023-2024, di mana masih cukup jauh dari ambang negara berpendapatan tinggi.

    Ombudsman RI juga menemukan ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas tata kelola di sejumlah daerah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26 persen, namun nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah.

    Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.

    Dari sisi lingkungan, aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan nitrogen dioksida (NO2), yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.

    Kajian juga mencatat dominasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada industri nikel, sementara kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terbatas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di sejumlah wilayah belum sepenuhnya berdampak optimal pada penyerapan tenaga kerja lokal.

    Berdasarkan temuan kajian, Ombudsman RI menyampaikan lima saran strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni penguatan koordinasi lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, pemerataan investasi dan infrastruktur pendukung, dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri, pengawasan lingkungan yang lebih ketat, serta kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif melalui peningkatan SDM lokal dan serapan tenaga kerja.

    Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan upaya Indonesia untuk keluar dari jebakan kelas pendapatan menengah masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan ketidakpastian global.

    “Risiko ketidakpastian masih membayangi, termasuk pengaruh dinamika geopolitik global. Namun demikian, Pemerintah juga terus melakukan antisipasi terhadap berbagai risiko tersebut,” ujar Susiwijono.

    Ia menyampaikan terdapat sinyal optimisme pada tahun 2025, tercermin dari sejumlah indikator makroekonomi yang menunjukkan ketahanan ekonomi nasional. Dari berbagai indikator, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di atas 5 persen.

    Susiwijono juga menyatakan dukungan instansinya terhadap kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, kajian tersebut penting sebagai bahan masukan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan ekonomi nasional ke depan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BI sebut transaksi QRIS Tap cetak pertumbuhan 1.200 persen

    BI sebut transaksi QRIS Tap cetak pertumbuhan 1.200 persen

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menyatakan transaksi QRIS tanpa pindai atau QRIS Tap mencetak pertumbuhan 1.200 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

    “QRIS Tap ini setelah rilis fitur tap in dan tap out pada Oktober lalu, transaksinya tumbuh eksponensial mencapai 508 ribu transaksi atau tumbuh 1.200 persen (mtm),” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2025 di Jakarta, Rabu.

    QRIS Tap telah diimplementasikan di sektor transportasi di 14 provinsi antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Bali.

    Saat ini, fitur QRIS Tap baru bisa digunakan pada gawai dengan sistem Android. BI berencana untuk mendorong pemanfaatan QRIS Tap pada gawai dengan sistem iOS ke depan.

    “Kami akan terus mendorong supaya iOS, Apple, juga bisa membuka NFC-nya sehingga smartphone iOS juga bisa menggunakan fitur QRIS Tap,” ujar dia.

    Secara umum, volume transaksi QRIS tumbuh 143,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kinerja positif tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

    Menurut Filianingsih, jumlah merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai 42 juta merchant, melampaui target 40 juta. Sekitar 90 persen dari jumlah tersebut berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Pada 2026, BI berencana mengusung konsep kemerdekaan sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan QRIS.

    “Artinya, kami menargetkan transaksi QRIS 17 miliar, perluasan QRIS antarnegara ke 8 negara, dan 45 juta merchant serta 60 juta pengguna,” ujar dia.

    Adapun proyeksi transaksi pembayaran digital pada tahun depan ditargetkan pada level 29,7 persen (yoy), didukung oleh perluasan penggunaan QRIS, inovasi teknologi, penguatan aspek keamanan, dan kepercayaan publik.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendag Dyah Roro Esti Lepas Ekspor Serentak Senilai 5 Juta Dolar AS di Mojokerto

    Wamendag Dyah Roro Esti Lepas Ekspor Serentak Senilai 5 Juta Dolar AS di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, melepas ekspor produk pangan olahan di Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari agenda ekspor serentak nasional pada Rabu (17/12/2025). Mengusung tema “Sinergi Nusantara dari 8 Penjuru Menembus Pasar Dunia”, kegiatan ini mencatatkan total nilai ekspor sebesar 5.025.000 dolar Amerika Serikat dari berbagai komoditas unggulan.

    Pelepasan di wilayah Jawa Timur ini dipusatkan di pabrik PT Lautan Natural Krimerindo (LNK), Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, dengan didampingi langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Secara nasional, agenda strategis ini dipimpin oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang terhubung secara serentak di tujuh titik daerah lainnya di Indonesia.

    “Hari ini pelepasan ekspor dilakukan serentak di delapan lokasi di berbagai provinsi, melibatkan sejumlah perusahaan. Di Mojokerto, salah satunya melalui PT Lautan Natural Krimerindo,” ungkap Dyah Roro Esti Widya Putri saat meninjau proses pengiriman barang.

    Khusus untuk komoditas dari PT LNK, produk bahan pangan seperti krimer nabati dan bubuk tinggi serat dikirimkan menuju pasar Malaysia. Langkah ini merupakan bagian dari misi Kementerian Perdagangan dalam memperluas penetrasi pasar global tidak hanya bagi industri besar, tetapi juga untuk pemberdayaan UMKM melalui jejaring di 33 negara.

    Wamendag menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah gencar melakukan negosiasi perjanjian dagang dengan kawasan Amerika Latin, Peru, Kanada, hingga Uni Eropa. Tujuannya adalah untuk menciptakan struktur tarif yang lebih kompetitif bagi eksportir asal Indonesia.

    “Kami berupaya agar tarif ekspor bisa ditekan bahkan nol persen. Ini akan menjadi keunggulan bagi produk Indonesia di pasar global. Kami juga memiliki Ekspor Center yang bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan yang ingin ekspor ke luar negeri. Itu pendampingan yang kami berikan, jika pelaku usaha yang mau bertanya-tanya bisa ke Ekspor Center,” tegasnya.

    Dyah Roro Esti turut mengajak para pelaku usaha di Jawa Timur untuk memanfaatkan layanan Ekspor Center Kemendag yang berada di Surabaya. Fasilitas serupa juga tersedia di Batam, Balikpapan, dan Makassar guna memberikan edukasi teknis mengenai standarisasi produk internasional dan business matching.

    Selain di Mojokerto, ekspor serentak kali ini juga dilakukan di Yogyakarta, Semarang, Kepulauan Riau, Samarinda, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Badung. Produk-produk Nusantara tersebut diterbangkan dan dikapalkan menuju destinasi mancanegara seperti Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Jepang, hingga Montenegro.

    “Kami tidak hanya mendorong industri besar, tetapi juga memberdayakan UMKM. Kemendag memiliki jejaring di 33 negara melalui misi dagang, Indonesia Promotion Center, serta kegiatan business matching yang rutin dilakukan. Kami juga tengah memperluas perjanjian dagang dengan berbagai negara dan kawasan,” tambahnya.

    PT Lautan Natural Krimerindo sendiri merupakan produsen bahan pangan fungsional yang telah menembus pasar internasional sejak tahun 2017. Dengan fasilitas pendampingan dari Kemendag, perusahaan yang memproduksi krimer nabati, whip cream, hingga bubuk kelapa ini menjadi salah satu representasi kekuatan manufaktur pangan Jawa Timur di kancah dunia. [tin/ian]

  • Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

    Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

    Bisnis.com, PEKANBARU– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menjalankan proses penegakan hukum di Provinsi Riau. 

    Sikap tersebut ditegaskannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

    “Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan, kami bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujarnya Rabu (17/12/2025).

    Menanggapi informasi dari juru bicara KPK terkait ditemukannya sejumlah uang dan dokumen saat penggeledahan di kediamannya, Hariyanto menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tersangka lainnya.

    Dia menekankan seluruh proses yang dilakukan KPK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. 

    “Seperti yang disampaikan juru bicara KPK, temuan-temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, mengapa harus alergi diawasi KPK. Justru kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

    Hariyanto yang juga merupakan mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR menilai pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas birokrasi di daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau pada Senin (15/12/2025) pagi dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan dengan modus setoran atau “jatah preman” yang dikumpulkan dari sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENEMPATAN
    anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
    Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
    Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
    Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
    Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
    Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
    Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
    Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
    Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
    Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
    Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
    Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
    Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
    Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
    Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
    Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
    Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
    Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
    Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
    Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
    Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
    Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
    Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
    Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

    Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tutur jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Jaksa, para terdakwa bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi bersama pihak lainnya. Kepolisian sendiri menemukan sebanyak 80 unggahan konten di Instagram pada 24-29 Agustus 2025, yang dinilai bermuatan menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    “Para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

     

  • Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.

    Sidang dakwaan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan penghasutan ini dilakukan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.

    “Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para Terdakwa tersebut, para Terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para Terdakwa,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

    “Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ujar jaksa.

    (mib/haf)

  • Kalau Tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK

    Kalau Tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK

    Juru Bicara KPK menyebut ada sejumlah uang dan dokumen diamankan. Hal itu tidak dipermasalahkan Hariyanto. Menurut dia, hal itu tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya.

    Kini, dia menyerahkan proses tersebut kepada KPK dan bersedia membantu setiap prosesnya. Dia menegeaskan, jika memang tak pernah berbuat hal-hal merugikan, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan.

    “Insya Alllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” paparnya.

  • Polda-Bea Cukai Tangkap 4 Orang Bawa Rp7,79 Miliar Valas Tanpa Izin BI ke Singapura

    Polda-Bea Cukai Tangkap 4 Orang Bawa Rp7,79 Miliar Valas Tanpa Izin BI ke Singapura

    BATAM  – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam menindak empat orang pelaku perdagangan ilegal valuta asing yang membawa uang senilai Rp7,79 miliar tanpa izin Bank Indonesia ke Singapura.

    Kasubidt II Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap terdiri atas satu orang pekerja money changer (penukaran uang) dan tiga orang kurir yang berasal dari Jakarta.

    “Kami mengamankan empat orang diduga membawa uang rupiah keluar Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay,” kata Indar saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Senin, 15 Desember dlansir ANTARA.

    Dia menjelaskan dari hasil interogasi awal terhadap para pelaku, uang tersebut di bawa ke Singapura dan hendak ditukarkan dengan uang dolar Singapura.

    Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, pelaku berasal dari money changer PT VIT yang berkedudukan di Jakarta. Pelaku berinisial CA, LS, HK, dan R (seorang ibu rumah tangga).

    “Pelaku CA diperintahkan oleh R selaku Dirut PT VIT untuk membawa uang Rp95 juta, LS membawa Rp2,7 miliar, HK membawa Rp2,5 miliar, dan R membawa Rp2,5 miliar,” katanya.

    Para pelaku membawa uang Rp7,79 miliar tersebut dari Jakarta menuju Batam, untuk selanjutnya dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada 11 Desember 2025.

    “Modus operandinya, mereka membawa uang rupiah keluar dari Indonesia dan dilakukan pertukaran tanpa izin, lalu uang tersebut diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin dari aparat penegak hukum dan BI selaku pengawas valuta asing,” katanya.

    Uang tersebut dibawa dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.900 lembar. Uang tersebut dibawa menggunakan beberapa koper.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Pengiriman pertama dilakukan langsung dari Jakarta ke Singapura.

    Para pelaku diupah untuk membawa uang tersebut keluar Indonesia berkisar dari Rp2 juta sampai Rp7 juta per koper.

    Indar mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam karena melanggar aturan kepabeanan.

    Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan sesuai aturan, uang yang boleh dibawa keluar Indonesia maksimal Rp100 juta. Lebih dari itu, pembawa wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia.

    Menurut ia, pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, melanggar peraturan BI tentang Persyaratan dan Tata Cara membawa uang rupiah atau uang masuk wilayah RI dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005, dengan sanksi dikenakan administrasi berupa denda sebesar 10 hingga 20 persen dari nominal uang yang mereka bawa.

    “Dendanya maksimal Rp300 juta,” katanya.

    Perwakilan Bank Indonesia Kepri Kezza menambahkan dampak dari praktik membawa uang rupiah dalam jumlah melebihi aturan tanpa izin itu bisa mengganggu perekonomian Indonesia.

    “Karena alat pembayaran berkurang dibawa ke luar negeri. Makanya kami berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait aturan pembawaan uang rupiah ke luar daerah kepabeanan,” kata Kezza.