provinsi: RIAU

  • Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu di Batam Naik 3 Kali Lipat, Sudah Tersalur 80%

    Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu di Batam Naik 3 Kali Lipat, Sudah Tersalur 80%

    Liputan6.com, Jakarta – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, membeludak. Jumlah penerima di beberapa kecamatan naik hingga tiga kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Walau padat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tampak mengantre dengan tertib sejak pagi di Kantorpos.

    Koordinator Lapangan (Korlap) Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Anton Hernomo, mengatakan peningkatan jumlah KPM sangat signifikan dibandingkan tahun lalu.

    “Untuk Kecamatan Bengkong terjadi pembeludakan penerima bantuan sekitar tiga kali lipat, dari seribu menjadi lebih dari tiga ribu orang,” ujar Anton, Kamis (4/12/2025).

    Ia menjelaskan, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900 ribu, dengan syarat wajib membawa KTP asli. Pengambilan boleh diwakilkan, namun hanya oleh anggota yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

    Menurut Anton, realisasi penyaluran berada di angka 50–60 persen. Salah satu penyebabnya karena banyak warga Batam yang sedang pulang kampung pascabencana di Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

    “Banyak penerima pergi ke luar kota ingin melihat keluarga yang tertimpa musibah, karena itu tidak bisa diwakilkan jika bukan satu KK. Rata-rata kami melayani seribu orang per hari,” ucap Anton.

    Batuaji Capai 80 Persen Penyaluran

    Sementara itu, Korlap Kecamatan Batuaji, Elvi, menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki 3.190 KPM dari empat kelurahan.

    “Realisasi sudah sekitar 70–80 persen. Kendalanya, banyak penerima belum memahami SOP. Mereka datang tapi bukan satu KK, jadi kami tidak bisa bayarkan,” kata Elvi.

    Ia memastikan bahwa syarat KTP dan KK asli harus dibawa, dan pengambilan tidak bisa diwakilkan oleh orang yang berbeda KK.

    “Kalau penerima berada di luar kota, mereka tetap harus datang dalam waktu yang ditentukan. Kalau lewat, dana kembali ke negara,” ucapnya tegas.

     

  • KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    Jakarta

    KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus ‘jatah preman’ atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

    “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Selain Job, ada tiga saksi lainnya yang dipanggil yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    (zap/zap)

  • OVO menyalurkan pendanaan Rp6 triliun bagi 445 ribu UMKM hingga 2025

    OVO menyalurkan pendanaan Rp6 triliun bagi 445 ribu UMKM hingga 2025

    Pendanaan tersebut juga diberikan kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam ekosistem Grab melalui layanan GrabModal.

    Jakarta (ANTARA) – Platform pembayaran digital PT Visionet Internasional (OVO) mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal melalui penyaluran Rp6 triliun pendanaan OVO Finansial kepada 445 ribu mitra UMKM hingga 2025.

    Chief Operating Officer (COO) OVO Eddie Martono menyatakan, pendanaan tersebut juga diberikan kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam ekosistem Grab melalui layanan GrabModal.

    “Ketika kita bicara soal inklusi finansial, itu tidak semata-mata (tentang) metode pembayaran ataupun transfer, tapi bagaimana kami bisa membantu underserved segment (segmen yang kurang terlayani) ketika kita bicara terkait pendanaan, yakni pengembangan UMKM,” ujarnya dalam Catatan Akhir Tahun OVO 2025, di Jakarta, Rabu.

    Ia menuturkan bahwa penyediaan akses pendanaan tersebut bertujuan untuk membantu pelaku usaha menjaga arus kas dan meningkatkan kapasitas operasional di tengah kompetisi pasar.

    Selain akses permodalan, Eddi mengatakan pihaknya juga mendukung pengembangan UMKM melalui fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) OVO yang dapat memfasilitasi para pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem keuangan digital.

    Dia mengungkapkan, sepanjang 2025 adopsi QRIS OVO tumbuh sebesar 61 persen, sejalan dengan kenaikan nilai transaksi UMKM yang mencapai lebih dari 35 persen pada 700 ribu pelaku usaha.

    Pihaknya kini telah memfasilitasi lebih dari 3 juta merchant QRIS yang tersebar di lebih dari 800 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, hingga ke berbagai wilayah pelosok, seperti Merauke (Papua), Takalar (Sulawesi Selatan), dan Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

    Eddie menyatakan, hampir 50 persen dari total UMKM yang difasilitasi oleh pihaknya dikelola oleh perempuan.

    Ia menyampaikan, Deli Serdang (Sumatera Utara), Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) tercatat sebagai wilayah dengan jumlah UMKM perempuan terbanyak.

    Sementara itu, pertumbuhan tertinggi UMKM perempuan sepanjang 2025 terjadi di provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

    “Tahun ini semakin menegaskan peran OVO dalam memperluas akses layanan keuangan digital yang inklusif, praktis, dan tentunya aman,” kata Eddie Martono.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot berkomitmen melindungi pekerja rentan di Batam

    Pemkot berkomitmen melindungi pekerja rentan di Batam

    ANTARA – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berkomitmen meneruskan pemberian program perlindungan kesehatan, terhadap pekerja rentan di kota itu hingga tahun 2026 mendatang. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Rabu (3/12) mengatakan sebanyak kurang lebih 24.000 pekerja rentan telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, antara lain tukang ojek, penambang boat pancung, hingga nelayan.(Angeila Cantieque/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri: Kepala daerah bisa ambil jatah beras-minyak bencana di Bulog

    Mendagri: Kepala daerah bisa ambil jatah beras-minyak bencana di Bulog

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah yang wilayahnya terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bisa mengambil jatah beras dan minyak goreng untuk penanganan bencana di Bulog.

    “Mereka (Bulog) bisa mengeluarkan ada namanya beras bencana. Itu bisa dikeluarkan unlimited (tanpa batas), sepanjang ada sudah permintaan dari kepala daerah,” kata Tito saat konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

    Tito menjelaskan kepala daerah bersangkutan dapat meminta beras dan minyak goreng kepada Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dengan cara berkirim surat.

    Surat dapat dikirimkan secara daring via aplikasi perpesanan. Setelah itu, Mentan Amran akan meneruskan surat tersebut kepada Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk dikoordinasikan lebih lanjut.

    “Tinggal buat surat saja kepada Bapak Amran, melalui WhatsApp bisa. Kalau enggak, melalui saya saja juga bisa. Nanti saya forward (teruskan) kepada Pak Amran dan setelah itu, nanti langsung kepada Bulog. Bulog akan langsung mengeksekusi,” tuturnya.

    Tito mengatakan langkah itu sudah dilakukan di Lhokseumawe, Aceh. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sekitar 100 ton beras langsung dikeluarkan Bulog setelah kepala daerahnya bersurat kepada Mentan.

    “Jadi, sepanjang ada surat itu, langsung dieksekusi hari itu juga,” katanya.

    Mendagri mengimbau kepala daerah mengecek stok di gudang-gudang Bulog. “Tolong rekan-rekan kepala daerah, banyak enggak tahu ini mungkin, rekan-rekan kepala daerah yang terdampak, ya, tolong lihat kondisi cadangan yang ada di gudang Bulog,” ucapnya.

    Khusus terkait beras, Mendagri mengatakan persediaan di gudang-gudang Bulog relatif cukup. Sebab, dari 1,3 juta ton cadangan, total beras yang dikeluarkan baru sekitar 800–900 ribu ton. “Artinya, cadangan masih ada 600 ribu ton,” imbuhnya.

    “Saya waktu itu di Lhokseumawe, kita berusaha, ini kan daerah terkunci karena jalan-jalan putus, jembatan putus, beras sudah menipis. Kemudian kita mau mencoba untuk cari beras dari Medan atau dari Riau dan Banda Aceh, tapi setelah saya datang ke Lhokseumawe, ternyata ada di gudang Bulog 28 ribu ton untuk konsumsi Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, yang tiga-tiganya terkunci. Jadi, sebetulnya enggak perlu ngambil beras ke tempat lain, itu cukup untuk sembilan bulan,” ujarnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) akan berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan operasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025. 

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru, pasalnya muatan hantaran pos tidak termasuk dalam angkutan barang yang dikecualikan operasionalnya. 

    “Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu dikecualikan untuk kiriman pos,” ujar Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025). 

    Budi menuturkan, sebelumnya truk kurir selalu diberikan keleluasaan untuk tetap dapat beroperasi dalam momen-momen serupa.  Alhasil, pesanan barang untuk masyarakat pun tetap dapat dikirim dan sampai tepat waktu. 

    Barang-barang jenis pos umumnya dapat diangkkut dengan truk enam ban yang melitasi tol maupun non-tol. 

    Sebelumnya pun, asosiasi memberikan surat imbauan atau rekomendasi bahwa barang-barang yang di kirim jenisnya adalah kiriman Pos.

    “Sehingga surat tersebut jadi pegangan driver apabila ada kendala di lapangan,” tambahnya. 

    Sebagaimana SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap dapat beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok. 

    Untuk barang diluar ketentuan tersebut, artinya masuk dalam pembatasan dan harus menyesuaikan waktu operasional. 

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00—20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

    Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. 

  • Pertamina Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Instalasi Serentak di 8 Lokasi

    Pertamina Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Instalasi Serentak di 8 Lokasi

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) terus memastikan keamanan dan kelancaran operasional infrastruktur strategis terutama kilang dan Terminal BBM (TBBM) dengan menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Instalasi Strategis.

    Senior Vice President HSSE PT Pertamina (Persero), Wenny Ipmawan mengatakan Apel Kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pengamanan Kilang dan TBBM Pertamina sebagai instalasi strategis yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Apel Kesiapsiagaan ini menunjukkan sinergi penting seluruh komponen pengamanan meliputi TNI, Polri, Pemerintah dan Security dan Perwira Pertamina dalam memastikan keamanan objek vital nasional di lingkungan Pertamina Group,” ujar Wenny dalam siaran pers, Rabu (3/12/2025).

    Apel Kesiapsiagaan dilakukan serentak di 8 lokasi meliputi RU V Balikpapan (Kalimantan), Pertamina Hulu Rokan (Riau), IT Jakarta-Plumpang (DKI Jakarta), RU II Dumai (Riau), RU VI Balongan (Jawa Barat), RU IV Cilacap (Jawa Tengah), PIS/PET LPG Tanjung Sekong (Banten) dan RU III Plaju (Sumatra Selatan), pada Senin (1/12).

    Wenny menambahkan Apel Kesiapsiagaan melibatkan 2.100 personel terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, Polri, Satpol PP, BPBD, Damkar, Security Pertamina, Pekerja & Manajemen Unit Operasi, serta unsur BKO Satgas Obvit (Objek Vital Nasional).

    Dalam gelaran ini, Pertamina menampilkan demonstrasi berbagai alutsista lengkap seperti kendaraan tempur lapis baja 6×6 buatan PT Pindad yakni Anoa, kendaraan taktis ringan Maung, Rudal Starstreak, Patwal PM, Kendaraan PMK & Ambulance.

    “Demonstrasi ini untuk menguji kesiapan pengamanan berlapis pada kilang, terminal, dan fasilitas strategis Pertamina sekaligus memperkuat interoperabilitas Pertamina-TNI-Polri dalam pengamanan energi nasional,” imbuh Wenny.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron menambahkan Pertamina mengapresiasi kolaborasi dalam pengamanan instalasi strategis tersebut. Kolaborasi akan memperkuat peran Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional di seluruh Indonesia.

    “Pertamina terus memastikan sinergi lintas pemangku kepentingan berjalan solid jelang masa Natal dan Tahun Baru sehingga akan memperkuat kinerja Satgas Nataru yang telah aktif sejak 13 November 2025,” tandas Baron.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

    (prf/ega)

  • Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

    Angkutan Barang Boleh Beroperasi saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Angkutan barang tetap boleh melintasi jalan tol dan non-tol selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru), tetapi khusus yang mengangkut sejumlah barang penting dan pokok. 

    Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri tertanggal 28 November 2025. 

    Dalam ketentuan tersebut, terdapat angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama libur Nataru. Namun, mobil tersebut harus memiliki surat muatan yang berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

    “Angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,” tulis Diktum keenam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/12/2025). 

    Surat muatan tersebut nantinya wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Selain itu, pemilik barang dengan pengusaha angkutan juga harus memiliki perjanjian bahwa kendaraan yang digunakan tidak kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL).  

    Secara umum, pemerintah bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari.  

    Meski demikian, pembatasan tidak dilakukan secara beruntun, tetapi pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dalam kurun waktu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. 

    Pembatasan tersebut dilakukan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

    Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Untuk jalur tol, pembatasan kendaraan barang dilakukan secara penuh sejak pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara untuk non-tol, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Mulai dari tanggal 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, dan periode 2–4 Januari 2026. 

    Daftar angkutan barang yang boleh melintas selama libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026:

    Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Keperluan penanganan bencana alam
    Pakan ternak
    Sepeda motor gratis
    Barang pokok: 

             – Beras

             – Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka

             – Jagung

             – Gula

             – Sayur dan buah-buahan

             – Daging

             – Ikan

             – Daging unggas

             – Minyak goreng dan mentega 

             – Susu

             – Telur

             – Garam

             – Kedelai

             – Bawang

             – Cabai