provinsi: RIAU

  • Polda Kepri Tindak Belasan Penjual Miras dan Tuak Dinilai Langgar Perda

    Polda Kepri Tindak Belasan Penjual Miras dan Tuak Dinilai Langgar Perda

    BATAM – Personel Ditsamapta Polda Kepulauan Riau menindak 16 penjual minuman keras (miras) ilegal termasuk tuak di Kota Batam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho di Batam, Sabtu, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tentang penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama pemangku kepentingan terkait pada Selasa (2/12).

    “Penindakan ini langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Joko.

    Dia menjelaskan, Tim Patroli Turjawali Samapta Polda Kepri mendatangi sejumlah lokasi yang terdapat penjual miras dan tuak, seperti di Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sandai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka dan Nongsa Asri.

    Hasil penindakan didapati sebanyak 16 penjual miras yang dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007. Keenam belas pelanggar tersebut lalu dikenakan berita acara pemberkasan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalankan Sidang Tipiring.

    “Para penjual ini melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007 terancam sanksi kurungan tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta,” katanya.

    Joko menyebut, berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring, 16 penjual miras dan tuak ilegal itu melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007.

  • Nusron Wahid Wanti-wanti Pengembang Perumahan Setop Alih Fungsi Sawah

    Nusron Wahid Wanti-wanti Pengembang Perumahan Setop Alih Fungsi Sawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta para pengembang perumahan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi area permukiman.

    Nusron menekankan hal tersebut penting dilakukan guna mendorong perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. 

    “Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (7/12/2025).

    Nusron menyebut, pelarangan alih fungsi lahan sawah tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 41/2009 dan diperkuat oleh penerbitan Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

    Pasalnya, tambah Nusron, Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. 

    Dia menjabarkan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. 

    Menurutnya, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.

    “Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. Dia juga menekankan pentingnya revisi Perpres No. 59/2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko.

    Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari yang sebelumnya delapan provinsi, akan ditambah 12 provinsi untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian.

    Adapun penambahan 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD ialah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

  • Cuaca Ekstrem Ancam Babel, BMKG Imbau Warga Waspada Banjir dan Petir

    Cuaca Ekstrem Ancam Babel, BMKG Imbau Warga Waspada Banjir dan Petir

    PANGKALPINANG – Hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang diprediksi melanda wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. BMKG Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini telah mengeluarkan peringatan dini guna mengantisipasi bencana hidrometeolrologi di daerah itu.

    “Kami mengimbau masyarakat mewaspadai kondisi cuaca hari ini yang berpotensi terjadi banjir, sambaran petir, pohon tumbang dan lainnya,” kata Kepala BMKG Pangkalpinang Tri Agus Pramono di Pangkalpinang, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 6 Desember.

    Ia mengatakan peringatan dini cuaca di wilayah Kepulauan Babel pada Sabtu, berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat, petir dan angin kencang di Kabupaten Bangka tersebar di Sungailiat, Belinyu, Mendo Barat, Bakam, Riau Silip.

    Hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi Kabupaten Bangka Barat tersebar di Mentok, Simpang Teriitip, Hebus, Tempilang, Parittiga dan sekitarnya.

    Kondisi cuaca ini dapat meluas ke wilayah Kabupaten Belitung di Tanjung Pandan, Selat Nasik, Sijuk, dan Badau, Kabupaten Bangka Selatan di Toboali, Lepar Pongok. Kabupaten Bangka Tengah di Koba, Pangkalan Baru, Sungai Selan, Simpang Katis, Namang, Lubuk Besar.

    Kabupaten Bangka Barat di Jebus, Kelapa, Parit Tiga. Belitung Timur Manggar, Kelapa Kampit, Damar, Simpang Renggiang dan Kota Pangkalpinang di Bukit Intan, Taman Sari, Pangkalbalam, Rangkui, Gerunggang, Gabek, Girimaya dan sekitarnya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kondisi cuaca ini, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun kerugian harta benda,” katanya.

  • Brimob Polda Riau Lanjut Pencarian Korban Galodo Agam, 1 Jenazah Ditemukan

    Brimob Polda Riau Lanjut Pencarian Korban Galodo Agam, 1 Jenazah Ditemukan

    Kabupaten Agam

    Tim Brimob Polda Riau melanjutkan pencarian korban bencana alam di Kampung Tanjung, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Satu jenazah kembali ditemukan.

    Jenazah berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Tim Brimob Polda Riau, pada Sabtu siang, 6 Desember 2025. Jenazah ditemukan di dalam lumpur dengan kondisi kaki menyembul.

    Seorang warga mengenali jenazah tersebut sebagai ibunya yang bernama Samsiar (76). Namun, untuk memastikan identitas korban, jenazah tersebut dibawa ke Posko Ante Mortem DVI Polda Sumbar yang berada di RSUD Lubuk Basung.

    “Kami berhasil merilis satu jenazah sekitar pukul 17.40 WIB tadi, korban bernama Samsinar,” kata Tim DVI Polda Riau AKBP Supriyanto, Sabtu (6/12/2025).

    Supriyanto mengatakan jenazah teridentifikasi berdasarkan data-data ante mortem.

    Jenazah Samsiar saat ini telah diserahkan kepada anak korban bernama Warni untuk dimakamkan.

    Dansat Brimob Polda Riau Kombes I Ketut Gede Adi Wibawa menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Samsinar. Ketut memastikan Tim Brimob Polda Riau akan terus melakukan pencarian jenazah hingga operasi dinyatakan selesai.

    “Setiap korban adalah bagian dari keluarga besar kita semua. Kami pastikan pencarian dan bantuan tidak akan berhenti sampai seluruh warga ditemukan dan dievakuasi,” imbuhnya.

    (mea/fas)

  • Pelepasan kawasan hutan era Zulhas disebut untuk beri kepastian hukum

    Pelepasan kawasan hutan era Zulhas disebut untuk beri kepastian hukum

    “Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal),”

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto menyebutkan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan alias Zulhas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

    Pasalnya, kata dia, pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan murni tata ruang akibat pemekaran kota/kabupaten dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.

    “Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal),” ungkap Hadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Hadi menjelaskan hal itu terungkap dalam dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulhas kala itu.

    Dalam SK Menhut Nomor 673 dan 878, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut merupakan keputusan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

    Ia menambahkan pada SK itu, langkah pemerintah pusat juga ditujukan untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

    Maka dari itu, dia menegaskan klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK.

    “Wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal, yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, hingga lahan garapan masyarakat,” ungkapnya.

    Dikatakan bahwa pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.

    Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, lanjut Hadi, meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit, yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.

    Selanjutnya, dia menyebutkan pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat, yaitu arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.

    Dijelaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP, antara lain Provinsi Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 guna mengalokasikan ruang untuk nonkehutanan seluas 4,34 juta hektare.

    Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Zulhas pun disebutkan membentuk Tim Terpadu yang merekomendasikan perubahan kawasan hutan sesuai otoritas ilmiah menjadi nonkawasan hutan seluas 2,72 hektare.

    Namun berdasarkan otoritas manajemen, ia menyampaikan Zulhas hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi, mengingat adanya pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur.

    “Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan Tim Terpadu atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” kata Hadi menegaskan.

    Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memastikan akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana alam yang terjadi di Sumatera.

    “Setelah ini. Kalau tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang,” katanya usai mengisi program Indonesia Punya Kamu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12).

    Ia mencontohkan ketika terjadi banjir di Jakarta segera ditindaklanjuti dengan konsolidasi mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan wilayah sekitarnya.

    Menurut dia, evaluasi RTRW akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo Regional 6 Desember 2025

    Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan soal banjir yang saat ini menjadi bencana di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
    Nama Menko
    Zulkifli Hasan
    atau Zulhas belakangan ramai dikait-kaitkan dengan
    kerusakan hutan
    di Sumatera, akibat izin yang dikeluarkan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. 
    Terkait permasalahan ini, Zulhas secara tegas membantah tudingan tersebut. 
    “Yang kena bencana ini Aceh, nomor dua Sumatera Utara, nomor tiga Sumatera Barat, yang dipermasalahkan
    Tesso Nilo
    . Tesso Nilo itu ada di Riau namanya taman nasional ya,” kata Zulhas di Universitas Muhammadiyah Mataram, Sabtu (6/12/2025). 
    Zulhas mengatakan, tidak ada kaitannya antara Tesso Nilo dengan banjir bandang yang saat ini melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Malaysia dan Thailand. 
    “Jadi tidak ada kaitan Tesso Nilo dengan bencana yang sekarang, enggak tahu nanti, yang sekarang,” kata Zulhas.
    Zulhas menyebutkan bahwa lokasi Tesso Nilo berada di kawasan terpencil dan masuk dalam kawasan taman nasional sehingga tidak mungkin untuk memberikan izin. 
    “Tesso Nilo itu taman nasional tidak ada Kementerian yang memberi izin enggak mungkin, bukan saya. Baik itu Menteri Kehutanan lama maupun saya,” kata Zulhas.
    “Kalau saya kasih izin Tesso Nilo pasti masuk penjara pasti kena pidana,” beber Zulhas. 
    Zulhas juga membantah tudingan terkait pemberian izin pembukaan lahan di tiga kawasan tersebut, selama dirinya menjabat sebagai menteri. 
    “Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, tidak ada lagi lahan yang diberi izin waktu saya menjabat, kenapa? Sudah habis zaman Pak Harto,” kata Zulhas. 
    Zulhas menjelaskan, alih fungsi kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda. 
    Saat itu, lahan tersebut diubah menjadi perkebunan karet, perkebunan sawit, perkebunan tebu dan perkebunan tembakau.
    Zulhas juga membantah terkait dirinya yang disebut telah memberikan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar. 
    Menurut Zulhas, itu bukan merupakan izin terkait pelepasan hutan, melainkan perubahan tata ruang. 
    “Katanya saya beri izin 1,6 juta hektar, itu bukan izin namanya tata ruang, perubahan tata ruang,” terang Zulhas. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Agam Berterima Kasih ke Polda Riau: Kami Tak Sendiri

    Pemkab Agam Berterima Kasih ke Polda Riau: Kami Tak Sendiri

    Kabupaten Agam

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri atas dukungan penuh dalam penanganan bencana banjir bandang. Secara khusus, Asisten II Sekda Kabupaten Agam, Adrinaldi, menyampaikan terima kasih kepada Polda Riau yang memberikan dukungan penuh dalam penanganan bencana yang memakan ratusan korban jiwa tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Adrinaldi saat menerima bantuan peti pendingin jenazah (cold storage) dari Polda Riau, di RSUD Lubuk Basung. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo.

    “Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Agam mengucapkan terima kasih yang sangat besar kepada Bapak Kapolda dan Wakapolda, umumnya Polda Riau yang membantu full dalam penanganan bencana di Kabupaten Agam ini,” ujar Adrinaldi, Sabtu (6/12/2025).

    Menurutnya, dukungan pendingin jenazah ini sangat membantu dalam proses identifikasi jenazah. Sebagai informasi, saat ini tersisa 3 jenazah di RSUD Lubuk Basung yang belum teridentifikasi, sementara korban jiwa diperkirakan masih akan bertambah selama proses pencarian masih berlangsung.

    “Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kedatangan pendingin jenazah ini bisa membantu dalam pekerjaan bapak-bapak dari DVI, sehingga ke depannya,” imbuhnya.

    “Memang kita sedang berduka, tetapi kita sangat bangga bahwa kita tidak sendiri. Banyak teman-teman dari pemerintahan kota dan kabupaten, TNI, Polri yang membantu kita, mudah-mudahan dengan bantuan ini bisa mempercepat pemulihan di Kabupaten Agam. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, salam untuk Bapak Kapolda Riau, mudah-mudahan ini menjadi ladang ibadah,” katanya.

    Direktur RSUD Lubuk Basung, dr M Riko Krisman (kanan) menyampaikan terima kasih atas bantuan cold storage dari Polda Riau. (Mei Amelia/detikcom)

    “Menegenai kesiapan kami dalam menangani korban bencana ini, RSUD Lubuk Basung hanya memiliki kamar jenazah. Untuk penampungan, mungkin kita tidak bisa menampung sebanyak yang diperkirakan,” kata Riko.

    Ia mengatakan, kamar jenazah RSUD Lubuk Basung tidak dilengkapi dengan cold storage. Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih atas bantuan cold storage dari Polda Riau tersebut.

    “Jadi kita hanya punya satu meja autopsi dan kita belum punya lemari pendingin. Alhamdulillah kita ada bantuan dari Polda Riau, kami sangat berterima kasih kembali karena adanya bantuan cold storage ini,” pungkas Riko.

    (mea/jbr)

  • Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Habiburokhman soal Bencana Sumatera Dikaitkan dengan Zulhas: Agak Lucu

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Habiburokhman menilai lucu jika bencana bencana tersebut dikaitkan dengan sosok Zulhas.

    Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam acara diskusi Total Politik bertema ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025). Mulanya, Habiburokhman mengatakan pengusutan tindak pidana ekologi bisa membutuhkan waktu belasan tahun.

    “Tindak pidana ekologi itu pengusutannya bisa belasan tahun, dampaknya juga sangat luas terjadi. Jadi nggak mungkin ini sekadar karena perbedaan politik menjadikan alat untuk men-judgment pihak tertentu. Ndak mungkin,” ujar Habiburokhman dalam diskusi.

    Habiburokhman mengatakan Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hanya lima tahun. Menurutnya, kerusakan kawasan alam sudah rusak jauh sebelum Zulhas menjabat.

    “Paling gampang misalkan sekarang, orang dikait-kaitkan dengan Pak Zulhas. Saya agak lucu melihatnya, Pak Zulhas itu cuman lima tahun jadi Menteri Kehutanan ya di jamannya Pak SBY, padahal kerusakannya jauh terjadi sebelum itu. Sudah rusak juga gitu,” ujarnya.

    “Lalu di mana dalam konteks hukum ya, pertanggungjawaban hukumnya Pak Zulhas di mana? Sangat susah kalau sekadar setiap dinamika, setiap peristiwa itu sekadar dijadikan alat untuk mencari siapa yang salah berdasarkan asumsi kelompok masing-masing. Nggak akan selesai. Nah, orang-orang yang seperti itu menurut saya orientasinya juga bukan kemanusiaan, kalau itu sekadar dijadikan alat politik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan penyelesaian masalah dengan orientasi kemanusiaan tidak hanya mencari siapa yang salah tapi mencari apa yang salah.

    Sebagai informasi, isu pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulhas kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.
    Dasar Hukum

    Pelepasan 1,6 juta ha kawasan hutan ini mempunyai dasar hukum SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014. Kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

    Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.

    Fakta Hukum

    Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.

    Banyak lahan yang tercatat masih “hutan” di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.

    Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.

    (mib/aud)

  • BPH Migas Terus Lakukan Pemulihan Proses Distribusi BBM di Daerah Terdampak Bencana Sumatera

    BPH Migas Terus Lakukan Pemulihan Proses Distribusi BBM di Daerah Terdampak Bencana Sumatera

    JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan pemerintah terus melakukan pemulihan proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) di daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 6 Desember, ketersediaan dan distribusi BBM di daerah terdampak bencana menjadi perhatian utama.

    Ia mengatakan pemerintah juga telah memberi keringanan untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite di daerah terdampak bencana.

    Wahyudi mengatakan keringanan tersebut diperlukan untuk mempercepat proses penanganan bencana, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi, hingga distribusi logistik.

    “Prioritas penanganan di wilayah bencana salah satunya adalah pemulihan ketersediaan energi seperti BBM. Hingga Kamis 4 Desember, stok BBM di wilayah Marketing Operation Region (MOR I) yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau dalam keadaan cukup,” ujar dia, dikutip Antara.

    Wahyudi juga mengatakan berdasarkan data per 5 Desember 2025, dari 75 SPBU terdampak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, saat ini 48 SPBU berangsur mulai beroperasi dan 27 SPBU belum beroperasi.

    Upaya yang dilakukan untuk mendorong kelancaran distribusi BBM di wilayah Aceh, antara lain dengan skema alternative and emergency (AE) supply.

    Wilayah Pidie Jaya, Pidie dan Bireun yang sebelumnya disuplai dari Fuel Terminal (FT) Lhokseumawe dipindahkan ke FT Krueng Raya karena jalur terputus akibat banjir.

    Selain itu, BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga juga memetakan SPBU prioritas, memastikan SPBU tidak mengalami kehabisan stok BBM secara bersamaan di wilayah yang berdekatan, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk pengamanan antrean di SPBU.

    “Dilakukan penyiapan modular di wilayah yang masih terisolir, juga menyiapkan mobil tangki yang siaga di SPBU terdekat yang tidak terdampak untuk terus melayani kebutuhan BBM di lokasi,” kata Wahyudi.

    Sementara itu, ia mengatakan di Provinsi Sumatera Utara, mitigasi dan tindak lanjut yang dilakukan adalah AE supply FT Medan dari FT Lhokseumawe, Integrated Terminal (IT) Dumai, FT Siantar, dan FT Kisaran.

    Dilakukan juga penambahan mobil tangki dari Dumai ke bagian selatan dan utara Sibolga, yaitu Tapanuli Selatan, Kota Padangsidempuan, Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Tapanuli Utara.

    “Untuk Sibolga dan Tapanuli Tengah yang masih terisolir, mitigasinya adalah emergency supply ke Sitoli dari Teluk Kabung dengan menggunakan kapal, memberikan BBM ke pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk kendaraan alat berat dan transportasi penanggulangan bencana, serta penambahan mobil tangki dan awak mobil tangki,” katanya, menambahkan.

    Sedangkan, untuk Provinsi Sumatera Barat, tidak terdapat SPBU yang terdampak. Langkah untuk mendukung distribusi BBM yang dilakukan adalah dengan skema regular, alternative, and emergency (RAE) supply dari FT Siak ke 5 SPBU di wilayah Lima Puluh Kota dari IT Teluk Kabung.

    “Juga dilakukan pemetaan SPBU prioritas, meningkatkan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta dengan aparat penegak hukum untuk pengamanan di SPBU,” ujar dia.

    Selain itu, lanjut Wahyudi, mereka juga melakukan penambahan mobil tangki dan awak mobil tangki sebanyak 17 unit yang masing-masing berkapasitas 16 kl, serta optimalisasi mobil tangki 8 kl pada wilayah Kabupaten Pasaman.

  • BPH Migas terus pulihkan distribusi BBM di daerah terdampak bencana

    BPH Migas terus pulihkan distribusi BBM di daerah terdampak bencana

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan pemerintah terus melakukan pemulihan proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) di daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, ketersediaan dan distribusi BBM di daerah terdampak bencana menjadi perhatian utama.

    Ia mengatakan pemerintah juga telah memberi keringanan untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite di daerah terdampak bencana.

    Wahyudi mengatakan keringanan tersebut diperlukan untuk mempercepat proses penanganan bencana, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi, hingga distribusi logistik.

    “Prioritas penanganan di wilayah bencana salah satunya adalah pemulihan ketersediaan energi seperti BBM. Hingga Kamis (4/12), stok BBM di wilayah Marketing Operation Region (MOR I) yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau dalam keadaan cukup,” ujar dia.

    Wahyudi juga mengatakan berdasarkan data per 5 Desember 2025, dari 75 SPBU terdampak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, saat ini 48 SPBU berangsur mulai beroperasi dan 27 SPBU belum beroperasi.

    Upaya yang dilakukan untuk mendorong kelancaran distribusi BBM di wilayah Aceh, antara lain dengan skema alternative and emergency (AE) supply.

    Wilayah Pidie Jaya, Pidie dan Bireun yang sebelumnya disuplai dari Fuel Terminal (FT) Lhokseumawe dipindahkan ke FT Krueng Raya karena jalur terputus akibat banjir.

    Selain itu, BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga juga memetakan SPBU prioritas, memastikan SPBU tidak mengalami kehabisan stok BBM secara bersamaan di wilayah yang berdekatan, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk pengamanan antrean di SPBU.

    “Dilakukan penyiapan modular di wilayah yang masih terisolir, juga menyiapkan mobil tangki yang siaga di SPBU terdekat yang tidak terdampak untuk terus melayani kebutuhan BBM di lokasi,” kata Wahyudi.

    Sementara itu, ia mengatakan di Provinsi Sumatera Utara, mitigasi dan tindak lanjut yang dilakukan adalah AE supply FT Medan dari FT Lhokseumawe, Integrated Terminal (IT) Dumai, FT Siantar, dan FT Kisaran.

    Dilakukan juga penambahan mobil tangki dari Dumai ke bagian selatan dan utara Sibolga, yaitu Tapanuli Selatan, Kota Padangsidempuan, Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Tapanuli Utara.

    “Untuk Sibolga dan Tapanuli Tengah yang masih terisolir, mitigasinya adalah emergency supply ke Sitoli dari Teluk Kabung dengan menggunakan kapal, memberikan BBM ke pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk kendaraan alat berat dan transportasi penanggulangan bencana, serta penambahan mobil tangki dan awak mobil tangki,” katanya, menambahkan.

    Sedangkan, untuk Provinsi Sumatera Barat, tidak terdapat SPBU yang terdampak. Langkah untuk mendukung distribusi BBM yang dilakukan adalah dengan skema regular, alternative, and emergency (RAE) supply dari FT Siak ke 5 SPBU di wilayah Lima Puluh Kota dari IT Teluk Kabung.

    “Juga dilakukan pemetaan SPBU prioritas, meningkatkan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta dengan aparat penegak hukum untuk pengamanan di SPBU,” ujar dia.

    Selain itu, lanjut Wahyudi, mereka juga melakukan penambahan mobil tangki dan awak mobil tangki sebanyak 17 unit yang masing-masing berkapasitas 16 kl, serta optimalisasi mobil tangki 8 kl pada wilayah Kabupaten Pasaman.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.