provinsi: PAPUA

  • Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada 11 Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada 11 Dokumen yang Wajib Disiapkan

    PIKIRAN RAKYAT – Info link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 bisa didapat di artikel ini. Kementerian pimpinan Erick Thohir telah resmi membuka proses rekrutmen untuk siapa saja para putra terbaik bangsa.

    Kabar pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025 ini disampaikan akun Instagram resmi Forum Human Capital Indonesia, @fhci.bumn, pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025. Panitia mengimbau agar pendaftar berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

    “Sambil menunggu pembukaan registrasi tanggal 7 Maret 2025, yuk kita persiapkan dokumennya dulu! Agar mempermudah pada saat proses registrasi. Seluruh peserta RBB 2025 *wajib* melakukan registrasi dari awal ya. Selalu pantau sosial media FHCI untuk mendapatkan informasi lebih detail dan lanjut terkait RBB 2025,” ujarnya.

    Link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    KLIK DI SINI

    Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, proses pendaftaran belum bisa dilakukan. Meski begitu, Sobat PR sudah bisa menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti seleksi tersebut. Berikut daftarnya:

    11 syarat dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Foto KTP Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Transkrip nilai atau nilai ujian sekolah SKCK (opsional) Dokumen lain seperti sertifikat pelatihan bahasa Inggris dll (opsional) Akta Kelahiran (wajib bagi orang asli Papua) Kartu Keluarga (wajib bagi orang asli Papua) Curriculum Vitae (opsional) Portofolio (opsional) Surat rekomendasi (opsional) Tahapan seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Registrasi Seleksi administrasi Tes daring yaitu termasuk tes kemampuan dasar, tes AKHLAK, wawasan kebangsaan, tes bahasa Inggris, dan learning agility Wawancara Tes kesehatan, tes ini termasuk dalam tes kemampuan bidang di masing- masing BUMN tujuan

    Demikian info link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang bisa diketahui. Terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan seleksi yang bisa dipelajari sebelum pendaftarannya dibuka pada 7 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News