provinsi: PAPUA

  • Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Surabaya (beritajatim.com) – Suherman Bin Abdul Rahman, seorang narapidana kasus teroris, mantap menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (13/11/2023). Sebelumnya, pria asal Merauke ini juga mengukir prestasi dengan menjadi Juara 3 Lomba Pidato Kebangsaan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kegiatan ikrar ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Pria yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan ini memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI.

    “Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI. Dan mengakui bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.

    “Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas,” terang Heni.

    Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

    “Ikrar Suherman yang menyatakan setia kepada NKRI ini bertepatan dengan momen peringatan hari pahlawan, semoga menjadi awal yang baik,” harap Sugeng.

    Sugeng yakin dan percaya ikrar yang diucapkan Suherman betul-betul ikhlas lahir dan batin. Dan menjadi bagian yang akan membangun bangsa ke depan sehingga bebas dari paham-paham ekstrimisme.

    “Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

    Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia itu.

    BACA JUGA:

    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    “Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti,” harap Suherman.

    Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suhermawan sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada NKRI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara. [uci/but]

  • Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menuai perselisihan. Pasalnya penggugat menyatakan bahwa pihak tergugat mencoba menghalangi proses sidang PS.

    Nur Khosim, pengacara penggugat, mengungkapkan dugaan bahwa pihak tergugat dan kuasa hukumnya berusaha mengganggu jalannya sidang PS yang sedang digelar oleh hakim. Nur Khosim juga meragukan klaim pengacara tergugat yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki akses ke gudang yang menjadi objek perkara.

    Menurutnya, sebagai kuasa hukum seharusnya dapat mengakses lokasi barang penyimpanan besi freeport tersebut. “Tak masuk akal kalau pengacara tergugat tidak mempunyai akses. Karena pihak tergugat itu kliennya,” kata Nur Khosim, Kamis (19/10/2023).

    Sidang PS ini diselenggarakan untuk memeriksa barang bukti berupa pipa berukuran besar yang berasal dari eks PT Freeport dan disimpan dalam gudang PT Bintang yang dimiliki oleh tergugat. Penggugat telah menyiapkan dokumen manifest mengenai pipa tersebut.

    Nur Khosim menyayangkan sikap pengacara tergugat yang dianggapnya kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, dalam sidang seharusnya kedua belah pihak dapat berkompetisi dengan adu dokumen yang sah.

    “Seharusnya sebagai lawyer (pengacara) pihak tergugat bersikap fair dan profesional. Dipersidangan kita adu dokumen, jika diperbolehkan kita ajukan eksekusi,” ucapnya.

    Usai sidang ini, pihak penggugat berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil jika ditemukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

    Hakim Marthen Bunga, dalam penjelasannya selama sidang, menjelaskan bahwa sidang PS bertujuan untuk mengklarifikasi keberadaan pipa eks PT Freeport di dalam gudang PT Bintang yang menjadi objek perkara. Pihak pengadilan juga mengakui keterbatasan untuk masuk ke dalam perusahaan, sehingga sidang dilanjutkan di pengadilan.

    Gugatan diajukan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Mimika Papua Tengah melalui kuasa hukum Nur Khosim terhadap Indra Sulistyanto, yang menguasai pipa besi eks PT Freeport. Penggugat juga mencatat bahwa Polikarpus Owemena telah dipecat dari lembaga, dan Gregorius Okoware yang pernah menjadi plt ketua Lemasko dipecat pada 20 Mei 2021. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

  • Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Jakarta

    Mengangkat perhatian pada persoalan Palestina menjadi salah satu agenda Indonesia di keanggotaan Dewan HAM PBB, menurut duta besar Indonesia untuk PBB.

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pembahasan isu Palestina di Dewan HAM PBB selama ini sering dikesampingkan karena peristiwa-peristiwa terbaru.

    “Karena itu kita ingin mengangkat lagi bahwa perhatian mengenai Palestina di Dewan HAM, yang sudah menjadi bagian resmi dari agenda Dewan HAM. Itu dapat diangkat dan menghasilkan hasil yang solutif yang bisa diimplementasikan bagi kepentingan bangsa Palestina tersebut,” ujarnya.

    Indonesia baru saja terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Ini adalah kali keenam Indonesia terpilih jadi anggota lembaga internasional itu.

    Kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri, Indonesia tetap dipercaya oleh negara-negara lain untuk menangani persoalan HAM karena dianggap memiliki kapasitas.

    Pegiat HAM berharap dengan masuknya ke Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada penyelesaian persoalan-persoalan HAM di regional maupun global.

    Apa itu Dewan HAM PBB?

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya.

    Lembaga yang berkantor di Jenewa, Swiss ini memiliki kewenangan untuk mendiskusikan semua persoalan dan situasi HAM tematik yang membutuhkan perhatiannya sepanjang tahun.

    Dewan HAM terdiri dari 47 negara anggota, yang dipilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Majelis mempertimbangkan kontribusi negara-negara kandidat pada promosi dan perlindungan HAM, serta janji dan komitmennya dalam isu ini.

    Keanggotaan Dewan dibagi berdasarkan wilayah geografis, dengan perincian negara-negara Afrika 13 kursi, Asia-Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia delapan kursi, Eropa Barat dan negara lainnya tujuh kursi, dan Eropa Timur enam kursi.

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya. (Getty Images)

    Ini keenam kalinya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Periode sebelumnya yaitu 2006 2007, 2007 2010, 2012014, 20152017, 20202022 dan yang sekarang ini adalah untuk periode 2024 2026.

    Kali ini, Indonesia memperoleh suara tertinggi di antara negara-negara Asia dan Pasifik. Indonesia mengamankan 186 suara, diikuti Kuwait 183 suara, Jepang 175 suara, dan China 154 suara.

    “Terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM yang keenam kalinya, dan kali ini memperoleh suara terbanyak, merupakan wujud trust yang diberikan bagi Indonesia untuk terus dapat berkontribusi bagi pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan resmi di situs Kementerian Luar Negeri RI.

    Apa yang akan dilakukan Indonesia di Dewan HAM PBB?

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Indonesia berencana mengangkat sejumlah isu yang “konkret dan relevan ke Dewan HAM PBB”.

    Isu-isu tersebut antara lain perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan serta anak-anak, jaminan akses pembangunan bagi semua negara, dan isu-isu menyangkut hak-hak sipil dan politik.

    Selain isu-isu yang bersifat umum, Indonesia juga akan mengarusutamakan kembali persoalan Palestina di Dewan HAM PBB.

    Palestina sebenarnya telah menjadi salah satu agenda tetap di Dewan HAM PBB, yaitu Agenda item 7: Human Rights Situation in Palestine and Other Occupied Territories.

    Namun, kata Habib, pembahasannya seringkali terimbas oleh kepentingan-kepentingan lain yang lebih segera, misalnya serangan Rusia ke Ukraina. Sehingga kemudian beberapa negara seolah-olah melupakan masalah yang sudah lebih dari 70 tahun tidak kunjung selesai itu.

    “Kita ingin mengangkat ini menjadi fokus, bahwa ini sudah jadi agenda tetap. Kita berikan konsentrasi, fokus kembali, bahwa masalah ini harus kita selesaikan. Sudah 73 tahun. Jangan karena ada masalah yang baru muncul satu-dua tahun terakhir kemudian yang menjadi dasar ini, isu yang sudah lama ini terus kita lupakan,” kata Habib kepada BBC.

    Selain Palestina, Indonesia juga ingin membantu mencarikan jalan keluar untuk konflik di Myanmar melalui perspektif HAM. Persoalan Myanmar juga ditangani Indonesia sebagai ketua ASEAN pada 2023.

    “Di tingkat kawasan kita juga ingin memastikan bahwa proses Myanmar melalui perspektif HAM juga bisa kita bantu untuk segera dapat dicarikan jalan keluarnya yang paling baik dan inklusif, serta menguntungkan semua pihak termasuk bagi masyarakat sipil di sana,” imbuh Habib.

    Baca juga:

    Dalam pernyataan tertulis di situs web resmi Kemlu, Menlu Retno Marsudi menjabarkan tiga prioritas utama Indonesia dalam menjalankan keanggotaan di Dewan HAM PBB.

    Pertama, meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM, utamanya melalui peningkatan kerja sama teknis dan capacity building.

    Kedua, mendorong dialog yang intensif antar negara dengan kelompok- kelompok kawasan.

    Dan ketiga, mendorong implementasi nilai-nilai Universal Declaration of Human Rights.

    Bagaimana dengan catatan HAM Indonesia?

    Indonesia sudah enam kali dipilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri.

    Bahkan beberapa hari sebelum Indonesia terpilih, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan situasi HAM di Indonesia dengan judul “Indonesia Human Rights Report 2022 yang menjabarkan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang tahun 2022.

    Kasus-kasus yang dijabarkan antara lain kekerasan oleh aparat negara, kekerasan di Papua, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.

    Laporan itu juga mengatakan, kendati pemerintah telah mengambil langkah untuk menginvestigasi dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran HAM dan terlibat dalam korupsi, impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM masih menjadi kekhawatiran yang signifikan.

    Awal tahun 2023, Amnesty International merilis laporan tentang wajah “suram penegakan HAM di Indonesia. Lembaga pemantau itu menjabarkan masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis, maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas.

    “Pemerintah Indonesia boleh saja membangga-banggakan pencapaian bidang HAM di depan forum internasional, tapi fakta di lapangan berkata lain,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

    Persekusi terhadap kelompok minoritas, misalnya LGBTQ, menjadi salah satu persoalan dalam catatan HAM Indonesia, menurut lembaga-lembaga pemantau seperti Amnesty International. (Getty Images)

    Perwakilan Indonesia di Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AIHCR), Yuyun Wahyuningrum, berpendapat persoalan HAM di dalam negeri tidak akan mencederai kredibilitas Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB.

    Menurut Yuyun, Indonesia dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB karena dianggap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan-persoalan HAM meskipun belum tentu menyelesaikannya.

    “Semua negara, apalagi Indonesia, memiliki persoalan [HAM] tapi Indonesia tidak tinggal diam. Ia melakukan upaya-upaya untuk membenahi dirinya sendiri dan juga mengangkat pengalaman-pengalaman yang dihadapinya untuk berkontribusi pada diskursus HAM di level internasional,” tuturnya.

    Yuyun menjelaskan, Indonesia memiliki kemampuan untuk berjejaring dan melakukan lobi dengan negara-negara lain sehingga semua anggota dari kawasan merasa dilibatkan dalam suatu keputusan. Kemampuan ini, dia menekankan, memerlukan kemauan politik dan keaktifan.

    “Saya tidak pernah melihat Indonesia itu malas konsultasi. Indonesia itu selalu konsultasi. Karena memang begitu norma yang berlaku, yang juga dilihat dari luar ke Indonesia,” ujarnya.

    Yuyun berharap selama tiga tahun keanggotaan di Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada cara pandang, perspektif, pembentukan opini, dan keputusan-keputusan yang akan meringankan persoalan-persoalan HAM di dunia.

    Baca juga:

    Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pemerintah selalu terbuka dengan catatan-catatan tentang HAM dari organisasi masyarakat sipil. Namun, dia mengatakan, setiap kasus di dalamnya perlu dilihat satu per satu “secara komprehensif.

    Dia menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan HAM. Misalnya, pengakuan Presiden Jokowi atas nama negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Itu kan enggak banyak dunia yang berani,” ujarnya.

    Langkah lainnya, kata Habib, adalah penandatanganan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang di dalamnya ada komitmen bahwa setiap pelaku bisnis dan investasi multinasional harus memasukkan nilai perlindungan HAM di dalam praktik bisnisnya di Indonesia.

    “Proses-proses ini panjang… Itu semua diikuti dunia sehingga mereka punya kepercayaan di dalam langkah-langkah Indonesia di dalam HAM tersebut,” kata Habib.

    Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia berharap Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak menerapkan “standar ganda dalam menegakkan hak asasi manusia secara global.

    “Mereka bisa kritis terhadap Israel atau negara-negara Barat … tapi coba mengkritik Myanmar, atau Tiongkok soal minoritas Uighur kan risikonya besar, atau coba mengkritik Arab Saudi misalnya, nanti jatah hajinya dikurangi. Itu yang harus dilewati oleh negara Indonesia,” kata Andreas.

    “Jadi bicaralah dengan straight-forward, dengan jujur, dengan data-data yang kuat. Bukan double standard.”

    (nvc/nvc)

  • Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol N-8969-BF, Ustadi (63), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menabrak rombongan peserta karnaval pada Minggu (25/9/2023) malam sebagai tersangka.

    “Sopir kita tetap tersangka. Kita jerat Pasal 310 UU Nomor 22,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023) sore.

    Taufik mengaku, pada saat kejadian, mobil Pikap tersebut mengangkut konsumsi bagi peserta karnaval. Sementara 7 peserta karnaval yang ditabrak, berada di barisan depan.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Tabrak Peserta Karnaval di Malang, Satu Tewas

    “Satu orang meninggal dunia. Mobil pikap mengangkut konsumsi kegiatan tersebut, kegiatan itu karnaval dan cek sound. Tidak ada izin kegiatan itu ke Polres Malang, surat edaran Bupati juga melarang kegiatan sound horeg, dan izin kegiatan tersebut sudah satu bulan lalu untuk kegiatan peringatan hari besar nasional,” ujarnya.

    Anggota Satlantas Polres Malang, mencatat identitas korban peserta karnaval, Senin (25/9/2023).

    Taufik mengaku, peserta karnaval semuanya yang tertabrak masih berusia dibawah umur.

    BACA JUGA:
    Pria Madiun Tewas Tertabrak KA Malabar Relasi Bandung-Malang

    “Sopir sudah kita lakukan tes urine, tidak ada indikasi mabuk. Hanya saja jalan disekitar lokasi kejadian adalah menurun, meluncur dari timur ke barat, pada saat di TKP sopir tidak menguasai keadaan meski rem dalam keadaan normal,” pungkas Taufik.

    Adapun peserta karnaval yang tertabrak sebagai berikut:

    Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Rilla Dwi Oktarida (24), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04, Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Andry Hermawan (22), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fita Sri Handayani (31), warga Jalan Danau Paniai Dalam I C7 E-12 Rt. 04/09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
    Muhammad Aziel Saputra (5), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fatma Hikmawari (23), warga Kedungboto RT 04/RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, dan
    Safrina Aurelia Andinia (4), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. [yog/beq]

  • Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran ini dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Ada banyak lowongan formasi yang dibuka institusi ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

    Kemenkum HAM menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkum HAM membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

    “Kemenkum HAM membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/9/2023).

    Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkum HAM.

    BACA JUGA:
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Linknya

    Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

    Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

    Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

    “Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

    Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Saefur Rochim mengatakan dari total formasi, ada 107 formasi yang diproyeksikan untuk ditempatkan di Jawa Timur.

    “Dari 107 formasi baik CPNS maupun PPPK rencananya semuanya untuk mengisi kebutuhan pegawai di lapas dan rutan di Jatim,” ujar Rochim.

    Pria asal Tuban itu merincikan, formasi paling banyak adalah untuk posisi CPNS penjaga tahanan atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas).

    “Penjaga tahanan ada alokasi untuk penempatan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur sebanyak 89 laki-laki dan 3 perempuan, jadi total formasinya 92 orang,” urai Rochim.

    BACA JUGA:
    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

    Sisanya, adalah formasi PPPK untuk tenaga kesehatan di lapas maupun rutan. Seperti dokter umum (7 formasi), dokter gigi (1), perawat ahli (2) dan perawat terampil (5).

    “Jika berkaca pada seleksi sebelumnya, prosesnya akan ketat, karena biasanya untuk formasi polsuspas dari Jatim pelamarnya berkisar 40-70 ribu,” jelasnya.

    Untuk itu, Rochim mengajak seluruh masyarakat Jatim yang mendaftar untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Karena hanya peserta terbaik saja yang akan lolos.

    Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

    Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

    Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

    “Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutup Andap. [uci/beq]

  • Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

    Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

    Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

    “Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

    Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi ’98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

    “Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

    Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

    Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

    Permintaan Aliansi ’98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

    Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

    1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
    2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
    3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
    4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

    “Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023.

  • Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buron selama lebih dari satu tahun, pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Dia adalah HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

    Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kejadian ini bermula saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P.

    Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023).

    Setelah berkomunikasi instens melalui pesan singkat, kejadian berlanjut pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih.

    Mendapat kabar tersebut, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito. Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan di Kraksaan Probolinggo Meninggal

    Ketika tiba di lokasi tersebut, korban memberi tahu P, tetapi tiba-tiba tersangka HL datang dan mengaku sebagai suami dari P. Meskipun korban meminta maaf kepada tersangka, tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

    “HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.

    Korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung.
    “Terhadap tersangka HL, kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [ada/suf]

  • Biden Mendadak Batalkan Kunjungan Bersejarah ke Papua Nugini, Kenapa?

    Biden Mendadak Batalkan Kunjungan Bersejarah ke Papua Nugini, Kenapa?

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mempersingkat rangkaian kunjungannya ke kawasan Indo-Pasifik, dengan membatalkan kunjungan bersejarah ke Papua Nugini dan rencana kunjungan ke Australia. Langkah itu diambil agar Biden bisa lebih fokus pada perundingan batas utang yang berlangsung di Washington.

    Seperti dilansir Associated Press, Rabu (17/5/2023), pembatalan dua dari tiga kunjungan ke luar negeri itu merupakan kemunduran bagi kebijakan luar negeri pemerintahan Biden yang menempatkan fokus lebih besar pada kawasan Pasifik yang menjadi pusat jangkauan globalnya.

    Biden menyatakan dirinya masih berencana untuk berangkat ke Hiroshima, Jepang, pada Rabu (17/5) waktu setempat untuk menghadiri KTT G7 dengan para pemimpin dari negara-negara dengan perekonomian utama dunia. Biden dijadwalkan pulang ke AS pada Minggu (21/5) mendatang.

    “Saya menunda kunjungan ke Australia dan persinggahan saya di Papua Nugini demi bisa kembali untuk negosiasi akhir dengan para pemimpin kongres,” ucap Biden saat berbicara di awal acara Bulan Warisan Yahudi Amerika di Gedung Putih.

    “Sifat kepresidenan adalah menangani banyak masalah kritis sekaligus. Jadi saya meyakini kita akan terus membuat kemajuan untuk menghindari default dan memenuhi tanggung jawab Amerika sebagai pemimpin panggung dunia,” jelasnya.

    Biden sebelumnya dijadwalkan menghadiri pertemuan kemitraan Quad, beranggotakan AS, Australia, India dan Jepang, yang akan digelar di Australia. Dia juga dijadwalkan melakukan kunjungan singkat yang bersejarah di Papua Nugini dan bertemu dengan belasan pemimpin negara-negara Pasifik

    Dalam pernyataannya, Biden mengatakan dirinya telah berbicara dengan PM Australia Anthony Albanese untuk memberitahukan penundaan kunjungan. Biden juga mengundang Albanese untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Washington DC, yang tanggalnya belum ditentukan.

  • Heboh Perjalanan Mewah Penobatan Raja Charles, Menlu Papua Nugini Mundur

    Heboh Perjalanan Mewah Penobatan Raja Charles, Menlu Papua Nugini Mundur

    Dalam pernyataan pada Jumat (12/5) pekan lalu, Tkatchenko mengumumkan dirinya memilih untuk ‘mundur’ setelah berkonsultasi dengan Marape. Jabatan Menlu untuk sementara akan dirangkap oleh Marape, sementara Tkatchenko masih menjadi anggota parlemen.

    “Saya mundur sebagai Menteri Luar Negeri agar negara kita bisa bergerak ke depan dan saya juga bisa membersihkan nama saya dan juga menghilangkan keraguan dan informasi keliru yang ada di luar sana,” ucap Tkatchenko dalam pernyataannya.

    “Saya ingin memastikan peristiwa baru-baru ini tidak mengganggu kunjungan resmi dan pertemuan puncak yang akan kita selenggarakan dengan semua Pemimpin Dunia dalam beberapa pekan ke depan,” ujarnya.

    “Saya juga ingin memastikan kebenaran dari persoalan ini telah dijelaskan dan informasi yang keliru serta kebohongan-kebohongan telah dikoreksi,” imbuhnya.

    Diketahui bahwa Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan PM India Narendra Modi akan berkunjung ke Papua Nugini pada 22 Mei mendatang.

    Menlu-Putrinya Naik Pesawat First Class dan Belanja Barang Mewah

    Kontroversi soal perjalanan Tkatchenko dan rombongannya ke Inggris itu semakin meluas setelah Savannah, putrinya, menjadi pusat kemarahan publik akibat postingan video TiKTok yang menunjukkan dirinya membahas soal belanja barang mewah sebelum menaiki pesawat saat transit di Singapura menuju Inggris.

    Klip lainnya menunjukkan Savannah memamerkan koleksi make-up mewah miliknya. Tidak hanya itu, dia dan ayahnya juga terlihat dalam video sedang menghabiskan waktu di lounge First Class di Singapura, di mana keduanya menikmati makanan mewah.

    Klip-klip Savannah itu membuat geram para wajib pajak di Papua Nugini dengan banyak yang mempertanyakan mengapa uang pajak mereka tidak digunakan untuk mengembangkan negara yang tergolong miskin itu, alih-alih mendanai perjalanan mewah keluarga menteri.

    Savannah telah menghapus akun TikTok-nya sejak memicu kontroversi di Papua Nugini.

    Namun kecaman dan kritikan publik terhadap putrinya sempat membuat Tkatchenko melontarkan kata-kata kasar. Dalam wawancara dengan media Australia, Tkatchenko menyebut orang-orang yang mengkritik putrinya sebagai ‘binatang primitif’.

    Kata-kata Tkatchenko itu semakin memicu kemarahan publik, meskipun dia telah meminta maaf.

    (nvc/ita)

  • Bersejarah! Joe Biden Akan Kunjungi Papua Nugini

    Bersejarah! Joe Biden Akan Kunjungi Papua Nugini

    Port Moresby

    Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan melakukan kunjungan bersejarah ke Papua Nugini bulan depan. Ini akan menjadi kunjungan pertama dari seorang Presiden AS yang masih aktif menjabat ke negara yang terletak di Pasifik bagian barat daya itu.

    Seperti dilansir AFP, Kamis (27/4/2023), rencana kunjungan Biden itu diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Papua Nugini Justin Tkatchenko dalam pernyataannya pada Kamis (27/4) waktu setempat. Kunjungan Biden ke Papua Nugini itu disebut sebagai kunjungan singkat, namun simbolis.

    Tkatchenko mengatakan bahwa Biden berencana untuk singgah di Port Moresby, ibu kota Papua Nugini, pada Mei mendatang saat sang Presiden AS itu melakukan perjalanan untuk menghadiri pertemuan puncak G7 di Jepang dan pertemuan Quad di Sydney, Australia.

    “Dia (Biden-red) akan pada tanggal 22 (Mei) pagi, dan akan berada di sini hanya selama tiga jam,” ucap Tkatchenko.

    Dia menambahkan bahwa pembicaraan antara Biden dan pemimpin Papua Nugini diperkirakan akan fokus pada isu ekonomi, keamanan dan perubahan iklim.

    Kunjungan kepresidenan ini menunjukkan kepentingan strategis Papua Nugini yang berkembang pesat, saat AS dan sekutu-sekutunya bergumul dengan China untuk mendapatkan pengaruh di kawasan Asia-Pasifik.

    Presiden China Xi Jinping mengunjungi Port Moresby tahun 2018 lalu dengan sambutan meriah, di mana bendera-bendera nasional China memenuhi ibu kota Papua Nugini itu dan rombongan kendaraan kepresidenan melewati kerumunan warga yang berkumpul di pinggir jalanan setempat.

    Saksikan juga ‘Wanti-wanti Joe Biden pada Kim Jong Un soal Serangan Nuklir’: