provinsi: PAPUA

  • Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana masuk dalam daftar Surat Telegram Rahasia (STR) Polri, dan dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur.

    Hal tersebut berdasar Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, tertanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/12/2023) kemarin.

    Dalam STR tersebut, AKBP Satria Permana tercatat dan masuk dalam gerbong mutasi dari beberapa pejabat Polri, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Dalam surat tersebut, total terdapat sebanyak 535 perwira tinggi maupun menengah yang menjalani rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau.

    Berdasar surat tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur. Sedangkan posisinya sebagai Kapolres Pamekasan, digantikan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Sementara jabatan AKBP Jazuli Dani Iriawan, sebelumnya tercatat sebagai Kasundit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. [pin/ted]

  • Israel Beri Syarat Gencatan sampai Selandia Baru soal Pilot Susi Air

    Israel Beri Syarat Gencatan sampai Selandia Baru soal Pilot Susi Air

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perpanjangan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza Palestina masih menjadi perhatian pemberitaan global.

    Tanggapan terbaru Selandia Baru soal penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mehrtens, oleh KKB Papua juga tak luput dari sorotan. Berikut kilas berita internasional pada Kamis (30/1):

    Israel Sebut Syarat jika Gencatan Senjata Mau Terus Diperpanjang

    Israel mengungkapkan syarat-syarat yang diperlukan jika kelompok perlawanan Palestina, Hamas, ingin terus memperpanjang gencatan senjata.

    Penasihat senior Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Mark Regev mengatakan posisi mereka soal perpanjangan gencatan senjata “sangat jelas.”

    “Setiap hari, kami sepakat memperpanjang [gencatan senjata] untuk pembebasan 10 sandera. [Sebanyak] 10 sandera yang masih hidup,” kata Regev pada Kamis (30/11) kepada CNN.

    Hamas Klaim Tanggung Jawab atas Penembakan di Yerusalem

    Kelompok Hamas mengaku bertanggung jawab atas penembakan di Yerusalem yang menewaskan setidaknya tiga orang dan melukai belasan lainnya, Kamis (30/11).

    Dalam sebuah pernyataan yang dirilis beberapa jam usai insiden, Hamas menyebut serangan itu merupakan “tanggapan alami terhadap kejahatan penjajah (Israel) yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza dan terhadap anak-anak di Jenin (Tepi Barat, Palestina).”

    Hamas menyebut dua pelaku penembakan yakni dua bersaudara Murad Nemr (38) dan Ibrahim Nemr (30). Mereka adalah anggota sayap bersenjata Hamas yang berbasis di Yerusalem Timur, demikian dikutip dari AFP.

    Selandia Baru Buka Suara soal 9 Bulan Pilot Susi Air Disandera OPM

    Selandia Baru buka suara soal salah satu warganya yang merupakan pilot Susi Air, Philip Mehrtens, masih disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak Februari 2022 atau sembilan bulan lalu.

    Mehrtens merupakan warga negara Selandia Baru yang menikah dengan warga negara Indonesia beberapa tahun lalu. Ia diculik OPMpada 7 Februari sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

    juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan segala cara untuk membebaskan Mehrtens dengan selamat dan aman, termasuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Laporan kasus yang masuk ke Polres Bojonegoro masih banyak menumpuk di meja. Sedikitnya, ada sekitar 350 laporan polisi (LP) yang masuk di Satreskrim Polres Bojonegoro dan masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

    “Penyelesaian perkara untuk saat ini masih minim,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Laporan polisi yang lama, menurut polisi berpangkat balok emas tiga itu, harus segera diselesaikan. Entah, dalam penyelesaiannya itu berupa pencabutan perkara, lanjut pengungkapan, maupun penanganan cepat agar segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Baca Juga: Polisi: Aksi Demo Buruh Ganggu Aktivitas Warga Surabaya

    “Makanya, Reskrim jajaran sampai Polsek semua tak panggil. Karena sisa waktu efektifnya tinggal dua minggu lagi,” jelas polisi yang sebelumnya bertugas sebagai pengasuh Akpol itu.

    Untuk diketahui, polisi kelahiran Papua itu mengungkapkan, sesuai target Mabes Polri, pengungkapan perkara sebesar 70 persen. Sedangkan, untuk Polres Bojonegoro sendiri bisa mengungkap laporan perkara yang masuk sebesar 85 persen. Dari perkara yang masuk, sebagian besar merupakan perkara pencurian. [lus/ian]

  • Selandia Baru Buka Suara soal 9 Bulan Pilot Susi Air Disandera OPM

    Selandia Baru Buka Suara soal 9 Bulan Pilot Susi Air Disandera OPM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Selandia Baru buka suara soal salah satu warganya yang merupakan pilot Susi Air, Philip Mehrtens, masih disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak Februari 2022 atau sembilan bulan lalu.

    Mehrtens merupakan warga negara Selandia Baru yang menikah dengan warga negara Indonesia beberapa tahun lalu. Ia diculik OPM pada 7 Februari sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

    juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan segala cara untuk membebaskan Mehrtens dengan selamat dan aman, termasuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia.

    “Keselamatan dan kesejahteraan Phillip Mehrtens tetap menjadi prioritas utama kami,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru ke CNNIndonesia.com via email, Kamis (30/11).

    Salah satu langkah yang mereka tempuh yakni bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia dan mengerahkan staf konsuler Selandia Baru ke Papua.

    Mereka juga mendukung keluarga Mehrtens yang di Aotearoa maupun di Indonesia.

    “Mereka meminta privasi pada saat yang sangat menantang ini,” lanjut jubir itu.

    OPM pimpinan Egianus Kogoya menyandera Mehrtens pada 7 Februari sesaat setelah mendaratkan pesawat di Paro, Kabupaten Nduga.

    Pada 26 Mei, OPM merilis video yang menunjukkan kondisi pilot itu. Dia mengatakan kelompok ini akan menembak mereka jika tak ada negosiasi dalam dua bulan.

    Baru-baru ini, panglima TNI yang belum lama dilantik Agus Subiyanto buka suara soal operasi pembebasan Mehrtens.

    “Kita akan melibatkan Forkopimda di sana untuk komunikasi, berkomunikasi,” kata Agus pada pekan lalu di Istana Negara.

    Dia juga mengatakan operasi teritorial juga dilakukan untuk membebaskan Mehrtens.

    “Mudah-mudahan dengan langkah itu ada kabar lah,” lanjut Agus.

    (isa/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Baru-baru ini isu pelarangan pengibaran bendera Israel di Indonesia ramai diperbincangkan.

    Isu ini merebak di saat Israel tengah melancarkan agresi ke Palestina sejak 7 Oktober lalu dan tak lama usai insiden bentrokan antara beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara.

    Bentrokan itu terjadi antara ormas pro-Palestina dan ormas pro-Israel. Menurut laporan Detik, massa pro-Israel tampak membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel saat itu.

    Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.

    Indonesia memang memiliki aturan yang melarang pengibaran bendera Israel, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

    Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan

    Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, sempat menjelaskan permenlu itu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

    “Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, pada 5 April lalu.

    “Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional,” lanjut Faizasyah.

    Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.

    Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” ucapnya.

    Sebelum permenlu terbit, Indonesia belum punya aturan yang melarang secara spesifik pengibaran bendera Israel di RI. Pelarangan ini sendiri lantaran Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel karena dukungan RI atas kedaulatan Palestina.

    Setahun sebelum permenlu terbit alias pada 2018, sempat terjadi pengibaran bendera Israel di Jayapura, Papua, yang membuat heboh masyarakat. Polisi Papua saat itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan komunitas Sion Kids dan sudah menjadi tradisi mereka selama ini.

    Sementara itu, isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 adalah:

    Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

    Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

    a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

    b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

    c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

    d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

    e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

    f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gempa Dangkal M 6,5 Terjadi di Papua Nugini

    Gempa Dangkal M 6,5 Terjadi di Papua Nugini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gempa dangkal bermagnitudo 6,5 terjadi di lepas pantai utara Papua Nugini.

    Survei Geologi Amerika Serikat menyebut gempa itu terjadi pada Selasa (28/11) dini hari.

    Lokasi gempa itu sendiri terdeteksi di wilayah lepas pantai, pada kedalaman sektar 12 kilometer dari permukaan bumi.

    “Tidak ada ancaman tsunami,” kata Pusat Peringatan Tsunami Pasifik, dikutip AFP.

    Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kerusakan maupun korban akibat gempa ini.

    (dna/dan)

  • Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Surabaya (beritajatim.com) – Suherman Bin Abdul Rahman, seorang narapidana kasus teroris, mantap menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (13/11/2023). Sebelumnya, pria asal Merauke ini juga mengukir prestasi dengan menjadi Juara 3 Lomba Pidato Kebangsaan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kegiatan ikrar ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Pria yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan ini memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI.

    “Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI. Dan mengakui bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.

    “Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas,” terang Heni.

    Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

    “Ikrar Suherman yang menyatakan setia kepada NKRI ini bertepatan dengan momen peringatan hari pahlawan, semoga menjadi awal yang baik,” harap Sugeng.

    Sugeng yakin dan percaya ikrar yang diucapkan Suherman betul-betul ikhlas lahir dan batin. Dan menjadi bagian yang akan membangun bangsa ke depan sehingga bebas dari paham-paham ekstrimisme.

    “Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

    Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia itu.

    BACA JUGA:

    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    “Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti,” harap Suherman.

    Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suhermawan sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada NKRI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara. [uci/but]

  • Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menuai perselisihan. Pasalnya penggugat menyatakan bahwa pihak tergugat mencoba menghalangi proses sidang PS.

    Nur Khosim, pengacara penggugat, mengungkapkan dugaan bahwa pihak tergugat dan kuasa hukumnya berusaha mengganggu jalannya sidang PS yang sedang digelar oleh hakim. Nur Khosim juga meragukan klaim pengacara tergugat yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki akses ke gudang yang menjadi objek perkara.

    Menurutnya, sebagai kuasa hukum seharusnya dapat mengakses lokasi barang penyimpanan besi freeport tersebut. “Tak masuk akal kalau pengacara tergugat tidak mempunyai akses. Karena pihak tergugat itu kliennya,” kata Nur Khosim, Kamis (19/10/2023).

    Sidang PS ini diselenggarakan untuk memeriksa barang bukti berupa pipa berukuran besar yang berasal dari eks PT Freeport dan disimpan dalam gudang PT Bintang yang dimiliki oleh tergugat. Penggugat telah menyiapkan dokumen manifest mengenai pipa tersebut.

    Nur Khosim menyayangkan sikap pengacara tergugat yang dianggapnya kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, dalam sidang seharusnya kedua belah pihak dapat berkompetisi dengan adu dokumen yang sah.

    “Seharusnya sebagai lawyer (pengacara) pihak tergugat bersikap fair dan profesional. Dipersidangan kita adu dokumen, jika diperbolehkan kita ajukan eksekusi,” ucapnya.

    Usai sidang ini, pihak penggugat berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil jika ditemukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

    Hakim Marthen Bunga, dalam penjelasannya selama sidang, menjelaskan bahwa sidang PS bertujuan untuk mengklarifikasi keberadaan pipa eks PT Freeport di dalam gudang PT Bintang yang menjadi objek perkara. Pihak pengadilan juga mengakui keterbatasan untuk masuk ke dalam perusahaan, sehingga sidang dilanjutkan di pengadilan.

    Gugatan diajukan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Mimika Papua Tengah melalui kuasa hukum Nur Khosim terhadap Indra Sulistyanto, yang menguasai pipa besi eks PT Freeport. Penggugat juga mencatat bahwa Polikarpus Owemena telah dipecat dari lembaga, dan Gregorius Okoware yang pernah menjadi plt ketua Lemasko dipecat pada 20 Mei 2021. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

  • Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Jakarta

    Mengangkat perhatian pada persoalan Palestina menjadi salah satu agenda Indonesia di keanggotaan Dewan HAM PBB, menurut duta besar Indonesia untuk PBB.

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pembahasan isu Palestina di Dewan HAM PBB selama ini sering dikesampingkan karena peristiwa-peristiwa terbaru.

    “Karena itu kita ingin mengangkat lagi bahwa perhatian mengenai Palestina di Dewan HAM, yang sudah menjadi bagian resmi dari agenda Dewan HAM. Itu dapat diangkat dan menghasilkan hasil yang solutif yang bisa diimplementasikan bagi kepentingan bangsa Palestina tersebut,” ujarnya.

    Indonesia baru saja terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Ini adalah kali keenam Indonesia terpilih jadi anggota lembaga internasional itu.

    Kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri, Indonesia tetap dipercaya oleh negara-negara lain untuk menangani persoalan HAM karena dianggap memiliki kapasitas.

    Pegiat HAM berharap dengan masuknya ke Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada penyelesaian persoalan-persoalan HAM di regional maupun global.

    Apa itu Dewan HAM PBB?

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya.

    Lembaga yang berkantor di Jenewa, Swiss ini memiliki kewenangan untuk mendiskusikan semua persoalan dan situasi HAM tematik yang membutuhkan perhatiannya sepanjang tahun.

    Dewan HAM terdiri dari 47 negara anggota, yang dipilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Majelis mempertimbangkan kontribusi negara-negara kandidat pada promosi dan perlindungan HAM, serta janji dan komitmennya dalam isu ini.

    Keanggotaan Dewan dibagi berdasarkan wilayah geografis, dengan perincian negara-negara Afrika 13 kursi, Asia-Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia delapan kursi, Eropa Barat dan negara lainnya tujuh kursi, dan Eropa Timur enam kursi.

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya. (Getty Images)

    Ini keenam kalinya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Periode sebelumnya yaitu 2006 2007, 2007 2010, 2012014, 20152017, 20202022 dan yang sekarang ini adalah untuk periode 2024 2026.

    Kali ini, Indonesia memperoleh suara tertinggi di antara negara-negara Asia dan Pasifik. Indonesia mengamankan 186 suara, diikuti Kuwait 183 suara, Jepang 175 suara, dan China 154 suara.

    “Terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM yang keenam kalinya, dan kali ini memperoleh suara terbanyak, merupakan wujud trust yang diberikan bagi Indonesia untuk terus dapat berkontribusi bagi pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan resmi di situs Kementerian Luar Negeri RI.

    Apa yang akan dilakukan Indonesia di Dewan HAM PBB?

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Indonesia berencana mengangkat sejumlah isu yang “konkret dan relevan ke Dewan HAM PBB”.

    Isu-isu tersebut antara lain perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan serta anak-anak, jaminan akses pembangunan bagi semua negara, dan isu-isu menyangkut hak-hak sipil dan politik.

    Selain isu-isu yang bersifat umum, Indonesia juga akan mengarusutamakan kembali persoalan Palestina di Dewan HAM PBB.

    Palestina sebenarnya telah menjadi salah satu agenda tetap di Dewan HAM PBB, yaitu Agenda item 7: Human Rights Situation in Palestine and Other Occupied Territories.

    Namun, kata Habib, pembahasannya seringkali terimbas oleh kepentingan-kepentingan lain yang lebih segera, misalnya serangan Rusia ke Ukraina. Sehingga kemudian beberapa negara seolah-olah melupakan masalah yang sudah lebih dari 70 tahun tidak kunjung selesai itu.

    “Kita ingin mengangkat ini menjadi fokus, bahwa ini sudah jadi agenda tetap. Kita berikan konsentrasi, fokus kembali, bahwa masalah ini harus kita selesaikan. Sudah 73 tahun. Jangan karena ada masalah yang baru muncul satu-dua tahun terakhir kemudian yang menjadi dasar ini, isu yang sudah lama ini terus kita lupakan,” kata Habib kepada BBC.

    Selain Palestina, Indonesia juga ingin membantu mencarikan jalan keluar untuk konflik di Myanmar melalui perspektif HAM. Persoalan Myanmar juga ditangani Indonesia sebagai ketua ASEAN pada 2023.

    “Di tingkat kawasan kita juga ingin memastikan bahwa proses Myanmar melalui perspektif HAM juga bisa kita bantu untuk segera dapat dicarikan jalan keluarnya yang paling baik dan inklusif, serta menguntungkan semua pihak termasuk bagi masyarakat sipil di sana,” imbuh Habib.

    Baca juga:

    Dalam pernyataan tertulis di situs web resmi Kemlu, Menlu Retno Marsudi menjabarkan tiga prioritas utama Indonesia dalam menjalankan keanggotaan di Dewan HAM PBB.

    Pertama, meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM, utamanya melalui peningkatan kerja sama teknis dan capacity building.

    Kedua, mendorong dialog yang intensif antar negara dengan kelompok- kelompok kawasan.

    Dan ketiga, mendorong implementasi nilai-nilai Universal Declaration of Human Rights.

    Bagaimana dengan catatan HAM Indonesia?

    Indonesia sudah enam kali dipilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri.

    Bahkan beberapa hari sebelum Indonesia terpilih, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan situasi HAM di Indonesia dengan judul “Indonesia Human Rights Report 2022 yang menjabarkan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang tahun 2022.

    Kasus-kasus yang dijabarkan antara lain kekerasan oleh aparat negara, kekerasan di Papua, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.

    Laporan itu juga mengatakan, kendati pemerintah telah mengambil langkah untuk menginvestigasi dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran HAM dan terlibat dalam korupsi, impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM masih menjadi kekhawatiran yang signifikan.

    Awal tahun 2023, Amnesty International merilis laporan tentang wajah “suram penegakan HAM di Indonesia. Lembaga pemantau itu menjabarkan masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis, maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas.

    “Pemerintah Indonesia boleh saja membangga-banggakan pencapaian bidang HAM di depan forum internasional, tapi fakta di lapangan berkata lain,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

    Persekusi terhadap kelompok minoritas, misalnya LGBTQ, menjadi salah satu persoalan dalam catatan HAM Indonesia, menurut lembaga-lembaga pemantau seperti Amnesty International. (Getty Images)

    Perwakilan Indonesia di Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AIHCR), Yuyun Wahyuningrum, berpendapat persoalan HAM di dalam negeri tidak akan mencederai kredibilitas Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB.

    Menurut Yuyun, Indonesia dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB karena dianggap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan-persoalan HAM meskipun belum tentu menyelesaikannya.

    “Semua negara, apalagi Indonesia, memiliki persoalan [HAM] tapi Indonesia tidak tinggal diam. Ia melakukan upaya-upaya untuk membenahi dirinya sendiri dan juga mengangkat pengalaman-pengalaman yang dihadapinya untuk berkontribusi pada diskursus HAM di level internasional,” tuturnya.

    Yuyun menjelaskan, Indonesia memiliki kemampuan untuk berjejaring dan melakukan lobi dengan negara-negara lain sehingga semua anggota dari kawasan merasa dilibatkan dalam suatu keputusan. Kemampuan ini, dia menekankan, memerlukan kemauan politik dan keaktifan.

    “Saya tidak pernah melihat Indonesia itu malas konsultasi. Indonesia itu selalu konsultasi. Karena memang begitu norma yang berlaku, yang juga dilihat dari luar ke Indonesia,” ujarnya.

    Yuyun berharap selama tiga tahun keanggotaan di Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada cara pandang, perspektif, pembentukan opini, dan keputusan-keputusan yang akan meringankan persoalan-persoalan HAM di dunia.

    Baca juga:

    Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pemerintah selalu terbuka dengan catatan-catatan tentang HAM dari organisasi masyarakat sipil. Namun, dia mengatakan, setiap kasus di dalamnya perlu dilihat satu per satu “secara komprehensif.

    Dia menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan HAM. Misalnya, pengakuan Presiden Jokowi atas nama negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Itu kan enggak banyak dunia yang berani,” ujarnya.

    Langkah lainnya, kata Habib, adalah penandatanganan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang di dalamnya ada komitmen bahwa setiap pelaku bisnis dan investasi multinasional harus memasukkan nilai perlindungan HAM di dalam praktik bisnisnya di Indonesia.

    “Proses-proses ini panjang… Itu semua diikuti dunia sehingga mereka punya kepercayaan di dalam langkah-langkah Indonesia di dalam HAM tersebut,” kata Habib.

    Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia berharap Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak menerapkan “standar ganda dalam menegakkan hak asasi manusia secara global.

    “Mereka bisa kritis terhadap Israel atau negara-negara Barat … tapi coba mengkritik Myanmar, atau Tiongkok soal minoritas Uighur kan risikonya besar, atau coba mengkritik Arab Saudi misalnya, nanti jatah hajinya dikurangi. Itu yang harus dilewati oleh negara Indonesia,” kata Andreas.

    “Jadi bicaralah dengan straight-forward, dengan jujur, dengan data-data yang kuat. Bukan double standard.”

    (nvc/nvc)

  • Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol N-8969-BF, Ustadi (63), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menabrak rombongan peserta karnaval pada Minggu (25/9/2023) malam sebagai tersangka.

    “Sopir kita tetap tersangka. Kita jerat Pasal 310 UU Nomor 22,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023) sore.

    Taufik mengaku, pada saat kejadian, mobil Pikap tersebut mengangkut konsumsi bagi peserta karnaval. Sementara 7 peserta karnaval yang ditabrak, berada di barisan depan.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Tabrak Peserta Karnaval di Malang, Satu Tewas

    “Satu orang meninggal dunia. Mobil pikap mengangkut konsumsi kegiatan tersebut, kegiatan itu karnaval dan cek sound. Tidak ada izin kegiatan itu ke Polres Malang, surat edaran Bupati juga melarang kegiatan sound horeg, dan izin kegiatan tersebut sudah satu bulan lalu untuk kegiatan peringatan hari besar nasional,” ujarnya.

    Anggota Satlantas Polres Malang, mencatat identitas korban peserta karnaval, Senin (25/9/2023).

    Taufik mengaku, peserta karnaval semuanya yang tertabrak masih berusia dibawah umur.

    BACA JUGA:
    Pria Madiun Tewas Tertabrak KA Malabar Relasi Bandung-Malang

    “Sopir sudah kita lakukan tes urine, tidak ada indikasi mabuk. Hanya saja jalan disekitar lokasi kejadian adalah menurun, meluncur dari timur ke barat, pada saat di TKP sopir tidak menguasai keadaan meski rem dalam keadaan normal,” pungkas Taufik.

    Adapun peserta karnaval yang tertabrak sebagai berikut:

    Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Rilla Dwi Oktarida (24), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04, Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Andry Hermawan (22), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fita Sri Handayani (31), warga Jalan Danau Paniai Dalam I C7 E-12 Rt. 04/09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
    Muhammad Aziel Saputra (5), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fatma Hikmawari (23), warga Kedungboto RT 04/RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, dan
    Safrina Aurelia Andinia (4), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. [yog/beq]