provinsi: PAPUA

  • KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    ERA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar 71 persen.

    “Semakin banyak rekap dan data masuk, partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan per tanggal 4 (Desember) kemarin, sekarang secara nasionalnya rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan data tersebut disebabkan data yang masuk dari beberapa daerah, terutama wilayah Papua.

    Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

    “Proses pelaksanaan maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

  • Ada Intervensi di Rekapitulasi Suara Paniai, PDIP Minta Kapolda Papua Tengah Dicopot

    Ada Intervensi di Rekapitulasi Suara Paniai, PDIP Minta Kapolda Papua Tengah Dicopot

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare atas dugaan intervensi kepolisian dalam sidang pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

    “Kami meminta kepada Kapolri atau kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo agar mencopot Kapolda Papua Tengah, Brigjen Alfred Papare,” kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (13/12/2024) malam.

    Selain itu, Ronny juga meminta agar Kapolres Paniai Kompol Deddy A Puhiri dan Kabagops Polres Paniai Hendry Joedoe agar ikut dicopot.

    Sebelumnya, dugaan intervensi polisi terhadap sidang pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Paniai mengemuka pada Rabu (11/12/2024). 

    Dalam video yang diputar dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, terlihat sejumlah anggota kepolisian merangsek masuk ke ruang sidang hingga mengganggu jalannya rekapitulasi suara.

    Terkait hal ini, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP Deddy Sitorus menilai bahwa peristiwa ini telah mencoreng demokrasi di Indonesia secara terang-terangan. 

    Oleh karena itu, Deddy meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

    “Kami meminta pertanggung jawaban Kapolri dan kami menunggu apa respon Presiden Prabowo terhadap kebiadaban yang sangat telanjang terhadap konstitusi seperti yang ditunjukkan di Paniai ini,” ujar Deddy.

  • PDIP Ungkap Dugaan Kekerasan Polisi Saat Rekaputulasi di Papua Tengah

    PDIP Ungkap Dugaan Kekerasan Polisi Saat Rekaputulasi di Papua Tengah

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap dugaan aksi kekerasan dan intervensi yang dilakukan oleh anggota kepolisian saat proses rekapitulasi Pilkada Paniai, Papua Tengah.

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan peristiwa kekerasan dan intervensi polisi dilakukan terhadap para anggota KPUD Paniai pada saat proses rekapitulasi suara tengah berlangsung.

    “Telah terjadi proses yang menurut kami di mana proses rekapitulasi, kami melihat bahwa ada intervensi dari kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jumat (13/12) malam.

    Ronny menjelaskan peristiwa kekerasan dan intervensi itu mulanya terjadi pada Rabu (11/12) lalu, ketika anggota Polres Paniai tiba-tiba masuk dalam ruangan rekapitulasi suara.

    Dalam konferensi pers tersebut, Ronny turut memutarkan sejumlah video bukti aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Paniai. Ia bahkan menyebut Kabag Ops Polres Paniai AKP Hendry Judo merupakan salah satu pihak yang terlibat melakukan intervensi.

    Ronny menyebut AKP Hendry bahkan sampai masuk ke dalam ruangan rekapitulasi dan mengancam kelima komisioner KPU Paniai di tengah-tengah rapat. Karenanya, ia menilai ada keberpihakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu paslon Gubernur di Papua Tengah.

    Menurutnya, intervensi itu memang sengaja dilakukan untuk menggagalkan pleno yang tengah berjalan di Papua tengah. Hanya saja, Ronny menyebut hal itu tidak bisa terwujud lantaran PDIP memiliki dokumen lengkap berupa salinan formulir C hasil dan D hasil.

    “Kami melihat bahwa ini adalah upaya untuk menggagalkan pleno yang ada di Papua Tengah. Kami menduga dalam hal ini aparat kepolisian telah melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur yang ada di Papua Tengah,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan tidak ada faktor yang bisa dijadikan pembenaran terhadap aksi represif tersebut.

    Ia menilai apabila memang terjadi kericuhan antara KPU dengan Panitia Pengawas ataupun dugaan suap oleh komisioner KPU, tetap tidak perlu melakukan aksi kekerasan.

    Menurutnya sudah ada koridor hukum yang bisa diambil tanpa harus membawa senjata api dan mempertontonkan aksi kekerasan dihadapan warga sipil

    “Tidak ada pembenaran, apakah itu kericuhan antara KPU dengan Panwas atau suap oleh komisioner KPU. Kalau ada laporan seperti itu, maka ada proses hukum pidana, bukan dengan menghentikan dan melakukan kekerasan di tempat perhitungan suara,” pungkasnya.

    (tfq/pta)

  • 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW – Halaman all

    2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

    Kedua bidan tersebut berinisial DM (77) dan JE (44). Mereka menerima bayi dari sejumlah pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial.

    DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.

    Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinikmengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.

    Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

    “Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada.” 

    “Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja,” bebernya, Jumat (13/12/2024). 

    Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

    “Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” imbuhnya.

    Modus tersangka

    Modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

    “Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.” 

     

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)

  • SOSOK Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Sasar Anak Hasil Hubungan Gelap Lalu Dijual Rp 65 Juta

    SOSOK Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Sasar Anak Hasil Hubungan Gelap Lalu Dijual Rp 65 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Dua bidan di Jogja berinisial JE (44) dan DM (77) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Keduanya terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam. Jika ditotal ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga tahun ini.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi menyebut data tersebut didapat dari buku catatan transaksi milik tersangka.

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ujarnya.

    Rinciannya bayi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28, bayi perempuan 36, sementara dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

    Awalnya, kasus ini terbongkar usai adanya laporan TPPO di sebua rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” sambungnya.

    Setelah penangkapan, diketahui jika DM merupakan pemilik rumah bersalin tersebut.

    Sementara JE merupakan pegawai dari rumah bersalin tersebut.

    Keduanya pun diketahui merupakan residivis di tahun 2020. Saat itu, keduanya divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan.

    lihat foto
    Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

    Kini, di tahun 2024, mereka juga melakukan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September dan terbaru di Yogyakarta menjual bayi perempuan.

    Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp 55 juta dan bayi laki-laki Rp 60 sampai Rp 65 juta,” katanya.

    Modus Kejahatan

    Untuk modus kejahatan, keduanya berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang enggan menginginkan kelahiran anak tersebut.

    Biasanya mereka menyasar pada anak hasil hubungan gelap.

    Sehingga proses adopsi tak sah atau tak sesuai dengan prosedural.

    Selanjutnya para tersangka langsung menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” beber Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

    Kini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • PDI-P Sebut Polisi Intervensi Pilkada di Papua Tengah, Minta Kapolda hingga Kapolres Paniai Dicopot

    PDI-P Sebut Polisi Intervensi Pilkada di Papua Tengah, Minta Kapolda hingga Kapolres Paniai Dicopot

    PDI-P Sebut Polisi Intervensi Pilkada di Papua Tengah, Minta Kapolda hingga Kapolres Paniai Dicopot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) menyebut telah terjadi intervensi sidang pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Paniai oleh institusi kepolisian.
    Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan laporan dari saksi mereka yang merekam peristiwa intervensi tersebut.
    “Kami melihat bahwa ini adalah upaya untuk menggagalkan pleno yang ada di
    Papua Tengah
    . Dan kami menduga dalam hal ini aparat kepolisian telah melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur yang ada di Papua Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jumat (13/12/2024).
    Atas dugaan itu, Ronny mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mencopot segera Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papera.
    “Dan juga (mencopot) Kapolres Paniai Kompol Deddy Agustinus Puhiri dan juga Kabag Ops Polres Paniai AKP Hendry Joedo,” imbuhnya.
    Ia juga menyampaikan, kepolisian setempat melakukan kriminalisasi terhadap Ketua KPUD Paniai.
    Ronny mengatakan, informasi ini didapatkannya dari laporan masyarakat yang ada di Paniai.
    “Kami meminta untuk masyarakat yang ada di Papua Tengah yang merupakan pendukung PDI Perjuangan agar mengawal proses ini, menjaga demokrasi, agar jangan demokrasi ini dirusak oleh kepentingan-kepentingan politik, syahwat kekuasaan yang dipertontonkan secara luas dan yang sudah tersebar di media sosial dan di media,” jelas Ronny.
    Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Deddy Sitorus mengatakan, rekaman video yang didapat oleh partai menunjukkan bahwa aparat kepolisian dengan gamblang melakukan intervensi.
    Sebab itu, ia berharap agar Presiden meminta pertanggungjawaban dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas apa yang terjadi pada perhitungan rekapitulasi suara untuk Provinsi Papua Tengah.
    “Di mana menurut kami hal ini secara telanjang menunjukkan bagaimana kebrutalan dari aparat yang mencoba merampok, membegal hasil pemilu kita,” kata Deddy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Fakta Kasus Dua Bidan di Jogja Jual 66 Bayi: Harga Sampai Rp 65 Juta

    7 Fakta Kasus Dua Bidan di Jogja Jual 66 Bayi: Harga Sampai Rp 65 Juta

    7 Fakta Kasus Dua Bidan di Jogja Jual 66 Bayi: Harga Sampai Rp 65 Juta

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan di Jogja, DM (77) dan JE (44), menghebohkan publik. 

    Berikut adalah 7 fakta terkait kasus yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini:

    1. Modus Penjualan Bayi
      
    DM, pemilik klinik bersalin di Tegalrejo, bersama JE, karyawannya, menggunakan media sosial untuk menjual bayi yang mereka terima dari pasangan di luar nikah.

    Mereka mencari orang tua angkat melalui jaringan yang mereka bangun.

    “Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi,” kata Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY.

    2. Sudah Beroperasi Sejak 2010

    Tindak kejahatan ini sudah berlangsung selama 14 tahun, dimulai pada 2010.

    Sejak saat itu, mereka berhasil menjual 66 bayi dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

    3. Harga Bayi Bervariasi Berdasarkan Jenis Kelamin

    DM dan JE menjual bayi dengan harga yang berbeda-beda.

    Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta, tergantung pada permintaan.

    4. Pembeli dari Berbagai Daerah

    Polisi mencatat bahwa para pembeli bayi ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, hingga Papua.

    Kasus ini semakin membuka mata masyarakat tentang praktik perdagangan manusia yang melibatkan anak-anak.

    5.  Penangkapan Setelah Transaksi Terakhir

    Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 11 Desember 2024, setelah polisi mendalami transaksi terakhir yang melibatkan penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta.

    Uang muka transaksi tersebut adalah Rp3 juta.

    6. Bayi yang Masih Sehat Saat Ditemukan

    Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang masih dalam kondisi sehat.

    Temuan ini menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya melakukan perdagangan bayi, tetapi juga merawat bayi tersebut sementara waktu sebelum dijual.

    7. Ancaman Hukuman Berat

    Akibat perbuatannya, DM dan JE dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

    Keduanya juga merupakan residivis, pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus serupa pada 2020.

    (*)

  • PDIP Endus Dugaan Intervensi Polisi saat Rekapitulasi Suara di Papua Tengah

    PDIP Endus Dugaan Intervensi Polisi saat Rekapitulasi Suara di Papua Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan dugaan intervensi aparat kepolisian saat KPUD Kabupaten Paniai, Papua Tengah tengah melakukan sidang rekapitulasi suara Pilkada 2024.

    Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy menyampaikan dalam peristiwa itu anggota Polri masuk ke ruang sidang dan diduga melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap petugas sidang.

    “Kami menduga bahwa ini adalah bentuk intervensi terhadap proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jumat (13/12/2024).

    Ronny menyampaikan peristiwa intervensi itu terjadi pada Rabu (11/12/2024). Dalam video yang diputar dalam konferensi pers itu, terlihat sejumlah anggota kepolisian merangsek masuk ke ruang sidang pleno.

    Menurut Ronny, anggota kepolisian diduga melakukan sejumlah intervensi dan kekerasan dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut.

    Bahkan, kata Ronny, Kabag Ops Polres Paniai AKP Hendry Judo merupakan salah satu pihak yang terlibat melakukan intervensi. 

    “Kami PDI Perjuangan dalam hal ini sangat melihat bahwa ini adalah bentuk dari pengebirian demokrasi yang terjadi di Papua Tengah,” tambahnya.

    Dalam hal ini, Ronny berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya untuk menggagalkan pleno yang dilakukan di Papua Tengah.

    “Kemudian kami melihat bahwa ini adalah upaya untuk menggagalkan pleno yang ada di Papua Tengah. Dan kami menduga dalam hal ini aparat kepolisian telah melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur yang ada di Papua Tengah,” pungkasnya.

    Kronologi Versi PDIP

    Peristiwa itu dimulai saat proses rekapitulasi untuk membacakan penghitungan suara dari Distrik Wege Muka sekitar pukul 10.30 WIT.

    Keributan dilakukan oleh saksi dari dua Cagub Papua Tengah, yakni Natalis Tabuni dan Wilem Wandik. Kemudian saksi dari Cabup Paniai Oktopianus Gobai, Roby Kayeme, dan Nason Uti ikut dalam kerusuhan tersebut.

    Singkatnya, KPUD Paniai telah memberikan tanggapan sekitar pukul 11.30 WIT ke para saksi yang membuat keributan agar rekapitulasi terlaksana sesuai aturan.

    Namun, saksi tidak menerima hingga aparat keamanan merangsek masuk ke ruang pleno. Oleh karena itu, anggota kepolisian termasuk Kapolres Kabupaten Paniai Kompol Deddy A. Puhiri masuk dengan senjata yang lengkap.

    Kemudian, Kompol Deddy pada pukul 12.20 WIT telah menginstruksikan rapat pleno rekapitulasi bisa dilaksanakan secara damai. Namun, saksi tetap meminta rekapitulasi ditunda.

    Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima PDIP, kepolisian dengan senjata lengkap kembali masuk ruang rapat pleno rekapitulasi pada 13.40 WIT tanpa diminta.

    Dalam hal ini, Kabagops Polres Kabupaten Paniai AKP Hendry Joedo Manurung diduga mengancam agar komisioner KPUD Kabupaten Paniai tidak melanjutkan penghitungan suara yang menjadi keberatan saksi dari kandidat.

    Dari ancaman itu, kata Ronny, komisioner KPUD Kabupaten Paniai kemudian menghentikan proses rekapitulasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

  • 66 Bayi Dijual Sejak 2010, Bidan di Yogyakarta Kini Ditangkap Polisi, 1 Anak Diberi Harga Rp65 Juta

    66 Bayi Dijual Sejak 2010, Bidan di Yogyakarta Kini Ditangkap Polisi, 1 Anak Diberi Harga Rp65 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Dua bidan di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    DM (77) dan JE (44) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut keterangan polisi, praktik ini sudah dilakukan keduanya sejak 2010.

    66 bayi pun sudah dijual dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta.

    Saking lama tak terendus, tetangga sekitar klinik yang dimiliki DM mengaku kaget.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Tetangga ini bernama Rio (24), mengatakan klinik DM sudah beroperasi lama.

    Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

    “Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada.” 

    “Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja,” bebernya, Jumat (13/12/2024). 

    Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

    “Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” imbuhnya.

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

    “Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” terangnya.

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.” 

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Legislatif desak penyisiran izin klinik bersalin di Yogyakarta

    Kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta melakukan penyisiran izin praktik klinik bersalin yang berdiri di wilayahnya.

    Desakan itu muncul sebagai respon atas kasus sindikat penjualan bayi sejak beberapa tahun terakhir, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan, oleh sebuah klinik bersalin di Tegalrejo. 

    Dalam kasus tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai bidan inisial JE (44) dan DM (77), ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda DIY.

    Anggota Komisi D DPRD Kota Yogya, Nurcahyo Nugroho, menandaskan bahwa kasus yang baru saja terkuak ini sangat memprihatinkan.

    “Prihatinnya itu kenapa baru sekarang terendus, karena itu sebuah praktik yang secara hukum agama jelas salah dan secara hukum positif juga sebuah kesalahan,” cetusnya, Jumat (13/12/2024).

    Alhasil, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya supaya mengecek kembali perizinan klinik bersalin dan sejenisnya. 

    Menurutnya, fenomena ini harus segera disikapi, supaya kejadian-kejadian serupa bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi di masa mendatang.

    “Kita minta Dinas Kesehatan untuk mengecek perizinan. Harus diinspeksi dan dikuatkan sosialisasi, bahwa hak anak ada di orangtuanya. Jangan sampai berpindah dengan cara yang ilegal,” katanya.

    Nurcahyo menyebut, praktik semacam ini bisa jadi cukup marak di tengah masyarakat, meski dengan modus yang jauh berbeda dengan kasus TPPO di Tegalrejo.

    Apalagi, belum lama ini pihaknya menerima beberapa informasi, misalnya ada kelahiran yang tercatat, tapi orangtuanya tidak menginginkan bayi tersebut.

    “Kemudian orangtuanya langsung mengaktakan atas nama orang yang mengepek, istilahnya, bukan adopsi, tapi langsung dipek (diambil),” tandasnya.

    “Secara warisnya langsung diputus dan diberikan ke orang lain. Praktik seperti itu ada dan terjadi di tengah masyarakat,” pungkas Nurcahyo.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Jelang Libur Nataru 2025, Injourney Buka Posko Gabungan di Bandara Soekarno-Hatta – Page 3

    Jelang Libur Nataru 2025, Injourney Buka Posko Gabungan di Bandara Soekarno-Hatta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Injourney Aviation Services (IAS) membuka posko layanan Bersama di Apspace di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Hal ini berkaitan dengan siaga pelayanan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Di dalam posko tersebut, terdapat lima layar Utama untuk memantau pelayanan di seluruh bandara yang ada di Indonesia. meliputi pelayanan kargo sistem, monitoring pelayanan bagasi, dan pelayanan lainnya di bandar Udara dari Banda Aceh sampai ke Papua.

    “Apspace ini jadi pusat posko gabungan IAS. dan lima layar dashdoard yang memantau seluruh bandara,”ujar Dirut IAS, Dendi T Danianto, Jumat (13/12/2024).

    Sebab diprediksi, puncak dari musim liburan Nataru 2024/2025 ini akan terjadi pada tanggal 20 Desember 2024, sementara puncak arus baliknya akan terjadi pada 4 Januari 2025.

    Sehingga, Dendi menegaskan, tugas IAS, bagaimana caranya meski bandara ramai, tapi calon penumpang masih tetap merasakan customer experience atau kenyamanan selama di bandara. Baik itu akan naik ataupun turun dari pesawat.

    “Jadi simplenya, mau naik atau urun pesawat, sudah capek di dalam pesawat, mau ke toilet tidak antri, tidak becek atau basah, terjaga kebersihannya, pelayanan tetap ramah. Jangan main-main, IAS ngurus 1.200 toilet di seluruh bandara loh,”tutur Dendi.

    Untuk itu, selama Nataru, pihaknya juga memastikan, akan ada 37 ribu karyawan IAS yang tersebar di seluruh bandara. Jumlah tersebut sudah termasuk penambahan 2 persen jumlah karyawan untuk bekerja di bagian ground headling, terutama di bandara-bandara tersibuk.

    Pelayanan Joempa

    Termasuk, hadirnya pelayanan Joempa. Dimana petugas yang ditugaskan untuk melayani tamu yang menginginkan comercial important person (CIP), seperti penjemputan, penguruas paspor, imigrasi, bagasi, tanpa harus antri di terminal.

    “Catatan kami sejauh ini, ada 2 bandara tersibuk selama liburan, yakni Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai Bali. Meski begitu, kami pastikan, IAS siap tetap memberikan Customer experience yang tetap dijaga meski bandaranya sibuk,”katanya.