provinsi: PAPUA BARAT

  • Kunjungi Pulau Gag, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Kunjungi Pulau Gag, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pelanggaran

    Raja Ampat, Beritasatu.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat tata kelola tambang yang dilakukan di Pulau Gag.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Bahlil mengatakan bahwa tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya telah menjalankan tata kelola sesuai dengan peraturan.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” tutur dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

    Namun, untuk memastikan lebih lanjut pihaknya juga menurunkan tim Inspektur Tambang melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan memberikan data secara menyeluruh, dan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” jelas dia.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

  • Menteri ESDM Bahlil Diserang ‘Pengusaha Hitam’

    Menteri ESDM Bahlil Diserang ‘Pengusaha Hitam’

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji menilai serangan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belakangan ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan sejumlah pengusaha besar.

    Sarmuji menduga berbagai framing jahat yang muncul kepada Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia akhir-akhir ini berasal dari pengusaha hitam yang dirugikan oleh kebijakan Bahlil.

    Sejak diangkat menjadi Menteri ESDM, Kebijakan-kebijakan yang diambil Bahlil dinilai berpihak kepada rakyat dan membuka peluang bagi sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), tapi merugikan pengusaha hitam khususnya di sektor pertambangan dan Migas.

    “Kami menilai kebijakan menteri ESDM agar UMKM mendapat akses yang lebih besar telah menyakiti para pengusaha yang selama ini berpesta di atas tanah negara,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Selama ini, katanya, sektor pertambangan nasional cenderung didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar. Kebijakan yang berlaku sebelumnya lebih banyak menguntungkan kepentingan korporasi, bahkan membuka ruang lebar bagi kepentingan asing melalui kebijakan impor dan lainnya.

    Hal itu telah lama menjadi keluhan banyak pihak, terutama pelaku UMKM yang hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Sarmuji mengatakan kebijakan baru ini adalah koreksi penting agar mereka juga bisa menjadi pemain utama di sektor pertambangan nasional.

    Menurut Sarmuji, kebijakan Bahlil yang mencabut IUP besar lalu berencana membagi kepada UMKM lokal adalah terobosan yang selama ini dirindukan rakyat. Sarmuji menyebut kebijakan Bahlil adalah langkah maju untuk mendistribusikan kesejahteraan secara lebih adil.

    “Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir pengusaha besar,” tegas Sarmuji yang juga Sekjen Partai Golkar tersebut.

    Lebih lanjut, Sarmuji menyoroti mafia impor minyak yang selama ini diuntungkan oleh kebijakan sebelumnya juga ikut menyerang Bahlil. Menurut Sarmuji, mafia impor minyak yang menikmati rente besar juga merasa terancam dengan kebijakan Bahlil yang berusaha menaikkan lifting migas.

    “Mereka ikut menunggangi narasi-narasi miring untuk menggoyang kebijakan yang sebenarnya berpihak pada rakyat,” kata Sarmuji.

    Di tengah langkah-langkah progresif Bahlil, para pengusaha ‘hitam’ yang dirugikan oleh kebijakan ini justru melawan balik dengan berbagai cara. Mereka bahkan menumpangi isu-isu yang sebenarnya bukan kesalahan Bahlil untuk menggiring opini publik.

    “Serangan yang diarahkan kepada Menteri Bahlil bukanlah kritik objektif, melainkan manuver kepentingan yang merasa terganggu. Serangan terhadap Menteri ESDM sudah jauh dari proporsional dan merupakan sebuah framing jahat yang memiliki target politik,” tegas Sarmuji.

    “Saya menduga ini karena kebijakan tersebut banyak merugikan pengusaha hitam,” sambungnya.

    Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dihentikan sementara oleh Bahlil, misalnya, izinnya dibuat oleh menteri sebelumnya tetapi kesalahannya dilimpahkan kepada menteri sekarang. Sarmuji menegaskan, jangan sampai publik terjebak pada narasi yang tidak adil.

    “Ini bukan soal pribadi Menteri Bahlil, tetapi tentang bagaimana negara hadir untuk rakyat,” kata Sarmuji.

    Fraksi Partai Golkar DPR RI berupaya untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan populis yang berpihak pada rakyat dan mendukung Bahlil dalam mewujudkan tata kelola pertambangan nasional yang lebih adil dan inklusif. (tok/but)

     

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

    Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.

    Dirangkum detikcom, Minggu (8/6/2025), berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 sampai 2047, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare (Ha).

    Saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan yakni perusahaan asing asal Australia yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%, lalu sisanya sebanyak 25% dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM). Sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruhnya sehingga kendali penuh PT Gag Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 Ha. Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 Ha yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH.

    Adapun perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Hanya saja sampai saat ini tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik.

  • Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    Pasca Hentikan Operasional Gag Nikel, Bahlil Kunjungi Pulau Gag

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu 7 Juni. Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya dalam keterangan kepada media, Sabtu, 7 Juni.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT Gag Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

  • Tak Hanya Pulau Gag, Kementerian ESDM Bakal Cek 5 Pulau Lainnya

    Tak Hanya Pulau Gag, Kementerian ESDM Bakal Cek 5 Pulau Lainnya

    Raja Ampat, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahlil ingin memastikan aktivitas lima tambang itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, selain mengunjungi Pulau Gag di Raja Ampat, mereka juga menyempatkan diri untuk melihat pulau lainnya. Namun, pihaknya hanya melihat pulau tersebut dari kejauhan.

    “Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).

    Menurutnya, selain Pulau Gag pertambangan di pulau lain yang sempat memiliki izin produksi ada di Pulau Kawe. “Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” kata Tri.

    Nantinya, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM akan meliputi perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

    Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. “Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri Winarno.

    Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

    Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

  • Sejumlah Nama Muncul dalam Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Said Didu Beri Sorotan Tajam

    Sejumlah Nama Muncul dalam Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Said Didu Beri Sorotan Tajam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekertaris BUMN, Said Didu menyoroti tajam nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang muncul dari isu izin tambang nikel di Raja Ampat.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut ada nama nama mantan Menteri dan orang penting aguan yang muncul.

    “Ada Mantan Menteri dan Tangan Kanan Aguan di Tambang Nikel Raja Empat,” tulisnya dikutip Minggu (8/6/2025).

    Said Didu bahkan mengaku sudah menduga nama-nama yang hadir merupakan orang punya dampak dan bukan hanya di PIK 2.

    “Seperti dugaan saya bhw orang-orang ini bermain di seluruh Indinesia – bukan hanya di PIK-2,” sebutnya.

    Sebelumnya, Nama Mantan Menteri Kelautan Freddy Numberi ternyata muncul dalam salah satu perusahaan pemilik izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

    Pria yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Irian Jaya itu tercantum sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining. 

    Ada juga nama Ali Hanafia Lijaya juga tercantum sebagai Komisaris Utama PT Kawei Sejahtera Mining. 

    Nama terakhir ini disebut-sebut merupakan tangan kanan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. 

    (Erfyansyah/Fajar)

  • ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi ‘overall’ ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip di Jakarta, Minggu.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara ‘overall’, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (“good mining practice”), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” katanya.

    “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” lanjutnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian ESDM rilis lima pulau di Raja Ampat jadi lokasi tambang

    Kementerian ESDM rilis lima pulau di Raja Ampat jadi lokasi tambang

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

    Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu, lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

    Berikut adalah lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:

    1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

    Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

    Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

    2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

    Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

    Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

    Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

    1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

    Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

    PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

    3.⁠ ⁠PT Nurham

    Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Komisi VII Minta Pemerintah Evaluasi Penuh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat – Page 3

    Ketua Komisi VII Minta Pemerintah Evaluasi Penuh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat – Page 3

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, pada 5 Juni 2025.

    Kebijakan ini menandai respons negara terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan dunia akademik yang khawatir atas kerusakan ekologis di salah satu kawasan paling ikonik dan biodiversitas di dunia.

    Menanggapi hal itu, Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

    “Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup,” kata Hakeng dalam keterangan diterima, Sabtu (7/6/2025).

    Namun Hakeng berharap, keputusan diambil tidak hanya penghentian sementara tetapi penghentian total penambangan nikel. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.

    “Keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar,” tegas dia.

    Hakeng mengingatkan, Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan Raja Ampat akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global.

    “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan,” kritik dia .

    Hakeng menegaskan hal ini adalah persoalan serius. Sebab konsistensi Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan. Apalagi, berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

    “Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” wanti Hakeng.

  • Hasil Kunjungan DPR ke Raja Ampat, Minta Pemerintah Evaluasi Aktivitas Tambang

    Hasil Kunjungan DPR ke Raja Ampat, Minta Pemerintah Evaluasi Aktivitas Tambang

    Jakarta

    Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut meninjau langsung kondisi Raja Ampat menyusul dugaan kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambah anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat. Berdasarkan hasil lawatannya, masyarakat dan pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kelestarian ekosistem di Raja Ampat.

    “Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” kata Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Daulay menjelaskan, terdapat dua isu yang mengemuka di kawasan tersebut, yakni peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan yang ada.

    Ia menilai, kedua isu ini saling berhubungan. Karenanya, Daulay menekankan, aktivitas tambang tidak boleh merusak alam dan lingkungan.

    “Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengaku tidak ditemukan masalah di wilayah tambang PT Gag Nikel dalam lawatannya kemarin.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Tonton juga “‘Save Raja Ampat’ Terus Menggema, Ini Tindakan Para Menteri” di sini:

    (rrd/rrd)