Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Lingkungan Hidup memperkarakan pencemaran
Pulau Manuran
di Raja Ampat ke ranah hukum.
“Tentu akan dilakukan penegakan hukum baik perdata maupun gugatan perdata, karena kondii lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Dia telah mendapatkan laporan dari tim penegakan hukum kementeriannya mengenai akibat yang ditimbulkan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran.
Pihak yang menambang di pulau mungil ini adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
“Secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya, sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
Dia mengatakan, proses hukum sudah berjalan. Kini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengambil sampel pencemaran lingkungan dan menghadirkan ahli dalam rangka memperkarakan peristiwa ini secara perdata.
Pulau Manuran dikatakannya berukuran kecil yakni 743 hektare sehingga tidak bisa ditambang.
“Pertama, terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 dan keputusan MA maupun MK. Jadi ini yurisprudensi hukum yang menjadi landasan kita,” kata Hanif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: PAPUA BARAT
-
/data/photo/2025/05/26/6833fa1d457a7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum Nasional 8 Juni 2025
-
/data/photo/2025/04/01/67eb72b2711a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan! Nasional 8 Juni 2025
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI
Mayjen Kristomei Sianturi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan anggota TNI yang diduga membekingi
tambang ilegal
ke Polisi Militer supaya diproses hukum.
“Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit yang membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal, silakan melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Kristomei kepada
Kompas.com
, Minggu (8/6/2025).
Hal ini disampaikan Kristomei merespons pernyataan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas yang menyebut banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Mandenas mengaku menerima informasi tersebut dari
laporan masyarakat
yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.
“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” ujarnya.
Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan
izin usaha pertambangan
(IUP) perusahaan tambang di Papua.
Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang.
Kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.
“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Mandenas.
Politikus Partai Gerindra itu menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.
Tidak hanya itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat.
“Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik dalam administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujar Mandenas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dukung Langkah Menteri ESDM, Alfons Manibui Tegaskan Pentingnya Lindungi Lingkungan Raja Ampat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, peninjauan kembali izin tambang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan yang menjadi kekayaan alam Indonesia.
“Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” tegas Alfons dalam pernyataan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (8/6/2025).
Ia menyatakan dukungannya atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Keputusan itu dinilai sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat dan langkah konkret menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.
“Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat,” ujar legislator dari daerah pemilihan Papua Barat itu.
Penghentian aktivitas sementara dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam operasional perusahaan, baik dari aspek teknis maupun lingkungan. Pemerintah menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut sebelum perusahaan dapat kembali beroperasi.
Sebagai anggota Komisi XII yang membidangi urusan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, Alfons menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati seluruh laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
-

Menteri LH Proteksi Raja Ampat, Ultimatum 4 Perusahaan Tambang Nikel
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menegaskan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut bisa dicabut.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (8/6/2025).
Sejauh ini, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Adapun hasilnya mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Foto: AFP/HANDOUT
Foto udara yang diambil pada tanggal 21 Desember 2024 dan dirilis pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Auriga Nusantara ini menunjukkan gambaran umum penggundulan hutan di suatu wilayah di Pulau Kawei di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. AFP/HANDOUT“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tandasnya.
KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.
Lebih jauh, Hanif menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. Saat ini, KLH/BPLH tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.
Langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, Menteri LH juga meminta Pemerintah Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan.
Ke depan, Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan untuk meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan. Sehingga nantinya KLH/BPLH akan memberikan tindak lanjut terkait langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.
(wur)
-
/data/photo/2025/06/08/68453fe4f25dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup Regional 8 Juni 2025
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Tim Redaksi
JAYAPURA,KOMPAS.com
– Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia meninjau lokasi
penambangan nikel
yang ada di
Pulau Gag
, Kabupaten
Raja Ampat
, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).
Dalam kunjungannya tersebut,
Gubernur Elisa Kambu
mengatakan, masyarakat lokal yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, meminta agar lokasi pertambangan nikel tidak ditutup oleh pemerintah pusat.
“Ketika kami sampai disana (Pulau Gag), masyarakat lokal, baik kecil, besar, perempuan, tua dan muda, mereka menangis dan pak Menteri, agar ini (tambang nikel) tidak boleh ditutup. Ini harus dilanjutkan,” katanya dalam keterangan pers melalui video yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Mantan Bupati Asmat ini mengaku, pemerintah daerah akan mengikuti permintaan masyarakat. Apalagi kehadiran pertambangan nikel ini untuk
kesejahteraan masyarakat
di Pulau Gag, Raja Ampat.
“Kalau kami pemerintah adalah mengikuti kemauan masyarakat dan pertambangan nikel ini hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah,” ungkapnya.
Elisa mengaku akan kembali meninjau lokasi Pulau Gag bersama bupati Raja Ampat untuk memastikan proses pertambangan nikel. Mereka pun akan mengajak awak media agar bisa melihat langsung kondisi lingkungan di Pulau Gag.
“Jadi kalau ada yang ingin melihat lagi, nanti ikut saya (gubernur) dan pak bupati akan kami jadwalkan beberapa hari kemudian untuk pergi lihat sama-sama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah meninjau langsung lokasi pertambangan nikel di Pulau Gag dan melihat langsung proses pertambangannya selama ini.
Dari hasil peninjauan, tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gag seperti yang tersebar selama ini di media sosial (medsos).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menteri Lingkungan Hidup Beber Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran di Raja Ampat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat menuai sorotan luas publik tanah air. Betapa tidak, aksi tersebut ditengarai kuat merusak lingkungan.
Merespons hal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Salah satu temuan utama ialah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran.
Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hanif menyebut dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
-

Kabinet Prabowo Disebut Saling Lempar Batu, Jhon Sitorus: Tidak Ada yang Bertanggungjawab soal Raja Ampat
“Kenapa nunggu viral dulu baru bertindak seolah-olah jadi pahlawan? Atau jangan-jangan mereka baru bicara setelah ketahuan?,” cetusnya.
“Shame on you!,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti potensi benturan antara ekspansi industri tambang nikel dan upaya pelestarian ekosistem pariwisata di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia beranggapan, kawasan yang terkenal dengan keindahan alamnya ini memerlukan perhatian khusus agar tidak tergerus ambisi industri ekstraktif.
Dalam kunjungan reses Komisi VII DPR RI ke Kota Sorong, Evita menekankan bahwa sejumlah persoalan mendesak, termasuk lonjakan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, perlu segera ditindaklanjuti.
Isu ini bahkan menjadi sorotan serius dari berbagai pihak, termasuk Greenpeace.
“Banyak pekerjaan rumah yang harus kita tindak lanjuti. Salah satunya adalah pembangunan industri pertambangan nikel di Raja Ampat. Kita tahu ini sudah marak, diviralkan oleh Greenpeace, dan saya datang ke beberapa tempat yang juga didemo. Semua pihak punya keinginan yang sama, kelestarian dan keberlanjutan daerah wisata yang luar biasa kaya,” kata Evita.
Ia mengaku terkesan dengan potensi Raja Ampat yang melampaui panorama lautnya saja, melainkan mencakup juga hutan, sungai, dan ekosistem alam yang menjadi satu kesatuan daya tarik wisata kelas dunia.
Menurutnya, keberlangsungan sektor pariwisata tidak boleh dikompromikan demi kepentingan industri tambang.
“Ekosistem dari perkembangan pariwisata ini tidak boleh terganggu karena adanya usaha-usaha yang mengancam keberlanjutan kawasan ini. Kita akan membicarakan hal ini di DPR RI, mencari solusi terbaik,” ucapnya.
-

Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing
Sumber foto: Radio Elshinta/ ADP
Polemik tambang mencuat, sekjen BPP HIPMI: Jangan tergelincir framing asing
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Minggu, 08 Juni 2025 – 14:21 WIBElshinta.com – Polemik tambang di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan bahwa sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.
Sekjen BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO), Dr. Anggawira, mengatakan bahwa industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Menurutnya, tambang kini berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan.
“Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ujar Anggawira
Sektor Tambang: Pilar Ekonomi & Energi
Industri tambang disebut menyumbang 6–7% terhadap PDB nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik. Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.
Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.
“Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.
Praktik Tambang Ramah Lingkungan
Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan:
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity. Raih PROPER Hijau.
PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi.
PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.
PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik.
PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.
Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK.
Waspadai Framing Asing
Anggawira juga memperingatkan bahwa isu lingkungan kadang dijadikan alat tekanan oleh aktor asing.
“Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya. “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (ADP)
Sumber : Radio Elshinta
-

Nanik S Deyang Bela Presiden soal Kasus Tambang Nikel Raja Ampat: Prabowo Gak Punya Beban Utang Budi, Pasti Dihentikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan tajam terhadap isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel mendapat tanggapan dari Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang.
Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok yang independen dan tidak terikat oleh kepentingan tertentu.
“Soal Raja Ampat, percayalah Prabowo itu presiden yang gak punya beban utang budi,” ujar Nanik di Facebook pribadinya, @Naniek Sudaryati Deyang (8/6/2025).
Menanggapi polemik yang ramai dibicarakan publik, termasuk unggahan sejumlah aktivis dan LSM lingkungan, Nanik menyatakan bahwa jika benar terbukti merusak kawasan konservasi, maka pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo akan mengambil langkah tegas.
“Jika benar merusak kawasan wisata, pasti tambang nikel yang ada sejak jaman Orba itu akan dihentikan!,” tandasnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa isu tersebut baru ramai disuarakan sekarang, padahal keberadaan tambang di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Nanik menyebut beberapa nama mantan presiden, menyindir bahwa protes serupa tidak terdengar saat mereka menjabat.
“Lagian lu pada napa teriaknya baru sekarang? Napa gak dari jaman Jokowi, SBY, Bu Mega dan presiden yang lain?” tukasnya.
Nanik juga mengkritik kemunculan foto-foto kerusakan alam yang menurutnya belum tentu sahih. Ia menilai sebagian desakan yang muncul saat ini hanyalah bentuk pencitraan semata.
“Nah sekarang baru pada Carmuk, hanya gegara LSM Green Peace teriak-teriak ditambah foto hoax kerusakan Raja Ampat,” tandasnya.
-
/data/photo/2025/06/08/6845800bd8966.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920 Regional 8 Juni 2025
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Tim Redaksi
WAISAI, KOMPAS.com
– Riwayat
Pulau Gag
,
Raja Ampat
, Papua Barat Daya, tak bisa dilepaskan dari kekayaan alam yang terpendam di perut buminya, yaitu nikel.
Eksplorasi nikel di pulau ini telah berlangsung sejak zaman Belanda, dengan beberapa kali pergantian pemilik izin eksplorasi hingga terbit kontrak karya bagi PT Gag Nikel – anak Perusahaan PT Antam.
Peneliti Pusat Riset Arkeologi Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hari Suroto menjelaskan, sejak 1920 hingga 1958, Belanda mengeksplorasi kandungan nikel Pulau Gag. Saat angkat kaki, perusahaaan tambang Belanda itu lantas dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia.
Selama 1960 – 1982, PT Pacifik Nickel Indonesia – Perusahaan modal asing dari AS – melanjutkan penambangan nikel. Kemudian, sebuah patungan antara PT Antam dan QNI mengkaji kelayakan operasi tambang nikel di Gag antara 1986 – 1990.
“Pada 1996 – 1998 negosiasi antara PT Broiling Hill Proprietary (BHP) Biliton – dari Australia – dengan PT Antam melakukan patungan,” jelasnya dalam keterangan kepada
Kompas.com
, Minggu (8/6/2025).
Menurut Suroto, langkah bisnis ini melahirkan PT Gag Nikel, yang 75 persen sahamnya dimiliki Asia Pacific Nickel yang berdomisili di Australia, dan PT Antam sebesar 25 persen. PT Antam mengakuisisi saham Asia Pacific Nickel pada 2008.
Landasan pesawat terbang dibangun pada masa PT Asia Pasific Nickel. Landasan itu kini menjadi tempat menggembala ternak, atau sesekali didarati pesawat yang membawa rombongan pemerintah yang melakukan kunjungan kerja. Sedangkan lahan pertambangan berada pada bukit-bukit yang tandus.
“Kemudian pada 1998 PT Gag Nikel mendapatkan kontrak karya generasi VII dari pemerintah Indonesia. Pada 1999 PT Gag Nikel menghentikan eksplorasinya bersamaan dengan terbitnya UU No 41 Tahun 1999 dan isu penetapan Pulau Gag sebagai hutan lindung,” bebernya.
Meski tak ada eksplorasi, kata Suroto, perusahaan masih ada dan hanya melakukan pengambilan sampel. Mulai 2003, PT Gag Nikel mulai melakukan eksplorasi nikel dengan luas areal garapan 9.500 hektar untuk izin operasi selama 3 tahun.
Suroto menambahkan bahwa sejak 2009, PT Gag Nikel bekerja sama dengan Golder Associates dalam resource estimate, agar hasil perhitungan nikel di pulau ini sesuai dengan standar JORC.
“Cadangan nikel di Gag yag telah diketahui hingga saat ini sebesar 171.048.843 wmt,” ungkapnya.
Sebagai peneliti yang lama meneliti di Papua, Suroto mengatakan, Pulau Gag, Raja Ampat, memiliki pesona alam yang indah dan potensi mineral yang tinggi terutama nikel.
Pulau ini dinamakan Pulau Gag, berawal dari para leluhur yang pertama menjejakkan kaki di pulau ini menjumpai banyak teripang di perairannya. Hewan yang bernilai ekonomi tinggi itu yang disebut gag. Pulau ini kemudian disebut Pulau Gag.
“Daratan Pulau Gag bertopografi bukit gelombang dengan lembah yang teratur. Bukit tinggi mendominasi bagian barat, dan memanjang dari utara ke selatan. Puncak tertinggi pulau ini terdapat di Gunung Susu yang menjulang setinggi 350 mdpl,” jelasnya.
Suroto menyampaikan, mayoritas warga Pulau Gag bekerja sebagai nelayan, pekebun, penokok sagu, pembuat kopra dan pedagang. Umumnya, penduduk menggantungkan hidupnya pada perairan di sekitar Pulau Gag.
“Perairan di sekitar Pulau Gag berlimpah hasil laut seperti ikan tuna, kembung, samandar, bobara, kurisi, baronang, hiu, teripang, bulanak, lalosi, teri, udang, dan lobster,” ucapnya.
Selain dikonsumsi sendiri, hasil melaut juga dijual di Pulau Gag, ataupun dijual kepada pengepul dari Sorong. Selain dari hasil laut, masyarakat Pulau Gag juga berkebun, mereka berkebun di daerah lembah yang relatif lebih subur.
Hasil kebun umumnya hanya dikonsumsi sendiri dan bila ada hasil lebih, baru dijual ke warga lain. Tanaman budidaya antara lain kangkung, terong, singkong, ubi jalar, sirih, pinang dan cabai.
“Kebun-kebun masyarakat berada jauh dari permukiman. Lantaran sambilan, aktivitas tanam-menanam berlangsung ketika cuaca tidak ramah untuk melaut,” ujar Suroto.
Suroto menyatakan, masyarakat Pulau Gag juga menokok sagu, yang tumbuh merata di daratan yang berawa. Hasil menokok sagu untuk konsumsi sendiri, dan juga dijual ke luar pulau.
“Pohon kelapa banyak tumbuh di pesisir Pulau Gag, dimanfaatkan masyarakat untuk memproduksi kopra,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.