provinsi: PAPUA BARAT

  • Pemerintah Diminta Tegas Tindak Tambang di Raja Ampat – Page 3

    Pemerintah Diminta Tegas Tindak Tambang di Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar meminta pemerintah tegas dalam melihat persoalan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, tak sebatas klaim perusahaan menjalankan prinsip Environmental, Social, Governance (ESG).

    Bisman menyampaikan langkah penghentian sementara operasional tambang nikel di Raja Ampat merupakan tindakan tepat. Tapi, perlu penindakan lebih serius jika terbukti ada pelanggaran.

    “Langkah pemerintah estop sementara operasi tambang tersebut sudah tepat. Namun Pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin pertambangan jika terbukti kegiatan usaha tersebut melanggar UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan juga UU LH yang juga telah ditegaskan oleh Putusan MK tahun 2023,” ungkap Bisman saat dihubungi Liputan6.com, Senin (9/6/2025).

    Dia meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi atas operasi pertambangan di Raja Ampat secara menyeluruh. Mulai dari proses penerbitan izin sampai dengan pengawasan operasi pertambangan. Termasuk juga implementasi good mining practice, penerapan ESG serta upaya reklamasi lahan.

    Evaluasi diperlukan untuk memastikan kegiatan tambang tidak berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistemnya. Menurut dia, harus ada kebijakan khusus yang diambil dari proses pertambangan di daerah tertentu.

    “Dalam hal ini, pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek LH (lingkungan hidup) dan konservasi alam, tidak hanya aspek pengusahaan semata dengan berlindung bahwa tidak ada perusakan alam atau telah mematuhi ESG. Prinsipnya usaha pertambangan tidak dilarang, namun perlu ada kebijakan khusus untuk daerah tertentu,” tuturnya.

     

  • Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, 900 Orang PT Gag Nikel Tidak Bekerja

    Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, 900 Orang PT Gag Nikel Tidak Bekerja

    GELORA.CO  – PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak lagi melakukan aktivitas di area konsesi tambang. 

    Tidak adanya aktivitas tambang membuat sebanyak 900 pekerja PT Gag Nikel tidak bekerja.

    Penghentian sementara aktivitas tambang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan pemerintah.

    Salah seorang pegawai bagian quality control PT Gag Nikel, Ahmad Hasan, mengatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lokasi konsesi Front Qatar telah dihentikan sejak Kamis (5/6/2025)

    “Kami hentikan aktivitas tambang untuk sementara waktu, karena mengikuti arahan dari Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia,” kata Ahmad di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).

    Ahmad berujar, Front Qatar merupakan salah satu area aktif pertambangan milik PT Gag Nikel. 

    Seluruh kegiatan operasional saat ini terhenti sambil menunggu arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian ESDM.

    “Meskipun kegiatan pertambangan dihentikan, saat ini kami masih melakukan pemantauan dan monitoring rutin di area tambang,” ujar Ahmad.

    Sementara itu, warga Kampung Gag Waju Husein menyampaikan bahwa keberadaan PT Gag Nikel sangat membantu perekonomian masyarakat setempat. 

    Menurutnya, hampir seluruh warga kampung bekerja di perusahaan tambang tersebut.

    “Kami sangat bersyukur dengan adanya PT Gag Nikel karena membuka lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan tetap bagi warga di sini,” kata Waju.

    Namun, dengan dihentikannya operasional perusahaan, Waju mengaku masyarakat kini kehilangan mata pencaharian utama mereka.

    “Kami berharap pemerintah pusat dapat segera membuka kembali aktivitas PT Gag Nikel, agar masyarakat bisa kembali bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya,” jelas Waju.

    Komitmen

    PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Semula, perusahaan yang beroperasi sejak 2017 itu bernama Pasifik Nikel (1980).

    Pegawai bagian quality control PT Gag Nikel Ahmad Hasan mengatakan, selain penambangan, manejemen memiliki kewajiban menjaga lingkungan.

    “Setelah kami tambang, material yang bukan kategori or ditata ulang,” kata Ahmad kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

    Selanjutnya, kata Ahmad, perusahaan juga menebar tanah dan kemudian melaksanakan penanaman (reklamasi) di lokasi penambangan sesuai standar. 

    Selain itu, PT Gag Nikel membuat area khusus agar limbah dan limpasan air hasil tambang bisa tertahan, sehingga tidak turun langsung ke perairan, baik sungai ataupun laut.

    “Limbah tambang kami tampung di kolam endapan dan saluran, sehingga air limpasan tidak langsung ke laut. Hingga kini, treatment tersebut kami lakukan,” ujar Ahmad.

    Ahmad menyebut, sejak beroperasi pada 2018 hingga 2025, PT Gag Nikel telah membuka kurang lebih 100 hektar hutan. 

    Dari luasan itu, sekitar 50-60 hektar lahan dinyatakan berhasil direklamasi dan lokasi tersebut menjadi hijau lagi. 

    Dari segi penyerapan tenaga kerja, perusahaan memekerjakan sekitar 900 orang.

    Menyusul dihentikannya PT Gag Nikel oleh pemerintah pusat, para pekerja tersebut sudah tidak beraktivitas sejak Kamis (5/6/2025).

    “Kegiatan tambang dihentikan karena menghormati keputusan pemerintah pusat. Aktivitas hanya berupa monitoring saja,” terang Ahmad. 

    Hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Warga Kampung Gag, Waju Husein, mengatakan, kehadiran PT Gag Nikel menyerap banyak lapangan pekerjaan. 

    “Kami berharap, pemerintah pusat bisa segera membuka operasional PT Gag Nikel agar pekerja bisa mencari nafkah lagi,” katanya

  • Minta Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Tambang, BPP Hipmi Ingatkan Framing Asing

    Minta Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Tambang, BPP Hipmi Ingatkan Framing Asing

    JAKARTA – Polemik tambang di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik, memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Namun, di balik gejolak ini, sejumlah tokoh industri menegaskan bahwa sektor tambang tetap menjadi salah satu fondasi penting perekonomian nasional dan transisi energi.

    Sekjen BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara (Aspebindo), Anggawira, mengatakan bahwa industri tambang tak bisa lagi dilihat sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Menurutnya, tambang kini berperan strategis dalam rantai pasok global untuk teknologi masa depan

    “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” ujar Anggawira dalam ketergannya, Senin, 9 Juni.

    Ia menambahkan, industri tambang disebut menyumbang 6 hinga 7 persen terhadap PDB nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan menyumbang PNBP serta royalti yang terus naik. Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan.

    Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

    Anggawira juga menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dinilai berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan:

    PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin aktif reklamasi dan konservasi biodiversity. Raih PROPER Hijau.

    PT Merdeka Copper Gold Tbk kelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi.

    PT Vale Indonesia sukses revegetasi lahan pascatambang dan bangun smelter nikel.

    PT Freeport Indonesia pionir tambang bawah tanah dan smelter Gresik.

    PT Bukit Asam (PTBA) ubah bekas tambang jadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

    Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK.

    Anggawira juga memperingatkan bahwa isu lingkungan kadang dijadikan alat tekanan oleh aktor asing.

    “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Indonesia harus berdaulat atas narasi pengelolaan sumber daya alamnya.

    “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” pungkasnya.

  • Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

    Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Lima perusahaan tersebut pun sudah memiliki izin tambang, dan sudah mengedepankan aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

    Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

    Kementerian ESDM menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

    Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

  • DPR Sentil Bahlil: Kenapa Cuma PT Gag Nikel yang Ditindak?

    DPR Sentil Bahlil: Kenapa Cuma PT Gag Nikel yang Ditindak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Ia menegaskan agar penindakan tidak hanya menyasar satu perusahaan saja, seperti PT Gag Nikel, tetapi juga terhadap perusahaan tambang lain yang diduga melakukan pelanggaran.

    “Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran,” bebernya.

    “Raja Ampat adalah masa depan pariwisata dan konservasi Indonesia, jangan dikorbankan hanya untuk segelintir tambang nikel,” tegas Evita dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

    Evita menyoroti aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kawe, Manuran, Batangpele, dan Gag, yang menurutnya melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Tak hanya soal legalitas, tambang-tambang tersebut juga dinilai merusak ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Area ini berada di jantung Coral Triangle, rumah bagi 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 spesies ikan.

    Evita juga menyinggung ego sektoral antar-kementerian dan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah.

    “Daerah hanya jadi penonton. Bahkan beberapa kepala daerah mengaku tidak pernah diajak bicara saat izin tambang diterbitkan,” katanya.

  • Singgung Raja Ampat, Bos Hipmi Sebut Citra Negatif Tambang RI Ganggu Iklim Investasi – Page 3

    Singgung Raja Ampat, Bos Hipmi Sebut Citra Negatif Tambang RI Ganggu Iklim Investasi – Page 3

    Anggawira mencatat, industri tambang menyumbang sekitar 6-7 persen terhadap Profuk Domestik Bruto (PDB) nasional. Termasuk kontribusi cukup besar pada lapangan kerja, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

    Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan. Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.

    “Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.

     

  • Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP Nikel di Raja Ampat

    Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

    Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.

    “Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Legislator PKB ini juga memandang seharusnya negara melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya mementingkan soal investasi yang akhirnya merusak alam dan mengganggu masyarakat di sana.

    Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa saat ini adalah kesempatan bagus bagi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, karena IUP-nya terbit sebelum Bahlil menjadi Menteri ESDM.

    “Ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. 

    Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. 

    “Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ucapnya.

  • MITI minta pemerintah tindak tegas tambang nikel yang rusak Raja Ampat

    MITI minta pemerintah tindak tegas tambang nikel yang rusak Raja Ampat

    Wisatawan berfoto di puncak Piaynemo Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU.

    MITI minta pemerintah tindak tegas tambang nikel yang rusak Raja Ampat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 14:30 WIB

    Elshinta.com – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto meminta pemerintah menindak tegas tambang-tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia meminta pemerintah tak hanya berfokus pada tambang PT Gag Nikel, melainkan menindak tegas pula tambang-tambang nikel lainnya yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.

    “Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih,” ucapnya.

    Dia pun mengingatkan bahwa keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia sehingga kelestariannya perlu dijaga.

    “Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa perusahaan tambang-tambang tersebut lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).

    Semestinya menggunakan paradigma tersebut, kata dia, orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata, melainkan harus berkesinambungan.

    “Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menekankan pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan tersebut.

    “Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka,” kata anggota Komisi VII DPR RI 2019-2024 itu.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (5/6).

    Sumber : Antara

  • PT Gag Keruk Nikel di Raja Ampat, Simak 5 Tuntutan Jaringan Advokasi Tambang – Page 3

    PT Gag Keruk Nikel di Raja Ampat, Simak 5 Tuntutan Jaringan Advokasi Tambang – Page 3

    Lebih lanjut, Melky mengungkapkan bahwa pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bukan peristiwa baru. Sejak 2017, PT Gag Nikel mendapatkan izin menambang nikel seluas 13.136 hektare hingga 2047 dengan status Kontrak Karya. Padahal, luas Pulau Gag hanya 6.500 hektare, seluas 6.034,42 hektare di antaranya berstatus hutan lindung.

    “Artinya, perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau. Dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag,” ujarnya.

    Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil yang secara hukum dilarang ditambang. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana terhadap pasal-pasal krusial terkait larangan penambangan di pulau kecil.

     

  • Menteri Lingkuhan Hidup Sebut Pencemaran Lingkungan PT Gag Rendah

    Menteri Lingkuhan Hidup Sebut Pencemaran Lingkungan PT Gag Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol menyatakan aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan dampak lingkungan.

    Dia menyebut, eksplorasi yang dilakukan PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam), telah sesuai dengan kaidah tata lingkungan yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil peninjauan tim kami di lapangan, tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan relatif rendah. Kami melihat bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis maupun administratif yang diperlukan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

    Meski belum meninjau langsung lokasi tambang, Hanif menegaskan bahwa tim dari Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan drone. Hasil dari pemantauan tersebut yakni dari total konsesi tambang seluas 6.030 hektare, hanya sekira 187,87 hektare yang telah digarap dan dipantau secara aktif.

    “Kami mencatat bahwa PT Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan hingga persetujuan pinjam pakai kawasan hutan,” tambahnya.

    Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik dan sejumlah aktivis lingkungan yang mengkritisi keberadaan tambang di kawasan Raja Ampat, salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

    Kendati demikian, Hanif menegaskan bahwa Kementeriannya akan tetap melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.