provinsi: PAPUA BARAT

  • Komisi DPR: Pencabutan 4 IUP bentuk komitmen jaga Raja Ampat lestari

    Komisi DPR: Pencabutan 4 IUP bentuk komitmen jaga Raja Ampat lestari

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.

    “Ini (pencabutan IUP) menjawab pertanyaan publik terhadap bagaimana komitmen pemerintah dalam hal menjaga lingkungan,” ucap Bambang ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Terlebih, izin pertambangan itu berlokasi di Raja Ampat yang merupakan daerah pariwisata kelas dunia.

    Oleh karenanya, komisi, yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) itu mengapresiasi langkah tegas pemerintah berupa pencabutan IUP.

    “Kami memberikan apresiasi dan tentu kami jaga bersama-sama situasi menjadi lebih baik, lebih kondusif,” kata Bambang.

    Ia juga berharap agar polemik ihwal keberadaan tambang di Raja Ampat tidak berkelanjutan, sebab akan berdampak buruk terhadap perkembangan kawasan tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemerintah mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangannya dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.

    Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk Gag Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahlil Tak Cabut Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Singgung Arahan Prabowo

    Bahlil Tak Cabut Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Singgung Arahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kontrak karya (KK) milik PT GAG Nikel, meskipun perusahaan tersebut menjadi sorotan publik dalam isu lingkungan di Raja Ampat.

    Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor AMDAL yang telah disetujui.

    “Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul,” ujar Bahlil.

    Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang di kawasan strategis seperti Raja Ampat.

    Bahkan, dia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama.

    “Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan [PT Gag Nikel] tetap akan bisa berjalan,” tandas Bahlil.

    Sekadar informasi, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan dari lima IUP di Raja Ampat yang masih memiliki izin RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk tahun 2025.

    Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara kegiatan empat perusahaan lainnya karena belum memenuhi ketentuan izin lingkungan dan administrasi.

  • Pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat, PT GAG Nikel tetap beroperasi

    Pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat, PT GAG Nikel tetap beroperasi

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Bahlil, seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” katanya.

    Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

    Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut guna melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

    Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

    “Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan,” kata Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

    “Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
                        Nasional

    7 Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Nasional

    Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
    Menteri Sekretaris Negara
    Prasetyo Hadi
    menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten
    Raja Ampat
    ini,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
    Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
    Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
    Greenpeace Indonesia
    mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.
    “Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
    Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT Gag Nikel pastikan kooperatif dukung pendalaman oleh Menteri LH

    PT Gag Nikel pastikan kooperatif dukung pendalaman oleh Menteri LH

    Jakarta (ANTARA) – Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya memastikan pihaknya akan berlaku kooperatif untuk mendukung pendalaman yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

    “Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel,” ucap Arya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Ia juga mengapresiasi penuh seluruh langkah pemerintah baik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, beserta Bupati Raja Ampat untuk mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.

    Arya menjelaskan kehadiran Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat ke wilayah operasi Gag Nikel merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan memastikan pertambangan berkelanjutan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk itu dalam mendukung perekonomian nasional.

    Arya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

    Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.

    Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.

    Batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark. Data tersebut berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.

    “Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” ucapnya.

    Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

    Dalam konferensi di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Infografis Raja Ampat di Antara Pesona Alam dan Tambang Nikel hingga Wisata – Page 3

    Infografis Raja Ampat di Antara Pesona Alam dan Tambang Nikel hingga Wisata – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara menjelaskan terkait asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

    Bahlil mengatakan, lokasi tambang nikel tersebut bukan di destinasi pariwisata Raja Ampat, Pulau Piaynemo. Lokasi tambang nikel tersebut terletak kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari Pulau Piaynemo.

    “Dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi. Tapi, luas wilayah pulau-pulau Raja Ampat itu sampai ada pendekatan sampai dengan Maluku Utara,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Kamis 5 Juni 2025.

    “Ini juga teman-teman harus tahu. Jadi, wilayah Raja Ampat itu banyak kota konservasi, banyak pulau-pulau yang untuk pariwisata, tapi juga ada pulau-pulau yang memang ada pertambangan,” sambung dia.

    Senada, menurut Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan kawasan Raja Ampat tetap terlindungi sebagai upaya menangani isu nasional #saverajaampat.

    “Kita ingin pembangunan apapun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” terang Menpar Widiyanti Putri Wardhana.

    Lantas, tahukah keindahan alam Raja Ampat di Papua Barat Daya memang tak terbantahkan? Ya, destinasi wisata ini kerap dijuluki sebagai ‘surga yang jatuh ke bumi’ karena menawarkan pesona luar biasa, baik di darat maupun di bawah laut.

    Gugusan kepulauan seluas sekitar 8.000 kilometer persegi ini menyimpan beragam objek wisata eksotis yang wajib dikunjungi para pelancong. Misalnya Star Lagoon, Misool, dan Bukit Pianemo.

    Lantas, seperti apa pesona Raja Ampat dan keberadaan tambang nikel di wilayah tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Deretan Penikmat Nikel Raja Ampat: dari Antam hingga Keluarga Aguan

    Bisnis.com, JAKARTA – Operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tengah mendapat sorotan seiring adanya kekhawatiran terkait daya rusak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.

    Berdasarkan rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Kementerian ESDM memerinci dua perusahaan di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak 2013.

    Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah petinggi konglomerasi tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.

    Daftar Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel (BUMN)

    PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

    Semula kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel sebesar 75% sempat dipegang oleh perusahaan asing asal Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd, sementara sisanya sebesar 25% dikuasai oleh Antam.

    Struktur kepemilikan Gag berubah pada 2008 ketika Antam mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd. Akibatnya, kendali penuh PT Gag Nikel sampai saat ini dipegang oleh perusahaan berkode saham ANTM itu.

    Dari kelima perusahaan tersebut,yang memiliki izin tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK).

    PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare (ha).

    2. PT Kawei Sejahtera Mining (Keluarga Aguan)

    PT KSM diduga terafiliasi dengan sejumlah nama besar dari kalangan grup konglomerasi. Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum), pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma.

    Susanto Kusumo tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI). Laporan Tahunan PANI 2024 mengungkap bahwa Susanto memiliki hubungan keluarga dengan komisaris, presiden direktur, dan wakil presiden direktur perseroan. Presiden Direktur PANI adalah Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.

    Sedangkan, Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) serta Komisaris Utama di anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK).

    Selain ketiga nama tersebut, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mencatat bahwa PT KSM adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan alias IUP seluas 5.922 hektare. Wilayahnya di Kabupaten Raja Ampat. Izin pertambangan PT KSM terbit pada tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2033. Izin terbit PT KSM terjadi pada era pemerintahan Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

    Adapun jika mengacu data MODI ESDM, PT KSM dikuasi oleh 5 pemegang saham. Pemilik saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, kemudian Ali Hanafia Lijaya 10%, Rowan Sukses Investama 10%, PT Tambang Energi Sejahtera 10%, dan PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.

    Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.

    3. PT Anugerah Surya Pratama (Vansun Group)

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, kabupaten Raja Ampat.

    Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Secara terperinci, saham Wanxiang dimiliki oleh Feng Xiang Bao 1%, Vansun Group Private Ltd 89%, dan Wang Sing International Resources Ltd 10%

    ASP mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha.

    Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, saham MRP dimiliki oleh Asep Ramdani sebesar 50% dan Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris dalam perusahaan tersebut.

    Kementerian ESDM menyebut kegiatan MRPmasih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan memiliki izin tambang hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waegeo.

    Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga kini perusahaan belum berproduksi.

    Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Nurham dimiliki oleh Yulan Aulia Fathana dengan kepemilikan saham 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris di perusahaan tersebut.

  • Vlog Jokowi di Raja Ampat Kembali Viral, Bersamaan Keluar Izin Tambang

    Vlog Jokowi di Raja Ampat Kembali Viral, Bersamaan Keluar Izin Tambang

    GELORA.CO -.Momen vlog Joko Widodo alias Jokowi saat menjabat Presiden ke-7 RI di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali viral. 

    Vlog yang diunggah pada 26 Desember 2017 tersebut tercatat sudah dilihat 238.739 kali.

    Dalam vlog itu Jokowi memuji keindahan alam Raja Ampat. Dia menyebut itu kunjungan kedua ke Papua Barat.

    “Selain pemandangan pantai, laut yang sangat indah, Raja Ampat mempunyai keindahan bawah laut yang luar biasa, sangat-sangat indah. Salah satu yang terbaik di dunia,” kata Jokowi yang dikutip Senin 9 Juni 2025. 

    “Memang saya sendiri belum pernah mencoba untuk menyelam, tapi mungkin nanti jika ada kesempatan datang lagi ke sini saya ingin mencoba untuk menyelam,” imbuhnya.

    Warganet pun ramai-ramai menghubungkan vlog itu dengan izin tambang nikel milik PT GAG Nikel (GN) yang dikeluarkan era Jokowi pada tahun yang sama.

    “Lagi ngechek lokasi tambang,” tulis @dhodysutanto***

    “Rupanya dia sedang men survey buat nambang nikel,” sambung 

    @adistyoariansa***

    “Ini yang merusak rajaa ampatt dampaknya skrng baru terasaaaa kacaww,” tulis @DedeMardian-***

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, izin produksi pertambangan nikel milik PT GAG Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan sejak 2017.

    “IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke (Pulau) GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih ketua umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet,” kata Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.

  • Senator Papua Barat Desak Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Rusak Raja Ampat – Page 3

    Senator Papua Barat Desak Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Rusak Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan terkait polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Saya Paul Finsen Mayor, senator yang mewakili Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya Raja Ampat, mendesak Presiden Prabowo untuk menindak tegas. Presiden harus turun langsung,” kata Paul, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.

    Paul juga menyoroti posisi dilematis yang dialami oleh Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat.

    Menurut Paul, kedua pihak kesulitan melakukan intervensi terhadap perusahaan tambang nikel yang diduga merusak keanekaragaman hayati yang ada, mengingat kewenangan pemberian izin tambang di tangan pemerintah pusat.

    Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Dalam hal ini saya berpihak kepada pemprov dan pemkab. Jadi, jangan timpakan kesalahan kepada mereka, di mana setelah Undang-Undang Minerba resmi diundangkan, dalam pasalnya disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” kata Paul.

    Selain itu, ia juga menilai jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, praktik penambangan nikel di Raja Ampat jelas melanggar.

    Menurutnya, pemberian izin merupakan urusan pusat, bukan kewenangan daerah.

    “Di dalam UU No 1 Tahun 2014, tidak ada satu pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Prioritas pemanfaatannya hanya untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian,” ujar anggota DPD RI.

    Paul menegaskan, Raja Ampat bukan kawasan biasa karena mempunyai keanekaragaman hayati tak tertandingi dengan biodiversitas laut terkaya dan paling beragam di dunia hingga diakui UNESCO sebagai Global Geopark.

     

    Ramai diprotes karena tambang nikel dituding mengancam kelestarian Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung kondisinya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di Bandara Sorong, Bahlil disambut protes dan aksi unjuk rasa.

  • Selesaikan polemik Raja Ampat dengan pendekatan terukur

    Selesaikan polemik Raja Ampat dengan pendekatan terukur

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi DPR: Selesaikan polemik Raja Ampat dengan pendekatan terukur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 20:44 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menekankan pentingnya penanganan isu tambang nikel di Raja Ampat dilakukan secara terukur dan objektif.

    “Polemik ini belum selesai. Maka, mari kita tempatkan masalah ini secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme yang akuntabel, bukan narasi yang emosional,” kata Bambang, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ketua komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi itu mengatakan, aktivitas pertambangan di Raja Ampat menjadi perhatian nasional menyusul potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Di sisi lain, proses klarifikasi dan verifikasi oleh pemerintah masih terus berlangsung untuk memastikan situasi lapangan sesuai dengan regulasi dan standar perlindungan lingkungan.

    “Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret yang bersifat solutif, bukan aktivitas yang justru menambah kegaduhan,” ujar Bambang.

    Menurutnya, hingga kini situasi di lapangan masih dalam tahap verifikasi dan objektivikasi.

    Oleh sebab itu, semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak membentuk opini prematur yang bisa memperdalam persepsi negatif terhadap kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon ekowisata Indonesia tersebut.

    Bambang juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang telah meninjau langsung operasional tambang dan memutuskan penghentian sementara sebagai bentuk kehati-hatian.

    Namun, ia menegaskan bahwa kerja satu kementerian tidak cukup. Penyelesaian yang komprehensif memerlukan kerja sama lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan di wilayah Papua Barat Daya.

    “Pemerintah harus hadir sebagai satu kesatuan yang solid. Jangan tampil seolah jalan sendiri-sendiri. Kita butuh kerja kolektif dengan pendekatan teknokratis, berbasis pada data, fakta lapangan, dan analisa yang kredibel,” kata Bambang.

    “Fokus kita adalah memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga, masyarakat mendapat keadilan, dan proses industri berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya menambahkan.

    Sumber : Antara