provinsi: PAPUA BARAT

  • Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat Nasional 10 Juni 2025

    Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Lingkungan Hidup (LH)
    Hanif Faisol
    membuka peluang pemerintah untuk melakukan penertiban terkait penambangan di sejumlah daerah di Indonesia.
    Hanif menegaskan bahwa ini menjadi salah satu target Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di Tanah Air ini, ya,” kata Hanif di Istana, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Sebagai informasi, ada beberapa lokasi yang melakukan penambangan nikel, termasuk di kawasan Raja Ampat.
    Di
    Raja Ampat
    sendiri, pemerintah sudah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP).
    Menurut Hanif, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penambangan yang ada di Raja Ampat.
    “Ya kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
    Namun, pemerintah tidak mencabut IUP milik PT Gag Nikel yang membuka pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat.
     
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan, IUP PT Gag Nikel tidak dicabut karena hasil evaluasinya baik.
    Namun, Bahlil memastikan pemerintah akan tetap mengawasi operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Lingkungan Hidup Pertimbangkan Sanksi Pidana 4 Pemilik IUP Nikel Raja Ampat

    Menteri Lingkungan Hidup Pertimbangkan Sanksi Pidana 4 Pemilik IUP Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami pengawasan terhadap empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan langkah ini dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap norma lingkungan hidup.

    “Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Menurut Hanif, terdapat tiga pendekatan hukum yang dapat ditempuh dalam kasus ini, yaitu sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, dan proses pidana.

    “Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” jelasnya.

    Dia mengungkapkan, ada indikasi kuat bahwa beberapa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada di luar norma dan berpotensi diproses secara pidana.

    “Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ungkap Hanif.

    Meski IUP dicabut, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan lingkungan tetap melekat pada perusahaan. Hanif menyatakan bahwa proses pemulihan akan menjadi tanggung jawab bersama antara KLHK dan Kementerian ESDM.

    “Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujarnya.

    Selain wilayah Raja Ampat, Hanif juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban serupa di daerah lain, termasuk Maluku, sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di tanah air ini, ya,” kata Hanif.

    Adapun tim dari KLHK direncanakan akan berangkat ke lokasi tambang dalam minggu ini untuk melakukan investigasi dan pengawasan langsung. “Minggu ini, minggu ini,” pungkas Hanif.

  • Ketua Komisi XII: Dukungan PT Gag Nikel beroperasi bukan rekayasa

    Ketua Komisi XII: Dukungan PT Gag Nikel beroperasi bukan rekayasa

    Saya pikir tidak ada rekayasa ketika Menteri ESDM turun ke lapangan, di sana bertemu gubernur, bupati, dan masyarakat di Pulau Gag.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa dukungan warga Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6), yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk melanjutkan operasional tambang PT Gag Nikel bukanlah rekayasa.

    “Saya pikir tidak ada rekayasa ketika Menteri ESDM turun ke lapangan, di sana bertemu dengan gubernur, bertemu dengan bupati, dan juga masyarakat di Pulau Gag. Itu ada sekitar 300 KK (kepala keluarga), penduduknya lebih dari 700 orang, ini memberikan satu dukungan terhadap keberlangsungan tersebut,” kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, dia pun menghargai adanya pro dan kontra atas suatu kebijakan sebagai sesuatu yang lumrah terjadi dalam rangka membangun Indonesia.

    Menurut dia, perbedaan pandangan tersebut tak ubahnya seperti ragam genre dalam lagu.

    “Kalau lagu itu ada genre ini, genre ini. (Pandangan) kawan-kawan pemerhati lingkungan, kami berikan apresiasi. Jadi, silakan saja pro dan kontra itu, dan ini akan memperkuat kita menuju membangun Indonesia yang makmur dan sejahtera,” ujarnya.

    Meski sebagai suatu keniscayaan, dia memandang perbedaan pandangan pro dan kontra atas suatu kebijakan di tengah masyarakat itu harus dapat dimanajemen dengan baik.

    Untuk dapat menyelesaikan pro dan kontra tersebut, kata dia, salah satunya dengan mengedepankan asas kebermanfaatan.

    “Saya pikir itu harus bisa di-manage dengan baik karena pro dan kontra itu pada akhirnya akan terselesaikan dengan yang namanya asas kebermanfaatan. Jika ini bermanfaat, kemudian tidak merugikan, tentu penerimaan masyarakat itu akan ada,” tuturnya.

    Bambang lantas membeberkan sejumlah hal yang penting untuk dikedepankan dalam merespons pro dan kontra masyarakat atas aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

    Hal pertama yang penting dikedepankan, menurut Bambang, adalah aspek pemenuhan regulasi yang dikantongi perusahaan tambang dalam melakukan operasional di kawasan Raja Ampat.

    “Kedua, bagaimana di dalam menjalankan pertambangan apakah sesuai dengan perizinan tersebut? Sudah berkelanjutan atau belum?” ucapnya.

    Selain itu, dia memandang dampak sosial atas aktivitas pertambangan di suatu kawasan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat juga patut dikedepankan.

    “Bagaimana perhatian corporate social responsibility daripada CSR atau perusahaan tersebut,” katanya.

    Ia lantas berkata, “Inilah yang kita optimalkan. Jadi, artinya manfaat ekonomi dapat, ekologi terjaga, dan masyarakat mendapatkan manfaat sehingga kita bisa capai satu titik yang baik untuk semua.”

    Sebelumnya, Sabtu (7/6), Warga Pulau Gag Raja Ampat, Papua Barat Daya, meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetap melanjutkan operasional PT Gag Nikel, saat menerima kunjungan kerja menteri tersebut.

    Puluhan warga meminta Bahlil untuk segera mengembalikan operasional Pulau Gag, karena dengan penghentian tersebut, ekonomi masyarakat sekitar terdampak.

    Bahlil pun menanyakan kepada warga, “Jadi berita berita itu benar atau salah? Makanya, saya turun sendiri ini.”

    Ia juga menanyakan kepada warga, “Jadi ditutup atau tidak?”

    Warga pun sontak menjawab, “Jangan tutup Pak, kami masih hidup.”

    Pada hari Selasa (10/6), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Pemerintah tidak mencabut IUP PT Gag Nikel berupa kontrak karya karena dinilai memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR minta pemerintah evaluasi penerbitan izin tambang

    Anggota DPR minta pemerintah evaluasi penerbitan izin tambang

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Selasa.

    Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    “Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga,” tuturnya.

    Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul aktivitas pertambangan di sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

    Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

    Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

    Oleh karenanya, Mufti menyoroti soal terbitnya izin tambang di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

    Mufti pun memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat Nasional 10 Juni 2025

    Lamhot Sinaga Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
    Lamhot Sinaga
    mengapresiasi keputusan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan
    Raja Ampat
    , Papua Barat Daya.
    “Saya sangat mengapresiasi sikap cepat dan tegas Bapak Presiden Prabowo serta Menteri Bahlil dalam menindaklanjuti persoalan ini. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di Raja Ampat,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (10/6/2025).
    Pengumuman pencabutan izin usaha pertambangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
    Selain Presiden dan Menteri ESDM, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
    Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin itu merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
    Keempat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
    Lamhot menegaskan bahwa Komisi VII DPR mendukung penuh kebijakan yang mengedepankan perlindungan lingkungan dan menolak praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merugikan, khususnya di kawasan konservasi dan pariwisata unggulan seperti Raja Ampat.
    “Ini menjadi preseden penting bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan seleksi pemberian izin tambang di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis,” ujarnya.
    Pencabutan izin ini juga didasarkan pada temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyimpangan administratif dan operasional, termasuk aktivitas tambang di luar area izin serta lemahnya rehabilitasi lingkungan.
    Lamhot berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan jangka panjang.
    “Kawasan Raja Ampat memiliki peran strategis bagi pariwisata nasional karena merupakan salah satu destinasi ekowisata laut terbaik di dunia,” kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
    Ia menambahkan, langkah Presiden Prabowo dan
    Menteri ESDM Bahlil
    sejalan dengan program Asta Cita yang menitikberatkan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan pariwisata.
    Data menunjukkan ekowisata di Raja Ampat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, terutama di sektor perhotelan, transportasi laut, dan pemandu wisata.
    “Selain itu juga Raja Ampat sudah diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia,” papar Lamhot.
    Dalam sejumalah kajian ilmiah, salah satunya laporan Conservation International dan penelitian oleh ilmuwan kelautan, Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 spesies ikan dan sekitar 75 persen spesies karang dunia.
    “Keanekaragaman hayati ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, terutama penyelam dan peneliti lingkungan laut. Jika ekosistem rusak, daya tarik utama tersebut akan hilang,” jelas legislator dari dapil Sumatera Utara 2 itu.
    Dari sisi strategis pariwisata, Raja Ampat berkontribusi besar dalam memosisikan Indonesia sebagai negara dengan potensi wisata alam kelas dunia. Kelestarian lingkungan yang terjaga menjadi kunci keberlanjutan reputasi tersebut.
    Pelestarian lingkungan juga menjamin keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Apalagi dunia internasional kini makin memperhatikan isu lingkungan.
    Raja Ampat pun menjadi contoh sukses konservasi laut berbasis masyarakat dengan kawasan konservasi seluas lebih dari 1 juta hektar (ha).
    “Citra Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga alamnya akan menarik investasi di sektor pariwisata hijau dan memperkuat kerja sama internasional,” imbuh Lamhot.
    Ia menambahkan, pariwisata berkelanjutan juga mengangkat peran masyarakat lokal sebagai pelindung alam, bukan sekadar pelengkap atraksi wisata.
    Hal tersebut, kata Lamhot, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pelestarian budaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XII nyatakan terus mengawal pemulihan ekologis Raja Ampat

    Komisi XII nyatakan terus mengawal pemulihan ekologis Raja Ampat

    Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan ekologis di area bekas tambang kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Komisi XII DPR akan terus mengawal beberapa hal lanjutan, seperti proses pemulihan ekologis di area bekas tambang,” ujar Bambang ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Selain itu, Komisi XII juga akan melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

    Pernyataan tersebut terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bambang menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

    “Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” kata Bambang.

    Ia menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

    Selain menyampaikan apresiasi kepada Presiden, Bambang juga mengapresiasi kementerian lembaga teknis terkait yang telah menindaklanjuti arahan Presiden dengan cepat.

    “Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujarnya.

    Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

    Adapun empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel yang berupa kontrak karya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Secara terpisah, pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menilai operasional GAG Nikel sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

    “Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 persen kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” kata Ferdi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • PT GAG diizinkan melanjutkan operasi karena di luar kawasan geopark

    PT GAG diizinkan melanjutkan operasi karena di luar kawasan geopark

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel melanjutkan operasionalnya karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer),” kata Seskab Teddy di Jakarta, Selasa.

    Dia melanjutkan PT GAG juga diketahui konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi dan turut mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag dalam aktivitas penambangan.

    Di luar PT GAG, pemerintah telah mencabut izin usaha penambangan (IUP) empat perusahaan di empat lokasi tambang, yaitu IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Seskab mengatakan empat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

    Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan karena beberapa izin tambang lokasinya ada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

    Walaupun demikian, Bahlil menyatakan izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark,” kata Bahlil.

    Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

    Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

    Oleh karena itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat karena mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan, termasuk ekosistem dan biota laut di Raja Ampat.

    “Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi,” kata Bahlil.

    Bahlil melanjutkan keputusan mencabut IUP itu kemudian ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri pada Senin (9/6).

    Keputusan mencabut izin tambang itu juga telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

    “Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” kata Bahlil Lahadalia.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom Indef dukung pemerintah tindak tegas tambang di Raja Ampat

    Ekonom Indef dukung pemerintah tindak tegas tambang di Raja Ampat

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat agar memberikan efek jera dan tidak terjadi pengulangan.

    Ia mengatakan kawasan Raja Ampat merupakan taman bumi dunia (global geopark) yang dilindungi oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization/UNESCO), sehingga pemerintah wajib menjaga kelestariannya.

    “(Jika kegiatan tambang di Raja Ampat tidak ditindak tegas) ya dampaknya pasti akan terjadi semacam itu lagi. Jadi diulangi lagi, diulangi lagi,” kata Esther Sri Astuti saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Tanpa tindakan tegas, ia khawatir kegiatan tambang akan merajalela di lingkungan situs-situs warisan budaya lainnya, jika ada potensi pertambangan di daerah tersebut.

    “Mungkin tidak hanya (tambang nikel di) Raja Ampat, nanti mungkin juga yang lainnya. Mungkin, misalnya di Candi Borobudur ada (potensi) tambang di situ, nanti dikeruk, kayak gitu ekstremnya,” ujarnya.

    Esther meminta pemerintah untuk memperketat pemberian izin dan pengawasan operasional perusahaan tambang dengan memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal) agar tidak ada lagi perusahaan tambang yang melanggar aturan di masa mendatang.

    Ia menyatakan pemerintah harus melakukan pemetaan dan mengindentifikasi lokasi-lokasi mana saja yang dapat dijadikan area tambang dan mana yang tidak.

    “Kalau Raja Ampat memang sudah granted by (ditetapkan oleh) UNESCO termasuk konservasi yang harus dilindungi,” ujarnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Komisi XII DPR sebut IUP PT GAG Nikel bukan sekonyong-konyong ada

    Ketua Komisi XII DPR sebut IUP PT GAG Nikel bukan sekonyong-konyong ada

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel bukan sesuatu yang sekonyong-konyong ada sehingga dikecualikan untuk dicabut oleh pemerintah di antara lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Jadi, ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong. Kemudian, dari segi perizinan yang lain, tadi seperti misalkan ada Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 41 Tahun 2004 itu tentang pengecualian kawasan tersebut,” kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Bambang merespons keputusan pemerintah untuk mencabut empat IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan IUP PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), tidak dicabut.

    Dia mengatakan izin eksplorasi PT GAG Nikel telah berlangsung sejak tahun 1972, sebagaimana data yang dipaparkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Selain tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, IUP PT GAG Nikel juga berbeda dengan empat perusahaan yang memiliki IUP lainnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi ketujuh yang ditandatangani tahun 1998,” tuturnya.

    Selain itu, Bambang menyatakan bahwa IUP PT GAG Nikel telah diperbarui tahun 2017 serta telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kemudian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), kalau ini enggak clear, enggak tuntas, ya enggak bisa keluar (RKAB). Jadi, ini sebetulnya sudah memenuhi,” katanya.

    Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa sekalipun IUP PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah tetap perlu mengawasi tata kelola pelaksanaan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Yang harus diperhatikan lagi, kalau menurut saya bagaimana tata kelola dalam pelaksanaan, apakah memang sudah sesuai perizinan atau tidak,” ucapnya.

    Untuk itu, lanjut Bambang, keputusan pemerintah untuk tidak mencabut IUP PT GAG Nikel dan mencabut empat IUP perusahaan lainnya sedianya telah memperhatikan aspek regulasi dan perizinan yang ada.

    “Kalau yang empat (perusahaan) yang (IUP-nya) dicabut ini, ini kan kalau dari yang kita telusuri izin-izin yang dikeluarkan oleh para bupati tahun 2004, tahun 2006, seperti itu, ditambah lagi ternyata dalam kawasan geopark. Ya, sudahlah seperti disampaikan oleh Bapak Menteri ESDM, kita sepakat ini tidak usah kita perpanjang,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Balil Lahadalia dan jajaran untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel, meskipun pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya (KK) perusahaan tersebut.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, menjelaskan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) berupa kontrak karya PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni karena perusahaan telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, hanya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal.

    Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT GAG Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut Nasional 10 Juni 2025

    Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI,
    Bambang Patijaya
    , menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.
    Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.
    Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.
    “Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.
    “Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.
    Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
    Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
    “Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak
    clear
    , enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di
    Raja Ampat
    yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
    Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
    “Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
    “Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar dia.
    Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
    “Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar,” kata Bahlil.
    Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
    “Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tuturnya.
    Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
    1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
    2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.
    4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.