provinsi: PAPUA BARAT

  • Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    GELORA.CO  – Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah dicabut.

    Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan IUP milik empat perusahaan di Raja Ampat dicabut.

    Bahlil mengatakan, keputusan tersebut, dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025) kemarin.

    “Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut,” katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan terutama kawasan wisata.

    “Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Dia menuturkan, pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.

    “Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan,” jelasnya.

    Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan menjalankan aktivitas pertambangan.

    PT Gag Nikel disebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Jangan Hanya Manuver Sesaat

    Menanggapi pencabutan IUP pada empat perusahaan tambang tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

    Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah.

    Aktivitas tambang dinilai sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    Mufti mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.

    Berdasarkan analisis Greenpeace, disebutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan nikel dan sedimentasi di Raja Ampat.

    Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

    Untuk itu, Mufti menyebut, ketegasan dari Pemerintah dengan menutup izin tambang bermasalah memang dibutuhkan karena ini terkait komitmen perlindungan terhadap lingkungan, dan integritas dalam menjalankan hukum. 

    “Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia ke pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita,” sambung Mufti.

    Mufti pun memastikan, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” pungkasnya.

    Tanggapan Greenpeace

    Sementara itu Greenpeace Indonesia buka suara terkait pencabutan IUP terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat oleh pemerintah.

    Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mulanya mengatakan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah penting dalam rangka melindungi kawasan wisata Raja Ampat dari aktivitas pertambangan nikel.

    “Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting untuk menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat,” kata Kiki dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).

    Kini, Kiki menegaskan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik terkait pencabutan izin usaha tersebut.

    Kendati sudah dicabut, Greenpeace tetap was-was karena izin serupa kemungkinan besar bisa terbit lagi karena adanya gugatan dari pihak perusahaan.

    “Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan aktif.”

    “Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” ujar Kiki.

    Di sisi lain, setelah adanya keputusan pencabutan, Kiki kini turut mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul akibat adanya pertambangan di Raja Ampat.

    Dia mengatakan, ada masyarakat setempat yang berujung terancam keamanannya akibat menolak tambang di Raja Ampat.

    “Selanjutnya,  kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat,” kata Kiki.

    Greenpeace, kata Kiki, berharap agar langkah pemerintah melakukan evaluasi tambang nikel tak cukup berhenti di Raja Ampat saja.

    Dia menginginkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di seluruh pulau-pulau kecil yang dianggap menyengsarakan masyarakat lokal.

    “Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.”

    “Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” pungkasnya

  • Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan

    Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan

    Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI
    Soedeson Tandra
    mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut empat
    izin usaha pertambangan
    (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Soedeson menilai, Menteri ESDM
    Bahlil Lahadalia
    menunjukkan kepemimpinan sejati karena tidak menghindar dari tanggung jawab.
    Padahal, kata dia, seluruh IUP tersebut bukan diterbitkan pada masa jabatan Bahlil.
    “Sikap Pak Bahlil patut kita apresiasi. Beliau (Bahlil) tidak cuci tangan, justru menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keberlanjutan. Ini contoh pemimpin yang hadir dan mengambil keputusan meskipun bukan masalah yang ia warisi sendiri,” kata Soedeson, dalam keterangannya ke Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Golkar di Maluku dan Papua ini menyebut pencabutan empat IUP tersebut adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ragu membatalkan kebijakan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
    Ia pun mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan tambang di
    Raja Ampat
    secara komprehensif dan objektif.
    Dia menyoroti banyaknya narasi dan foto yang beredar di media sosial yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
    “Banyak informasi visual dan narasi di media sosial yang tidak sepenuhnya akurat. Ini bisa membentuk persepsi keliru. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong,” ujar dia.
    Di sisi lain, anggota DPR Dapil Papua Tengah menegaskan keputusan ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
    Soedeson berharap pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi.
    “Meski hanya satu perusahaan yang tersisa, kita tidak boleh lengah. PT Gag Nikel harus diawasi secara menyeluruh, agar eksplorasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat lokal,” ujar dia.
    Sebagai informasi, empat IUP di Raja Ampat yang dicabut pemerintah yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Hanya satu perusahaan yang masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut, yakni PT Gag Nikel.
    Terkait PT Gag Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa Pulau Gag bukan bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.
    Selain itu, hasil evaluasi tambang terkait operasi PT Gag Nikel sudah baik dan memenuhi syarat AMDAL.
    “Dan dia bukan merupakan bagian dari kawasan Geopark,” kata Bahlil, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Dia menilai, Pulau Gag lebih dekat ke kawasan Provinsi Maluku Utara ketimbang ke Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.
    “Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya lantaran dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Hal ini diyakini tak akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan ke depan.

    Adapun, empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi kementerian terkait.

    Pelaku usaha menilai keputusan pemerintah mencabut empat IUP tersebut tak berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor nikel. 

    Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menilai Indonesia telah menjalankan program hilirisasi nikel cukup lama dan berhasil. Capaian tersebut masih menjadi daya tarik bagi investor.

    “Berlimpahnya sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia akan tetap menjadi daya tarik investasi industri nikel di Indonesia ke depannya,” ucap Arif, Selasa (10/6/2025).

    Lebih lanjut, Arif juga berpendapat bahwa putusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tentunya sudah didasari kajian yang mendalam meliputi aspek-aspek teknis, lingkungan, sosial dan hukum. 

    Oleh karena itu, dia mengatakan hal tersebut menjadi sinyal positif atas keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan di sekitar tambang.

    “Langkah yang diambil pemerintah juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang terkait dengan aktivitas pertambangan,” kata Arif.

    Senada, Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menuturkan, keputusan mencabut izin tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Terlebih, apabila telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian komprehensif didasari data dan fakta yang valid untuk keputusan yang diambil. Apalagi, Raja Ampat juga terdapat kawasan geopark yang memiliki keindahan alam.

    Rizal pun menilai keputusan pemerintah mencabut IUP di Raja Ampat pun bisa menjadi sinyal positif untuk iklim investasi sektor pertambangan.

    “Sehingga ke depan penerapan GMP [good mining practice] akan diterapkan dengan baik. Investor tentu saja akan mendukung hal ini demi kebaikan bersama,” ucap Rizal kepada Bisnis.

    Rizal pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap memperhatikan masalah perizinan dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerapan teknik pertambangan yang baik alias GMP.

    Dia berpendapat hal ini penting demi menjaga keselamatan kerja hingga lingkungan.

    “Sehingga industri pertambangan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, daerah dan negara,” imbuh Rizal.

    Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten dengan aturan dan regulasi yang ada. Rizal mencontohkan, kalau di kawasan konservasi tidak diizinkan adanya kegiatan pertambangan, pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kawasan tersebut terlarang untuk kegiatan tambang.

    Hal ini juga berlaku untuk gubernur atau bupati di daerah agar tidak mengeluarkan izin tambang di wilayah tersebut.

    “Jangan sampai setelah dikeluarkan izinnya, akhirnya tidak bisa ditambang. Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan jaminan berusaha kepada investor,” kata Rizal.

    Penataan Wilayah Tambang

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar juga meyakini keputusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi, meski diakuinya langkah tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    “Memang akan pengaruh ada terkait masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan dan keputusan ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif pada investasi,” jelas Bisman.

    Menurutnya, yang perlu dibenahi pada aspek penetapan wilayah pertambangan ke depan adalah kesesuaian dengan tata ruang nasional. Selain itu, penetapan wilayah tambang juga harus selaras dengan UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil,  UU Lingkungan Hidup, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU lainnya.

    Bisman menyebut, aspek pengawasan atas proses pemberian IUP dan operasi pertambangan juga perlu menjadi catatan perbaikan.

    “Pemerintah harus konsisten dengan menempatkan aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekologis menjadi dasar utama dalam pengelolaan usaha pertambangan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan IUP milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

    Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat.

    “Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

    Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

    Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Sementara itu, satu perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar agar Raja Ampat tetap menjadi ikon wisata dunia dan menjadi bagian dari keberlanjutan pembangunan Indonesia.

    “Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di raja ampat,” tutur Bahlil.

    Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT Gag Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen amdal.

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor amdal yang telah disetujui.

  • 5 Pernyataan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

    5 Pernyataan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jakarta

    Pemerintah tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan izin ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat diumumkan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jumpa pers ini dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

    Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin.

    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

    Prasetyo menerangkan sejak Januari 2025 telah diterbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan. Tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, lanjut Prasetyo, termasuk yang sedang ditertibkan oleh pemerintah.

    Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan masukan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersifat kritis, namun juga waspada mencari kebenaran secara objektif di lapangan.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Bahlil menyampaikan hanya PT Gag Nikel yang izinnya tak dicabut. Dari 5 IUP yang diterbitkan, hanya empat yang dicabut oleh pemerintah.

    “Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil.

    Alasan Izin PT Gag Nikel Tak Dicabut

    Foto: Jumpa pers pemerintah terkait pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Bahlil mengatakan PT Gag Nikel merupakan bagian dari aset negara. Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi aktivitas pertambangan di Pulau Gag yang dilakukan PT Gag Nikel.

    “Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara,” kata Bahlil.

    Menurut dia, aktivitas pertambangan PT Gag Nikel berjalan baik.

    “Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali,” katanya.

    Bahlil Jelaskan Posisi Pulal Gag

    Foto: Peta Kabupaten Raja Ampat (YouTube Setpres)

    Bahlil juga memastikan Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Bahlil memperlihatkan peta posisi Pulau Gag dan Pulau Piaynemo yang menjadi lokasi pertambangan di Raja Ampat.

    “Saya ingin satu slide yang lokasi Geopark, satu slide terakhir, petanya-petanya, petanya Geopark,” kata Bahlil saat konferensi pers.

    Kemudian, slide peta Raja Ampat ditunjukkan. Pada peta tersebut, terlihat Kepulauan Raja Ampat beserta dua lokasi pertambangan, yakni Pulau Gag dan Pulau Piaynemo.

    Dalam slide tersebut posisi kedua pulau memang berada di luar garis Geopark Raja Ampat. Pulau Piaynemo berada di sisi tenggara Raja Ampat, sedangkan Pulau Gag berada di sisi barat Raja Ampat.

    Bahlil membahas secara khusus posisi Pulau Gag. Ia menekankan Pulau Gag berada 42 kilometer dari Raja Ampat dan lebih dekat dengan Maluku Utara.

    “Pulau Gag ini sekitar 42 kilometer, dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari Geopark. Ini biar kita informasi ini saya kasih seutuhnya,” ujar dia.

    PT Gag Nikel Diawasi Ketat

    Foto: ANTARA FOTO/0/3504365

    Bahlil mengatakan pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel. Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya agar mengawasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.

    “Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.

    Bahlil menegaskan AMDAL perusahaan PT Gag Nikel harus dilaksanakan secara ketat. Dia menyoroti biota laut harus dijaga di wilayah Raja Ampat.

    “Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” ujarnya.

    Bahlil menerangkan proses penertiban perusahaan tambang nikel berjalan sejak Rabu pekan kemarin dengan berkoordinasi dengan Seskab. Pada saat itu pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan di Raja Ampat.

    Bahlil juga mengatakan dari 5 IUP, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)hanya satu perusahaan yakni PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya hingga 2025 belum mendapatkan RKAB.

    “Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” ucap Bahlil.

    Pemberi Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    Foto: ANTARA FOTO/0/3504365

    Bahlil menyebut hanya IUP PT Gag yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan empat lainnya dikeluarkan pemerintah daerah.

    “Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” sebut Bahlil.

    Izin tambang dicabut juga berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan. Izin empat perusahaan yang dicabut dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

    “Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

    Pencabutan IUP juga berdasar saran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya. Pemda setempat menyarankan agar tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.

    “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil.

    Viral Kerusakan Pulau Piaynemo di Medsos Hoax

    Foto: Jumpa pers pemerintah terkait pencabutan izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Bahlil mengatakan dalam gambar viral tersebut Piaynemo dinarasikan sebagai pusat pariwisata Raja Ampat. Dinarasikan juga Pulau tersebut mengalami kerusakan lingkungan.

    “Jadi kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah Piaynemo ini adalah pusat pariwisatanya Raja Ampat. Ini geoparknya Raja Ampat. Dan seolah-olah ini menjadi, mohon maaf, kerusakan lingkungan,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Bahlil kemudian menjelaskan peta yang menunjukkan posisi limat PT. yakni PT Gag Nikel, PT MRP, PT Kawei, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.

    Bahlil lantas memperlihat foto Pulau Piaynemo dalam slide. Dalam slide tersebut ada dua gambar Pulau Piaynemo yang rusak akibat tambang. Namun, ada stempel hoax dalam dua gambar tersebut.

    Oleh karena itu, Bahlil meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Dia meminta agar masyarakat bisa membedakan yang benar dan yang tidak benar.

    “Jadi mohon kepada saudara saya sebangsa dan setanah air, mohon dalam menyikapi berbagai informasi kita juga harus hati-hati, kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 6

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    GELORA.CO -Keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, didukung aktivis senior Muhammad Said Didu.

    Secara khusus, Said Didu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mendengarkan suara rakyat terkait polemik pertambangan nikel di Raja Ampat.

    “Terima kasih kepada Presiden @prabowo atas pencabutan IUP tambang di Raja Ampat,” kata Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Rabu 11 Juni 2025.

    Menurut Said Didu, pencabutan IUP empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat menunjukkan penertiban tambang telah dimulai.

    Said Didu turut mengingatkan bahwa tidak ada lagi yang kebal hukum, karena pencabutan IUP juga menyasar kelompok oligarki yang dengan “Raja Jawa”.

    Said Didu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan symbol pengembalian sumber daya alam kepada negara atau rakyat.

    “Simbol pengembalian SDA ke negara/rakyat,” pungkas Said Didu.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

    “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

    Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

    Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan

  • Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

    Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah hanya mencabut 4 dari 5 izin usaha pertambangan yang berlaku di Kabupaten Raja Ampat. Adapun keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya.

    Menurut Bahlil, alasan pemerintah tidak mencabut Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel adalah karena PT Gag dinilai telah melakukan semua proses penambangan sesuai dengan prinsip yang berlaku.

    “Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujar Bahlil kepada awak media, Selasa, 10 Juni.

    Bahlil menambahkan, penambagan PT Gag Nikel juga sudah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya,” sambung Bahlil.

    Pada kesempatan yang sama Bahlil juga membantah keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dituding terlibat dalam pertambangan di Raja Ampat.

    Bahlil menyebut, sejatinya izin-izin pertambangan di Kabupaten Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum masa pemerintahan Joko Widodo.

    “Itu ga ada itu, gimana itu? Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” sambung Bahlil.

    Menurutnya, 4 IUP yang dicabut tersebut semuanya dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 sebelum Jokowi Menjadi Presiden dan izin tambangnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

    “Sementara kalau PT Gag sejak tahun 72, Kontrak Karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi engga ada sama sekali,” tandas Bahlil.

    Untuk informasi, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag dan telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

    Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  • Video Bahlil soal Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut: Sesuai Amdal

    Video Bahlil soal Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut: Sesuai Amdal

    Video Bahlil soal Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut: Sesuai Amdal

    8,810 Views | Selasa, 10 Jun 2025 16:09 WIB

    Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di >Raja Ampat, Papua. Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.

    Namun, IUP PT Gag Nikel tidak ikut dicabut. Alasannya, lantaran Gag Nikel menjalankan kegiatan penambangan secara baik dan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Wasti Samaria Simangunsong – 20DETIK

  • IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana

    IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah kini membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap keempat entitas tersebut.

    Langkah ini diambil menyusul indikasi pelanggaran lingkungan serius di kawasan yang telah ditetapkan sebagai geopark strategis nasional.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol menyatakan pemerintah tengah mengkaji tiga pendekatan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni melalui sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan proses hukum pidana.

    “Ada potensi pelanggaran pidana, karena sejumlah kegiatan tambang dilakukan di luar norma yang seharusnya. Kami sedang mendalami kasus ini secara menyeluruh,” ujar Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Adapun keempat perusahaan yang IUP-nya telah resmi dicabut oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

    Pemeriksaan Lapangan dan Ancaman Proses Hukum

    Kementerian Lingkungan Hidup dijadwalkan akan mengunjungi lokasi tambang di Raja Ampat dalam waktu dekat.

    Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lapangan atas dugaan pelanggaran dan memastikan kelayakan tindak lanjut hukum, termasuk pidana.

    Namun, Hanif menegaskan, pencabutan IUP bukan akhir dari tanggung jawab perusahaan. Mereka tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan.

    “Kegiatan tambang yang telah dilakukan tetap menyisakan dampak. Karena itu, proses pemulihan akan dikoordinasikan bersama Kementerian ESDM,” tegasnya.

    Keindahan Alam Jadi Pertimbangan Penting

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pencabutan IUP tambang di Raja Ampat mempertimbangkan hasil verifikasi teknis dan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Menurut Bahlil, kawasan Raja Ampat kini berstatus geopark dan menjadi prioritas nasional untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

    Oleh sebab itu, aktivitas pertambangan dianggap tidak sejalan dengan visi pelestarian dan pengembangan kawasan.

    “Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius. Raja Ampat harus dilindungi karena memiliki nilai konservasi dan kekayaan biota laut yang sangat tinggi,” ungkap Bahlil.

    Langkah pemerintah dalam mencabut IUP dan mengejar pertanggungjawaban pidana terhadap keempat perusahaan tambang ini menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup, terutama di kawasan-kawasan strategis seperti Raja Ampat. 
     

  • Kabar Terbaru! Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

    Kabar Terbaru! Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Daerah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kejaksaan akan mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini.

    “(Laporan) disampaikan ke aparat penegak hukum, mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana,” katanya.

    Adapun hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan pengaduan ke Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

    Adapun pemerintah pada hari ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

  • Setelah Raja Ampat, 2 IUP Batuan di Sulteng Resmi Ditutup

    Setelah Raja Ampat, 2 IUP Batuan di Sulteng Resmi Ditutup

    Palu, Beritasatu.com – Setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut permanen empat izin tambang di Raja Ampat, kini giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah serupa. Gubernur Anwar Hafid secara resmi mencabut dan menutup permanen dua izin usaha pertambangan (IUP) batuan di Palu, tepatnya di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.

    Dua perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora. Langkah ini diambil menyusul gelombang protes masyarakat yang sudah berlangsung selama 8 bulan.

    Di hadapan ribuan warga saat aksi damai pada Selasa (10/6/2025), Anwar Hafid menyatakan perizinan sebelumnya tidak memperhitungkan risiko terhadap keselamatan warga, terutama karena letak tambang berada di atas permukiman yang rawan bencana.

    “Siapa pun pemilik izin di wilayah ini, kalau dulu dikeluarkan tanpa melihat risiko, maka saya sebagai Gubernur hari ini mencabutnya secara permanen,” tegas Anwar Hafid.

    Ia didampingi oleh Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo dan Bupati Sigi Rizal Intjenae.

    Menurut Anwar, topografi wilayah Tipo yang berada di dataran tinggi dan mengarah ke permukiman padat penduduk membuat aktivitas tambang menjadi sangat berbahaya.

    “Melihat kondisi geografisnya, wilayah ini tidak layak untuk aktivitas pertambangan apa pun. Kalau dibiarkan, kita mempertaruhkan nyawa warga yang tinggal di bawahnya,” lanjutnya.

    Keputusan tegas ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Sulteng sebelumnya, Rusdi Mastura yang sempat menerbitkan surat penghentian sementara. Kini, statusnya dinaikkan menjadi penghentian permanen.

    Anwar Hafid juga menyampaikan komitmennya untuk menerapkan moratorium tambang di seluruh wilayah permukiman warga.

    “Selama saya menjadi Gubernur, saya pastikan tidak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan di atas wilayah tempat tinggal rakyat. Kita sudah pernah mengalami bencana besar. Kalau kawasan atas ini tidak dijaga, kita bisa tertimbun suatu saat nanti,” ujarnya dengan nada emosional.

    Dukungan dan Haru Warga Tipo

    Keputusan ini disambut penuh haru oleh warga Kelurahan Tipo dan sekitarnya. Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo bersama dua lembaga adat, Ulujadi dan Kinovaro telah berjuang selama berbulan-bulan agar aktivitas tambang dihentikan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

    Faizal, koordinator lapangan sekaligus ketua Aliansi Pemuda dan Lingkungan Tipo menyampaikan rasa terima kasih mendalam. Menurutnya, aksi damai ini merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap lingkungannya.

    “Hari ini air mata kami mengalir. Kami tidak pernah anarkis, kami taat aturan. Tapi selama delapan bulan, kami hanya mendapat kekecewaan. Hari ini luka itu sembuh berkat kehadiran Pak Gubernur,” kata Faizal penuh haru.

    Ia menegaskan, kawasan Gunung Kinovaro dan sekitarnya adalah paru-paru alam bagi wilayah Palu dan Sigi, serta perlu dijaga bersama demi generasi mendatang.

    Dengan pencabutan dua IUP tambang batu di Sulteng ini, harapan baru muncul bagi warga Palu, terutama di Tipo, untuk hidup lebih tenang tanpa ancaman bencana dari aktivitas tambang. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah provinsi kini lebih berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.