provinsi: PAPUA BARAT

  • 7 Respons DPR RI Usai Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Empat Perusahaan di Raja Ampat – Page 3

    7 Respons DPR RI Usai Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Empat Perusahaan di Raja Ampat – Page 3

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang membatalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat pada Selasa 10 Juni 2025.

    Sebab, menurut Rieke Diah Pitaloka, Indonesia adalah negara maritim, yang gugus pulau pemaknaannya tak bisa dikerdilkan sebagai potensi eksplorasi mineral belaka.

    “Gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan kemanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan semesta (alam) dalam mempertahankan wilayah teritorial,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025.

    “Pulau-pulau kecil bukan ruang hampa. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia,” sambung dia.

    Rieke yakin Presiden Prabowo yang berlatar belakan prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI.

    “Namun, apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup? Saya hanya mengingatkan sumpah jabatan bukan hanya diucapkan Presiden dan DPR, tapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden,” kata dia.

    “Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara,” sambung Rieke.

    Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pejabat negara jangan sampai lupa nikmat.

    “#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia,” papar dia.

    Rieke yakin pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan pihak BUMN dan swasta terkait yang bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan eks tambang nikel di Raja Ampat.

    “Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang,” ucap dia.

    Menurut Rieke, keempat pulau yang kaya sumber daya mineral sedang diincar atas nama peningkatan pendapatan daerah.

    “Sungguh menggigil membayangkan kepicikan para pejabat yang jadikan jabatan sebagai fast track mengeruk cuan,” terang dia.

    Rieke yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil.

    Rieke menjelaskan, pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

    “Putusan MK Nomor 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan,” terang dia.

    Rieke kemudian memberikan catatan terkait penambangan mineral di pulau kecil:

    1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan

    2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU dan Putusan MK

    3. Jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.

    Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil, yaitu mendukung Presiden Prabowo Subianto #SaveGugusPulauNKRI:

    1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil

    2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih, termasuk di Pemerintah Pusat dan Daerah.

     

  • 3 Respons Pakar hingga Greenpeace Usai Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Raja Ampat – Page 3

    3 Respons Pakar hingga Greenpeace Usai Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Raja Ampat – Page 3

    Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa 10 Juni 2025.

    Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius atas aturan konservasi lingkungan, menyusul hasil inspeksi lapangan lintas kementerian dan tekanan publik yang kian menguat dalam beberapa hari terakhir.

    Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai keputusan yang tepat, tegas, dan berpandangan jauh ke depan. Dalam pernyataannya, ia menguraikan pentingnya keberadaan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.

    “Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fahmi dalam keterangannya Selasa 10 Juni 2025.

    “Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah,” lanjutnya.

    Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan rule of law. Ia menambahkan, penegasan bahwa PT Gag tetap dapat beroperasi karena berada di luar kawasan Geopark dan telah mematuhi kaidah lingkungan menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha, melainkan mendukung investasi yang bertanggung jawab.

    “Pemerintah bekerja berdasarkan rule of law, bukan tekanan viralitas semata,” kata Fahmi.

    Lebih lanjut, Fahmi melihat bahwa penanganan isu pertambangan di Raja Ampat ini dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berpandangan jauh ke depan, berkat pendekatan holistik lintas kementerian seperti ESDM, KLH, Kemenhut dan lainnya.

    “Ini bukan semata responx atas keresahan sesaat, tetapi pernyataan sikap jangka panjang: bahwa Indonesia membangun tanpa mengorbankan masa depan,” ucap Fahmi.

    Menurutnya, di bawah kepemimpinan yang responsif dan berorientasi masa depan, Indonesia membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk melindungi.

    “Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Kini saatnya memastikan bahwa langkah-langkah berani ini terus berlanjut hingga ke seluruh pelosok negeri yang menghadapi ancaman serupa. Negara telah bertindak, dan kita semua tentunya harus ikut menjaga komitmen itu tetap hidup,” tutupnya.

     

  • Pengamat niilai langkah Prabowo cabut IUP tambang di Raja Ampat tepat

    Pengamat niilai langkah Prabowo cabut IUP tambang di Raja Ampat tepat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pengamat niilai langkah Prabowo cabut IUP tambang di Raja Ampat tepat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 13:38 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6). Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius atas aturan konservasi lingkungan, menyusul hasil inspeksi lapangan lintas kementerian dan tekanan publik yang kian menguat dalam beberapa hari terakhir.

    Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai keputusan yang tepat, tegas, dan berpandangan jauh ke depan. Dalam pernyataannya, ia menguraikan pentingnya keberadaan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.

    “Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fahmi dalam keterangannya Selasa (10/6).

    “Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah,” lanjutnya.

    Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan rule of law. Ia menambahkan, penegasan bahwa PT Gag tetap dapat beroperasi karena berada di luar kawasan Geopark dan telah mematuhi kaidah lingkungan menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha, melainkan mendukung investasi yang bertanggung jawab.

    “Pemerintah bekerja berdasarkan rule of law, bukan tekanan viralitas semata,” kata Fahmi. 

    Lebih lanjut, Fahmi melihat bahwa penanganan isu pertambangan di Raja Ampat ini dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berpandangan jauh ke depan, berkat pendekatan holistik lintas kementerian seperti ESDM, KLH, Kemenhut dan lainnya.

    “Ini bukan semata respon atas keresahan sesaat, tetapi pernyataan sikap jangka panjang: bahwa Indonesia membangun tanpa mengorbankan masa depan,” jelasnya.

    Menurutnya, di bawah kepemimpinan yang responsif dan berorientasi masa depan, Indonesia membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk melindungi. 

    “Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Kini saatnya memastikan bahwa langkah-langkah berani ini terus berlanjut hingga ke seluruh pelosok negeri yang menghadapi ancaman serupa. Negara telah bertindak, dan kita semua tentunya harus ikut menjaga komitmen itu tetap hidup,” tutupnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Demi Kelestarian Alam, Gavriel Novanto DPR Dukung Menteri ESDM Cabut IUP di Raja Ampat – Page 3

    Demi Kelestarian Alam, Gavriel Novanto DPR Dukung Menteri ESDM Cabut IUP di Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mendukung penuh keputusan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Gavriel, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga potensi wisata kelas dunia di Raja Ampat.

    “Saya mengapresiasi kecepatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung bergerak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut IUP yang bermasalah. Ini bukti pemerintah serius menjaga alam kita,” ujar Gavriel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/6).

    Gavriel menegaskan, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua, tapi juga aset dunia yang harus dijaga. “Raja Ampat punya 4,6 juta hektar laut dengan 1.411 pulau kecil dan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia, jadi kita nggak boleh membiarkan kegiatan pertambangan nikel yang merusak ekosistem di sana,” katanya.

    Selain itu, Gavriel juga menyoroti langkah pemerintah yang tetap mengawasi PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan tambang aktif di Raja Ampat agar dapat mematuhi aturan lingkungan. “Terkait dihentikannya kegiatan operasional PT Gag Nikel untuk sementara waktu, itu menunjukkan pemerintah bertindak tegas tapi adil, nggak asal cabut izin tanpa evaluasi,” ungkap Gavriel.

    Lebih lanjut, Gavriel menilai langkah Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

    “Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” kata Gavriel.

     

  • Said Didu Sebut Kasus Raja Ampat Hanya Puncak Gunung Es, Ungkit Kawasan Industri di Morowali

    Said Didu Sebut Kasus Raja Ampat Hanya Puncak Gunung Es, Ungkit Kawasan Industri di Morowali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menyebut kasus Raja Ampat hanya gunung es dari polemik pertambangan di Indonesia.

    “Kasus Raja Ampat ini hanya puncak gunung es masalahnya. Rekayasa Jokowi untuk memasukkan tambang ini di bawah agar lepas dari pengawasan itu izinnya bukan dari Menteri Pertambangan,” kata Didu dikutip dari videonya yang kini viral di media sosial dikutip Rabu (11/6/2025).

    Didu pun mengungkit kawasan industri di Morowali. “Puncak rekayasa tambang, untuk mengambil alih tambang, untuk menyerahkan tambang ke China, itu Morowali,” ujarnya.

    “Supaya publik paham. Kita pelajari dulu la, kenapa terjadi di Raja Ampat,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, saat itu, izin Morowali keluar dari Kementerian Perindustrian dengan alasan hirilisasi. Sehingga tidak melalui Sudirman Said dan Said Didu. 

    “Itu yang dilakukan oleh menteri yang sangat berkuasa tadi. Dan lihat, pejabat-pejabat kawasan industri Morowali itu adalah bekas Dirjen Perindustrian semua,” imbuhnya.

    Setelah itu, Didu mengatakan menteri yang sangat berkuasa itu merekayasa semua aturan. Karenanya bebas pajak, bebas bea, dan perhitungan royaltinya hanya kepada pemilik IUP.

    “Jadi China yang ada di Morowali itu sama sekali bebas dari pajak. Tidak ada pajak sama sekali,” ucapnya.

    “Ingat! Dikasihnya itu 30 tahun loh! Oleh menteri yang sangat berkuasa. Sampai sekarang ada di dalam, dan rekayasanya dia semua,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal kapal-kapal yang dinarasikan sebagai pengangkut bijih nikel dengan nama mirip dengan inisial Jokowi dan Iriana.

  • Kegiatan tambang di Raja Ampat berpotensi timbulkan sedimentasi

    Kegiatan tambang di Raja Ampat berpotensi timbulkan sedimentasi

    Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ahmad Aris di kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

    KKP: Kegiatan tambang di Raja Ampat berpotensi timbulkan sedimentasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 17:13 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.

    “Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu.

    Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar. Menurut dia, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.

    “Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya,” katanya.

    Ia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya. Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.

    “Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa,” jelas Aris.

    Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil. Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

    Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan. Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,

    “Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM,” imbuh Aris.

    Sumber : Antara

  • Kabinet Prabowo Panas! Siapa yang Akan Tergusur?

    Kabinet Prabowo Panas! Siapa yang Akan Tergusur?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti rangkaian kebijakan yang diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai bentuk intervensi yang tak lazim dalam sistem pemerintahan.

    Dikatakan Anthony, intervensi ini bukan hanya menunjukkan krisis koordinasi, tetapi juga mengindikasikan adanya duri dalam kabinet yang menghambat jalannya roda pemerintahan.

    Anthony menyinggung pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai salah satu contoh intervensi langsung Presiden Prabowo.

    Kebijakan itu diumumkan lewat Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan menurut Anthony, mencerminkan adanya masalah besar dalam proses perizinan sebelumnya.

    “Intervensi pencabutan izin usaha pertambangan ini menandakan ada masalah besar dalam pemberian izin usaha pertambangan tersebut, yang tentu saja mengarah pada pelanggaran serius,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (11/6/2025).

    Selain itu, Anthony menyoroti langkah Presiden Prabowo yang membatalkan kebijakan distribusi elpiji 3 kg sehari setelah kebijakan itu diterapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Kebijakan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kekacauan hingga mengakibatkan antrean panjang dan bahkan korban jiwa.

    “Kemungkinan besar, kebijakan tersebut diambil atas inisiatif Bahlil sendiri, tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Presiden,” sebutnya.

    Tak hanya di sektor energi, Anthony juga menyoroti intervensi Presiden di Kementerian Keuangan, yakni dengan mengganti Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dengan orang-orang dekat Presiden.

  • Bahlil Ungkap Pabrik Blue Ammonia Rp 10 T Dibangun di Papua Tahun Depan

    Bahlil Ungkap Pabrik Blue Ammonia Rp 10 T Dibangun di Papua Tahun Depan

    Jakarta

    Pembangunan pabrik blue ammonia di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dimulai pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Blue ammonia diproduksi dari gas alam bertujuan mengoptimalkan pengurangan emisi karbon, mendukung transisi energi, menjawab kebutuhan energi bersih, dan menambah pendapatan daerah.

    “Nilai investasi blue ammonia itu kurang lebih 1,2 miliar dolar AS, atau lebih dari Rp10 triliun,” kata Bahlil saat menghadiri perayaan HUT ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni, dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2025).

    Bahlil menjelaskan, pembangunan proyek hilirisasi tersebut merupakan respon pemerintah terhadap aspirasi dari masyarakat Teluk Bintuni sebagai salah satu daerah penghasil gas alam terbesar di Indonesia.

    Menurutnya pemerintah pusat akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni guna mengakomodasi pengusaha lokal dalam proyek hilirisasi.

    “Pak gubernur dengan pak bupati yang beri rekomendasi pengusaha lokal Papua profesional dan memenuhi syarat. Ini investasi besar,” ucap Bahlil.

    Dia kemudian berjanji untuk mengupayakan penambahan dana bagi hasil minyak dan gas (DBH migas), karena Kabupaten Teluk Bintuni menjadi daerah penyumbang kedaulatan energi nasional.

    Kementerian ESDM sudah berkomunikasi dengan perusahaan Genting Oil Kasuri yang berinvestasi di Teluk Bintuni agar dapat merealisasikan penambahan DBH migas pada tahun 2027.

    “Genting Oil sudah mulai produksi di tahun 2027, sehingga DBH migas sudah bisa direalisasikan,” ujarnya.

    Sebelum itu, kata dia, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan Participating Interest atau kompensasi pengelolaan 10 persen dari hasil produksi migas.

    “Saya pastikan PI untuk Bintuni dan Papua Barat keluar tahun 2026 kalau regulasi sudah siap semua,” tutup Bahlil.

    (ily/rrd)

  • Cegah Kasus Tambang Raja Ampat Terulang, KKP Usul Ubah Aturan Pulau Kecil – Page 3

    Cegah Kasus Tambang Raja Ampat Terulang, KKP Usul Ubah Aturan Pulau Kecil – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan dampak kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat terhadap ekosistem. Terutama sedimentasi yang bisa mengganggu terumbu karang dan lokasi pemijahan ikan.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris mengatakan pengawasan sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Namun, untuk melihat dampak kegiatan tambang nikel di Raja Ampat masih membutuhkan waktu.

    “Kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Itu baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ketika ada arus terbawa. Jadi itu proses itu butuh waktu, butuh proses untuk melihat dampak-dampak itu,” kata Aris di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

     

  • KKP Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    KKP Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, terutama di Pulau Gag dan Pulau Kawei. Pengawasan ini dilakukan lantaran aktivitas pertambangan beroperasi di pulau-pulau kecil.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono meninjau langsung ke lokasi area penambangan di kawasan tersebut. Hal ini dibagikan Pung dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpsdkp.

    “Kami dari KKP, KKP hadir di wilayah perairan atau Kepulauan Raja Ampat untuk memastikan ketertiban penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ada di Pulau Gag sama di Kawei. Ini adalah nikel yang akan diangkut yang sudah siap,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam unggahan video tersebut, Rabu (11/6/2025).

    Ipunk menjelaskan pengawasan ini untuk memastikan operasional tambang di kawasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pulau-pulau kecil. Melalui Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PolsusPWP3K), pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

    “Melakukan pengelolaan harus ada izin dari KKP atau rekomendasi. Untuk itu tim kami hadir di wilayah Raja Ampat ini untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan maupun kondisi pulau yang ada di wilayah ini,” imbuh Ipunk.

    Sebelumnya, Ipunk mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani polemik aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata pria yang akrab disapa Ipunk.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi laut di Raja Ampat yang terancam, Ipunk menjelaskan masih menunggu informasi tim yang sedang mengecek lokasi.

    (rea/rrd)