provinsi: PAPUA BARAT

  • Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    GELORA.CO — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Penyelidikan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu, 11 Juni 2025.

    Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan, bukan atas laporan masyarakat.

    Fokus penyelidikan adalah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan limbah dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

    Meski demikian, Nunung belum merinci temuan apa saja yang sudah didapatkan penyidik.

    Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan memang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem.

    “Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas Nunung.

    Kontroversi dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mencabut empat dari lima IUP tambang nikel di Raja Ampat karena berbagai persoalan, termasuk pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terbaru.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis tersebut.

    Menurut Bahlil, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap telah menjalankan tata kelola limbah yang baik sesuai dengan analisis dampak lingkungan.

    Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat akan terus dilakukan secara ketat.

    Usulan Penyelesaian Secara Adat oleh Menteri ESDM

    Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar persoalan tambang nikel di Raja Ampat diselesaikan secara adat.

    Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan kearifan lokal dan dapat menjaga keharmonisan antara kegiatan usaha dan masyarakat adat setempat.

    Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adat istiadat dan ingin melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah tambang tersebut, sehingga tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di Raja Ampat.

    Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di kawasan hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.

    Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang sangat kaya dan unik di wilayah tersebut.

    Brigjen Nunung menegaskan bahwa selain proses hukum, pengusaha tambang wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

    Hal ini penting agar kerusakan yang terjadi dapat diminimalisir dan ekosistem dapat pulih secara berkelanjutan

  • Komisi VI Kritik Pemerintah, Viral Dulu Baru Respon Polemik Raja Ampat

    Komisi VI Kritik Pemerintah, Viral Dulu Baru Respon Polemik Raja Ampat

    GELORA.CO -Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritisi respon pemerintah yang diamggap lamban dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

    Penghentian sementara tambang baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi perhatian publik di media sosial. 

    “Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.

    Di samping perkara viral, Mufti menilai yang perlu menjadi pertanyaan adalah bagaimana izin-izin tambang di kawasan Raja Ampat bisa muncul.

    “Padahal jelas kriteria di pulau-pulau kecil secara hukum sudah dilarang untuk ditambang? Perlu juga dikroscek latar belakang dari perusahaan yang memiliki konsesi tambang. Bukan hanya tambang nikel, tapi juga termasuk emas dan batu bara,” katanya.

    Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” tutupnya. 

  • Ketua PBNU Sebut Greenpeace dan Walhi Wahabi Lingkungan, Roy Murtadho: Semua yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi

    Ketua PBNU Sebut Greenpeace dan Walhi Wahabi Lingkungan, Roy Murtadho: Semua yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menyebut Greenpeace dan Walhi sebagai wahabi lingkungan. Pernyataan itu dikritik tokoh muda NU Roy Murtadho.

    “Salah seorang ketua PBNU, kiai Ulil Abshar Abdalla pernah bilang: @GreenpeaceID & @walhinasional adalah wahabi lingkungan,” kata Roy dikutip dari unggahannya di X, Rabu (11/6/2025).

    Menurut Roy, PBNU memang kerap mencap wahabi. Hanya karena tidak sejalan.

    “Intinya semua yang nggak sejalan dengan PBNU dicap wahabi,” terangnya.

    Padahal, menurut Ketua Unum Partai Hijau itu, banyak riset dari dua lembaga tersebut yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat deforestasi.

    “Banyak sekali riset Greenpeace soal kerusakan hutan oleh deforestasi & PSN, tapi bagi PBNU: bodo amat,” ujarnya.

    Sebelumnya, pernyataan Ulil itu disampaikan melalui unggahan di X. Menanggapi tambang nikel di Raja Ampat.

    “Peduli lingkungan, oke. Menjadi wahabi lingkungan jangan. Harus dibedakan antara peduli lingkungan dg menjadi “wahabi lingkungan” yg hanya menggaungkan “wokisme dan alarmisme global” dlm bidang lingkungan. Berbahaya!” tulis Ulil dalam akun X-nya, yang diunggah pada Selasa, 10 Juni 2025.
    (Arya/Fajar)

  • Ortu Wajib Tahu! Ini 5 Tempat Liburan Anak Paling Seru di Jabodetabek

    Ortu Wajib Tahu! Ini 5 Tempat Liburan Anak Paling Seru di Jabodetabek

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa liburan sekolah segera tiba. Kini tinggal hitungan hari saja, destinasi wisata akan ramai dikunjungi kalangan keluarga. Namun, alih-alih merayakan masa libur sekolah dengan suka cita, liburan bisa garing dan tak berkesan apa-apa tanpa terencana.     

    Nah, agar liburan menjadi momen yang berkesan, ada baiknya untuk mengajak anak-anak ke tempat wisata ramah anak yang memungkinkan mereka melupakan sejenak kebiasaan bermain gawai, dan menarik minat mereka untuk aktif bergerak, belajar, serta berinteraksi.

    Bagi Anda yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau yang mau berkunjung ke kawasan ini, TRAC telah merekomendasikan sejumlah destinasi wisata anak yang seru dan edukatif. Berikut rekomendasinya:

    1.Taman Mini Indonesia Indah

    Anda dapat mengajak anak-anak atau si kecil untuk melihat wajah baru TMII sambil mengenang masa lalu. Di pusat rekreasi ini, anak-anak dapat belajar seputar kebudayaan dari berbagai daerah Nusantara melalui anjungan provinsi.

    Selain itu, terdapat pula museum dengan berbagai tema di antaranya Museum Transportasi, Museum Olahraga serta Museum Komodo dan Taman Reptil.

    Orang tua dapat mendampingi anak-anak yang sudah mulai belajar ilmu pengetahuan alam untuk mengunjungi Indonesia Science Center atau anjungan yang dahulu dikenal dengan nama PP Iptek ini.

    Momen ke TMII menjadi lebih bernilai bila anak-anak juga bisa belajar banyak ataupun bereksperimen dengan alat peraga yang tersedia dan belajar pengetahuan dasar fisika, kimia, serta biologi lewat cara yang menyenangkan.

    Lokasi: Jl. Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur
    Harga tiket: Rp25.000 untuk tiket masuk ke Kawasan TMII
    Harga tiket museum: gratis Rp75.000

    2.Kidzania Jakarta

    Liburan juga dapat diisi dengan bermain peran di Kidzania, pusat rekreasi yang menyediakan replika kota mini dimana anak-anak bisa berperan sebagai profesional seperti menjadi seorang dokter, polisi, pilot, juru masak, bahkan pembawa berita. Di tempat ini, anak-anak juga dapat berkreasi membuat berbagai sample produk yang bisa dibawa pulang di antaranya makanan ringan, mie instan dan sebagainya.

    Kota interaktif ini tidak sekadar menyenangkan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai tanggung jawab, kerja sama tim, bahkan belajar mengelola keuangan melalui sistem “uang” Kidzos yang dapat digunakan sebagai alat bertransaksi, belanja ataupun bermain di area tertentu.

    Lokasi: Pacific Place Mall, Jakarta
    Harga tiket: Rp275.000-Rp350.000

    3. Animalium BRIN Bogor

    Destinasi edukatif yang tak kalah menarik yang bisa dijadikan alternatif pengisi liburan sekolah adalah Animalium yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pusat sains ini menghadirkan pengalaman belajar yang interaktif seputar dunia fauna melalui koleksi replika hewan berukuran asli. 

    Science center ini dilengkapi fasilitas layar sentuh interaktif hingga satwa hidup dari berbagai spesies, seperti burung, reptil, mamalia, hingga serangga. 

    Alamat: Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
    Harga tiket: Rp95.000-Rp120.000

    4.D’Kandang Amazing Farm Depok

    Pusat wisata edukasi favorit berikutnya yang berbasis alam dan peternakan yang biasa menjadi tujuan field trip sekolah adalah D’Kandang Amazing Farm Depok. Di destinasi ini anak-anak dapat berinteraksi secara langsung dengan hewan ternak seperti kambing, sapi, dan kelinci. 

    Di lokasi ini, anak-anak tidak hanya diajarkan cara untuk memerah susu, tetapi juga dapat belajar cara menanam sayur, termasuk mengenal siklus hidup tanaman.

    Selain memiliki kelebihan berupa suasananya yang sangat asri, D’Kandang juga memungkinkan bagi anak-anak bahkan orang tua pendamping untuk bersentuhan dan menikmati alam dengan udaranya yang segar.

    Lokasi: Jl. Penarikan (PGRI), Pasir Putih, Sawangan, Depok
    Harga tiket: Rp20.000-Rp.40.000
    Harga tiket wahana: Rp10.000-Rp65.000

    5. BXSea Bintaro

    Bagi Anda yang mencari lokasi indoor, BXSea Bintaro dapat menjadi pertimbangan. BXSea Bintaro bukan saja menjadi  tempat wisata anak indoor yang menyenangkan, bahkan mengesankan. Pasalnya, dengan luas lebih dari 7.000 meter persegi, BXSea menghadirkan puluhan display aquarium air laut dan tawar hingga terrarium. 

    BXSea Bintaro tidak cuma memiliki daya tarik terowongan kaca yang membentang 35 meter yang menghadirkan sensasi dan memacu adrenalin saat pengunjung merasakan sensasi berjalan di bawah laut. Terowongan tersebut bahkan diklaim menjadi terowongan akuarium terbesar di kawasan Asia Tenggara.

    Menariknya lagi, wahana di destinasi ini dilengkapi dengan jendela akuarium setinggi 7,5 meter yang menyuguhkan keindahan perairan tropis seperti di Raja Ampat. 

    Bertempat di dalam mall, BXSea Bintaro cocok buat keluarga yang mempertimbangkannya sebagai pusat wisata edukatif dadakan yang menarik terutama pada saat cuaca tidak kondusif. 

    Di samping puas dengan menikmati pemandangan laut versi mini, para orang tua dapat mengajak anak-anak untuk makan atau belanja.

    Lokasi: Bintaro Jaya Xchange Mall 2 Lt. B1-B2 CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
    Harga tiket: Rp155.000-Rp180.000

    Liburan Seru dan Nyaman dengan Rental Mobil TRAC

    Pelesiran ke destinasi wisata anak tentu membutuhkan persiapan yang matang, terlebih bagi keluarga yang ingin menyambangi sejumlah destinasi sekaligus. Namun, agar perjalanan Anda dan keluarga terasa lebih nyaman dan efisien, rental mobil Jakarta dari TRAC bisa menjadi solusi terbaik.

    TRAC menghadirkan beragam pilihan mobil yang terawat dan nyaman bagi keluarga yang dapat dipilih dengan opsi rental mobil lepas kunci atau dengan pengemudi. Pilihan yang memungkinkan Anda tidak perlu pusing dalam urusan lalu-lintas bahkan drama dalam mencari lokasi parkir.

    Proses pemesanan rental mobil TRAC dihadirkan secara praktis dimana Anda dapat melakukan reservasi melalui halaman utama website ataupun aplikasi TRACtoGo dengan terlebih dahulu mengunduhnya melalui Google Playstore dan Apple Appstore.

    Dapatkan referensi destinasi wisata serta informasi penawaran menarik lainnya dengan berlangganan newsletter TRAC, serta follow media sosial TRAC di instagram @trac_astra, facebook TRAC-Astra Rent a Car dan twitter (X) @TRACastra.

    Jadi, ke manapun treknya, pakai TRAC aja!

  • PP Muhammadiyah: Tambang di Pulau Kecil jadi Bom Waktu Ekologis

    PP Muhammadiyah: Tambang di Pulau Kecil jadi Bom Waktu Ekologis

    Bisnis.com, Jakarta — Lembaga Hikmah & Kajian Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil karena dinilai lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya.

    Anggota Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin menegaskan pemerintah tidak bisa hanya mencabut izin 4 korporasi tambang yang ada di Raja Ampat Papua Barat Daya. Namun, ratusan perusahaan tambang yang ada di pulau kecil Indonesia harus dievaluasi izinnya.

    Berdasarkan data resmi Yayasan Auriga Nusantara (2025), ada 303 perusahaan tambang yang tersebar di 214 pulau kecil dengan luas total 390.000 hektare.

    “Jika pemerintah berhenti di pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tetapi membiarkan izin usaha pertambangan di pulau kecil lain di Indonesia, maka ini melanggar peraturan perundangan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (11/6).

    Parid menegaskan jika pemerintah ingin membuat perusahaan tambang menjadi tertib, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil harus dijalankan tanpa pandang bulu.

    “Artinya, jika pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, maka seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

    Senada, Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam (SDA) LHKP PP Muhammadiyah Wahyu Perdana yang berpandangan bahwa pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak boleh digunakan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang nikel agar memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu dibuka kembali izin baru.

    “Jika pertambangan di pulau-pulau kecil, tidak dihentikan, ini akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi, sehingga pertambangan jenis apapun seharusnya tidak boleh diberikan izin untuk menggarap pulau kecil.

    “PP Muhammadiyah menggarisbawahi keadilan ekologis sebagai satu keniscayaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

  • Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bisnis.com, BINTUNI — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyelesaian polemik izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat mesti dilakukan secara adat Papua.  

    Hal ini sekaligus merespons rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah pariwisata tersebut. 

    “Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Menurut Bahlil, pihaknya telah berupaya dan turun langsung ke lapangan sebagai respons langsung dari pemerintah terhadap laporan masyarakat. 

    Apalagi, pemerintah juga disebut telah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah Peraturan Presiden Nomor 70/2023, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76/2024.

    “Dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak Januari karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan lingkungan dan termasuk tambang jadi kita kerjanya mulai Januari, jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” katanya. 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangan alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” tutur Nunung. 

  • Anggota Komisi VII DPR: Menteri ESDM dan Prabowo selamatkan Raja Ampat

    Anggota Komisi VII DPR: Menteri ESDM dan Prabowo selamatkan Raja Ampat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Beniyanto mengemukakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto berani menghentikan sementara satu kontrak karya dan mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menyelamatkan kawasan tersebut.

    Menurut dia, keputusan Menteri ESDM itu diambil dengan pertimbangan matang dan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo.

    “Langkah ini membawa dampak positif bagi pariwisata Raja Ampat serta melindungi wilayah konservasi terumbu karang yang telah mendunia,” sebut Beniyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Beniyanto berpendapat kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) itu sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Raja Ampat.

    Respons cepat dan langkah tepat yang diambil Menteri ESDM menunjukkan kepedulian serius terhadap keberlanjutan alam serta menjadi pesan penting bagi perusahaan tambang agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Kawasan itu memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil dan dikenal sebagai rumah bagi 75 persen spesies karang dunia.

    Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa beberapa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat mengancam ekosistem terumbu karang dan kelestarian lingkungan.

    Maka dari itu, Beniyanto menuturkan langkah penghentian dan pencabutan IUP oleh Menteri ESDM sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memastikan pembangunan nasional berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

    Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

    Legislator yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup itu pun menambahkan bahwa perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan dukungan bagi pariwisata berkelanjutan harus diperhatikan.

    “Ketiga hal ini kami titipkan kepada pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan,” imbuhnya.

    Ke depan, Beniyanto berharap keputusan tersebut menjadi contoh tegas bagi semua pihak bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus selalu dijaga.

    Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung geopark.

    Keempat perusahaan dimaksud, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining,

    Walaupun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut berbagai izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota Komisi IV DPR apresiasi pencabutan empat IUP di Raja Ampat

    Anggota Komisi IV DPR apresiasi pencabutan empat IUP di Raja Ampat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alien Mus mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menurutnya, pencabutan IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut merupakan langkah yang tepat karena perusahaan itu melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kendati demikian, Alien mengingatkan bahwa kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh berbagai IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Pasal 23 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan.

    Kemudian pasal 35 undang-undang itu dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya.

    Untuk itu, anggota DPR yang komisinya membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan ekosistem berbagai pulau kecil dengan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

    “Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

    Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark.

    Walaupun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut berbagai izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

    “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).

    Kawasan geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Kawasan itu mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

    Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tak lama lagi akan memiliki kesempatan untuk mengelola izin tambang mineral dan batu bara (minerba) seiring hampir rampungnya aturan turunan Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dan kebijakan teknis dari UU Minerba yang baru. Beleid tersebut akan mengatur mengenai mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada UKM dan kriteria UKM yang dapat menerima penawaran WIUP.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada UKM akan dilakukan secara hati-hati dan ketat. Pemerintah akan memastikan UMKM tersebut memiliki kemampuan yang mumpuni.

    “Namun, dilakukan dengan secara hati-hati tidak asal, hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang,” kata Bahlil saat ditemui usai kunjungan di kawasan BP Tangguh LNG, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

    Bahlil menekankan bahwa penawaran izin tambang ke UKM ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat UKM.

    “Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung, saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang naik kelas mereka menjadi kongomerat daerah itu kira-kira,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bahlil juga telah menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.

    “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil.

    Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

    Skema Kemitraan

    Sementara itu, pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang membuka peluang bagi UKM untuk dapat ikut mengelola tambang. Namun, niat baik dari pemerintah itu perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah baru. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mayoritas UKM belum siap untuk mengelola tambang. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi jika UKM mengelola pertambangan minerba. Salah satunya, dari sisi teknologi, permodalan, maupun tata kelola operasional.

    “Tidak semua UKM siap di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, dari sisi lingkungan dan keselamatan kerja, Ronald menyebut bahwa pertambangan memiliki risiko lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi. Selain itu, UKM harus mampu memenuhi standar perizinan, pelaporan, dan pengelolaan pascatambang yang dinilai cukup kompleks.

    Apindo pun melihat perlunya pendampingan dan skema kemitraan atau konsorsium antara UKM dengan perusahaan besar atau badan usaha milik negara (BUMN). Skema kemitraan ini untuk transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko.

    Menurutnya, tanpa adanya pendampingan atau kemitraan yang kuat, hal ini dapat menjadi bumerang bagi UKM pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tanpa pendampingan atau kemitraan yang kuat, ini bisa menjadi bumerang,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengingatkan kelak para UMKM penerima IUP harus bisa memenuhi segala persyaratan yang diberikan pemerintah. 

    “Semua pemegang izin pertambangan, baik itu IUP, IUJP, IPR tentu wajib memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah serta mentaati regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu,” katanya.

    Kriteria yang Ketat

    Melihat kompleksitas pengelolaan tambang, pemerintah perlu menentukan kriteria yang ketat bagi UKM yang mendapat penawaran IUP. 

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, UKM yang memperoleh penawaran IUP harus memiliki kriteria minimal mampu mematuhi syarat perusahaan tambang. Hal ini khususnya terkait kemampuan pembiayaan dan manajemen.

    Apalagi, modal awal untuk usaha pertambangan skala UKM bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

    “UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar,” kata Bisman kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Bisman pun menuturkan, pemberian tambang kepada UKM memiliki dampak positif dan negatif. Adapun, dampak positif dari UKM diberikan izin tambang adalah usaha kecil bisa naik kelas. Selain itu, kebijakan itu juga bisa menjadi pemerataan kesejahteraan bagi para pelaku usaha.

    Namun, pemberian izin tambang kepada UKM juga dapat menyebabkan eksploitasi tambang makin luas. Hal ini berdampak negatif terhadap daya dukung lingkungan.

    “Selain itu, pemain tambang menjadi banyak, yang berpotensi over produksi,” imbuh Bisman.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu dipertimbangkan tentang lokasi dan jenis komoditas pertambangan yang bisa dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Menurutnya, lokasi yang ideal adalah lahan dengan aspek teknologi relatif terbatas dan risiko bisa tidak besar.

    Di samping itu, pemerintah juga perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Hal ini khususnya agar pemberian IUP kepada UKM bisa tetap sasaran.

    “Pengawasan dan verifikasi kelembagaannya sebagai UKM dilakukan oleh menteri UKM sehingga perlu ada unit khusus, sedangkan pengawasan usaha pertambangan yang terkait dengan manajemen oleh menteri ESDM dan terkait dengan teknis dan lingkungan oleh Inspektur Tambang,” jelas Bisman.

    Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridho Kresna Wattimena menilai UKM yang mendapat IUP harus memiliki kecukupan modal hingga tenaga ahli di sektor pertambangan.

    “Sebenarnya, siapapun pemegang IUP harus sadar bahwa pertambangan memerlukan modal sangat besar dan pengembalian modalnya cukup bahkan bisa sangat lama,” kata Ridho.

    Selain itu, Rido menuturkan bahwa UMKM itu juga harus memiliki tenaga ahli, bukan hanya di bidang pertambangan, tetap juga tenaga ahli penunjang, seperti ahli geologi, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pemasaran, lingkungan, hingga hukum.

    “Pemerintah harus yakin bahwa UKM itu punya modal dan tenaga ahli,” katanya.

  • Isu Wacana Reshuffle Menteri Kabinet Prabowo, PDIP Akan Merapat ke Kabinet?

    Isu Wacana Reshuffle Menteri Kabinet Prabowo, PDIP Akan Merapat ke Kabinet?

    JAKARTA – Isu reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran terus mencuat. Di tengah ramainya isu reshuffle Kabinet Merah Putih, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 5 Juni di rumah Megawati.

    Dalam foto pertemuan, terlihat Megawati sedang membaca sebuah dokumen. Sejumlah pihak menduga, Prabowo akan melakukan reshuffle kabinetnya dan PDIP akan masuk kabinet Merah Putih. Warganet mengusulkan sejumlah nama menteri yang sebaiknya di-reshuffle.

    Mereka adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi Budi Arie yang merupakan Mantan Menteri Kominfo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Diketahui, nama-nama Menteri tersebut dianggap membuah gaduh masyarakat.

    Menteri ESDM Bahlil sedang disorot karena dianggap berbohong soal kondisi tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Menkop Koperasi Budi Arie saat ini terseret kasus dugaan suap mafia akses website judi online.

    Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sempat membuat pernyataan kontroversial soal gaji seseorang. Jika mengingat kembali, pada Februari lalu, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dikabarkan di-reshuffle dari jabatannya pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan pegawai kementeriannya pada Januari lalu.

    Pertanyaannya, apakah akan ada menteri yang bernasib sama dengan eks Menteri satryo? Simak informasi selengkapnya di VOI.id