5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Presiden Prabowo Subianto
, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, tercatat lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
Beberapa kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Setidaknya, ada lima kebijakan “kontroversial” yang berujung ke atas meja kerja Prabowo.
Beberapa di antaranya yakni pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, hingga yang teranyar polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Berikut 5
kebijakan menteri
KMP yang dibatalkan Presiden:
Kebijakan pertama yang dianulir Presiden Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kala itu, menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepala Negara mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Setelah rapat sekian lama, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.
Prabowo menyatakan, bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.
Barang-barang tersebut antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024)
Pembatalan itu dilakukan karena banyak protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk—termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
Meski sejatinya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Sama seperti PPN, Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
“Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) pagi.
Semula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur, pembelian elpiji 3 kilogram harus melalui pangkalan atau subpenyalur Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Namun, kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji, antrean panjang, bahkan ada lansia yang meninggal akibat menunggu terlalu lama.
Prabowo kemudian memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia bahkan disebut-sebut sempat menelepon Bahlil hingga dua kali akibat kisruh ini.
Setelah bertemu Prabowo, Bahlil mengungkapkan rasa bersalahnya di depan awak media. Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan pihak-pihak lain terkait isu itu karena ia sudah mengakui kesalahannya.
“Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
Bahlil mengungkapkan, kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi diambil lantaran selama ini gas bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
Harganya dipatok lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan subsidi senilai Rp 87 triliun, harga gas elpiji 3 kilogram harusnya berkisar Rp 18.000 – Rp 19.000, atau paling tinggi mencapai Rp 20.000 per tabung.
Oleh karena itu, ia berjanji akan memastikan agar gas bersubsidi didistribusikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerima.
“Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up, itu sudah paling jelek Rp20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp18.000, Rp19.000. Tapi apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp25.000 sampai Rp30.000,” imbuh dia.
Kebijakan ketiga yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
Teranyar, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
“Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
“Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
“Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
Namun pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
“Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
“Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” tandas Mualem.
Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, banyaknya kebijakan publik yang dianulir Presiden Prabowo terjadi karena komunikasi yang lemah di lingkup pemerintahan.
Seharusnya, menteri sebagai pembantu Presiden dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat kementerian. Meski ia tidak memungkiri, Presiden memang memiliki kewenangan untuk melerai dan mengambil keputusan akhir atas kebijakan pelik.
“Jadi, komunikasi kebijakan publiknya yang lemah. Itu yang menjadi akar persoalan, kenapa semua persoalan baru ramai kemudian Presiden turun. Kan ini kan jadi enggak baik secara ketatanegaraan kan jadi problem. Di mana problemnya adalah, pembantu-pembantunya itu minim koordinasi atau minim kapasitas gitu,” kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Ia menuturkan, jika menterinya mampu bekerja baik, masalah pengambilalihan ini seharusnya tidak berulang.
Pengambilalihan yang berulang ini pun menciptakan preseden buruk bagi Presiden, karena dianggap seperti pemadam kebakaran atau pahlawan kesiangan.
“Itu kan artinya efek dominonya seperti itu (dianggap pahlawan kesiangan) Akibat dari lemahnya komunikasi kebijakan publik di tingkat kementerian, berakibat kemudian presiden seperti ini,” beber Trubus.
Trubus menyarankan agar lembaga di sekeliling Presiden turut ambil bagian untuk mengatasi masalah. Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menurutnya, harus lebih aktif berperan dan menampung persoalan.
Kementerian pun harus mengambil pelajaran agar tidak membuat kebijakan
top-down
atau kebijakan tanpa masukan dari masyarakat.
“Jadi, dalam hal ini tidak boleh membuat kebijakan sifatnya
top-down
. Makanya harusnya sifatnya
bottom-up
. Ini kan kebijakan
top-down
tiba-tiba diputus begini. Tetapi
bottom-up
-nya, pelibatan publiknya lemah. Padahal, harusnya pelibatan publik itu yang harusnya dalam watak negara kita yang demokrasi itu yang dikedepankan,” ujar Trubus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: PAPUA BARAT
-
/data/photo/2025/06/17/68514de6091d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau Nasional
-
/data/photo/2020/01/16/5e20393c96320.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP
Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Golkar
Nurdin Halid
mengatakan DPR akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi.
Dia mendesak agar dilakukan revisi undang-undang terkait
izin usaha pertambangan
(IUP) agar lebih berpihak pada
pelestarian alam
dan masyarakat adat.
“Kami akan kawal kebijakan ini lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Nurdin pun menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, pembangunan harus partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar.
Maka dari itu, Nurdin menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat.
“Kami di DPR menyambut baik keputusan ini.
Raja Ampat
adalah kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang yang merusak kawasan tersebut,” tuturnya.
Nurdin menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Pasalnya, kata dia, kehadiran industri tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat hanya memberikan manfaat jangka pendek dan berisiko tinggi merusak potensi ekonomi jangka panjang yang berbasis pariwisata dan ekosistem laut.
“Alih-alih menambang, kita harus mendorong ekonomi biru, pelestarian laut, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Itulah arah kebijakan yang seharusnya diutamakan di Raja Ampat,” jelas Nurdin.
Sementara itu, terkait tidak dicabutnya izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Nurdin menjelaskan bahwa keputusan pemerintah dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh.
Menurutnya, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam beroperasi di luar kawasan Geopark Global UNESCO dan dinilai telah menjalankan tata kelola lingkungan dengan baik sesuai hasil evaluasi Kementerian ESDM.
“Yang paling penting ke depan adalah pengawasan ketat. Evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel harus dilakukan berkala agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, apalagi mendekati kawasan geopark global,” kata Nurdin.
“Pengoperasian PT Gag Nikel harus membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga lokal. Jangan sampai mereka justru menjadi tamu di tanah sendiri,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BMKG Kasih Peringatan Banjir di Wilayah RI Juni 2025, Ini Lokasinya
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali merilis prakiraan daerah berpotensi banjir kategori tinggi untuk Juni 2025.
Berdasarkan hasil monitoring dinamika atmosfer dan curah hujan, sebagian besar wilayah Indonesia masih berada dalam periode musim hujan. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir di sejumlah daerah.
BMKG mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 65% wilayah Zona Musim (ZOM) di Indonesia masih mengalami musim hujan, sedangkan hanya 19% wilayah yang telah memasuki musim kemarau.
Berikut klasifikasi wilayah terdampak curah hujan tinggi menurut tingkat kewaspadaan, berlaku mulai 11-20 Juni 2025:
Klasifikasi Awas
Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku, Sulawesi Selatan.
Klasifikasi Siaga
Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat.
Klasifikasi Waspada
Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan
Berikut adalah pemetaan daerah di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan potensi banjir Dasarian II Juni 2025 menurut data BMKG:
Aceh
Potensi banjir rendah
Aceh Tamiang: Tamiang Hulu, Tenggulun
Aceh Tenggara: Babussalam, Badar, Bambel, Bukit Tusam, Darul Hasanah, Deleng Pokhkisen, Ketambe, Lawe Alas, Lawe Bulan, Lawe Sumur
Sumatera Utara
Potensi banjir rendah
Langkat: Bahorok, Batang Serangan, Besitang, Sei Lepan
Riau
Potensi banjir rendah
Bengkalis: Bantan, Bathin Solapan
Indragiri Hilir: Kateman
Indragiri Hulu: Lirik
Kepulauan Riau
Potensi banjir rendah
Karimun: Meral, Meral Barat
Kota Batam: Galang
Lingga: Lingga Timur
Sumatera Barat
Potensi banjir rendah
Kota Padang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar
Jambi
Potensi banjir: Tidak ada data
Bengkulu
Potensi banjir rendah
Bengkulu Selatan: Ulu Manna
Sumatera Selatan
Potensi banjir rendah
Ogan Komering Ilir: Cengal, Sungai Menang, Tulung Selapan
Bangka Belitung
Potensi banjir rendah
Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur
Lampung
Potensi banjir rendah
Lampung Timur: Labuhan Maringgai, Labuhan Ratu, Pasir Sakti, Sekampung Udik
Tulang Bawang: Dente Teladas
Banten
Potensi banjir menengah & rendah
Lebak, Kota Tangerang Selatan, Pandeglang, Serang, Tangerang
DKI Jakarta
Potensi banjir rendah
Jakarta Selatan: Jagakarsa
Jawa Barat
Potensi banjir menengah & rendah
Wilayah luas di Kabupaten/Kota: Bogor, Sukabumi, Bandung, Garut, Cianjur, Pangandaran, Bekasi, Depok, Tasikmalaya
Jawa Tengah
Potensi banjir rendah
Cilacap, Pemalang, Purbalingga
Jawa Timur
Potensi banjir menengah & rendah
Banyuwangi, Lumajang, Jember, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Trenggalek
Bali
Potensi banjir rendah
Bangli, Gianyar, Karangasem, Tabanan
Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur
Potensi banjir rendah
Beberapa kecamatan di Belu, Kupang, Malaka, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
Potensi banjir menengah & rendah
Hampir seluruh wilayah kabupaten memiliki kecamatan dengan potensi banjir
Sulawesi Utara
Potensi banjir menengah, rendah
Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud Kep, Siau Tagulandang, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa, Kepulauan Sangihe.
Gorontalo
Potensi banjir menengah, rendah
Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato
Sulawesi Tengah
Potensi banjir menengah, rendah
Banggau, Morowali Utara, Buol, Donghala, Poso, Toli Toli
Sulawesi Barat
Potensi banjir menengah, rendah
Mamuju, Polewali Mandar, Majene
Sulawesi Selatan
Potensi banjir tinggi, menengah, rendah
Bone, Sinjai, Bantaeng, Gowa Kepulauan Selayar, Luwu, Toraja Utara, Tana Toraja, Waji
Sulawesi Tenggara
Potensi banjir mengengah, rendah
Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kolaka, Bombana, Muna
Maluku & Maluku Utara
Potensi banjir menengah & rendah
Kota Ambon, Seram Bagian Barat/Timur, Maluku Tengah, Buru, Halmahera, Ternate, Tidore
Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan
Potensi banjir menengah & rendah
Deiyai, Jayapura, Mimika, Nabire, Keerom, Kota Jayapura, Kota Sorong, Teluk Bintuni, Fakfak, Mappi, dan lainnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

BMKG prakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang
logo BMKG
BMKG prakirakan mayoritas wilayah RI alami hujan ringan hingga sedang
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Rabu, 18 Juni 2025 – 09:23 WIBElshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.
Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, Rabu, Prakirawan Sekar Anggraeni menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang dari Selat Makassar hingga Kalimantan Tengah, dari Kalimantan Timur hingga Selat Makassar, dari Samudra Hindia barat daya Banten hingga barat daya Bengkulu di Laut Natuna, dari Laut Jawa hingga Kalimantan Barat.
Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi. Oleh karena itu pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, antara lain Bengkulu, Bandar Lampung, Tanjung Selor, Banjarmasin, Palu, Mamuju, Manado, Jayawijaya, dan Merauke.
Sementara itu beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Tanjung Pinang, Palembang, Serang, Bandung, Pontianak, Palangka Raya, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayapura.
Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Medan, Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Kupang.
Untuk prakiraan tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0,5 hingga 2,5 meter, sementara gelombang tinggi hingga 4 meter berpotensi terjadi di sekitar perairan Samudra Hindia Selatan Banten, Nusa Tenggara Barat dan perairan selatan Jawa Tengah hingga Bali.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Maluku.
Sumber : Antara
-
Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 18 Juni 2025, BMKG: Mayoritas Kota Besar Hujan – Page 3
Sementara itu beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Tanjung Pinang, Palembang, Serang, Bandung, Pontianak, Palangka Raya, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayapura.
Adapun beberapa kota besar lain yang diperkirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Medan, Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Kupang.
-
.webp?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat
GELORA.CO – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas meminta Bareskrim Polri agar tidak ciut memeriksa konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dalam dugaan tindak pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun nama Aguan muncul di tambang nikel Raja Ampat pasca membuat heboh pagar laut, Tangerang. Nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining dalam perkara tambang di Raja Ampat. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sendiri menggarap tambang di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
“Siapapun pihak yang diduga terkait dengan 4 perusahaan yang izinnya saat ini dicabut harus diperiksa oleh pihak kepolisian. Termasuk Aguan yang diduga memiliki salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) atas perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/6/2025).
Aparat Kepolisian, harapnya, dapat benar-benar serius dan berani mengusut tuntas dan membawa proses hukum siapapun yang terlibat. Terlebih, persoalan tambang di Raja Ampat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. “Termasuk siapa saja pejabat di pusat dan daerah yang dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga terbitnya IUP tersebut,” jelasnya Fernando.
Fernando meyakini, masyarakat akan terus mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait dengan dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi pertaruhan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” jelas Fernando.
Fernando menegaskan,pengusutan tuntas Bareskrim Polri akan menjadi pertaruhan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kesungguhannya menegakkan hukum secara adil tanpa memandang jabatanposisi ataupun kekuatan yang dimiliki.
“Sehingga pemerintahan Prabowo tidak akan dianggap hanya omon-omon karena berani menindak siapapun yang bersalah dan melanggar hukum,” pungkas Fernando.
Adapun pemerintah hanya mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang berada di Raja Ampat. Adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare.
Lalu ada juga, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark Raja Ampat.
Sebelumnya, pada saat heboh pagar laut, banyak desakan kepada aparat hukum untuk menindak Aguan. Pun mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, ke KPK pada Jumat 31 Januari 2025.
“Diduga kuat dilakukan Aguan dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Samad meyakini ada kongkalikong yang mengarah pada tindakan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut, yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil Aguan.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” kata Samad.
-

Mencari Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang telah mencabut 4 dari 5 izin perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pasca pencabutan izin tambang nikel tersebut.
Dalam catatan Bisnis, empat perusahaan yang telah dicabut izinya oleh pemerintah antara lain, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN tambang, PT Aneka Tambang Tbk. aka ANTM masih diizinkan beroperasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia beralasan berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Namun demikian pernyataan Bahlil itu memicu perdebatan. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria blak-blakan menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel juga harusnya ikut dicabut.
Hal itu disampaikan Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).
“[Izin] PT Gag mesti dicabut,” terang Dian.
Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha). Artinya, luas tambang dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya.
Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.
“Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya.
Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.
“Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya.
Bagaimana Sikap Polisi dan Jaksa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya sedang menyelidiki potensi pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat.
Listyo menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim telah menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan pidana dalam proses penambangan di sekitar kawasan konversvasi tersebut.
“Baik, yang jelas tim dari Bareskrim kemarin gabungan ya dengan LHK dan sepertinya juga ada dari SDM (Kementerian ESDM), melakukan pendalaman tentunya,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).
Kendati demikian, bekas Kabareskrim Polri ini enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan polemik tambang tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman di lokasi. “Kita ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi, sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut, saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut polemik pertambangan nikel di Raja Ampat. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan peluang pengusutan itu bakal dilakukan selagi ada yang melaporkan tindak pidananya.
Namun demikian, pihak korps Adhyaksa masih belum menerima laporan terkait dengan peristiwa pertambangan yang diduga menggerus kawasan wisata tersebut.
“Kalau ada laporan pengaduannya [polemik tambang Raja Ampat diusut],” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).
Dia menambahkan, persoalan itu bisa saja dilaporkan ke setiap aparat penegak hukum (APH) mana pun. Pada intinya, pelaporan itu bisa menjadi bahan untuk pengusutan perkara yang ada. “Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tukasnya.
Kemenhut Cari Pelanggaran
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemhut) sedang menelisik dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan penambang nikel di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih berproses untuk mengecek pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu.
Adapun pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan-gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025).
Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut.
“Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4236988/original/005548300_1669200210-20221123-Cuaca-Ekstrem-Jakarta-Faizal-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BMKG: Cuaca Indonesia di Sejumlah Kota Besar Diprediksi Hujan Selasa 17 Juni 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah kota-kota besar di Indonesia pada umumnya bakal diguyur hujan pada hari ini, Selasa (17/6/2025).
“Di pulau Jawa, hujan ringan hingga sedang berpotensi di Serang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun Bandung berpotensi hujan lebat disertai kilat,” ujar Prakirawan BMKG Sekar Anggraeni dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, melansir Antara, Selasa (17/6/2025).
Ada pun, lanjut dia, cuaca di wilayah Sumatera, wilayah yang berpotensi diguyur hujan ringan hingga yakni di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Palembang, sedangkan Aceh berpotensi cerah berawan.
“Sementara Padang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung berpotensi diguyur hujan lebat yang disertai kilat. Untuk Kota Denpasar, Kupang, dan Mataram diprediksi berawan,” papar Sekar.
Selanjutnya, kata dia, di Pulau Kalimantan yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai kilat yakni Tanjung Selor. Ada pun, menurut Sekar, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin diprakirakan hujan ringan.
“Berpindah ke wilayah Sulawesi, Palu, Mamuju, Gorontalo, dan Kendari diprakirakan diguyur hujan ringan hingga sedang. Manado hujan petir dan Makassar berawan tebal,” terang Sekar.
Dia mengatakan, di wilayah Indonesia Timur pada umumnya berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang seperti di Ambon, Nabire, Jayawijaya, Jayapura, Merauke, Ternate, Sorong, dan Manokwari.
“Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” tandas Sekar.
Cuaca ekstrem melanda sebagian wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak, hingga atap bangunan roboh menimpa kendaraan.
-

Buka-Bukaan Soal Tambang di Raja Ampat, DPR Tegaskan Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menuturkan bahwa masalah pertambangan di Raja Ampat harus di lihat secara komprehensif dan data serta fakta yang objektif. Pasalnya publik butuh informasi yang utuh, serta pemahaman atas masalah yang sedang terjadi di tanah Raja Ampat.
“Raja Ampat itu adalah surga terakhir di Bumi, saya sepakat soal itu. Tetapi tentang masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, harus dilihat secara objektif minimal dari 3 aspek. Pertama dari segi sosial, kedua dari segi ekonomi dan yang ketiga dari segi ekologi. Sebab jika tidak, kita akan terbawa opini-opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju,” jelas Bambang dalam diskusi di Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang dikutip, Senin (16/6/2025).
Menurut Bambang, Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan terkait bidang tugasnya.
“Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi jika kami temukan ada perusahaan tambang yang tidak, menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tentu kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi,” jelas Bambang.
Ia sendiri sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo terkait tambang di Raja Ampat. Menurut Bambang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di RajaAmpat, Papua Barat Daya, merupakan keputusan yang sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) juga menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini harus dilihat secara langsung, objektif dan komprehensif.
“Sebagai aktivis, kami harus mendapatkan data dan fakta yang valid. Situasi di Raja Ampat tidak sesuai dengan apa yang di gambarkan oleh Atificial Intelligence (AI), bahwa itu tidak benar. Pertambangan pastilah akan berbenturan dengan issue lingkungan, tetapi harus ada komitmen untuk menjaga lingkungan olehnya penting untuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang itu dilakukan,” tegas Rifyan,
Rifyan juga menambahkan bahwa, HMI sebagai organisasi pemuda tertua di Indonesia akan selalu berkomitmen untuk mengawal dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalankan perintah undang-undang. Termasuk jika ada operasi pertambangan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan kepentingan negara.
“Komitmen HMI adalah mengawal, mengawasi, dan berkontribusi untuk memberi solusi atas dinamika pertambangan nasional khususnya dalam menjalan perintah UU atau regulasi. Termasuk jika terdapat tumpang tindih regulasi, maka yang harus dikedepankan adalah national interest,” jelas Rifyan dalam forum dialog tersebut.
Rifyan juga menghimbau agar semua pihak mau mengambil bagian untuk berkontribusi demi pembangunan nasional. Sebab kemajuan suatu negara, butuh komitmen dan konsistensi dari setiap warga negara. Termasuk dalam proses pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya memerintahkan negara untuk mengelola SDA demi rakyatnya tetapi juga memerintahkan rakyat untuk aktif berpartisipasi”, jelas Rifyan.
Terakhir Rifyan menegaskan agar dalam perkara pencabutan 4 IUP di Raja Ampat pemerintah juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang). Sebab menurut Rifyan 4 perusahaan tersebut harus bertanggung jawab hingga pasca tambang.
“Pemerintah harus memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Khususnya terhadap 4 perusahaan yang IUP nya telah dicabut oleh pemerintah saat ini. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggung jawabkan,” tutup Rifyan dalam dialog tersebut.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
-

Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
GELORA.CO – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyatakan siap berperang dengan militer Indonesia. Bahkan, kelompok separatis ini akan menembak mati warga yang bukan berasal dari Papua.
Kelompok yang juga dikenal dengan KKB Papua ini juga mendeklarasikan pernyataan perang terhadap Indonesia yang telah dipublikasikan beberapa waktu lalu.
1. Bunuh Warga Sipil
OPM menyerang dua warga sipil yang berprofesi sebagai tukang senso kayu, di Kampung Samboga, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (16/5/2025).
Informasi yang dihimpun Okezone, penyerangan terjadi sekitar pukul 10.00 WIT di camp yang ditempati korban. Keduanya bernama Edi Supirman dan Udin. Korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam dan luka panah.
Korban atas nama Udin dilaporkan meninggal dunia. Sementara Edi Supirman saat ini sedang menjalani perawatan medis secara insentif.
“Saat ini kita koordinasi dengan jajaran,” ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Agung Saptoadi saat dikonfirmasi Okezone.
2. Satu Prajurit TNI Tewas Ditembak
Sebelumnya pada hari yang sama, Seorang anggota TNI dari Kodim 1715/Yahukimo Serka Segar Mulyana, tewas ditembak OPM di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Pelaku penembakan anggota TNI adalah anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang berbasis di Yahukimo.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengatakan, saat ini masih memburu gerombolan OPM.
“Saat ini OPM penjahat kemanusiaan sebagai pelaku penembakan dalam pengejaran aparat TNI,” ujar Kolonel Inf Candra Kurniawan.
Lokasi kejadian, kata dia di area Jembatan Kali Biru, Serada, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pukul 10.45 Wit. Korban dibacok dan ditembak OPM.
“Namun di tengah perjalanan tiba-tiba ditembak dan dibacok oleh OPM mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” tandasnya.