provinsi: PAPUA BARAT

  • KKP Bongkar Penataan Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag, Apa Hasilnya? – Page 3

    KKP Bongkar Penataan Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag, Apa Hasilnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memberikan informasi terkini soal evaluasi dari pemberian izin kegiatan tambang nikel untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Yuliot mengatakan, proses evaluasi di lapangan seharusnya sudah dilakukan oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Seharusnya evaluasi kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan. Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    Menurut informasi yang didapatnya dari KKP, Yuliot menyebut jika penataan lingkungan di sekitar tambang nikel di Pulau Gag sejauh ini masih cukup bagus.

    “Dari Kelautan Perikanan itu menyampaikan ini dari sisi penata lingkungan cukup bagus,” ungkapnya.

    Tambang Tak Dicabut Izinnya

    Tambang nikel di Pulau Gag milik PT Gag Nikel sendiri jadi satu-satunya izin tambang di kawasan Raja Ampat yang lolos dari pencabutan.

    Kementerian Energi dan ESDM sendiri telah melakukan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Secara administratif, Pulau Gag masih berlokasi di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim jika lokasinya masih lebih dekat dengan Maluku Utara.

     

  • Kementerian ESDM sebut hasil penelitian lingkungan PT GAG Nikel bagus

    Kementerian ESDM sebut hasil penelitian lingkungan PT GAG Nikel bagus

    Dari Kelautan Perikanan, kami menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penelitian lingkungan soal PT GAG Nikel, di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang cukup bagus.

    “Dari Kelautan Perikanan, kami menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Akan tetapi, Yuliot belum memastikan apakah izin GAG Nikel untuk beroperasi kembali sudah diberikan. Ia masih harus memeriksa kembali di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

    Pemberian izin GAG Nikel untuk kembali beroperasi nantinya akan berlandaskan kepada rekomendasi terpadu dari kementerian dan lembaga yang terlibat.

    “Jadi, berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, kami akan sampaikan bagaimana pemenuhan persyaratan di PT GAG,” kata Yuliot.

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

    Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan untuk sementara, meskipun pemerintah tidak menghentikan kontrak karyanya.

    Pemberhentian operasional tersebut, kata Dadan, akan terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai dilaksanakan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Gorontalo.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kerja sama dengan pemda, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    “Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda,” ujar Erika.

    Selama ini, BPH Migas sudah dibantu pemda dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Mereka boleh membeli BBM subsidi dan kompensasi sepanjang mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas-dinas terkait. Diharapkan melalui PKS ini, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat,” tegasnya.

    Erika juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi.

    Data dalam apklikasi XStar juga telah terintegrasi dengan pemda dan badan usaha penugasan yang berguna dalam penentuan kuota bagi konsumen pengguna di tahun selanjutnya.

    Lebih lanjut, Erika mengatakan PKS diharapkan mendukung pengawasan atas penerbitan dan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

    Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

    “Kami berharap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik kerja sama ini menyusul upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

    “Di sektor perikanan, kami mendorong apa yang disebut sebagai Program Taksi Nelayan, di mana pemda menyiapkan perahu atau kapal penangkap ikan skala kecil dan tentunya ini membutuhkan banyak bahan bakar. Oleh sebab itu, kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kami,” kata Gusnar.

    Ia juga mengapresiasi masa berlaku surat rekomendasi mulai 1-3 bulan yang sangat membantu petani agar tidak perlu bolak-balik mengurus surat rekomendasi.

    Sementara itu, kerja sama ini merupakan PKS ke-21 di mana BPH Migas sebelumnya telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov seperti di Kepulauan Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Selain itu, BPH Migas juga mengunjungi Integrated Terminal Gorontalo (IT) Gorontalo dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorontalo.

    Secara umum, ketersediaan BBM di IT Gorontalo dalam kondisi aman terkendali dan menyalurkan BBM untuk 28 SPBU, 2 SPBU Nelayan, 5 SPBU Kompak dan 22 Pertashop. Adapun suplai BBM didatangkan melalui laut dari Bitung, Teluk Donggala, dan Toli-toli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

    Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan lima pengadilan militer baru. Apa isi peraturannya?

    Penandatanganan dilakukan pada 6 Mei 2025 di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam salinan dokumen yang diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Kedua peraturan tersebut, yakni PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2025, menjadi dasar hukum pembentukan:

    PP Nomor 23 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

    PP Nomor 22 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

    Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia dengan memperluas jangkauan dan efisiensi layanan hukum, khususnya bagi prajurit TNI dan masyarakat di daerah.

    Alasan dan Tujuan Pembentukan

    Pembentukan pengadilan-pengadilan baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan mempercepat proses hukum di wilayah-wilayah yang selama ini ditangani oleh pengadilan militer dengan cakupan terlalu luas.

    Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

    Selain mengurangi beban kerja pengadilan lama, kehadiran lima pengadilan baru ini diharapkan mendorong efisiensi dan efektivitas proses peradilan militer.

    Wilayah Hukum Masing-Masing Pengadilan Baru Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Wilayah hukum mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari: Meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan: Membagi beban yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar: Mengurangi cakupan wilayah Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pelimpahan Perkara dan Pengelolaan Aset

    Dalam beleid tersebut juga diatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru.

    Selain itu, pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana akan dilakukan di bawah koordinasi Mahkamah Agung.

    Sumber Pendanaan dan Dukungan Daerah

    Pembiayaan pengadilan baru ini sepenuhnya bersumber dari APBN melalui anggaran Mahkamah Agung, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan di masing-masing wilayah. ***

  • Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme

    Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme

    Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

    Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya
    .” (
    Bung Karno
    )
    MENYAMBUT
    peringatan wafatnya Bung Karno (21 Juni), petikan pidatonya yang disampaikan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 1964 kembali terdengar nyaring. Saya hendak merujuk dua peristiwa aktual saja.
    Pertama, heboh penambangan nikel di wilayah Raja Ampat yang dikenal pula dengan julukan “Surga Terakhir di Bumi”.
    Presiden Prabowo akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
    Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.
    Julukan “Surga Terakhir di Bumi” itu bukan sekadar ungkapan puitis, melainkan faktual. Berbagai sumber menyebutkan bahwa lanskap Raja Ampat memiliki keindahan yang menakjubkan.
    Raja Ampat merupakan bagian dari segitiga terumbu karang dunia atau Coral Triangle, kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
    Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil, atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
    Keajaiban alam Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tapi juga menjadi kekayaan dunia yang perlu dijaga bersama.
    Saya belum pernah merasakan langsung “Surga Terakhir di Bumi” itu. Kemolekannya hanya terbayangkan. Saya yakin banyak sekali warga Indonesia yang bernasib seperti saya, dan tentu saja sangat berharap kelak bisa menikmati anugerah Tuhan di Papua Barat Daya itu.
    Namun, “Surga Terakhir di Bumi” itu kini terancam oleh ekspansi tambang nikel. Anugerah Tuhan yang semestinya dijaga kelestariannya berpotensi lenyap dan tinggal cerita akibat ketamakan/kerakusan manusia.
    Kedua, penyitaan uang Rp 11,8 triliun atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
    Uang Rp 11,8 triliun tersebut berasal dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Wilmar International Limited yang merupakan induk perusahaan Wilmar membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejagung.
    Perusahaan itu menyebut, uang Rp 11,8 triliun tersebut merupakan uang jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group atas kasus yang sedang menimpanya (
    Kompas.com
    , 18/06/2025).
    Selain Wilmar Group, merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), ada dua korporasi lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
    Nilainya juga tidak kecil. Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar.
    Korporatokrasi diartikan gabungan kekuatan korporasi besar, lembaga keuangan dan pemerintahan untuk menyatukan kekuatan finansial dan politik guna memaksa masyarakat mengikuti kehendak mereka.
    Inilah percumbuan antara kekuatan kapital dan politik yang mengerikan, karena beroperasi pada tingkat kebijakan (legalitas) yang tak jarang mengatasnamakan kepentingan negara.
    Korporatokrasi menyasar ranah kebijakan dan regulasi tatakelola bidang-bidang basah, seperti pertambangan, pertanian, kehutanan, perkebunan, perbankan, perdagangan, kesehatan. Dengan menguasai ranah kebijakan dan regulasi, apapun yang dilakukan akan tampak legal.
    Bibit korporatokrasi sesungguhnya telah tertanam sejak zaman kolonial. Percumbuhan antara korporasi dan pemerintah kolonial membuat rakyat jajahan tertindas dan miskin. Meski sesungguhnya rakyat memiliki alat-alat produksi.
    Realitas penindasan dan kemiskinan itulah yang dilihat dan ditentang oleh Bung Karno melalui
    marhaenisme
    . Pernyataan Bung Karno yang saya kutip di atas tentu saja berbasis pada pemikiran marhaenisme.
    Korporatokrasi mendapatkan angin segar pada zaman Orde Baru. Makin menggurita justru pada zaman Reformasi.
    Dilihat dari sudut ekspansi kapitalisme dunia, Orde Baru dan Reformasi sejatinya berada dalam satu perahu. Keduanya lahir di tengah kekacauan eko¬nomi yang parah, lalu melakukan rehabilitasi ekonomi dengan dana pinjaman luar negeri berdasarkan resep lembaga keuangan dunia. Kedua rezim menjalankan politik “pintu terbuka”.
    Kalau politik pintu terbuka rezim Orde Baru dimaksudkan untuk mengintegrasi¬kan Indonesia ke dalam kerangka kerja “dunia melawan komunisme”, politik pintu terbuka rezim Reformasi dimaksudkan untuk mengintegrasi¬kan Indonesia ke dalam kerangka kerja “dunia pasca-Perang Dingin”.
    Kedua dunia sama-sama dikendalikan oleh negeri kapitalis yang dipimpin Amerika Serikat. Karena itu, kedua rezim juga menjadi subordinat kapitalis dunia. Jelas sekali korporatokrasi adalah menifestasi neoliberalisme.
    Secara teoritis, pemerintah yang mendapatkan kekuasaan langsung dari rakyat seharusnya jauh lebih kuat dan mampu mengendalikan korporasi tersebut. Namun, pemerintah dalam arti luas justru tunduk pada kepentingan ekonomi korporasi.
    Kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berdaya. Mereka mudah disuap, mudah tertawan oleh kepentingan korporasi.
    Korporatokrasi jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat. Esensinya bukan terletak pada percumbuhan antara kapital dan politik, melainkan percumbuhan itu melegalkan eksploitasi sumber daya alam dan manusia demi keuntungan kapitalis dan elite penyelenggara negara semata.
    Mereka tidak terbatas pada korporasi besar (multinasional) dan pemerintahan di tingkat pusat saja, tapi juga korporasi nasional dan pemerintahan di tingkat daerah.
    Percumbuhan itu tidak hanya mengeruk secara rakus kekayaan alam, tapi juga rentan terhadap korupsi yang dilakukan dengan menyandera negara (
    state-hijacked corruption
    ).
    Korupsi tersebut melibatkan pemerintah dalam arti luas, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan, sampai batas tertentu didukung sebagian media massa dan kaum intelektual.
    Aksi menyelamatkan Indonesia harus menjadi agenda penting dan utama bangsa ini. Gurita korporatokrasi terbukti menjauhkan Indonesia dari cita-cita kemerdekaan.
    Pengelolaan kekayaan alam Indonesia bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, melainkan mengalir untuk kaum elite di dalam negeri maupun luar negeri. Kekayaan alam Indonesia hanya dinikmati kalangan terbatas, bukan rakyat pada umumnya.
    Bahkan, negara pun kesulitan memenuhi kewajiban konstitusi, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan.
    Angka korupsi, penggelapan, dan sejenisnya yang diduga mencapai ribuan triliun rupiah sangat kontras dengan kesulitan negara untuk menyediakan beasiswa dan fasilitas pendidikan yang baik.
    Kontras pula dengan angka stunting yang masih tinggi (20 persen) dan fasilitas kesehatan untuk rakyat yang memprihatinkan.
    Pesan Bung Karno di atas patut direnungkan. Ternyata pengelolaan kekayaan negara tidak cukup oleh bangsa sendiri tanpa didasari jiwa dan semangat yang oleh Bung Karno disebut “sosio-nasionalisme”.
    Para penyelenggara negara atau pemimpin pemerintahan haruslah orang-orang yang mengerti sejarah Indonesia dan memahami betul nasionalisme berperikemanusiaan, nasionalisme yang berpijak pada keadilan sosial.
    Selama ini kita terlena oleh praktik korporatokrasi yang dibungkus oleh istilah-istilah eufemistis, seperti kemitraan, kontrak karya, alih teknologi, dan lain-lain, yang ternyata berisi penggarongan kekayaan.
     
    Ujungnya, bukan hanya ketidakadilan bagi rakyat Indonesia hari ini, melainkan pewarisan ketidakadilan kepada rakyat atau generasi akan datang.
    Karena itu, aksi menyelamatkan Indonesia harus dipahami sebagai tugas sejarah yang tak pernah selesai. Bukan untuk Indonesia hari ini saja, melainkan Indonesia hari esok.
    Hal itu didasari oleh pandangan ideologis bahwa hubungan kita dengan Tanah Air, sebagaimana dijelaskan Bung Karno, bukan hubungan ekonomi semata, tapi hubungan ekologis dan spiritual.
    Hubungan tersebut membentuk kewajiban etis dan nilai-nilai sebagai landasan moral praktik bernegara.
    Saya lalu teringat gagasan “eko-marhaenisme” yang dipromosikan oleh Prof. Arief Hidayat, seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI.
    Menurut Arief Hidayat, eko-marhaenisme adalah pertemuan antara semangat marhaenisme dengan prinsip ekologi yang berkelanjutan.
    Eko-marhaenisme ditawarkan sebagai paradigma untuk menjawab tantangan Indonesia dewasa ini: bagaimana mengelola kekayaan alam berbasis keadilan sosial tanpa merusak daya dukung lingkungan dan mengorbankan generasi mendatang (Marhaen.id, 10/05/2025).
    Saya mengamini gagasan eko-marhaenisme. Gagasan itu menggariskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan sosial (demokrasi ekonomi) yang berkelanjutan.
    Demokrasi Indonesia harus pula menjamin kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, bukan demokrasi yang hanya menjamin hak politik warga negara. Prinsip-prinsip ekologis dipandang relevan dan memperkuat teori marhaenisme untuk menyelamatkan Indonesia.
    Namun, gagasan eko-marhaenisme tak cukup diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Tak kalah penting dari bunyi pasal-pasal adalah semangat dan moralitas penyelenggara negara atau pemimpin pemerintahan.
    Tanpa semangat dan pijakan moral yang kuat, pasal-pasal yang pro-rakyat pun akan disiasati. Selamatkan Indonesia, sekarang juga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Diminta Siapkan Aturan AI yang Lebih Komprehensif, Bukan Sekadar Etika

    Komdigi Diminta Siapkan Aturan AI yang Lebih Komprehensif, Bukan Sekadar Etika

    Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat menilai etika saja tak memadai untuk menyusun regulasi Artificial Intelligence (AI).

    Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penyusunan peta jalan (roadmap) AI rampung pada Juni 2025. Salah satu fokus utama dalam tahap awal regulasi ini adalah etika penggunaan AI. 

    Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menekankan pentingnya pendekatan yang lebih luas dalam merumuskan peta jalan AI.

    “Kami mendukung kita memiliki Peta Jalan Pengembangan AI di Indonesia. Namun kalau kami melihat, ada banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pengembangan AI tersebut,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (19/6/2025). 

    Heru mengatakan etika memang merupakan salah satu aspek penting, namun masih banyak aspek lain yang perlu diperhatikan. Karena itu, ia berharap peta jalan ini disusun secara komprehensif dan dapat menjadi dasar untuk penyusunan RUU Kecerdasan Buatan.

    Lebih lanjut, Heru menyebut sejumlah aspek lain yang krusial, seperti transparansi dan akuntabilitas algoritma AI, perlindungan data dan privasi, serta potensi penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan chatbot penipuan. Dia juga menggarisbawahi pentingnya keadilan dan nondiskriminasi dalam algoritma AI serta perlunya mekanisme audit yang melibatkan beragam pemangku kepentingan secara adil.

    “Terkait algoritma juga, ini harus dijaga keadilan dan nondiskriminasi, jadi ada rekomendasi mengembangkan pedoman untuk pengujian dan audit algoritma yang melibatkan representasi stakeholder secara adil,” tambahnya.

    Heru mendorong adanya regulasi yang tegas namun adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menyusun regulasi khusus AI seperti European Union AI Act (Uni Eropa), AI and Data Act (Kanada), serta undang-undang AI yang baru saja diadopsi Jepang. Di Amerika Serikat, pendekatan dilakukan lewat Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy AI.

    “Kita perlu mendorong regulasi yang jelas dan adaptif, termasuk menyusun UU khusus tentang AI,” kata Heru.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan pertama dalam peta jalan AI kemungkinan akan mengatur soal etika penggunaan AI.

    “Jadi kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” ujar Meutya saat ditemui di Makassar pada 16 Juni 2025. 

    Dia menjelaskan bahwa pendekatan regulasi di Indonesia tidak akan berbentuk satu aturan besar, melainkan akan dibagi per sektor atau pilar. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan ruang bagi inovasi.

    Meutya juga menyoroti pentingnya penerapan labeling pada konten berbasis AI, menyusul maraknya perdebatan publik terkait hasil AI yang menyerupai kenyataan, seperti dalam kasus gambar tambang buatan AI yang diklaim berasal dari Raja Ampat.

    “Itu yang tadi namanya etika, jadi di beberapa negara yang kami lihat memang harus ada labeling AI. Kalau orang memang lihatnya [AI] untuk menyebarkan hoaks maka dia tidak akan menaruh etika,” ujar Meutya.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa penyusunan roadmap AI melibatkan forum-forum diskusi dan kerja sama lintas sektor, termasuk masukan dari perusahaan dan lembaga riset.

    “Diskusi sudah berlangsung di beberapa forum, termasuk juga kerja sama kita dengan beberapa organisasi dan beberapa company yang ikut mendukung,” ungkap Nezar.

    Dia juga mengapresiasi kontribusi lembaga seperti Mandala Consulting yang telah melakukan pemetaan posisi Indonesia dalam lanskap global tata kelola AI.

  • Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

    Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

    Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menyetujui pembentukan lima
    pengadilan militer
    baru di wilayah Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
    Pembentukan pengadilan militer baru didasarkan pada dua
    Peraturan Pemerintah
    (PP). Pertama, PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan
    Pengadilan Militer
    Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar.
    Kedua, PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
    Dikutip dari salinan beleid, Kamis (19/6/2025), pembentukan pengadilan militer ini bertujuan untuk memenuhi
    akses keadilan
    yang merata, serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
    Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar bertujuan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
    Pembentukannya juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer.
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” tulis Pasal 1 PP 22/2025.
    Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” begitu tertulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.

    Aturan juga menjelaskan daerah hukum masing-masing pengadilan militer.
    Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
    Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
    Adapun daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau;
    daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah;
    serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 19 Juni 2025, BMKG: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 19 Juni 2025, BMKG: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada hari ini, Kamis (19/6/2025).

    Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, Prakirawan Sentia Arianti menerangkan secara umum cuaca itu terjadi di daerah konvergensi memanjang dari perairan Barat Bengkulu hingga Lampung, dari Sulawesi Selatan hingga Selat Makassar dan di laut Sulawesi, Laut Jawa.

    “Lalu perairan selatan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, perairan utara Kalimantan, Laut Banda, perairan utara Maluku Utara, Papua Pegunungan dan di Samudera Pasifik utara Papua,” terang Sentia, melansir Antara, Kamis (19/6/2025).

    Menurut dia, kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

    Karena itu, pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, di antaranya Bengkulu, Palembang, Bandarlampung, Samarinda, Palangka Raya, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Sorong, Nabire dan Merauke.

    “Sementara, beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang yaitu Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Serang, Jakarta, Semarang, Mataram, Kupang,” terang dia.

    “Lalu Tanjung Selor, Pontianak, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Ternate, Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya,” sambung Sentia.

     

    Masakan yang diolah kali ini sangat cocok menemani kita pagi atau malam hari, terlebih jika cuaca sedang dingin setelah hujan. Dengan bahan utama kacang hijau, Bubur Kacang Hijau sangat mudah untuk diolah.

  • Kasus Tambang Raja Ampat Jadi Momentum Evaluasi Hilirisasi Nikel

    Kasus Tambang Raja Ampat Jadi Momentum Evaluasi Hilirisasi Nikel

    Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penambangan di pulau-pulau kecil.

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan bahwa empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang dicabut oleh pemerintah, masih berada pada tahap eksplorasi. Tersisa satu IUP yang tidak turut dicabut yakni di Pulau Gag.

    Menurut Bhima, memang IUP di pulau itu sudah terbit sejak lama dan PT Gag Nikel merupakan subholding dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Lanjutnya, ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang, seharusnya Kementerian ESDM langsung menyatakan bahwa semua aktivitas pertambangan itu dihentikan di pulau-pulau kecil.

    “Problemnya masih berpaku pada, oh izinnya sudah ada sebelum aturan itu dikeluarkan. Kan seharusnya tidak bisa begitu ya. Ya ke depan tidak boleh lagi di pulau kecil ada tambang,” dalam program Broadcast, di kanal youtube Bisniscom, dikutip Selasa (17/6/2025).

    Bhima melanjutkan persoalan penambangan di Raja Ampat mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi program hilirisasi, karena hasil tambang di kepulauan itu dialirkan ke smelter yang berada di wilayah Maluku Utara. Di sana, katanya, sedang dibangun pula beberapa smelter sehingga saat ini di Indonesia terdapat 44 smelter.

    Evaluasi hilirisasi, tuturnya, mesti menjawab pertanyaan mengenai jumlah pasokan nikel terhadap jumlah smelter sebanyak itu. Dia menilai, dengan jumlah smelter sebanyak itu, pada akhirnya menyebabkan bahan galian nikel tidak terserap, yang berujung pada jatuhnya harga nikel di mana harga saat ini, terangnya, sama dengan harga pada 2022.

    Menurutnya, jika produksi nikel Indonesia mayoritasnya diarahkan menjadi ekosistem kendaraan listrik, maka smelter sebanyak itu merupakan suatu kewajaran. Akan tetapi, produksi nikel Indonesia lebih banyak digunakan untuk memproduksi stainless steel atau baja tahan karat.

    “Sudah beda itu hilirisasinya ya. Sebagian besar investasi dan pasar dari smelter nikel, ini tujuannya ke China yang ekonominya sedang menurun sektor propertinya. Itu pengaruhnya bukan kepada mobil listrik secara langsung tapi pengaruhnya adalah baja tahan karat yang dipakai bahan baku konstruksi di sana, sementara kita juga melihat ini buat apa izin smelter baru lagi ada,” ucapnya.

    Bhima melanjutkan nikel yang paling baik adalah nikel yang tidak pernah ditambang. Filosofi ini disebut juga dengan nikel yang berkelanjutan. Sebagai alternatif, tuturnya, bisa memanfaatkan daur ulang limbah baterai alat elektronik seperti ponsel dan laptop.

    “Ada mineral kritis di barang-barang elektronik. Kenapa kita tidak fokus untuk melakukan daur ulang. Kalau dikumpulkan dengan jumlah konsumsi elektronik yang sangat besar itu pemurnian ulang dari nikel yang ada di sana tembaga termasuk timah itu juga bisa menghambat izin tambang baru,” ujarnya.

    Jika pendaurulangan limbah elektronik itu sudah dijalankan dan dinilai belum cukup kapasitasnya, bisa melakukan penambangan tetapi harus diukur secara cermat, mulai dari lokasi penambangan, tata kelola serta komunikasi dengan masyarakat adat setempat.

    Pada kesempatan itu dia mengataan Indonesia mestinya berpikir jauh ke depan untuk menyertakan sektor pertambangan sebagai penopang menuju visi Indonesia Emas 2045.

    Kalau caranya disokong oleh sektor pertambangan, Indonesia bisa mendapatkan sekitar Rp1.000-an triliun sampai 2045. Tapi, bebernya, kalau menggunakan ekonomi hijau, Indonesia bisa mendapatkan Rp2.000-an triliun.

    “Selain itu, kita membandingkan dengan data 75.000 desa di Indonesia, desa tambang versus desa non-tambang. Jadi untuk melihat dari sisi ekonomi iya, tapi bagaimana dari sisi kesehatan, akses kesehatan, kemudian dampak lingkungan, bencana alam. Itu hasilnya desa yang ada basis pertambangannya, itu lebih susah akses ke puskesmas daripada desa yang tidak ada tambangnya. Desa yang tidak ada tambangnya, itu prevalensi gizi buruknya lebih tinggi daripada desa tanpa tambang. Desa yang punya basis tambang, akses untuk ke sekolahnya, terutama sekolah menengah pertama, itu jauh lebih susah daripada desa yang non-tambang. Ini data di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

  • Tim Khusus KKP Cek Dampak Tambang di Raja Ampat, Ini Hasilnya

    Tim Khusus KKP Cek Dampak Tambang di Raja Ampat, Ini Hasilnya

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hasil pengecekan aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Aktivitas tambang di kawasan tersebut sempat viral karena dinilai dapat merusak ekosistem laut di sana.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memastikan aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di area penambangan milik PT Gag Nikel tak akan ganggu ekosistem pesisir dan laut. Hal ini berdasarkan peninjauan langsung ke lokasi penambangan.

    “Itu sampai 100 kilometer, kami menyelam di situ sedimentasinya tidak banyak,” kata pria yang karib disapa Punk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Ipunk menjelaskan KKP berwenang menerbitkan rekomendasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil apabila area penambangan tersebut di bawah 100 kilometer dari pesisir. Sementara, izin penambangan yang dikelola oleh PT Gag Nikel lebih dari 100 km dan masuk kategori daratan.

    “Terus yang kena itu kan yang daratan, yang pulau daratan itu, yang digunduli kan hutan-hutannya,” jelas Ipunk.

    Ipunk memastikan aktivitas tambang di sana tidak sampai merusak terumbu karang serta ekosistem laut. Bahkan dia menyebut masih banyak ikan di sana

    “Kita pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak anaknya masih banyak,” tambah Ipunk.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani masalah tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata Ipunk
    kepada awak media di kantornya, Kamis (5/6/2025).

    (rea/rrd)