provinsi: PAPUA BARAT

  • Ramai Dimunculkan Nama Caketum PPP, DPW se-Papua Raya Ikut Petunjuk Mardiono

    Ramai Dimunculkan Nama Caketum PPP, DPW se-Papua Raya Ikut Petunjuk Mardiono

    loading…

    Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat Yasman Yasir mengatakan bahwa sampai saat ini semua DPW PPP se-Indonesia belum ada yang memunculkan satu pun nama calon ketua umum PPP. Foto/IST

    JAKARTA – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Papua Barat Yasman Yasir mengatakan bahwa sampai saat ini semua DPW PPP se-Indonesia belum ada yang memunculkan satu pun nama calon ketua umum (caketum) PPP yang bakal dipilih dalam Muktamar X pada 2025. Pihaknya menunggu petunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

    “Secara resmi, belum ada satu pun DPW yang memunculkan nama calon ketua umum. Di forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II pun tidak ada. Untuk itu, kami menunggu petunjuk dari Plt Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono,” kata Yasman, Rabu (18/12/2024).

    Yasman menuturkan, sikap tersebut ditunjukkan pada saat pandangan umum seluruh DPW PPP dalam forum Mukernas II PPP yang digelar di Ancol, 13-15 Desember 2024. Yasman membacakan pandangan umum dari DPW PPP seluruh Papua Raya di forum Mukernas II, menyatakan bahwa untuk calon ketua umum sepakat menunggu arahan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono.

    “Kami atas nama ketua dan sekretaris se-Papua Raya, Papua Induk, Papua Selatan, Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya juga menyampaikan tidak boleh ada perubahan AD/ART partai sampai Muktamar nanti. Untuk ketua umum selanjutnya, kami meminta petunjuk Bapak Plt Ketum Muhamad Mardiono sebagai bentuk loyalitas kami,” kata Yasman.

    Dalam Mukernas II PPP, disepakati pelaksanaan Muktamar ke-10 PPP digelar 2025 setelah Idulfitri. Sedangkan tempat pelaksanaannya diusulkan di Bali.

    (rca)

  • Beri Dampak Signifikan, Program Tekad Kemendes Bakal Dilanjutkan

    Beri Dampak Signifikan, Program Tekad Kemendes Bakal Dilanjutkan

    Jakarta: Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) dinilai telah memberikan dampak signifikan bagi kepala rumah tangga sasaran. Hasil survei lembaga independen dari Universitas Brawijaya menunjukkan 80 persen sampai 99 persen rumah tangga sasaran mampu menyerap teknologi dan praktik baru yang dikenalkan program ini. 

    “Secara keseluruhan, sektor pertanian menunjukkan adopsi yang paling luas dan berkelanjutan. Sebagian besar rumah tangga mengadopsi teknologi atau praktik seperti pengolahan tanah, penggunaan benih unggul, dan panen,” ujar Project Manager (PM) Program Tekad M Fachri,  Selasa, 17 Desember 2024.

    Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD). Fachri mengatakan dengan adopsi berbagai teknologi dan praktik baru, kepala rumah tangga sasaran program mampu meningkatkan pendapatannya.

    Selain itu, berbagai praktik baru tersebut mampu mengubah pola kerja di berbagai bidang seperti pertanian, peternakan, hingga pengolahan komoditas lokal. 

    “Ini merupakan progres yang mengembirakan karena perubahan pola kerja hasil adopsi teknologi dan praktik baru memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi keluarga sasaran,” ujarnya.
     

    Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut mengatakan tingkat partisipasi masyarakat sasaran dalam program Tekad juga sangat tinggi. Sebanyak 81,13 persen responden menyatakan telah menerima informasi tentang program ini, dan 73,75 persen aktif terlibat. 

    “Partisipasi aktif sebesar 73,75 persen menjadi bukti bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui program Tekad, tetapi juga tergerak untuk berkontribusi langsung,” ujarnya.

    Dengan hasil ini, Fachri menegaskan program Tekad akan terus berfokus pada keberlanjutan pembangunan ekonomi di Indonesia Timur. Perencanaan jangka panjang yang melibatkan masyarakat akan menjadi prioritas untuk memastikan pembangunan desa yang inklusif dan berdaya saing. Selain itu, capaian tahun ini akan dijadikan dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan program yang lebih baik di 2025.

    Ia menjelaskan program Tekad bertujuan meningkatkan nilai tambah ekonomi rumah tangga perdesaan melalui pengembangan mata pencaharian atau usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan di 25 kabupaten yang ada di sembilan provinsi. Yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

    Jakarta: Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) dinilai telah memberikan dampak signifikan bagi kepala rumah tangga sasaran. Hasil survei lembaga independen dari Universitas Brawijaya menunjukkan 80 persen sampai 99 persen rumah tangga sasaran mampu menyerap teknologi dan praktik baru yang dikenalkan program ini. 
     
    “Secara keseluruhan, sektor pertanian menunjukkan adopsi yang paling luas dan berkelanjutan. Sebagian besar rumah tangga mengadopsi teknologi atau praktik seperti pengolahan tanah, penggunaan benih unggul, dan panen,” ujar Project Manager (PM) Program Tekad M Fachri,  Selasa, 17 Desember 2024.
     
    Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD). Fachri mengatakan dengan adopsi berbagai teknologi dan praktik baru, kepala rumah tangga sasaran program mampu meningkatkan pendapatannya.
    Selain itu, berbagai praktik baru tersebut mampu mengubah pola kerja di berbagai bidang seperti pertanian, peternakan, hingga pengolahan komoditas lokal. 
     
    “Ini merupakan progres yang mengembirakan karena perubahan pola kerja hasil adopsi teknologi dan praktik baru memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi keluarga sasaran,” ujarnya.
     

    Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut mengatakan tingkat partisipasi masyarakat sasaran dalam program Tekad juga sangat tinggi. Sebanyak 81,13 persen responden menyatakan telah menerima informasi tentang program ini, dan 73,75 persen aktif terlibat. 
     
    “Partisipasi aktif sebesar 73,75 persen menjadi bukti bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui program Tekad, tetapi juga tergerak untuk berkontribusi langsung,” ujarnya.
     
    Dengan hasil ini, Fachri menegaskan program Tekad akan terus berfokus pada keberlanjutan pembangunan ekonomi di Indonesia Timur. Perencanaan jangka panjang yang melibatkan masyarakat akan menjadi prioritas untuk memastikan pembangunan desa yang inklusif dan berdaya saing. Selain itu, capaian tahun ini akan dijadikan dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan program yang lebih baik di 2025.
     
    Ia menjelaskan program Tekad bertujuan meningkatkan nilai tambah ekonomi rumah tangga perdesaan melalui pengembangan mata pencaharian atau usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan di 25 kabupaten yang ada di sembilan provinsi. Yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan surat pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader PDIP dalam siaran video resmi yang disiarkan di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 16:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.

    Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

    Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

    Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).

    Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

    Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan
    disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sumber : Antara

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Generasi Terkoneksi (GENsi) Maksimalkan Peluang AI di Era Digital

    Generasi Terkoneksi (GENsi) Maksimalkan Peluang AI di Era Digital

    Bisnis.com, SORONG – Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sudah menjadi bagian penting dalam aktivitas keseharian, terutama dalam membuka peluang-peluang baru di era digital.

    Dalam seminar bertajuk “Saatnya GENsi (Generasi Terkoneksi) BERAKSI (Berkarya dengan Bijak dan Berprestasi)” yang diadakan oleh Indosat Ooredoo Hutchison di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Anjas Maradita, kreator konten AI, mengupas tuntas topik menarik seputar kecerdasan buatan (AI).

    Anjas memulai dengan menyampaikan sejumlah manfaat dan konsep dasar AI, yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia sehari-hari, mulai dari fitur-fitur sederhana seperti rekomendasi di aplikasi belanja hingga teknologi kompleks dalam dunia kesehatan dan industri kreatif.

    “AI bisa diutilisasi untuk pekerjaan atau bisnis saat ini. Dengan memanfaatkan bisnis online, misalnya, teman-teman [generasi muda] bahkan tidak perlu memiliki barangnya jika menggunakan AI. Teknologi bisa mengubah hidup menjadi lebih baik dan AI adalah kapitalisasi pasar yang baru,” ungkapnya.

    Anjas menyoroti bagaimana AI bekerja sebagai alat yang mampu menganalisis data dalam jumlah besar dengan cepat, memberikan wawasan yang tidak dapat dilakukan manusia dalam waktu singkat.

    Bagi generasi muda, katanya, AI adalah peluang besar untuk berkembang. Anjas pun memotivasi peserta untuk memanfaatkan tools-tools berbasis AI untuk menciptakan karya yang inovatif.

    Dia memberikan contoh langsung tentang bagaimana AI dapat digunakan dalam menciptakan konten visual, narasi hingga konten suara/musik yang efektif dan inovatif, sekaligus menghemat waktu. Demonstrasi ini disambut antusias oleh peserta yang penasaran dengan potensi AI dalam membantu proses kreatif mereka.

    Dalam era digital, AI telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk dunia kreatif. Anjas menjelaskan bahwa AI tidak hanya mampu menghasilkan konten secara cepat melalui tools seperti generator teks, gambar hingga musik, tetapi juga membantu kreator untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas karya mereka.

    Meski demikian, dia mengingatkan bahwa karya orisinal dengan sentuhan manusia tetap menjadi kunci utama dalam membangun koneksi emosional dengan audiens.

    Perbesar

    Di sisi lain, Anjas juga membahas tantangan besar yang dibawa AI, seperti etika dalam penggunaannya. Dia menekankan pentingnya memahami batasan dan tanggung jawab saat menggunakan teknologi ini.

    “AI bukan pengganti kreativitas manusia, melainkan alat untuk memperkuatnya. Kreator tetap harus menjaga integritas karya mereka dengan selalu memadukan sentuhan personal di setiap proses kreatif,” tambahnya.

    Lebih jauh, Anjas mengajak peserta untuk melihat AI sebagai “teman” yang membantu membuka peluang baru, bukan sebagai “lawan” yang akan menggantikan peran manusia. Menurutnya, AI justru dapat menjadi katalis bagi sinergi antara kreativitas manusia dan efisiensi teknologi.

    Selain manfaatnya bagi dunia kreatif, Anjas menyoroti bagaimana AI juga dapat menjadi alat pembelajaran bagi generasi muda. Dengan memanfaatkan teknologi ini, generasi muda dapat lebih cepat mempelajari keterampilan baru, baik di bidang seni, teknologi, maupun ilmu pengetahuan. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaannya harus tetap dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang etika digital.

    Sebagai penutup, Anjas memberikan pesan kepada generasi muda untuk tidak takut dengan AI, melainkan belajar mengendalikannya. Dia menggarisbawahi bahwa teknologi ini adalah alat yang memiliki potensi besar untuk mengubah hidup, jika digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. “Generasi muda adalah masa depan teknologi, dan AI adalah bagian dari masa depan itu.”

    Acara ini menjadi bukti nyata bahwa Indosat Ooredoo Hutchison tidak hanya menyediakan akses digital tetapi juga memberdayakan generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan. Melalui sesi ini, para peserta diajak untuk membuka pikiran mereka terhadap potensi AI sebagai teman yang mendukung perjalanan kreatif mereka di era digital.

    Swandi Tjia, EVP Head of Circle Kalisumapa di Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan teknologi dapat digunakan untuk menciptakan nilai sekaligus mendukung tujuan pembangunan jangka panjang.

  • Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Hampir Tembus 300!

    Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Hampir Tembus 300!

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 294 gugatan sengketa pemilu per Selasa 17 Desember 2024 pukul 15.30 WIB.

    Rinciannya, 17 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan dan Provinsi Papua Barat Daya. 

    Tidak hanya itu, gugatan juga berasal dari provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 228 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 49 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Daftar 27 kader PDIP yang dipecat, dari Effendi Simbolon hingga Jokowi

    Daftar 27 kader PDIP yang dipecat, dari Effendi Simbolon hingga Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.

    Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

    Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons munculnya peryataan publik terkait sikap PDIP yang baru memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution pada Senin kemarin.

    Termasuk, munculnya pertanyaan kenapa tidak memecat Jokowi ketika masa Pilpres 2024, lalu dan PDIP seperti menjaga marwah Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden?

    Deddy menjelaskan bahwa PDIP memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat.

    “Setelah Pilpres dan Pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Deddy menyebut, setelah pemilukada selesai PDIP baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. 

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia.

    Anggota DPR RI dari Komisi II ini mengatakan, pihaknya tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena Gibran dan Bobby bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.  

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” jelas Deddy.

    Pecat Jokowi, Gibran, Bobby dan 24 Kader

    DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai sejak hari ini, Senin (16/12/2024).

    Selaij Jokowi, PDIP juga memecat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka serta menantu Jokowi, Bobby Nasution.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga memecat 24 orang kader partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut. Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB

    2. Putu Agus Suradnyana
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    3. Putu Alit Yandinata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara

    6. Elisa Kambu
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya

    7. John Wempi Wetipo
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    8. Willem Wandik
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    9. Suprapto
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya

    10. Gunawan HS
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur

    11. Heriyus
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah

    12. Ery Suandi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau

    13. Fajarius Laia
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua

    15. Feri Leasiwal
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara

    16. Lusiany Inggilina Damar
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara

    17. Dorthea Gohea
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    19. Arimitara Halawa
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    21. Sihol Marudut Siregar
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    22. Hilarius Duha
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    23. Yustina Repi
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta

    Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • Warga Desa Mosun Sukses Kembangkan Budidaya Lele Jadi Bernilai Ekonomis

    Warga Desa Mosun Sukses Kembangkan Budidaya Lele Jadi Bernilai Ekonomis

    Maybrat: Warga Desa Mosun, Aifat Utara, Maybrat, Papua Barat Daya berhasil mengembangkan budidaya ikan air tawar jenis lele. Desa Mosun kini menjadi pusat produksi ikan lele yang menyuplai kebutuhan Kecamatan Aifat Utara dan Kecamatan Aifat.

    Meskipun hanya berpenduduk 199 jiwa, keberanian warga Desa Mosun memilih budidaya lele sebagai mata pencaharian sejak tiga tahun lalu membuat nasib mereka berubah. Bekerjasama dengan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad), pemerintah Desa Mosun berhasil memanfaatkan sumber mata air tawar menjadi pusat budidaya lele di Kabupaten Maybrat.

    “Kami melihat budidaya lele sebagai peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendampingan dari Program TEKAD, kami optimistis potensi ini dapat terus berkembang,” ujar koordinator Tekad Maybrat, Marthen Nataniel Wafom, Senin, 16 Desember 2024.

    Marthen mengatakan program Tekad juga memberikan berbagai pelatihan dan pendampingan, termasuk teknik pemijahan ikan, manajemen keuangan, dan perawatan kolam. Salah satu momen penting adalah pelatihan pada September 2024, yang membuka wawasan masyarakat untuk memproduksi bibit ikan secara mandiri.  

    “Dengan belajar teknik pemijahan, kami tidak lagi harus membeli bibit dari luar, sehingga biaya produksi menjadi lebih hemat,” kata Yulianus Fadan, salah satu peserta pelatihan yang sukses mendirikan usaha budidaya lele.

    Yulianus menjelaskan dalam satu siklus panen dengan seribu ekor ikan lele, bisa meraup penghasilan Rp7-8 juta. Hasil ini sangat membantu ekonomi keluarganya. 

    “Dan mendorong semangat untuk terus mengembangkan usaha,” ungkap Yulianus.
     

    Dalam tiga tahun terakhir, keberhasilan budidaya ikan lele tidak hanya mendongkrak ekonomi rumah tangga warga Desa Mosun, tetapi juga menarik perhatian Dinas Perikanan Kabupaten Maybrat. Melihat potensi besar ini, pemerintah desa mulai memperluas program dengan membentuk kelompok-kelompok baru yang fokus pada pengembangan usaha perikanan dan ekonomi rumah tangga lainnya.

    Pemerintah desa bersama program Tekad juga mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola hasil usaha masyarakat secara lebih terstruktur. Mereka juga berencana menyusun Peraturan Desa (Perdes) agar pelaku usaha lokal, seperti rumah makan, diwajibkan membeli hasil panen dari petani dan pembudidaya lokal. Keberhasilan ini diharapkan bisa menular ke desa lain.

    Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) adalah program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID)  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Maybrat: Warga Desa Mosun, Aifat Utara, Maybrat, Papua Barat Daya berhasil mengembangkan budidaya ikan air tawar jenis lele. Desa Mosun kini menjadi pusat produksi ikan lele yang menyuplai kebutuhan Kecamatan Aifat Utara dan Kecamatan Aifat.
     
    Meskipun hanya berpenduduk 199 jiwa, keberanian warga Desa Mosun memilih budidaya lele sebagai mata pencaharian sejak tiga tahun lalu membuat nasib mereka berubah. Bekerjasama dengan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad), pemerintah Desa Mosun berhasil memanfaatkan sumber mata air tawar menjadi pusat budidaya lele di Kabupaten Maybrat.
     
    “Kami melihat budidaya lele sebagai peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendampingan dari Program TEKAD, kami optimistis potensi ini dapat terus berkembang,” ujar koordinator Tekad Maybrat, Marthen Nataniel Wafom, Senin, 16 Desember 2024.
    Marthen mengatakan program Tekad juga memberikan berbagai pelatihan dan pendampingan, termasuk teknik pemijahan ikan, manajemen keuangan, dan perawatan kolam. Salah satu momen penting adalah pelatihan pada September 2024, yang membuka wawasan masyarakat untuk memproduksi bibit ikan secara mandiri.  
     
    “Dengan belajar teknik pemijahan, kami tidak lagi harus membeli bibit dari luar, sehingga biaya produksi menjadi lebih hemat,” kata Yulianus Fadan, salah satu peserta pelatihan yang sukses mendirikan usaha budidaya lele.
     
    Yulianus menjelaskan dalam satu siklus panen dengan seribu ekor ikan lele, bisa meraup penghasilan Rp7-8 juta. Hasil ini sangat membantu ekonomi keluarganya. 
     
    “Dan mendorong semangat untuk terus mengembangkan usaha,” ungkap Yulianus.
     

    Dalam tiga tahun terakhir, keberhasilan budidaya ikan lele tidak hanya mendongkrak ekonomi rumah tangga warga Desa Mosun, tetapi juga menarik perhatian Dinas Perikanan Kabupaten Maybrat. Melihat potensi besar ini, pemerintah desa mulai memperluas program dengan membentuk kelompok-kelompok baru yang fokus pada pengembangan usaha perikanan dan ekonomi rumah tangga lainnya.
     
    Pemerintah desa bersama program Tekad juga mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola hasil usaha masyarakat secara lebih terstruktur. Mereka juga berencana menyusun Peraturan Desa (Perdes) agar pelaku usaha lokal, seperti rumah makan, diwajibkan membeli hasil panen dari petani dan pembudidaya lokal. Keberhasilan ini diharapkan bisa menular ke desa lain.
     
    Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) adalah program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID)  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution pada Senin (16/12/2024).

    Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

    Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

    Apa Pelanggaran yang Dilakukan Jokowi?

    Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

    24 Kader PDIP Turut Dipecat

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga membacakan 24 orang kader lainnya yang turut dipecat sebagai anggota partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut.

    Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah NTB.

    2. Putu Agus Suradnyana

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    3. Putu Alit Yandinata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    4. Muhammad Alfian Mawardi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sulawesi Tenggara.

    6. Elisa Kambu

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Barat Daya.

    7. John Wempi Wetipo

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    8. Willem Wandik

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    9. Suprapto

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya.

    10. Gunawan HS

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Malang/Jawa Timur.

    11. Heriyus

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah.

    12. Ery Suandi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Karimun/ Kepulauan Riau.

    13. Fajarius Laia

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    14. Mada Marlince Rumaikewi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua.

    15. Feri Leasiwal

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Pulau Morotai/ Maluku Utara.

    16. Lusiany Inggilina Damar

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara.

    17. Dorthea Gohea

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    18. Weski Omega Simanungkalit

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    19. Arimitara Halawa

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    21. Sihol Marudut Siregar

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    22. Hilarius Duha

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    23. Yustina Repi

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah DKI Jakarta.