provinsi: PAPUA BARAT

  • Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 9 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 9 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 9 Februari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 8 Februari 2025, Info BMKG

    Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 8 Februari 2025, Info BMKG

    Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 8 Februari 2025, Info BMKG

    TRIBUNJATENG.COM- Terjadi gempa bumi di sejumlah wilayah Indonesia pada Sabtu malam (8/2/2025).

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadi gempa bumi 8 kali di beberapa wilayah dengan magnitudo berbeda-beda.

    Berikut informasi titik lokasi gempa bumi yang terjadi di wilayah Indonesia pada Sabtu 8 Februari 2025:

    1. Gempa Bumi Sulut

    Gempa Mag:4.1, 08-Feb-2025 19:00:19WIB, Lok:5.16LU, 126.76BT (129 km TimurLaut MELONGUANE-SULUT), Kedlmn:24 Km 

    Pukul 19.00.19 WIB, sebuah gempa dengan magnitudo 4.1 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 5.16 Lintang Utara (LU) dan 126.76 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 129 km Timur Laut Melonguane Sulut. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 24 kilometer.

    2. Gempa Bumi Papua

    Gempa Mag:4.4, 08-Feb-2025 19:07:18WIB, Lok:2.69LS, 139.61BT (42 km BaratLaut KAB-JAYAPURA-PAPUA), Kedlmn:23 Km

    Beberapa menit setelah gempa pertama, pada pukul 19.07.18 WIB, tercatat gempa dengan magnitudo 4.4.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat 2.69 Lintang Selatan dan 139.61 Bujur Timur.

    Lokasi tersebut sekitar 42 kilometer Barat Laut Kab Jayapura Papua.

    3. Gempa Bumi Sulsel

    Gempa Mag:4.1, 08-Feb-2025 19:13:58WIB, Lok:4.76LS, 119.94BT (14 km BaratDaya BONE-SULSEL), Kedlmn:10 Km

    Pukul 19.13.58 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 4.1 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 4.76 Lintang Selatan (LS) dan 119.94 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 14 km Barat Daya Bone Sulsel. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    4. Gempa Bumi Papua

    Gempa Mag:2.6, 08-Feb-2025 21:07:46WIB, Lok:0.59LS, 131.68BT (53 km TimurLaut KOTA-SORONG-PAPUABRT), Kedlmn:10 Km

    Pukul 21.07.46 WIB, sebuah gempa dengan magnitudo 2.6 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 0.59 Lintang Selatan (LS) dan 131.68 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 53 km Timur Laut Kota Sorong Papua Barat. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    5. Gempa Bumi Sulteng

    Gempa Mag:2.5, 08-Feb-2025 21:11:38WIB, Lok:0.75LS, 122.24BT (87 km TimurLaut TOJOUNA-UNA-SULTENG), Kedlmn:10 Km

    Pukul 21.11.38 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 2.5 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 0.75 Lintang Selatan (LS) dan 122.24 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 87 km Timur Laut Tojouna Una Sulteng. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    6. Gempa Bumi Sumbar

    Gempa Mag:2.3, 08-Feb-2025 21:26:00WIB, Lok:0.28LU, 99.98BT (25 km BaratLaut PASAMAN-SUMBAR), Kedlmn:10 Km

    Pukul 21.26.00 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 2.3 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 0.28 Lintang Utara (LU) dan 99.98 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 25 km Barat Laut Pasaman Sumbar. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    7. Gempa Bumi NTT

    Gempa Mag:1.9, 08-Feb-2025 21:31:51WIB, Lok:8.19LS, 122.09BT (49 km BaratLaut MAUMERE-SIKKA-NTT), Kedlmn:20 Km

    Pukul 21.31.51 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 1.9 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 8.19 Lintang Selatan (LS) dan 122.09 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 49 km Barat Laut Maumere Sikka NTT. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 20 kilometer.

    8. Gempa Bumi Sulut

    Gempa Mag:4.5, 08-Feb-2025 22:30:42WIB, Lok:4.35LU, 126.70BT (39 km TimurLaut MELONGUANE-SULUT), Kedlmn:24 Km

    Pukul 22.30.42 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 4.5 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 4.35 Lintang Utara (LU) dan 126.70 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 39 km Timur Laut Melonguane Sulut. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 24 kilometer.

    Informasi ini disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

    Sama seperti gempa sebelumnya, informasi ini disampaikan oleh BMKG dengan peringatan bahwa hasil pengolahan data masih bisa mengalami perubahan seiring dengan kelengkapan data yang lebih lanjut.

    Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan atau dampak lebih lanjut akibat gempa ini.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap informasi resmi yang akan diumumkan secara lebih detail.

     

  • Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri: Limit, Cicilan dan Syaratnya

    5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri: Limit, Cicilan dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Mandiri, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, menawarkan berbagai jenis pinjaman yang dapat memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Mulai dari kredit serba guna, kredit kendaraan bermotor, hingga kredit pemilikan rumah, setiap produk pinjaman memiliki fitur, limit, dan syarat yang berbeda.

    Berikut adalah penjelasan mendalam tentang jenis-jenis pinjaman Bank Mandiri, beserta limit, cicilan, dan syaratnya.

    Kredit Serba Guna Mandiri (KSM)

    Kredit Serba Guna Mandiri (KSM) adalah fasilitas kredit yang ditujukan untuk pegawai dengan penghasilan tetap atau profesi tertentu. Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah, dan lainnya.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp1,5 miliar. Jangka Waktu: Maksimal 15 tahun. Suku Bunga: Kompetitif dan bersifat tetap. Tanpa Agunan: Tidak memerlukan jaminan fisik. Proses Cepat: Cair dalam 1 hari setelah dokumen lengkap.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun dan maksimal sebelum usia pensiun saat kredit lunas. Penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP (untuk limit di atas Rp50 juta) slip gaji, dan SK pengangkatan pegawai (khusus TNI/POLRI).

    Biaya Terkait

    Provisi: Mulai dari 1% dari limit kredit. Biaya Administrasi: Mulai dari Rp100.000. Premi Asuransi Jiwa: Sesuai ketentuan yang berlaku.

    Cicilan

    Dengan limit pinjaman hingga Rp1,5 miliar dan tenor hingga 15 tahun, cicilan bulanan akan bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan suku bunga yang berlaku. Sebagai contoh, untuk pinjaman Rp100 juta dengan tenor 5 tahun dan suku bunga tetap, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp2,1 juta.

    Plafon hingga Rp1,5 miliar, tenor maksimal 15 tahun, suku bunga mulai dari 10,5% efektif per tahun. Simulasi Cicilan KSM:

    Pinjaman Rp50 juta – Tenor 5 tahun → Rp1.062.000/bulan Pinjaman Rp250 juta – Tenor 10 tahun → Rp3.373.275/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 15 tahun → Rp10.942.500/bulan Pinjaman Rp1,5 miliar – Tenor 15 tahun → Rp16.413.750/bulan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

    Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Mandiri dirancang untuk membiayai pembelian kendaraan baru atau bekas, baik mobil penumpang, mobil niaga, maupun motor. Produk ini juga tersedia dalam bentuk KKB Multiguna, yang memungkinkan penggunaan kendaraan milik nasabah sebagai agunan untuk kebutuhan konsumtif.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Sesuai harga kendaraan. Jangka Waktu: Hingga 5 tahun. Suku Bunga: Bervariasi tergantung jenis kendaraan dan tenor. Mobil penumpang baru: Mulai dari 2,75% flat per tahun. Mobil niaga baru: Mulai dari 3,25% flat per tahun. Uang Muka Ringan: Mulai dari 10% untuk mobil baru.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 60 tahun (nasabah reguler) atau 65 tahun (nasabah prioritas).

    Penghasilan minimal

    Wilayah Jabodetabek & Surabaya: Rp6 juta/bulan (mobil) atau Rp4 juta/bulan (motor). Wilayah lainnya: Rp5 juta/bulan (mobil) atau Rp3 juta/bulan (motor).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan tempat tinggal.

    Biaya Terkait

    Provisi: Sesuai ketentuan. Premi Asuransi Kendaraan: Wajib untuk kendaraan yang dibiayai. Biaya Fidusia: Untuk pengikatan agunan.

    Cicilan

    Jika mengajukan pinjaman Rp200 juta untuk membeli mobil baru dengan tenor 5 tahun dan suku bunga flat 2,75% per tahun, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp4,7 juta. Untuk tenor lebih pendek, misalnya 3 tahun, cicilan akan meningkat menjadi sekitar Rp6,2 juta per bulan.

    Plafon sesuai harga kendaraan, tenor maksimal 5 tahun, suku bunga mulai dari 2,75% flat per tahun untuk mobil penumpang baru. Simulasi Cicilan KKB:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 5 tahun → Rp1.888.000/bulan Pinjaman Rp300 juta – Tenor 5 tahun → Rp5.664.000/bulan Pinjaman Rp500 juta – Tenor 5 tahun → Rp9.440.000/bulan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri dirancang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, atau rukan. Produk ini juga mencakup KPR Take Over (pengalihan kredit dari bank lain) dan KPR Top Up (penambahan limit kredit).

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, atau Rp2 miliar untuk wiraswasta. Jangka Waktu: Hingga 30 tahun untuk rumah tinggal atau 15 tahun untuk apartemen/ruko. Suku Bunga: Kompetitif dan dapat diakses melalui situs resmi Bank Mandiri. Uang Muka: Mulai dari 0% untuk program tertentu.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta).

    Penghasilan minimal

    Wilayah Jabodetabek: Rp5 juta/bulan (payroll) atau Rp6 juta/bulan (non-payroll). Wilayah lainnya: Rp4 juta/bulan (payroll) atau Rp5 juta/bulan (non-payroll).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan agunan.

    Biaya Terkait

    Provisi: 0,5% dari limit kredit. Premi Asuransi Jiwa dan Kerugian: Wajib untuk perlindungan kredit. Biaya Notaris dan Pengikatan Agunan: Sesuai ketentuan.

    Cicilan

    Dengan pinjaman Rp500 juta untuk tenor 20 tahun dan suku bunga kompetitif, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp4,5 juta. Jika tenor lebih pendek, misalnya 10 tahun, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp7,2 juta per bulan.

    Plafon hingga Rp10 miliar, tenor maksimal 30 tahun, suku bunga kompetitif mulai dari 8,5% efektif per tahun. Simulasi Cicilan KPR:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 20 tahun → Rp868.000/bulan Pinjaman Rp500 juta – Tenor 20 tahun → Rp4.340.000/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 20 tahun → Rp8.680.000/bulan Pinjaman Rp5 miliar – Tenor 30 tahun → Rp38.080.000/bulan Pinjaman Rp10 miliar – Tenor 30 tahun → Rp76.160.000/bulan Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Sejahtera FLPP)

    KPR Sejahtera FLPP adalah program kredit pemilikan rumah bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui Bank Mandiri. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga tetap 5% sepanjang jangka waktu kredit.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Sesuai harga rumah subsidi (maksimal Rp234 juta untuk Papua dan Papua Barat). Jangka Waktu: Hingga 20 tahun. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp4 juta (selain Papua) atau Rp10 juta (Papua dan Papua Barat). Uang Muka Ringan: Mulai dari 1%.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.

    Penghasilan maksimal

    Single: Rp7 juta/bulan. Menikah: Rp8 juta/bulan (selain Papua) atau Rp10 juta/bulan (Papua).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Surat penawaran rumah dari developer.

    Biaya Terkait

    Provisi: 0,5% dari limit kredit. Biaya Administrasi: Rp500.000.

    Cicilan

    Jika mengambil rumah subsidi dengan harga Rp150 juta dan tenor 15 tahun dengan suku bunga tetap 5%, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp1,2 juta. Jika tenor diperpanjang hingga 20 tahun, cicilan menjadi lebih ringan, sekitar Rp1 juta per bulan.

    Plafon sesuai harga rumah subsidi, tenor maksimal 20 tahun, suku bunga tetap 5% per tahun. Simulasi Cicilan KPR Sejahtera FLPP:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 20 tahun → Rp660.000/bulan Pinjaman Rp150 juta – Tenor 20 tahun → Rp990.000/bulan Pinjaman Rp200 juta – Tenor 20 tahun → Rp1.320.000/bulan Kredit Multiguna

    Kredit Multiguna Bank Mandiri memungkinkan nasabah untuk meminjam dana dengan menjaminkan properti yang dimiliki, seperti rumah tinggal, ruko, atau apartemen. Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, atau pelunasan kredit.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, atau Rp2 miliar untuk wiraswasta. Jangka Waktu: Hingga 10 tahun untuk pegawai dan profesional, atau 7 tahun untuk wiraswasta. Suku Bunga: Kompetitif dan dapat diakses melalui situs resmi Bank Mandiri.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta). Penghasilan minimal Rp5 juta/bulan (payroll) atau Rp6 juta/bulan (non-payroll).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan agunan.

    Biaya Terkait

    Provisi: Sesuai ketentuan. Premi Asuransi Jiwa dan Kerugian: Wajib untuk perlindungan kredit. Biaya Notaris dan Pengikatan Agunan: Sesuai ketentuan.

    Cicilan

    Dengan pinjaman Rp300 juta menggunakan properti sebagai jaminan, tenor 10 tahun, dan suku bunga kompetitif, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp4,2 juta. Untuk tenor yang lebih pendek, seperti 5 tahun, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp6,5 juta per bulan.

    Plafon hingga Rp10 miliar, tenor maksimal 10 tahun, suku bunga mulai dari 9% efektif per tahun. Simulasi Cicilan Kredit Multiguna:

    Pinjaman Rp500 juta – Tenor 10 tahun → Rp6.340.000/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 10 tahun → Rp12.680.000/bulan Pinjaman Rp5 miliar – Tenor 15 tahun → Rp50.500.000/bulan Pinjaman Rp10 miliar – Tenor 15 tahun → Rp101.000.000/bulan

    Catatan: Simulasi cicilan bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku serta kebijakan Bank Mandiri. Untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat, dianjurkan untuk menggunakan kalkulator kredit yang tersedia di situs resmi Bank Mandiri atau berkonsultasi langsung dengan pihak bank.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar atau Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah Kabid Humas Polda Sulut.

    Perwira Menengah (Pamen) Polri ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Maluku Utara.

    Mutasi tersebut berdasarkan pada surat Telegram Kapolri bernomor ST/170/I/KEP./2024, ST/171/I/KEP./2024, ST/172/I/KEP./2024 dan ST/173/I/KEP./2024 tertanggal 23 Januari 2024, total ada 212 personel yang dimutasi dan dirotasi.

    Kehidupan Pribadi

    Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., M.H. adalah polisi kelahiran tahun 1975.

    Michael Irwan Thamsil berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan formal.

    Dilansir Tribun Ternate, Michael Irwan Thamsil pernah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 06, yang berada di Kecamatan Manado Selatan, Kotamadya Manado dan lulus pada 1987.

    Selanjutnya Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil melanjutkan sekolah mengengahnya dan lulus pada tahun 1990 dari SMP Negeri 1 Wenang, Kotamadya Manado.

    Selanjutnya, Michael Irwan Thamsil melanjutkan jenjang menengah atas di SMA Negeri 7 Manado dan lulus pada 1993.

    Setelah lulus, Michael Irwan Thamsil mengikuti seleksi Akabri 1997 dan berhasil lulus dengan pangkat Ipda.

    Karier

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil  memulai kariernya setelah ia lulus pendidikan.

    Tugas pertama yang diamanatkan pada Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yaitu di tahun 1998.

    Saat itu ia dipercaya menduduki posisi sebagai Pamapta Shift A Polres P Ambon, dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Pada 1999, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dimutasi ke KBO Sat IPP Polres P Ambon dan Polres P Lease Polda Maluku.

    Lalu satu tahun kemudian, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi menjadi Kasat Serse Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara 2000.

    Pada 2001, ia lagi-lagi dimutasi ke Panit I Bagserse Um Ditserse, Polda Sulawesi Utara.

    Masih di tahun yang sama, Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi untuk menjabat sebagai Wakapolsekta Manado Utara Polres Manado, Polda Sulawesi Utara 2001.

    Namun, di tahun 2001 itu jugalah Kombes Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Ipda ke Iptu.

    Mutasi kembali dijalani Michael Irwan Thamsil di tahun 2002.

    Ia ditugaskan untuk menjadi Kasat Reserse Polres Bolaang Mangondow, Polda Sulawesi Utara.

    Di tahun 2003, Pamen Polri ini kembali dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Panit I Sat Ops II Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

    Selanjutnya, pada 2004 ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bitung Polda Sulawesi Utara dan naik pangkat menjadi AKP.

    Kombes Pol Michael Irwan Thamsil lalu menjadi Pama PTIK DIK PTIK 2005, sampai Pama Polda Papua 2006.

    Mutasi kembali dijalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di tahun 2007 hingga dua kali.

    Saat itu ia dimutasi untuk jabatan Kanit Idik I Dit Narkoba Polda Papua dilanjutkan dengan posisi Kasat Reskrim Polres Jayapura Polda Papua.

    Untuk tahun 2008 ia mengisi posisi sebagai Kabag Ops Polres Jayapura Polda Papua dan di tahun 2009 sebagai Wakapolres Sorong Polda Papua Barat.

    Jabatan Wakapolres itulah yang membuat Kombes Pol Michael Irwan Thamsil langsung naik pangkat dari AKP ke Kompol.

    Mutasi kembali di jalani oleh Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada tahun-tahun berikutnya.

    Di tahun 2011, ia menjadi Wakapolres Jayapura, Polda Papua.

    Lalu 2012, menjabat sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua 2012. 

    Lanjut pada 2013 ia menjadi Kabag Wasidik Ditreskrimsus, Polda Papua.

    Pada tahun 2014, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menduduki posisi untuk Koorgadik SPN Polda Papua 2014. 

    Saat itu, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari Kompol ke AKBP.

    Kemudian jadi Pamen Polda Papua 2015 hingga Pamen Polda Kalimantan Selatan juga di tahun 2015.

    Ia kemudian tes Sespimmen lulus 2015.

    Satu tahun kemudian, pada 2016 ia menjabat Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

    Lalu pindah menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum, Polda Kalimantan Selatan 2017.

    Tahun 2018 ia diamantkan untuk jabatan Kapolres Sumba Barat Polda NTT 2018, lanjut dimutasi lagi sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT 2019.

    Sampai di tahun 2020, Michael Irwan Thamsil naik pangkat dari AKBP naik Kombes Pol.

    Tak berhenti di situ, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kembali dimutasi jabat DirKrimsus Polda Sulawesi Utara 2020.

    Samapai di tahun 2021, dimutasi jabat Kabidhumas Polda Maluku Utara hingga 2023.

    Kemudian di tahun 2024, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil digeser menjadi Kabid Humas Polda Sulut.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Tribun Ternate)

  • Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    Komjen Pol. Purn. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan terakhir yang diemban oleh Boy Rafli yakni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Purnawirawan jenderal bintang 3 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kepala BNPT sejak tahun 2020 hingga 2023.

    Semasa dinasnya, ia juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kadiv Humas Polri hingga Kapolda Papua.

    Adapun Boy Rafli Amar resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023.

    Pascapensiun dari Polri, Boy sempat tergabung di dalam tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

    Ia pun berhasil ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Kehidupan pribadi

    Boy Rafli Amar lahir di Jakarta dari keluarga perantau Minangkabau, 25 Maret 1965.

    Saat ini, ia berusia 59 tahun.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) berjabat tangan dengan satpam yang motornya dirampas terduga teroris dalam konferensi pers gelar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

    Bukan orang sembarangan, Boy merupakan cicit sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo.

    Ia memiliki istri yang bernama Irawati dan dikaruniai dua oranak anak bernama Mutiaratu Astari Rafli dan Kirana Rafli.

    Boy Rafli ternyata besan dengan eks Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum.

    Putrinya, Astari, menikah dengan putra Idris, yakni AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., M.Si.

    Pendidikan

    Boy Rafli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) A tahun 1988.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1997), Sespim (2002), Sespimti (2011), dan Lemhannas PPSA (2013).

    Boy Rafli Amar juga telah berhasil lulus program Doktor Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan yudisium Pujian pada 14 Agustus 2019.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

    Karier

    Karier Boy Rafli Amar telah malang melintang di Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah diembannya.

    Perjalanan karier Boy Rafli dimulai saat ia menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1988.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakpus pada 1989.

    Setelah itu, karier alumni Akpol 1988 ini terus meroket.

    Boy tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Resintel Polsek Metro Gambir (1990), Kasetops Puskodal Ops Polres Metro Jakpus (1992) Kasubnit Ranmor Ditserse Polda Metro Jaya (1993), Pama Polda Irian Jaya (1997), Kapuskodalops Polres Sorong (1997), Wakapolres Sorong (1998).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kasatgaops Puskodal Ops (1999) Pjs.Koorspripim Polda Irja (2000), Ps.Kabag Serse Um Ditserse Polda Papua (2001), Pamen Sespim Dediklat Polri (2002), dan Kasat Patroli Ditsamapta Polda Metro Jaya (2002).

    Tak sampai di situ, Boy juga pernah mengisi jabatan sebagai Kasat Patko Ditsamapta Polda Metro Jaya (2003), Kasat V/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2003), Wakapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya (2004), dan Kapolres Kep.Seribu (2004).

    Karier Boy Rafil Amar makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2006.

    Pada 2007, ia ditunjuk menjadi Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88/Antiteror.

    Satu tahun kemudian, ia diangkat sebagai Dirreskrim Polda Maluku Utara.

    Setelah itu, Boy ditugaskan untuk menjabat sebagai Kapoltabes Padang pada 2008.

    Pada 2009, ia lalu dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pada 2010, ia diutus menjadi Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri.

    Semenjak itu, karier Boy Rafli Amar makin cemerlang.

    Pada 2012, Boy dimutasi menjadi Karopenmas Divhumas Polri.

    Lalu, ia diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2014.

    Pada 2016, namanya makin dikenal publik karena ia ditunjuk sebagai Kadiv Humas Polri.

    Kemudian, Boy Rafli dimutasi menjadi Kapolda Papua pada 2017.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakalemdiklat Polri pada 2019.

    Baru setelah itu Boy Rafli Amar diangkat menjadi Kepala BNPT pada 2020.

    Pada 2021, Boy Rafli Amar sempat masuk dalam bursa calin Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis,

    Nama Boy kala itu diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akan tetapi, presiden memilih Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Siklon Tropis Baru Berpotensi Memicu Hujan Indonesia 2 Hari ke Kepan

    Siklon Tropis Baru Berpotensi Memicu Hujan Indonesia 2 Hari ke Kepan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi keberadaan siklon tropis baru yang berpotensi memicu peningkatan intensitas hujan sedang – lebat di wilayah Indonesia dalam 2 sampai 3 hari ke depan.

    Deputi Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan bahwa setelah sebelumnya terdeteksi siklon tropis Tahlia dan siklon tropis Vince di Samudra Hindia selatan maka dalam 24 jam terakhir muncul bibit siklon tropis 92W yang berada di Samudra Pasifik Barat sebelah utara Papua Barat.

    Berdasarkan analisis terkini tim meteorologi BMKG, siklon tropis Vince kini telah bergerak menjauhi wilayah Indonesia dan tidak berpengaruh terhadap dinamika cuaca di Tanah Air.

    Sementara itu, siklon tropis Taliah masih terdeteksi berada di Samudera Hindia selatan atau sekitar 92 kilometer di barat daya Cilacap, Jawa Tengah.

    Menurut Guswanto, siklon tropis Tahlia diperkirakan tetap aktif dalam 24 jam ke depan dengan pergerakan ke arah barat semakin menjauhi wilayah Indonesia. 

    Namun masih berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang yang disertai dengan angin kencang di pesisir selatan Banten-Jawa Timur.

    “Saat hujan deras terjadi maka masyarakat di sekitar aliran sungai ataupun perbukitan juga waspadai longsor dan banjir. Penting untuk memperhatikan tanda-tanda awal seperti munculnya retakan tanah dan rembesan air- pastikan drainase berfungsi dengan baik,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025). 

    Di sisi lain, dia menambahkan, bibit siklon baru 92W di Samudra Pasifik barat diprediksi masih konsisten dan berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang-lebat di wilayah Papua barat daya, Papua Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Utara.

    Sistem tersebut juga berdampak meningkatkan ketinggian gelombang hingga mencapai 2,5 meter di Laut Maluku, Perairan Kepulauan Sangihe-Talaud, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, serta perairan utara Papua barat daya – Papua.

    Oleh karena itu BMKG mengingatkan dalam 2-3 hari ke depan masyarakat pesisir, nelayan dan operator transportasi laut untuk memperhatikan peringatan dini cuaca ekstrem mengingat gelombang tinggi di beberapa perairan selatan Indonesia yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran.