provinsi: PAPUA BARAT

  • Mentan Amran Pastikan Harga Daging Ayam Kembali Normal Pekan Depan

    Mentan Amran Pastikan Harga Daging Ayam Kembali Normal Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian memastikan harga daging ayam, baik di tingkat produsen maupun konsumen, kembali normal paling lambat pekan depan.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan) untuk terus melakukan pemantauan harga dan terjun langsung ke lapangan.

    “Kami janji satu minggu sudah normal kembali. Bila satu minggu tidak normal, aku yang turun tangan,” ujar Amran ketika ditemui wartawan di Kantor Kementan, Sabtu (26/4/2025).

    Menurutnya, tingginya harga daging ayam saat ini terjadi lantaran produksi yang tinggi. Menurutnya, solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut yakni dengan mengekspor kelebihan daging ayam tersebut.

    Kondisi ini serupa dengan komoditas telur yang sempat melambung beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, akan ada sekitar 40 kontainer yang siap di ekspor ke sejumlah negara, termasuk ke Jepang.

    “Memang produksi kita tinggi, makanya solusinya adalah ekspor,” katanya. 

    Melansir laman Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Sabtu (26/4/2025) pukul 16.45 WIB, harga daging ayam ras secara rata-rata nasional mencapai Rp34.339 per kilogram. Harga tersebut dibawah harga acuan pembelian (HAP) di tingkat konsumen Rp40.000 per kg.

    Adapun harga daging ayam ras tertinggi terjadi di Papua Barat sebesar Rp46.579 per kg, sedangkan harga terendah terjadi di Sulawesi Selatan Rp27.035 per kg. 

    Sementara itu di tingkat produsen, harga ayam ras pedaging hidup secara rata-rata nasional berada di level Rp19.565 per kg, atau di bawah HAP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp25.000 per kg.

    Harga ayam ras pedaging hidup tertinggi terjadi di Sumatra Barat sebesar Rp24.000 per kg dan terendah di Sumatra Selatan yakni sebesar Rp14.563 per kg. 

  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia  akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

    – Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

    – Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

    – Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    – Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    – Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    -Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%

    – Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

    – Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    – Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

    – Papua Barat Daya: Belum ditetapkan

  • Kolaborasi jadi Kunci Tangguhnya Ketahanan Pangan

    Kolaborasi jadi Kunci Tangguhnya Ketahanan Pangan

    Jakarta: PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan perannya sebagai aktor strategis
    dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan regional melalui partisipasi aktif dalam forum internasional yang diadakan di Bali, Indonesia. Forum industri pupuk terbesar di Asia ini  mempertemukan pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah dari berbagai negara.
     
    Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyampaikan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas negara untuk menjawab tantangan krisis pangan global, disrupsi rantai pasok dan perubahan iklim.
     
    “Forum ini bukan hanya ajang konferensi, tapi platform penting yang menyatukan para pemangku kepentingan industri pupuk dari dalam dan luar Asia. Melalui forum seperti inilah kita bisa membangun jejaring, memperkuat kerja sama, dan mendorong posisi strategis Indonesia di regional,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 April 2025.

    Rahmad menambahkan bahwa saat ini Pupuk Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai produsen pupuk terbesar dunia. Dengan skala tersebut, Indonesia memiliki tanggung jawab strategis tidak hanya dalam menjaga ketahanan pangan nasional, tetapi juga memastikan stabilitas pasok pupuk regional.
     
    “Ketahanan pangan nasional dan regional hanya dapat dicapai bila rantai pasoknya stabil dan kita memiliki visi bersama,” kata dia.
     

     
    Sebagai pemimpin pasar di Asia Pasifik dan Timur Tengah-Afrika Utara, Pupuk Indonesia memperkenalkan visinya untuk menjadi perusahaan agrosolusi dan petrokimia terintegrasi berkelas dunia.
     
    Saat ini, Pupuk Indonesia mengoperasikan lima kawasan industri pupuk dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 9,4 juta ton urea dan 4 juta ton NPK, yang tidak hanya menopang ketahanan pangan nasional, tetapi juga membuka peluang hilirisasi petrokimia dalam negeri.
     
    Dalam forum ini, Pupuk Indonesia juga menekankan pentingnya penguatan pasokan bahan baku pupuk sebagai langkah fundamental dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan.
     
    “Kita tahu bahwa tidak semua kebutuhan pupuk bisa dipenuhi dari dalam negeri, seperti fosfat dan potash. Maka melalui forum seperti ini, kami menjalin dialog dan kolaborasi untuk memastikan ketersediaan bahan baku tetap aman sebagai bagian dari strategi swasembada pangan,” ungkap Rahmad.
     
    Untuk itu, Pupuk Indonesia terus memperkuat ketahanan pasokan melalui perluasan kemitraan strategis di tingkat regional dan global, sekaligus mengakselerasi pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri.
     
    Upaya ini diarahkan untuk menjaga feedstock security, serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani guna mendorong produktivitas pertanian secara menyeluruh.
    Komitmen tersebut turut diwujudkan melalui program modernisasi industri, di antaranya revitalisasi Pabrik Pusri IIIB dan revamping pabrik Amonia PKT II yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan kapasitas produksi.
     
    Selain itu, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) pabrik pupuk di Fakfak, Papua Barat,
    menjadi langkah konkret memperkuat distribusi pupuk di wilayah timur Indonesia.
     
    “Revitalisasi ini bukan sekadar soal efisiensi. Ini adalah cara kami menjaga keterjangkauan harga pupuk dan menyesuaikan kapasitas produksi dengan pertumbuhan kebutuhan pangan Indonesia yang terus meningkat. Ketahanan pangan butuh dukungan dari sisi hulu secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar dia.
     
    Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri pupuk, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai hub strategis dalam rantai pasok pupuk regional, dari Asia Tenggara hingga Timur Tengah dan Afrika Utara. Seluruh inisiatif tersebut sekaligus membuka peluang kemitraan global untuk mewujudkan industri pupuk dan petrokimia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (KIE)

  • Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah layak melalui program rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, kesempatan besar diberikan kepada pekerja sektor non formal seperti pedagang pasar, pedagang bakso, nelayan, penjahit, pedagang kaki lima, hingga ojek online (ojol).

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pekerja non fixed income kini bisa mengakses rumah subsidi meskipun tidak memiliki slip gaji.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ucap Heru di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

    Kuota 25 Ribu Rumah untuk Pekerja Non Formal

    BP Tapera telah mengalokasikan 25 ribu unit rumah subsidi FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non formal. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah tersalurkan.

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” tutur Heru.

    Minimal 10 persen dari total penyaluran FLPP nasional secara khusus disediakan untuk masyarakat non fixed income.

    Apa Itu FLPP?

    FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi. Lewat program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank agar masyarakat bisa menikmati suku bunga rendah, uang muka ringan, serta tenor panjang.

    Beberapa keuntungan KPR FLPP:

    Suku bunga tetap 5% per tahun. Tenor panjang hingga 20 tahun. Uang muka ringan. Bebas biaya premi asuransi dan bebas PPN. Pilihan bank penyalur beragam. Syarat Daftar Rumah Subsidi FLPP untuk Pekerja Non Formal

    Berikut syarat utama bagi pekerja non formal untuk mendaftar KPR FLPP:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah. Berstatus lajang atau pasangan suami istri. Tidak memiliki rumah pribadi. Berpenghasilan sesuai batasan zonasi wilayah.

    Untuk pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji, perlu menyertakan surat pernyataan penghasilan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah.

    Cara Daftar Rumah Subsidi

    Proses pendaftaran rumah subsidi kini dipermudah melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi SiKasep di Google Play Store. Daftar akun di aplikasi. Pilih rumah dan bank penyalur yang tersedia di aplikasi. Siapkan dokumen berikut: Surat pemesanan rumah dari pengembang (memuat harga jual dan alamat rumah). Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah). Fotokopi NPWP. Fotokopi SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Surat pernyataan pemohon. Slip gaji (untuk pekerja tetap) atau surat pernyataan penghasilan (untuk pekerja non tetap).

    Setelah semua dokumen lengkap, bank akan memproses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Batas Maksimal Penghasilan untuk Rumah Subsidi 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengesahkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan batas penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Menteri Ara, Sabtu 26 April 2025.

    Berikut batasan penghasilan berdasarkan zonasi:

    Zona 1

    (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

    Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp10.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000/bulan

    Zona 2

    (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

    Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp11.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000/bulan

    Zona 3

    (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

    Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000/bulan

    Zona 4

    (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp14.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000/bulan Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dengan rincian sebagai berikut:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera: maksimal Rp166 juta. Kalimantan: maksimal Rp182 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau: maksimal Rp173 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek: maksimal Rp185 juta. Papua dan sekitarnya: maksimal Rp240 juta.

    Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 m² hingga 200 m², dengan luas bangunan mulai dari 21 m² hingga 36 m².

    Melalui program ini, pemerintah benar-benar memperluas kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memiliki rumah layak. Tidak hanya pekerja kantoran, kini pedagang bakso, nelayan, penjahit, hingga tukang ojek bisa bermimpi memiliki rumah sendiri dengan biaya terjangkau.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

    Program ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah resmi memperluas akses pembelian rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meskipun penghasilan mencapai dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut aturan baru ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.

    Kuota Khusus untuk Pekerja Non Formal

    Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan minimal 10 persen untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat 25 April 2025.

    BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi sektor non formal sepanjang tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah berhasil disalurkan.

    “Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” ujar Heru.

    Batas Maksimal Gaji untuk Beli Rumah Subsidi

    Besaran penghasilan maksimal untuk membeli rumah subsidi kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah:

    Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTT, NTB) Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000 Kawin: maksimal Rp10.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000 Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 Kawin: maksimal Rp11.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000 Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya) Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000 Kawin: maksimal Rp12.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000 Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000 Kawin: maksimal Rp14.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000

    Dengan aturan ini, pekerja bergaji hingga Rp14 juta masih memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi, tergantung wilayah tempat tinggalnya.

    Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga maksimal rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166 juta Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240 juta

    Luas rumah subsidi juga diatur, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

    Keuntungan KPR Subsidi FLPP

    Masyarakat yang mengambil rumah subsidi melalui program FLPP akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

    Suku bunga tetap 5 persen per tahun Tenor pinjaman hingga 20 tahun Uang muka ringan Bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Akses ke banyak bank penyalur Cara Mengajukan KPR FLPP

    Pengajuan KPR subsidi kini semakin mudah dengan aplikasi SiKasep yang dapat diunduh di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

    Unduh dan daftar di aplikasi SiKasep. Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi. Siapkan dokumen seperti: Surat pemesanan rumah dari pengembang Fotokopi e-KTP atau resi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah atau surat keterangan belum menikah Fotokopi NPWP Surat pernyataan pemohon Slip gaji (bagi pekerja berpenghasilan tetap) atau surat pernyataan penghasilan diketahui Kepala Desa/Lurah (bagi pekerja non fixed income)

    Kebijakan rumah subsidi yang terbuka untuk pekerja non formal menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

    Dengan syarat yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang kian mudah lewat aplikasi SiKasep, impian memiliki rumah kini bukan hanya milik mereka yang punya slip gaji, tetapi juga milik pedagang, tukang ojek, petani, hingga nelayan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berisikan perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” jelas Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2025).

    Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

    Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk bisa membeli rumah subsidi ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

    logo BMKG

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 April 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dan berawan akan mendominasi sebagian kota-kota di Indonesia termasuk sejumlah kota besar pada akhir pekan hari ini.

    Dalam prakiraan cuaca daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu, Prakirawan BMKG Hasalika Nurjana mengatakan awan tebal dialami wilayah Banda Aceh pada hari ini, disertai hujan ringan di Tanjung Pinang, Padang, Jambi, Pangkal Pinang dan Bandarlampung, hujan intensitas sedang di Bengkulu dan Medan serta hujan disertai petir di Pekanbaru dan Palembang.

    “Kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan terjadi di wilayah Serang, Jakarta dan Surabaya. Sedangkan untuk wilayah Bandung, Semarang dan Yogyakarta diperkirakan hujan dengan intensitas ringan,” jelasnya.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprediksi BMKG terjadi di wilayah Mataram dengan Denpasar dan Kupang masing-masing mengalami cuaca berawan dan cerah berawan. Hasalika menyampaikan terdapat potensi hujan disertai petir terjadi di seluruh ibu kota provinsi dan kota besar di wilayah Kalimantan, yaitu Pontianak, Tanjung Selor, Palangkaraya, Banjarmasin dan Samarinda.

    Sementara itu, di wilayah Sulawesi hujan ringan diprediksi terjadi di wilayah Mamuju, Kendari dan Gorontalo dan hujan sedang di Manado. BMKG memprakirakan cuaca cerah di Makassar serta berasap atau berkabut di Palu.

    Di wilayah Indonesia timur, hujan diprakirakan turun di sejumlah kota termasuk dengan intensitas ringan di Ambon, Sorong, Manokwari dan Jayapura. Di saat bersamaan, pada hari ini terdapat juga potensi hujan intensitas sedang di Ternate serta hujan disertai petir di Nabire, Jayawijaya dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Bagaimana Cara Membaca Jangka Sorong? Yuk Cek Panduan Pengukurannya di Sini

    Bagaimana Cara Membaca Jangka Sorong? Yuk Cek Panduan Pengukurannya di Sini

    YOGYAKARTA – Bagaimana cara membaca jangka sorong? Siswa yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah atas (SMA) juga perlu mengetahui bagian-bagian jangka sorong beserta cara menggunakannya.

    Jangka sorong merupakan alat yang dapat dimanfaatkan untuk mengukur panjang, diameter luar maupun diameter dalam suatu benda. Alat ukur ini lebih presisi dibandingkan mistar biasa dengan ketilitan 0,01 cm atau 0,1 mm, lebih kecil dari penggaris 0,1 cm atau 1 mm.  

    Karena lebih presisi, banyak penghitungan teknik yang memanfaatkan alat ukur jangka sorong.

    Komponen Jangka Sorong

    Dikutip dari buku Teknik Permesinan Frais SMK/MAK Kelas XII (2021) karya A Gunanto dan Joko Pramono, berikut komponen atau bagian jangka sorong yang perlu diketahui:

    Batang/Rangka

    Batang merupakan bagian keseluruhan rangka pada jangka sorong

    Rahang Tetap

    Rahang tetap merupakan bagian rahang yang tidak bisa digeser. Komponen ini terletak di bagian paling ujung dan dekat dengan angka 0.

    Rahang Geser

    Rahang geser dapat digerak-gerakkan menyesuaikan benda yang diukur.

    Tangkai Ukur Bawah

    Bagian jangka sorong yang satu ini digunakan untuk mengukur kedalaman, tetapi dengan cara berdiri.

    Skala Tetap

    Pada jangka sorong, skala tetap adalah deretan angka dalam cm dan inci yang tertulis pada rangka dan tidak bisa digerakkan.

    Skala Nonius

    Skala nonius merupakan deretan angka yang bisa digerakkan sesuai benda yang diukur. Skala nonius membuat jangka sorong lebih presisi ketimbang mistar.

    Penggerak Halus

    Penggerah halus adalah bagian jangka sorong yang berfungsi menggeser rahang Gerak. Letaknya berada di ujung skala nonius.

    Baut Pengencang

    Baut pengencang berfungsi menahan ragang geser agar tidak bergerak-gerak, meski benda yang diukur sudah dilepas dari jangka sorong.

    Cara Menggunakan Jangka Sorong

    Berikut panduan menggunakan jangka sorong yang bisa Anda ikuti:

    Sebelum mengukur panjang atau diameter sebuah benda, kendurkan baut pengencang. Pastikan rahang geser bekerja dengan baik dengan cara menggesernya.Posisi kedua rahang saat tertutup harus menunjukkan angka nol. Jika tidak, jangka sorong harus dikalibrasi.Bersihkan permukaan benda yang akan diukur dan bagian permukaan rahang. Jika ada benda yang menempel, hal ini dapat mengurangi akurasi pengukuran.Letakkan benda yang akan diukur di antara kedua rahang. Pastikan juga posisinya sudah sesuai.Tarik rahang geser ke kiri sampai mengapit benda yang diukur, lalu putar baut pengunci hingga terdengar bunyi “klik”.Baca dan hitung hasil pengukuran yang diperoleh.

    Cara Membaca Jangka Sorong

    Setelah mengetahui cara menggunakan jangka sorong, berikut cara membaca angka pengukuran pada jangka sorong:

    Perhatikan dengan seksama skala utama yang menunjukkan berapa cm dan mm. Jika angka nol pada skala nonius jatuh di antara garis di skala utama, maka ambil angka yang rendah. Sebagai contoh, ketika jatuh pada angka 2,3 dan 2,4 cm, maka ambil yang 2,3 cm atau 23 mm.Perhatikan sekala nonius. Temukan garis yang berimpitan antara skala nonius dan skala utama. Pada skala nonius, terdapat angka 1 sampai 10 yang menunjukkan 0,001 cm, 0,002 cm hingga 0,1 cm.Jumlahkan keduanya. Semisal, skala nonius berada pada angka 5 plus 1 strip, maka ditulis 0,52 mm. ditambahkan dengan skala utama maka menghasilkan angka 23,52 mm.

    Demikian informasi tentang cara membaca jangka sorong. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.