provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6/2024) malam. Pria berinisial AR (32) asal Bangkalan itu mendapatkan hadiah peluru di kedua betisnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan AR bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AR telah kabur ke Bogor.

    “Kami mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Kamis (13/6/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan, AR lantas digelandang ke kantor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dari hasil data kepolisian, AR ternyata seorang residivis kasus kejahatan yang sama. Selama melakukan aksinya, ia ditemani oleh S dan M yang sudah terlebih dahulu diamankan Polsek Wonocolo.

    “AR sudah beraksi sejak Februari 2022 sampai Mei 2024 kemarin. Sudah ada 19 TKP yang teridentifikasi,” imbuh Hendro.

    AR pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi 2 kali. Pada tahun 2015 ia ditahan di Kalimantan dengan kasus curanmor, lalu pada tahun 2019 ia juga ditahan karena perkara yang sama di Bangkalan. Kini, di tahun 2024, AR akan menjalani masa hukuman di sel tahanan Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

    Daftar Lokasi Pencurian Komplotan AR

    1. Kantor Kelurahan Kupang Krajan. Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    2. Jalan Gembili 1 Nomor 18, Surabaya. Jumat, 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

    3. Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, Surabaya.Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

    4. Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, Surabaya.Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

    5. Jalan Panglima Sudirman (Yamaha Land), Surabaya. Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB

    6. Jalan Karang Menjangan 2 Nomor 21, Surabaya. Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB

    7. Jalan Nias Nomor 126 (Kedai Masjarakat), Surabaya. Jumat, 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

    8. Jalan Diponegoro Nomor 28 (Klinik Cahaya), Surabaya. Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

    9. Jalan Petemon 3A Nomor 5, Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    10. Jalan Wonorejo 3 Nomor 70 (Masjid Bani Roeslani), Surabaya. Rabu, 8 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

    11. Jalan Grudo 4 Nomor 4, Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

    12. Jalan Wonorejo 3 Nomor 9 (Balai RW 5), Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

    13. Jalan Kampung Malang Wetan 1 Nomor 18, Surabaya. Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    14. Jalan Kranggan V Nomor 34, Surabaya.Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

    15. Jalan Pagesangan Timur Jaya, Surabaya.Selasa, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    16. Jalan Pagesangan timur Nomor 12, Surabaya. Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    17. Jalan Raya pagesangan Nomor 112 (Masjid Darussalam), Surabaya. Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    18. Jalan Wonokitri 7 nomor 27, Surabaya. Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

    19. Jalan Jojoran I Nomor 40 A, Surabaya. Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

  • Polsek Sukolilo Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

    Polsek Sukolilo Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor antar pulau, Jumat (07/06/2024) kemarin. Dari kasus itu, polisi mengamankan penadah motor yang menjual hasil kejahatannya ke Flores, Nusa Tenggara Timur.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, pihaknya mengamankan dua penadah yakni Mutari asal Madura dan Aris asal NTT. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

    “Jadi ini pengembangan kasus dari Bandit Curanmor 25 TKP yang kita amankan terlebih dahulu dengan tersangka Asril Septian. Asril diketahui menjual motornya ke Mutari,” kata Aan Dwi Satrio Yudho saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (13/06/2024).

    Mutari diamankan polisi di Jalan Demak saat nongkrong dengan rekan-rekannya. Setelah menangkap Mutari, polisi mendapatkan informasi bahwa Mutari menjual sepeda motor itu ke Aris. Polisi pun langsung mendatangi Aris di Tanjung Perak.

    “Dalam aksinya, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mutari sebagai penadah motor curian dari Asril, sedangkan Aris sebagai sopir ekspedisi yang akan mengirimkan motor ke Flores,” imbuh Aan.

    Polisi menemukan motor Honda Beat yang dicuri di Kafe CipCop, Keputih. Kondisi rumah kunci motor telah diganti yang baru dan bekum sempat dikirimkan ke Flores. Atas temuan barang bukti itu, kedua penadah dibawa ke Polsek Sukolilo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dari hasil interograsi, Tersangka Mutari mengaku, dia baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta. “Baru satu kali, dari Asril. Tapi (menjual motor curian lainnya) sudah tiga kali, iya beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta,” ungkapnya.

    Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.

    Sementara tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah sebesar Rp 800 ribu untuk pengiriman tersebut. “Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu, motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed,” pungkasnya. (ang/kun)

  • 15 Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk dalam Sepekan

    15 Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk dalam Sepekan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sepekan, 15 pelaku curanmor dibekuk Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran.  Diketahui, dari 15 pelaku curanmor itu beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh Kota Surabaya.

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan belasan pelaku curanmor itu diamankan setelah polisi melakukan berbagai penyelidikan kepada laporan yang masuk. 15 pelaku ini hanya berasal dari Polsek Genteng, Polsek Wonocolo, Unit Resmob, dan Polsek Tambaksari.

    “Resmob tangkap 4 tersangka, Polsek Genteng 6 tersangka, Polsek Tambaksari 3 tersangka, serta Polsek Wonocolo 2 tersangka,” kata Teguh, Selasa (11/6/2024).

    Enam tersangka yang diamankan oleh Polsek Genteng adalah AF, DP, R, S, dan M dengan lokasi pencurian di hotel Jalan Basuki Rahmat, tempat makan Jalan Urip Sumoharjo, rumah Jalan Genteng Kantong, dan Jalan Panglima Sudirman.

    Tiga tersangka yang diamankan Polsek Tambaksari adalah RH, RI dan SB. RH tertangkap basah mencuri di Jalan Tapaksiring, sementara RI memiliki lokasi pencurian di Jalan Jolotundo. Pelaku SB yang juga diamankan Polsek Tambaksari ketahuan mengambil 3 sepeda motor di Jalan Kapas Madya, 2 motor di Jalan Kapas Baru, dan 1 motor di Jalan Pogot Jaya.

    Kemudian, Polsek Wonocolo menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di 14 TKP, yakni berinisial SN dan MN. Mereka mencuri di Jalan Gembili, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan.

    Selain itu, mereka juga beraksi di Jalan Diponegoro, Jalan Nias, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Banjar Sugihan, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Prof. Dr. Moestopo, Jalan A. Yani, Jalan Jemursari, dan Jalan Wonocolo.

    Terakhir, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap, pelaku PW, FS, dan GFR yang mencuri motor di tempat parkir Stasiun Gubeng, serta AP yang mengambil kendaraan di apartemen Jalan Kertajaya.

    “Barang bukti yang diamankan 5 unit sepeda motor, 1 mobil, 7 BPKB asli milik korban, 4 set kunci T untuk membobol, 1 rekaman CCTV, 1 buah dompet, dan 1 tas ransel,” imbuh Teguh.

    Dari hasil evaluasi polisi, Teguh menjelaskan bahwa mayoritas pencurian kendaraan bermotor dikarenakan kelalaian korban. Sehingga, pelaku yang hanya dalam hitungan detik bisa mengeksekusi targetnya.

    “Kami minta masyarakat mari kita menjaga keamanan wilayah kota Surabaya, karena kejadian curanmor ini sudah banyak. Silahkan ditambah kunci pengaman, baik kunci gembok atau direm,” jelasnya. (ang)

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Kerusuhan Pemuda NTT dan Warga Keputih Berakhir Damai di Polsek Sukolilo

    Kerusuhan Pemuda NTT dan Warga Keputih Berakhir Damai di Polsek Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Kerusuhan antara pemuda Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Warga Keputih berakhir damai di Polsek Sukolilo. Diketahui, dalam peristiwa itu dua pemuda NTT menjadi korban luka tusuk pisau dan satu warga luka di bagian belakang kepala setelah dipukul menggunakan batu.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Namun, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan kedua pihak yang berseteru sama-sama bersepakat untuk damai.

    “Kita sudah proses peristiwa ini. Namun, kedua pihak sepakat berdamai meskipun ada korban dalam kasus ini,” kata Aan, Senin (03/06/2024) dihubungi Beritajatim.com.

    Kesepakatan perdamaian itu lantas direspon oleh Polsek Sukolilo. Kedua pihak yang terlibat dipanggil ke aula Polsek Sukolilo, Sabtu (01/06/2024) malam. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sama-sama menyadari kesalahannya. Mereka juga bersepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing.

    “Mereka juga bersepakat untuk tidak saling menuntut peristiwa itu secara hukum di kemudian hari dan berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas di Polsek Sukolilo dengan baik kedepannya,” imbuh Aan.

    Pihak Polsek Sukolilo memberikan catatan khusus atas peristiwa itu. Mereka mengatakan bahwa tidak ada lagi penjaga parkir SWK membawa senjata tajam. Kedepan jika ada warga yang membawa sajam, pihak Polsek Sukolilo akan menangani dengan proses hukum yang berlaku. “Jika ada permasalahan, agar diserahkan ke Polisi. Kami akan mengusahakan yang terbaik untuk masyarakat Sukolilo,” pungkas Aan.

    Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PKBSI, Ikatan Keluarga Pemuda Sumba Jatim, Adik kandung tukang parkir yang menjadi korban; Wahyu Hidayat, Ketua RT 05/RW 08 Kel.Keputih; Fajar, Lurah Keputih, dan Babinsa serta Babinkamtibmas. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan perjanjian damai oleh kedua belah pihak.

    Sebelumnya, Bentrok antar warga Keputih, Surabaya dengan pada pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi Jumat (31/05/2024) malam. Dari bentrokan itu, 2 pemuda NTT mengalami luka tusuk dan 1 warga Keputih mengalami pendarahan di kepala usai dipukul dengan batu. Bentrokan itu dipicu salah paham antar kedua kelompok. (ang/kun)

  • 3 Orang Terluka Imbas Bentrok Warga Keputih dan Pemuda NTT

    3 Orang Terluka Imbas Bentrok Warga Keputih dan Pemuda NTT

    Surabaya (beritajatim.com)– Bentrok antar warga Keputih, Surabaya dengan pada pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi Jumat (31/05/2024) malam. Dari bentrokan itu, 2 pemuda NTT mengalami luka tusuk dan 1 warga Keputih mengalami pendarahan di kepala usai dipukul dengan batu.

    Bentrok antar pemuda NTT dan Warga Keputih itu bermuka ketika 6 pemuda asal Sumba melintas di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Jalan Raya Keputih Tegal dengan mengendarai motor yang dilengkapi knalpot racing. Disaat bersamaan, tukang parkir SWK meneriaki keenam pemuda itu untuk tidak keluar malam walaupun jam masih menunjukan pukul 19.00.

    Entah apa yang dipikirkan, keenam pemuda yang hendak membeli sayur itu lantas putar balik dan menanyakan maksud tukang parkir. Cekcok pun terjadi di antara kedua belah pihak.

    “Beberapa tukang parkir disana mengeluarkan senjata tajam yang dibawa. Mereka melakukan penusukan kepada dua pemuda NTY,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (02/06/2024).

    Melihat rekannya ditikam, 4 pemuda NTG itu lari dan meminta bantuan kepada rekan-rekannya. Hanya berselang hitungan menit, datang bantuan dari kelompok NTT ke lokasi. Bentrok pun tidak bisa dihindari. Para pemuda NTT membawa batu dan balok kayu menghantam kepala salah satu tukang parkir Ali Bachroni. Kepala bagian belakangnya bocor dan mengeluarkan darah segar. Ali pun terkapar di lokasi.

    Warga Keputih yang melihat bentrok itu pun lantas mengejar para pemuda NTT itu. Para pemuda NTT yang sudah jelas kalah jumlah lari mengamankan diri ke kosnya. Bentrokan itu lantas dilaporkan ke Polsek Sukolilo.

    “Ada 10 orang dari kelompok pemuda itu yang kita amankan. Tujuannya supaya nggak terjadi bentrokan susulan, makanya kita bawa ke Mapolsek dulu,” jelas Aan.

    Sementara untuk dua korban penusukan, yakni Gerson dan Anner, dibawa ke RS Haji Sukolilo untuk mendapatkan perawatan medis. Aan menyampaikan, karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, maka masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Sukolilo mediasi kedua belah pihak. [ang/aje]

  • Ini Identitas Korban Kebakaran di PT Indo Oil Perkasa Mojokerto

    Ini Identitas Korban Kebakaran di PT Indo Oil Perkasa Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kebakaran PT Indo Oil Perkasa di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/5/2024). Satu korban tewas dalam kebakaran yang terjadi di pabrik pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa tersebut yakni Sumarto (46).

    Korban tewas merupakan pekerja asal Dusun Mojosarirejo, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sementara empat korban yang mengalami luka bakar yakni Tulus Hadi Prayogo (44) asal Dusun Bendung, Desa Bendung, Dwivani (20) asal Dusun Putat, Desa Mojorejo, Ahmad Hanafi (27) asal Dusun Pasinan Wetan, Desa Kupang.

    Ketiganya merupakan pekerja asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Serta Dwi Arianto (23) asal Dusun Kedungmojo, Desa Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Korban tewas dan luka bakar dievakuasi ke Rumah Sakit Citra Medika Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

    “Untuk sementara, kami focus melihat korban yang ada dan berdoa semoga semua korban lekas sembuh,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (27/5/2024).

    Sebelumnya, kebakaran terjadi di PT Indo Oil Perkasa Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/5/2024).

    Kebakaran yang terjadi di pabrik pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa tersebut menyebakan satu pekerja tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar. [tin]

  • Ini Identitas Korban Kecelakaan Rombongan Study Tour Asal Malang di Tol Jombang

    Ini Identitas Korban Kecelakaan Rombongan Study Tour Asal Malang di Tol Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Identitas korban kecelakaan rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang sudah didata oleh PJR (Patroli Jalan Raya) Polda Jatim. Dari kecelakaan itu, dua orang tewas, 15 terluka dan 33 selamat.

    Korban meninggal dibawa ke RSUD Jombang, sedangkan korban terluka dibawa ke RS RA Basuni Kabupaten Mojokerto. Korban meninggal adalah kernet bus bernama Edy Sulistiyono, warga Desa Bangle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

    Sedangkan satu lagi adalah Edy Crisna Handaka, guru yang merupakan warga Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. “Dua meninggal, 15 terluka, dan 33 selamat,” ujar Kanit 3 PJR Polda Jatim AKP Yudiono, Rabu (22/5/2024).

    Kecelakaan bermula Ketika bus pariwisata Bimorio W-7422-UP yang dikemudikan Yanto (36), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melaju dari arah Yogyakarta menuju Malang.

    Bus tersebut membawa rombongan study tour murid SMP PGRI 1 Wonosari Malang. Tentu saja, penumpan bus penuh. Setibanya di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto diduga pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa menguasai keadaan.

    Bus oleng ke kiri dan menabrak truk Mitsubishi N-9674-UH bermuatan gerabah. Benturan sangat kencang. Truk gerabah ini dikemudikan Arif Yulianto (32), warga Kecamatan Lawang Malang. Kendaraan ini melaju di lajur kiri. Bagian depan bus hancur. [suf]

    

    Berikut korban meninggal dan luka dalam kecelakaan itu:

    Korban meninggal
    1.Nama :Edy Sulistiyono(Kernet)
    Alamat :Dsn Semanding RT 002/009 Bangle Kanigoro Blitar;
    Usia : 46 thn;
    Kondisi : MD (meninggal dunia)

    2. Edy Crisna handaka(Guru);
    Alamat Jl.kebonsari 1/77 RT 3/1 desa ngebruk sumber Pucung malang ;
    Usia : 62thn;
    Kondisi : MD.

    Korban terluka
    1. Nama : Yanto (36), pengemudi bus
    Alamat : Dsn Bendorejo 03/01Gembongan Ponggok Blitar;
    Kondisi : robek pada telapak tangan dan kaki (LB)

    2. Nama : Leni noviananta;
    Usia : 23 thn;
    Jenis Kelamin: perempuan;
    Alamat : Desa Wonosari 6/9 kec Wonosari Malang;
    Kondisi : luka memar kiri dan pusing (LR).

    3. Nama : Susantiningsih;
    Usia : 30thn;
    Jenis kelamin: perempuan;
    Alamat : Sumbertempur 2/11 Kec wonosari kab malang;
    Kondisi : luka sobek di pelipis (LR).

    4. Nama : ibu jaseni;
    Usia : 60 thn;
    Jenis Kelamin : perempuan ;
    Alamat : ds Kluwut 3/04 Kec wonosari kab malang;
    Kondisi : luka sobek di pipi (LB).

    5. Nama : Nn Almira;
    Usia : 16 thn;
    Jenis Kelamin : perempuan;
    Alamat : Ds Ngerjo Kec wonosari kab malang;
    Kondisi : Luka memar di dahi (LR).

    6.Nama : Lutfiatun;
    USIA : 24 thn;
    Jenis Kelamin : perempuan;
    Alamat : ds slorok 7/2 kromengan malang;
    Kondisi : luka memar di dahi (LR).

    7. Nama:ibu juwati;
    Usia: 57 thn;
    Jenis Kelamin : perempuan;
    Alamat : ds slorok 7/2 kromengan malang;
    Kondisi : luka di gusi gigi patah dan memar di dahi (LB).

    8. Nama : wahyu agung;
    Usia : 30thn;
    Jenis Kelamin : laki laki;
    Alamat : kuwot 5/4 wonosari kab malang;
    Kondisi : luka lecet pelipis kiri (LR).

    9.Nama : Bpk mujiari;
    Usia : 46 thn;
    Jenis Kelamin : laki laki;
    Alamat : ds sumber tempur 2/11 kec wonosari kab malang;
    Kondisi : (LB)luka luka sobek di wajah.

    10.Nama: An Wisnu;
    Usia : 4,5 thn;
    Jenis Kelamin :laki laki Laki-laki;
    Alamat : kluwut kec wonosari Malang;
    Kondisi : (LR)luka memar dan lecet2 di dahi.

    11.Nama : Adelia;
    Usia : thn;
    Jenis kelamin:perempuan Laki-laki;
    Alamat : ds kluwut rt 001 rw 005 kec wonosari Malang;
    Kondisi : luka sobek di kaki kiri dan indikasi; patah jari kelingking kaki (LB).

    12.Nama : yunior;
    Alamat : sumba barat;
    Jenis kelamin : laki laki;
    Usia : 23 thn;
    Kondisi : luka memar pada bagian kaki; kanan(LR).

    13.Nama : Edo;
    Alamat : malang;
    Jenis kelamin : laki-laki;
    Usia : 23 ;
    Kondisi : (LR)luka robek pada bagian bibir, luka robek pada bagian punggung kaki kiri.

    14.Nama : natalia;
    Alamat : manggarai;
    Usia : 22;
    Jenis kelamin : perempuan;
    Kondisi : luka robek pada bagian bibir dan hidung memar (LR).

    15.Nama : hartono;
    Alamat : malang;
    Usia : 58;
    Jenis kelamin: laki-laki;
    Kondisi : luka lecet pada bagian pelipis kanan (LR).

  • Polisi Tembak Dua Pembobol Toko di Surabaya

    Polisi Tembak Dua Pembobol Toko di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menembak kaki dua pembobol toko kue di Surabaya. Polisi melakukan tindakan tegas karena pelaku mencoba kabur saat akan dikeler ke penadah. Penangkapan itu terjadi pada Minggu (19/5/2024) atau berselang 4 hari setelah kejadian.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pembobolan di toko kue Dukuh Kupang itu dilakukan oleh dua orang. Ia adalah JS warga Kalimas Baru dan MP warga Bangkalan yang indekos di Putat Jaya.

    “Setelah olah TKP dan pemeriksaan, kami mendapati identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Hendro, Senin (20/5/2024).

    JS dan MP ditangkap di dua lokasi berbeda. JS diamankan di Homestay Jalan Dukuh Pakis. Lalu MP diamankan polisi di homestay Jalan Dukuh Kupang. Setelah dua tersangka diamankan, polisi lantas melakukan interogasi singkat untuk mengetahui barang hasil pembobolan toko.

    Namun, bukannya kooperatif, JS dan MP malah berusaha kabur dan melawan petugas. “Karena membahayakan anggota, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” imbuh Hendro.

    Setelah dilumpuhkan, kedua eksekutor pembobolan toko kue itu menceritakan identitas penadahnya. Alhasil polisi mengamankan MS yang berperan sebagai penadah barang hasil pembobolan itu.

    “MS ini membeli barang hasil curian pembobolan toko kue tersebut. Dari tangan tersangka, dengan harga murah,” rinci Hendro.

    Di rumah MS, polisi menemukan barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Revo, mesin pompa air, dan kipas angin. Dari pengakuan dua eksekutor, mereka nekat melakukan pembobolan dengan tujuan untuk berfoya-foya.

    “Motif pelaku ketika pemeriksaan mengaku uang hasil membobol toko tersebut digunakan untuk berfoya- foya. Kini tiga tersangka kami tahan,” tutup Hendro. [ang/suf]

  • Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh (WNA) berinisial HR yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    HR merupakan DPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.

    Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

    “Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” tutur Ramdhani.

    Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

    Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.

    Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahuimenjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

    “Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

    “Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

    Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

    Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

    “Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi. (ted)