provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Tiga Oknum Pesilat Bocil Rampas Motor di Karangpilang Surabaya

    Tiga Oknum Pesilat Bocil Rampas Motor di Karangpilang Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga oknum pesilat yang masih berusia anak-anak atau bocil nekat merampas sepeda motor di jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya, Minggu (11/7/2024) lalu. Dalam melakukan aksinya, ketiga anak-anak berinisial SH, MH dan FF itu mengenakan seragam perguruan. Ketiganya teridentifikasi sebagai warga Pakal.

    Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan ketiga anak yang saat ini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu awalnya konvoi di Karangpilang sambil membawa senjata tajam dan gear motor. Mereka konvoi dengan tujuan untuk mencari musuh antar perguruan lainnya.

    Saat di Jalan Mastrip, ketiga ABH ini berpapasan dengan korban yang saat itu sedang menuntun sepeda motor karena bannya bocor. Ketiganya lantas putar balik dan meneriaki korban. Korban yang takut lantas meninggalkan sepeda motornya dan kabur mencari bantuan.

    “Korban lantas kabur ke perkampungan untuk bersembunyi. Karena para ABH itu meneriaki dan sambil membawa senjata tajam,” kata Risky ketika dihubungi beritajatim.com, Kamis (15/8/2024).

    Karena korban kabur, sepeda motor Yamaha Mio J milik korban pun dibawa oleh ketiga pelaku hingga ke daerah Dukuh Kupang. Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi.

    Di sekitar lokasi, kebetulan ada warung kopi yang masih buka. Pemilik warung mengatakan bahwa sepeda motor korban digondol oleh ketiga oknum pesilat yang mengejarnya. “Korban lantas melapor ke Polsek Karangpilang. Kami temukan sepeda motornya disimpan di Dukuh Kupang,” imbuh Risky.

    Ketiganya lantas diamankan oleh anggota Polsek Karangpilang. Namun, karena usianya masih anak-anak ketiganya lantas dititipkan ke Bapas Surabaya. “Mereka mengaku motornya untuk dimiliki pribadi. Tidak dijual,” pungkas Risky. [ang/suf]

  • Waduh! 532 Bidan Batal Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

    Waduh! 532 Bidan Batal Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

    Jakarta

    Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan masalah pembatalan kelulusan PPPK Bidan pada 2023 kemarin.

    Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Akibatnya para bidan ini batal diangkat menjadi ASN meski sudah lulus seleksi.

    Robert menjelaskan pembatalan kelulusan ini dilakukan dengan alasan kualifikasi para bidan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam surat edaran tersebut.

    “534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya, karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

    “Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, lalu kemudian kami menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tadi,” tambahnya.

    Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan ini pihaknya langsung melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan tadi. Dalam hal ini Ombudsman melakukan sampling di beberapa wilayah, yakni Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, dan Kupang.

    Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.

    Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.

    “Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan tadi itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan,” ucapnya.

    “Kenapa ini penting? Bukan sekadar pembuat kebijakan itu harus partisipatif, tapi terutama karena konteksnya ini aturan hanya muncul di 2023. Jadi tahun-tahun sebelumnya, 2022, 2021, dan sekarang 2024, D4 Bidan Pendidik itu merupakan bidang pendidikan yang masuk dalam formasi sebagaimana yang memang ditetapkan pemerintah,” jelas Robert lagi.

    Kemudian Robert mengatakan pembatalan kelulusan ini membuat para bidan tadi mengalami kerugian, terutama dari segi kepastian Kepegawaian. Kondisi ini juga dirasa memberikan kerugian kepada negara berupa kehilangan tenaga kesehatan yang sebetulnya masih sangat dibutuhkan.

    “Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik, bahkan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Coba bayangkan, orang itu sudah bekerja sekian minggu, namun kemudian dibatalkan kelulusannya,” kata Robert.

    “Para bidan ini mereka kehilangan pekerjaan, ada yang sudah 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka ini jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK, dia nggak bisa kembali lagi menjadi honorer,” paparnya lagi.

    Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada Kepala BPK untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

    “Dirjen Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mengakomodir lulusan D4 bidang pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama dalam seleksi 2023. Jadi kita minta untuk mengakomodir bukan di formasi 2024, di formasi 2023 karena mereka ini seleksi di tahun 2023,” terangnya

    “Kemudian kedua adalah kepada BKN mengembalikan status kelulusan, karena mereka sudah lulus, dianulir, kita minta mereka untuk dikembalikan status kelulusannya dalam formasi terkait di formasi 2023,” tambah Robert.

    (fdl/fdl)

  • Intrik Balik Layar Konflik Kampoeng Roti, 2 Outlet di Surabaya Dibobol Maling

    Intrik Balik Layar Konflik Kampoeng Roti, 2 Outlet di Surabaya Dibobol Maling

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah konflik yang sedang melanda Kampoeng Roti, muncul kejadian yang semakin menambah rumit situasi.

    Baru-baru ini, video viral memperlihatkan aksi pencurian di dua outlet bisnis waralaba tersebut, menambah daftar permasalahan yang harus dihadapi.

    Pencurian di Dini Hari
    Pada 3 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, pencurian terjadi di Outlet Kampoeng Roti Dukuh Kupang. Dua orang pencuri, dengan helm menutupi wajah mereka, berhasil memasuki outlet tersebut. Mereka merusak rolling door dan membobol pintu kaca untuk masuk. Target utama mereka adalah meja kasir, di mana mereka mengambil ponsel operasional dan 30 roti retur, termasuk 12 brownies dan 18 roti lainnya.

    Selain itu, para pencuri juga mengambil data karyawan dan sejumlah arsip penjualan yang penting untuk pelaporan ke bagian accounting. Kerugian dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp2.181.500,00.

    Reaksi dan Tindakan Korban
    Surya Darma, selaku korban, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawahan Surabaya. Dalam laporannya, Darma menyoroti bahwa pencurian arsip penjualan dan ponsel tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.

    “Dengan adanya handphone itu kita bisa mengetahui terjadinya transfer,” ujar Darma.

    Dugaan Upaya Pencurian Kedua
    Tidak berhenti di situ, dugaan upaya pencurian juga terjadi di Outlet Kampoeng Roti Tambak Sari pada 5 Agustus 2024.

    Sebuah ponsel hampir saja raib, namun berhasil ditemukan beberapa jam kemudian setelah Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.

    Kuasa hukum Darma, Dr. Cristabella Eventia, mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pencurian ini. Bella menduga, ada pihak-pihak tertentu yang merasa data yang dimiliki tidak sesuai dan berusaha untuk menghapus jejak melalui cara-cara yang melawan hukum.

    “Padahal saat dicari nggak ada. Jadi orang yang sama saat kita tanya nggak tahu, ternyata saat ditanya polisi berbeda,” kata Kuasa hukum pelapor, Dr Cristabella Eventia.

    Benang Merah Kasus Perselisihan
    Bella mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini mungkin memiliki kaitan dengan perselisihan sengketa di Kampoeng Roti. Ia mencatat bahwa motif pencurian di kedua outlet tersebut sama, yakni ponsel, yang mengindikasikan upaya sistematis untuk menghapus jejak berita viral yang pertama.

    “Motifnya adalah pada saat Tambak Sari kehilangan, targetnya sama-sama handphone. Tetapi ternyata polisinya lebih dulu datang akhirnya tidak viral seperti pencurian pertama kemarin, cara kami menyikapi kehilangan itu juga berbeda. Tujuan (pencurian, red) adalah menghapus jejak berita viral yang pertama, ternyata itu tidak berhasil karena kami langsung mengambil langkah yang berbeda,” ungkap Bella.

    Langkah Hukum
    Pada 5 Agustus 2024, Darma, bersama kuasa hukumnya, menyerahkan barang bukti berupa slip laporan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor (GMS) mulai 20 Januari sampai Desember 2023 kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    Barang bukti ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan membuktikan laporan laba rugi yang ada.

    Misteri pencurian di Kampoeng Roti ini membuka banyak pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik aksi tersebut.

    Dengan adanya langkah-langkah hukum yang diambil, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

    Kampoeng Roti, sebagai sebuah bisnis waralaba yang berkembang, kini berada di bawah sorotan publik dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan. (uci/ted)

  • Asyik Bungkus Sabu, 2 Warga Benowo Masuk Penjara

    Asyik Bungkus Sabu, 2 Warga Benowo Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Asyik bungkus sabu di sebuah kamar hotel di Bukit Palma, Citraland, Surabaya, 2 warga Perumahan UKA masuk penjara, Sabtu (20/07/2024) siang.

    “Telah kami amankan 2 orang berinisial MY (29) dan AH (29) warga Perumahan UKA, Benowo karena peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/07/2024).

    Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang masuk ke petugas kepolisian. Setelah melakukan pendalaman hampir 2 bulan polisi mendapati identitas kedua bandar jalanan yang biasa melayani pembeli di area Surabaya Barat itu. Keduanya lantas diamankan saat berada di sebuah hotel dekat dengan rumahnya. Saat itu, kedua tersangka hendak membagi 53,3 gram sabu miliknya menjadi poket-poket kecil siap edar.

    “Saat digerebek kami menemukan 3 poket sabu dengan berat total 53,3 gram lengkap dengan timbangan dan klip kosong 1 bendel,” imbuh Suria Miftah.

    Saat diamankan, petugas kepolisian juga mengamankan catatan penjualan sabu, satu handbag dan tempat headset yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti sabu. Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan identitas bandar yang menyuplai keduanya sabu-sabu. “Kedua tersangka mendapatkan sabu dari EN yang saat ini sudah kami kejar,” tutur Suria Miftah.

    Keduanya mengaku mendapatkan sabu dengan cara diranjau di sekitar Jalan Raya Dukuh Kupang. Mereka awalnya membeli 10 gram untuk dijual dengan harga Rp250 ribu. Dari pengakuan MY ia telah membeli sabu sebanyak 4 kali dari EN. “Yang ngambil AH (ranjauan) di Dukuh Kupang sekitar Islamic Center. AH dikasih uang Rp 500 ribu,” pungkas Suria Miftah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)

  • KKP Ungkap Kenaikan Pendapatan Pembudidaya Ikan, Jadi Rp 5,1 Juta/Bulan

    KKP Ungkap Kenaikan Pendapatan Pembudidaya Ikan, Jadi Rp 5,1 Juta/Bulan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap peningkatakan pendapatan pembudidaya ikan. Tercatat realisasi rata-rata pendapatan pembudidaya di semester I 2024 mencapai Rp 5,1 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari target yang sebesar Rp 4,8 juta per bulan.

    “Terkait dengan rata-rata pendapatan pembudidaya sampai semester I tahun ini sudah di angka Rp 5,1 juta yang artinya sudah melebihi target yang ditetapkan,” ungkap Sekretaris Ditjen Perikanan Budi Daya, Gemi Triastutik dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

    Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers Kinerja Semester I KKP di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat (26/7) siang.

    Naiknya rata-rata pendapatan itu dinilai berkorelasi dengan capaian indeks Nilai Tukar Pembudidaya Ikan yang sudah berada di angka 101,77, mendekati target Nilai Tukar Pembudidaya tahun ini sebesar 105.

    Gemi yakin rata-rata pendapatan dan nilai tukar pembudidaya masih akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti. Hal ini dengan melihat produksi perikanan budidaya oleh masyarakat yang terus berjalan. Selain itu juga penyerapan hasil perikanan dalam negeri yang tinggi, serta didukung berbagai program bantuan pemerintah untuk menstimulasi peningkatan produktivitas usaha masyarakat pembudidaya di Indonesia.

    “Untuk bantuan juga cukup banyak di tahun ini, ada 12 kategori. Di antaranya puluhan juta benih benih, puluhan ribu calon induk, mesin pakan, eskavator serta bantuan sarana prasarana budidaya lainnya,” beber Gemi.

    Pihaknya juga masih akan melanjutkan pembangunan modeling budidaya berbasis kawasan di sejumlah daerah. Diantaranya pembangunan modeling lobster di Batam, modeling kepiting di Pasuruan, dan modeling rumput laut di Rote Ndao dan Maluku Tenggara. Khusus modeling budidaya kepiting di Pasuruan, progres pembangunannya sudah 75%.

    “Selain modeling, revitalisasi tambak juga kami lakukan di Langkat, Pangandaran untuk udang. Ada juga di Gresik, Tangerang, Bulukamba, dan Karawang untuk komoditas bandeng. Harapannya langkah-langkah ini menjadi pendorong produktivitas perikanan budidaya secara nasional,” ungkap Gemi.

    Untuk hasil perikanan budi daya sendiri, sejauh ini telah menyentuh angka 8,48 juta ton dengan rincian 3,3 juta ton dari ikan, dan 5,14 juta ton dari hasil rumput laut.

    Dia memastikan kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah tidak berpengaruh signifikan pada geliat produksi pembudidaya. Menurutnya, tambak-tambak yang ada di daerah masih teraliri dengan cukup sehingga dapat terus berproduksi.

    Ini tak lepas dari sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan, di antaranya dengan menggandeng Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur pengairan, dan realisasi program pengelolaan irigasi tambak partisipatif (PITAP) yang sudah 100%.

    (prf/ega)

  • Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

    Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat penggelapan motor internasional, Jumat (19/07/2024). Dari peristiwa ini, polisi mengamankan 234 kendaraan roda empat dan roda dua yang hendak dikirimkan melalui jalur pasar gelap.

    AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan ratusan sepeda motor itu hasil dari tersangka yang membeli motor jaminan dari pihak leasing dengan harga murah. Sepeda motor itu dijual ke Timor Leste dengan dibekali Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK).

    “Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah,” kata Cornelis, Jumat (19/07/2024).

    Selain dari motor jaminan leasing, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang dikirimkan juga berasal dari tersangka yang melakukan penggelapan mobil rental. Salah satu korban berinisial H warga Tegal, Jawa Tengah mengaku melaporkan kepada petugas mobil yang disewa salah satu tersangka berinisial T (47) berada di pelabuhan Tanjung Perak. Berbekal informasi itulah, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah kontainer berisi kendaraan roda dua dan roda empat.

    “Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA yang dimiliki oleh tersangka T,” imbuh Cornelis.

    Dari hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T. Ternyata terdapat dua kontainer kendaraan sudah siap dikirim ke negara Timor Leste. Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.

    “Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” pungkas Cornelis.

    Diketahui ketiga tersangka saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan berskala internasional ini. GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (ang/ian)

  • Melihat Progres Proyek LRT Velodrome-Manggarai

    Melihat Progres Proyek LRT Velodrome-Manggarai

    Foto Bisnis

    Antara Foto/Dhemas Reviyanto – detikFinance

    Jumat, 19 Jul 2024 10:00 WIB

    Jakarta – Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai telah mencapai 22,4%. Proyek itu dikebut lantaran akan ada test track pada September mendatang.

  • Aneh, Selama 6 Bulan Kejari Tuban Baru Terima 1 Kasus Judol dari Polres

    Aneh, Selama 6 Bulan Kejari Tuban Baru Terima 1 Kasus Judol dari Polres

    Tuban (beritajatim.com) – Selama 6 bulan, dari bulan januari hingga juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru terima kasus satu judi online (judol). Padahal, kasus judi online ini sudah marak di beberapa wilayah tak terkecuali di Kabupaten Tuban.

    Selain itu, dari 1 kasus judi online, Kejari Tuban juga baru menerima 5 kasus judi konvensional.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyampaikan dari keenam perkara tersebut, lima perkara telah disisidangkan di PN Tuban.

    “Sementara satu kasus lainnya, yaitu judi online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan,” tutur Stephen Dian Palma.

    Pria yang akrab disapa Palma ini menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan limpahan kasus dari Polres Tuban.

    “Sebenarnya, selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian,” terang Palma.

    Mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT ini juga mengungkapkan, dari 10 perkara perjudian itu, 5 perkara diantaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.

    “Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303,” bebernya.

    Diketahui, pasal 303 merupakan kasus perjudian, dan menurut Palma sejak 6 bulan terakhir ini pihaknya belum menerima limpahan kasus 303.

    “5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1,” terang dia.

    Meski begitu, kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di Kejari pada tahun 2023.

    “Berkas masuk tahun 2023, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, yang menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban.

    “Sebanyak 8 perkara status Minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan,” tutup Rizki Yanuar. [ayu/ted]

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Empat orang mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Status tersebut ditetapkan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Polres Malang mengamankan belasan mahasiswa yang diduga terlibat kasus tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Gandha, perusakan rumah kos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 04.30 wib.

    “Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tegas Gandha di Polres Malang, Jalan Jenderal A. Yani, Kepanjen, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

    Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

    “Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca,” tegas Gandha.

    Kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

    “Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

    Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yg telah melakukan perbuatan tersebut.

    “Hasil Pemeriksaan terhadap para Pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” Gandha mengakhiri. [yog/beq]