provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Pemerintah Terjun Pantau Kasus Dua Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

    Pemerintah Terjun Pantau Kasus Dua Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kementeriannya ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.

    Arifah menuturkan, untuk kasus ini dan sejenisnya kementeriannya terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk penanganannya.

    “Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana. Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” kata Arifah di sela kunjungannya ke Kota Yogyakarta, Jumat (13/12).

    Namun demikian, Arifah menekankan jika kasus ini tak cuma memerlukan kerja-kerja dari kementeriannya guna antisipasi ke depan.

    Semisal, upaya memperketat rumah bersailin yang menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

    “Ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu gitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.

    Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinsial JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.

    “Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

    Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

    Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

    Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

    Sementara itu Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orangtua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.

    “Orangtua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.

    Tri juga menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

    Polisi pun memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

    (kum/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pratu AP Ditikam 2 Pemuda di Kupang, Pelaku Diburu Polisi

    Pratu AP Ditikam 2 Pemuda di Kupang, Pelaku Diburu Polisi

    Jakarta

    Anggota Korem 161/Wirasakti Kupang, Pratu AP (24), menjadi korban penikaman. Dia ditikam oleh dua pemuda mabuk saat berkunjung ke kos kekasihnya yaitu Florida (20).

    “Korban dikeroyok menggunakan tangan, batu, dan ditikam dengan gunting,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dilansir detikBali pada Jumat (13/12/2024).

    Aldinan mengungkap para pelaku adalah A dan L. Kejadian tersebut berawal saat Pratu AP bersama 10 orang temannya duduk di kos pacarnya, Jalan Tidar, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Rabu (11/12) tengah malam. Tak lama kemudian, Florida pamit ke kamarnya untuk tidur lantaran sedang sakit.

    Sedangkan Pratu AP bersama 10 orang pemuda itu masih membakar ikan. Mereka juga diduga minum miras jenis sopi.

    Sekitar pukul 23.00 Wita, Florida bangun dan menyuruh mereka untuk bubar karena sudah larut malam karena khawatir penghuni kos lainnya akan terganggu. Selanjutnya A dan L bersama sejumlah temannya pamit pulang.

    Pratu AP kemudian langsung membuntuti mereka hingga terjadi kesalahpahaman yang berujung terjadinya keributan. A dan L langsung mengeroyok Pratu AP yang berakibat luka tusuk di bagian punggung dan luka robek di hidungnya.

    (aud/haf)

  • Seorang Suami di Manggarai Timur Tewas Diduga Dibunuh Istrinya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2024

    Seorang Suami di Manggarai Timur Tewas Diduga Dibunuh Istrinya Regional 13 Desember 2024

    Seorang Suami di Manggarai Timur Tewas Diduga Dibunuh Istrinya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Seorang suami di Kampung Ngolontoung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga dibunuh istrinya.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) malam.
    Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa korban, pria berusia 47 tahun bernama Yohanes Burfolmon alias Jon, ditemukan terkapar di halaman rumah dengan luka parah di bagian kepala dan darah mengalir dari telinganya.
    Dalam foto yang beredar, terlihat korban mengenakan kaus dan celana pendek.
    Di lokasi kejadian, pihak kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara warga sekitar berdatangan untuk menyaksikan peristiwa tersebut.
    Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/12/2024).
    Suryanto menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (38), menyerahkan diri ke SPKT Polres Manggarai Timur sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan suaminya meninggal.
    “Setelah menerima pengakuan dari MS, petugas piket SPKT Polres Manggarai Timur segera menuju lokasi kejadian dan menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, tergeletak di halaman rumah,” ungkap Suryanto.
    Melihat kondisi korban yang kritis, petugas langsung membawanya ke RSUD Manggarai Timur di Lehong, Kecamatan Borong, untuk mendapatkan perawatan medis.
    Namun, setelah upaya pertolongan maksimal dari dokter dan tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.55 Wita di UGD RSUD Manggarai Timur akibat luka parah di kepalanya.
    Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta – Halaman all

    Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda 

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kedua bidan itu terlibat penjualan bayi sejak 2010 hingga 2024 ini.

    Total 66 bayi yakni kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36 telah diperdagangkan dan  2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

    Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

     “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ujarnya.

    Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. 

     Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” katanya.

    Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

    Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” ujarnya.

    Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Modus Kejahatan

    Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

    Proses adopsi itupun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

    Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

    Usai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

    Dirreskrimum Polda DIY menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” terang Endriadi.

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

    Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

    “Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta dan bayi laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta,” ungkapnya.

    Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

     “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” terang Nugroho.

    Tabrak Aturan 

    Hasil penyidikan kepolisian mengungkap, bayi yang diperdagangkan itu mayoritas hasil hubungan gelap.

     Bayi tersebut diadopsi tersangka tanpa legalitas yang sah dan menabrak sejumlah aturan yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan bayi yang diinginkan, tersangka lantas menjual kepada pasangan yang menginginkan anak.

    Jika merujuk pada aturan sah pemerintah, proses adopsi anak harus menempuh regulasi yang cukup panjang.

    Hal ini disampaikan Pekerja Sosial Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, di sela-sela jumpa pers, kasus TPPO di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

    Dia mengatakan proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang harus ditaati. 

     Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat. 

    Dahulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur adopsi.

    Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami. Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” katanya.

    Menurutnya, proses adopsi dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat. 

    Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.

    Sementara adopsi melalui kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY. 

    Prosesnya pun menurut Isnan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” terang dia.

     Dalam proses adopsi sesuai Permensos Nomor 110 Tahun 2009 pemerintah juga tidak menghilangkan nasab anak. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

  • Indosat Bidik Peluang Ekonomi Digital Rp1.800 Triliun 2027, Andalkan AI-Big Data

    Indosat Bidik Peluang Ekonomi Digital Rp1.800 Triliun 2027, Andalkan AI-Big Data

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Indosat Tbk.(ISAT) fokus mengoptimalkan kecerdasan buatan (AI) dan big data dalam menangkap peluang ribuan triliun ekonomi digital pada 2027.

    Director & Chief Business Officer Indosat Muhammad Danny Buldansyah mengatakan ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai Rp1.800 triliun 3 tahun lagi.

    Untuk menangkap peluang besar itu, Indosat berfokus pada pengembangan teknologi seperti AI dan big data dalam beberapa tahun ke depan yang menyasar berbagai sektor, termasuk perbankan. 

    Teknologi inovatif yang disiapkan juga bertujuan untuk mempercepat digitalisasi Tanah Air. 

    “Dengan inisiatif seperti Sahabat AI bersama GoTo, AI Merdeka dengan NVIDIA, dan Banking AI untuk digitalisasi perbankan,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

    Selain itu, kata Danny, Indosat juga aktif memperluas jaringan hingga ke pelosok, seperti NTT dan Sulawesi, melalui program seperti ID Camp dan Digital Talent Scholarship. 

    Talenta digital berperan penting dan menjadi tulang punggung dalam meningkatkan ekonomi digital Indonesia. 

    Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital juga harus didukung oleh pembangunan infrastruktur, peningkatan literasi digital, dan regulasi yang inovatif.

    Sebelumnya, dalam laporan e-Conomy SEA 2024 terbaru yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia 2024 naik 13% dibandingkan tahun 2023, menjadikannya GMV terbesar di Asia Tenggara.

    Country Director Google Indonesia Veronica Utami mengatakan bahwa pertumbuhan yang kuat menjadi salah satu faktor nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2024 diprediksi akan naik.

    “Indonesia tetap menjadi negara dengan perekonomian digital terbesar di Asia Tenggara, dan diperkirakan tahun ini akan berakhir di sekitar US$90 miliar. Jadi masih kuat dan masih bertumbuh 13% meskipun ukurannya sudah sangat besar,” kata Veronica di kantor Google, Rabu (13/12/2024).

    Adapun, dalam laporan tersebut sektor e-commerce masih menjadi kontributor terbesar bagi ekonomi digital, tumbuh 11% menjadi GMV US$65 miliar pada tahun 2024.

    Membuntuti e-commerce, sektor online travel dan sektor transportasi dan makanan diperkirakan menyumbang masing US$9 miliar terhadap ekonomi digital.

    Posisi terakhir diikuti oleh sektor media online yang diperkirakan bakal menyumbang sekitar US$8 miliar untuk ekonomi digital Indonesia.

    Veronica menjelaskan, tingginya kontributor e-commerce terhadap ekonomi digital Indonesua tidak terlepas dari fitur-tur baru seperti video commerce untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam berbelanja. 

    Indonesia merupakan pasar dengan pertumbuhan tercepat kedua terkait jumlah video yang diupload kreator, dengan peningkatan CAGR sebesar 16% dari tahun 2022 hingga 2024.

  • Wisatawan terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki tiba di Pelabuhan Benoa

    Wisatawan terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki tiba di Pelabuhan Benoa

    Jumat, 15 November 2024 11:37 WIB

    Sejumlah wisatawan mancanegara menunggu jemputan setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2024). Sebanyak 602 wisatawan nusantara dan 410 wisatawan mancanegara dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, tiba di Pulau Bali melalui jalur laut menyusul Bandara Internasional Komodo ditutup akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

    Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan di area dermaga setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2024). Sebanyak 602 wisatawan nusantara dan 410 wisatawan mancanegara dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, tiba di Pulau Bali melalui jalur laut menyusul Bandara Internasional Komodo ditutup akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga Kamis (12/12) malam ini.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Yang belum menentukan provinsi ada 4 provinsi yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

    Sedangkan 11 provinsi tidak menetapkan UMSP 2025, yaitu Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ⁠Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/fby)

  • Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    “Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

    Kemnaker mencatat sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025. Dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.

    Sebelas provinsi yang menetapkan UMSP 2025 yakni Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah.

    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 mewajibkan Kepala Daerah untuk menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. 

    Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu. 

    “Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024). 

  • PELNI sediakan 200 tiket gratis ke Maumere jelang Natal dan tahun baru

    PELNI sediakan 200 tiket gratis ke Maumere jelang Natal dan tahun baru

    Kepala Cabang PT PELNI Jakarta, Dicky Dermawan meninjau layanan customer service di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

    PELNI sediakan 200 tiket gratis ke Maumere jelang Natal dan tahun baru
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) bersama Kementerian Perhubungan menyediakan 200 tiket gratis dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Hingga saat ini baru 115 kursi yang terisi dan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini silahkan menggunakan fasilitas ini,” kata Kepala Cabang PT PELNI Jakarta, Dicky Dermawan di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas ini ada tautan (link) khusus yang disediakan Kementerian Perhubungan. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Bagi yang ingin mendapatkan tiket gratis ini juga dapat langsung ke customer service Pelni Cabang Jakarta,” kata dia.

    Ia mengatakan, penumpang tiket gratis ini diberangkatkan menggunakan KM Tidar yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Maumere.

    Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ada sembilan kapal penumpang antarpulau. Yakni KM Cermai, KM Dobonsolo, KM Dempo, KM Dorolonda, KM Nggapulu, KM Lawit, KM Bukt Raya, KM Kelud dan KM Tidar. Kapal-kapal tersebut sudah melakukan “ramp check” dan uji petik laik melaut dalam menghadapi momen Natal dan tahun baru ini.

    “Kami siap melayani masyarakat yang ingin berlibur dan mengantarkan mereka selamat sampai ke tujuan,” kata Dicky.

    Pihaknya menargetkan kenaikan jumlah penumpang dari Pelabuhan Tanjung Priok sekitar 4 persen saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

    “Untuk periode Nataru dari 18 Desember 2024 hingga 8 Januari 2024 jumlah penumpang ditarget naik 4 persen,” katanya. 

    Ia mengatakan, pada 2024 jumlah penumpang mencapai 19.587 orang dan di tahun ini dalam periode tersebut ditargetkan 20.371 penumpang.

    “Puncak Nataru tahun ini kami prediksi pada 22 Desember 2024 karena ada tiga kapal penumpang yang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok hari tersebut,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Dua Bidan di Jogja Bisnis Jual Beli Bayi, Patok Harga Mulai dari Rp55 Juta

    Dua Bidan di Jogja Bisnis Jual Beli Bayi, Patok Harga Mulai dari Rp55 Juta

    ERA.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

    “Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki dengan modus sebagai biaya persalinan.

    Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

    Selanjutnya, pada Rabu (4/12), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat,” jelasnya.

    Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY. Berdasarkan pemeriksaan, ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

    Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta. Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.

    “Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi,” katanya.

    Nantinya setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka. Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

    “Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan,” imbuhnya.

    Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi telah dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

    Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

    “Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” ucap Endriadi.

    Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.