provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak Influencer Peduli Isu Krisis Iklim – Halaman all

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak Influencer Peduli Isu Krisis Iklim – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengajak pegiat media sosial atau influencer, untuk peduli terhadap transisi energi dan penanganan krisis iklim yang sedang terjadi.

    Hal itu disampaikannya dalam FGD bersama influencer di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    “Saya mengajak temen-temen untuk sama-sama memberikan masukan termasuk juga mengomunikasikan ke sahabat-sahabat yang lain untuk peduli terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” kata Eddy. 

    Eddy mengatakan, sebagai Pimpinan MPR, dia wajib menyosialisasikan dan mengajak masyarakat.

    Terutama anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan, karena mereka lah yang justru paling terdampak oleh perubahan iklim.

    “Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

    Eddy yang juga sebagai Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup, dan Investasi dan Hilirisasi ini menyebut, perubahan iklim di Indonesia semakin jelas terasa di beberapa kota di Indonesia. 

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, tepatnya bulan Oktober 2024 lalu, suhu harian Indonesia mencapai rekor terpanas.

    “Di NTT suhu mencapai 38,5 derajat celcius tetapi di luar NTT pun juga sudah terasa panas sekali, misalnya Semarang 36 derajat celcius, Tangsel 35,5 derajat celcius, Jakarta juga sempat 34 derajat celcius,” ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.

    Ironisnya, kata Eddy, suhu panas ini juga salah satunya disebabkan oleh pemborosan energi seperti dari pendingin ruangan, dll yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. 

    Padahal, tingginya pemakaian alat-alat elektronik tersebut juga disebabkan oleh suhu udara yang panas.

    “Jadi kondisi inilah yang menurut saya menjadi PR kita bersama dan solusi transisi energi sudah tidak bisa kita tunda lagi. Untuk itu, saya mengajak teman-teman semua untuk turut serta mengkampanyekan, terutama di media sosial tentang pentingnya menjaga lingkungan, peduli terhadap isu perubahan iklim, hingga pentingnya transisi energi,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut para pegiat media sosial seperti Ayu Ariyanti, Reza Pahlevi, Diva Aura, Nabilah Bintadytama, Zebadiah Anipasa, Naura Azaria, Ayesha Humayra, Putri Melta, Meisya Sallwa, Zaki Halim, Theresa Ester Efrata, Hanifah Maydina, Rafi Mohammad Febriansyah, Adinda Naomi Latief, Nissya Miracollo, Zaneta Trixie Viviana, Sadam Mazzini, Firgiawan, Banyu Sadewa, Candra Pratama, dan Dita Juwita.

  • Produktivitas Petani Digembleng Demi Ketahanan Pangan

    Produktivitas Petani Digembleng Demi Ketahanan Pangan

    Jakarta: Program Nusatani yang digagas organisasi nirlaba SurfAid berhasil meningkatkan hasil pertanian di Sumba Barat, khususnya melalui pelatihan dan pendampingan bagi para petani. Program ini juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan ekonomi berkelanjutan.
     
    Herman Horonyanyi, petani tomat asal Desa Gaura, Kecamatan Laboya Barat, menjadi salah satu penerima manfaat program ini. Sejak bergabung pada 2022, Herman kini menikmati hasil panen yang melimpah sekaligus keuntungan besar.
     
    “Kalau hasil panen tomat mencapai enam ton, maka pendapatan semua Rp120 juta,” ujar Herman dikutip dari siaran pers SurfAid, Kamis, 12 Desember 2024.
     
    Menanam tomat di musim hujan memiliki risiko tinggi, seperti serangan hama dan penyakit. Namun, berkat pendampingan dari Agriculture Officer SurfAid, ia mampu mengatasi tantangan tersebut dengan teknik pengelolaan drainase yang baik.
     
    “Permintaan banyak, tetapi tomat sangat langka saat musim hujan. Makanya saya bisa untung besar kalau panen tomat di musim hujan,” tambahnya.
     
    Selain tomat, Herman juga menanam cabai, buncis, kacang panjang, dan pakcoy, serta buah-buahan seperti melon dan semangka. Kini, Herman mampu membiayai kebutuhan keluarganya, termasuk pendidikan anak-anaknya di Kupang dan Yogyakarta.
     
    “Saya tidak kikir ilmu, saya harus membagi ilmu ini secara gratis, karena SurfAid juga membagikan kepada saya dengan gratis,” kata dia.
     

     

    Teknik pertanian bercocok tanam
     
    Hassan Halungrina, petani unggulan lain dari Desa Weetana, Kecamatan Laboya Barat, juga mengalami perubahan besar berkat Nusatani. Sebelum bergabung, Hassan bekerja serabutan dan sering merantau tanpa hasil yang jelas.
     
    Pada 2023, Hassan bertemu pendamping SurfAid dan mulai menerapkan teknik pertanian bercocok tanam yang diajarkan, memanfaatkan lahan transmigrasinya. Ia juga menerima peralatan, bibit, dan benih dari SurfAid.
     
    Panen perdananya menghasilkan omzet lebih dari Rp30 juta. Namun, Hassan memilih membagikan seluruh uang tersebut kepada 22 petani miskin di desanya untuk membantu mereka memulai bertani.
     
    “Saya kasih begitu saja, tidak saya utang kan, niatnya murni untuk membantu mereka bertani juga dan mempunyai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya penuh haru.
     
    Terkini, banyak petani yang dibimbing Hassan sudah ada yang mampu meraup keuntungan hingga Rp55 juta. “Saya tidak berharap bayaran apapun dari mereka. Hanya berharap dari Tuhan semata dan semoga menjadi berkah,” ucap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW – Halaman all

    2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

    Kedua bidan tersebut berinisial DM (77) dan JE (44). Mereka menerima bayi dari sejumlah pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial.

    DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.

    Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinikmengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.

    Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

    “Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada.” 

    “Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja,” bebernya, Jumat (13/12/2024). 

    Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

    “Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” imbuhnya.

    Modus tersangka

    Modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

    “Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.” 

     

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)

  • SOSOK Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Sasar Anak Hasil Hubungan Gelap Lalu Dijual Rp 65 Juta

    SOSOK Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Sasar Anak Hasil Hubungan Gelap Lalu Dijual Rp 65 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Dua bidan di Jogja berinisial JE (44) dan DM (77) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Keduanya terlibat penjualan bayi sejak 2010 silam. Jika ditotal ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan hingga tahun ini.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi menyebut data tersebut didapat dari buku catatan transaksi milik tersangka.

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ujarnya.

    Rinciannya bayi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28, bayi perempuan 36, sementara dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

    Awalnya, kasus ini terbongkar usai adanya laporan TPPO di sebua rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” sambungnya.

    Setelah penangkapan, diketahui jika DM merupakan pemilik rumah bersalin tersebut.

    Sementara JE merupakan pegawai dari rumah bersalin tersebut.

    Keduanya pun diketahui merupakan residivis di tahun 2020. Saat itu, keduanya divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan.

    lihat foto
    Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

    Kini, di tahun 2024, mereka juga melakukan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September dan terbaru di Yogyakarta menjual bayi perempuan.

    Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp 55 juta dan bayi laki-laki Rp 60 sampai Rp 65 juta,” katanya.

    Modus Kejahatan

    Untuk modus kejahatan, keduanya berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang enggan menginginkan kelahiran anak tersebut.

    Biasanya mereka menyasar pada anak hasil hubungan gelap.

    Sehingga proses adopsi tak sah atau tak sesuai dengan prosedural.

    Selanjutnya para tersangka langsung menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” beber Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

    Kini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 66 Bayi Dijual Sejak 2010, Bidan di Yogyakarta Kini Ditangkap Polisi, 1 Anak Diberi Harga Rp65 Juta

    66 Bayi Dijual Sejak 2010, Bidan di Yogyakarta Kini Ditangkap Polisi, 1 Anak Diberi Harga Rp65 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Dua bidan di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    DM (77) dan JE (44) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut keterangan polisi, praktik ini sudah dilakukan keduanya sejak 2010.

    66 bayi pun sudah dijual dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta.

    Saking lama tak terendus, tetangga sekitar klinik yang dimiliki DM mengaku kaget.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Tetangga ini bernama Rio (24), mengatakan klinik DM sudah beroperasi lama.

    Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

    “Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada.” 

    “Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja,” bebernya, Jumat (13/12/2024). 

    Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

    “Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” imbuhnya.

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

    “Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” terangnya.

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.” 

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Legislatif desak penyisiran izin klinik bersalin di Yogyakarta

    Kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta melakukan penyisiran izin praktik klinik bersalin yang berdiri di wilayahnya.

    Desakan itu muncul sebagai respon atas kasus sindikat penjualan bayi sejak beberapa tahun terakhir, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan, oleh sebuah klinik bersalin di Tegalrejo. 

    Dalam kasus tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai bidan inisial JE (44) dan DM (77), ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda DIY.

    Anggota Komisi D DPRD Kota Yogya, Nurcahyo Nugroho, menandaskan bahwa kasus yang baru saja terkuak ini sangat memprihatinkan.

    “Prihatinnya itu kenapa baru sekarang terendus, karena itu sebuah praktik yang secara hukum agama jelas salah dan secara hukum positif juga sebuah kesalahan,” cetusnya, Jumat (13/12/2024).

    Alhasil, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya supaya mengecek kembali perizinan klinik bersalin dan sejenisnya. 

    Menurutnya, fenomena ini harus segera disikapi, supaya kejadian-kejadian serupa bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi di masa mendatang.

    “Kita minta Dinas Kesehatan untuk mengecek perizinan. Harus diinspeksi dan dikuatkan sosialisasi, bahwa hak anak ada di orangtuanya. Jangan sampai berpindah dengan cara yang ilegal,” katanya.

    Nurcahyo menyebut, praktik semacam ini bisa jadi cukup marak di tengah masyarakat, meski dengan modus yang jauh berbeda dengan kasus TPPO di Tegalrejo.

    Apalagi, belum lama ini pihaknya menerima beberapa informasi, misalnya ada kelahiran yang tercatat, tapi orangtuanya tidak menginginkan bayi tersebut.

    “Kemudian orangtuanya langsung mengaktakan atas nama orang yang mengepek, istilahnya, bukan adopsi, tapi langsung dipek (diambil),” tandasnya.

    “Secara warisnya langsung diputus dan diberikan ke orang lain. Praktik seperti itu ada dan terjadi di tengah masyarakat,” pungkas Nurcahyo.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Kolonel Farid Yudho Resmi Jabat Dangrup A Paspampres, Bakal Kawal Prabowo dan Keluarga – Page 3

    Kolonel Farid Yudho Resmi Jabat Dangrup A Paspampres, Bakal Kawal Prabowo dan Keluarga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kolonel Inf Farid Yudho Dwi Leksono resmi menjabat sebagai Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertanggung jawab langsung sebagai “perisai hidup” Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya.

    Grup A Paspampres merupakan satuan di lingkungan Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas mengawal fisik secara langsung dalam jarak dekat Presiden beserta keluarganya.

    Asisten Intelijen (Asintel) Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman menjelaskan upacara serah terima jabatan Komandan (Dan) Grup A Paspampres berlangsung di Markas Komando Paspampres di Tanah Abang, Jakarta, Jumat, dipimpin oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin.

    Dalam upacara itu, Mayjen Achiruddin juga memimpin acara serah terima jabatan lainnya, antara lain Asisten Operasi (Asops), dan Komandan Detasemen Deteksi (Dandendeteksi) Paspampres.

    Komandan Paspampres, dalam amanatnya saat upacara serah terima jabatan, menekankan serah terima jabatan merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan yang diharapkan membawa ide-ide baru, sehingga diharapkan ada terobosan-terobosan yang inovatif dalam memperkuat organisasi.

    Achiruddin, dalam acara itu, juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama, di antaranya Brigjen TNI Wimoko, Letkol Inf Franki Susanto, dan Letkol Czi Budhi Dwi Santoso yang berhasil menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama bertugas di lingkungan Paspampres.

    Dia juga berpesan kepada para perwira menengah TNI yang saat ini mengemban tugas baru di lingkungan Paspampres untuk menjaga kepercayaan tersebut. Dia juga mengingatkan mereka untuk bekerja sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

     

    Pemandangan tak biasa terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak berangkat dari Timor Tengah Utara. Sejumlah masyarakat sekitar yang hadir berbondong-bondong mengejar Jokowi yang ingin naik ke helikopter.

  • LRT Jakarta Bakal Tersambung ke Manggarai Tahun Depan – Page 3

    LRT Jakarta Bakal Tersambung ke Manggarai Tahun Depan – Page 3

    Sebelumnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek akan beroperasi selama 24 jam pada masa malam tahun baru 2025 nanti. Tujuannya memberikan akses transportasi bagi masyarakat dari pusat keramaian di momen pergantian tahun.

    Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Asdo Artriviyanto menyampaikan penambahan waktu operasi itu jadi pilihan yang akan diambil. Jadi, KRL Jabodetabek beroperasi 24 jam pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

    “Khusus di malam tahun baru, nah ini KRL Jabodetabek akan beroperasi selama 24 jam,” kata Asdo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Dia mengatakan, masa tersebut diprediksi ada pergerakan masyarakat ke pusat-pusat keramaian di Ibu Kota. Misalnya kawasan Monumen Nasional, Jalan Sudirman, hingga Gelora Bung Karno (GBK).

    Penambahan waktu operasional ini, kata dia, guna mememberikan akses bagi para masyarakat yang merayakan malam tahun baru di titik-titik tadi. Sehingga masyarakat tidak akan kehabisan angkutan transportasi umum.

    “Ini untuk mengantisipasi apa? Antisipasi masyarakat yang menuju di titik-titik keramaian seperti Monas, Sudirman, dan titik-titik keramaian lain yang di GBK tidak perlu ada yang sampai menginap karena kehabisan transport, terutama transportasi perkotaan,” tutur dia.

     

  • NTT Data terapkan strategi kepemimpinan berkelanjutandi era digital

    NTT Data terapkan strategi kepemimpinan berkelanjutandi era digital

    Kami ingin membentuk pemimpin yang tidak hanya mengarahkan tetapi juga mendukung dan memberdayakan timnya untuk tumbuh bersama

    Jakarta (ANTARA) – Penyedia layanan bisnis digital dan teknologi informasi, NTT Data Indonesia menerapkan strategi kepemimpinan berkelanjutan untuk menjawab tantangan era digital yang dinamis.

    Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di industri teknologi informasi, Hafferson dikenal sebagai pemimpin visioner yang berfokus pada keberlanjutan dan inovasi.

    Ia meyakini bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang mengarahkan, tetapi juga menginspirasi dan memberdayakan tim untuk mencapai tujuan bersama.

    Di bawah kepemimpinannya, NTT Data Business Solutions Indonesia terus memperkokoh eksistensinya sebagai mitra solusi teknologi tepercaya untuk berbagai industri.

    NTT Data Business Solutions Indonesia terus menunjukkan bahwa kepemimpinan berkelanjutan tidak hanya berdampak positif bagi organisasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi mitra dan pelanggan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sosok Bidan Viral Jual 66 Bayi di Yogyakarta, Beraksi Sejak 2010 di Klinik, Cukup Terkenal di Desa

    Sosok Bidan Viral Jual 66 Bayi di Yogyakarta, Beraksi Sejak 2010 di Klinik, Cukup Terkenal di Desa

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap sosok bidan tersangka penjual 66 bayi di Yogyakarta.

    Aksi tersebut dilakukannya sejak tahun 2010 di sebuah klinik bersalin.

    Dua bidan di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial DM (77) dan JE (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Mereka menerima bayi dari sejumlah pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial.

    DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.

    Salah satu warga yang tinggal di dekat klinik, Rio (24), mengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.

    Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

    “Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada.” 

    “Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja,” bebernya, Jumat (13/12/2024). 

    Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

    “Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP,” imbuhnya.

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

    “Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” terangnya.

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.”

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu. (Tribunnews.com)

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW – Halaman all

    Cara 2 Bidan di Yogyakarta Dapatkan Bayi untuk Dijual, Tarif Dipatok Rp60 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

    Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

    “Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010.” 

    “Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

    “Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta,” sambungnya.

    Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

    Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

    “Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

    Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, tersangka dapat memperoleh bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah.

    Proses adopsi bayi tidak sesuai aturan dan tersangka mematok tarif puluhan juta.

    Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “TKP di daerah Tegalrejo, di sebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan tersangka DM merupakan pemilik rumah bersalin sedangkan JE karyawannya.

    Pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

    “Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” tukasnya.

    Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

    “Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami.”

    “Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

    “Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)