provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Pemburu Liar Bersenjata Beraksi di Taman Komodo, 3 Ditangkap

    Pemburu Liar Bersenjata Beraksi di Taman Komodo, 3 Ditangkap

    Labuan Bajo, Beritasatu.com – Operasi gabungan Polres Manggarai Barat dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil mengamankan tiga pemburu liar bersenjata di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2025).

    Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sementara sejumlah pelaku lainnya dilaporkan melompat ke laut dan melarikan diri saat operasi berlangsung.

    Kepala Polres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menjelaskan, operasi tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan resmi dari BTNK terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

    Tim gabungan yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK langsung bergerak ke lokasi sejak Sabtu malam untuk melakukan penyisiran di perairan Pulau Komodo.

    Penangkapan para pelaku diawali dengan operasi senyap yang kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di laut. Saat hendak disergap, para pemburu liar yang menggunakan perahu tanpa nama berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata api.

    “Mereka ditangkap tim patroli gabungan di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga kontak tembak antara terduga pelaku dan petugas,” ujar Christian, Selasa (16/12/2025).

    Setelah petugas melepaskan tembakan peringatan dan balasan, perahu pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui melakukan perburuan rusa di dalam kawasan konservasi.

    “Benar, ada tiga orang yang diamankan setelah melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo. Kami menerima informasi adanya perburuan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di kawasan TNK,” katanya.

    Dari penggeledahan di atas perahu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.

    Saat ini, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

    Christian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan satwa dilindungi di Pulau Komodo.

    “Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa yang dilindungi. Kami akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.

  • Guru di NTT Cabuli Siswa Sesama Jenis, Direkam lalu Disebar ke Medsos

    Guru di NTT Cabuli Siswa Sesama Jenis, Direkam lalu Disebar ke Medsos

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru berinisial YUBJ, diduga pelaku pelecehan sesama jenis terhadap seorang remaja berinisial GUBB (17). YUBJ merupakan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP I Made Dwi Krisnanda menyebutkan kasus ini terjadi di Desa Tarung Majaga, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

    “Penyidik sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak sesama jenis,” kata I Made Dwi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

    Dalam pemeriksaan, YUBJ diketahui melakukan pencabulan, membuat video dan menyebarkan video pencabulan anak di bawah umur ini ke media sosial beberapa waktu lalu. Video itu membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

    “Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/104/XII/2025/SPKT/SEK KTN/Polres Sumba Barat/Polda NTT,” lanjutnya.

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.

  • Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Desember 2025

    Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Regional 16 Desember 2025

    Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), berinsial Aipda SAT (45) diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD, LJT (12).
    Kasus pencabulan itu dilaporkan MI (41) yang merupakan ibu kandung LJT ke Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Sabtu (13/12/2025).
    “Betul, kasusnya kini ditangani oleh Bidang Propam Polda
    NTT
    ,” kata Kepala Bidang Humas
    Polda NTT
    Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, kepada
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Korban mengaku dicabuli sang ayah sambung di rumah mereka di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
    Ketika itu, sang ibu sedang di luar rumah. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman keras, lalu mencabuli korban.
    Namun, korban melawan dan berhasil menghentikan aksi pelaku.
    Karena ketakutan, korban mengurung diri di dalam kamarnya dan menghubungi ibunya untuk segera pulang.
    Ketika ibunya tiba di rumah, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras. Korban lalu menyampaikan semua yang dialaminya.
    Karena kesal, MI lalu mengajak korban mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian itu.
    “Karena pelaku ini bertugas di Polda NTT, maka kasusnya kini ditangani Propam Polda NTT,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi…
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Desember 2025

    Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi… Surabaya 16 Desember 2025

    Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Ternyata Ini yang Terjadi…
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Patroli gabungan dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur dan petugas Balai Taman Nasional Komodo, menggagalkan pencurian rusa di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
    “Ada 3 pelaku pencurian rusa di kawasan
    Pulau Komodo
    . Ketiganya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Direktur Polairud
    Polda NTT
    , Kombes Polisi Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/12/2025).
    Irwan menyebut, patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari
    Balai Taman Nasional Komodo
    , menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
    Dia menuturkan, setelah menerima informasi terkait perburuan rusa pada Sabtu (13/12/2025), tim gabungan polisi dan petugas Taman Nasional Komodo, bergerak ke lokasi target pada malam hari.
    Pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
    “Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo,” ujar Irwan.
    Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya menghentikan perahu pelaku.
    3 orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
    Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru sebanyak 10 butir.
    Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
    “3 orang terduga pelaku yang diamankan, saat ini akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
    Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.
    “Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Irwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji pendekatan jalan tengah dalam menangani pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak di berbagai daerah.

    Pendekatan ini tidak serta-merta melegalkan tambang ilegal, melainkan menata dan membina tambang rakyat agar dapat masuk ke dalam sistem perizinan yang sah dan terawasi.

    Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menyebut, pembinaan tambang ilegal dapat meniru penataan sumur minyak dan gas rakyat yang sebelumnya ilegal.

    “Kalau migas bisa, harusnya minerba bisa dong. Kita kasih waktu misalnya empat tahun untuk penerbitan IPR,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (10/12/2025).

    Ia merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyebut tambang rakyat tanpa izin menjadi prioritas penataan. Menurutnya, tambang rakyat tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial.

    “Kalau langsung diberantas, lapangan kerja masyarakat juga terenggut,” katanya.

    Penegakan Hukum Tetap Jalan, ESDM Dorong Skema Kemitraan

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembinaan PETI tidak dapat disamakan dengan legalisasi langsung.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa penataan tambang ilegal harus didukung dasar regulasi dan filosofi kebijakan yang kuat.

    “Bukan persoalan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan. Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodasi dalam aturan main,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Ia menambahkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur migas rakyat tidak bisa disamakan dengan PETI karena tambang ilegal bersifat dinamis dan dapat muncul kapan saja. Oleh karena itu, Kementerian ESDM tetap mengombinasikan penindakan hukum dengan pendekatan kemitraan.

    Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap tegas melalui penetapan sanksi administratif terhadap tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk penambangan nikel ilegal di kawasan hutan.

    Peta PETI Nasional dan Risiko Kerugian Negara

    Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang tersebar di 28 provinsi. Rinciannya, 447 lokasi berada di luar WIUP, 132 di dalam WIUP, dan 2.132 lokasi belum diketahui status detailnya.

    Tambang ilegal paling banyak ditemukan di Jawa Timur (649 lokasi) dan Sumatra Selatan (562 lokasi), disusul Jawa Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur.

    Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai keberadaan PETI telah merugikan negara dalam skala masif.

    “Ribuan triliun sudah habis dari tambang ilegal ini,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto bahkan memperkirakan kerugian negara akibat tambang ilegal dan penyelundupan mineral mencapai sekitar Rp800 triliun dalam 20 tahun terakhir.

    Pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Presiden tentang tata kelola mineral kritis dan strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk ESDM, Kehutanan, Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Hukum.

    Regulasi ini diharapkan menjadi payung kebijakan untuk menyeimbangkan penindakan hukum, pembinaan tambang rakyat, serta optimalisasi penerimaan negara.

  • Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Tersebar di 55 Ruas Pelayaran

    Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Tersebar di 55 Ruas Pelayaran

    JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyediakan 17.239 tiket kapal laut gratis yang tersebar pada 55 ruas pelayaran untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Budi Mantoro mengatakan, program tiket kapal gratis ini dalam rangka mendukung kelancaran, keterjangkauan, dan pemerataan layanan transportasi laut selama Nataru.

    Program ini dilayani oleh tiga operator pelayaran nasional, yakni PT Sakti Inti Makmur, PT Dharma Indah, dan PT Belibis Papua Mandiri, dengan jadwal keberangkatan mulai pertengahan hingga akhir Desember 2025.

    Budi bilang penyediaan tiket gratis ini juga bertujuan mengurangi beban biaya transportasi masyarakat untuk mudik pada periode Nataru.

    “Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin, 15 Desember.

    Kata Budi, wilayah layanan tiket kapal gratis mencakup berbagai lintasan strategis di Indonesia bagian timur dan kawasan kepulauan, antara lain rute Kupang–Rote dan Rote–Kupang di Nusa Tenggara Timur; Ambon–Manado, Manado–Sofifi, hingga Tulehu–Amahai di wilayah Maluku dan Sulawesi.

    Sementara di wilayah Papua dan Papua Barat, layanan tiket gratis meliputi beberapa rute seperti Sorong–Waisai, Jayapura–Kasonaweja, Manokwari–Wasior, dan rute-rute lainnya.

    Cara Pendaftaran dan Persyaratan

    Untuk dapat memanfaatkan program tiket kapal laut gratis ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

    1. Membawa identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bukti identitas lainnya, baik asli maupun fotokopi;

    2. Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;

    3. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mendaftarkan maksimal empat orang calon penumpang dalam satu KK yang sama;

    4. Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

    Pendaftaran dan informasi lebih lanjut terkait ketersediaan tiket, jadwal keberangkatan, serta teknis pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi langsung operator kapal yang ditunjuk, yakni PT Sakti Inti Makmur (Aplikasi Express Bahari Mobile), PT Dharma Indah (website dharmaindah.com), dan PT Belibis Papua Mandiri (https://bit.ly/TiketGratisBelibisPapuaMandiri).

    Budi bilang, Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan sejak dini, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta selalu mengutamakan keselamatan selama menggunakan jasa angkutan laut.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar karena kuota tiket terbatas. Selain itu, pastikan data yang diberikan benar agar proses verifikasi berjalan lancar,” katanya.

  • Berangkat Subuh, Pulang Larut: Cerita Pekerja Bogor–Jakarta yang Tak Pernah Usai
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Berangkat Subuh, Pulang Larut: Cerita Pekerja Bogor–Jakarta yang Tak Pernah Usai Megapolitan 16 Desember 2025

    Berangkat Subuh, Pulang Larut: Cerita Pekerja Bogor–Jakarta yang Tak Pernah Usai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langit Bogor, Jawa Barat masih gelap ketika langkah-langkah tergesa mulai terdengar di sekitar Stasiun Bogor.
    Jarum jam belum menunjukkan pukul 04.00 WIB, tetapi peron sudah dipenuhi penumpang yang menunggu kereta pertama menuju Jakarta Kota.
    Dengan ransel di punggung dan jaket membalut tubuh, sebagian penumpang tampak menahan kantuk.
    Tak banyak percakapan. Hal yang terdengar hanya pengumuman stasiun.
    “Commuter Line tujuan akhir Stasiun Jakartakota masuk jalur dua,” ucap petugas dari pengeras suara.
    Kereta datang, pintu terbuka, penumpang bergerak cepat mencari ruang.
    Bagi para komuter, berangkat subuh bukan pilihan, melainkan kebutuhan.
    Perjalanan Bogor–Jakarta memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah jam.
    Namun, setibanya di Manggarai, Sudirman, Tanah Abang, atau Jakarta Kota, perjalanan belum selesai.
    Mereka masih harus berganti moda di antaranya TransJakarta, ojek daring, atau berjalan kaki dengan menembus hiruk-pikuk ibu kota.
    Rutinitas ini berulang hampir setiap hari. Pagi dihabiskan di kereta, malam dilewati dengan rute yang sama, hanya arah yang berbeda.
    Salah satu penumpang, Wahyu Epi Permana (37), mengaku harus bangun sejak dini hari agar tiba di kantor pukul 07.00 WIB.
    Setiap hari, ia pulang pergi dari rumahnya di Ciapus, Kabupaten Bogor, menuju Mangga Besar, Jakarta Barat.
    Rutinitas itu telah dijalaninya hampir dua tahun terakhir.
    “Kerja di Jakarta, rumah di Bogor. Kalau semisalnya kos di Jakarta mahal, gaji habis buat bayar kamar,” ucap Epi kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Bogor dipilih karena harga rumah lebih terjangkau dan suasana yang lebih tenang.
    Namun, ia sadar konsekuensinya adalah jarak jauh dan waktu tempuh panjang.
    “Risikonya ya bangun pagi, waktu habis di jalan. Tapi kalau gak pulang, gak tidur di rumah kaya gak betah aja,” kata dia.
    Cerita serupa datang dari Lulu (27), pekerja swasta yang setiap hari berangkat dari Stasiun Bogor menuju Gondangdia.
    Ia memilih KRL paling pagi demi mengejar aktivitas kantor yang dimulai pukul 06.45 WIB.
    “Karena acara kantor itu kan selalu pagi ya, dibanding panik karena telat terus diburu-buru, ya pagi, pagi sekalian,” ucap Lulu.
    Perjalanan panjang itu kerap menguras tenaga. Tak jarang, Lulu baru tiba di rumah selepas pukul 21.00 WIB.
    Waktu bersama keluarga menjadi terbatas, sementara akhir pekan sering dihabiskan untuk memulihkan tubuh dengan tidur seharian.
    Alasan utamanya tetap sama yakni biaya kos di Jakarta yang tak sebanding dengan penghasilan.
    “Wah kalau ngekost, engga nutup (pendapatan). Kalau libur baru tuh habis waktunya buat hibernasi,” candanya.
    KRL menjadi urat nadi, sekaligus saksi bisu perjuangan harian para pencari nafkah.
    Mereka berangkat saat kota masih terlelap dan pulang ketika malam sudah larut.
    Rutinitas melelahkan itu akan terus berulang, esok dan lusa, demi satu tujuan yang sama yaitu bertahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.

    Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001