provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

    Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA. (TribunJakarta/Kompas.com/Tribunnews) 

     

  • Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kadin Dorong Investasi Sektor Healthcare

    Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kadin Dorong Investasi Sektor Healthcare

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) Presiden Prabowo  yang akan diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (10/2/2025). Program ini merupakan bagian dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan komitmen Kadin dalam mendorong investasi di sektor healthcare. Hal ini disampaikan saat Forum CEO dan Business Matching Indonesia–India di New Delhi, India. Kadin melalui Mayapada Healthcare menandatangani MoU dengan Apollo Hospitals India untuk pengembangan rumah sakit bertaraf internasional di Batam.

    Dalam audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kemenkes, Anindya, yang didampingi Shinta Widjaja Kamdani dan David Utama, menyatakan PKG merupakan program berskala nasional yang selaras dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan layanan kesehatan.

    “Total penduduk Indonesia mencapai 295 juta orang. Kolaborasi Kadin dengan Kemenkes dalam PKG ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan investasi sektor kesehatan,” ujar Anindya, Sabtu (8/2/2025).

    Sebagai bentuk dukungan awal, Kadin Indonesia akan memulai program PKG di lingkungan internalnya sebelum diperluas ke berbagai daerah.

    Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan program pemeriksaan kesehatan gratis akan langsung dijalankan tanpa seremoni berlebihan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden sudah menyetujui pelaksanaan PKG mulai 10 Februari 2025. Beliau tidak suka seremoni, jadi langsung jalan saja,” ungkapnya.

    Selain mendukung PKG, Kadin dan Kemenkes juga membahas penguatan ekosistem investasi kesehatan, termasuk integrasi platform kesehatan, riset peluang investasi, serta pembangunan rumah sakit modern di wilayah strategis, seperti Kupang dan Papua untuk menarik pasien dari negara tetangga.

    “Peluang bisnis di sektor kesehatan sangat besar, mulai dari rumah sakit, alat kesehatan, farmasi, hingga medical tourism. Rumah sakit di perbatasan seperti Kupang dan Papua bisa menarik pasien dari Timor Leste dan Papua Nugini,” jelas Budi Gunadi Sadikin.

    Sebagai langkah konkret, Kadin dan Kemenkes akan membentuk tim khusus guna menyusun rencana kerja yang melibatkan pelaku usaha dalam pengembangan infrastruktur kesehatan.

    “Jika masyarakat lebih sehat dan produktif, maka ekonomi bisa tumbuh hingga 8 persen per tahun. Ini sejalan dengan visi Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tambah Anindya.

    Dengan kolaborasi ini, diharapkan sektor kesehatan Indonesia tidak hanya meningkat dari segi layanan, tetapi juga menjadi peluang investasi strategis bagi pengusaha dalam dan luar negeri terutama dalam pemeriksaan kesehatan gratis.

  • Terpopuler – Pegawai KPK gadungan ditangkap hingga dirjen tersangka

    Terpopuler – Pegawai KPK gadungan ditangkap hingga dirjen tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler pada Sabtu pagi yang menarik untuk disimak, mulai dari polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan hingga Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berikut rangkuman berita selengkapnya :

    1.Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

    Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning. Selengkapnya di sini.

    2.Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Selengkapnya di sini.

    3.Kang Gobang “Preman Pensiun” meninggal dunia

    Kabar duka datang dari keluarga besar sinetron “Preman Pensiun”, salah satu pemerannya Kang Gobang atau yang bernama asli Dedi Mochamad Jam As Ari meninggal dunia pada Jumat, pukul 02.00 WIB . Selengkapnya di sini.

    4.BKN ajak ASN “work from anywhere” dua kali seminggu

    Badan Kepegawaian Negara mengajak aparatur sipil negara bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. Selengkapnya di sini.

    5.Kemenkeu hormati proses penetapan Dirjen Anggaran Isa jadi tersangka

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, Polisi tangkap pelaku gas subsidi dan rokok ilegal

    Kriminal kemarin, Polisi tangkap pelaku gas subsidi dan rokok ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (7/2) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi hingga tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi ungkap peran tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras

    Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan tiga peran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diduga berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF mempunyai peran masing-masing,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap penjual rokok impor ilegal dengan keuntungan Rp2 miliar

    Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku berinisial S yang menjalankan usaha menjual rokok impor ilegal atau tanpa dilengkapi cukai di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar.

    “Kami menangkap pelaku S yang merupakan pemilik tempat usaha penjualan rokok ilegal tersebut pada Jumat (31/1),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan pernah dititipkan tas dari Harun Masiku yang diduga berisikan uang Rp400 juta.

    “Tadi saudara saksi sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp400 juta ya, yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?,” tanya Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Erafzon Saptiyulda AS
    Copyright © ANTARA 2025

  • Memperkuat kerja sama strategis Indonesia-Turki

    Memperkuat kerja sama strategis Indonesia-Turki

    Indonesia dan Turki meresmikan proyek pembangunan \”Kampung Indonesia\” di Desa Tasoluk, Distrik Kirikhan, Provinsi Hatay, Turki, Senin (3/2/2025). (ANTARA/HO-KBRI Ankara)

    Memperkuat kerja sama strategis Indonesia-Turki
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 16:55 WIB

    Elshinta.com – Tahun ini menjadi tahun penting bagi hubungan Indonesia-Turki. Sebab, persahabatan dua negara yang terbangun sejak tahun 1950 itu telah memasuki tahun ke-75.

    Telah banyak peristiwa yang mewarnai perjalanan hubungan dua negara. Ada satu hal yang istimewa dalam perayaan hubungan dua negara tahun ini, yaitu kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke Jakarta pada pertengahan Februari 2025. Rencana kunjungan presiden Turki disampaikan dalam pertemuan resmi Partai AKP di Ankara, Turki, baru-baru ini (Anadolu Ajansı, 05/02).

    Jika melihat jejak sejarah hubungan dua bangsa, maka tentu saja kita tidak bisa menegasikan relasi yang telah terbangun jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945.

    Sebelum memasuki fase modern, Indonesia-Turki telah terhubung dalam spektrum yang berbeda yaitu dalam bentuk kontak diplomatik antara Kesultanan Aceh dan Kesultanan Turki Utsmani pada abad 16, ketika Portugis tengah melakukan penetrasi di Selat Malaka (Ismail Hakkı Kadı, 2021). Begitu juga dengan Pangeran Diponegoro yang menganggap Kesultanan Turki sebagai inspirasi dalam membangun kekuatan militernya dalam Perang Jawa (Peter Carey, 2023).

    Jejak kerja sama yang terbangun di masa lalu lantas menjadi pijakan bagi para pemimpin dua negara untuk terus merawat hubungan diplomatik.

    Untuk saat ini, Turki di bawah kepemimpinan Presiden Erdogan mencoba untuk mereformulasi kebijakan luar negeri yang berorientasi pada penguatan hubungan dengan semua pihak yang selama ini terhubung dalam payung Ottomanisme. Doktrin politik luar negeri Erdogan sejak pertama kali menduduki posisi Perdana Menteri adalah ‘’’zero problems with neighbors’’, yang artinya Turki yang sebelumnya cenderung ke Barat, berubah haluan untuk merangkul semua pihak.

    Sementara Indonesia, selama ini tetap berpegang pada doktrin politik luar negeri ‘’bebas aktif’’ yang memberi ruang bagi Indonesia untuk netral dalam bersikap dan memberi keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak.

    Pada periode Presiden Prabowo Subianto, Indonesia berusaha untuk tetap memelihara hubungan baik dengan semua kekuatan besar lintas kawasan. Kebijakan ini tentu saja menjadi cerminan prinsip yang selama ini dipegang oleh para diplomat Indonesia dalam menjalankan tugasnya, yakni millions friends zero enemy (seribu teman terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak).

    Tantangan geopolitik

    Hari-hari ini dunia memang tengah mengalami guncangan, ditandai dengan perang yang melibatkan Rusia-Ukraina, Israel-Hamas, gejolak di Laut China Selatan, dan beberapa titik panas yang selama ini menjadi pemicu instabilitas kawasan.

    Baik Indonesia maupun Turki, adalah negara yang terdampak dari situasi krisis tersebut. Presiden Prabowo, bahkan secara terbuka menyampaikan perhatiannya terkait ambivalensi negara-negara Barat yang cenderung mengabaikan norma internasional dalam forum D-8 dan Shangri La Forum. Begitu juga dengan Presiden Erdogan yang kerap kali mengkritik Dewan Keamanan PBB yang dianggap tidak mampu mencegah eskalasi di beberapa zona konflik.

    Pilihan posisi Presiden Indonesia dan Presiden Turki menunjukkan bahwa dua negara memiliki posisi geopolitik yang mirip dalam merespons dinamika yang berkembang. Sehingga posisi yang demikian membutuhkan aliansi yang luas dengan negara-negara lain, terutama negara Muslim dan Global South, yang kerap menjadi korban dari ketidakadilan global. Indonesia dan Turki bisa mengambil peran sebagai jembatan aspirasi komunitas global yang terabaikan.

    Kerja sama 

    Selanjutnya, dalam konteks yang lebih spesifik, Indonesia dan Turki memiliki modal untuk terus bersinergi, tercermin dari kerja sama yang telah dibangun. Pertama, Indonesia dan Turki merupakan dua dari sedikit negara Muslim yang menjadi anggota G-20, sebuah kelompok yang berisi negara-negara dengan postur ekonomi terbesar di dunia. Keberadaan Indonesia dan Turki dalam kelompok ini sudah pasti menjadi istimewa karena memiliki potensi untuk terus tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang bisa menyampaikan aspirasi negara-negara berkembang.

    Kedua, Indonesia dan Turki merupakan pelopor berdirinya organisasi Developing Eights (D-8), D-8 berdiri tidak lepas dari kiprah Perdana Menteri Turki Necmettin Erbakan dan Presiden Habibie. Ide pendirian organisasi D-8 muncul karena negara-negara Muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam tidak terlalu efektif dalam urusan penguatan ekonomi, kendati potensinya sangat besar. Sehingga melalui D-8, negara-negara Muslim mampu berakselerasi untuk mencapai target-target pertumbuhan ekonomi. Keberadaan Indonesia dan Turki menjadi motor bagi keberlanjutan organisasi ini.

    Ketiga, Indonesia dan Turki telah terlibat dalam kerja sama industri pertahanan. Kedua negara telah berhasil mengembangkan kendaraan tempur lapis baja yang diberi nama Tank Harimau dan Kaplan yang diproduksi oleh PT Pindad dan FNSS dari Turki.

    Selain itu, Indonesia juga tengah mengupayakan untuk membeli sejumlah produk pertahanan asal Turki yang memiliki keunggulan dari sisi harga dan kualitas. Keunggulan riset Turki di bidang pertahanan menjadi nilai lebih yang bisa mengisi satu sama lain.

    Keempat, sudut pandang masyarakat Indonesia menganggap Turki sebagai bagian dari komunitas Muslim yang memiliki karakteristik yang sama dengan Muslim di Indonesia. Keduanya merupakan gerbong besar Mazhab Sunni. Karakteristik yang moderat dan modern menjadi alasan mengapa belakangan terdapat tren peningkatan minat mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di Turki. Bagi sebagian kalangan di Indonesia, Turki dianggap sebagai pilihan favorit untuk menempuh pendidikan tinggi dengan pertimbangan biaya yang relatif murah dan kualitas pendidikan yang kompetitif dengan kampus-kampus Eropa.

    Perayaan hubungan diplomatik Indonesia-Turki sejatinya menjadi parameter bagi dua negara untuk melangkahkan kaki menjemput visi masa depan yang lebih baik, sekaligus mengisi kekurangan satu sama lain melalui kolaborasi dalam skala luas.

    *) Dr Muhammad Syaroni Rofii adalah Ketua Alumni Turki Indonesia, dosen di Universitas Indonesia, doktor bidang hubungan internasional di Marmara University, Istanbul, dosen di Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia, dan penulis buku Islam di Langit Turki

     

    Sumber : Antara

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Mobil Calya Tabrak Motor dan Lapak Sayur di Surabaya, Pemotor Masuk Kolong Lalu Terseret

    Kronologi Mobil Calya Tabrak Motor dan Lapak Sayur di Surabaya, Pemotor Masuk Kolong Lalu Terseret

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Terungkap kronologi mobil Toyota Calya menabrak pemotor dan lapak sayur di Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Jumat (7/2/2025). 

    Kecelakaan tersebut, menyebabkan motor Suzuki Satria FU bernopol L-4070-AOD milik seorang pengendara sempat masuk ke kolong mobil, lalu terseret beberapa meter. 

    Bahkan, pengendara motor tersebut juga mengalami luka-luka hingga terpaksa dibawa ke RS Ubaya Surabaya.

    Seorang penjual sayur berinisial SA menceritakan, dirinya semula duduk di sisi belakang lapak sayurnya, seraya menunggu pembeli.

    Sekitar pukul 09.10 WIB, datang mobil Toyota Calya melaju dari arah timur ke barat, lalu sekonyong-konyong menabrak lapaknya dan seorang pemotor hingga terluka. 

    “Mobil dari arah timur ke barat menabrak motor dan lapak sayur, tiba-tiba ambruk,” ujar Saksi SA saat ditemui awak media di lokasi, pada Jumat (7/2/2025). 

    KECELAKAAN – Mobil Toyota Calya menabrak pemotor dan menggilas motor Suzuki Satria FU bernopol L-4070-AOD di Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Jumat (7/2/2025). Pemotor Suzuki Satria Fu mengalami luka hingga dirawat di RS Ubaya Surabaya (TRIBUNJATIM/istimewa)

    Saksi SA menambahkan, mobil sempat menabrak lalu menggilas motor korban dan menyeretnya hingga berhenti di depan rumah kos yang ada di sisi barat lapaknya. 

    “Pemotor laki-laki masih muda. Beset kabeh (luka lecet semua pada tubuh) badannya. Korban dibawa ambulans ke rumah sakit,” pungkasnya. 

    Sementara itu, sopir mobil Toyota Calya berinisial AF enggan berkomentar mengenai kecelakaan tersebut, dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. 

    “(Penjelasan) Langsung ke Pak Polisinya,” ucapnya singkat. 

    Kasus kecelakaan ditangani oleh pihak Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.

    Semua kendaraan yang terlibat diamankan di Markas Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya. 

  • Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Peras Eks Bupati, Nekat Modal Surat Perintah Penyelidikan Palsu

    Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Peras Eks Bupati, Nekat Modal Surat Perintah Penyelidikan Palsu

    TRIBUNJATIM.COM – Aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nyamar jadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini viral di media sosial.

    Adapun oknum ASN jadi petugas KPK gadungan itu demi memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

    Pelaku berinisial AFF (50).

    Tak sendiri, AFF dibantu dua rekannya yakni AA (40) dan JFH (47).

    Aksi mereka terungkap saat rekan AFF yakni AA dan JFH diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat oleh petugas KPK pada Rabu (5/2/2025) saat hendak bertemu utusan mantan Bupati Rote Ndao untuk melakukan pemerasan.

    Sedangkan AFF diamankan tak lama kemudian di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

    Karena masuk ranah pidana, ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan modus yang digunakan ketiga pelaku yakni dengan membuat surat perintah penyelidikan atau sprindik palsu tertanggal 29 Januari 2025 mengatasnamakan KPK.

    Para pelaku juga memalsukan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao atas tuduhan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang merugikan negara sampai Rp 20 miliar.

    Firdaus menjelaskan, kemudian tersangka AA mengirimkan surat tersebut kepada tangan kanan mantan Bupati agar diteruskan kepada yang bersangkutan.

    “Tersangka AA juga juga membuat akun Whatsapp Ketua KPK dengan menggunakan handphonenya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan Itu adalah seolah-olah benar,” ujar Firdaus saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Sedangkan tersangka JFH berperan sebagai petugas KPK gadungan untuk menakuti korban.

    ASN PERAS MANTAN BUPATI. AFF (50) oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur bersama dua rekannya mendekam di Polres Jakarta Pusat usai ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

    Sementara itu, untuk AFF yang merupakan oknum ASN di Pemprov NTT menyiapkan dokumen-dokumen terkait tuduhan korupsi yang dilakukan sang mantan Bupati itu untuk kemudian diserahkan kepada JFH.

    “Yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 miliar,” kata Firdaus.

    Firdaus menjelaskan modus dari ketiga pelaku ini memang ingin memeras sang mantan bupati dengan tuduhan kasus korupsi.

    Namun mereka belum sempat membicarakan nominal uang karena telah lebih dulu ditangkap.

    “Jadi mereka baru mencoba dan dari pihak korban mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku. Karena dalam perkara ini Ketua KPK juga sudah dicatut namanya,” papar Firdaus.

    Atas perbuatannya, sang oknum ASN bersama dua rekannya itu dikenakan pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 UU RI tentang ITE dan pasal 26 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus lainnya, berbagai cara dilakukan Agus (50) preman kampung asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo saat melancarkan aksinya dengan memalak para PKL.

    Terkadang Agus mengaku sebagai orang dalam Bupati Probolinggo terpilih Gus dr. Muhammad Haris atau Gus Haris, kadang juga mengaku memiliki khodam berupa 3 macan, yakni macan putih, macan kumbang dan macan reng-reng.

    Hal itu diakui Inti (59) Pedagang Kaki Lima di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan yang juga salah satu korban Agus.

    Menurutnya, dagangannya sudah dua kali diminta paksa oleh Agus, begitu juga dengan PKL lainnya.

    “Kalau uang saya tidak pernah diminta oleh Agus, tapi pedagang lain ada yang pernah diminta uang. Mintanya ya sambil bentak-bentak dan bahkan sampai mengancam jika tak dituruti,” kata Inti saat ditemui di Polsek Kraksaan, Selasa (7/1/2025).

    Tak hanya itu, lanjut Itni, Agus kerap kali mengaku kepada para PKL jika mempunyai khodam macan yang ada di tangan kiri dan kanannya.

    Jika permintaannya tak dituruti, maka mata khodamnya akan berubah jadi merah dan biru.

    “Selain bilang punya macan, Agus ini juga bilang kalau orang dalam Bupati Probolinggo terpilih Gus Haris. Makanya para PKL ini was-was, apalagi sampai bawa-bawa nama bupati,” ungkap perempuan 2 anak itu.

    Senada dengan Itni, Kanitreskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi menyampaikan, jika saat meminta keterangan kepada Agus di RSUD Waluyo Jati, yang bersangkutan mengaku punya khodam macan.

    “Tapi saat saya tanyakan khodamnya kemana saat dia dikeroyok, Agus ini bilang kalau khodamnya tidak muncul, karena kalau muncul semua orang pasti mati. Mungkin keterangan ini juga karena Agus ini di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Iptu Setyo.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Polisi Ungkap Modus Petugas KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi berhasil mengungkap peran tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gabungan yang mencoba memeras mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan dokumen palsu. Ketiga pelaku KPK gadungan yang kini telah diamankan adalah AA (40), seorang wiraswasta; JFH (47), juga wiraswasta; dan FFF (50), seorang ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

    Modus operandi petugas KPK gadungan ini melibatkan pembuatan dokumen palsu untuk meyakinkan korban. AA bertugas membuat akun WhatsApp dengan identitas Ketua KPK Setyo Budiyanto serta memproduksi surat penyelidikan palsu. Ia kemudian mengirimkan tangkapan layar dokumen tersebut kepada korban untuk menipu seolah-olah surat tersebut resmi.

    Sementara itu, JFH berperan sebagai penyidik KPK gadungan yang menemui seorang saksi bernama Albert Da Silva. JFH meyakinkan Albert bahwa mantan Bupati Rote sedang dalam pengawasan KPK terkait dugaan korupsi. “Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka menunjukkan dokumen palsu sebagai bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (7/2/2025).

    Peran FFF, yang merupakan ASN Dinas Kehutanan Provinsi NTT, adalah menyiapkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dana silva senilai Rp 20 miliar. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada JFH untuk memperkuat skenario penipuan mereka.

    Sebelumnya, ketiga petugas KPK gadungan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran oleh pegawai asli KPK, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga pelaku diamankan di Golden Boutique,” jelas AKBP Firdaus.

    Firdaus juga mengungkapkan bahwa dokumen palsu yang digunakan para pelaku adalah surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor 13-A-01/II/2025, tertanggal 29 Januari 2025. Dokumen ini menjadi alat utama mereka dalam menekan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

    Polisi kini masih mendalami kasus petugas KPK gadungan ini dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan lembaga hukum.

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News