provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    SEBEJAT
    itukah
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    , Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur?
    Pertanyaan ini menggema di benak masyarakat setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pimpinan Polri di wilayah tersebut.
    Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak justru dipimpin oleh seorang pelaku kekerasan seksual, makna keadilan dan perlindungan tampak semakin jauh dari kenyataan.
    Rasa marah menggelegak, tetapi masyarakat merasa tak berdaya menghadapi kenyataan pahit ini.
    Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Namun, ketika insiden kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di tangan anggota kepolisian itu sendiri, makna dari moto ini menjadi sangat kontradiktif.
    Alih-alih menjadi pelindung, oknum polisi tersebut justru berperan sebagai
    predator anak
    , merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga keamanan.
    Kasus ini ibarat benteng yang seharusnya menjaga keamanan dan kesejahteraan penduduk. Namun, benteng tersebut memiliki celah yang memungkinkan musuh masuk.
    Sebagian dari benteng justru berkolaborasi dengan para penyerang, mengkhianati kepercayaan penduduk.
    Seharusnya, institusi kepolisian berfungsi sebagai pelindung, terutama bagi anak-anak. Namun, ketika oknum di dalamnya malah berperilaku menyimpang, benteng ini menjadi rapuh dan tidak dapat diandalkan.
    Kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih dalam, bukan hanya sekadar insiden isolasi. Ketika institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam tindakan keji, ini menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu segera diidentifikasi dan diperbaiki.
    Celah-celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang bagi perilaku menyimpang untuk berkembang.
    Tanpa tindakan tegas dari pemimpin dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun akan hancur. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap kemampuan institusi kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
    Jika celah ini tidak segera ditangani, ancaman dari dalam akan terus menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat.
    Setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menciptakan stigma yang lebih besar terhadap seluruh institusi.
    Masyarakat akan merasa tidak aman dan terasing dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
    Kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma membuka tabir kelam yang mengejutkan.
    Temuan video berisi konten keji yang diunggah dari Kota Kupang memunculkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan moralitas anggota kepolisian. Sebejat itukah Kapolres Ngada NTT?
    Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: apakah kita benar-benar aman di bawah perlindungan mereka yang seharusnya menjaga kita?
    Saatnya kita mewaspadai ‘gunung es’ ini dan mendesak reformasi mendasar sebelum terlambat.
    Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah institusi kepolisian di Tanah Air, tetapi juga memperburuk citra polisi Indonesia di ranah internasional.
    Ketika berita ini mencuat, publik di luar negeri mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
    Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, menciptakan keraguan di kalangan masyarakat internasional terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
    Setiap insiden yang terungkap tidak hanya mencoreng wajah institusi, tetapi juga memengaruhi citra negara di mata dunia.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi yang lemah, terutama anak-anak, memperburuk pandangan internasional terhadap sistem peradilan kita.
    Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat, citra buruk ini dapat merusak hubungan diplomatik dan kerja sama internasional, termasuk dalam perlindungan anak.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak hanya akan semakin memperburuk pandangan terhadap sistem peradilan kita.
    Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh. Jika tidak, maka kita akan terjebak dalam stigma negatif yang merugikan institusi dan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
    Kejadian ini berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap anak. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Kota Kupang, tempat video tersebut diunggah.
    Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa meskipun kasus ini terdeteksi, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab: Mengapa seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan keji seperti ini? Apa yang salah dengan sistem seleksi dan pengawasan di institusi kepolisian?
    Fenomena meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak laki-laki juga menjadi sorotan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku memanipulasi anak-anak, memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
    Ini bukan hanya masalah individual, tetapi juga refleksi dari budaya dan sistem yang gagal melindungi anak-anak.
    Hasil pemeriksaan urin terhadap terduga pelaku yang positif menggunakan narkoba mencerminkan masalah lain dalam tubuh kepolisian.
    Jika anggota kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas melindungi masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pimpinan kepolisian.
    Melihat kejadian ini, sudah saatnya kita mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri yang diduga menyimpang. Kasus ini bukan fenomena terisolasi; bisa jadi ada banyak kasus serupa yang belum terungkap.
    Pemeriksaan psikologis dan kejiwaan anggota kepolisian perlu dilakukan secara rutin. Mereka yang bermasalah harus diberikan pendampingan, dan jika perlu, diberhentikan dari institusi.
    Sistem seleksi masuk anggota Polri juga harus diaudit. Seleksi yang jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sangat penting.
    Dengan kejadian ini, polisi tidak lagi dianggap sebagai tempat yang aman bagi masyarakat. Rasa takut dan trauma muncul, menggantikan rasa aman yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum.
    Jika mereka justru menjadi predator seksual anak, maka institusi ini perlu direformasi secara mendalam dan meyeluruh.
    Kejadian ini adalah panggilan untuk bertindak. Masyarakat harus bersuara agar keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak terulang.
    Kita tidak bisa membiarkan institusi yang seharusnya melindungi anak-anak justru menjadi ancaman. Reformasi di tubuh kepolisian adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
    Saat ini, kita berada di persimpangan jalan. Masyarakat tidak bisa lagi bersikap pasif, kita harus bersuara lebih keras dan lebih tegas.
    Reformasi di tubuh kepolisian bukanlah permintaan, tetapi kebutuhan mendesak. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang jenis kelamin, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
    Mari kita jalin kekuatan kolektif untuk mendesak perubahan, agar setiap suara terdengar, dan agar keadilan ditegakkan.
    Dengan ketegasan dan integritas, kita bisa berharap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, di mana institusi yang seharusnya melindungi kita benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
    Kejadian ini menciptakan keraguan mendalam di kalangan masyarakat tentang kemampuan Polri untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan etis.
    Ketika pelanggaran hukum dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum, dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi citra institusi di mata publik.
    Masyarakat berhak merasa aman dan terlindungi. Namun kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa moto Rastra Sewakotama tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindakan dan kebijakan kepolisian.
    Oleh karena itu, reformasi mendasar dalam tubuh Polri sangat diperlukan agar institusi ini dapat kembali menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Itulah harapannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kapolres Cabul Ternyata Diungkap Pemerintah Australia, Fajar Nugros: Kebayang Nggak Dunia Menilai Negara Kita Kayak Apa?

    Kasus Kapolres Cabul Ternyata Diungkap Pemerintah Australia, Fajar Nugros: Kebayang Nggak Dunia Menilai Negara Kita Kayak Apa?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus Kapolres mencabuli anak di bawah umur ternyata diungkap pemerintah Australia. Hal itu menuai sorotan.

    “Kejahatan aparat kita, ketauan dan dibongkar oleh aparat Australia,” kata penulis sekaligus sutradara Fajar Nugros, dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    Fajar kemudian mengajukan pertanyaan spekulasi. Bagaimana penilaian internasional melihat Indonesia.

    “Kalian kebayang ngga sih, dunia internasional itu menilai negara kita kayak apa?” ujarnya.

    Kapolres dimaksud adalah Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan, perwira menengah kepolisian tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

    Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak 23 Januari 2025.
    Dalam proses tersebut, polisi menemukan bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

    “Kami lakukan penyelidikan mendalam di salah satu hotel di Kota Kupang sejak 23 Januari. Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa kejadian ini benar terjadi pada 11 Juni 2024,” ujar Patar, Selasa (11/3/2025).

    Yang lebih mengejutkan, kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan dalam negeri, melainkan dari Australia.

    Negara tersebut melaporkan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan AKBP Fajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
    KemenPPPA kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya kepada kepolisian.

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban Regional 12 Maret 2025

    Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Aktivis perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT),
    Imelda Sulis Setiawati
    , menanggapi kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres
    Ngada
    ,
    AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman.
    Imelda menilai perbuatan AKBP Fajar telah merusak masa depan para korban.
    “Dia (AKBP Fajar) telah mematikan masa depan dan masa emas anak-anak tersebut,” ujar Imelda saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
    Sebagai aparat penegak hukum, kata Imelda, mestinya menjalankan fungsi pengayom dan pelindung, bukan menjadi pelaku bejat dan amoral.
    Oleh sebab itu, Manajer LSM Yayasan Pengembangan Kemanusiaan Donders ini meminta agar penanganan kasus tersebut harus adil tanpa adanya diskriminasi.
    “Jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata dia.
    Menurut Imelda, peristiwa ini membuat para korban dan keluarga sangat terpukul.
    Karena itu, para korban harus mendapat pendampingan serius oleh para psikolog.
    Kemudian, pendampingan rohani serta diberikan fasilitas kesehatan yang memadai guna memenuhi kebutuhan mereka.
    “Termasuk orangtuanya harus memiliki mental dalam menghadapi lingkungan sosial,” tandasnya.
    Imelda berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Ke depan, perlu kerja kolaborasi dan sinergisitas baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penegak hukum.
    Kemudian, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah atau kampus, serta memperkuat kader atau pekerja kemanusiaan.
    “Sehingga menjadi garda terdepan dalam kerja kemanusiaan ini,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
    Ia mencatat, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
    “Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi,” kata Imelda kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
    Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun.
    Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.
    Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
    Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar, ‘Pesan’ Anak Umur 6 Tahun untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta

    Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar, ‘Pesan’ Anak Umur 6 Tahun untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta

    GELORA.CO – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap pernah memesan anak di bawah umur untuk dicabuli seharga Rp3 juta.

    Hal itu diungkapkan salah satu saksi yang diperiksa Polda NTT berinisial F terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada tersebut.

    Saksi itu mengatkan, Kapolres Ngada memesan anak di bawah umur sekitar Juni 2024 lalu.

    Saksi tersebut kemudian berhasil membawa anak berusia 6 tahun ke hotel yang sudah dipesan tersebut untuk Kapolres Ngada.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam.

    Berhasil membawa anak berusia 6 tahun, saksi tersebut kemudian dibayar oleh AKBP Fajar seharga Rp3 juta.

    AKBP Fajar lalu melakukan pencabulan terhadap anak 6 tahun itu di sebuah kamar hotel di Kupang.

    Sampai saat ini, Polda NTT masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut. 

    Setidaknya ada sembilan saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan pencabulan oleh AKBP Fajar.

    Terkait dengan dugaan korban lain, sebelumnya pihak Polda NTT sudah menerima video syur yang diberikan oleh polisi Australia atau Australian Federal Police (AFP).

    Di video itu terdapat tiga anak di bawah umur yang dilecehkan oleh AKBP Fajar.

    Adapun dua korban lainnya selain yang disebutkan oleh saksi tadi masih didalami oleh polisi.

    Sebelumnya diberitakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kepolisian Australia.

    Sebab, selain melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Ngada diduga juga menyebarkan video syur aksi bejatnya ke sebuah situs porno Australia.

    Merasa ada yang tak beres, pihak AFP kemudian mendeteksi pengirim video itu berada di Kupang, NTT.

    Kasus ini pun akhirnya terungkap dan AKBP Fajar saat ini sedang dinonaktifkan.

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    4 Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri Regional

    Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
    Ngada
    , Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota
    Kupang
    .
    Fajar mengakui itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
    “Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
    Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
    Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar.
    Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
    “Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025,” ujar dia.
    Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
    Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
    “Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini,” kata Patar.
    Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
    AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri. Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/3/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Pemerintah Umumkan THR Ojol, "Driver" Ragu dan Anggap Syaratnya Berat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Kala Pemerintah Umumkan THR Ojol, "Driver" Ragu dan Anggap Syaratnya Berat Megapolitan 12 Maret 2025

    Kala Pemerintah Umumkan THR Ojol, “Driver” Ragu dan Anggap Syaratnya Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto meminta perusahaan aplikasi ojek
    online
    (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi.
    Prabowo juga mengimbau agar THR yang diberikan berupa uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan para pengemudi dalam mengambil orderan.
    Keputusan ini muncul usai puluhan
    pengemudi ojol
    melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
    Dalam aksi unjuk rasa itu, pengemudi ojol menuntut adanya THR dan penghapusan program SLOT di aplikasi yang dianggap merugikan mereka.
    Pengemudi ojol
    merasa bersyukur terkait wacana mendapatkan THR. Namun, mereka merasa direpotkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi bisa mendapatkan THR.
    “Alhamdulilah sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya,” ucap salah satu pengemudi ojol bernama Rahmat (33) saat diwawancarai di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
    Syarat tersebut di antaranya, harus memenuhi jumlah orderan minimal 250 trip dalam satu bulan, jumlah hari dan jam
    online
    setidaknya sembilan jam, tingkat penyelesaian orderan, rating pengemudi, dan tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
    Rahmat menilai, nominal THR yang layak untuk didapati para pengemudi ojol tak kurang dari Rp 3 juta.
    “Minimal Rp 3 juta, karena kalau dihitung per hari, sama aja kaya sehari Rp 100.000,” kata Rahmat.
    Sementara itu, pengemudi ojol lain bernama Eko Novian (33) berharap agar THR dari pihak aplikator bisa disesuaikan dengan usia pengemudi.
    Pasalnya, Eko menilai, para pengemudi lanjut usia (lansia) lah yang harus diperhatikan dan diberi THR dengan nominal yang lebih besar.
    “Dihitung berdasarkan usia sih. Misal, 50 tahun ke atas Rp 1 juta, 40 tahun ke bawah Rp 500.000 cukup. 30 tahun ke bawah Rp 300.000 atau Rp 200.000 cukup,” ucap Eko saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
    Meski sudah ada angin segar terkait THR, salah satu pengemudi ojol bernama Taufiq Rachmad (29) justru merasa ragu.
    Ia tak begitu yakin pihak aplikasi mau memenuhi apa yang diminta presiden soal tunjangan hari raya.
    “Kalau dari pemerintahnya juga enggak bisa memastikan, pasti cuma ngomong doang itu mah. Kalau menurut saya dari pihak perusahaan juga pasti takut buat ngeluarin dana segitu besar sih,” kata Taufiq saat diwawancarai
    Kompas.com
    di Koja, Jakarta Utara, Selasa.
    Oleh karena itu, Taufiq berharap pemerintah bisa bertindak tegas supaya agar aplikator benar-benar memberikan THR untuk para pengemudi.
    Bahkan, ia menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang enggan memberikan THR untuk ojol.
    Selain THR, para pengemudi ojol berharap ke depannya mereka bisa mendapatkan jaminan kecelakaan dan hari tua.
    “Ada jaminan kecelakaan, sama hari tua si lebih bagus,” tutur Taufiq.
    Hal senada juga disampaikan Eko yang menganggap bahwa jaminan kecelakaan sangat penting untuk para pengemudi.
    “Jaminan laka lantas, Itu sangat perlu. Paling enggak prosesnya enggak diribetin buat
    claim
    dan jumlahnya minimum Rp 20.000.000,” ujar Eko.
    Menurut Eko, para pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan tidak akan pusing soal biaya pengobatan jika memiliki jaminan laka lantas itu.
    Selain itu, Eko menilai jaminan kecelakaan bisa membantu untuk biaya pemakaman bagi pengemudi ojol yang tewas karena kecelakaan di jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    Dugaan Kejahatan Seksual Kapolres Ngada: Cabuli Anak, Unggah Video Pencabulan di Situs Porno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terbongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

    Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

    Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

    ”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

    Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

    Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

    Pemasok Anak Inisial F

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi.

    Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

    Ia mengatakan, saat ini juga pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa Kapolres nonaktif tersebut hingga saat ini.

    Sementara terkait penggunaan narkoba, Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh AKBP Fajar Lukman. (Tribunnews.com/PosKupang.com)

     

  • Pemprov DKI terima bantuan 20 perahu, dayung, dan jaket keselamatan

    Pemprov DKI terima bantuan 20 perahu, dayung, dan jaket keselamatan

    Perahu, dayung, dan jaket keselamatan sebagai bantuan penanganan banjir yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan tersebut diserahkan di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

    Pemprov DKI terima bantuan 20 perahu, dayung, dan jaket keselamatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima bantuan 20 unit perahu, 40 dayung, dan 80 jaket keselamatan dari perusahaan swasta untuk mendukung kegiatan penanganan dan evakuasi bencana termasuk banjir di wilayah Jakarta.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas bantuan 20 perahu dan peralatan yang lainnya. Bantuannya kami distribusikan ke tempat-tempat yang membutuhkan,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa.

    Pramono mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk mendistribusikan bantuan tersebut. Namun, kata dia, ada tiga wilayah yang utama yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

    “Nanti dikoordinasikan dengan BPBD DKI terutama yang paling membutuhkan itu Selatan, Timur, dan Barat. Tiga itu yang paling utama. Tapi yang Utara tetap kami bagikan. Jadi, 20 pasti akan kami distribusikan secara baik,” ujar dia.

    Terkait curah hujan di Jakarta, Pramono mengatakan dia dan jajaran akan terus memantau dan mengantisipasi agar tak terlampau tinggi seperti pada momen Imlek beberapa waktu lalu.

    “Kami akan memonitor terus. Kami tidak mau curah hujannya tinggi sekali. Begitu Pintu Air Manggarai sudah 880 cm, saya perintahkan untuk semua dibuka, pompa diaktifkan, hampir 500 pompa,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, President Director of Chandra Asri Group Erwin Ciputra berharap bantuan yang diberikan dapat membantu mempercepat proses evakuasi dan penanganan banjir di wilayah terdampak.

    “Dengan semangat membangun sinergi, kami menyerahkan bantuan 20 unit perahu beserta 40 buah dayung serta 80 jaket keselamatan dalam mendukung operasional BPBD DKI. Kami berharap bantuan ini dapat mempercepat proses evakuasi dan penanganan bencana di daerah terdampak,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada

    DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada

    Ilustrasi kekerasan kepada anak. ANTARA/Ho

    DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 19:41 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Mabes Polri untuk langsung memecat Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman karena diduga telah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba serta pencabulan anak dibawah umur.

    “Mabes Polri harus berhentikanlah, langsung dipecat saja itu,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa siang.

    Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan narkoba serta kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur, dimana usianya mulai dari tiga tahun,12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan aksinya Kapolres nonaktif itu justru membuat video aksinya, lalu mengirimkan videonya ke situs porno luar negeri. Selain dilakukan pemecatan, Benny juga mendesak agar Mabes Polri memproses secara hukum terhadap pelaku yang sudah membuat malu institusi Polri.

    “Perlu Mabes Polri juga periksa yang bersangkutan, jangan-jangan jaringan penggunaan narkobanya,” ujar dia.

    Hal ini juga, ujar dia, untuk menyelidiki modus operandinya, karena menurut dia peredaran narkoba itu juga melibatkan anggota-anggota Polri juga. Terkait masih tertutupnya Polri terkait kasus itu, dia meminta agar Mabes Polri harus segera mengungkap kasus tersebut ke publik serta menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.

    “Siapapun itu yang melakukan pelanggaran seperti itu harus dipecat,” tambah dia.

    Sebagai informasi, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

    Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.

    Sumber : Antara