provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kupang, Ramadhan Hari ke-13 Kamis 13 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kupang, Ramadhan Hari ke-13 Kamis 13 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kupang, Ramadhan Hari ke-13 Kamis 13 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal imsak dan buka puasa hari ini Kupang, ramadhan hari ke-13 Kamis 13 Maret 2025

    Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu sholat.

    Pastikan anda mengetahui jadwal imsakiyah, agar aktivitas maupun ibadah berjalan lancar hari ini.

    Selain penanda waktu sholat, imsakiyah juga sebagai penanda waktu dimulainya maupun berakhirnya puasa hari ini.

    Berikut jadwal imsakiyah hari ini, ramadan 2025/1446 Hijriyah Kupang dan sekitarnya.

    IMSAK 4:24

    SUBUH 4:34

    TERBIT 5:48

    DHUHA 6:12

    ZUHUR 11:58

    ASHAR 15:09

    MAGHRIB 18:03

    ISYA 19:13

    Untuk persiapan, Tribun Jateng juga lampirkan jadwal imsak dan subuh hari berikutnya, Jumat 14 Maret 2025: 

    IMSAK 4:24

    SUBUH 4:34

    Niat puasa ramadan dan doa berbuka puasa lengkap dengan artinya.

    Puasa menjadi kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

    Berikut doa niat puasa di bulan ramadan lengkap beserta artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

    NAWAITU SHAUMA GHODIN ‘AN ADAA’I FARDHI SYAHRI ROMADHOONI HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA

    Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

    Setelah menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar, umat Islam akan berbuka puasa saat terbenamnya matahari (magrib).

    Selain itu, Islam juga menganjurkan beberapa puasa sunah di antaranya puasa Senin Kamis, puasa Arafah, dan puasa Muharram.

    Jika Anda sedang berpuasa, jangan lupa untuk membaca doa saat berbuka.

    Berikut doa buka puasa dilengkapi latin dan artinya:

    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    ALLAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AMANTU WA’ALA RIZKIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMARRA HIMIIN

    Artinya: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”

    Niat salat tarawih sebagai ma’mum

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala

    Niat salat tarawih sebagai imam

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.

    Niat salat sunah tarawih sendirian

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat karena Allah Ta’ala

    Niat Shalat Sunnah Witir 3 Raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI TSALAATSA RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir tiga raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat sholat witir 2 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir dua raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat salat witir 1 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir satu raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala. (*)

     

  • Program kemitraan Indonesia-Inggris dukung transisi energi di NTT

    Program kemitraan Indonesia-Inggris dukung transisi energi di NTT

    Tonggak sejarah dalam kemitraan Indonesia-Inggris ini menunjukkan komitmen bersama untuk transisi energi yang adil.

    Jakarta (ANTARA) – Program kemitraan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Inggris bertajuk Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia (Mentari) membantu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewujudkan transisi energi rendah karbon.

    Melalui program tersebut, Pemprov NTT mendapatkan asistensi tata kelola kebijakan publik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dewan Energi Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), hingga lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR).

    “Kementerian ESDM akan terus mengusahakan pembangunan energi yang andal dan berkelanjutan dengan memberikan fasilitas penuh untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi di Jakarta, Rabu.

    Sahid Junaidi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan akses energi yang merata dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok Indonesia.

    Dengan implementasi program Mentari, dia berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi makin solid agar dapat menyediakan akses energi bersih bagi masyarakat di NTT.

    “Pemerintah juga mengapresiasi implementasi program Mentari melalui proyek demonstrasi yang telah berhasil membangun PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) di Mata Redi dan Mata Woga yang diresmikan pada tanggal 26 Agustus 2022 dan diserahkan asetnya kepada pemerintah desa pada tahun 2024,” ucap Sahid Junaidi.

    Selain asistensi terkait dengan tata kelola kebijakan publik sektor energi serta pembangunan PLTS berkapasitas 95 kilowatt peak (kWp) dengan teknologi smart meter tersebut, Pemprov NTT juga mendapatkan dukungan dalam penyusunan dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi NTT Tahun 2025—2034.

    Direktur Pembangunan Internasional Inggris untuk Indonesia (United Kingdom Minister-Counsellor for Development in Indonesia) Amanda McLoughin mengungkapkan bahwa kemitraan program Mentari dengan Pemprov NTT selama setahun ini telah menghasilkan dokumen RUED pertama di Indonesia yang mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI).

    Dokumen tersebut akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah setempat untuk menentukan peta strategi dan kebijakan transisi energi rendah karbon yang adil dan inklusif.

    “Tonggak sejarah dalam kemitraan Indonesia-Inggris ini menunjukkan komitmen bersama untuk transisi energi yang adil, yang akan terus didukung oleh pemerintah Inggris melalui program Mentari,” kata Amanda McLoughin.

    Team leader program Mentari Julio Retana menuturkan bahwa melalui program tersebut pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa implementasi pembangunan rendah karbon di Indonesia bersifat inklusif dan adil.

    “Salah satu pendekatan dengan melibatkan setiap tingkatan pemangku kepentingan, mulai dari tingkat nasional hingga regional. Dengan demikian, potensi ekonomi rendah karbon Indonesia yang signifikan dapat dimanfaatkan secara efektif,” ucapnya.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berkomitmen untuk terus mendorong dokumen RUED menjadi peraturan daerah sebagai landasan bagi pembangunan energi yang lebih adil dan berlanjutan, serta dapat dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat NTT.

    Emanuel memperkirakan potensi energi terbarukan di Provinsi NTT mencapai 26.190 megawatt dengan hampir sepertiga di antaranya berupa tenaga surya.

    “Kolaborasi dalam program Mentari ini telah sejalan dengan agenda pemerintah pusat dan agenda pembangunan daerah bertajuk Ayo Bangun NTT, serta amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 35 untuk memanfaatkan potensi besar energi terbarukan yang dimiliki NTT,” imbuhnya.

    Sejak diinisiasi pada tahun 2020, program Mentari telah memberikan dukungan untuk mewujudkan transisi energi yang adil di Indonesia melalui proyek dan investasi energi terbarukan yang inklusif.

    Inisiatif tersebut dibangun berdasarkan empat pilar, yakni: kebijakan; perantara investasi; proyek demonstrasi; serta kolaborasi, peningkatan kapasitas, dan berjejaring.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua kasus serius menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Pertama, ia memakai narkoba jenis sabu yang dibuktikan lewat tes urine.

    Kedua, AKBP Fajar mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan 2024 lalu.

    Kasus pencabulan terbongkar saat polisi di Australia menemukan video syur AKBP Fajar yang diunggah di website dewasa.

    Kini, sejumlah usulan hukuman yang dinilai pantas untuk AKBP Fajar mulai bermunculan. Apa saja?

    Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

    Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

    “Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri,” katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (12/3/2025).

    Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

    Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

    “Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi,” tegasnya.

    Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

    “Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak,” tandas Veronika.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan usulan agar AKBP Fajar dijerat pasal berlapis.

    Ia menilai, Kapolres Ngada non aktif itu sudah melakukan sejumlah kejahatan berat.

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” katanya kepada Tribunnews.com.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis,” lanjutnya.

    Sahroni juga berpendapat, perbuatan AKBP Fajar sudah membuat masyarakat marah.

    Oleh karenanya, ia mengingatkan agar Polri tidak melindungi oknum tersebut.

    Polri didesak bisa mengusut kasus ini secara profesional.

    “Jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan.”

    “Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” tandasnya.

    HUKUMAN MATI – Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

    Usulan hukuman juga datang dari Anggota Komisi VIII DPRl, Selly Andriany Gantina.

    Menurut hemat Politisi PDIP itu, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati.

    Menurutnya, tidak adil jika Kapolres Ngada dihukum 20 penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun.”

    “Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Selly dalam kesempatannya juga tidak lupa mengingatkan soal hak korban.

    Dalam kasus ini, masa depan korban kekerasan seksual harus diperhatikan pihak-pihak terkait. 

    “Masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.”

    “Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan,” katanya, dikutip dari unggahan Selly di akun Instagram pribadinya.

    Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar ‘go Internasional’ di negara Australia.

    AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

    F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

    Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

    Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

    Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

    Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

    Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” tandas Patar Silalahi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Endra/Chaerul Umam)(Irfan Hoi/Pos-Kupang.com)(Kompas.com)

  • Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan, buntut dugaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

    AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

    Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

    Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi,

    Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.

    Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.

    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

    Sejumlah pihak pun mendesak agar Kapolres Ngada non aktif segera diproses pidana dan hingga dipecat. 

    DPR: Segera Pidanakan, Jerat Pasal Berlapis 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, segera memecat dan memidanakan Fajar. 

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni. Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku.” 

    “Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    Kompolnas 

    Desakan yang sama juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Polri untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar. 

    “Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” kata Anam, Rabu (12/3/2024).

    Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

    “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?” sambungnya.

    Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

    Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin,” tegas Anam.

    Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri 

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

    “Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

    Veronika bahkan menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.

    LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

    Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

    “LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.

    Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

    Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

    Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) TribunFlores.com/Gordy) 

  • Dukungan ketahanan pangan, Lapas Kupang panen jagung

    Dukungan ketahanan pangan, Lapas Kupang panen jagung

    ANTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/3) melakukan panen raya jagung di atas lahan seluas dua hektare. Panen raya yang dilakukan ini dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang menjadi program pemerintah pusat.
    (Kornelius Kaha/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

  • Perempuan Bangsa Bantu Korban Terkena Banjir Bekasi, Pastikan Rehabilitasi Terus Berjalan – Halaman all

    Perempuan Bangsa Bantu Korban Terkena Banjir Bekasi, Pastikan Rehabilitasi Terus Berjalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perempuan Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyalurkan bantuan kepada masyarakat Bekasi yang terdampak banjir.

    Adapun bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Perempuan Bangsa PKB Nihayatul Wafiroh beserta jajaran Pengurus DPP  Perempuan Bangsa.

    Hadir antara lain Ketua Perempuan Bangsa DPC Kabupaten Bekasi Ade Damroh dan Kepala Desa Huripjaya M. Yakup beserta jajaran. 

    Bantuan yang diserahkan berupa 500 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir dan 500 paket makanan pendamping ibu hamil dan balita di Desa Huripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. 

    Nihayatul yang akrab dipanggil Ninik  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas Perempuan Bangsa terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah banjir.

    “Tidak ada seorang pun yang ingin mengalami musibah. Namun karena ini dari Allah maka kita harus meyakini bahwa Allah jugalah yang akan membantu kita,” kata Ninik dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

    Selain itu, Ninik juga menyampaikan komitmen Perempuan Bangsa untuk dapat hadir membantu masyarakat.

    “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir. Perempuan Bangsa PKB akan terus hadir dan berperan aktif dalam membantu masyarakat korban banjir seperti memberikan program rehabilitasi, pelatihan, atau dukungan lanjutan yang akan diberikan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Pada bulan ramadan ini, Perempuan Bangsa melakukan giat sosial dengan memberikan paket sembako, bahan makan, takjil, makanan berbuka, obat-obatan dan masih banyak lagi. Acara giat sosial ini juga dilakukan oleh DPW, DPC bahkan DPAC di beberapa wilayah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan lokasi lainnya.

    Pada kesempatan itu, Ninik dan seluruh jajaran Perempuan Bangsa juga berinteraksi langsung dengan warga untuk mendengar aspirasi dan kebutuhan. 

    Kegiatan ini menjadi bagian dari wujud nyata Perempuan Bangsa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi kelompok paling rentan dalam situasi bencana.

    Selain itu, di sela-sela pemberian bantuan ketua Bidang Sosial yang akrap dipanggil Gita KDI membawakan sebuah lagu untuk menghibur masyarakat. 

    “Dengan adanya aksi nyata ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk membantu masyarakat terdampak banjir dan memperkuat solidaritas sosial dalam menghadapi bencana,” kata Ninik.

    “Kami mengajak seluruh lapisan tidak memaknai politik hanya kekuasaan, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana memaknai politik sebagai upaya dalam melayani masyarakat sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan advokasi,” tandasnya.

  • Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati – Halaman all

    Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Patar M. H. Silalahi mengungkap hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar dalam kesempatannya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.

    Patar Silalahi menyebut, interogasi dilakukan di Mabes Polri pada 19 Februari 2024 kemarin.

    “Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

    Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar ‘go Internasional’ di negara Australia.

    AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

    F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

    Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

    Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

    Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

    Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

    Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Patar Silalahi.

    Pernyataan berbeda

    Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.

    Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.

    Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.

    “Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” urai Imelda.

    KEBIRI – Veronika Ata (kanan) dalam acara Talk Show Childfund Internasional, Implementasi Project Akta Lahir di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende, Selasa 14 Desember 2021. Terbaru, Ketua LPA NTT ini menyarankan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum kebiri karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak. (dok Pos Kupang)

    Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

    Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

    “Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri,” katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

    Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

    “Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi,” tegasnya.

    Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

    “Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak,” tutup Veronika.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

    (Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com /Alfons Nedabang)

  • Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

    Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

    Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

    Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

    Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

    Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

    Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

    “Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

    “Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

    Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

    “Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

    Kejahatan Luar Biasa

    Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

    Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

    Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

    Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

    “Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

    “Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

    Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

    “DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

    “Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

    Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

    Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

    Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

    Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

    “Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi perbincangan publik usai terjerat kasus pelanggaran berat.

    Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

    Ada dua kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma yaitu penyalahgunaan narkoba dan pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur.

    Ironinya korban anak yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar ada yang masih berusia 3 tahun.

    Sedangkan dua korban lagi berumur 14 tahun dan 12 tahun.

    Mengutip dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 juta. 

    Harta kekayaan itu dilaporkannya pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Dia tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat dan transportasi. 

    Total harta Rp14 juta tersebut masuk kategori kas dan setara kas.

    AKBP Fajar berdasarkan LHKPN tidak memiliki utang.

    Pada laporan LHKPN sebelumnya 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar tercatat memiliki total harta Rp103 juta.

    Dari total harta tersebut, meliputi alat transportasi dan mesin berupa satu unitobil dengan merek Honda CRV seharga Rp90 juta, serta kas dan setara kas Rp13 juta.

    Polri akan menindak tegas Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

  • Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kasus penangkapan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024, di sebuah hotel di Kupang, NTT. Menyusul penangkapan tersebut, proses penyelidikan kini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan (BG), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung.

    “Terkait dengan kasus Ngada, Kompolnas akan menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur.

    Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara,” kata Kapolda NTT tanpa menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

    Proses hukum ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Penyelidikan oleh Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.