provinsi: NUSA TENGGARA TIMUR

  • Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya di TNCC, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Anam menambahkan, pihak Divpropam sebelumnya sudah mengumumkan bahwa Fajar sudah dipersangkakan telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

    Tindakan itu berupa dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap empat korban. Tiga korban pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur.

    Adapun, berdasarkan penyelidikan internal, Fajar juga telah dinyatakan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

    “Artinya ada penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku sampai level ya mengkampanyekan atau upload dalam situs tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

    KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

    Jakarta

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal terus mengawal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umum.

    “Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

    Ditemukan tiga korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapula wanita dewasa berusia 20 tahun.

    Para korban disebut Nahar saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikososial untuk proses pemulihan trauma secara psikis. Agar berjalan efektif, sedikitnya ada empat hal perlu dilakukan secara menyeluruh.

    Pertama, menangani dengan cepat kasus terkait, untuk mencegah dampak lebih besar yang bisa terjadi pada anak.

    “Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya,” kata Nahar.

    Selanjutnya, diperlukan dukungan kebutuhan anak dalam masa pemulihan akibat kejadian traumatis. Bisa dalam bentuk apapun, termasuk kebutuhan dasar maupun dukungan lain.

    Terakhir, pendampingan dan perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. Hak-hak anak harus tetap terjamin sampai kasus selesai diatasi.

    (naf/kna)

  • Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    loading…

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan sidang KKEP bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Senin (17/3/2025).

    Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

    “Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

    Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

    Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno.

    (cip)

  • Kompolnas Turun Tangan Awasi Proses Hukum Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila – Page 3

    Kompolnas Turun Tangan Awasi Proses Hukum Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila – Page 3

    AKBP Fajar dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025. Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar karena Mabes Polri yang menangani kasus ini. Belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.

    Penunjukan AKBP Andrey sebagai Kapolres Ngada baru diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

    Proses hukum yang sedang berjalan akan diawasi oleh Kompolnas untuk memastikan keadilan dan transparansi. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dan langkah awal untuk memperbaiki citra Polri.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan kasus ini ditangani Mabes Polri dan pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai detail penangkapan dan barang bukti yang ditemukan.

  • Kompolnas Turun Tangan Awasi Proses Hukum Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila – Page 3

    Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Hari Ini – Page 3

    Nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini disorot setelah dikabarkan ditangkap Propam Mabes Polri. AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

    Semula, dia ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkoba. Belakangan, AKBP Fajar terseret kasus asusila yang serius terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan tes urine terhadap AKBP Fajar, hasilnya positif penggunaan narkoba.

    Sementara terkait kasus dugaan asusila, diperkirakan korbannya masih anak di bawah umur. Kasus ini kian heboh karena video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dan para korban yang tersebar di situs porno Australia.

    Kasus asusila yang menjerat Fajar pertama kali diungkap Polisi Federal Australia yang menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.

    Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.

    “Awalnya kami diminta Polda NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban di bawah umur. Informasi awal dari Kementerian PPA dan diteruskan ke Polda NTT,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, Selasa (11/3) sore.

     

  • Vonis Etik Eks Kapolres Ngada di Kasus Pencabulan dan Narkoba Digelar Hari Ini (17/3)

    Vonis Etik Eks Kapolres Ngada di Kasus Pencabulan dan Narkoba Digelar Hari Ini (17/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri bakal menggelar etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin (17/3/2025).

    Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pelaksanaan sidang etik itu dilakukan usai pihaknya melakukan penahanan Fajar di Rutan Bareskrim sebelumnya.

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ujarnya, dikutip Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan Fajar sejatinya telah dilakukan penempatan khusus atau patsus oleh Divpropam Mabes Polri sejak Senin (24/2/2025). 

    Sejak saat itu, Divpropam mulai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, kasus yang menyeret Fajar ini merupakan kategori pelanggaran berat. 

    “Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, Fajar juga tersandung kasus UU ITE lantaran diduga telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb hingga akhirnya terendus oleh otoritas Australia. 

    Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

    Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Sebut ‘Kampungan’ ke Pengkritik Dwifungsi TNI

    Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Sebut ‘Kampungan’ ke Pengkritik Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai ‘RUU TNI’ di media sosial terlebih setelah beredar kabar DPR menggelar rapat tentang hal tersebut di hotel mewah Fairmont Jakarta saat akhir pekan. Rapat itu digelar di tengah efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait RUU TNI dan isu dwifungsi tentara yang dikecam sejumlah pihak, KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) Maruli Simanjuntak menganggap para pengkritiknya sebagai kurang kerjaan dan kampungan. Hal itu disampaikan menantu Luhut Binsar Pandjaitan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?” ujarnya.

    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi. Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” katanya melanjutkan.

    Bagaimana harta kekayaan dan profil Maruli Simanjuntak? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Maruli Simanjuntak

    Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com di website resmi e-LHKPN KPK pada Minggu, 16 Maret 2025 pukul 16.15 WIB, harta kekayaan Maruli Simanjuntak terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023 atau periode 2023. Untuk periode 2024, belum ditemukan dokumennya di laman tersebut. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

    Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/199 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI, Rp1.720.037.000 Bangunan Seluas 87 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.422.443.216 Bangunan Seluas 78.5 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.283.468.879 Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/179 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.672.135.000 Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA, Rp800.000.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 Tanah Seluas 650 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp828.100.000 Tanah Seluas 2875 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp200.000.000 Tanah Seluas 1850 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 Tanah Seluas 2970 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp3.118.500.000 Tanah Seluas 2017 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp2.117.850.000
    Total tanah dan bangunan: Rp15.462.534.095 Daftar kendaraan milik Maruli Simanjuntak MOTOR, PIAGGIO LXV-125IE Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp20.000.000 MOTOR, KAWASAKI LX 150E CKD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp23.000.000 MOTOR, BMW K-75 SOLO Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp109.950.000 MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp452.143.000
    Total kendaraan: Rp605.093.000

    Apa Itu RUU TNI? 3 Perubahan Besar Ini Terjadi Jika Disahkan

    Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Harta lainnya milik Maruli Simanjuntak HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp7.003.598.700 SURAT BERHARGA: Rp4.316.032.960 KAS DAN SETARA KAS: Rp51.416.702.727 HARTA LAINNYA: Rp7.712.694.154 UTANG: Rp21.536.000.000
    Total harta kekayaan: Rp64.980.655.636 Profil Maruli Simanjuntak Nama lengkap: Maruli Simanjuntak TTL: Bandung, 27 Februari 1970 Kerabat: Luhut Binsar Pandjaitan (ayah mertua) Karier militer: 1992-sekarang Karier militer Maruli Simanjuntak Dan Grup A Paspampres 2014-2016 Danrem 074/Warastratama 2016-2017 Wakil Komandan Paspampres 2017-2018 Kepala Staf Komando Daerah Militer IV/Diponegoro 2018-2020 Komandan Paspampres 2018-2020 Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana 2020-2022 Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat 2022-2023 Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023-sekarang

    Demikian harta kekayaan dan profil Maruli Simanjuntak. Ia merupakan menantu Luhut yang menyebut ‘kampungan’ terhadap pihak yang khawatir dwifungsi TNI era Orde Baru akan kembali. Pihak tersebut juga mengkritik RUU TNI yang dibahas di hotel mewah saat akhir pekan di tengah efisiensi Prabowo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini

    Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini

    Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres nonaktif Ngada,
    AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
    “Div Propam Polri akan melakukan
    sidang kode etik
    terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
    AKBP Fajar akan menjalani sidang etik buntut aksi pecehan seksual yang ia lakukan terhadap empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    Selain melecehkan empat korban, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya.
    Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri dengan memeriksa 16 orang saksi, termasuk keempat korban.
    Di samping kekerasan seksual, AKBP Fajar juga disebut merupakan pengguna narkoba.
    Berbagai kejahatan yang dilakukannya tersebut membuat AKBP Fajar diduga melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
    Secara etik, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
    Sementara itu, dalam kasus pidananya, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    loading…

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Fajar terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sanksi tegas tersebut lantaran AKBP Fajar terbukti melakukan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno, Kamis, 13 Maret 2025.

    (cip)

  • 7
                    
                        Ratusan Warga Satu Desa di Tangerang Terjerat Rentenir: TV, Motor, hingga Tanah Dirampas
                        Regional

    7 Ratusan Warga Satu Desa di Tangerang Terjerat Rentenir: TV, Motor, hingga Tanah Dirampas Regional

    Ratusan Warga Satu Desa di Tangerang Terjerat Rentenir: TV, Motor, hingga Tanah Dirampas
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Ratusan warga
    Desa Selembaran Jati
    , Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, terjerat utang kepada
    rentenir
    .
    Tidak sedikit warga yang kehilangan harta benda karena dirampas secara paksa oleh rentenir sebagai jaminan akibat menunggak.
    D, warga Kampung Rawa Lumpang, mengatakan fenomena ratusan warga yang terjerat utang kepada rentenir di desanya sudah berlangsung belasan tahun.
    “Banyak banget warga yang terjerat utang ke rentenir, di Desa Selembaran Jati saja ada ratusan, belum di desa lain,” kata D kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).
    D sendiri memiliki dua kerabat yang terjerat utang kepada rentenir, dengan masing-masing berutang Rp 500.000 kepada salah seorang rentenir yang biasa menawarkan jasa pinjaman uang ke kampungnya.
    Utang kedua kerabatnya itu kini telah membengkak berkali-kali lipat, bahkan hingga Rp 40 juta karena menunggak sehingga bunganya naik.
    “Karena tunggakannya besar, akhirnya barang-barang disita. Saudara saya harus kehilangan lahan tanah 40 meter karena sertifikatnya diambil oleh rentenir,” ungkap D.
    Hal serupa juga terjadi kepada warga lain di Selembaran Jati.
    Menurut D, banyak warga yang kehilangan barang-barang berharga seperti televisi dan motor yang dirampas oleh rentenir sebagai jaminan.
    “Barang-barang berharga di rumah diambil. Itu kalau sampai tidak bisa bayar utang. Betul itu, saya tidak mengada-ngada karena korbannya cerita langsung,” ujar D.
    D mendapatkan cerita tersebut saat para warga yang menjadi korban jeratan
    utang rentenir
    dikumpulkan di kantor
    desa Selembaran Jati
    beberapa waktu lalu.
    Saat itu, tengah digelar mediasi terkait permasalahan warga yang terjerat utang dan rentenir.
    Mediasi dihadiri oleh kepala desa, camat, hingga anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
    “Kemarin diundang para korban, diminta 30 orang, tetapi yang datang ratusan. Mereka semua mengaku jadi korban rentenir,” kata dia.
    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang datang ke lokasi, Chris Indra Wijaya, membenarkan jika ratusan warga di Selembaran Jati terjerat utang ke rentenir.
    Bahkan, Chris menduga permasalahan rentenir ini tidak hanya terjadi di Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
    “Tidak hanya di Kosambi, tetapi di wilayah sekitar seperti Teluknaga. Bahkan, ini jadi fenomena juga di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Chris saat dikonfirmasi.
    Terkait hal ini, Chris mengaku akan mencari solusi terbaik untuk menangani permasalahan ini.
    Dia juga mengatakan telah menyampaikan informasi tentang banyaknya warga Kabupaten Tangerang yang terjerat utang kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
    “Pemerintah kabupaten, baik desa, kecamatan, maupun bupati harus hadir dalam menangani ini. Ini sudah harus menjadi perhatian karena melibatkan ratusan, bahkan ribuan warga terjerat rentenir,” kata Chris.
    Selain itu, Chris juga mendengar banyak warga yang mendapat intimidasi dan
    perampasan barang
    saat tidak membayar utang tersebut.
    “Untuk hal ini, saya sudah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk upaya hukum bagi para warga yang menjadi korban,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.